Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-004526.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004526.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004526.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, yang diwakili oleh Noor Ahmir Bin Ramlan, jabatan Direktur, (domisili elektronik: pajak@klk.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Noor Ahmir Bin Ramlan,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / NIP 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / NIP 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / NIP 198711052007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-511/WPJ.07/2026 tanggal 06 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 936/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 80/JEK/APPEAL-PPN1222/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00676/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 97/JEK/SUB- PPN1222/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor6.148.076.4746.627.206.669
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.845.470.7292.032.661.304
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut51.303.265.33451.303.265.334
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN6.148.076.4746.627.206.669
a.6. Jumlah59.296.812.53759.963.133.307
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan59.296.812.53759.963.133.307
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri203.001.779223.592.742
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.623.995.7982.563.939.098
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah2.623.995.7982.563.939.098
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.623.995.7982.563.939.098
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang2.420.994.0192.340.346.356
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang2.420.994.0192.340.346.356
Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp2.420.994.019)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 42/JEK/OBJ- PPN1222/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor6.148.076.474
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.845.470.729
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut51.303.265.334
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN6.148.076.474
a.6. Jumlah59.296.812.537
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan59.296.812.537
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri203.001.779
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.623.995.798
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah2.623.995.798
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.623.995.798
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang2.420.994.019
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang2.420.994.019

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Lebih Bayar2.340.346.35621.956.2202.362.302.576
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.340.346.35621.956.2202.362.302.576

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 80/JEK/APPEAL-PPN1222/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 (Secara elektronik melalui e- Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 80/JEK/APPEAL-PPN1222/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan

2. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding.

3. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 36 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 37 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

Bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Noor Ahmir bin Ramlan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 35 tanggal 21 November 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat

Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Sebagai hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2022 yang dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2022 dengan nilai PPN Lebih Bayar sebesar Rp 2.340.346.356,-, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan No. 42/JEK/OBJ- PPN1222/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 04 Maret 2024.

3. Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP- 00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang memutuskan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2022 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) bayar-2.340.346.356-21.956.220-2.362.302.576
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-2.340.346.356-21.956.220-2.362.302.576

4. Pemohon Banding mengajukan banding atas SK Keberatan DJP No. KEP- 00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 479.130.195,- dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 38.100.480,-.

III. Pokok Sengketa Banding

Koreksi Terbanding atas pos-pos sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Barang & Jasa atas Ekspor

Rp 479.130.195,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp 38.100.480,-

Koreksi yang diajukan Banding sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Barang & Jasa atas Ekspor

Rp 479.130.195,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp 38.100.480,-

IV. Pendapat dan Alasan Pengajuan Permohonan Banding

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar:

Rp 479.130.195,-

Menurut Pemohon BandingRp 59.296.812.537,-

Menurut Terbanding (dahulu Pemeriksa) Rp 58.817.682.342,-

Jumlah KoreksiRp 479.130.195,-

Menurut Terbanding :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa rincian koreksi sebagai berikut:

Berdasarkan pengujian yang dilakukan terhadap kebijakan penetapan harga ekspor CPO kepada pihak afiliasi (KLK Premiers Oils Sdn Bhd), disimpulkan bahwa harga yang ditetapkan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp 479.130.195,-

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif pemeriksa sebesar Rp 479.130.195,- atas kebijakan harga ekspor CPO kepada pihak afiliasi (KLK Premiers Oils Sdn Bhd) yang menurut pemeriksa tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi. Dimana Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan diolah di Pabrik Kelapa Sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemeriksa yang menyimpulkan kebijakan penentuan harga CPO ekspor tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan harga yang ditetapkan oleh Wajib Pajak berada di bawah rentang kuartil ke 1 Malaysian Palm Oil Board (MPOB) di bulan diterbitkannya kontrak, yaitu September 2022.

c. Bahwa Pemeriksa membandingkan harga di dalam kontrak dengan Rentang Kewajaran Harga (USD) berdasarkan MPOB yaitu Kuartil 1

(Q1), Kuartil 2 (Q2) dan Kuartil 3 (Q3) dan menggunakan harga rata-rata kuartil (Q2) sebagai dasar perhitungan ulang penjualan ekspor.

KuartilQUARTILE.INCQUARTILE.INCQUARTILE.INC
Q1805,84776,54872,15
Q2817,44788,00881,58
Q3831,36835,74889,91

d. Bahwa tanggal kontrak 09 September 2022 dengan syarat pengiriman adalah CIF Lahad Datu, Sabah, Malaysia dengan Kuantitas sebesar 500 Mt dan harga $ 794.04 per Mt.

Harga tersebut termasuk Freight sebesar $ 18.023,80 dan Asuransi sebesar $ 874,60, sehingga harga jual CPO tanpa Freight dan Asuransi adalah sebesar $ 756,29.

e. Bahwa Pemeriksa menggunakan harga MPOB dimana harga MPOB adalah harga yang berlaku di Malaysia, seharusnya Pemeriksa menggunakan harga yang berlaku di Indonesia sebagai referensi harga penjualan yang dapat di akses pada website GAPKI atau harga berlangganan seperti pada lampiran.

f. Pemohon Banding menggunakan harga komoditi yang berada di Indonesia yaitu harga komoditi GAPKI tanggal 09 September 2022 dengan memakai harga KPB Nusantara, CPO, Delivered Mdn/Dmi, @kg IDR 10.725 dan kurs tengah IDR 14.905, yang dapat di akses pada web sebagai berikut :

https://gapki.id/news/2022/09/12/posisi-harga-komoditas-pada-

penutupan-bursa-pasar-fisik-9-september-2022/

Berikut screenshoot harga Komoditas GAPKI tanggal 09 September 2022:

g. Bahwa harga jual CPO yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah dianggap wajar dan lazim, sehingga tidak ada issue Transfer Pricing dalam penjualan ini.

