Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman
PUT-004526.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004526.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jabontara Eka Karsa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang terutang PPN - Ekspor
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004526.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Jabontara Eka Karsa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/407/22/058/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum