Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman

PUT-004508.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

| PT Bumi Jaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-004508.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00472/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01253/NKEB/PJMVPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017tanggal 20 Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004508.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|

PT BUMI JAYA, NPWP 02.190.601.1-052.000, beralamat di Jl. Tanjung Karang No. 34A Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Alamat Korespondensi: Jl. Kali Besar Timur 3, 20 Pinangsia, Taman San, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sunyoto Chandra jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidanganoleh:

Nama: Eddy Joni,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1063/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/HT/PJK/2023 tanggal 26 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ifan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/ 198506252009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Yosep Kumia / 197409061996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2302/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1167/PP/BR/2023 tanggal 10 Oktober 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Januari 2024:

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/BJ/PJK/V/2023 tanggal 9 Mei 2023,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1493/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 28 Agustus 2023,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/BJ/PJK/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00014/206/17/052/21 tanggal 20 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hy

Penghastan Tidak Kena Pajak (PTKP)

kena pajak (10 + 11 » 12 - 13)

PPh Paral 24

63.

OS.

CG Am 402403404 405)

dl Spee

@ Jumish Pajak yang dapat divecition (3 +-di)

Bangs Pasal 13 (2) KUP

b, Kenakan Pasal 23 (3) KUP

Pasal 170 (5) KUP

d, Kenakan Pasal 170 (5) KUP

sanist(a +d)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/BU/PJK/II/2022 tanggal 15 Maret 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ah

Menurut Wajib Pajak dalam (Rp)

Peredaran Usaha593.595.094.698 Harga Pokok Penjualan =“TT 519,213.580.013 Penghasilan Bruto74.381.514.685

kena Uoaha ya TT732. 399.595, 137

Laba Operasi|~~ 41,988.919.558

Luar|1.778.660.870 Beban dari Lunr Usaha|10.473.263.449 Penyesuaian Fiskal12,877.174.463 Penyesuaian Fiskal NegatifNN4.345.511.668 Penghasilan Kena Pajake os~~ “41.880.971.963

“10.470.242.990 | Kredit Pajak =

16.172.392.000 PPh Badan Kurang/{lebih) Bayar |“207.850.990| Sanksi Administrasi|130.101.309 "ph YME dibayar427.952.299

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00472/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

SemulaMenjadi

(4.521.602.960.503 (1.002.986.500)| 12.500.740.000

O|10.172.392.000

1. “629. 910/ (438.104.503)| (438.104.1. 191.743. 307

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a guo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP- 01253/NKEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023 sebagai berikut:

Ditambah /

(Dikurangi)

Rp

| Kompensasi Kerugian .

mmm “Oo OI Oo

Penghasilan Kena Pajak _

55.614.906.375_

_(3.955.953.683)

51.658.952.692 PPh Terutang

| 13.903.726.500

({988.988.500)

12.914.738.000 Kredit Pajak

10.172.392.000

le)

10.172.392.000 2.742.346.000

3.731.334.500

| 1.629.346.910

1.197.856.733 5.361.181.410

1.420.978.677

3.040.202.733

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/BJ/PJK/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 25 Mei 2023 (cap harian pos tanggal 24 Mei 2023):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/BJ/PJK/V/2023 tanggal 9 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Maret 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00014/206/17/052/21 tanggal 20 Desember 2021 Tahun Pajak 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|, Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00472/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Maret 2023 diterima pada tanggal 14 Maret 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-un.dang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sunyoto Chandra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta RUPSLB Nomor 112 tanggal 29 Juni 2022.

|Halaman 5 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-004508. 15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT BUMI JAYA

Ay

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 08 Maret 2023 telah memenuhi formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Terbanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/052/21 tanggal 20 Desember 2021 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

“Menurut : (dalam Rupiah)

Pembahasag Akhir

Uraianyang diserujul WajibSKPKBKoreksi .Pajak: Peredaran Usaha601.674.276.3098.079.181.611 Harga Pokok Penjualan519.213.580.013517.514.780.8951.698.799.118 Laba Bruto74.381.514.68584.159.495,414 Po

41.988.919.55853.972.635.319 PY 1.778.660.8701.778.660.870 fF

Penghasilan Neto33.294.316.97947.084.243.580 PA Be Penghasilan Kena Pajak41,623.558.38455.614.906.375

PPh Terhutang10.450.889.50013.903.726.500

Kredit Pajak10.172.392.00010.172.392.000 |

PPh Badan kurang bayar233.947.5003.731.334.500 PA Sanksi Administrasi101.591.7081.629.846.910 |

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 023/BJ/PJK/III/2022 tanggal 15 Maret 2022 Yang ada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

4

Menurut Wajib Pajak dalam (Rp)

