P U T U S A N
Nomor PUT-004513.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00834/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000508/KPU.3/2025 tanggal 8 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004513.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-
092.000, beralamat di APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11470, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2516/SKK/SMI- PUR/IX/2025 tanggal 25 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,