Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-004541.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004541.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004541.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.), NPWP 01.139.797.3-091.000, beralamat di Gedung Menara BTPN Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6 CBD Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Hanna Tantani jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Gerry Octaviano,

Izin Kuasa Hukum: KEP-211/PP/IKH/2024 Tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU.163/DIR/FINTM/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yudi Suyudi/196809281989031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II, Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil WP Besar,

2. Nama/NIP: Tun Rozikin/197307051993031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II, Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil WP Besar,

3. Nama/NIP: Theresia Jeny Ari Putri/197401271994032002, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II, Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil WP Besar, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1031/WPJ.19/2025 tanggal 4 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 827/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 231/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S.066/DIRFIN/FINTM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-83/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

7 - 7 Pe PE RT PR ie PM BBS Tan Ao

EAM KR RT RAR SG Dekan ARON BATAS

SALAK Cie te te od LA ANE Lang eh naa - : ban ma pena

Dien.

fob. wan et - 4 -

aot: eos

-. Pe TOT ER pe TR ALTA Tr TTM an eee RT Pn a tao am ee

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

z am - eu Wan Macy Sat | Komsbauar akh

Mo Lig ar Peiguiard Kana | Fitur | Siseletait

.. rasa | OE ee

DA Sa Brome de fe maan

Lg Aas Peryere-am Garang gan saga ago oo oo -o—muv ed Pes ct el 1

44 Susie alec peng BA 2 pon Pata SA UH . PAN) 3E Na 2 A72, em MEM ET INET jeng Vibe begat Ti i ao Senyesahan yang dibebaskan da eeny en un PTN a fal Ey

BA STAR IKA des Av oO, I Eh SELAI 2. as BELA

Be Alin Penge cai ain ging Sela Litt diate FP ee) Ta as

WEL Se Sele a Perper my Eee) a ae SA, SEA ey “Wiad Itp3s ERE Pananassan SRE gek Serda sar ar

Seer? foes neal LAS ri la? Caen Sarpin oil.

da Imsak 3 | 5 B1

\ U2 Fors lasta i RT bos bape ae LE am me men el .- 2 — ah

0 A4 Semana JEF (alas fetes dari OP _ I ny Ji (m4 Perusgules Pak 23 Pem gl SN an aan aa man > MH 3;

Bun Meg aan Meribivmgcy Sana oo 5 5 go

WA, FS acumen ye Patas Tengube Dag sein tA HE BES) AES

Fr DL ana ‘| fl bo FPN yard die Ors Ce an NasaFajas yong same oo | oo. 3 ai C:

OS STP ph Bure ayat: — —_- = _- . 2 ee eee i c

1G Signs die gies Mena wate una | 4 u u

A se) Nan i

1 bob srcful Mede Sebagai, UUS eae a ave

Ta Them ongkate AG .

1 ft ZEPPAe ' “ a Lj

[2 ESS Dada yap Capen Cipeh LINA cA God ae ESR TS, PARA ga arsi

DO ba dana San pa SPR ang Bubar iain u Va sk! aon 0. Ti

3 Tkmetnar Peak yarg zadan: . _.

La Csarmnagasika 45 rasa ajah saran ya a a nH

5 DP aereer sash 1 We rasa t8tk oo. tkateca Geer tele ar a u ty co daan fen I oo a TI

5 Santa. ARTA RAI I Leese . a.

A1 Yama Fora, c a H ad Boga Pena Sie) KLS | C' a TE j 2? Karen Peon Bygan cue a a,

Load Barge Masa Aigah GP i t i . 2]

Lu, SKPKB. ! —— m2 Kara aur Pasal 1) (2g: A _ . _ __t n “YH

LAPAR Vesa (ey tan 2 UR Dam | a — el NN 1

! De fonder Fann Ten jul KL . i _ n : u.

: "ri duga Sarak 23 Kn Saal Bt PHM _ 5 u Oo te ARPKAT . To TO

" 2° deng kan Aga ini Ke a _ . a gq n

PA NN 6... z pd dar ak sekar mn stasi emas cad oo... AJ JIKA oo”

RA ee PPA soe Ob [baba dikayanrscharisrys ea! et . | bj . Pa wee Oe | n Ni ee

Jumlah sanks! administrasi SKPKI Bunga Pasal 15 (2) KUP menurnit fiskuis sebesar

Rp 14925773 dan Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Fskus sebesar

Rp 247.406.8535 terniang “Ova Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Ribu

Delapan Ratus Tiga Puth Tiga Rupat"

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor S.070DIRFIN/FINTM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

J Menurut retest yang

URAIAN Wajib Pajak Fiskus Diajukan Keberatan (Rp) (Rp) (Rp)

1 'Dasar Pengenaan Pajak :

a Atas penyerahan Barang dam Jasa yang Terutang PPN al. Ekspor - - - a.2. Penyerahan yang PPN-nva harus dipungut sendiri 12.893, 224.538 LE.G18,045.508 1.722.810.6807

23, Penyerahan yang PPN-nyva dipungut olen remunant PPN SEA. SS. .ar 3 -

4, Penyerahan yang PPN-nva tidak bisa dipungut - - - aS, Penyerahan vang dibebaskan dari vengencan PPN - - -

26. Jumlah @itad-ad-adta.3i | IL AS LGS LE GS6.4602 005 LELE

Ih. Atas yernverahan Berang dan Jasa yang tidak terutang PPK - - - le Jumlah seluruh penverehen 1a.6-% | L4.9SL,.G52 270 Le ASASI Ly 2s.210.607 “ea. Atas Imzer BKP Pemanfaatan SKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah -

Pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean Pemungutan Parak -

CL Impor BKP - - -

G2, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean - - -

G3. Pemanfaatan JNP cari Luar Daerah Pabean - - -

G4. Pemungut Parak saleh Pemungut PPN - - -

G5, Kegiatan Membangun Sendiri - - -

2 "perhitungan PPN Kurang Bayar - a. Pajak Keluaran yang harus dipungut'dibayar sendin Itarif x i a.2 atau L459. 322.475 1.661.804.3539 272.481.0801

Lagi - hb, Dikurengi : - bl. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak vang sama - : - b.2. Pak Masukan vang dapatdiserhitungkan 1489323476 1489323470 .

1.3. STP Pokmk Kurang Bayar! - - - b.4, Dirayar dengan NPWP sendiri - - -

&.5. Lain-Lain - - -

6. Jumiah 2.15 sh I-bask.5 LAS 325.4709 148325579 -

c. Diserbitungkan: - c.L SKPPKP - - - oc. Jumlah Parek yang dapat diperhitungkan Ih.6-c.1: L459, 525.479 L489,325.479 -

: Jumlah :erhiningan PPX Kurang Bayar la-cl - LF 3.451.060 172.452.0680

3 jRelebihan Pajak yveng sudah : - a. Dikompensasikan ke Masa Pak berikutnya - - - b. Diksmpersasikan ke Masa Pajak ...... Ikarene pembetulannya - - -

Ic. Jumlah lath] - - -

4 IPPX yang kurang dilayar iD.et3.c1 - 12,451,080 172.482.0680

S (Sanksi Administrasi -

@ Bunge Pasal 133. KUP - FBS TE OPS 3

5. Bunga Pasal 13 12a: KUP - - - c. Kenaikan Pasal 1213) huruf ¢ KUP - - - le Kenaikan Pasal 17 C 1S UU PP - - -

&. Keraman Pasal 17D IS: UL PP - - -

Bunge Pasal baie KUP 25 .Pasal 9 i4f PPN - - -

0 lp Jumlah sathtetdtesfl - 14.925.773 T2.925.773

6 Iumlah PPh yang masih harus cihavar 4-S.si Po Det .206 S38

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025, memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

an Semua Pon LN Menjadi

Data ‘Roi (Tikurangkari (Rp3

‘a, PPK Kurang/[Leninh Bayar | 172.488 | 060 7.705.329) | bee PEP hb, Sanksi Bunga KOSAN AP GEN BA OLAH ic, Sanksi Kuraiker is al a

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 2 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Surat Permohonan Banding ini (selanjutnya disebut (“Surat Banding”) dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai pengajuan Permohonan Banding yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir Kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagian Ketentuan Umum dan Tata Cara (“UU KUP”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) UU KUP, dimana Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini diajukan dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 4 Maret 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Banding ini dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hanna Tantani selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama PT Bank SMBCI Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BTPN Tbk), NPWP 0011397973091000, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berkedudukan di

Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung Menara BTPN Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dibuktikan dengan Akta nomor 25 tanggal 22 April 2025;

5. Berdasarkan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2022, jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 243.491.513. Pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan. Akan tetapi, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp 243.491.513 yang telah disetorkan kepada kas negara pada tanggal 4 Juni 2024 dengan NTPN B72674HONSVAF8B6. Pada tanggal 28 November 2024, terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan, yang menetapkan bahwa jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut fiskus sebesar Rp 247.406.833. Terkait hal tersebut, Pemohon Banding telah melunasi selisih pembayaran jumlah PPN pada tanggal 10 Februari 2025 dengan NTPN B34D974GRJT2E66O;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirektoratJenderalPajakNomorKEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor

Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIAN Wajib Pajak Fiskus Re (Rpi (Rp) P

1 (Dasar Fengenaan Palak

& Atas penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a2. Penyerahan yang PPN -nva kamus dinutieut sendiri 12893555 393 PE S1 045 505 | LTIS

22. Penyerahan yang PPN ena dipungut cles pemunas PPN Sebaran Be-17 272 -

&<. Perverahan yang PPN nya tidak bisa dipungut - - - ao Perverahan sang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - a Jumiah Ra l-a Dea Ja Ann iA G2LE52 170 | be ese 82 777 | Lis ana

9 Atas penyerahan Berang mam Jasa vang tidak terutang PPN - - -

CoJunndak seluruh penyerahan @ El IOrLesotu | Is asese2 0707 Lk al an go Atas Impor EKP, Pemanfeatan BAP Tidak SBerwuvud dari Luar Daerah :

mol Impor BAP - - - m2 Pemanfaatan EKP Tidak Bervajud dari Luar Daerah Pazean - - -

Coa Peranteatan oh? dari Luas Daerah Patesn - - -

Ms Pemutigut Pajak ceh Pemumng FP - - -

G3 Kegiatan Membangun Sendiri - - -

2 | Pernirangan PPN Kurang Bavar - a Palak Keluaran pang harus cinungut/divavar tendin (tarif x lag atau LSN Leder ane SG ISL 080

9 Dinurangi - fob PPN wang risetor di muka dalan Masa Patek seng tania - - -

2 2 Peak Masukan yang Carat diperhitungkan LAS INA L480 523-79 -

23 STP Pakck Kurang Bayar - - -

2. Dibayar dengan NPWP sendiri - - -

25 Lain-Lain - - - b.6, Jruniil ab i-b 2h Ie 2-1 Si LARI LSN SOP 2G -

© Diperhitungkan : -

2. SKPPKP - - - d Jumlah Palak yang dapat diperhihungkan va ti Lisnataarg 148952379 - e. Jvusiah perhitungan PPX Kurang Eaper iacd - PTT -8) 980 ir3esineo

3 |Relenilan Pajak yang sudi -

> Dikte persasikan Ke Masa Palak .. Karena pene wanna - - -

2 Jumlah abi - - -

= (PPN seng swang cisavar 24-20 - ISIS gee Lye.-81 080

S5 (Sanksi Administrasi - a Bunga Pasal 1210) KUP - PL OLR TTS a RSS T TS

3. Bunga Pasal? Sa nv? - - -

2 Kenaikan Pasal io Shui ave - - - ad Rensixan Pasal Cas wv PP - - -

£. Kenaikan Pasal IV D SL UU PP - :

fo Eiaga Pasal 12:2. EVP jo PasalG <2 PPN - - -

Muntah PPh vans masih harus digavar 2-5 Poo sensor saa] per aeesa3

2. Atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor S.070/DIRFIN/FINTM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

URAIAN Wajib Pajak Fiskus Diajukan Keberatan (Rp) Rp) (Rp)

L (Dasar Pengenasn Pajak

Al Eks or . Bi Bi

Ra JUS aa Tan Foe dn 8 . a ea LIA RT

. Dati belamala pent eral. RP IE IL BAD be ERA TT LA II ET

Tatesu Femcnd atin JP faery luar daersh Pabean Penyinguman Pasi -

Solo kaga DKF - - -

Io Feragyuangan PR Kurang Eps | hi ha FAG Helkaran kang arus day angan Irlapar sehr: Gn La Tabu L4is Ir 179 LES LELL sos KONI II

IL Berak Masukan peng desat Ine lutanakan 1429322 479 Dadhabpata -

Kobar Pres arang Bapar - - -

SR Tina Sp De et ee ae a ii LATAR AA -

5 1 SEEK - - -

Qo Kunlah Barak vans Gacetctioerlicunckan "br potas os as Daan -

; Juunla terhivanga: FRI! Kurang Eararieds - Kon aili ces LL TEA e Dulin msi ne Masa Paya Mafia Den Tenia es : : .

5 PPS ang nursig loaves (tess 5 - Dobsiite pesan

2 Sang adan -

@ Funes Kesal t2 2 KUE - TSS ITE TA TTL

9 Bunce Pasal 1 Ia HE - - - la Kensakan Faali7 il OT TU FP - - -

6 Bunga Faull Ls an Pasal FERI - - -

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

, Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangkan) (Rp) Rp (Rp) a. PPN Kurang/(Lebihj Bayar 172.481.060 (47.708.329) b. Sanksi Bunga (20.724.499)| 54.201.274 d. Jumlah PPN vang masih harus/(lebih) dibayar (68.432.828)| 178.974.005

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

anding (Rp) (Rp) (Rp) i |Dasar Pengeraai Pajak

&. Atas penyerahan Sarang cant Jasa yana Terang PPN

AD Penyerahan yang PPN-nrs harus dipunan sendisi Id ang 234.806 Lea 962 LEE Larang

RS Perverahan yang PPs tidak Disa dipungut - - -

S9. anlah Aa lra.tea Isa Lea f | ISHED Esl ie LEG S03 420 Liev iy NG hn ALAS penyerahan Barang fan Jasa yang udak terutang PP - - mo Muplah sehyuli penyerahan a Eh IL OIL eas ET PEG 37a Lan Li ray ico

Wo Aras honor EAP; Pemartaatan BAP Tidak Serungud dari Luar Daerah -

Pabean Pemerasan (KP dari liar daerah Parean Pem anuan Pajak -

R1 Inger EKP - - -

AS Pemanfaatan Gh? Tidak Bersujua dari Luar Daerah, Pxtean - - -

Qo Pemanfartan JAS dari Luar Daerah Pabean - - -

As Femina Pajak oleh Pemunga PPN - - -

GS Kesiaran Memsangan Sendiri - - :

2 Dikrangi -

D1 PPN sang eter Ai maka “alam Mata Pajak yang sama - |. - -

S5 Lag-Lah - - -

SG tania Go isu tc Iii Tp os 1 489.222 -75 LSP OI 270 -

© Inperhingiskeat - ol SKPPKS - - -

G Jutek Pajak vans dapa diperhitungkan th 6-01: 1450 222,275 Lagp 225 78 -

S |Rele'sinan Palak yang sudah -

& Dikunpersasikan ke Maia Pajak bermutnya - - -

3. Dikompensesikan Ke Musa Pajak... karena pezscetilanins - - -

© Jumlah asi - - -

2 SPN sang uang dik svar (2.e—3 cf - tas EN ls TS o (Sanksi Administrasi : :

a. Eunga Pasa lo: 21 KCP - Se 20D 2S Se col aye

3. Bunga Pasal 13 22 KUP - - -

Cc. Kenaikan Pasal la Si hunt c KUP - - - do kenaikan Pasal LC a. 01 PP - - -

2. Kenaikan Pasal 27D SU FF - - -

7 Bunga Pasal 1D KUP Io Pasal <0. PPK - - -

2 Jveplah pair, - Sa ao Se SO ia

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

PosyangDikoreksiNilaimenurut Pemohon Banding (Rp)Nilaimenurut Terbanding (Rp)Koreksiyang Diajukan Banding (Rp)
DPPPenyerahanyangPPN-nya HarusDipungutSendiri (Penyerahan/PenjualanKendaraan DinasJabatan)14.893.234.89816.140.962.2151.247.727.270

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (Penyerahan/PenjualanKendaraanDinasJabatan)sebesar Rp1.247.727.270,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak terkait penyerahan kendaraan bekas kepada pegawai yang tidak/kurang dilaporkan di Faktur Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding;

Proses Keberatan Pajak

Berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi DPP Penyerahan/Penjualan Kendaraan Dinas Jabatan, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menyimpulkan:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa yaitu penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penyerahan/penjualan kepada Board of Director/Commissioner;

2. Bahwa koreksi Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) a quo adalah penyerahan asset kendaraan dinas jabatan sebagai berikut:

1) asset code AS000011472126 jenis BMW X5

2) asset code AS000011471562 jenis BMW X5 2019;

3. Bahwa kendaraan dinas jabatan yang terkait koreksi sengketa a quo merupakan kendaraan dinas yang dipergunakan oleh board of director/management/commiccioner Pemohon Banding untuk mendukung pelaksanaan tugas dari pegawai/pejabat dimaksud sehingga perolehan asset tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

4. Bahwa pasal 16D UU PPN mengatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN;

5. Bahwa dalam transaksi penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management/commissioner, pihak pembeli kendaraan dinas jabatan memiliki hubungan istimewa dengan penjual (Pemohon Banding. Dimana pihak pembeli sebagai board of director/management/ commissioner Pemohon Banding dapat mempengaruhi penentuan harga jual dalam transaksi jual beli kendaraan dinas jabatan dari Pemohon Banding kepada diri mereka sendiri sebagai pembeli kendaraan dinas jabatan;

6. Berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, maka harga jual atas penjualan kendaran dinas jabatan kepada board of director/management/commissioner sebagai dasar pengenaan pajak dihitung atas dasar harga pasar wajar;

7. Bahwa berdasarkan data penghitungan penyesuaian fiskal positif atas keuntungan/kerugian penjualan kendaraan yang dilaporkan Pemohon

Banding, diketahui harga pasar BMW X5 (asset code AS000011472126) adalah sebesar Rp 1.375.000.000;

8. Bahwa terkait kendaraan dinas jabatan dengan asset code AS000011471562 jenis kendaraan BMW X5 2019, tangal pelepasan asset adalah pada tanggal 9 Mei 2022 sehingga seharusnya atas asset tersebut ditetapkan pada masa pajak Mei 2022;

9. Dengan demikian penghitungan koreksi DPP menurut Terbanding (dahulu Tim Peneliti) sebagai berikut:

«| Asset Code | Jenis | Harga Pasar DPP PPN cfm Koreksi DPP

WP ctm Peneliti

"ay : (5) r (Bo + (4) r (S5) (9)=(4)-(5)

JSS UOTE Sue] BMV es bos © 247,090,000 | ; Ta

Na Na Sub tctal masa pajak Maret 2022 127.272.730 1.247.727.270

10. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) mengusulkan untuk menambah koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penyerahan/penjualan kendaran dinas jabatan kepada board of director/management/commissioner menjadi sebesar Rp 1.247.727.270,00;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (Penyerahan/Penjualan Kendaraan Dinas Jabatan), dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa Keuangan Merupakan Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN  Pada umumnya, saat perolehan atas aktiva yang merupakan penyerahan atas Barang Kena Pajak (“BKP”), maka pihak penjual akan memungut PPN kepada Pembeli dan kemudian pihak Pembeli akan mengkreditkan pajak masukan atas PPN dari perolehan aktiva yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang ada. Namun, pada kenyataannya Pemohon Banding selaku Bank tidak mengkreditkan Pajak Masukan dengan urutan penjelasan di bawah ini;

Pasal 4A (3) . , Pasal 160

- — " beli jual — lerkait dengar Industri Bank, Bank Tidak terutang PPN karena sa Keuangan yang tidak . ada saat awal perolehan tidak

Jasa nagini . ny PPN tidak Tidak Pungut pase “ ene tk n tide erutana dapat PPN apat dikreditkan dikreditkan

 Sesuai dengan Pasal 4A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentant Cipta Kerja (“UU PPN”), bahwa jasa keuangan merupakan jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perbankan, yang merupakan bagian dari jasa keuangan, sehingga pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN;

 Bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai dengan

Anggaran Dasar, yaitu:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing; dan b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari Masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;

 Bahwa selama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”),

Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang maupun jasa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Hal tersebut dikarenakan PPN Masukkan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN karena kegiatan usaha utama Pemohon Banding merupakan jasa keuangan, yang tidak terutang PPN. Selain itu, kendaraan BMW X5 dan BMW X5 2019 yang diserahkan/dijual Board of Director/Management/Commissioner tersebut termasuk dalam

kategori mobil mewah dalam bentuk sedan atau station wagon. Dengan demikian, PPN Masukan atas pembelian BMW X5 dan BMW X5 2019 tersebut tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16D UU PPN serta Penjelasannya, sebagai berikut:

Pasal 16D UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak beripa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukkannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) hufur b dan c.”

Penjelasan Pasal 16D UU PPN “… Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”

Dengan demikian, sesuai dengan 16D UU PPN, PPN tidak dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) dan (c) UU PPN;

 Pada prakteknya, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukkan melalui tangkapan layar SPT PPN selama periode masa Februari, Maret, April, Mei 2022, berikut:

SPT PPN Masa Februari 2022

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai FORMULIR 1111

Re (SPT MASA PPN)

Alat BANK BTPN TBK Mata D1 USAT ETS — on as

‘ats (SEQNIN'S MENARA BTEN LCR IGE ANAK AGUNG GDE vest lf "0: glee |, oe! In ya AN Panu, LCERDIZSSR7223 dia masa (net ) (1 wajib Ppnem

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA DP? DPN

A hatter: Der end eet int Pase teh ty Te TTS 3, Se

5 Il. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR LEBIH BAYAR Ia

Bt S5 kurir wh Layar naga 247 yang lite + = 4

3 5 Shug a In banar bareng perk a BL WZ 1

Ea SAN ag basa stay 2ALNSS Sag po. Wee DAD EO SL TDSKJ .

SPT PPN Masa Maret 2022

AA Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( #7 FORMULIR ee (SPT MASA PPN)

KEMENTERIAN KEUANGAN Ri (1 Pat

DIBEKTORAT JFNOPRAL BAJAK bat cot aes cial BOSH SE pak nga RO las BOSE ben anta Sar en pa ema busa been Seruan cere BAIK BTPN TBK Meng Dana - an val GEDUNG MENARA BTPN JL BRIDE ANAK AGUNG GDE eS da 03 RSI ob oa ba santaneeaga EE [ASS page MOCRLIEE panes d (na ) [J wajib ppnem

PENYERAHAN BARANG DAN JASA bpp PPN

A Intan BON

- Ape Ga

5 Tatar aye tL

5 Se anratran gang PPM na Patas pune Lensa Ya PA S88 Dad EME pp ee Eee NE

5 Ly Laaban yan FSanya ulah cpuraut Dre DUS gp Lin

= Lovet IRV ELAL© Ha AA + Ths rp. 491 852 TIE pp Lana TEE 7 on

5 3, Ipar lengang “EN Fx the

3 Lamlih Se ari Penyeahan ‘Le = LS Ta idee ia LA

2 Il. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR si 8. gab Kekaran yang Ian & cpurgar serat (ah SIN peda AI Da Lap apn yo co

3 7 3. SPL ciseter simuka qatar ira Pajak yang serra ite aa

= 2 2 An ak Masukan yateg dapat ripernitungk aa b> Re wo roe DORK krana ara fiebd, bavar IA. ISS Rr Lean Ae AU

Qi WWW WWW ————— ae ERK k orang atau ebeh kasar gang SEP yang c ketulkar Rs

55 SPOR kerang atau Lebih bayar karena gorbeuar ID €« Ks

é 2 S.FED kurang saparelenasi tangga 2 4 2S Mean yey NEN: Sape OoRGoret sn

SPT PPN Masa April 2022

Ad Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai FORMULIR 41 11

Vee (SPT MASA PPN)

KENA KANAN SP yy Mananta Sa apes petasan wuss dvr | Seaton LL] werasee 1 BANK BTPN TEA ae | aap aes ent 2g

Sabat GEDUNG MENARA BTPN IL DR IDE ANAK AGUNG SDE ward ed ANIS, rote le cement Woe PS SELON mR Wepre ane be | (ri: ) CL) Wajib PPnBM

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA pp PPN

A Terutam FPV 0

2 tb Pesta A yg wt

5 ecragershan yang PON es 0 pangan pa Pemuda P3 Du SA TEE ny 0 LAST Lu a wT serapan yaty DO Sel vo Sea sipunngud Bn: BS ny, Ge ja Ronee aban gar opie Sahgskan Jati perapian DOK Aja OS ey Bae z 3. Teak Tents ng SPN P: 9,00

5 Lo amah Sean” Penyerahan LI By PALANG Ta x Il. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYARILEBIH BAYAR he A Peak Sebaran yang Tats ipangut sendiri umian PER sada 1.5 3) (re Laas ooo 077 00

5 : 3 PE drs siritka aan Masa Pajak yang Sama Ri od

EB = 2 Diah Marchi yang Capat diperhitungkan (are PERUT

5 = 5 PSK kurang atau (etib saya" aac a SPT yang abet thar ky

5 BP 0 oonturanyativ debit} ravar karena scmbcuar +l Gel Pi Fi

5 PAN kurang bayar ilusi KIS EE Tuh SA Pan yy Kish FSEBE ISD OLI 2

SPT PPN Masa Mei 2022

Ss (SPT MASA PPN) eee BALA ETSLETBR, cet SS FETS a1. 459 ee GEDUNG WEMARA BTENLLDS DE ANAK AGING SCE 0 Gs oes 8 nono MIMIN PCEMGMEEETING 2 BSS treme Crna } | 7 wojit PerAM

1 FENYERSHAK BAR ANG DAN JASA Wee FFH “ I PENSA.TURGCAN PPN KJRANS BAPAFO LEBIH BAYAR .

‘ - i en as akan Sg ie | SU Kang oo

8 : CF An he RN EN fe. cae = a

3 fd eter Aa vet cayerrsena anes: IL wo

. : Wo hama lamarat ran oo IA goo sou “hi EA SES SOLER]

 Bahwa sesuai dengan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. PPN atas Pembelian Aktiva Tetap yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan pada saat perolehan, sehingga sudah seharusnya Penjualan atas Aktiva Tetap tidak terutang PPN;

2. Pemohon Banding Telah Memungut PPN Atas Penyerahan Aset Kendaraan Dinas Jabatan Walaupun Pajak Masukan Atas Perolehan Aset Tersebut Tidak Dikreditkan Oleh Pemohon Banding Dikarenakan Menunggu Hasil Putusan Banding Tahun 2017 Yang Baru Terbit Di Agustus 2022

 Sebagaimana dengan ketentuan perpajakan serta argumentasi

Pemohon Banding jabarkan dan jelaskan pada poin nomor 1, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukkan dalam SPT PPN, termasuk PPN atas perolehan aset kendaraan dinas jabatan, yaitu BMW X5 dan BMW X5 2019;

 Pemohon Banding dapat menegaskan pula bahwa penyerahan aset kendaraan dinas jabatan yang dilakukan Pemohon Banding sesungguhnya tidak terutang PPN, sebagaimana yang dimaksud Pasal 16D UU PPN. Hal ini disebabkan Pajak Masukan atas pembelian kendaraan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran atas pembelian kendaraan BMW X5 dan BMW X5 2019 tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

 Bahwa Pemohon Banding dengan sukarela dan tanpa paksaan telah melakukan pemungutan Pajak Keluaran atas penjualan mobil dinas jabatan tersebut walaupun ketentuan perpajakan tidak mengaturnya. Hal ini dikarenakan menunggu hasil putusan banding tahun 2017 yang terbit di Agustus 2022 yang mana hasilnya dikabulkan seluruhnya (tidak perlu dilakukan pemungutan PPN atas transaksi serupa);

3. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017 Yang Terbit Di Agustus 2022 Yang Mengabulkan Seluruhnya Sehingga Atas Sengketa Serupa Tidak Perlu Dipungut PPN

 Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa

PPN yang serupa terkait Penjualan aktiva (kendaraan) kepada pegawai untuk Tahun Pajak 2017, telah dikabulkan seluruhnya sehingga atas sengketa serupa tidak perlu dipungut PPN;

 Bahwa Pemohon Banding telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPN tahun pajak 2017, dengan rincian sebagai berikut:

a. No. PUT-011771.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

b. No.PUT-011772.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

c. No. PUT-011773.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

Atas sengketa di atas, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa: “… Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, yaitu PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan pengeluaran atas pembelian kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan adeanya penyerahan yang terutang PPN, sehingga penjualan aktiva kendaraan yang dilakukan Pemohon Banding tidak terutang PPN.”.

Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Board of Director/Management/Commissioner adalah bukan terkait transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, Ruang Lingkup Natura mencakup semua pegawai;

Berdasarkan dalil-dalil yang Pemohon Banding sampaikan di atas, sesungguhnya atas penyerahan kendaraan dinas jabatan tidak terutang Pajak Keluaran karena tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat perolehannya. Bahwa pemungutan pajak atas penyerahan tersebut adalah tindakan sukarela yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang sesungguhnya menimbulkan ketidakadilan. Apabila koreksi ini dipertahankan, maka akan menyebabkan kerugian yang nyata bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak karena Pemohon Banding dikenakan pajak atas objek yang seharusnya tidak terutang PPN. Oleh karena itu, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penyerahan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp1.247.727.270,00 dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas pos yang telah diuraikan di atas dengan total koreksi sebesar Rp1.247.727.270,00 adalah tidak tepat karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti yang ada. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 dapat dibatalkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 yang menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding;

4. Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran PPN untuk Masa Pajak Maret 2022 adalah sebesar NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding

1 (Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.l. Ekspor -

2.3. Penyerahan yang FPN-nya harus dipungut sendiri 14.893.224.598 a.3. Penyerahan yang FPN-nya dipungut oleh pemungut PPN SS.417.272 at, Penyerahan yang PPN-nya udak bisa dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumiah ia.l-a.2-a,3-a.4-a.51 14,921.63 2.179 lh, Atas penyerahan Barang dan Jasa vane tidak terutang PPN - c. Juniah seluruh penyerahan abi 14951655170 d. Atas Impor BNP. Pemanfaatan BKP Tidak Berwijud dari Luar Daerah

Pabean: Pemanfaatan SKP dar: luar daerah Paheax- Pemungutan Parak:

d.1. Impor BKP -

32, Pemenfastan SKP Tidak Berwwud dar: Luar Daerah Pabean - d.3. Pemanfaatan KP dari Luar Daeran Pabean - di4. Pemungur Parak oleh Pemungut PPN - a5. Kegatan Membangun Sendiri -

2 (Perhirungan PPN Nurans Bayar a. Pak Keluaran vang harus dipunsut dibayar sendiri Itarif xl a.2 atau 1.489.322, 479

Is. Dikurangi :

b.1. FPN yang diseter di muka dalam Masa Pajak yang sama - h.2. Pak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.489.353.479 b.3. STP Pokok Kurang Bayari - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - b.5. Lain-Lain - b.6. Jumlah jb.l-b.2-b.3-b.4-b. Si 1.489.355.479 c. Diperhitungkan :

cl. SSPPRP - d. Jumlah Pasak yang dapat diperhitungkan |b.6-¢.1, 1489, 325.479

#, JUAN perhtungar PPN Kurang Bayar a-di -

3 (Kelebihan Paak yang sivlah :

a, Dizompensasikan ke Masa Parax berrkutnya - hb. Dikompensasikan ke Masa Pak ....... [Karena pembetulannyal - c. Juumiah ja-bi -

4 (PPN yang kurang dibavar j2.e-S.e| -

S (Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasa: 15 (2) KUP - b. Bunga Pasa: 13 iZgai KUP - ec, Kenaikan Pasal! 1513| huruf c KUP - d. Kena:kan Pasal! 15C (Si UL PP - e, Kenaikan Pasa. 17D 5 UU PP -

£ Bunga Pasal 1512| KUP jc.Pasai 9 i) FPN -

& suman ja-b-e-d-e-ti -

08 [gurmiah PPS yang masih barus dihayar di-5.2y si‘;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 231/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-V

00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang diterima tanggal 4 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomorV

KEP-00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayarV yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Hanna Tantani

Direktur PT BANK SMBC INDONESIA TBK, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding

Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiYang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri14.893.234.89816.140.962.1681.247.727.270

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 1 angka 4, angka 13, angka 17, angka 19 “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

2. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

13. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang

19. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

Pasal 1A ayat (1) huruf a “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;” Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a “Yang dimaksud dengan perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang menyebabkan penyerahan hak atas barang.”

Pasal 1A ayat (2) “Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.;”

Pasal 2 “(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.”

Penjelasan Pasal 2 “Ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar berlaku di pasaran bebas.

Ayat (2)

Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

- faktor kepemilikan atau penyertaan;

- adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan. …”

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. Makanan dan minuman yang disajukan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

Pasal 8A ayat (1) “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.”

Pasal 16D “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

2. Uraian Terbanding

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 83/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 18 Maret 2024 terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas penyerahan atas penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management dengan daftar sebagai berikut:

Aset Dijual Tanggal Dilaporkan .

SKPKB BV dilaporkan

3| Mar-22 |09/05/2022| DANI PRABAWA BMW X5 2019 Belum diterbitkan FPK (seharusnya lapor di masa Maret2022 947.916.667 947.916.667 (Al Apr-22 [21/oa/2o22|NINIK HERLINA ["OYOTACAMRY 2019 JpelumditerbitkanFPK (seharusnya lapordi masa April2022| 397.500.000| 397.500.000

5| Mei-22 |o9/o5/20221DINIH—————— Jemwsaoituxurvao19g _ ___|010,005-2215510549_ | 09/05/2022| — _115.067.563, _ 784,976.558| 660.908.995

6| Mei-22 |09/05/2022/MERISA DARWIS __|IMERCEDES BENZ GLC 3002019 — |o10.005-2215510554 | 09/05/2022| — 117t17.118 _ 920.833,324| 808.716.216

7| Mei-22 [09/05/2022| EDMUND TONDOBALAMAZDA CX8TCURING 2021 _ _ |o10.005-2215510550 _| 09/05/2022} _ _52.702.700 _ 499.687.497| 446.984.797

8| Mei-22 (09/05/2022|IRWAN M “OYOTA CAMRY V 2.5 AT 2021 090.005-2215510553 09/05/2022 54.054.054, — 537.500.000 183.445.946

9| Mei-22 |09/05/2022| HANNA TANYANI MERCEDES BENZ GLE400 AMG2019 1010.005-2215510551 09/05/2022 124.144.145 | 789.479.168 665.335.023

10| Mei-22 |09/05/2022| DARMADI SUTANTC (MERCEDES BENZ S450L 2018 010.005-2215510548 09/05/2022 126.126.127 831.250.001 705.123.874

11| Mei-22 09/05/2022 HENOCH MUNANDAR| MERCEDES BENZ E300 AMG 2018 090.005-2215510552 09/05/2022 123.873.872 | 816.406.243 692.532.376

12| Mei-22 |09/05/2022|ONGKI WANADIATI |MERCEDES BENZ S450L NEW SPEC 201010.005-2215510547 09/05/2022 198.198.200 | 1.352.083.335 | 1.153.885.135

13| Mei-22 |09/05/2022| HELENA MERCY GLS400 TH2019 Belum diterbitkan FPK (seharusnya lapor di masa Mei 2022) 904.166.667 904.166.667

Lo... Lo | 1030556.500| 9.025.966.142 | 8.647.409.633

Bahwa koreksi sengketa a quo berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas penjualan kendaraan dinas jabatan (KDJ) pada SKPLB PPh Badan, dimana hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas penjualan kendaraan dinas jabatan adalah sebagai berikut:

a. Pada tahun 2022, Pemohon Banding telah melakukan penjualan atas 12 kendaraan dinas jabatan(KDJ) kepada Board of Director/Management/ Commissioner dengan harga yang ditetapkan sebesar 10% dari harga perolehannya dan melakukan write off 1 kendaraan dinas jabatan (KDJ);

b. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, Terbanding melakukan penghitungan kembali Penyesuaian Fiskal Positif atas keuntunganpenjualan12KDJkepadaBoardof Director/Management/Commissioner dengan menggunakan harga pasar (cfm. data harga pasar kendaraan yang diberikan oleh Pemohon Banding) sebagai harga jual dikurangi dengan nilai buku fiskal dengan perhitungan sebagai berikut:

j Keurt sth 1Penjual

Kendaraan ho Tanggal Asset jenis Acuan Tertir eg) Koreksi Fiskal fm

‘ode DPP | Harga Jual Akumul iti

Hapus Buku | Cece NiaiBuku | Hargelual (OP Aa peratenan| OMFS | iaituku | (dm War | Komersial Fiskal Peradi