Berikut tabel perhitungannya :

BulanKontrakPEBCPO Dijual (MT)Harga Jual CPO Berdasarkan Kontrak (USD)/ MTHarga Jual CPO Berdasarkan Kontrak (FOB)/MTHarga Patokan Berdasarkan - KBP Nusantara (FOB)/MTHarga Patokan Berdasarkan - KBP Nusantara (CIF)/MTSelisih Harga Dibandingkan dengan Patokan Harga Berdasarkan KBP Nusantara/MT
NomorTglNomorTglKontrak (MT)Realisasi (MT)Selisih (MT)
Des'22JEKC/00394-S/CPO09/09/2022306108/12/2022500500,660.66794,04756,29719,56757,3136,73

h. Berdasarkan tabel perhitungan Pemohon Banding, Harga Jual CPO FOB melebihi harga patokan berdasarkan KBP Nusantara FOB dan terdapat selisih $36,73.

i. Bahwa Pemohon Banding tidak hanya menjual CPO ke related party saja (KLK Premier Oils Sdn. Bhd) di bulan September 2022 namun juga ke pihak eskternal yaitu ke PT. LDC East Indonesia.

Sebagai pertimbangan, berikut kami berikan perbandingan harga penjualan CPO tersebut :

NoNama Lawan TransaksiNo KontrakTanggal KontrakKomoditasHarga (Rp/Kg)Harga KBPNHarga (Setelah dikurangi dengan Logistic Cost) / Kg
1PT. LDC East IndonesiaJEKC/00395-S/CPO13-Sep-22CPO1 0.95510.7251 0.955
2KLK Premier Oils Sdn BhdJEKC/00394-S/CPO09-Sep-22CPO1 1.83510.7251 1.272
(794,04 x 14.905)/1000 per 500,661 MT

j. Berdasarkan daftar perbandingan harga tersebut di atas, harga jual yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk penjualan CPO ke related party masih dianggap wajar dan lazim karena penjualan ke related party harganya lebih tinggi daripada penjualan ke pihak eksternal.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 38.100.480,-

Menurut Pemeriksa :

Menurut SPT/WP :Rp 2.623.995.798,-

Menurut Pemeriksa: Rp 2.585.895.318,-

DikoreksiRp38.100.480,-

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp38.100.480,-. Wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa serta

terdapat PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, untuk SPT masa PPN masa Pajak Desember 2022.

PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan

• PPN Masukan tidak sesuai kegiatan usahanya: Rp 38.100.480,-

Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Kredit Pajak PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

Rincian koreksi kredit pajak sebagai berikut:

NoNamaNPWPNomor FakturTanggal FPDPPPPNDeskripsiKeterangan
1CV BUMI AGUNG02.862.241.3-727.000010.003-22.55846403/10/20222.178.000239.580- LAMPU JALAN LED 45WATT - dllTidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
2PT TANJUNG RAYA JAYA53.990.441.7-727.000010.007-22.19072716/11/202216.650.0001.831.500Semen Tiga Roda @40kg - Wiremesh M6Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
3CV TANJUNG RAYA PERKASA70.899.366.2-727.000010.008-22.54115013/10/20222.640.000290.400- Lampu Led 15 Watt - Lampu Philips 12 Watt - Pipa PVC Power 1 AW - Pipa PVC Power 1/2 AW - Plywood 3mmTidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
4PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-22.35907914/11/20221.175.000129.250- Bantal + Guling - Jemuran Handuk ( Towel Rack ) - Kompor Gas Rinnai 522 CTidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
5CV RIZKI ABADI TEKNIK03.055.029.7-721.000010.008-22.56796803/10/202218.260.0002.008.600- BATTERY KANCING CR2032 - FILTER FUEL 26560143 PERKINS - FILTER FUEL 26560145Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
6PT HUTAN HIJAU MAS02.250.396.5-028.000011.009-22.85441231/12/2022256.445.00028.208.950- Tagihan Regional Admin Fee - PT.JekTidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
7PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.009-22.90881501/12/20227.680.000844.800- HP 1820-24G-POE+24 Gigabit 2 SFP ( 12 POE + ) J 99982A Managed Switch ( Offer to Switch HP 24 Port Gigabit Aruba Switch HPETidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
8PT SUPERINTENDING COMPANY OF IND01.300.992.3-093.000010.010-22.08393718/11/202214.300.0001.573.000- Pemantauan Lingkungan Periode Agustus 2022 KebunTidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
9PT SUPERINTENDING COMPANY OF IND01.300.992.3-093.000010.010-22.08393718/11/202219.900.0002.189.000- Monitoring Lingkungan Periode Agustus 2022 PabrikTidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
10JOHNY CHANDRA (TOKO INDAH JAYAM14.944.474.7-727.000011.008-22.55890023/11/20227.140.000785.400- BATTERY N50A - KAMPAS REM PS125 - MINYAK REM JUMBO - PAKU KAMPAS REM PS125 - TIE ROD PANJANG PS125Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Total346.368.00038.100.480

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp37.810.080,- dengan alasan sebagai berikut :

dengan alasan sebagai berikut:

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

NoNamaNomor FakturTanggal FPDPPPPNDeskripsiNo DokumenTanggal BayarBank
1CV BUMI AGUNG010.003-22.55846403/10/20222.178.000239.580- LAMPU JALAN LED 45WATT - dll280000031528-Des-2022CIMB NIAGA
2PT TANJUNG RAYA JAYA010.007-22.19072716/11/202216.650.0001.831.500Semen Tiga Roda @40kg - Wiremesh M6280000050218-Jan-2023CIMB NIAGA
3CV TANJUNG RAYA PERKASA010.008-22.54115013/10/20222.640.000290.400- Lampu Led 15 Watt - Lampu Philips 12 Watt - Pipa PVC Power 1 AW - Pipa PVC Power 1/2 AW - Plywood 3mm280000031328-Des-2023CIMB NIAGA
4PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-22.35907914/11/20221.175.000129.250- Bantal + Guling - Jemuran Handuk ( Towel Rack ) - Kompor Gas Rinnai 522 C280000050418-Jan-2023CIMB NIAGA
5CV RIZKI ABADI TEKNIK010.008-22.56796803/10/202218.260.0002.008.600- BATTERY KANCING CR2032 - FILTER FUEL 26560143 PERKINS - FILTER FUEL 26560145280000050018-Jan-2023CIMB NIAGA
6PT HUTAN HIJAU MAS011.009-22.85441231/12/2022256.445.00028.208.950- Tagihan Regional Admin Fee - PT.Jek280000084228-Mar-23CIMB NIAGA
7PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.009-22.90881501/12/20227.680.000844.800- HP 1820-24G-POE+24 Gigabit 2 SFP ( 12 POE + ) J 99982A Managed Switch ( Offer to Switch HP 24 Port Gigabit Aruba Switch HPE280000050418-Jan-2023CIMB NIAGA
8PT SUPERINTENDING COMPANY OF IND010.010-22.08393718/11/202214.300.0001.573.000- Pemantauan Lingkungan Periode Agustus 2022 Kebun280000041116-Des-2022CIMB NIAGA
9PT SUPERINTENDING COMPANY OF IND010.010-22.08393718/11/202219.900.0002.189.000- Monitoring Lingkungan Periode Agustus 2022 Pabrik280000041116-Des-2022CIMB NIAGA
10JOHNY CHANDRA (TOKO INDAH JAYAM011.008-22.55890023/11/20227.140.000785.400- BATTERY N50A - KAMPAS REM PS125 - MINYAK REM JUMBO - PAKU KAMPAS REM PS125 - TIE ROD PANJANG PS125280000069623-Feb-2023CIMB NIAGA
Total346.368.00038.100.480

V. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa Desember 2022 Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 dihitung kembali menjadi (Rp 2.420.994.09,-) sebagai berikut :

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor6.148.076.474
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri2.032.661.304
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut51.303.265.334
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)59.484.003.112
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)59.484.003.112
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
E. Seharusnya tidak terutang0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)223.592.742
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.623.995.798
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri0
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.623.995.798
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah (c.1+c.2)0
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
d.3. Telah Dipungut0
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)0
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))2.623.995.798
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)2.400.403.056
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan0
c. Jumlah (A+B)0
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)2.400.403.056

VI. Penutup

bahwa surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa permohonan banding yang kami sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00676/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiMenurut
Wajib Pajak (Rp)Terbanding (Rp)Sengketa Banding (Rp)
1DPP Penyerahan yang terutang PPN - Ekspor6.148.076.4746.627.206.669479.130.195
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.623.995.7982.585.895.31838.100.480

Penjelasan:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang terutang PPN - Ekspor sebesar Rp479.130.195.

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN)

a) Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak itu dilakukan.

b) Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

2) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Data dan informasi

1) Dalam menentukan harga jual yang menjadi koreksi, Pemeriksa melakukan pengujian eksistensi dan pengujian manfaat ekonomis yang diterima Wajib Pajak, kemudian Pemeriksa melakukan pengujian atas kewajaran nilai transaksi ekspor (MPOB) di bulan diterbitkannya, yaitu September 2022.

2) Berdasar pembahasan dengan Pemeriksa, disampaikan bahwa Wajib Pajak menggunakan data sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan ekspor Nomor JEKC-00394/-S/CPO dalam penjualan dengan KLK Premier Oils Sdn.Bhd.

c. Hasil Penelitian:

1) Penggunaan harga MPOB sudah sesuai dengan lokasi pihak afiliasi.

2) Harga Wajib Pajak berada di bawah rentang kewajaran.

3) Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Wajib Pajak.

d. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Tim Peneliti

1) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir:

a) Telah diterbitkan SPUH Nomor S-250/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang pada intinya menyampaikan:

(1) Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan.

(2) Mengundang Wajib Pajak untuk hadir pembahasan pada tanggal 27 Februari 2025.

b) Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(1) Penggunaan harga MPOB sudah sesuai dengan lokasi pihak afiliasi.

(2) Harga Wajib Pajak berada di bawah rentang kewajaran.

(3) Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Wajib Pajak.

c) Tanggapan Wajib Pajak:

(1) Wajib Pajak (Wakil/Kuasa) hadir memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan memberikan Surat Tanggapan nomor 35/JEK/SPUH-PPN1122/2025 tanggal 25 Februari 2025 dan telah dibuatkan berita acara kehadiran Wajib Pajak dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA- 930/WPJ.075/2025 tanggal 27 Februari 2025.

(2) Wajib Pajak memberikan tanggapan yang pada intinya sama dengan alasan keberatan.

(3) Tanggapan Tim Peneliti:

Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian keberatan.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp38.100.480

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN).

a) Pasal 9 ayat (2b) mengatur bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

b) Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

c) Pasal 13 ayat (8) mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

2) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Hasil penelitian:

1) Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan bukti peruntukan pengeluaran atas Faktur Pajak.

2) Berdasarkan deskripsi dokumen yang diberikan, pengeluaran atas 21 (dua puluh satu) Faktur Pajak tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha.

3) Sesuai ketentuan, Faktur Pajak Masukan agar dapat dikreditkan harus berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN.

4) Dengan demikian Tim Penilai menolak keberatan Wajib Pajak.

c. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Tim Peneliti

1) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

a) Telah diterbitkan SPUH Nomor S-250/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 17 Februari 2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

(a) Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan.

(b) Mengundang Wajib Pajak untuk hadir pembahasan pada tanggal 27 Februari 2025.

b) Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(a) Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan bukti peruntukan pengeluaran atas Faktur Pajak.

(b) Berdasarkan deskripsi dokumen yang diberikan, pengeluaran atas 21 (dua puluh satu) Faktur Pajak tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha.

(c) Sesuai ketentuan, Faktur Pajak Masukan agar dapat dikreditkan harus berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN.

(d) Dengan demikian Tim Penilai menolak keberatan Wajib Pajak.

d. Tanggapan Wajib Pajak

1) Wajib Pajak menyampaikan surat penjadwalan ulang untuk hadir dalam pembahasan SPUH, nomor surat 35/JEK/SPUH-PPN1122/2025 tanggal 25 Februari 2025 dan telah dibuatkan berita acara kehadiran Wajib Pajak dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA-930/WPJ.075/2025 tanggal 27 Februari 2025.

2) Wajib Pajak menyampaikan dokumen tambahan berupa Payment Voucher, Bukti Pembayaran, Invoice, Progress Payment, Faktur Pajak terkait Pajak Masukan yang menjadi koreksi. Berdasarkan dokumen tambahan tersebut, Tim Peneliti Keberatan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak, karena atas Pajak Masukan yang sudah dilaporkan Wajib Pajak sebagian merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan usaha, dengan perhitungan sebagai berikut:

a) Atas koreksi 11 (sebelas) Faktur Pajak dengan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp21.956.220,- tidak dapat dipertahankan oleh Tim Peneliti, karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

b) Atas koreksi 10 (sepuluh) Faktur Pajak dengan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp38.100.480,- tetap dipertahankan oleh Tim Peneliti, karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

e. Tanggapan Tim Peneliti

Tim Peneliti tidak mempertahankan hasil penelitian keberatan, dan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak.

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal.

b. Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 97/JEK/SUB-PPN1222/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

Mengenai uraian tentang Ketetapan Semula, Keberatan serta Keputusan keberatan, Pemohon Banding setelah membaca dan memperhatikan apa yang telah Terbanding sampaikan dalam SUB Terbanding nomor S-00676/SUB- CT/WPJ.07/2025, berpendapat sebagai berikut:

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding, baik dalam ketetapan semula maupun dalam keputusan keberatan adalah tidak berubah, dan Terbanding tetap mempertahankan nilai Lebih Bayar menurut Pemeriksa Pajak untuk PPN masa Desember 2022 adalah sebagai berikut;

1. Jumlah atas DPP Penyerahan yang terutang PPN Ekspor sebesar Rp479.130.195,-

2. Jumlah atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.100.480,-

Pemohon Banding pun menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan Jumlah atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebagaimana tersebut di atas dan mengajukan banding. Menurut Pemohon Banding :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif pemeriksa sebesar Rp 479.130.195,- atas kebijakan harga ekspor CPO kepada pihak afiliasi (KLK Premiers Oils Sdn Bhd) yang menurut pemeriksa tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi. Dimana Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan diolah di Pabrik Kelapa Sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).

b. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan pemeriksa yang menyimpulkan kebijakan penentuan harga CPO ekspor tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan harga yang ditetapkan oleh Wajib Pajak berada di bawah rentang kuartil ke 1 Malaysian Palm Oil Board (MPOB) di bulan diterbitkannya kontrak, yaitu September 2022.

c. Bahwa Pemeriksa membandingkan harga di dalam kontrak dengan Rentang Kewajaran Harga (USD) berdasarkan MPOB yaitu Kuartil 1 (Q1), Kuartil 2 (Q2) dan Kuartil 3 (Q3) dan menggunakan harga rata-rata kuartil (Q2) sebagai dasar perhitungan ulang penjualan ekspor.

KuartilQUARTILE.INCQUARTILE.INCQUARTILE.INC
Q1805,84776,54872,15
Q2817,44788,00881,58
Q3831,36835,74889,91

d. Bahwa tanggal kontrak 09 September 2022 dengan syarat pengiriman adalah CIF Lahad Datu, Sabah, Malaysia dengan Kuantitas sebesar 500 Mt dan harga $ 794.04 per Mt.

Harga tersebut termasuk Freight sebesar $ 18.023,80 dan Asuransi sebesar $ 874,60, sehingga harga jual CPO tanpa Freight dan Asuransi adalah sebesar $ 756,29.

e. Bahwa Terbanding menggunakan harga MPOB dimana harga MPOB adalah harga yang berlaku di Malaysia, seharusnya Pemeriksa menggunakan harga yang berlaku di Indonesia sebagai referensi harga penjualan yang dapat di akses pada website GAPKI atau harga berlangganan seperti pada lampiran.

f. Wajib Pajak menggunakan harga komoditi yang berada di Indonesia yaitu harga komoditi GAPKI tanggal 09 September 2022 dengan memakai harga KPB Nusantara, CPO, Delivered Mdn/Dmi, @kg IDR 10.725 dan kurs tengah IDR 14.905, yang dapat di akses pada web sebagai berikut :

https://gapki.id/news/2022/09/12/posisi-harga-komoditas-pada-penutupan-

bursa-pasar-fisik-9-september-2022/

Berikut screenshoot harga Komoditas GAPKI tanggal 09 September 2022:

g. Bahwa harga jual CPO yang digunakan oleh Wajib Pajak sudah dianggap wajar dan lazim, sehingga tidak ada issue Transfer Pricing dalam penjualan ini. Berikut tabel perhitungannya :

BulanKontrakPEBCPO Dijual (MT)Harga Jual CPO Berdasarkan Kontrak (USD)/ MTHarga Jual CPO Berdasarkan Kontrak (FOB)/MTHarga Patokan Berdasarkan - KBP Nusantara (FOB)/MTHarga Patokan Berdasarkan - KBP Nusantara (CIF)/MTSelisih Harga Dibandingkan dengan Patokan Harga Berdasarkan KBP Nusantara/MT
NomorTglNomorTglKontrak (MT)Realisasi (MT)Selisih (MT)
Des'22JEKC/00394-S/CPO09/09/2022306108/12/2022500500,660.66794,04756,29719,56757,3136,73

h. Berdasarkan tabel perhitungan Wajib Pajak, Harga Jual CPO FOB melebihi harga patokan berdasarkan KBP Nusantara FOB dan terdapat selisih $36,73.

i. Bahwa Wajib Pajak tidak hanya menjual CPO ke related party saja (KLK Premier Oils Sdn. Bhd) di bulan September 2022 namun juga ke pihak eskternal yaitu ke PT. LDC East Indonesia.

Sebagai pertimbangan, berikut kami berikan perbandingan harga penjualan CPO tersebut :

NoNama Lawan TransaksiNo KontrakTanggal KontrakKomoditasHarga (Rp/Kg)Harga KBPNHarga (Setelah dikurangi dengan Logistic Cost) / Kg
1PT. LDC East IndonesiaJEKC/00395-S/CPO13-Sep-22CPO1 0.95510.7251 0.955
2KLK Premier Oils Sdn BhdJEKC/00394-S/CPO09-Sep-22CPO1 1.83510.7251 1.272
(794,04 x 14.905)/1000 per 500,661 MT

j. Berdasarkan daftar perbandingan harga tersebut di atas, harga jual yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk penjualan CPO ke related party masih dianggap wajar dan lazim karena penjualan ke related party harganya lebih tinggi daripada penjualan ke pihak eksternal.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp37.810.080,- dengan alasan sebagai berikut:

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan seluruhnya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023;

Penutup

Demikian Bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap agar dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopySuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor 42/JEK/OBJ-PPN1222/II/2024

tanggal 27 Februari 2024 beserta Tanda Terima Surat Keberatan; Bukti P-4. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 35

tanggal 21 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-5. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 29

tanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-6. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 100 tanggal 23

Agustus 1986 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-7. Pakta Integritas Direksi atas nama Noor Ahmir bin Ramlan (Direktur); Bukti P-8. Paspor dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atas nama Noor Ahmir bin

Ramlan (Direktur);

Bukti P-9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 20

tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur (bermeterai kemudian);

Bukti P-10. Company Profile;

Bukti P-11. SPT Masa PPN Desember 2022 (bermeterai kemudian);

Bukti P-12. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

111/JEK/LO/APPEAL/XI/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-13. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

114/JEK/LO/APPEAL/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti P-14. Surat Banding PPN Desember;

Bukti P-15. SKPLB PPN Desember 22 No. 001177;

Bukti P-16. Surat Keberatan PPN Desember;

Bukti P-17. Surat KEP. Keberatan PPN Kep-312;

Bukti P-18. Akta Pendirian No.100;

Bukti P-19. Akta Perubahan No.20 (Pengajuan Keberatan);

Bukti P-20. Akta Perubahan No.29;

Bukti P-21. Akta Perubahan No.35;

Bukti P-22. SPT PPN Des 22;

Bukti P-23. Paspor Pengurus;

Bukti P-24. PITAS Pengurus;

Bukti P-25. Company Profile;

Bukti P-26. Pakta Integritas;

Bukti P-27. Daftar Lampiran Pajak Keluar;

Bukti P-28 Pendapat Akhir Pemohon Banding PPN Masa Desember 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-43 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-2. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-3. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-4. KKP Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-5. KKP Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-6. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-7. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-8. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-9. LHP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-10. LPK Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-11. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2023;

Bukti T-12. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-13. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-14. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-15. LPK Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-16. LPK Jabontara Eka Karsa MasaSeptember 2023;

Bukti T-17. Matriks Sengketa Pajak 18112025;

Bukti T-18. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Agustus 2023;

Bukti T-19. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Juli 2023;

Bukti T-20. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Maret 2023;

Bukti T-21. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Oktober 2023;

Bukti T-22. Rincian Sengketa Pajak keluaran masa September 2023;

Bukti T-23. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Agustus 2023;

Bukti T-24. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Desember 2022;

Bukti T-25. Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Juli 2023;

Bukti T-26. Rincian Sengketa DPP PPN Pemberian cuma-cuma Maret 2023; Bukti T-27. Rincian Koreksi PM September 2023;

Bukti T-28. Rincian Koreksi PM Oktober 2023;

Bukti T-29. Rincian Sengketa PajakMasuk Desember 2023;

Bukti T-30. Rekapitulasi dan Penjelasan Pokok Sengketa;

Bukti T-31. Hasil Penelitian atas sengkat Pajak Masukan;

Bukti T-32. Penjelasan Terbanding an Jabontara Eka Karsa tahun 2001 s.d. 2026; Bukti T-33. Lampiran 1-PER 22 Tahun 2012;

Bukti T-34. Lampiran 2- Hasil Penelitian Dokumen Koreksi PK Masa April 2023; Bukti T-35. Lampiran 4- KMK296;

Bukti T-36. Lampiran 5- KMK 1441b;

Bukti T-37. Lampiran 6-SE65;

Bukti T-38. Lampiran 7-Untung Sukardji;

Bukti T-39. Lampiran 8-DDTC;

Bukti T-40. Lampiran 9- Hasil penelitian Dokumen atas sengketa Pajak Masuk; Bukti T-41. PUT- 013435.16.2022;

Bukti T-42. Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding an PT. Jabontara Eka Karsa

Masa April 2023;

Bukti T-43. PTA Sidang Banding an. PT. Jabontara Eka Karsa Masa April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 80/JEK/APPEAL-PPN1222/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP Penyerahan yang terutang PPN - Ekspor6.148.076.4746.627.206.669479.130.195
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.623.995.7982.585.895.31838.100.480

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang terutang PPN - Ekspor sejumlah Rp479.130.195,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang

terutang PPN atas ekspor sejumlah Rp479.130.195,00 dengan alasan terkait transaksi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu KLK Premier Oils Sd. Bhd., Malaysia tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut telah didasarkan pada kontrak penjualan yang sah dan berlaku secara komersial dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas transaksi ekspor Crude Palm Oil (CPO) sejumlah Rp479.130.195,00 kepada afiliasi

KLK Premier Oils Sd. Bhd., Malaysia telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau tidak;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan;

Pasal 2 ayat (1):

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 4 ayat (1) huruf f:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha agrikultur perkebunan kelapa sawit terintegrasi yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) serta mengolahnya menjadi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK);

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen kontrak nomor JEKC/00394-S/CPO tanggal 9 September 2022 dan Invoice, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada KLK Premier Oils Sd. Bhd. Malaysia sebanyak 500 MT dengan harga USD 794,04 per MT (CIF Lahad Datu), yang jika dikurangi biaya freight dan asuransi menghasilkan harga jual bersih (net price) sebesar USD 756,29 per MT;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP Ekspor sejumlah Rp479.130.195 dengan menerapkan harga referensi Malaysian Palm Oil Board (MPOB) yang berdasarkan data harga CPO MPOB diperoleh rentang kewajaran yaitu;

KuartilHarga per MT (USD)
Q1805.84
Q2817.44
Q3831.36

bahwa karena transaksi ekspor yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebesar USD 756,29 per MT masih berada di bawah rentang kuartil, maka Terbanding menilai transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga menetapkan harga jual ditetapkan menggunakan kuartil 2 (Q2) sebesar USD 817,44 per MT;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak penggunaan harga MPOB sebagai referensi pembanding dengan alasan bahwa harga tersebut mencerminkan kondisi pasar di Malaysia, sedangkan Pemohon Banding merupakan produsen di Indonesia sehingga menurut Pemohon Banding referensi harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar yang relevan adalah harga yang dipublikasikan oleh KPB Nusantara/GAPKI;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membuktikan harga jual bersih sebesar USD 756,29 per MT masih berada di atas harga referensi yang dipublikasikan oleh KPB Nusantara/GAPKI pada saat kontrak ditandatangani tanggal 9 September 2022, dengan selisih lebih sebesar USD 36,73 per MT, sebagai mana tabel perhitungan berikut ini;

