Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 96 halaman

PUT-004529.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Karya Mitra Andalan, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004529.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004529.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA MITRA ANDALAN, NPWP: 02.310.399.7-115.000, beralamat di Dusun III, Kel. Pulau Maria, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan, Sumatera Utara (21270), yang diwakili oleh Sdr. Usman Sarsi, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: ferry.silitonga@mahkotagroup.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Nico Wandiredja

Izin Kuasa Hukum: KEP-062/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/KMA/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-729/PJ.07/2025 tanggal 07 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1293/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-238/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

008/KMA/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

53/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 02 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001/KMA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023, diterbitkan oleh KPP Pratama Kisaran dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahmenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui)
1PeredaranUsaha408.853.811.786409.065.945.558408.853.811.786
2HargaPokokPenjualan376.950.108.616374.136.603.820376.950.059.570
3PenghasilanBrutoatauLabaBruto31.903.703.17034.929.341.73831.903.752.216
4BiayaUsaha26.483.395.59024.065.672.28926.483.395.590
5Penghasilannetodalamnegeri5.420.307.58010.863.669.4495.420.356.626
6Penghasilannetodalamnegerilainnya:
NoUraianJumlahmenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui)
a.Penghasilandariluarusaha(4.683.224.028)(4.683.224.028)(4.683.224.028)
b.Penghasilanjasa/pekerjaanbebas000
c.Penghasilansehubungandenganpekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah(4.683.224.028)(4.683.224.028)(4.683.224.028)
7FasilitasPenanamanmodalberupapengurangan penghasilanNeto000
8PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskalpositif4.084.617.2565.306.321.3054.779.783.659
b.PenyesuaianFiskalnegatif269.498.866269.498.866269.498.866
c.Jumlah3.815.118.3905.036.822.4394.510.284.793
9PenghasilanNetoluarnegeri000
10Jumlahpenghasilanneto4.552.201.94211.217.267.8605.247.417.391
11Zakat/sumbangankeagamaanyangbersifatwajib000
12KompensasiKerugian000
13PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)000
14PenghasilanyangseharusnyatidakterutangPPh (Pasal17(2)KUP)000
15PenghasilankenaPajak4.552.201.94211.217.267.8605.247.417.391
16PPhTerutang(Tarifx15)1.138.050.2502.804.316.7501.311.854.250
17PengembalianPPhPasal24yangtelah diperhitungkantahunlalu000
18JumlahPPhTerutang1.138.050.2502.804.316.7501.311.854.250
19KreditPajak:
a.PPhditanggungpemerintah000
b.Dipotong/dipungutolehpihaklain:
b.1.PPhPasal21000
b.2.PPhPasal22000
b.3.PPhPasal23118.475.048118.475.048118.475.048
b.4.PPhPasal24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah118.475.048118.475.048118.475.048
c.Dibayarsendiri:
c.1.PPhPasal22000
c.2.PPhPasal25947.482.872947.482.872947.482.872
c.3.PPhPasal2972.092.33072.092.33072.092.330
c.4.STP(PokokKurangBayar)000
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah1.019.575.2021.019.575.2021.019.575.202
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP000
e.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan1.138.050.2501.138.050.2501.138.050.250
20Pajakyangtidak/kurangdibayar01.666.266.500173.804.000
21SanksiAdministratif:
a. BungaPasal13(2)KUP727.825.20775.917.587
b. BungaPasal13(3)hurufaKUP00
c. KenaikanPasal17C(5)KUP00
d. KenaikanPasal17D(5)KUP00
e. Jumlahsanksiadministratif727.825.20775.917.587
22JumlahPPhyangmasihharusdibayar02.394.091.707249.721.587

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 015/KMA/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan tersebut maka:

a. Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp2.394.091.707,00;

b. Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp249.721.587,00;

c. Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp249.721.587,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp249.721.587,00 dipotong melalui:

- Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) nomor 00024A tanggal 02 Februari 2023 sebesar Rp207.467.906,00;

- Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) nomor 00041A tanggal 16 Februari 2023 sebesar Rp42.253.681,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024, memutuskan mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PenghasilanNeto10.863.669.449,00(623.250.273,00)10.240.419.176,00
b. KompensasiKerugian0,000,000,00
c. PenghasilanKenaPajak11.217.267.860,00(623.250.273,00)10.594.017.587,00
d. PajakPenghasilan(PPh)Terutang2.804.316.750,00(155.812.500,00)2.648.504.250,00
e. KreditPajak1.138.050.250,000,001.138.050.250,00
f. PPhKurang/(Lebih)Bayar1.666.266.500,00(155.812.500,00)1.510.454.000,00
g. SanksiAdministrasi727.825.207,00(68.058.900,00)659.766.307,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)dibayar2.394.091.707,00(223.871.400,00)2.170.220.307,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 008/KMA/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

008/KMA/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan PERPU NO 1 Tahun 2020 , serta merujuk kepada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a) Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerimaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang diterima lewat pos (tanda terima pos tidak ada);

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Usman Sarsi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 36 tanggal 11 November 2004 yang telah diperbarui oleh Akta No. 151 tanggal 18 April 2019;

5. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terhutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dari jumlah yang terhutang. Jumlah yang terhutang adalah jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan No. 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023 adalah Rp249.721.587,00. Atas jumlah yang terhutang tersebut telah dilunasi oleh Pemohon Banding sebagaimana terlampir:

Surat Perintah Tanggal | Kompensasi Utang Pajak

Membayar Kelebihan | cpMKP melalui potongan SPMKP

Pajak (SPMKP') wa, KENA | 16 5-35 42 2a SG bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Kisaran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Adaa kai 7 . PEMBAHASAN jajan .

Wajib T'ajak (Rp3 | Fiskus (Rp3 :ABHLR IDISETUJUL oe. Latha Trnre |a-h] AL 03 NA TO S420 Ad |.73A SL ANA Fado pa ,

Fr. Laba Isaha BARA | 10.885 ai dy . KAS fo Tual Fan banaian Lona Mala eh lle SA evita ath IT lle yo Fan aman Fron Fiat! SST TEL : DO HI APTS TELS i Penghasilan Netto le-feg hl assz 201942 | 11017207860 5.047,417.391 foo Gangantani Temuan “| : .

ko Peaghasitin Hens Pajak [eg 452 201.942 : . i 1.217 PBF BGG , 5.247.417 39]

Po Pajak Pomehitsaian (PPNI Tea etic, 1.138.050. 250 | AGAN LAILA. YAN wm PPh Kurang J ected] Bayan (nl . 8 Lot 2300 | 17804 OOU

eo Batin Kelainan an: abt TSOCT AST

Bp. ahunlah PPi pauk emut Ius f dleteati: YabayAat quod NN | 2.304 Oud Foy Pu 721 SB? bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Medan dengan Surat No. 015/KMA/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

SEE BATAM

: Merit i Kite kai yang

Utasari . . . Miapakan

, Wajib Pajat (Rip Fiskuas JRp| Keberatan (Rp)

0 Basti Fob Penahan, II phe Lb RTH IU. LM tb got Sei TTS c. Laba Bate fa bl Two, Pet ls SAL ALASE JA. Plas BI ha uth Sead

Jaa Laba Usalia Po Stag bees” 1W.beeosaay Foo (gas. wy

L Penghasalan Neetu [ee yy ty 3dr Fao 11217. ceraon Fp ot. e500. dort

PORTS Henna: — _ .

ke. Poghasilan Hen Pajak jl - 5247417.391 11.217 267.860 . Cah ES ADH

UL) Pajak Penghasilan (PPn) Terutang Po A11 B5 050 | BACA La AO, LL AO Gd ang

rhe merana Pier all: Lal PL belebe lll. Tora P3

0D Kurang f Uwbihl Hayas Ilmi ie AI bee, zon aay

3 Sankai Ademmaetassi eee RT BOS RAFI pe Jumlah TEs yang tuasih harus | ilebib dibayas (aro : Peer ee ed at 031 Of bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNo.KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024tanggal 21 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ihtamih: ai 1

Viabag Semula [Kgl tambah f dikurangi Menjadi (Rp) id. Pajak Penghasilan (PPh) Terntang lo Aa04aleran,—— 55812500 264450450

4. BTA Kurang / (Lebih) Hayar | Bh. 265,30 (eo 155.812 PI, LA. O00

Uh. Ineulah UPh yang masih haus f ebi dibayaa RAGI OP 1.707 ALAT Lady AN INSAN

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas:  Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.582.690.750,00;

 KoreksiTerbandingatasBiayaUsahaLainnyasebesar

Rp2.237.371.800,00;

 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp526.537.646,00;

POKOK SENUSETA BON OSG

PEMOHON a BUREHS!I DIAJUKAN

BAN TINE TERBANBING BANDING:

Ue Tenaga bau | aE sit elo

Th Hama Hina Panen SA no 2s. m3 19 a inn Tas “oe. Latha Perma Ta-hp BLA. 759.21 34 456.442.9660 BSA AO. Face

©. Laha Usaha n Fae Ai 2 _ LO te LK oe OS Sah

An Ertan dighol Domani [2b 25.8.2 | aU U——— i. Penghasilan Metta [e-f ge bl _ e2e7 aly 391 naa Far Eee

Se Pengnasilan Kena Paigk ig 0 / “P-semyamaril egeaoizser] 5.245.690. ine qe Han tit Fara PAT LES ALIS IL TE

Ga PE Kerang ¢ Menhih| Bayan (Dau — _ aa. sal 1.510.454 Pee Ce perme eo

2 abe hance ot . Tete Bin Tel rar SBS Ade Fac

Op -JIumtah PPh yaog masih harna / ebihpdibayac iacoy MA Bf | ADA BAN LO AOA

LEVER ESA AR SESI RESEPAT AL . wat rar DAD F2 87

MIAN] ARLES DIHATAR _ . . La. OR A La JUL PAth bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Koreksi Harga Pokok Penjuala Rp2.582.690.750,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

MO TES ala HIP ALAN ENGEI ALASAN KOREKSI TERPANJANG .

Bo Tian ITN mena,

To Badi an | MAAN ga Papua rn kain

: les. Senar pn eg ang Pa _. Bh a 73 a KL EA

g: . Bepe BI nana Hmm anan nh aan ena ana Nan en naa 2587 90.750 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa biaya-biaya terkait pengangkutan TBS yaitu terdiri dari biaya gaji supir Rp513.140.000,00, BBM sebesar Rp719.032.000,00, Parkit dan toll sebesar Rp200.000,00 serta biaya umum dan transport sebesar

Rp22.935.000,00. Biaya-biaya angkut TBS tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan;

bahwa atas biaya gaji supir angkut TBS juga dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding mengkoreksi dikarenakan plat kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding. Kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan angkut operasional Pemohon Banding;

 bahwa atas biaya-biaya yang dikoreksi adalah terkait pengangkutan

TBS dimana alat angkut yang digunakan seperti Dump Truk, Tronton yang nyata-nyata digunakan untuk mengangkut TBS;

 bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan Terbanding adalah mengacu pada Pasal 6 UU PPh yaitu Besarnya PKP ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya-biaya terkait pengangkutan TBS yaitu terdiri dari biaya gaji supir Rp513.140.000,00, BBM sebesar Rp719.032.000,00, Parkit dan toll sebesar Rp200.000 serta biaya umum dan transport sebesar Rp22.935.000,00 dan Biaya rutin stasiun sebesar Rp1.444.876.000,00 merupakan biaya yang sangat terkait dalam pendapatan hasil pengolahan Kelapa Sawit;

 bahwa alasan koreksi Terbanding yang mengacu hanya biaya-biaya angkut menggunakan plat kendaraan yang ada di daftar aset Pemohon Banding yang bisa dibiayakan tidak konsisten dengan koreksi dasar hukum Terbanding Pasal 6 UU PPh. Pada proses pemerikasaan dan keberatan, Terbanding mengakui sebagian biaya-biaya angkut tersebut yang menggunakan plat kendaraan Pemohon Banding dapat dibiayakan atau dengan kata lain biaya berhubungan dengan 3M. Dengan demikian, Terbanding mengakui bahwa semua biaya-biaya angkut tersebut memang berhubungan dengan 3M;

 bahwa biaya rutin stasiun sebesar Rp1.444.876.000,00 adalah biaya pemeliharaan rutin yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur aset;

 bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan perhitungan penyusutan ulang penyusutan dari Biaya rutin stasiun sebesar Rp1.444.876.000,00 dimana seharusnya disusutkan sebesar Biaya Penyusutan Mesin Pabrik Rp90.304.750,00 dan Biaya penyusutan Truk dan Alat berat Rp27.187.500,00. Biaya Biaya rutin stasiun sebesar Rp1.444.876.000,00 adalah biaya pemeliharaan rutin sehingga tidak dapat dikapitalisasi;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp2.237.371.800,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

SO JENIS ALLA A USAI LAS NYA MILA ALAGRET A | ALASAN KORERS! TLIGANDING , ja ae BA en AA " Lara Dahan an Main Sa an an ara an an cates ue - MEA TA SN MMR ED aa KE To ia eb Gy are bg API Re ANN IT Tan 0 ET Ma, DEPAN TOR: LAS Pr beled Cae SBN ani ae bas

Fara Ta Tami than Rana Pa ET MH power NEM Sn nat en tenes peat

Hew Ba Aa tungau, _ NN eed nid MED ge Va eee one Na png,

MA ba an Tp Aga Lan?” patah

«ide SS anaes MA IS AS Ba Ia LT

IL JUOTAL KOREKSI BIAYA USAHA LAINNYA . 2 AAA BO | .

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa biaya-biaya terkait pengangkutan CPO, PK dan Cangkang pada akun biaya usaha lainnya yaitu terdiri dari biaya gaji supir, BBM dan Parkit dan toll serta biaya umum dan transport. Biaya-biaya angkut CPO, PK dan Cangkang tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan; bahwa atas biaya gaji supir angkut juga dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21;

 bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan koreksi

Terbanding mengkoreksi dikarenakan plat kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding. Kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan angkut operasional Pemohon Banding;

 bahwa atas biaya-biaya yang dikoreksi adalah terkait pengangkutan

CPO, PK dan Cangkang dimana alat angkut yang digunakan seperti Dump Truk, Tronton Truk Tangki yang nyata-nyata digunakan untuk mengangkut PK, Cangkang dan CPO hasil produksi Pemohon Banding;

 bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan Terbanding adalah mengacu pada Pasal 6 UU PPh yaitu Besarnya PKP ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya-biaya terkait pengangkutan CPO, PK dan Cangkang yaitu terdiri dari biaya gaji supir, BBM, Parkit dan toll serta biaya umum dan transport Biaya pemeliharaan kendaraan merupakan biaya yang sangat terkait dalam pendapatan hasil pengolahan Kelapa Sawit;

 bahwa alasan koreksi Terbanding yang mengacu hanya biaya-biaya angkut menggunakan plat kendaraan yang ada di daftar aset Pemohon Banding yang bisa dibiayakan tidak konsisten dengan koreksi dasar hukum Terbanding Pasal 6 UU PPh. Pada proses pemerikasaan dan keberatan, Terbanding mengakui sebagian biaya-biaya angkut tersebut yang menggunakan plat kendaraan Pemohon Banding dapat dibiayakan atau dengan kata lain biaya berhubungan dengan 3M. Dengan demikian, Terbanding mengakui bahwa semua biaya-biaya angkut tersebut memang berhubungan dengan 3M;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp526.537.646,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

- Tim Peneliti belum dapat menerima alasan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan dan membuktikan koreksi penyesuaian fiskal positif menurut Wajib Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

 Wajib Pajak tidak setuju dikoreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp526.537.646,00. Perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan KEP-608/WPJ.26/2016 terkait persetujuan penilaian kembali Aktiva Tetap Pemohon Banding per 01 Januari 2016;

IV. Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan seluruh Koreksi Terbanding atas:  Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.582.690.750,00;

 Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar

Rp2.237.371.800,00;

 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp526.537.646,00; sehingga jumlah PPh yang Pemohon Banding setujui adalah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

SPA AM KARNA , . .

Horeksi Yang

Uraian Terbanding [Rpt Pemuhan Band ang Seharusnya

Rel Eobilalkan (Rp) co Later Brute ja LI Babe dd ee ATO Pole i abd pal], 0

2. Labs Usaha PO dosraa 418.170 HARU. 356.u26 | 4.820 O02 550

+ Penghasilan Merta maTagh oo | nsagOlrsa7 224101 1 54h 00. 198 po Epen toe Ketan ta . | : PEN

Lho Penghasilan Kena Pajak ij) LOMBPGANL Aber! Bean An | ap ot0. lag “1. Pajax Penghasilan (PPn Telutang | ang ana.230 | LIL B54 230 | 1.F36 580.000 ban Dera gai | Dita Pan na “a PPR Kurang / (Lehih) Hayat (Ist) f Lad 84.000 LFa.AGA.MD0, Lan 880.000

Bade Aah nes i ti Tha ENT Tl rat ied Bd Pac (EA BENERAN | PAS FTP LART 240 TOLER .

MASL HARUS LIBAYAR | Leute IBU : TA AAA TU.

V. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding dan Permohonan Pemohon

Banding bahwa penjelasan diatas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan KEP-00043 tersebut dan menetapkan PPh yang terutang sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding pada angka IV;

VI. Lampiran bahwa sebagai kelengkapan atas Permohonan Banding ini, Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNo.KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak Tahun 2018 No. 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023;

2. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun 2018 No. 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023;

3. Akta Pendirian Nomor 36 tanggal 11 November 2004 yang diperbarui oleh Akta No. 151 tanggal 18 April 2019;

4. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ("SPMKP") No. 00041A tanggal 16 Februari 2023;

5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ("SPMKP") No. 00024A tanggal 02 Februari 2023;

VII. Penutup bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data/dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang diajukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

23/SUB/WPJ.26/2023 tanggal 16 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Pesryaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 008/KMA/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak (e

-Tax Court) tanggal 19 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada PengadilanPajak;-
B.Bandingdiajukandalamjangkawaktu3(tiga)bulansejaktanggalditerimasurat keputusanyangdibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaandiluarkekuasaanPemohonBanding;--
D.Terhadap1(satu)keputusandiajukan1(satu)suratbanding;-
E.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyangjelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.SuratBandingdilampirisalinanSuratKeputusanyangdibanding;-
H.BuktiPembayaran:
UntukTahunPajak2007dansebelumnya:
- Suratbandingdilampiribuktipembayaran50%ataspajakyangterutang;--
- Suratbandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarenatidakadapajak yangterutang;--
UntukTahunPajak2008danseterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
- SuratBandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarenatidakadapajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
I.SuratBandingditandatanganioleh:
- WajibPajak;--
- AhliWarisnya;--
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia;-
- PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia;--
- KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus;--
J.PenandatangananSuratBanding:
- BerkedudukandiIndonesia;-
- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatpenandatangananSuratBanding;--
K.Surat/ SKP/ Keputusanyangdiajukanbandingmerupakanobjekyangdapat diajukanbanding;--

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Kisaran Nomor LAP-00012/RIKSIS/KPP.2602/2023 tanggal 25 Januari 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 015/KMA/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diterima 31Maret2023berdasarkanLPADNomorFORM- 05001730/BPS/KPP.260203/2023 tanggal 31 Maret 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutPemohon BandingMenurut TerbandingPokokSengketa
(Rp)(Rp)(Rp)
A. Koreksi Harga Pokok Penjualan376.950.059.570374.367.368.8202.582.690.750
B. KoreksiBiayaUsahaLainnya26.483.395.59024.246.023.7902.237.371.800
C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif4.779.783.6595.306.321.305526.537.646

A. Koreksi Harga Pokok Penjualan

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya; Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan

selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0 % (nol persen);

d. terdapat kewajiban Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak

diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PPh, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat 1

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diperoleh data dan informasi terkait Wajib Pajak (WP/Pemohon Banding) sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 10 Januari 2005. Saat ini administrasi perpajakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Kisaran dengan KLU 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);

b) bahwa berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 denganBPSNomorS- 99042733/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2019 tanggal 06 April 2019, dan S-99007167/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2020 tanggal 11 Februari 2020 (Pembetulan ke-1);

c) bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Badan Lampiran I dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP, diketahui harga pokok penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp376.950.108.616,00;

2) bahwa berdasarkan data dan dokumen Pemeriksaan diperoleh data dan informasi terkait Pemohon Banding sebagai berikut: Berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa (Terbanding) diketahui bahwa:

a) bahwa Terbanding menemukan adanya perbedaan DPP Pasal 22 dan pembelian TBS pada Masa Januari 2018. Oleh sebab itu, Terbanding melakukan koreksi atas pengakuan pembelian TBS;

b) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan gaji supir angkut TBS karena Pemohon Banding membebankan biaya gaji supir atas kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

c) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan BBM angkut TBS karena Pemohon Banding membebankan biaya BBM atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

d) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh pembebanan biaya parkir dan tol angkut TBS karena Pemohon Banding membebankan biaya parkir dan tol angkut TBS atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

e) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan biaya umum dan transport angkut TBS karena Pemohon Banding membebankan biaya umum dan transport angkut TBS atas kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

f) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

g) bahwa Terbanding melakukan pengujian faktur pajak karena Terbanding berpendapat bahwa pemasok BBM jenis solar non subsidi harus memenuhi persyaratan status pengusaha kena pajak;

h) bahwa berdasarkan pengujian atas biaya rutin pemeliharaan dan pemakaian material/sparepart, Terbanding menemukan pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

i) bahwa berdasarkan pengujian atas biaya pemeliharaan / maintenancekendaraan,Terbandingmenemukan pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

3) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding:

a) bahwa Tim Peneliti (Terbanding) telah mengirimkan Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor ND-2109/WPJ.26/2023 tanggal 12 September 2023 kepada Kepala KPP Pratama Kisaran, dan ND-2147/WPJ.26/2023 tanggal 15 September 2023 kepada Kepala KPP Pratama Medan Barat. Panggilan tersebut dihadiri oleh Terbanding dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 103/WPJ.26/BD.06/2023 tanggal 21 September 2023;

b) bahwa Tim Peneliti (Terbanding) telah mengirimkan Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor S-1686/WPJ.26/2023 tanggal 15 November 2023. Namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran atas Pembahasan Sengketa

Perpajakan Nomor BA-125/WPJ.26/BD.06/2023 tanggal 22 November 2023.

4) bahwa untuk memberikan gambaran komprehensif terkait sengketa, Terbanding mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S- 1816/WPJ.26/2023 tanggal 24 November 2023;

5) bahwa atas surat permintaan keterangan tersebut di atas, Pemohon Banding mengirimkan surat balasan nomor 001/KMA/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 hal Permintaan Keterangan Nomor S-1816/WPJ.26/2023;

6) bahwa dalam surat tersebut, Pemohon Banding secara substansi mengungkapkan hal yang sama dengan alasan dalam surat keberatan, tidak terdapat informasi baru yang dapat menambah dan memperkuat alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

7) bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding melampirkan terkait koreksi harga pokok penjualan sebagai berikut:

- List aset di SPT sebanyak 1 lembar

- Fotokopi BPKP sebanyak 48 lembar;

c. Tanggapan Terbanding a) bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding pada saat keberatan adalah koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp2.813.455.750,00;

b) bahwa berdasarkan koreksi pemeriksa, Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

NoNamaBiayaJumlah(Rp)
1Pembeliantandanbuahsegar(TBS)(49.046)
2BiayagajisupirangkutTBS(743.905.000)
3BiayaBBMangkutTBS(719.032.000)
4Biayaparkir&tolTBS(200.000)
5Biayaumum&transportangkutTBS(22.935.000)
6Biayarutinstasiun-biayapemeliharaan&pemakaian material/sparepart(1.444.876.000)
7Biayapenyusutanmesinpabrik90.304.750
8Biayapenyusutantrukdanalatberat27.187.500
9TotalKoreksiBiaya(2.813.504.796)

c) bahwa Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan atas koreksi pembelian tandan buah segar (TBS), sehingga koreksi tersebut bukan merupakan objek sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding;

d) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas SPHP diketahui bahwa Pemohon Banding setuju dikoreksi Terbanding atas perbedaan DPP SPT PPh Pasal 22 yang terlapor dengan pembelian TBS pada masa Januari 2018 sebesar Rp49.046,00;

e) bahwa Terbanding melakukan penelitian dan pengujian atas koreksi sebagai berikut:

NoNamaBiayaJumlah(Rp)
1BiayagajisupirangkutTBS(743.905.000)
2BiayaBBMangkutTBS(719.032.000)
3Biayaparkir&tolTBS(200.000)
4Biayaumum&transportangkutTBS(22.935.000)
5Biaya rutin stasiun-biaya pemeliharaan & pemakaianmaterial/sparepart(1.444.876.000)
6Biayapenyusutanmesinpabrik90.304.750
7Biayapenyusutantrukdanalatberat27.187.500
8TotalKoreksiHargaPokokPenjualan(2.813.455.750)

f) bahwa terdapat ketidaksesuaian bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada lampiran surat keberatan, yaitu sebagai berikut:

NoLISTASETDI SPTNOPLAT BARUNOPLAT LAMAKETERANGANBuktiyang dinyatakan padasurat keberatanBuktiyang dilampirkan sebenarnya
1BK8050VEBK8050VNDUMPTRUCKBPKBBPKB
2BK8240VPBK8240VPBK8049VNDUMPTRUCKBPKBBPKB
3BK8488XVBK8488XVTRUCKBPKBBPKB
4BK8502VEBK8502VEBK8120NDDUMPTRUCKBPKBBPKB
5BK8503VEBK8503VEBK8121NDDUMPTRUCKBPKBSTNK
6BK8505VEBK8505VEBK8949BTDUMPTRUCKBPKBBPKB
7BK8564VEBK8564VEBK9164BIDUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
8BK8565VEBK8565VEBK9169BIDUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
9BK8567VEBK8567VEBK9167BIDUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
10BK8568VEBK8568VEBK9159BIDUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
11BK8573VEBK8573VEBK9399MZTRONTONBPKBKIRDishub
12BK8601VEBK8601VEBK9166BIDUMPTRUCKBPKBSTNK
13BK9223VMBK9223VODUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
14BK9719VMBK9719VMTRUCK TRONTONBPKBBPKB
15BK9254VWBK9254VWDUMPTRUCKBPKBBPKB
16BK8834VOBK8834VODUMPTRUCK TRONTONBPKBBPKB
17BK9256VMBK9256VWDUMPTRUCKBPKBBPKB
18BK9254VOBK9254VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
19BK9786VMBK9786VMTANGKI TRONTONBPKBKIRDishub
NoLISTASETDI SPTNOPLAT BARUNOPLAT LAMAKETERANGANBuktiyang dinyatakan padasurat keberatanBuktiyang dilampirkan sebenarnya
20BK8506VEBK8506VEBK9346BTTANGKI TRONTONBPKBSTNK
21BK9173VOBK9173VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
22BK9811VMBK9811VMTANGKI TRONTONBPKBSTNK
23BK9175VOBK9175VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
24BK9256VOBK9256VOTANGKI TRONTONBPKBBPKB
25BK9255VOBK9255VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
26BK9174VOBK9174VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
27BK9222VOBK9222VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBSTNK
28BK9788VMBK9788VMTANGKI TRONTONBPKBKIRDishub

g) bahwa Terbanding melakukan pengujian bukti yang dilampirkan Pemohon Banding sesuai dengan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding dengan hasil pengujian sebagai berikut:

NoListAsetdiSPT (WP)NoPlatBaru (WPNoPlatLama (WP)CekKoreksi PemeriksaCekSPTWPdi SIDJPCekJenis BuktiWPTipe berdasarkan buktiWPKeteranganpembuktiandi suratkeberatanWP dibandingkandgnplatdisptKeterangankeputusandan catatanlampirankhusus1A SPTTahunanBadanTahun Pajak2018
1cBK8050VNBK8050VEBK8050VNBPKBTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8050VNadalahBK8050 VE.tidakmeyakini,keterangandi SPT:MOBILMITSUBISHI( DUMPTRUCK)BK8050 VN
2BK8240VPBK8240VPBK8049VNBK8240VPBK8049VNBPKBTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8240VPadalahBK8049 VN.tidakmeyakini,keterangandi SPT:MOBILMITSUBISHI( DUMPTRUCK)BK8049 VN
3BK8488XVBK8488XVBK8488XVTIDAKADABPKBTYPE:FE447tidakadapelaporanWP padaSPTTahunanBadan atasBK8488XV.tidakdilaporkandiSPT TahunanBadanTahun Pajak2018
4BK8502VEBK8502VEBK8120NDBK8502VEBK8120NDBPKBTYPE:FU418Ubuktiygmembuktikanbahwa BK8502VEadalahBK8120 NDadalahBPKBnomorD No1684872.No Rangka/NIKFU418U.550644 ,adaperubahanplatnomor polisiBK8120NDmenjadi BK-8502VEtahun2009terbukti,keterangandiSPT: INTERCOOLERMITSBFU 418U-550644BK8120ND
5BK8503VEBK8503VEBK8121NDBK8503VEBK8121NDSTNKTYPE:FU418Ubuktiygmembuktikanbahwa BK8503VEadalahBK8121 ND:nomorRangkaFU418U- 550274terbukti,keterangandiSPT: INTERCOOLERMITSBFU 418U-550274BK8121ND
6BK8505VEBK8505VEBK8949BTBK8505VEBK8949BTBPKBTYPE:FU410 UZbuktiygmembuktikanbahwa BK8505VEadalahBK8949 BTadalahBPKBnomorD No7495990.Adaperubahan platnomorpolisidariBK8949 BTmenjadiBK8505VE tahun2009terbukti,keterangandiSPT: MITSUBISHIJENISSUPER GREATBK8949BT
7BK8564VEBK8564VEBK9164BIBK8564VEBK9164BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8564VEadalahBK9164BItidakmeyakini,keterangandi SPT:MOBILMITSUBISHI( COLT)BK9164BI
8BK8565VEBK8565VEBK9169BIBK8565VEBK9169BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8565VEadalahBK9169BItidakmeyakini,keterangandi SPT:MOBILMITSUBISHI( COLT)BK9169BI
9BK8567VEBK8567VEBK9167BIBK8567VEBK9167BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8567VEadalahBK9167BItidakmeyakini,keterangandi SPT:MOBILMITSUBISHI( COLT)BK9167BI
10BK8568VEBK8568VEBK9159BIBK8568VEBK9159BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8568VEadalahBK9159BItidakmeyakini,keterangandi SPT:MOBILMITSUBISHI( TRONTON)BK9159BI
11BK8573VEBK8573VEBK9399MZBK8573VEBK9399MZKIR DishubTYPE:FU418Utidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8573VEadalahBK9399 MZ.KIS:2020tidakmeyakini,keterangandi SPT:MITSUBISHIJENIS INTERCOOLERBK9399 MZ
12BK8601VEBK8601VEBK9166BIBK8601VEBK9166BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8601VEadalahBK9166BItidakmeyakini,keterangandi SPT:tidakmeyakini, keterangandiSPT:MOBIL MITSUBISHI(TRONTON) BK9166BI
13BK9223VMBK9223VOBK9223VMBK9223VOSTNKTYPE: FU510UZtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBKtidakmeyakini,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB
NoListAsetdiSPT (WP)NoPlatBaru (WPNoPlatLama (WP)CekKoreksi PemeriksaCekSPTWPdi SIDJPCekJenis BuktiWPTipe berdasarkan buktiWPKeteranganpembuktiandi suratkeberatanWP dibandingkandgnplatdisptKeterangankeputusandan catatanlampirankhusus1A SPTTahunanBadanTahun Pajak2018
9223VMdiGLadalahBK 9223VOCBUFS510UZBK9172VO &BK9223VO
14BK9719VMBK9719VMBK9719VMBK9719VMBPKBTYPE:FT517VXbuktiygmembuktikanbahwa BK9719VMpengangkut CPOadalahBPKBnomorD No6083522.halaman17 catatanpolisiranmorrubah sifatmenjadimob. Beban/tangkitahun2005terbukti,keterangandiSPT: MITSUBISHIFT517VX- 500202BK9719VM
15BK9254VWBK9254VWBK9254VWBK9254VWBPKBTYPE:COLT DIESELFE84G (4X2)M/Tbuktiygmembuktikanbahwa BK9254VWbukan pengangkutCPOadalah BPKBnomorN No09379436.Mb.Barang- DumpTrucktidakmeyakini,keterangandi SPT:RUCKT/FE84 HDL,THN 2018,MITSUBISHI U/PENAMBAHANASSET ATASPEMBELIAN DUMPTRUCKBK9254VW dan1UNIT CONTAINER,DUMP SIZE:500CMX220CMX140C M,CAP:15TON,CUSTOM U/PENAMBAHANASSET ATASPEMBELIAN DUMPTRUCKBK9254VW
16BK8834VOBK8834VOBK8834VOBK8834VOBPKBTYPE: FU510UZbuktiygmembuktikanbahwa BK8834VObukan pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-01808976 Mb.Barang-DumpTruck Trontontidakmeyakini,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB CBUFS510VZBK8834VO
17BK9256VMBK9256VWBK9256VMBK9256VWBPKBTYPE:COLT DIESELFE84G (4X2)M/Ttidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9256VMdiGLadalahBK 9256VWtidakmeyakiniketerangandi SPT:1UNIT CONTAINER,DUMP SIZE:500CMX220CMX140C M,CAP:15TON U/PENAMBAHANASSET ATASPEMBELIAN DUMPTRUCKBK9256VW
18BK9254VOBK9254VOBK9254VOBK9254VOBPKBTYPE:FS510VYbuktiygmembuktikanbahwa BK9254VOCPOadalah BPKBnomorJ-05051238M Barang-TruckTangkiTronton tapibedamodelyang dilaporkandiSPTs.dyg dilaporkanSPTtahunpajak 2022tidakmeyakini,,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB CBUFS510VYBK9254VO
19BK9786VMBK9786VMBK9786VMBK9786VMKIR DishubTYPE:FU517TXtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9786VMadalahpengangkut CPO,buktiyangdiberikan adalahKIR_dishubtahun 2022,tidaksesuaidengan kondisitahun2018. FU517TXwingbox, sementaradiKIRtronton tangki.tidakmeyakini,keterangandi SPT:MITSUBISHIFU517X- 500221BK9786VM
20BK8506VEBK8506VEBK9346BTBK8506VEBK9346BTSTNKTYPE: FU510UZtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8506VEadalahBK9346BT. NorangkaBM8506VE: FU510UZ-500638.DiSPT FTbukanFUtidakmeyakini,keterangandi SPT:MITSUBISHIFT 510UZ-500638BK9346BT
21BK9173VOBK9173VOBK9173VOBK9173VOBPKBTYPE:FS510VYbuktiygmembuktikanbahwa BK9173VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-02815303 MBBarang-TruckTangki Trontontapibedatipedan modelyangdilaporkandi SPTs.dygdilaporkanSPT tahunpajak2022tidakmeyakini,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB CBUFS510VYBK9173VO &BK9174VO
22BK9811VMBK9811VMBK9811VMBK9811VMSTNKTYPE: FU510UZtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9811VMadalahpengangkut CPO,buktiyangdiberikan adalahSTNKTahun2019, tidaksesuaidengankondisi tahun2018.Terbukti,keterangandiSPT: MITSUBISHIFU510TY- 500186BK9811VM
23BK9175VOBK9175VOBK9175VOBK9175VOBPKBTYPE:FS510VYbuktiygmembuktikanbahwa BK9175VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-02815302 MBBarang-TruckTangki Trontontapibedatipe denganyangdilaporkandi spts.dygdilaporkanSPT tahunpajak2022tidakmeyakini,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB CBUFS510UZBK9175VO
24BK9256VOBK9256VOBK9256VOBK9256VOBPKBTYPE:FS510VYbuktiyangmembuktikan bahwaBK9256VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-05358959 MBBarang-TangkiTronton tapibedatipedanmodeltidakmeyakini,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB CBUFS540VZBK9256VO
NoListAsetdiSPT (WP)NoPlatBaru (WPNoPlatLama (WP)CekKoreksi PemeriksaCekSPTWPdi SIDJPCekJenis BuktiWPTipe berdasarkan buktiWPKeteranganpembuktiandi suratkeberatanWP dibandingkandgnplatdisptKeterangankeputusandan catatanlampirankhusus1A SPTTahunanBadanTahun Pajak2018
denganyangdilaporkandi spts.dyangdilaporkanSPT tahunpajak2022
25BK9255VOBK9255VOBK9255VOBK9255VOBPKBTYPE:FS540VZbuktiygmembuktikanbahwa BK9255VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-05357009 MBBarang-TruckTangki Trontontapibedatipedan modeldenganyang dilaporkandispts.dyg dilaporkanSPTtahunpajak 2022tidakmeyakini,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB CBUFS510VYBK9255VO
26BK9174VOBK9174VOBK9174VOBK9174VOBPKBTYPE:FS510VYbuktiygmembuktikanbahwa BK9174VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-02815301 MBBarang-TruckTangki Trontontapibedamodel denganyangdilaporkandi spts.dygdilaporkanSPT tahunpajak2022tidakmeyakini,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB CBUFS510VYBK9173VO &BK9174VO
27BK9222VOBK9222VOBK9222VOBK9222VOSTNKTYPE:FS510VZtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9222VOadalahpengangkut CPO,buktiyangdiberikan adalahSTNKTahun2019, tidaksesuaidengankondisi tahun2018.tidakmeyakini,keterangandi SPT:DUMPTRUCKMITSB CBUFS510VYBK9222VO
28BK9788VMBK9788VMBK9788VMBK9788VMKIR DishubTYPE:FU517tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9788VMadalahpengangkut CPO,buktiyangdiberikan adalahKIR_dishubtahun 2020,tidaksesuaidengan kondisitahun2018. FU517TXwingbox, sementaradiKIRtronton tangki.tidakmeyakini,keterangandi SPT:COSTPARTSFOR REPAIRFUSO INTERCOOLER,MITSUBIS HIGANTIKEPALATANGKI BK9788VM

h) bahwa berdasarkan uji bukti tersebut, diperoleh data/informasi sebagai berikut:

1. tidak terdapat bukti yang mendukung bahwa kendaraan tersebut milik Pemohon Banding dikarenakan tidak dilaporkan di SPT Tahunan Badan;

2. terdapat adanya perbedaan data plat kendaraan, tipe dan model kendaraan yang tidak sesuai untuk peruntukkannya;

bahwa berdasarkan data pada poin h).1 dan h).2, biaya-biaya yang telah dikeluarkan terkait data tersebut bukan merupakan biaya yang semestinya dibebankan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding tidak meyakini pengeluaran Pemohon Banding;

i) Koreksi biaya gaji supir angkut TBS sebesar Rp(743.905.000),00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan gaji supir angkut TBS karena Pemohon Banding membebankan biaya gaji supir atas kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya gaji supir angkut TBS dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding terhadap bukti Pemohon Banding, kendaraan dengan nomor BK 8502 VE, BK 8503 VE, dan BK 8505 VE terbukti merupakan aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018, dengan rincian besaran sebagai berikut:

NoPlatAsetKendaraanTotalKoreksi(Rp)
1BK8502VE84.520.000,00
2BK8503VE87.720.000,00
3BK8505VE58.525.000,00
4Total230.765.000,00

4. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena belum meyakini bahwa biaya gaji supir angkut TBS merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan karena kendaraan dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

j) bahwa koreksi biaya BBM angkut TBS sebesar Rp(719.032.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan BBM angkut TBS karena Pemohon Banding membebankan biaya BBM atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Wajib Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya BBM angkut TBS dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding terhadap bukti Pemohon Banding, tidak terdapat nomor plat kendaraan yang termasuk ke dalam koreksi biaya BBM angkut TBS yang terbukti merupakan aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018;

4. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena belum meyakini bahwa biaya BBM angkut TBS merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan karena kendaraan dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

k) Koreksi biaya parkir & tol TBS sebesar Rp(200.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh pembebanan biaya parkir dan tol angkut TBS karena Pemohon Banding membebankan biaya parkir dan tol angkut TBS atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Wajib Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya parkir & tol angkut TBS dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding terhadap bukti Pemohon Banding, tidak terdapat nomor plat kendaraan yang termasuk ke dalam koreksi biaya parkir & tol TBS yang terbukti merupakan aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018;

4. bahwa bTerbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena belum meyakini bahwa biaya parkir & tol TBS merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan karena kendaraan dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

l) Koreksi biaya umum & transport angkut TBS sebesar Rp(22.935.000),00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan biaya umum dan transport angkut TBS karena Pemohon Banding membebankan biaya umum dan transport angkut TBS atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya umum & transport angkut TBS dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding terhadap bukti Pemohon Banding, tidak terdapat nomor plat kendaraan yang termasuk ke dalam koreksi biaya umum & transport angkut TBS yang terbukti merupakan aset kendaraan yang dimiliki

Pemohon Banding yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018;

4. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena belum meyakini bahwa biaya umum & transport angkut TBS merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan karena kendaraan dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

m) bahwa koreksi biaya rutin stasiun-biaya pemeliharaan & pemakaian material/sparepart sebesar Rp(1.444.876.000),00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan rutin yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur asset;

3. bahwa tidak terdapat bukti yang disampaikan dalam surat keberatan. Pemohon Banding hanya memberikan daftar yang dikoreksi oleh Terbanding;

4. bahwa atas koreksi ini, Terbanding tidak dapat meyakini atas penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait biaya pemeliharaan rutin yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur aset;

n) bahwa Koreksi biaya penyusutan mesin pabrik sebesar Rp90.304.750,00

1. bahwa berdasarkan pengujian atas biaya rutin pemeliharaan dan pemakaian material / sparepart, Terbanding menemukan

pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya atas pemeliharaan mesin yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur asset;

3. bahwa tidak terdapat bukti yang disampaikan dalam surat keberatan terkait jenis dan peruntukkan biaya tersebut yang menunjukkan tidak adanya penambahan masa manfaat dari asset tersebut. Pemohon Banding hanya memberikan daftar yang dikoreksi oleh Terbanding;

4. bahwa atas koreksi ini, Terbanding tidak dapat meyakini atas penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait biaya pemeliharaan rutin yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur aset;

o) bahwa koreksi biaya penyusutan truk dan alat berat sebesar Rp27.187.500,00

1. bahwa berdasarkan pengujian atas biaya pemeliharaan / maintenancekendaraan,Terbandingmenemukan pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya atas pemeliharaan kendaraan yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur aset;

3. bahwa tidak terdapat bukti yang disampaikan dalam surat keberatan terkait jenis dan peruntukkan biaya tersebut yang menunjukkan tidak adanya penambahan masa manfaat dari

asset tersebut. Pemohon Banding hanya memberikan daftar yang dikoreksi oleh Terbanding;

4. bahwa atas koreksi ini, Terbanding tidak dapat meyakini atas penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait biaya pemeliharaan rutin yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur aset;

p) bahwa terkait koreksi harga pokok penjualan diatas, maka Terbanding dapat membuat resume dengan rincian sebagai berikut:

NamaBiayaKoreksimenurut(Rp)
PemohonBandingTerbanding (Pemeriksaan)Terbanding (Keberatan)
Pembeliantandanbuahsegar(TBS)–(bukan sengketakeberatan)-(49.046)(49.046)
BiayagajisupirangkutTBS-(743.905.000)(513.140.000)
BiayaBBMangkutTBS-(719.032.000)(719.032.000)
Biayaparkir&tolTBS-(200.000)(200.000)
Biayaumum&transportangkutTBS-(22.935.000)(22.935.000)
Biaya rutin stasiun-biaya pemeliharaan & pemakaianmaterial/sparepart-(1.444.876.000)(1.444.876.000)
Biayapenyusutanmesinpabrik-90.304.75090.304.750
Biayapenyusutantrukdanalatberat-27.187.50027.187.500
-
Total-(2.813.504.796)(2.582.739.796)

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp(2.813.504.796,00) pada saat keberatan dan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp(2.582.690.750,00) pada saat banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Biaya Usaha Lainnya

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya; Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0 % (nol persen);

d. terdapat kewajiban Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PPh, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat 1

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diperoleh data dan informasi terkait Pemohon Banding sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 denganBPSNomorS- 99042733/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2019 tanggal 06 April 2019, dan S-99007167/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2020 tanggal 11 Februari 2020 (Pembetulan ke-1);

b) bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Badan Lampiran I dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP, diketahui biaya usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp26.483.395.590,00;

2) bahwa berdasarkan data dan dokumen Pemeriksaan diperoleh data dan informasi terkait Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi antara lain disebabkan:

a) bahwa Terbanding menemukan biaya gaji supir angkut CPO yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO. Terbanding juga menemukan biaya gaji supir yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO;

b) bahwa Terbanding menemukan biaya BBM angkut CPO yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO. Terbanding juga menemukan biaya BBM angkut CPO yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO;

c) bahwa Terbanding menemukan biaya parkir dan tol (angkut CPO) yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO. Terbanding juga menemukan biaya parkir dan tol (angkut CPO) yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO;

d) bahwa Terbanding menemukan biaya umum dan transport (angkut CPO) yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO;

e) bahwa Terbanding menemukan biaya gaji supir (angkut PK) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

f) bahwa Terbanding menemukan biaya BBM (angkut PK) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding (rincian koreksi terdapat di Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan);

g) bahwa Terbanding menemukan biaya parkir dan tol (angkut PK) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

h) bahwa Terbanding menemukan biaya umum dan transport (angkut PK) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

i) bahwa Terbanding menemukan biaya gajl supir (angkut cangkang) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

j) bahwa Terbanding menemukan biaya BBM (angkut cangkang) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

k) bahwa Terbanding menemukan biaya parkir & tol (angkut cangkang) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

l) bahwa Terbanding menemukan biaya umum dan transport (angkut cangkang) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

m) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

3) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding:

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Nomor ND-2109/WPJ.26/2023 tanggal 12 September 2023 kepada Kepala KPP Pratama Kisaran, dan ND- 2147/WPJ.26/2023 tanggal 15 September 2023 kepada Kepala KPP Pratama Medan Barat. Panggilan tersebut dihadiri oleh Terbanding dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 103/WPJ.26/BD.06/2023 tanggal 21 September 2023;

b) bahwa Terbanding telah mengirimkan Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor S-1686/WPJ.26/2023 tanggal 15 November 2023. Namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran atas Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-125/WPJ.26/BD.06/2023 tanggal 22 November 2023;

4) bahwa untuk memberikan gambaran komprehensif terkait sengketa, Terbanding mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 1816/WPJ.26/2023 tanggal 24 November 2023;

5) bahwa atas surat permintaan keterangan tersebut di atas, Pemohon Banding mengirimkan surat balasan nomor

001/KMA/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 hal Permintaan Keterangan nomor S-1816/WPJ.26/2023;

6) bahwa dalam surat tersebut, Pemohon Banding secara substansi mengungkapkan hal yang sama dengan alasan dalam surat keberatan, tidak terdapat informasi baru yang dapat menambah dan memperkuat alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding a) bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp(2.417.723.300), yaitu beban penjualan berupa beban ongkos angkut penjualan;

b) bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding, beban ongkos angkut penjualan yang koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

NoNamaBiayaJumlah(Rp)
1Biayagajisupir(angkutCPO)(391.005.000)
2BiayaBBM(angkutCPO)(791.124.800)
3Biayaparkir&tol(angkut(CPO)(57.713.000)
4Biayaumumdantransport(angkutCPO)(82.303.000)
5Biayagajisupir(angkutPK)(38.475.000)
6BiayaBBM(angkutPK)(77.677.000)
7Biayaparkir&tol(angkutPK)(2.696.000)
8Biayaumumdantransport(angkutPK)(7.359.000)
9Biayagajisupir(angkutcangkang)(172.030.000)
10BiayaBBM(angkutcangkang)(416.096.000)
11Biayaparkir&tol(angkutcangkang)(16.184.000)
12Biayaumumdantransport(angkutcangkang)(109.534.000)
13Biayapemeliharaan/maintenancekendaraan(217.500.000)
14Biayagajisupir(angkutumumlainnya)(5.970.000)
15BiayaBBM(angkutumumlainnya)(19.115.500)
16Biayaumumdantransport(angkutumum lainnya)(12.941.000)
17TotalKoreksiBiayaUsahaLainnya(2.417.723.300)

c) bahwa terdapat ketidaksesuaian bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada lampiran surat keberatan, yaitu sebagai berikut:

NoLISTDISPTNOPLAT BARUNOPLAT LAMAKETERANGANBuktiyang dinyatakan padasurat keberatanBuktiyang dilampirkan sebenarnya
1BK8050VEBK8050VNDUMPTRUCKBPKBBPKB
2BK8240VPBK8240VPBK8049VNDUMPTRUCKBPKBBPKB
3BK8488XVBK8488XVTRUCKBPKBBPKB
4BK8502VEBK8502VEBK8120NDDUMPTRUCKBPKBBPKB
5BK8503VEBK8503VEBK8121NDDUMPTRUCKBPKBSTNK
NoLISTDISPTNOPLAT BARUNOPLAT LAMAKETERANGANBuktiyang dinyatakan padasurat keberatanBuktiyang dilampirkan sebenarnya
6BK8505VEBK8505VEBK8949BTDUMPTRUCKBPKBBPKB
7BK8564VEBK8564VEBK9164BIDUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
8BK8565VEBK8565VEBK9169BIDUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
9BK8567VEBK8567VEBK9167BIDUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
10BK8568VEBK8568VEBK9159BIDUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
11BK8573VEBK8573VEBK9399MZTRONTONBPKBKIRDishub
12BK8601VEBK8601VEBK9166BIDUMPTRUCKBPKBSTNK
13BK9223VMBK9223VODUMPTRUCK TRONTONBPKBSTNK
14BK9719VMBK9719VMTRUCK TRONTONBPKBBPKB
15BK9254VWBK9254VWDUMPTRUCKBPKBBPKB
16BK8834VOBK8834VODUMPTRUCK TRONTONBPKBBPKB
17BK9256VMBK9256VWDUMPTRUCKBPKBBPKB
18BK9254VOBK9254VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
19BK9786VMBK9786VMTANGKI TRONTONBPKBKIRDishub
20BK8506VEBK8506VEBK9346BTTANGKI TRONTONBPKBSTNK
21BK9173VOBK9173VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
22BK9811VMBK9811VMTANGKI TRONTONBPKBSTNK
23BK9175VOBK9175VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
24BK9256VOBK9256VOTANGKI TRONTONBPKBBPKB
25BK9255VOBK9255VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
26BK9174VOBK9174VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBBPKB
27BK9222VOBK9222VOTRUCKTANGKI TRONTONBPKBSTNK
28BK9788VMBK9788VMTANGKI TRONTONBPKBKIRDishub

d) bahwa Terbanding melakukan pengujian bukti yang dilampirkan Pemohon Banding sesuai dengan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding dengan hasil pengujian sebagai berikut:

NoListAsetdiSPT (WP)NoPlatBaru (WPNoPlatLama (WP)CekKoreksi PemeriksaCekSPTWPdi SIDJPCekJenisBukti WPTipe berdasarkan buktiWPKeteranganpembuktiandi suratkeberatanWP dibandingkandgnplatdisptKeterangankeputusandan catatanlampirankhusus1A SPTTahunanBadanTahun Pajak2018
1BK8050VEBK8050VNBK8050VEBK8050VNBPKBTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8050VNadalahBK8050 VE.tidakmeyakini,keterangan diSPT:MOBIL MITSUBISHI(DUMPTRUC K)BK8050VN
2BK8240VPBK8240VPBK8049VNBK8240VPBK8049VNBPKBTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8240VPadalahBK8049 VN.tidakmeyakini,keterangan diSPT:MOBIL MITSUBISHI(DUMPTRUC K)BK8049VN
3BK8488XVBK8488XVBK8488XVTIDAKADABPKBTYPE:FE447tidakadapelaporanWP padaSPTTahunanBadan atasBK8488XV.tidakdilaporkandiSPT TahunanBadanTahun Pajak2018
4BK8502VEBK8502VEBK8120NDBK8502VEBK8120NDBPKBTYPE:FU418Ubuktiygmembuktikan bahwaBK8502VEadalah BK8120NDadalahBPKB nomorDNo1684872.No Rangka/NIKFU418U.55064 4,adaperubahanplatnomor polisiBK8120NDmenjadi BK-8502VEtahun2009terbukti,keterangandiSPT: INTERCOOLERMITSBFU 418U-550644BK8120ND
5BK8503VEBK8503VEBK8121NDBK8503VEBK8121NDSTNKTYPE:FU418Ubuktiygmembuktikan bahwaBK8503VEadalah BK8121ND:nomorterbukti,keterangandiSPT: INTERCOOLERMITSBFU 418U-550274BK8121ND
NoListAsetdiSPT (WP)NoPlatBaru (WPNoPlatLama (WP)CekKoreksi PemeriksaCekSPTWPdi SIDJPCekJenisBukti WPTipe berdasarkan buktiWPKeteranganpembuktiandi suratkeberatanWP dibandingkandgnplatdisptKeterangankeputusandan catatanlampirankhusus1A SPTTahunanBadanTahun Pajak2018
RangkaFU418U-550274
6BK8505VEBK8505VEBK8949BTBK8505VEBK8949BTBPKBTYPE:FU410 UZbuktiygmembuktikan bahwaBK8505VEadalah BK8949BTadalahBPKB nomorDNo7495990.Ada perubahanplatnomorpolisi dariBK8949BTmenjadiBK 8505VEtahun2009terbukti,keterangandiSPT: MITSUBISHIJENIS SUPERGREATBK8949 BT
7BK8564VEBK8564VEBK9164BIBK8564VEBK9164BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8564VEadalahBK9164BItidakmeyakini,keterangan diSPT:MOBIL MITSUBISHI(COLT)BK 9164BI
8BK8565VEBK8565VEBK9169BIBK8565VEBK9169BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8565VEadalahBK9169BItidakmeyakini,keterangan diSPT:MOBIL MITSUBISHI(COLT)BK 9169BI
9BK8567VEBK8567VEBK9167BIBK8567VEBK9167BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8567VEadalahBK9167BItidakmeyakini,keterangan diSPT:MOBIL MITSUBISHI(COLT)BK 9167BI
10BK8568VEBK8568VEBK9159BIBK8568VEBK9159BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8568VEadalahBK9159BItidakmeyakini,keterangan diSPT:MOBIL MITSUBISHI(TRONTON) BK9159BI
11BK8573VEBK8573VEBK9399MZBK8573VEBK9399MZKIRDishubTYPE:FU418Utidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8573VEadalahBK9399 MZ.KIS:2020tidakmeyakini,keterangan diSPT:MITSUBISHI JENISINTERCOOLERBK 9399MZ
12BK8601VEBK8601VEBK9166BIBK8601VEBK9166BISTNKTYPE:FE347tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8601VEadalahBK9166BItidakmeyakini,keterangan diSPT:tidakmeyakini, keterangandiSPT:MOBIL MITSUBISHI(TRONTON) BK9166BI
13BK9223VMBK9223VOBK9223VMBK9223VOSTNKTYPE: FU510UZtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9223VMdiGLadalahBK 9223VOtidakmeyakini,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS510UZBK 9172VO&BK9223VO
14BK9719VMBK9719VMBK9719VMBK9719VMBPKBTYPE: FT517VXbuktiygmembuktikan bahwaBK9719VM pengangkutCPOadalah BPKBnomorDNo6083522. halaman17catatanpolisi ranmorrubahsifatmenjadi mob.Beban/tangkitahun 2005terbukti,keterangandiSPT: MITSUBISHIFT517VX- 500202BK9719VM
15BK9254VWBK9254VWBK9254VWBK9254VWBPKBTYPE:COLT DIESELFE84G (4X2)M/Tbuktiygmembuktikan bahwaBK9254VWbukan pengangkutCPOadalah BPKBnomorN No09379436.Mb.Barang- DumpTrucktidakmeyakini,keterangan diSPT:RUCKT/FE84 HDL,THN 2018,MITSUBISHI U/PENAMBAHANASSET ATASPEMBELIAN DUMPTRUCKBK9254 VWdan1UNIT CONTAINER,DUMP SIZE:500CMX220CMX140 CM,CAP:15TON,CUSTOM U/PENAMBAHANASSET ATASPEMBELIAN DUMPTRUCKBK9254 VW
16BK8834VOBK8834VOBK8834VOBK8834VOBPKBTYPE: FU510UZbuktiygmembuktikan bahwaBK8834VObukan pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-01808976 Mb.Barang-DumpTruck Trontontidakmeyakini,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS510VZBK 8834VO
17BK9256VMBK9256VWBK9256VMBK9256VWBPKBTYPE:COLT DIESELFE84G (4X2)M/Ttidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9256VMdiGLadalahBK 9256VWtidakmeyakiniketerangandi SPT:1UNIT CONTAINER,DUMP SIZE:500CMX220CMX140 CM,CAP:15TON U/PENAMBAHANASSET ATASPEMBELIAN DUMPTRUCKBK9256 VW
18BK9254VOBK9254VOBK9254VOBK9254VOBPKBTYPE: FS510VYbuktiygmembuktikan bahwaBK9254VOCPO adalahBPKBnomorJ- 05051238MBarang-Truck TangkiTrontontapibeda modelyangdilaporkandi SPTs.dygdilaporkanSPT tahunpajak2022tidakmeyakini,,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS510VYBK 9254VO
19BK9786VMBK9786VMBK9786VMBK9786VMKIRDishubTYPE: FU517TXtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9786VMadalah pengangkutCPO,buktiyang diberikanadalahKIR_dishub tahun2022,tidaksesuai dengankondisitahun2018. FU517TXwingbox, sementaradiKIRtrontontidakmeyakini,keterangan diSPT:MITSUBISHIFU 517X-500221BK9786VM
NoListAsetdiSPT (WP)NoPlatBaru (WPNoPlatLama (WP)CekKoreksi PemeriksaCekSPTWPdi SIDJPCekJenisBukti WPTipe berdasarkan buktiWPKeteranganpembuktiandi suratkeberatanWP dibandingkandgnplatdisptKeterangankeputusandan catatanlampirankhusus1A SPTTahunanBadanTahun Pajak2018
tangki.
20BK8506VEBK8506VEBK9346BTBK8506VEBK9346BTSTNKTYPE: FU510UZtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 8506VEadalahBK9346 BT.NorangkaBM8506VE :FU510UZ-500638.DiSPT FTbukanFUtidakmeyakini,keterangan diSPT:MITSUBISHIFT 510UZ-500638BK9346BT
21BK9173VOBK9173VOBK9173VOBK9173VOBPKBTYPE: FS510VYbuktiygmembuktikan bahwaBK9173VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-02815303 MBBarang-TruckTangki Trontontapibedatipedan modelyangdilaporkandi SPTs.dygdilaporkanSPT tahunpajak2022tidakmeyakini,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS510VYBK 9173VO&BK9174VO
22BK9811VMBK9811VMBK9811VMBK9811VMSTNKTYPE: FU510UZtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9811VMadalah pengangkutCPO,buktiyang diberikanadalahSTNK Tahun2019,tidaksesuai dengankondisitahun2018.Terbukti,keterangandiSPT :MITSUBISHIFU510TY- 500186BK9811VM
23BK9175VOBK9175VOBK9175VOBK9175VOBPKBTYPE: FS510VYbuktiygmembuktikan bahwaBK9175VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-02815302 MBBarang-TruckTangki Trontontapibedatipe denganyangdilaporkandi spts.dygdilaporkanSPT tahunpajak2022tidakmeyakini,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS510UZBK 9175VO
24BK9256VOBK9256VOBK9256VOBK9256VOBPKBTYPE: FS510VYbuktiyangmembuktikan bahwaBK9256VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-05358959 MBBarang-TangkiTronton tapibedatipedanmodel denganyangdilaporkandi spts.dyangdilaporkanSPT tahunpajak2022tidakmeyakini,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS540VZBK 9256VO
25BK9255VOBK9255VOBK9255VOBK9255VOBPKBTYPE: FS540VZbuktiygmembuktikan bahwaBK9255VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-05357009 MBBarang-TruckTangki Trontontapibedatipedan modeldenganyang dilaporkandispts.dyg dilaporkanSPTtahunpajak 2022tidakmeyakini,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS510VYBK 9255VO
26BK9174VOBK9174VOBK9174VOBK9174VOBPKBTYPE: FS510VYbuktiygmembuktikan bahwaBK9174VOadalah pengangkutCPOadalah BPKBnomorJ-02815301 MBBarang-TruckTangki Trontontapibedamodel denganyangdilaporkandi spts.dygdilaporkanSPT tahunpajak2022tidakmeyakini,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS510VYBK 9173VO&BK9174VO
27BK9222VOBK9222VOBK9222VOBK9222VOSTNKTYPE: FS510VZtidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9222VOadalahpengangkut CPO,buktiyangdiberikan adalahSTNKTahun2019, tidaksesuaidengankondisi tahun2018.tidakmeyakini,keterangan diSPT:DUMPTRUCK MITSBCBUFS510VYBK 9222VO
28BK9788VMBK9788VMBK9788VMBK9788VMKIRDishubTYPE:FU517tidakadabuktiyg membuktikanbahwaBK 9788VMadalah pengangkutCPO,buktiyang diberikanadalahKIR_dishub tahun2020,tidaksesuai dengankondisitahun2018. FU517TXwingbox, sementaradiKIRtronton tangki.tidakmeyakini,keterangan diSPT:COSTPARTS FORREPAIRFUSO INTERCOOLER,MITSUBIS HIGANTIKEPALA TANGKIBK9788VM

e) bahwa berdasarkan uji bukti tersebut, diperoleh data/informasi sebagai berikut:

1. tidak terdapat bukti yang mendukung atas perbedaan plat kendaraan tersebut;

2. tidak terdapat bukti yang mendukung bahwa kendaraan tersebut milik Pemohon Banding dikarenakan tidak dilaporkan di SPT Tahunan Badan;

3. terdapat adanya perbedaan data plat kendaraan, tipe dan model kendaraan yang tidak sesuai untuk peruntukkannya;

bahwa berdasarkan data pada poin q).1, q).2, dan q).3, biaya- biaya yang telah dikeluarkan terkait data tersebut bukan merupakan biaya yang semestinya dibebankan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding tidak meyakini pengeluaran Pemohon Banding;

f) Koreksi biaya gaji supir (angkut CPO) senilai Rp(391.005.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya gaji supir (angkut CPO) yang dilaporkan Pemohon Banding. Pemeriksa menemukan biaya gaji supir angkut CPO yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO. Pemeriksa juga menemukan biaya gaji supir yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan tangki perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya gaji supir (angkut CPO) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding terhadap bukti Pemohon Banding, kendaraan dengan nomor BK 9719 VM terbukti merupakan kendaraan milik Pemohon Banding jenis kendaraan pengangkut CPO, dengan koreksi biaya gaji supir (angkut CPO) sebesar Rp42.990.000,00;

4. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan kendaraan yang digunakan merupakan jenis kendaraan pengangkut CPO;

g) Koreksi biaya BBM (angkut CPO) senilai Rp(791.124.800)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya BBM (angkut CPO) yang dilaporkan wajib pajak. Pemeriksa menemukan biaya BBM angkut CPO yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO. Terbanding juga menemukan biaya BBM angkut CPO yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan tangki perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya BBM (angkut CPO) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding terhadap bukti Pemohon Banding, kendaraan dengan nomor BK 9719 VM terbukti merupakan kendaraan milik Pemohon Banding jenis kendaraan pengangkut CPO, dengan koreksi biaya gaji supir (angkut CPO) sebesar Rp86.095.000,00;

4. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan kendaraan yang digunakan merupakan jenis kendaraan pengangkut CPO.

h) Koreksi biaya parkir & tol (angkut CPO) senilai Rp(57.713.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya parkir & tol (angkut CPO) yang dilaporkan wajib pajak. Pemeriksa menemukan biaya parkir dan tol (angkut CPO) yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO. Terbanding juga menemukan biaya parkir dan tol (angkut CPO) yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Terbanding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan tangki perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya parkir & tol (angkut CPO) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding terhadap bukti Pemohon Banding, kendaraan dengan nomor BK 9719 VM terbukti merupakan kendaraan milik Pemohon Banding jenis kendaraan pengangkut CPO, dengan koreksi biaya gaji supir (angkut CPO) sebesar Rp5.864.000,00;

4. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan kendaraan yang digunakan merupakan jenis kendaraan pengangkut CPO;

i) Koreksi biaya umum dan transport (angkut CPO) senilai Rp(82.303.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya umum dan transport (angkut CPO) yang dilaporkan wajib pajak. Terbanding menemukan biaya umum dan transport (angkut CPO) yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan tangki perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya umum dan transport (angkut CPO) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa berdasarkan pengujian Terbanding terhadap bukti Pemohon Banding, kendaraan dengan nomor BK 9719 VM terbukti merupakan kendaraan milik Pemohon Banding jenis kendaraan pengangkut CPO, dengan koreksi biaya gaji supir (angkut CPO) sebesar Rp7.376.000,00;

4. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan kendaraan yang digunakan merupakan jenis kendaraan pengangkut CPO;

j) Koreksi biaya gaji supir (angkut PK) senilai Rp(38.475.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya gaji supir (angkut PK) yang diakui oleh Pemohon Banding. Terbanding menemukan biaya gaji supir (angkut PK) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya gaji supir (angkut PK) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan tidak meyakini kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik Pemohon Banding;

k) Koreksi biaya BBM (angkut PK) senilai Rp(77.677.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya BBM (angkut PK) yang diakui oleh Pemohon Banding. Terbanding menemukan biaya BBM (angkut PK) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya BBM (angkut PK) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan tidak meyakini kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik Pemohon Banding;

l) Koreksi biaya parkir & tol (angkut PK) senilai Rp(2.696.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya parkir dan tol (angkut PK) yang diakui oleh Pemohon Banding. Terbanding menemukan biaya parkir dan tol (angkut PK) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya parkir & tol (angkut PK) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan tidak meyakini kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik Pemohon Banding;

m) Koreksi biaya umum dan transport (angkut PK) senilai Rp(7.359.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya umum dan transport (angkut PK) yang diakui oleh Pemohon Banding. Terbanding menemukan biaya umum dan transport (angkut PK) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran (V). Sehingga biaya umum dan transport (angkut PK) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan)

penghasilan dan tidak meyakini kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik Pemohon Banding;

n) Koreksi biaya gaji supir (angkut cangkang) senilai Rp(172.030.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya gaji supir (angkut cangkang) yang diakui oleh Pemohon Banding. Pemeriksa menemukan biaya gaji supir (angkut cangkang) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik wajib pajak;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya gaji supir (angkut cangkang);

3. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan tidak meyakini kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik Pemohon Banding;

o) KoreksibiayaBBM(angkutcangkang)senilai Rp(416.096.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya BBM (angkut cangkang) yang diakui oleh Pemohon Banding. Terbanding menemukan biaya BBM (angkut cangkang) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun

kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya BBM (angkut cangkang) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan tidak meyakini kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik Pemohon Banding;

p) Koreksi biaya parkir & tol (angkut cangkang) senilai Rp(16.184.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya parkir & tol (angkut cangkang) yang diakui oleh Pemohon Banding. Terbanding menemukan biaya parkir & tol (angkut cangkang) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya parkir & tol (angkut cangkang) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan tidak meyakini kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik Pemohon Banding;

q) Koreksi biaya umum dan transport (angkut cangkang) senilai Rp(109.534.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya umum dan transport (angkut cangkang) yang diakui oleh Pemohon Banding. Terbanding menemukan biaya umum dan transport (angkut cangkang) yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya umum dan transport (angkut cangkang) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

3. bahwa Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas keterkaitan 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan) penghasilan dan tidak meyakini kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik Pemohon Banding;

r) Koreksi biaya pemeliharaan/maintenance kendaraan senilai Rp(217.500.000,00)

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan kendaraan yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur aset;

3. bahwa tidak terdapat bukti yang disampaikan dalam surat keberatan terkait jenis dan peruntukkan biaya tersebut yang

menunjukkan tidak adanya penambahan masa manfaat dari asset tersebut. Pemohon Banding hanya memberikan daftar yang dikoreksi oleh Terbanding;

4. bahwa Terbanding tidak menerima bukti dan alasan Pemohon Banding karena Terbanding menemukan aktiva dengan keterangan PURCHASE: COST;PARTS FOR REPAIR FUSO INTERCOOLER di daftar penyusutan yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2017;

5. bahwa sehingga Terbanding sepakat dengan koreksi pada saat pemeriksaan terkait koreksi ini;

s) Koreksi biaya gaji supir, biaya BBM, biaya umum dan transport (angkut umum lainnya) senilai Rp(38.026.500,00)

1. bahwa Pemohon Banding beralasan biaya gaji supir (angkut umum lainnya) merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya gaji supir (angkut umum lainnya) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal. biaya BBM (angkut umum lainnya) dan biaya umum & transport (angkut umum lainnya) merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan. Adapun kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan operasional perusahaan (Lampiran IV). Sehingga biaya BBM (angkut umum lainnya) dan biaya umum & transport (angkut umum lainnya) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan fiskal;

2. bahwa biaya gaji supir, biaya BBM, biaya umum dan transport (angkut umum lainnya) bukan merupakan objek koreksi pemeriksaan. Oleh karena itu, terbanding tidak melakukan pengujian atas koreksi tersebut;

3. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Beban Penjualan, Terbanding berpendapat bahwa biaya gaji supir (angkutan umum lainnya), biaya BBM (angkutan umum lainnya), dan biaya umum dan transport (angkutan umum lainnya) yang dilaporkan Pemohon Banding sudah menunjukkan kondisi yang sebenarnya;

4. bahwa berdasarkan data yang tersedia, Terbanding dapat menerima alasan keberatan Pemohon Banding;

t) bahwa terkait koreksi biaya usaha lainnya diatas, maka Terbanding dapat membuat resume dengan rincian sebagai berikut:

NamaBiayaKoreksimenurut(Rp)
WPPemeriksaPeneliti
Biayagajisupir(angkutCPO)-(391.005.000)(348.015.000)
BiayaBBM(angkutCPO)-(791.124.800)(705.029.800)
Biayaparkir&tol(angkut(CPO)-(57.713.000)(51.849.000)
Biayaumumdantransport(angkutCPO)-(82.303.000)(74.927.000)
Biayagajisupir(angkutPK)-(38.475.000)(38.475.000)
BiayaBBM(angkutPK)-(77.677.000)(77.677.000)
Biayaparkir&tol(angkutPK)-(2.696.000)(2.696.000)
Biayaumumdantransport(angkutPK)-(7.359.000)(7.359.000)
Biayagajisupir(angkutcangkang)-(172.030.000)(172.030.000)
BiayaBBM(angkutcangkang)-(416.096.000)(416.096.000)
Biayaparkir&tol(angkutcangkang)-(16.184.000)(16.184.000)
Biaya umum dan transport (angkut cangkang)-(109.534.000)(109.534.000)
Biayapemeliharaan/maintenancekendaraan-(217.500.000)(217.500.000)
Biayagajisupir(angkutumumlainnya)-(5.970.000)-
BiayaBBM(angkutumumlainnya)-(19.115.500)-
Biaya umum dan transport (angkut umum lainnya)-(12.941.000)-
Total-(2.417.723.300)(2.237.371.800)

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp(2.417.723.300,00) pada saat keberatan dan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp(2.237.371.800,00) pada saat banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

1) Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2) Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya; Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun

Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 % (nol persen);

d. terdapat kewajiban Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai

dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, selanjutnya disebut UU PPh, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 huruf g

harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk

atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1

(1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;

(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 2

(1) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)

(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta

berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya;

(3) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan;

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diperoleh data dan informasi terkait Pemohon Banding sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 denganBPSNomorS- 99042733/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2019 tanggal 06 April 2019, dan S-99007167/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2020 tanggal 11 Februari 2020 (Pembetulan ke-1);

b) bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Badan Lampiran Khusus 1A dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP, diketahui jumlah penyusutan yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

JumlahPenyusutanFiskal5.920.273.744,00
JumlahPenyusutanKomersial6.252.074.170,00
SelisihPenyusutan(PindahkankeFormulir1771- Iangka5hurufiatauangka6hurufa)331.800.426,00

2) bahwa berdasarkan data dan dokumen Pemeriksaan diperoleh data dan informasi terkait Pemohon Banding sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding diketahui bahwa penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal yang

diakui oleh Pemohon Banding belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.

b) bahwa berdasarkan data KKP Tahun Pajak 2018, jumlah penyusutan sebagai berikut:

JumlahPenyusutanFiskalMenurutPemeriksa4.733.325.695,00
JumlahPenyusutanKomersial6.252.074.170,00
SelisihPenyusutanMenurutPemeriksa1.518.748.475,00

3) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding:

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor ND-2109/WPJ.26/2023 tanggal 12 September 2023 kepada Kepala KPP Pratama Kisaran, dan ND-2147/WPJ.26/2023 tanggal 15 September 2023 kepada Kepala KPP Pratama Medan Barat. Panggilan tersebut dihadiri oleh Terbanding dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-103/WPJ.26/BD.06/2023 tanggal 21 September 2023;

b) bahwa Terbanding telah mengirimkan Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Nomor S-1686/WPJ.26/2023 tanggal 15 November 2023. Namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran atas Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-125/WPJ.26/BD.06/2023 tanggal 22 November 2023;

4) bahwa untuk memberikan gambaran komprehensif terkait sengketa, Terbanding mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 1816/WPJ.26/2023 tanggal 24 November 2023;

5) bahwa atas surat permintaan keterangan tersebut di atas, Pemohon Banding mengirimkan surat balasan nomor

001/KMA/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 hal Permintaan Keterangan nomor S-1816/WPJ.26/2023;

6) bahwa dalam surat tersebut, Pemohon Banding secara substansi mengungkapkan hal yang sama dengan alasan dalam surat keberatan, tidak terdapat informasi baru yang dapat menambah dan memperkuat alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

7) bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding melampirkan terkait koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:

a. Penyusutan Fiskal Tahun 2018 sebanyak 10 lembar;

b. Penyusutan Komersial (Daftar Aktiva Tetap) sebanyak 11 lembar;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah koreksi penyesuaian fiskal positif Tahun Pajak 2018 sebesar Rp526.537.646,00;

2) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dikoreksi selisih penyusutan di atas penyusutan fiskal sebesar Rp1.186.948.049,00. Wajib Pajak hanya setuju dikoreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp660.410.403,00,00;

3) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak setuju dikoreksi selisih penyusutan di atas penyusutan fiskal. Pemohon Banding hanya melampirkan data penyusutan berupa daftar aktiva tetap dengan jumlah penyusutan sebagai berikut:

JumlahPenyusutanFiskalMenurutWajibPajak7.244.284.999,00
JumlahPenyusutanKomersial6.252.074.170,00
SelisihPenyusutanMenurutWajibPajak992.210.829,00

4) bahwa dasar koreksi penyesuaian fiskal positif yang digunakan Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023 adalah data SPT Tahunan Badan Pajak

2018 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, yakni sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan kedua pelaporan SPT Tahunan Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding tersebut pada Lampiran Khusus 1A dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP, diketahui jumlah penyusutan yang dilaporkan Wajib Pajak sebagai berikut:

Jumlah Penyusutan Fiskal Menurut SPT Tahunan5.920.273.744,00
JumlahPenyusutanKomersial6.252.074.170,00
SelisihPenyusutanMenurutSPTTahunan331.800.426,00

6) bahwa data penyusutan berupa daftar aktiva tetap yang dilampirkan di surat keberatan Pemohon Banding berbeda dengan daftar aktiva tetap yang telah dilaporkan di SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018. Terbanding tidak menyakini data penyusutan tersebut karena terdapat perbedaan data antara lain bulan perolehan, tahun perolehan, harga perolehan, nilai buku, dan nilai atas jumlah penyusutan fiskal menurut SPT Tahunan Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah penyusutan fiskal yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

7) bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) sampai dengan angka

6) di atas maka Terbanding berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak jelas. Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti pendukung atas alasan keberatannya tersebut selain daftar aktiva tetap berupa daftar penyusutan fiskal dan daftar penyusutan fiskal komersial untuk tahun 2018. Berdasarkan data approweb diketahui, bahwa selain Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding juga pernah diperiksa untuk Tahun

Pajak 2016, 2017, 2019, 2020, dan 2021. Dengan demikian, Terbanding belum dapat menerima alasan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan koreksi penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding;

8) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut;

9) bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding menyatakan bahwa wajib pajak tidak setuju dikoreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp526.537.646. Perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan KEP-608/WPJ.26/2016 terkait persetujuan penilaian kembali Aktiva Tetap Pemohon Banding per 01 Januari 2016;

bahwa berdasarkan data fakta dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, Terbanding melakukan pemeriksaan atas pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Terbanding menganggap bahwa SPT Tahunan Badan Tahun Pajak Badan Tahun Pajak 2018 telah benar, lengkap, dan jelas. Terbanding melakukan koreksi sesuai dengan pelaporan daftar penyusutan dan amortisasi fiskal pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 tersebut dengan Bukti Penerimaan

SuratnomornomorS- 99042733/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2019 tanggal 06 April 2019,danS-99007167/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2020 tanggal 11 Februari 2020 (Pembetulan ke-1);

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data maupun pernyataan dari Pemohon Banding terkait KEP-608/WPJ.26/2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 tersebut.;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp526.537.646,00 pada saat keberatan dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp526.537.646,00 pada saat banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 008/KMA/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKP PPN Nomor: 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/KMA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa sebagaimana disampaikan didalam SUB Terbanding, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan.

bahwa Bagian ini (angka II SUB) merupakan uraian yang menjelaskan latar belakang penerbitan SKPKB, alasan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak memberi Bantahan atas angka II Surat Tanggapan karena bagian ini hanya bersifat mengulang. Namun demikian, Pemohon Banding ingin menyampaikan Kembali bahwa Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023. Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 015/KMA/III/2023 tanggal 31 Maret 2023;

bahwa Atas Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

, . Ditambah f dikicangi oo

Uraian Semula [Rp Mewyadi (Kel

4, Fayak Penghagilan (PPh) Teratang BOA | USS BIRO] 2 648.504 250

1. PPh Kurang f (Lebih! Bayar 126606 SUC 115812. 500) LO AA. 000

5 Barat Ala Ma , CIT ETE Lay | SA ay na h.shumJah PPh yang masih haus (ehh) dihayar 2.994 081 TOT | (223.87 1,40) BATU

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa pada bagian III Pemohon Banding akan memberikan tanggapan, Bantahan dan penjelasan Pemohon Banding atas isi dari SUB Terbanding sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon banding tidak setuju dengan Tanggapan dari Terbanding, berikut adalah penjelasan yang dapat kami sampaikan:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.582.690.750,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa biaya-biaya terkait pengangkutan TBS yaitu terdiri dari biaya gaji supir Rp513.140.000,00, BBM sebesar Rp719.032.000,00, Parkir dan toll sebesar Rp200.000,00 serta biaya umum dan transport sebesar

