Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 96 halaman

PUT-004529.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Karya Mitra Andalan, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004529.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Karya Mitra Andalan mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas Harga Pokok Penjualan
  • Koreksi atas Biaya Usaha
  • Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6; Pasal 11 ayat (1); Pasal 11 ayat (6)
  • UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 26; Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004529.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Karya Mitra Andalan
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/115/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
27 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
31 Oktober 2025