BulanKontrakPEBCPO Dijual (MT)Harga Jual CPO Berdasarkan Kontrak (USD)/ MTHarga Jual CPO Berdasarkan Kontrak (FOB)/MTHarga Patokan Berdasarkan - KBP Nusantara (FOB)/MTHarga Patokan Berdasarkan - KBP Nusantara (CIF)/MTSelisih Harga Dibandingkan dengan Patokan Harga Berdasarkan KBP Nusantara/MT
NomorTglNomorTglKontrak (MT)Realisasi (MT)Selisih (MT)
Des'22JEKC/00394-S/CPO09/09/2022306108/12/2022500500,660.66794,04756,29719,56757,3136,73

Menimbang, bahwa lebih lanjut Pemohon Banding mengajukan pembuktian melalui data pembanding internal (Internal CUP) berupa transaksi penjualan CPO kepada pihak ketiga independen, yaitu PT LDC East Indonesia, pada periode yang sama; bahwa dari perbandingan tersebut diketahui harga penjualan kepada pihak afiliasi (KLK Premier Oils Sdn. Bhd.) lebih tinggi

dibandingkan harga penjualan kepada pihak independen tersebut, sesuai tabel berikut;

NoNama Lawan TransaksiNo KontrakTanggal KontrakKomoditasHarga (Rp/Kg)Harga KBPNHarga (Setelah dikurangi dengan Logistic Cost) / Kg
1PT. LDC East IndonesiaJEKC/00395-S/CPO13-Sep-22CPO1 0.95510.7251 0.955
2KLK Premier Oils Sdn BhdJEKC/00394-S/CPO09-Sep-22CPO1 1.83510.7251 1.272
(794,04 x 14.905)/1000 per 500,661 MT

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), metode perbandingan harga pasar yang andal harus mempertimbangkan kesebandingan kondisi pasar, termasuk lokasi geografis tempat barang diproduksi dan diperdagangkan;

bahwa karena Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) di Indonesia, maka referensi harga dari pasar fisik Indonesia seperti yang dipublikasikan oleh KPB Nusantara atau GAPKI lebih mencerminkan nilai pasar yang relevan dibandingkan referensi Malaysian Palm Oil Board (MPOB) yang mencerminkan harga pasar domestik Malaysia;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penggunaan standar MPOB secara otomatis menggugurkan kewajaran harga yang telah disepakati secara komersial dalam kontrak internasional, apalagi ketika harga tersebut sudah terbukti lebih tinggi dari referensi pasar lokal Indonesia dan harga jual ke pihak ketiga;

Menimbang, bahwa berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle, fakta persidangan membuktikan bahwa harga transaksi ekspor CPO kepada pihak afiliasi (KLK Premier Oils Sdn. Bhd.) tidak hanya berada dalam rentang harga pasar bursa fisik Indonesia, tetapi secara faktual juga lebih tinggi dibandingkan harga penjualan kepada pihak ketiga independen (PT LDC East Indonesia) pada periode yang sama;

Menimbang, bahwa berdasarkan data pembanding internal (Internal CUP) yang menunjukkan harga transaksi dengan pihak afiliasi lebih tinggi daripada harga dengan pihak independen, tidak terdapat bukti adanya manipulasi harga maupun pengalihan laba ke luar negeri (profit shifting); oleh karena itu, transaksi tersebut

justru meningkatkan dasar pengenaan pajak di Indonesia dan telah memenuhi prinsip kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP Penyerahan yang terutang PPN atas ekspor sejumlah Rp479.130.195,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp479.130.195,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp38.100.480,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang

dapat diperhitungkan sejumlah Rp38.100.480,00 dengan alasan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa seluruh pengeluaran atas perolehan BKP dan/atau JKP, antara lain lampu jalan kebun, semen untuk gorong- gorong, perlengkapan mess karyawan memiliki hubungan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi, baik dalam aspek manajemen, produksi, maupun distribusi, sehingga menurut Pemohon Banding Pajak Masukan atas perolehan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding benar tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan, atau masih berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang, bahwa rincian perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dalam negeri yang Pajak Masukannya dikoreksi oleh Terbanding karena dianggap tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sejumlah Rp38.100.480,00 adalah sebagai berikut:

NONamaNPWPNomor FakturTanggal FPDPPPPNDeskripsi
1CV BUMI AGUNG02.862.241.3-727.000010.003-22.5584642703/10/20222.178.000239.580- LAMPU JALAN LED 45WATT - dll
2PT TANJUNG RAYA JAYA53.990.441.7-727.000010.007-22.1907270416/11/202216.650.0001.831.500Semen Tiga Roda @40kg - Wiremesh M6
3PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-22.3590799514/11/20221.175.000129.250- Bantal + Guling - Jemuran Handuk ( Towel Rack ) - Kompor Gas Rinnai 522 C + Tabung + Selang Tanpa Tabung
4CV TANJUNG RAYA PERKASA70.899.366.2-727.000010.008-22.5411504013/10/20222.640.000290.400- Lampu Led 15 Watt - Lampu Philips 12 Watt - Pipa PVC Power 1 AW - Pipa PVC Power 1/2 AW - Plywood 3mm
5CV RIZKI ABADI TEKNIK03.055.029.7-721.000010.008-22.5679681503/10/202218.260.0002.008.600- BATTERY KANCING CR2032 - FILTER FUEL 26560143 PERKINS - FILTER FUEL 26560145 PERKINS - FILTER FUEL 26560201/4816636 PERKINS - FILTER FUEL 4587258
6PT HUTAN HIJAU MAS02.250.396.5-028.000011.009-22.8544121831/12/2022256.445.00028.208.950- Tagihan Regional Admin Fee - PT.Jek
7PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.009-22.9088151901/12/20227.680.000844.800- HP 1820-24G-POE+24 Gigabit 2 SFP ( 12 POE + ) J 99982A Managed Switch ( Offer to Switch HP 24 Port Gigabit Aruba Switch HPE 1420-24G- 25FP - Nano Station M5 Ubiquiti Rocket M5 5GHZ ( Offer to Nano Beam AC2 )
8PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-22.0839377318/11/202214.300.0001.573.000- Pemantauan Lingkungan Periode Agustus 2022 Kebun
9PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-22.0839377618/11/202219.900.0002.189.000- Monitoring Lingkungan Periode Agustus 2022 Pabrik
10JOHNY CHANDRA (TOKO INDAH JAYA MOTOR)14.944.474.7-727.000011.008-22.5589008023/11/20227.140.000785.400- BATTERY N50A - KAMPAS REM PS125 - MINYAK REM JUMBO - PAKU KAMPAS REM PS125 - TIE ROD PANJANG PS125
Total346.368.00038.100.480

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak atas rincian pengeluaran yang koreksinya dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa pengeluaran tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga fungsi yang penting dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi, yaitu:

Pertama; Fungsi Manajemen dan Keamanan, yang meliputi pengadaan lampu LED (CV Bumi Agung & CV Tanjung Raya Perkasa) untuk penerangan kebun guna mendukung panen malam hari dan keamanan, perlengkapan mess karyawan (PT Bintangtimur Sinar Abadi) sebagai fasilitas wajib di lokasi terpencil, perbaikan meja kantor (polywood), baterai scanner barcode yang digunakan untuk merekam jumlah Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen guna mendukung transparansi data panen

(CV Rizki Abadi Teknik) serta biaya administrasi regional (PT Hutan Hijau Mas) untuk pelatihan karyawan agar operasional berjalan efisien;

Kedua; Fungsi Produksi, yang mencakup Pembelian semen (PT Tanjung Raya Jaya) untuk pembuatan gorong-gorong guna menjaga drainase lahan dan mencegah banjir yang merusak tanaman, serta perangkat monitoring cuaca/curah hujan (PT Bintangtimur Sinar Abadi) yang berfungsi menentukan jadwa pemupukan yang akurat agar nutrisi terserap maksimal oleh tanaman;

Ketiga; Fungsi Distribusi dan Operasional, yang meliputi biaya fuel filter dan baterai untuk barcode scanner (CV Rizki Abadi Teknik) guna merekam hasil panen secara transparan, biaya survey kapal (PT Superintending Company of Indonesia) untuk memastikan kelayakan dan kuantitas muatan Palm Kernel dalam distribusi, serta suku cadang truk (Toko Indah Jaya Motor) untuk pemeliharaan armada evakuasi TBS dari kebun ke pabrik;

Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang dimaksud hubungan langsung dengan kegiatan usaha mencakup kegiatan manajemen dan produksi. Lampu untuk penerangan kebun guna mendukung panen malam hari dan keamanan, serta pembangunan gorong-gorong untuk mencegah banjir di area tanam, secara nyata mendukung proses produksi TBS (Tandan Buah Segar);

Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Pengadilan pajak berpendapat bahwa seluruh item dalam 10 Faktur Pajak tersebut secara faktual merupakan kebutuhan pokok dalam ekosistem perkebunan kelapa sawit yang tidak dapat dipisahkan dari proses mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dokumen transaksi, faktur pajak serta bukti pembayaran yang diajukan di persidangan, seluruh pengeluaran tersebut secara faktual berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon

Banding, baik dalam fungsi manajemen, produksi, maupun distribusi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi;

Menimbang, bahwa karena pengeluaran tersebut terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan yang terutang PPN berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), maka syarat material pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN telah terpenuhi;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp38.100.480,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp38.100.480,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang terutang PPN - Ekspor479.130.195,000,00479.130.195,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan38.100.480,000,0038.100.480,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut

Rp 6.627.206.669,00 sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp479.130.195,00 DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungutRp 6.148.076.474,00 sendiri menurut Pengadilan Pajak

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Pajak Masukan menurut TerbandingRp 2.585.895.318,00

Rp38.100.480,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp 2.623.995.798,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang dipungut sendiriRp6.148.076.474,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp223.592.742,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp2.623.995.798,00 PPN yang Kurang/(Lebih) BayarRp (2.400.403.056,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…Rp0,00 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayarRp (2.400.403.056,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPN yg Kurang/(Lebih) dibayarRp (2.400.403.056,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari_Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan_Sulaiman,_S.H.,_M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan=dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada_para_pihak_yang_sekaliguspuladipublikasikanuntukumum melalui_Sistem_Informasi_Pengadilan_Pajak) pada hari Selasa tanggal 28_April_2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.