Non PPN) Penyusutan Pajaki pf 2 3 Ie la Lo La La jasal ox jasa

QU 0B nge EN Bika | ea LAN te Bonsai Po aa Wal LE aD GE 133.260.505

Anas

Dan | VERIEDES PEND Ea LS ae Lae Sad lat | LSS OX Lis Ue Ltt 5137559

Sara [aa

SS Son LIVE SEN IE Lee Lam IC | 238.595 7X) Ih — AK 35.28.23) ee ee mann Eneng EME HA Al Oi TLE | Dab nan | Misa Pns ATA

Aa Ea

Jumlah (411.672.196)| 3.772.033.354 | 4.183.706.050 c. Terkait dengan penghapusan (write off) satu aktiva tetap (KDJ) pada tanggal 7 Februari 2022 berupa Mercedes Benz E250:

1) Faktanya, kendaraan tersebut diberikan kepada salah satu mantan Komisaris Utama (terakhir menjabat tahun 2015) pada tanggal 7 Februari 2022 yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai transaksi write-off;

2) Faktanya, Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi mengenai data harga pasar kendaraan tersebut pada bulan dilakukannya penghapusan (write off);

3) Berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada mesin pencari Google (https://mobilbekas.com/jakarta/mercedes-benz/37302- mercy-e250-at-hitam-2015.html), diketahui bahwa pada bulan Juni 2022, harga pasar kendaraan tersebut sejumlah Rp506.000.000,00;

4) Alinea Keenam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur, bahwa keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

5) Terbanding melakukan penghitungan kembali Penyesuaian Fiskal Positif atas write-off satu KDJ berupa Mercedes Benz E250 dengan menggunakan harga pasar (cfm. data website yang diperoleh Terbanding) sebagai harga jual dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga Pasar Keuntungen/(kerugian) Penjualan oa

Tanggal Asset . " Naa Koreksi Fiskal cfm

No, Jenis DPP (Harga Jual Akumulasi a. Acuan Tertinggi . NN

Hapus Buku} Code Harga Jual Nilai Perolehan Nilai Buku _ Komersial Peneliti

Non PPN) Penyusutan {cfm. Peneliti) we Pat “oa Po Pe tg tag imi | seakan | trate

1 | 07/02/2022 |asoco011 (Mercedes Benz E250 Wete Off (Sr bankar: List r9angxari 1.030.000.000 | 304.687.500 225.312.500 506.000.000 280.587.500 280.687.500

417656

Jumlah Do) 200687.500| 280.687.500 d. Berdasarkan seluruh perhitungan di atas, rekapitulasi perhitungan kembali Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi penjualan 12 (dua belas) unit KDJ dan write-off satu unit KDJ menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Penyesuaian fiskal positif cfm. TerbandingRp4.464.393.550,00 Penyesuaian fiskal positif cfm. Pemohon Banding Rp2.632.130.529,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp1.832.263.021,00

3. Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa yaitu Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.247.727.270,00 atas penyerahan/penjualan kendaraandinasjabatankepadaboardof director/management/comissioner;

2) Bahwa koreksi Pemeriksa disebabkan karena adanya perbedaan DPP PPN atas penjualan penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management, dimana Pemohon Banding menggunakan DPP PPN sebesar harga jual kendaraan dinas jabatan (10% dari harga perolehan), sedangkan Pemeriksa menggunakan DPP PPN sebesar Nilai Buku (nilai buku fiskal) kendaraan dinas jabatan;

3) Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah atas atas penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management terutang PPN dengan DPP sebesar nilai buku;

4) Pada proses keberatan, Terbading telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding, terkait koreksi selisih penjualan KDJ, Wajib Pajak memberikan penjelasan sebagai berikut:

a) KDJ merupakan kendaraan yang digunakan oleh Board of Director, Board of Management, dan Board of Commissioner. Atas kendaraan yang mereka gunakan, dapat dibeli oleh mereka dari perusahaan (Bank SMBC Indonesia) setelah 3 tahun sebesar 10% dari nilai perolehan kendaraan tersebut;

b) Dasar sengketa transaksi penjualan KDJ pada SKPKB PPN adalah sesuai dengan penjelasan Wajib Pajak pada surat keberatan;

c) Wajib Pajak telah menggunakan harga pasar wajar atas penjualan KDJ pada penghitungan penyesuaian fiskal yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan dengan menggunakan data di aplikasi/website jual/beli kendaraan seperti OLX;

5) Bahwa koreksi sengketa a quo berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas penjualan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp8.689.298.709,- pada SKPLB PPh Badan;

Bahwa hasil penelitian keberatan atas sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas penjualan kendaraan dinas jabatan sebagai berikut:

Harga Pasar . Koreksi sangga | Asset Tn Tn Keuntungan (kerugian Koreksi .

Acuan Pa Milai Buku Nilai Buku |DPP (aga mal 3 Nilai Buku t Pemeriksa tertinggi Komersial iskal Non PPN) Fiskal . Fiskal Fiskal . Dibatalkan

Tiskal Tiskal

. oe (17 }=(16}-{(15}-

Seas Pa Pa an Pe

472126

AK SIS

S | 8/05/2029 |ASCONOLL Jeterw X5 2919 Le7sn30.0cn LACM IN00 | 115.795.000 LOSS 757.00 (6. P35. nC} 281. 200,000 298.045. 00 S04. 166,067 471.333.333 567.629 332 904.166, C67 714.583.333

Ei = me Ka aa Dea clu Man BA

Arafat AT

An Ehh SASL 218

Sn 9585. A5 2018

11 a06 2920 ASCOOOLL (WERCEDES BENZ Lesnar Laman 1 Lernanagat 198.158, 199 129.199.1397 (275,000,000 PH. BOL 908 | 1352 82.253 S729 16.057 374,718 455 | 1.155.985, 155 855, 968.468

AR AKP SASUL NEM! SIEP ONS]

At IHJU1 traf Jasssmal etter veel coer cease] astnaeean sosz7e.as saeecee sar | Kemasan | 6.959.095,711

* Harga pacar acuan vacua cata Wa tb Pa ak, hezuali ataznorrer 13

6) Berdasarkan terkait dalil Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan jasa perbankan, yang merupakan bagian dari jasa keuangan yang merupakan jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Faktanya, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada 29 Maret 2010;

b) Bahwa selain menyerahkan jasa perbankan, berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Maret 2022, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang terutang PPN:

Na To se :

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI FORMULIR 1111 (SPT MASA PPN) ;

KEMENTERIAN KEUANGAN Il iagcctlalifecreccd ata Kuas, Pertahanan SET Masa PEN Gime tenda Kaban telak Kopassus Panne

DIKF KTORAT IE NDEKAI PAIAK 7

AOA KE HANK BTPN TAK MEA La Ma BILA JALANAN DALAMAN KI

ALA , 7 a ol ING T It NARA HPN : UR Ir " ANAK AG ING GE PARTING Kae MAS od Pe Thai besari 1 sath Te

Aru Bel MEA KUNINGAN KOTA ALE AKARTA SELATAN

TELEBO enutpangan HP penata KA eat peri tendan ki 4 Lansia + | Wal PPnBM

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

Aa Daan PN

1b hope Re \

2 Beeyerahan vary BEN ria Paris dim nut seed Re TA ie Re TA ATA

Putaee Labat tata BEN pa ip Gat okt Perpunant PPN Hay beat Hp ce 3

SP yetabar ya PN sya th lak Syed Re vo bey Aa

A Besgntahar gann a heraskan dan pengeraan PEN Rs Ry i lure BATA LAS LA PLASA Like Tata TU ip 1453318521 fy Pitak Tentang PN bes f u leit ture Per yeaa 1B tes E1852 170 c) Bahwa kendaraan dinas jabatan yang terkait koreksi sengketa a quo merupakan kendaraan dinas yang dipergunakan oleh board of director/management Wajib Pajak untuk mendukung pelaksanaan

tugas dari pegawai/pejabat dimaksud, oleh karenanya alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa pemanfaatan kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha telah terbantahkan;

d) Bahwa perihal Wajib Pajak tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan aktiva tetap a quo adalah hal yang berbeda dengan pengertian Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak (ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN), artinya bahwa sesuai ketentuan Pajak Masukan atas perolehan aktiva tetap a quo dapat dikreditkan namun Wajib Pajak memilih untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

e) Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan kendaraan dinas jabatan terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN;

7) Berdasarkan hasil penelitian dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo pada saat keberatan, diperoleh informasi sebagai berikut:

. DOKUMEN PENDUKUNG WAJIB PA. AK

MasaPajak — Tanggal . :

No. Asset Code Jenis Nama Fembeli/Penerima . Tanggal Nilai

Ketetapan Hapus Buku Nemer Pslisi Nemer Meme .

Aset Nemo Pembayaran

3 | Waret2222 29/98/2002 |ASS2C011471552 (BN X5 2019 Dani Pratawa B2258SA IN /C26/SHRW-REN /III/2022 [28/03/2022 -

S} Wei 2022 52/9512022 }AS000011469925 (BW W 5351 LUKURY [Dini Herdini B1223 SAP IW/231/SFRIV-RPNSINI/2022: (31/93/2022 12.725.CC2

, _ — -L Ite /232/SHRI-RPW /1¥/2022 ;

5 | Wweizoz2 29/98/2022 |4502C011474248 [MERCEDES BEN? SLC 322 2613 'Merisa Daruis BACERS — IW/O31/SKRN'-RPN/III/2022; (31/93/2002 130.CCC.CC2

I /232/SFRN-RPNYIV/2022

2) Wei2022 29/95/2022 |AS22911473791 MAZDA C2 TOURING Edmund Tendebala B 323 RR INW/231/SFRN-RPIW /IIL/2022; (31/03/2022 $8. S00 CCC oe _ . IW /32/SHRI-RPIV 17/2022 .

2 | Mei2022 | c3/05f2022 Jascecc1ta7s6s1 TOYOTA CAMRY V 2. 5AT Invean M. Habsjah BIKC SAR IN/C31/SHRIRPW IM 2022; [31/03/2022 60.C0C.CC5

1K'232/SPRN-RPIN/IV/2022

10| Mei2022 29/95/2022 (ASCCCC11462985 (MERCEDES BEN? S45CL 2213 — Darmadi Sutante B72JES IW/231/SERN-RPN/INI/2022: (31/93/2002 120.CCC.CCS

, . IW/230/SFRI-RPIVIV/2022 .

VW} Wei2022 29/95/2002 LASCCCC1146RO2E (MERCEDES BENZ E3CC AMS kenoch Munandar B 1757 SAF IW/S31/SFRM-RPNFINI/2022: 13170372022 137. 50C.CCC 2613 IK 282/SFRN-RENIW/2020

12| Mei2022 29/95/2022 4500001146927 (MERCEDES BENZ S450L NEW Cngki Wanadjati Dana B139 MD IK! C31/SHRIV-RPIV /IIL/2022; 31/93/2022] 220.626.005

, SPEC 2019 , IW/230/5FRINW-RPIVIV/2022. | an

BY Mei 2022 1879572022 (ASSSCC11471583 |MERCY GLSL9C TF2219 telena B2QHEY IW7236/SHRIV-REN/IW/2022 [C7 /24/2022 | 140.620.000

8) Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan, penyerahan yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah penyerahan atas aset kendaraan dinas jabatan yang dialihkan kepada

board of director/management untuk masa pajak Maret 2022 adalah sebagai berikut:

Masa Tanggal Faktur Pajak Keluaran Nilai DPP

SKPKB (BV) dilaporkan

2| Var-22 (060512022 5AN PRASA WA SWAY XS 2018 fel vod tertitegr SAN seharga lapcr2 vasa Wara SAN 940 916.667 347.916.667

9) Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

Bahwa pada Pasal 2 ayat (2) huruf b UU PPN menyatakan bahwa, “Hubungan istimewa dianggap ada apabila Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung.”

Kemudian lebih lanjut pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN disebutkan bahwa, “Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar berlaku di pasaran bebas;

10) Bahwa dalam transaksi penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management/comissioner , pihak pembeli kendaraan dinas jabatan memiliki hubungan istimewa dengan penjual (Pemohon Banding).Dimanapihakpembelisebagaiboardof director/management/comissionerPemohonBandingdapat mempengaruhi penentuan harga jual dalam transaksi jual beli kendaraan dinas jabatan dari Pemohon Banding kepada diri mereka sendiri sebagai pembeli kendaraan dinas jabatan;

Adanya fakta bahwa pembeli kendaraan dinas jabatan merupakan board of director/management/comissioner dari Pemohon Banding,

maka terdapat faktor penguasaan melalui manajemen antara pihak- pihak yang bertransaksi;

Berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, maka harga jual atas penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management/ comissioner sebagai dasar pengenaan pajak dihitung atas dasar harga pasar wajar;

11) Bahwa berdasarkan data penghitungan Penyesuaian Fiskal Positif atas keuntungan/kerugian penjualan kendaraan yang dilaporkan Pemohon Banding, diketahui harga pasar BMW X5 (asset code AS000011472126) adalah sebesar Rp1.375.000.000,00;

12) Bahwa terkait kendaraan dinas jabatan dengan asset code AS000011471562, jenis kendaraan BMW X5 2019, tanggal pelepasan aset adalah pada tanggal 9 Mei 2022 sehingga seharusnya atas aset tersebut ditetapkan pada Masa Pajak Mei 2022;

13) Dengan demikian DPP PPN atas penjualan kendaraan dinas jabatan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

DPP PPN cfm | Koreksi DPP

Asset Code Harga Pasar .

Pemohon | cfm Terbanding

1 | AS000011472126 1.375.000.000 | 127.272.730 | 1.247.727.270

2 |A8000011471562/BMW X5 2019 1375.000.000| -| -

Sub total masa pajak Maret 2022| 127.272.730 | 1.247.727.270

14) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp1.247.727.270,00 telah sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

III. KESIMPULAN DAN USUL a. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Sepanjang banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

b. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama PT BANK SMBC INDONESIA TBK NPWP 01.139.797.3-091.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan S.066/DIRFIN/FINTM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANTAHAN ATAS SUB

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

3. BahwaSuratPermintaanBantahanNomorB- 004543.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan salinan Surat Uraian Banding Nomor S-231/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025, telah diterima secara patut oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Juli 2025;

4. Bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan sehingga berdasarkan uraian di atas, penyerahan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak- tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (”SUB") No. S-231/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANDING

Pemohon Banding setuju dengan argumen Terbanding yang berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (Penyerahan/Penjualan Kendaraan Dinas Jabatan) sebesar Rp Rp 1.247.727.270, dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN

 Pada umumnya, saat perolehan atas aktiva yang merupakan penyerahan atas Barang Kena Pajak (“BKP”), maka pihak penjual akan memungut PPN kepada Pembeli dan kemudian pihak Pembeli akan mengkreditkan pajak masukan atas PPN dari perolehan aktiva yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang ada. Namun, pada kenyataannya Pemohon Banding selaku Bank tidak mengkreditkan Pajak Masukan dengan urutan penjelasan di bawah ini: Pasal 4A (3) . . Pasal 160

1 - 1 beli jual — "

Terkait dengan Industri Bark, Bank Tidak terutang PPN karena

Jasa Keuangan yang tidak . | pada saat awa! perolehan tidak

° 8 Y | PPN tidak Tidak Pungut owe pe , terutang PPN dapat dikrec:tkan dapat PPN dikreditkan

 Sesuai dengan Pasal 4A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”), bahwa jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan dari pengenaan PPN. Adapun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perbankan, yang merupakan bagian dari jasa keuangan, sehingga pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN;

 Bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai dengan

Anggaran Dasar, yaitu:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau

bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing; dan b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari Masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;

 Bahwa selama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”),

Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang maupun jasa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Hal tersebut dikarenakan PPN Masukkan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terhutang PPN karena kegiatan usaha utama Pemohon Banding merupakan jasa keuangan, yang tidak terutang PPN. Selain itu, kendaraan BMW X5 dan BMW X5 2019 yang diserahkan/dijual Board of Director/Management/Commissioner tersebut termasuk dalam kategori mobil mewah dalam bentuk sedan atau station wagon. Dengan demikian, PPN Masukan atas pembelian BMW X5 dan BMW X5 2019 tersebut tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16D UU PPN serta Penjelasannya, sebagai berikut:

Pasal 16D UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak beripa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukkannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c.”

Penjelasan Pasal 16D UU PPN “… Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b

dan c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”

Dengan demikian, sesuai dengan 16D UU PPN, PPN tidak dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) dan (c) UU PPN;

 Pada prakteknya, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukkan melalui tangkapan layar SPT PPN selama periode masa Februari, Maret, April, Mei 2022, berikut:

SPT PPN Masa Februari 2022 at ap BAN’ ETPN TAK BE INN BG KTI 7 OE] oe ae GEDUNG MENARA BTPN OCR IDE ANAK AGING GEE ID BB DIRI | 12

Ia nan 221 A02 Lo 500 Pn LN aa De ve on Ia {nel ) CJ Wajib PPnBM

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA pp PPN ecco chant cate "he sa Paces canst Iisa DISERTAI 1 44 S67 .667.00

5 Phas MPN ap eet Beast Oo [Odea Co pe 1

5 en eaba ap PE aga dak cap op [ao poy OD

5 see Ah Koi Mtb at seh sa bagan DA gy 2.00

5 bay tele sa tp epa qe ge 2. (CALE IG EA NO op, DA 22° 262.60

Ke 5 Tapak buta SEN , Oi

5 Ja Sop Permata ac be » WC ade TTR SFIS

5 Il PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR'LEBIH BAYAR

Aa BSA ap an tut Site lect Mea Pe th yang sara Ry 2.00

5 : alah sure ar yang darat dig octal ngeri | aha 200 in ee DE NN AKN Ss 1 244 28° 262.00

BE To hobs stan In) be deta. SB vale or ches wo

25 PON Kurt state Lawan karen per telak har Th »

SPT PPN Masa Maret 2022

A3 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai | -neyyuir 1111

Re! (SPT MASA PPN)

KEMENTERIAN KELANGAN | oy cern wenn ton et eens Se MeL Renter cate Lop sam | Sais ares BANK BTPN TBK wens [ROT STE - 64 one atatsat GECUNG MENARA BTPN JL CR IDE ANAK AGUNG GOE Wasaga eni “une me ie ie oe] a WORE TES FOOT MEI era dee Ge (na ) CJ Wajib PPnBM

PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

3 | Du coeiatan paru PEhanya Blak spuigut (rs SE pp = 60 a £2 pettabi ane patap ot sbank ai dani ja penat PB [are UU iy 90

5 Lama ISA TAK LA PAS A5 Tre Ap Bb SUID pp 1453. 185 207 50

2 B. Tian Terutang =2N Ry SN

5 DL amlah $e nh Senypakar Le 1 Re A31 852 170,05

E Il. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR a A Oak Gelaran yan Marus dhipiaque sendi. an 55K pada 22) [> Fs AS AT DO s 2 BOOK diserar tiri ka saan Ress Sajak yangg satria Re 5.00

