Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-004511.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004511.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Synnex Metrodata Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2025
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004511.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Synnex Metrodata Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000042/KPU.3/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
1 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
20 April 2026