Rp22.935.000,00, Biaya-biaya angkut TBS tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) perusahaan;

bahwa atas biaya gaji supir angkut TBS juga dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding mengkoreksi dikarenakan plat kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding. Kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan angkut operasional Pemohon Banding;

 bahwa atas biaya-biaya yang dikoreksi adalah terkait pengangkutan

TBS Dimana alat angkut yang digunakan seperti Dump Truck, Tronton yang nyata-nyata digunakan untuk mengangkut TBS;

 bahwa Dasar Hukum koreksi yang dilakukan Terbanding adalah mengacu pada Pasal 6 UU PPh yaitu Besarnya PKP ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya-biaya terkait pengangkutan TBS yaitu terdiri dari biaya gaji supir Rp513.140.000,00, BBM sebesar Rp719.032.000,00, Parkir dan toll sebesar Rp200.000,00 serta biaya umum dan transport sebesar Rp22.935.000,00 dan Biaya rutin stasiun sebesar Rp1.444.876.000,00 merupakan biaya yang sangat terkait dalam pendapatan hasil pengolahan Kelapa Sawit;

 bahwa alasan koreksi Terbanding yang mengacu hanya biaya-biaya angkut menggunakan plat kendaraan yang ada di daftar aset Pemohon Banding yang bisa dibiayakan tidak konsisten dengan koreksi dasar hukum Terbanding Pasal 6 UU PPh. Pada proses pemerikasaan dan keberatan, Terbanding mengakui sebagian biaya-biaya angkut tersebut yang menggunakan plat kendaraan Pemohon Banding dapat dibiayakan atau dengan kata lain biaya berhubungan dengan 3M. Dengan demikian, Terbanding mengakui bahwa semua biaya-biaya angkut tersebut memang berhubungan dengan 3M;

 bahwa biaya rutin stasiun sebesar Rp1.444.876.000,00 adalah biaya pemeliharaan rutin yang bisa langsung dibiayakan tanpa harus melalui mekanisme penyusutan karena sifatnya bukan kapitalisasi dan tidak menambah umur aset;

 bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan perhitungan penyusutan ulang penyusutan dari Biaya rutin stasiun sebesar Rp1.444.876.000,00 dimana seharusnya disusutkan sebesar Biaya Penyusutan Mesin Pabrik Rp90.304.750,00 dan Biaya penyusutan Truk dan Alat berat Rp27.187.500,00. Biaya-biaya rutin stasiun sebesar Rp1.444.876.000,00 adalah biaya pemeliharaan rutin sehingga tidak dapat dikapitalisasi;

B. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp2.237.371.800,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa biaya-biaya terkait pengangkutan CPO, PK dan Cangkang pada akun biaya usaha lainnya yaitu terdiri dari biaya gaji supir, BBM dan parkir dan toll serta biaya umum dan transport. Biaya-biaya angkut CPO, PK dan cangkang tersebut merupakan biaya berhubungan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan) perusahaan; bahwa atas biaya gaji supir angkut juga dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21;

 bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan koreksi

Terbanding mengoreksi dikarenakan plat kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding. Kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan angkut operasional Pemohon Banding;

 bahwa atas biaya-biaya yang dikoreksi adalah terkait dengan pengangkutan CPO, PK dan cangkang dimana alat angkut yang digunakan seperti Dump Truck, Tronton Truk Tangki yang nyata-nyata digunakan untuk mengangkut PK, Cangkang dan CPO hasil produksi Pemohon Banding;

 bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan Terbanding adalah mengacu pada Pasal 6 UU PPh yaitu Besarnya PKP ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya-biaya terkait pengangkutan CPO, PK dan Cangkang yaitu terdiri dari biaya gaji supir, BBM, Parkir dan toll serta biaya umum dan transport Biaya pemeliharaan kendaraan merupakan biaya yang sangat terkait dalam pendapatan hasil pengolahan Kelapa Sawit;

 bahwa alasan koreksi Terbanding yang mengacu hanya biaya-biaya angkut menggunakan plat kendaraan yang ada di daftar aset Pemohon Banding yang bisa dibiayakan tidak konsisten dengan koreksi dasar hukum Terbanding Pasal 6 UU PPh. Pada proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding mengakui sebagian biaya-biaya angkut tersebut yang menggunakan plat kendaraan Pemohon Banding dapat dibiayakan atau dengan kata lain biaya berhubungan dengan 3M. Dengan demikian, Terbanding mengakui bahwa semua biaya-biaya angkut tersebut memang berhubungan dengan 3M;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp526.537.646,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Wajib Pajak tidak setuju dikoreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp526.537.646,00. Perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan KEP-608/WPJ.26/2016 terkait persetujuan penilaian kembali Aktiva Tetap Pemohon Banding per 01 Januari 2016;

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian bantahan/tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonannya kepada Majelis Hakim yang Terhormat, sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disampaikan di dalam Ketentuan Pasal 35, 36

dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:

 Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada

Pengadilan Pajak;

 Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;  Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

 Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

 bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Usman Sarsi jabatan selaku

Direktur;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan seluruh koreksi terbanding atas:  Harga pokok Penjualan sebesar Rp2.582.690.750,00;

 Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar

Rp2.237.371.800,00;

 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp526.537.646,00;

SE MPULAN Es SUING

. Kuceksi Yam

Urata Te banding jRp) Bemehen Banding Bahar usman

{Reh Dibatalkan (Kp) ec. Laha Bruto Ja-bI 54.456.442 066 31 909.752.216 2.552.000. St

&. Lats (sana

2 Penyesusas Fiske: Pi irit Boece] s5asssasal 0000 ara san ssc i. Penghasilan Nelte fet teed 19.594.017.587 x. Peoghasilan Kena Pajak |i jt 10,504 O17 SE o.24 Feb LY SE 3.946.608). 16

P1. Pajak Penghasilan {PPh| Terntang 2.648.504.250 9118354250 1 39685 OUG na. PPh Kurang / (Lebih) Bayar Ilmi : 1.510.454.609 173,804,000 fo Sabie: situate ag. Sr ihn. meth ob See td (Jumlah PPh yang masih harus ¢ (lebih) dibayar Into 2.179.220.207 TA A

SUDAH TIBAYAP SERFLULINTRFRATAN 2A. 7OLSRT 2G FB1.5R7| 000)

MASIH HARUS DIBAYAR i 1.920.498. 720

Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan ini disampaikan oleh Permohonan Banding kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta berdasarkan fakta yang ada, dapat

dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data/dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak Tahun 2018 No. 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun 2018 No. 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023;

Bukti P-3. Akta Pendirian Nomor 36 tanggal 11 November 2004 yang diperbarui oleh Akta No. 151 tanggal 18 April 2019;

Bukti P-4. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ("SPMKP") No. 00041A tanggal 16 Februari 2023;

Bukti P-5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ("SPMKP") No. 00024A tanggal 02 Februari 2023;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Profil Perusahaan;

Bukti P-8. Laporan Keuangan yang telah diaudit;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-10. Dokumen STNK, BPKB (menunjukan No. Plat Lama dan No. Plat

Baru);

Bukti P-11. Dokumen STNK, BPKB (menunjukan No. Plat dan Jenis Kendaraan

Tangki Tronton Pengangkut CPO);

Bukti P-12. Invoice Repair Decanter 2018, 2019, 2020;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 06 Februari 2025;

Bukti P-14. KEP-608/WPJ.26/2016 (“KEP-608”) terkait persetujuan “Penilaian

Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016”;

Bukti P-15. Laporan Penilaian dari Jasa Penilai Publik Doli Siregar & Rekan; Bukti P-16. Rincian perbandingan perhitungan penyusutan Pemohon Banding dan

Terbanding;

Bukti P-17. Rekonsiliasi Nilai Buku Fiskal setelah penilain Kembali ke perhitungan penyusutan dengan tujuan untuk menunjukan koreksi penyusutan Terbanding terkait aktiva-aktiva KEP-608;

Bukti P-18. Penjelasan Akhir Pemohon Banding tertanggal 27 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Revisi Matriks Sengketa

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 14 Januari 2025;

Bukti T-7. Tanggapan Tertulis Terbanding tertanggal 29 Januari 2025;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Terbanding tertanggal 06 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/115/23 tanggal 31 Maret 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/KMA/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti Pokok Sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut(Rp)NilaiSengketa (Rp)
PemohonBandingTerbanding
1.Koreksi atas Harga Pokok Penjualan376.950.059.570,00374.367.368.820,002.582.690.750,00
2.KoreksiatasBiayaUsaha26.483.395.590,0024.246.023.790,002.237.371.800,00
3.Koreksi atas Penyesuaian FiskalPositif4.779.783.659,005.306.321.305,00526.537.646,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp2.582.690.750,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok

Penjualan sejumlah Rp2.582.690.750,00 dengan alasan tidak meyakini perbedaan Nomor Plat Kendaraan antara yang tercantum dalam GL dengan Daftar Aktiva SPT Tahunan adalah kendaraan yang sama;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan koreksi Harga Pokok Penjualan keliru karena Nomor Plat Kendaraan antara yang tercantum dalam GL dengan Daftar Aktiva SPT tidak ada perbedaan;

2. Koreksi atas Biaya Usaha sejumlah Rp2.237.371.800,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Usaha sejumlah Rp2.237.371.800,00 dengan alasan Biaya Pemeliharaan Rutin seharusnya disusutkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Biaya Pemeliharaan Rutin merupakan pengeluaran operasional;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp526.537.646,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Positif sejumlah Rp526.537.646,00 dengan alasan berdasarkan pengujian Penyusutan oleh Terbanding menunjukkan Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah pelaporan Biaya Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Ketentuan Yuridis mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat 1

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi;

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan

umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: A. Mengenai Koreksi Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp2.582.690.750,00 bahwa rincian koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

 Koreksi Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp49.046,00 karena adanya perbedaan DPP Pasal 22 dan pembelian TBS pada Masa Januari 2018;

 Koreksi Biaya Gaji Supir Angkut TBS sebesar Rp513.140.000,00 karena

Pemohon Banding membebankan biaya gaji supir atas kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya BBM angkut TBS sebesar Rp719.032.000,00 karena

Pemohon Banding membebankan biaya BBM atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki

oleh Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya Parkir dan Tol TBS sebesar Rp200.000,00 karena Pemohon

Banding membebankan biaya parkir dan tol angkut TBS atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport Angkut TBS sebesar Rp22.935.000,00 karena Pemohon Banding membebankan biaya umum dan transport angkut TBS atas kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya Rutin Stasiun - Biaya Pemerliharaan sebesar

Rp1.444.876.000,00 karena merupakan pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

 Koreksi Negatif Biaya Penyusutan Mesin Pabrik sebesar Rp90.304.750,00 karena merupakan pembebanan atas pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

 Koreksi Negatif Biaya Penyusutan Truk dan Alat Berat sebesar

Rp27.187.500,00 merupakan pembebanan atas pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang dilakukan sebagaimana disampaikan kepada Majelis Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 Koreksi Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp49.046,00 karena adanya perbedaan DPP Pasal 22 dan pembelian TBS pada Masa Januari 2018 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang relevan;

 Koreksi Biaya Gaji Supir Angkut TBS sebesar Rp513.140.000,00 karena

Pemohon Banding membebankan biaya gaji supir atas kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding terbukti telah didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan pembayaran gaji sopir telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal

21 yang sesuai sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi Biaya BBM angkut TBS sebesar Rp719.032.000,00 karena

Pemohon Banding membebankan biaya BBM atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding terbukti telah disampaikan bukti mengenai perubahan Plat Nomor yang dilengkapi oleh STNK yang sesuai, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi Biaya Parkir dan Tol TBS sebesar Rp200.000,00 karena Pemohon

Banding membebankan biaya parkir dan tol angkut TBS atas kendaran dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang sesuai;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport Angkut TBS sebesar Rp22.935.000,00 karena Pemohon Banding membebankan biaya umum dan transport angkut TBS atas kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding terbukti telah disampaikan bukti mengenai perubahan Plat Nomor yang dilengkapi oleh STNK yang sesuai, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi Biaya Rutin Stasiun - Biaya Pemerliharaan sebesar

Rp1.444.876.000,00 karena merupakan pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Pengeluaran a quo dilakukan secara rutin setiap tahun yang tidak memberikan tambahan masa manfaat;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPh maka koreksi a quo tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan.

 Koreksi Negatif Biaya Penyusutan Mesin Pabrik sebesar Rp90.304.750,00 karena merupakan pembebanan atas pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan, sehubungan dengan dibatalkannya Koreksi Biaya Rutin Stasiun (Biaya Pemeliharaan) maka koreksi ini tidak dapat dipertahankan.

 Koreksi Negatif Biaya Penyusutan Truk dan Alat Berat sebesar

Rp27.187.500 merupakan pembebanan atas pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan harus dibiayakan dengan mekanisme penyusutan, sehubungan dengan dibatalkannya Koreksi Biaya Rutin Stasiun (Biaya Pemeliharaan) maka koreksi ini tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas Koreksi Terbanding sebesar Rp2.582.690.750,00 terdapat koreksi yang dipertahankan sebesar Rp249.046,00 sedangkan koreksi sebesar Rp2.582.441.704,00 tidak dapat dipertahankan.