: = C Anak Mae kor gang stat ciperitangkan (byr: 1 BO

Se D SEN kurang sau iebhphavaritlA iB LO} Rs Lane 323492 00°

: 2 ESEK kang atau (ebihp baya: paca SPT yang dibetulkan Rs

= 8 FLOPS korang atau ebih basarkerera perbesar IID! Be Reo

: 2 5. FER kerang bayar dilunasitangga 2 SA DS uni Bara gery KERIS ORG [Tan

SPT PPN Masa April 2022

TN Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai FORMULIR

Re SPT MASA PPN

KEMENTERIAN KEUANGAN RI bu ,

DRL Kk GUAT HENS RAL KALAK basa Pete abe Beet Ina ie wir la fel aa PON bas ta Sabri C] vie te Dag Mel atasan LL

Levseep BANK BTPN TBK Ma CEL SaF OPS - 25 cee

Baba GELI NS MENARA BTEN JL OR IDE ANAK AGUNG SOE esa tang ego nee ee Po Te prem a Pas WEES ES SATO BORD bores et (ne ) wajib ppnem

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA opp PPN

& Tatang FPS a

Fa Po agan na yi wd

£ Demy arahan gann PS Nan, harus sepuimnat sence Aj MUA TA 3 Lee SE Oe ot

: 4 ceysoeahan sana PS iya mepangat eh Penang. cht 2 YP: 24 FAS OME TP ag Saba DA

8 cee aan yani F batras dat dot “By Re Sop, fee aa BS oayeeaban pang bebaskan dari pe sereaan SK A3 2S aoe

5 3. Tik Teutang SPN R: el

5 IL caslah Se arah Penyerahan MAS LS Re laa nis Ta ia II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR!LEBIH BAYAR

5 A93 ak sebaran yang Darus ripdngu sand Tur an SPN pada ct [> ky Lae SPG mo 5. P2hatiserar cuitka dawy Masa Pejak vary sana F: mae

Re Li Jk Mag tom yang pat ciueritaergk on [er fide oe DPS kurang alan debt banar ala We io Ry Pec oO ee

5 5 EP chy kurang atau (ebi bayan gana yh) yang 2 kelulkan R:

BP 5 ooh kerang atau eb Layar hetena par betuer ll IE Ps

SPT PPN Masa Mei 2022

Be (SPT MASA PPN} sein BALA BTS BK. wel StS 7272 331 . 099 soe GECUHS PENARA PTPN LOS DE SMARASUNG SCE oc Gk Oe more ED eee ERs Re CCELIIDES27I2E = BEDS tee En po wajib Peoam

PENTERAHAh BARANG DAN JAYA TE =P

Fi I PENSH.TURGAN PPN KJRANS BAYAR LEBIH BAYAR kt PSA Batang alan GET ay WE TA 2 159215437195

- oa Poo apakan eb bg ys ang aa wages eink.

: : Ghar Lana Bira nat INA SS com ye 71 i EA LES SSI .

 Bahwa sesuai dengan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. PPN atas Pembelian Aktiva Tetap yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan pada saat perolehan, sehingga sudah seharusnya Penjualan atas Aktiva Tetap tidak terutang PPN;

2. Pemohon banding telah memungut PPN atas penyerahan aset kendaraan dinas jabatan walaupun pajak masukan atas perolehan aset tersebut tidak dikreditkan oleh pemohon banding dikarenakan menunggu hasil putusan banding tahun 2017 yang baru terbit di Agustus 2022

 Sebagaimana dengan ketentuan perpajakan serta argumentasi

Pemohon Banding jabarkan dan jelaskan pada poin nomor 1, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukkan dalam SPT PPN, termasuk PPN atas perolehan aset kendaraan dinas jabatan, yaitu BMW X5 dan BMW X5 2019;

 Pemohon Banding dapat menegaskan pula bahwa penyerahan aset kendaraan dinas jabatan yang dilakukan Pemohon Banding sesungguhnya tidak terutang PPN, sebagaimana yang dimaksud Pasal 16D UU PPN. Hal ini disebabkan Pajak Masukan atas pembelian

kendaraan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran atas pembelian kendaraan BMW X5 dan BMW X5 2019 tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

 Bahwa Pemohon Banding dengan sukarela dan tanpa paksaan telah melakukan pemungutan Pajak Keluaran atas penjualan mobil dinas jabatan tersebut walaupun ketentuan perpajakan tidak mengaturnya. Hal ini dikarenakan menunggu hasil putusan banding tahun 2017 yang terbit di Agustus 2022 yang mana hasilnya dikabulkan seluruhnya (tidak perlu dilakukan pemungutan PPN atas transaksi serupa);

3. Terdapat putusan pengadilan pajak tahun pajak 2017 yang terbit di Agustus 2022 yang mengabulkan seluruhnya sehingga atas sengketa serupa tidak perlu dipungut PPN

 Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa

PPN yang serupa terkait Penjualan aktiva (kendaraan) kepada pegawai untuk Tahun Pajak 2017, telah dikabulkan seluruhnya sehingga atas sengketa serupa tidak perlu dipungut PPN;

 Bahwa Pemohon Banding telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPN tahun pajak 2017, dengan rincian sebagai berikut:

a. No. PUT-011771.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

b. No.PUT-011772.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

c. No. PUT-011773.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

Atas sengketa di atas, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa: “… Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, yaitu PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan pengeluaran atas pembelian kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan adeanya penyerahan yang terutang PPN, sehingga penjualan aktiva kendaraan yang dilakukan Pemohon Banding tidak terutang PPN.”;

Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa transaksi yang terjadi antaraPemohonBandingdenganBoardof Director/Management/Commissioner adalah bukan terkait transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, Ruang Lingkup Natura mencakup semua pegawai;

Berdasarkan dalil-dalil yang Pemohon Banding sampaikan di atas, sesungguhnya atas penyerahan kendaraan dinas jabatan tidak terutang Pajak Keluaran karena tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat perolehannya. Bahwa pemungutan pajak atas penyerahan tersebut adalah tindakan sukarela yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang sesungguhnya menimbulkan ketidakadilan. Apabila koreksi ini dipertahankan, maka akan menyebabkan kerugian yang nyata bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak karena Pemohon Banding dikenakan pajak atas objek yang seharusnya tidak terutang PPN. Oleh karena itu, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penyerahan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp1.247.727.270 dapat dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang mana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, dimana koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025;

V. PENUTUP

Demikian bantahan atas SUB Nomor S-231/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Maret 2022 Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor S.070/DIRFIN/FINTM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 beserta tanda terimanya;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB- 00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti P-5.Akta nomor 25 tanggal 22 April 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur; Bukti P-6.Akta nomor 40 tanggal 16 Mei 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur; Bukti P-7.Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011771.16/2020/PP/MXVB

Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

Bukti P-8.Surat Kuasa, dilengkapi dengan IKH, KTP dan Pakta Integritas an.

Gerry Octaviano;

Bukti P-9.KTP dan Pakta Integritas an. Henooch Munandar dan Hanna

Tantani;

Bukti P-10. Akta nomor 43 tanggal 29 Agustus 2024 (tentang perubahan nama); Bukti P-11. Akta No. 31 Tgl 16 Februari 1985 (Akta Pendirian);

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti P-14. PUT-011771.16-2020-PP-MXVB;

Bukti P-15. Closing statement;

Bukti P-16. Faktur Pajak PPN Keluaran Masa Pajak Maret 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrik sengketa;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 November 2025; Bukti T-5.Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00015/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00021/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1PenyerahanyangPPN- nyaHarusDipungut Sendiri14.893.234.898,0016.140.962.168,001.247.727.270,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp1.247.727.270,00

bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding menjual 12 (dua belas) kendaraan dinas jabatan (KDJ) dan write off 1 (satu) KDJ dengan harga jual dibawah nilai buku komersial karena Pemohon Banding menggunakan harga jual yang ditetapkan perusahaan (10% dari harga perolehan);

bahwa KDJ merupakan kendaraan yang digunakan oleh Board of Director, Board of Management, dan Board of Commissioner. Kendaraan yang mereka gunakan tersebut, dapat dibeli dari Pemohon Banding setelah 3 tahun sebesar 10% dari nilai perolehan kendaraan tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya Terbanding mendapatkan fakta bahwa terdapat 9 (sembilan) unit kendaraan yang sudah diterbitkan Faktur Pajak (Kode 010 dan 090) oleh Pemohon Banding dengan DPP sesuai harga jual internal (±10%);

bahwa terdapat 4 (empat) unit kendaraan yang belum diterbitkan Faktur Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan (termasuk yang write-off dan penjualan biasa); bahwa Pemohon Banding telah melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas penjualan 12 (dua belas) KDJ dan write off satu KDJ a quo serta melaporkannya pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa namun demikian, Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN untuk Tahun Pajak 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Ne) Masa Pata (Nama PembotiPenerna| serie Kendaraan | Wo-fatur | PPP Dian | aan (pi Sengketa Rp

Rp Harga Pasar) (Rp

AlFebruar 2022|Cormatur < Jaki [Ivercedes Benz 2250| — TiwakAda | | Sosoongdo0n| Sesum pu ta)

[areca dina sus Bis Indones ea aa mon near

Dalasrt2n2e Jin Herina oo FesataCame | Tidak Ada P| ee

Dafbe 2022 [Gan Sranawa BMWWxe 2019 — | Tidakada P| aon)

[tite ance [Edmund NN en Ia Aa

[afte ene? iwan, Teta camry ne nee sama oo Same oo Sapien Gentar

[site 202 ara Tanah pera sea ja antam ai mie aman ang na na eae n> eearencann | ena ar nn]

[isle ance aa en Ada [SiC P

[> Oma oo A1.038.856.509.00| — 13,964.000.000.00 | 12.925.443.491.00 bahwa berdasarkan penelitian Laporan Keuangan dan dokumen aset, Terbanding menemukan adanya penyerahan 1 (satu) unit unit kendaraan dinas kepada Direksi/Komisaris pada Masa Maret 2022. Mengingat Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Terbanding menetapkan bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan ini terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN; bahwa Terbanding berpendapat bahwa harga jual yang dilaporkan Pemohon Banding jauh di bawah harga pasar (hanya sekitar 10% dari harga perolehan). Karena transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (pegawai/pengurus), Terbanding menilai harga tersebut tidak wajar. Berdasarkan kewenangan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Terbanding menghitung kembali DPP menggunakan Harga Pasar Wajar sehingga terdapat selisih koreksi sebesar Rp1.247.727.270,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan (PM) atas perolehan kendaraan tersebut dapat dikreditkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

 Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan manajemen (Board

of Directors) yang mengelola perusahaan secara keseluruhan;

 Pemohon Banding terbukti memiliki kegiatan usaha yang terutang PPN (seperti jasa Safe Deposit Box, provisi kredit sindikasi, dan penjualan AYDA). Oleh karena itu, aset manajemen memiliki hubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa secara prinsip, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan (creditable). Fakta bahwa Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan PM saat perolehan adalah kebijakan administratif semata dan tidak menggugurkan kewajiban pemungutan PPN Pasal 16D;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyampaikan bantahan yuridis sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penyerahan kendaraan a quo memenuhi syarat pengecualian yang diatur dalam Pasal 16D UU PPN, yaitu: "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan... kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.";

bahwa kegiatan usaha utama (principal activity) Pemohon Banding adalah Perbankan (Jasa Keuangan). Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa keuangan adalah Jasa Tidak Kena Pajak (Non-JKP);

bahwa kendaraan dinas diperoleh semata-mata untuk mendukung fungsi manajemen dalam menjalankan kegiatan utama perbankan tersebut;

bahwa oleh karena itu, perolehan aset tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN. Hubungan dengan pendapatan insidentil (SDB/AYDA) dianggap tidak langsung. Sehingga, Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa kendaraan yang diserahkan adalah jenis sedan atau wagon (BMW X5), yang PM-nya mutlak tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sejak awal perolehan, Pajak Masukan atas seluruh kendaraan tersebut secara nyata tidak pernah dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pengadilan Pajak setelah memeriksa bukti, mendengar keterangan para pihak, dan meneliti alur sengketa, memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa perubahan dasar hukum koreksi di tahap banding menunjukkan ketidakyakinan Terbanding atas dasar koreksi awalnya. Hal ini bertentangan dengan Asas Kecermatan dan prinsip kepastian hukum yang tersirat dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP, dimana Pemeriksa Pajak wajib memiliki dasar hukum yang kuat dan konsisten sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tindakan mengubah dasar hukum di persidangan dapat merugikan hak pembelaan diri Wajib Pajak yang seharusnya sudah final pada saat keberatan. Meskipun demikian, Pengadilan Pajak tetap akan memeriksa substansi materiil dari dalil tersebut demi keadilan;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menggunakan Pasal 1A (Pemberian Cuma- Cuma) untuk memajaki selisih harga/diskon pada penjualan Aktiva Tetap, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN ("Pemberian Cuma-Cuma") secara ratio legis ditujukan untuk “barang dagangan’ (Inventory);

Menimbang bahwa untuk penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, UU PPN memiliki ketentuan khusus yaitu Pasal 16D, yang mengecualikan pengenaannya dalam hal Pajak Masukan atas aktiva a quo tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa menerapkan Pasal 1A pada transaksi pengalihan Aktiva Tetap adalah kekeliruan penerapan hukum;

Menimbang bahwa oleh karena itu, pengujian terutang atau tidaknya PPN atas transaksi a quo wajib tunduk pada Pasal 16D UU PPN;

Menimbang bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kegiatan usaha dominan Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan (Non-JKP);

Menimbang bahwa dalam sistem PPN, esensi 'hubungan langsung' adalah hubungan antara Input (Perolehan) dengan Output yang Terutang PPN. Ketika Output (Jasa Keuangan) dibebaskan dari PPN/Non-JKP, maka rantai PPN terputus. Kendaraan direksi yang digunakan untuk mendukung kegiatan Non-JKP tersebut secara otomatis berada di luar sistem pengkreditan. Memaksakan Pasal 16D atas aset yang 'terisolasi' dari sistem kredit ini akan mencederai asas netralitas PPN;

Menimbang bahwa Kendaraan dinas digunakan untuk mendukung manajemen perbankan tersebut (jasa keuangan), dan sebaliknya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hubungan dengan kegiatan terutang PPN (seperti SDB/AYDA) bersifat tidak langsung;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas perolehan seluruh kendaraan a quo memenuhi kualifikasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN (tidak dapat dikreditkan);

bahwa karena Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan kendaraan tersebut memenuhi syarat Pengecualian Pasal 16D UU PPN;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan dalam SPT PPN atas perolehan aset berupa kendaraan dinas jabatan a quo;

bahwa dalam persidangan terungkap pula bahwa Pemohon Banding dengan sukarela dan tanpa paksaan telah melakukan pemungutan Pajak Keluaran atas penjualan mobil dinas jabatan tersebut walaupun Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan perpajakan tidak mengaturnya. Hal ini Pemohon Banding beralasan karena menunggu hasil putusan banding tahun 2017 yang terbit di Agustus 2022 yang mana hasilnya dikabulkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak perlu menegaskan batasan sengketa agar putusan memberikan kepastian hukum:

 bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Maret 2022 telah melaporkan dan menyetorkan PPN Keluaran atas penjualan kendaraan dinas tersebut dengan DPP sebesar Rp127.272.730,00;

 bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan maupun banding atas

PPN yang telah dipungut dan disetor tersebut;

 bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah semata-mata mengenai koreksi (tambahan) DPP yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp1.247.727.270,00 yang timbul akibat penilaian kembali menggunakan Harga Pasar Wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Doktrin Dominasi dan Atribusi, kegiatan usaha dominan Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang merupakan Jasa Tidak Kena Pajak (Non-JKP). Kendaraan dinas direksi/manajemen digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perbankan tersebut secara menyeluruh. Maka, atribusi utama penggunaan aset tersebut melekat pada kegiatan Non-JKP;

bahwa frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" dalam pasal Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN harus dimaknai sebagai hubungan dengan Penyerahan yang Terutang PPN (Taxable Supplies). Meskipun Bank memiliki pendapatan insidentil yang terutang PPN (SDB/AYDA), hubungan antara kendaraan manajemen dengan pendapatan tersebut bersifat tidak langsung (indirect); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa aset tersebut secara substansi digunakan untuk menghasilkan jasa yang dibebaskan dari PPN, sehingga Pajak Masukan atas perolehannya memenuhi kualifikasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN (tidak dapat dikreditkan);

bahwa Pasal 16D UU PPN mengecualikan pengenaan pajak atas penyerahan aktiva jika Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b (dan huruf c untuk Sedan);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

1. Atas penjualan/pemberian kendaraan berupa sedan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Mengingat Pajak Masukan atas perolehannya secara hukum tidak dapat dikreditkan, maka kondisi ini memenuhi syarat pengecualian dalam Pasal 16D;

2. Memperkuat pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak juga menerapkan doktrin "Hubungan Langsung". Kegiatan usaha dominan Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan (Non-JKP). Kendaraan dinas manajemen digunakan untuk mendukung operasional perbankan tersebut. Atribusi penggunaan aset melekat pada kegiatan Non-JKP, sehingga dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN (Pasal 9 ayat 8 huruf b);

3. Karena Pajak Masukan atas kendaraan a quo terbukti tidak dapat dikreditkan, maka penyerahan aktiva tersebut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN Tidak Terutang PPN, sehingga koreksi Terbanding atas selisih DPP sebesar Rp1.247.727.270,00 harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.247.727.270,00 tidak sesuai dengan ketentuan dan dengan demikian harus dibatalkan;

bahwa meskipun Pengadilan Pajak berkesimpulan penyerahan a quo tidak terutang PPN berdasarkan pengecualian Pasal 16D, namun atas PPN yang secara nyata telah dipungut dan dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang tidak menjadi objek sengketa banding ini. Putusan Pengadilan Pajak terbatas pada pembatalan koreksi (tambahan) yang diterbitkan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp/)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1PenyerahanyangPPN- nyaHarusDipungut Sendiri1.247.727.270,000,001.247.727.270,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Rp 16.140.962.168.00

Terbanding

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 1.247.727.270,00

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Rp 14.893.234.898.00

Pengadilan Pajak

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 38.417.272.00

Jumlah seluruh penyerahan Rp 14.931.652 170,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 1489 323.479,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.489 323.479,00

Jumlah PPN Kurang Bayar Rp 0.00

Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 atas nama PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.),, NPWP 01.139.797.3-091.000, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Masa pajak Maret 2022 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.