B. Mengenai Koreksi Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp2.237.371.800,00 bahwa Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.237.371.800,00 terdiri dari:  Koreksi Biaya Gaji Supir Angkut CPO sebesar Rp381.005.000,00 yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO dengan alasan biaya gaji supir yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO;

 Koreksi Biaya BBM Angkut CPO sebesar Rp791.124.800,00 yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO dan adanya biaya BBM angkut CPO yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO;

 Koreksi Biaya Parkir dan Tol (Angkut CPO) sebesar Rp57.713.000,00 yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO dan biaya parkir dan tol (angkut CPO) yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport (Angkut CPO) sebesar Rp82.303.000,00 yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO;

 Koreksi Biaya Gaji Supir (Angkut PK) sebesar Rp38.475.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya BBM (Angkut PK) sebesar Rp76.677.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding (rincian koreksi terdapat di Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan);

 Koreksi Biaya Parkir dan Tol (Angkut PK) sebesar Rp2.696.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport (Angkut PK) sebesar Rp7.359.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya Gajl Supir (Angkut Cangkang) sebesar Rp172.030.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

 Koreksi biaya BBM (angkut cangkang) sebesar Rp416.096.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya Parkir & Tol (Angkut Cangkang) sebesar Rp16.184.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport (Angkut Cangkang) sebesar

Rp109.534.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding;

 Koreksi Biaya Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp217.500.000,00

 Koreksi Biaya Gaji Supir (Angkut Umum Lainnya) sebesar Rp5.970.000,00  Biaya BBM (Angkut Umum Lainnya) sebesar Rp19.115.500,00

 Koreksi Biaya Umum dan Transport (Angkut Umum Lainnya) sebesar

Rp12.941.000,00 bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang dilakukan sebagaimana disampaikan kepada Majelis Hakim melalui Electronic Tax Cort (ETC), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 Koreksi Biaya Gaji Supir Angkut CPO sebesar Rp381.005.000,00 yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO dengan alasan biaya gaji supir yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO, terbukti telah didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan pembayaran gaji sopir telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 yang sesuai sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi Biaya BBM Angkut CPO sebesar Rp791.124.800,00 yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO dan adanya biaya BBM angkut CPO yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO, terbukti Pemohon Banding telah memberikan bukti keterangan jenis kendaraan pengangkut CPO yaitu jenis tronton dengan identitas kendaraan yang sesuai, sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi Biaya Parkir dan Tol (Angkut CPO) sebesar Rp57.713.000,00 yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO dan biaya parkir dan tol (angkut CPO) yang keterangan transaksinya bukan atas kendaraan pengangkut CPO, bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang khusus mengenai pembayaran Biaya Pakir dan Tol untuk Kendaraan Pengangkut CPO sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport (Angkut CPO) sebesar Rp82.303.000,00 yang keterangan transaksinya bukan jenis kendaraan pengangkut CPO, bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang khusus mengenai pembayaran Biaya Umum dan Transport untuk Kendaraan Pengangkut CPO sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

 Koreksi Biaya Gaji Supir (Angkut PK) sebesar Rp38.475.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding, terbukti telah didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan pembayaran gaji sopir telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 yang sesuai sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi Biaya BBM (Angkut PK) sebesar Rp76.677.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding telah memberikan bukti keterangan jenis kendaraan pengangkut PK dengan identitas kendaraan yang sesuai, sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi Biaya Parkir dan Tol (Angkut PK) sebesar Rp2.696.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang relevan sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport (Angkut PK) sebesar Rp7.359.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang relevan sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

 Koreksi Biaya Gaji Supir (Angkut Cangkang) sebesar Rp172.030.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding, terbukti telah didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan pembayaran

gaji sopir telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 yang sesuai sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi biaya BBM (Angkut Cangkang) sebesar Rp416.096.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding telah memberikan bukti keterangan jenis kendaraan pengangkut CPO yaitu jenis kendaraan dengan identitas kendaraan yang sesuai, sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan;

 Koreksi Biaya Parkir & Tol (Angkut Cangkang) sebesar Rp16.184.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang relevan sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport (Angkut Cangkang) sebesar

Rp109.534.000,00 yang keterangan transaksinya bukan kendaraan milik Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang relevan sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

 Koreksi Biaya Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp217.500.000,00 terbukti

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang relevan sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

 Koreksi Biaya Gaji Supir (Angkut Umum Lainnya) sebesar Rp5.970.000,00 terbukti telah didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan pembayaran gaji sopir telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 yang sesuai sehingga koreksi ini tidak dapat dipertahankan;

 Biaya BBM (Angkut Umum Lainnya) sebesar Rp19.115.500,00 terbukti

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang relevan sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

 Koreksi Biaya Umum dan Transport (Angkut Umum Lainnya) sebesar

Rp12.941.000,00 terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang relevan sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dari Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.237.371.800,00 terdapat koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp355.994.000,00 sedangkan koreksi sebesar Rp1.881.377.800,00 tidak dapat dipertahankan.

C. Mengenai Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp526.537.646,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, secara terperinci koreksi Penyusutan Sengketa Koreksi peyesuaian fiskal positif sebesar Rp526.537.646,00 berasal dari selisih koreksi fiskal menurut perhitungan Terbanding dan Pemohon banding adalah sebagai berikut:

KETERANGAN 511 | PEMOHSN PASANG | TE AAN ING STIS

Ber. Cap ene aed eects a oF sr | Pr

Ketan POSITIE 331. 800425 | [397 210.828] 1.515.744 476i (2.514 959, sal

650,410. de 516.537.647 setuju permainan & kabaraten bahwa selisih nilai perhitungan ulang penyusutan antara Terbanding dan Pemohon Banding sebesar Rp2.510.959.304,00 secara garis besar dikarenakan hal-hal berikut:

1) Terbanding tidak melakukan perhitungan penyusutan sesuai KEP- 608/WPJ.26/2016 (“KEP-608”) terkait persetujuan “PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP" yang latar belakangnya adalah sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 21 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II mengeluarkan keputusan persetujuan penilaian aktiva kembali kepada Pemohon Banding dengan diterbitkannya keputusan No. KEP-608/WPJ.26/2016 (“KEP-608) terkait “PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN 2016”. Dalam KEP-608 tersebut, maka Aktiva Tetap yang telah mendapat persetujuan, perhitungan penyusutan mengacu pada PMK 191/PMK.010/2015 Pasal 7, sebagai berikut:

- Dasar penyusutan berasal dari nilai KEP-608 yaitu Nilai Buku Fiskal Setelah Penilaian Kembali (hal ini tercantum dalam kolom 7 KEP-608 yang ditetapkan sebesar Rp83.807.033.000,00);

- Masa manfaat disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh yaitu 1 Januari 2016 menjadi tanggal perolehan aktiva-aktiva tetap yang telah diputuskan dalam KEP-608;

bahwa Majelis Hakim berpendapat seharusnya atas aktiva-aktiva yang telah mendapat persetujuan KEP-608 Terbanding tidak menggunakan penyesuaian masa manfaat menjadi 01 Januari 2016, melainkan menggunakan masa manfaat awal (sebelum KEP-608). bahwa selisih penyusutan terkait koreksi ini dapat dilihat di kertas kerja Penyusutan yang sudah disampaikan dalam persidangan dengan total selisih penyusutan sebesar Rp415.479.625,00 bahwa Terbanding juga tidak melakukan pengelompokan aktiva tetap sesuai KEP-608. Untuk pembuktian tersebut, Pemohon Banding sudah membuat mapping Nilai Perolehan aktiva-aktiva tetap dalam KEP-608 yang mana Terbanding tidak melakukan pengelompoka sesuai KEP-608. Total selisih penyusutan terkait koreksi ini dapat dilihat di kertas kerja Penyusutan yang sudah disampaikan dalam Persidangan dengan total selisih penyusutan sebesar Rp2.123.425.000,00

2) bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas perhitungan ulang yang dibuat oleh Terbanding dikarenakan Terbanding melakukan penyusutan atas Asset Tax Amnesty yang seharusnya tidak boleh disusutkan.

3) Perbedaan nilai penyusutan lainnya adalah terkait Aktiva Tetap tidak diajukan dalam KEP-608, dimana:

a. Terdapat perbedaan pengklasifikasian kelompok aktiva tetap antara Terbanding dan Pemohon Banding. Secara garis besar, Terbanding keliru dalam mengelompokan Aktiva Tetap Pemohon Banding dimana Terbanding mengklasifikasikan ke KELOMPOK 3. Berdasarkan PMK-96, kelompok 3 adalah untuk jenis usaha Pertambanan, Pemintalan, Kayu, Kimia, Mesin. Sedangkan, jenis usaha Pemohon Banding adalah "pengelolakepalasawit"dimanamasukpadakategori pertanian/perkebunan. Merujuk pada PMK-96, aset-aset mesin-mesin pertanian/perkebunan masuk dalam aktiva tetap KELOMPOK 2;

b. Perbedaan lainnya antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan Terbanding keliru dalam menghitung masa manfaat penyusutan dimana masa manfaat masih ada sampai 2020 tetapi sudah tidak disusutkan oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan fakta Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1) Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Plat kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan daftar aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding adalah tidak benar, Dalam hal ini Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan milik Pemohon Banding yang diantaranya memang sudah terdapat perubahan Plat Nomor Kendaraan. Pembuktian tersebut dapat dilihat dalam dokumen STNK atas No.Plat Kendaraan yang disengketakan tersebut. Pemohon Banding juga sudah membuat mapping dokumen STNK ke tabel koreksi Terbanding yang mengacu pada LAP.KBP-899/WPJ.26/2024;

2) Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Plat No Kendaraan Tidak Diyakini Untuk Pengangkutan CPO tidak terbukti dimana Pemohon Banding sudah memberikan seluruh bukti berupa STNK yang berupakan Bukti legitimasi yang berisi identitas kendaraan yaitu “Truk Tronton”;

3) Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Biaya Pemeliharaan Rutin Seharusnya Disusutkan tidak tepat, sebagaimana telah dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam pembahasan koreksi HPP dan Biaya Usaha Lainnya bahwa Biaya Perbaikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah benar merupakan perbaikan rutin yang dilakukan setiap tahunnya dan tidak perlu untuk dilakukan kapitalisasi telah sesuai dengan UU PPh Pasal 11;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran perhitungan penyusutannya, sehingga koreksi Terbanading atas Penyusutan Komersial yang melebih Penyusutan Fiskal tidak dapat diterima dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp526.537.647,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan bahwa atas koreksi- koreksi Terbanding terbukti sebagai berikut:

1. Atas Koreksi Terbanding sebesar Rp2.582.690.750,00 terdapat koreksi yang dipertahankan sebesar Rp249.046,00 sedangkan koreksi sebesar Rp2.582.441.704,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Atas dari Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.237.371.800,00 terdapat koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp355.994.000,00 sedangkan koreksi sebesar Rp1.881.377.800,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Atas koreksi Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp526.537.646,00 seluruhnya tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.HargaPokokPenjualan2.582.690.750,00249.046,002.582.441.704,00
2.BiayaUsaha2.237.371.800,00355.994.000,001.881.377.800,00
3.PenyesuaianFiskalPositif526.537.646,000,00526.537.646,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp374.367.368.820,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.582.441.704,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp376.949.810.524,00

2. Biaya Usaha menurut TerbandingRp24.246.023.790,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.881.377.800,00 Biaya Usaha menurut Pengadilan PajakRp26.127.401.590,00

3. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp5.306.321.305,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp526.537.646,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp4.779.783.659,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah No.Uraian (Rp)

No.UraianJumlah (Rp)
1PenghasilanBrutoatauPeredaranUsaha408.853.811.786,00
2HargaPokokPenjualan376.949.810.524,00
3PenghasilanBrutoatauLabaBruto31.904.001.262,00
4BiayaUsaha26.127.401.590,00
5JumlahPenghasilanNetoDalamNegeri5.776.599.672,00
6PenghasilandariLuarUsaha(4.683.224.028,00)
7PenyesuaianFiskal
a.PenyesuaianFiskalPositif4.779.783.659,00
b.PenyesuaianFiskalNegatif269.498.866,00
8Jumlahpenghasilan(Rugi)NetoFiskal5.603.660.437,00
9KompensasiKerugian0,00
10PenghasilanKenaPajak5.603.660.437,00
11PPhTerutang1.400.915.000,00
12KreditPajak1.138.050.250,00
13PPhyangKurang/(Lebih)Dibayar262.864.750,00
14SanksiAdministrasi
BungaPasal13(2)KUP114.819.322,00
16PPhKurang/(Lebih)Dibayar377.684.072,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT KARYA MITRA ANDALAN, NPWP: 02.310.399.7-115.000, beralamat di Dusun III, Kel. Pulau Maria, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan, Sumatera Utara (21270), (domisili elektronik: ferry.silitonga@mahkotagroup.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. PenghasilanNetto5.603.660.437,00
b. KompensasiKerugian0,00
c. PenghasilanKenaPajak5.603.660.437,00
d. PajakPenghasilan(PPh)Terutang1.400.915.000,00
e. KreditPajak1.138.050.250,00
f. PPhKurang/(Lebih)Bayar262.864.750
g. SanksiAdministrasi114.819.322,00
h. JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar377.684.072,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.