Peredaran Usaha593.595.094.693 Harga Pokok Penjualan|519,213.580.013 | Penghasilan Brutoa74.381.514.685 | Biaya Usaha Lainnya32.302.505. 127 “Laba Operasi~ “41.988.919.558

“1.778.660.870

10.473.263.449 |Fiskal Positif

Fiskal Negatit

4 346.511.668 | Penghasilan Kena Pajak41,880.971.963 (PPh Terutangee225.990 "Kredit Pajak~

PPh BadanBayar |

—_______.

| Sanksi Administrasi

130.101.309 | PPA YMH dibayar

“227.952.299 |

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 08 Maret 2023 dalam perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi Menjadi (Rp)

(Rp)

a. Penghasilan Netto55.614.906.375(4.011.945.872)51.602.960.503

b. Kompensasi Kerugian

c. Penghasilan Kena Pajak51.602.960.503

e. Kredit Pajak10.172.392.00010.172.392,000 T. PPh Kurang Bayar3.731.334.500(1.022 986.500)2.728.348.000

g. Sanksi Administrasi1.629.846.910(438.104.503)

h. Jumlah Pajak Ymh dibayar5.361.181.410(1.441.091.003}3.920.090.407

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (dalam Rupiah)

No.UraianKeputusanPemohonKoreksi Banding yang

KeberatanBandingdiajukan

Peredaran Usaha601.674.276.309 | 593.595.094.698 | 8.079.181.611

2 Harga Pokok Penjualan517.514.780.895 | 519.213.580.013 | 1.698.799.118

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.079.181.611,00

11 Menurut Terbanding

|

Bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.079.181.611. Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian atas harga jual SICOM tidak perlu dilakukan karena tidak terdapat perbedaan atas syarat- syarat pengiriman barang antara penetapan harga jual WP dengan harga sesuai SICOM yaitu sama-sama Free on Board (FOB).

1.2 Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Penyesuaian Peredaran Usaha sebesar Rp8.079.181.611 Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

1.2.1 Terbanding Tidak Melakukan Penyesuaian Atas Biaya Freight, Insurance,

THC, dan Handling pada Harga Pasar Sehingga Harga Pasar yang Digunakan dalam Koreksi Belum Sebanding dengan Transaksi Penjualan Pemohon Banding. Oleh Karena Itu Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PER-32/2011

Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penjualan karet Standard Indonesian Rubber (SIR) Pemohon Banding (baik atas penjualan ekspor maupun penjualan lokal) kepada pihak afiliasi. Bahwa koreksi diakibatkan adanya perbedaan dalam pengaplikasian metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dibandingkan dengan harga pasar karet Technically Specified Rubber (TSR 20) dari database The Singapore Commodity Exchange (SICOM) (selanjutnya disebut SICOM TSR 20). Perbedaan tersebut yaitu penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar, yaitu:

1. Ketentuan kontrak Pemohon Banding: FOB Surabaya

2. Ketentuan kontrak harga pasar SICOM TSR 20: FOB Singapura.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa ("PER-32/2011"), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan

ay

analisis kesebandingan. Analisis kesebandingan sendiri didefinisikan dalam PER-32/2011 adalah sebagai berikut.

"Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud."

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan transaksi independen. Bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, terdapat faktor-faktor yang harus diperhatikan karena faktor-faktor tersebut dapat memengamhi kesebandingan transaksi independen, salah satunya yaitu ketentuan dalam kontrak sebagaimana diuraikan pada Pasal 5 ayat (1) PER-43/2010:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus ditakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa,

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi:

C. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha."

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diuraikan pada halaman 22 s.d. 26 Dokumen Lokal Pemohon Banding dengan kesimpulan sebagai berikut:

"Dalam penjualan ini PT. Bumi Jaya melakukan penjualan seluruhnya dengan term FOB Surabaya kepada Hevea Global Re Ltd.

Sedangkan harga transaksi yang ada pada database SICOM di Singapura yang dipakai sebagai data pembanding memakai term FOB Singapura.

ay

Oleh sebab itu dalam analisa transfer pricing perlu melakukan penyesuaian terhadap selisih biaya angkut, biaya asuransi, THC serta biaya penanganan kontainer lainnya."

Ketentuan Kontrak perdagangan Global diatur oleh Incoterms merupakan akronim dari istilah International Commercial terms, juga dikenal sebagai Ketentuan Komersial Intemasional, adalah seperangkat aturan yang dikembangkan oleh Kamar Dagang Intemasional (ICC - Intemational Chamber of Commerce) untuk mengatur perdagangan global. Mereka digunakan untuk menentukan tanggung jawab kontraktual antara pembeli dan penjual, dan dapat diterapkan pada kontrak apa pun yang melibatkan penjualan barang. Menurut Incoterms ® 2010, pengertian FOB adalah sebagai berikut,

Free on Board means that the seller delivers the goods on board the vessel nominated by the buyer at the named port of shipment orprocures the goods already so delivered. The risk of loss of or damage to the goods passes when the goods are on board the vessel, and the buyer bears all costs from that moment onwards.

Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dikatakan bahwa penjual mengantarkan barang sampai di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengiriman yang disebutkan atau mengadakan barang yang diantarkan. Resiko kehilangan atau kerusakan barang beralih ketika barang sudah ditempatkan di atas kapal dan sejak saat itu pembeli menangggung semua biaya.

FREE ON BOARD

FOS (insert named port of shipment) the Incotarms® 2010 rules

DELIVERY

Sumber: ICC Guide to Incoterms 2010 page 171

Dan penjelasan Incoterm diatas jelas FOB Surabaya dan FOB Singapore memiliki kondisi yang berbeda dan titik tanggung jawab pelabuhan pengapalan yang berbeda.

ay

Sehingga jelas terdapat perbedaan ketentuan kontrak penjualan Pemohon Banding dengan harga pasar SICOM TSR 20. Selanjutnya ketentuan kontrak penjualan Pemohon Banding adalah Free on Board (FOB) Surabaya. Bahwa berdasarkan situs resmi Bea Cukai yang dimaksud FOB adalah:

"Nilai pembebasan tersebut berdasarkan nilai FOB (Free on Board), secara sederhana FOB diartikan sebagai nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi."

Bahwa harga jual Pemohon Banding ditentukan FOB Surabaya sehingga harga tersebut tidak termasuk biaya-biaya untuk mengirimkan produk ke pihak pelanggan. Bahwa sebagaimana sampel kontrak penjualan yang Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran 2 Surat Banding Pemohon Banding membuktikan bahwa ketentuan kontrak adalah FOB Surabaya:

Sedangkan, harga pasar SICOM TSR 20 adalah berdasarkan ketentuan FOB Singapura, yaitu titik serah di Singapura. Berikut merupakan ketentuan pada Contract Specifications For SICOM TSR 20 (FOB) Rubber Contracts:

Method of Delivery

Delivery of each Delivery Lot shall onty be made in accordance with the following terms and conditions at the Buying Members option:

(a)Warehouse Delivery Terms (Annex 1): or

(b)FOB Torms (Annex 2),

provided thal where the Port of Loading as determined in accordance with Section 6.4.8 is not the Port of Singapore, the delivery cf each Delivery Lot shall be under FOB Terms only. Location of Dalivary

Delivery shall take placa at any of the following locations:

(a)in respect of delivery under Warehouse Deliverythe Warehouse nominated by the Buying Member at the Podtol Singapore:

(b)In respect of dalivary under FOB Terms,

MDOn baard the vessel nominated by the Buying Member berthed alongside the

wharf at the Pert of Loading determined in accordance with Section 6.4.8; and qi)where the Buying Member requires shipment by Container. on board the

vessel nominated by the Buying Member berthed alongside the wharf at the Port of Loading determined in accordanca with Section 6.4.8.

“Port of Leading” meansSingapara)or any other port as may be prescribed by the Exchange from Ume to time:

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa harga SICOM TSR 20 yang diterbitkan adalah harga apabila titik serah produk adalah di Singapura atau dengan kata lain FOB Singapura.

4y

Oleh karena itu, nyata-nyata terdapat perbedaan ketentuan kontrak yang memengaruhi kesebandingan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar secara material.

Bahwa selanjutnya, sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Wajib Pajak. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/ 2011 adalah sebagai berikut.

"Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal: » tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat

mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau e terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk

menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba."

Berdasarkan ketentuan tersebut makes apabila terdapat perbedaan kondisi pada transaksi independen (harga pasar), penyesuaian harus dilakukan menghilangkan pengaruh yang material pada transaksi independent (harga pasar) tersebut.

Dalam hal ini, terdapat ketidaksebandingan terhadap ketentuan pengiriman (FOB Surabaya v. FOB Singapura) sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga pasar untuk meningkatkan kesebandingan ketentuan kontrak FOB Surabaya dengan mengurangkan biaya freight, insurance, THC, dan Handling (yaitu biaya-biaya yang akan dikeluarkan apabila ketentuan kontrak adalah FOB Singapura) dari harga SICOM.

Bahwa dalam kasus ini, Terbanding tidak melakukan penyesuaian terhadap ketidaksebandingan ketentuan kontrak (FOB Surabaya v. FOB Singapura). Oleh karena itu, Terbanding telah lalai dalam mempertimbangkan ketentuan kontrak sebagai faktor yang memengaruhi kesebandingan dan telah lalai dalam melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan harga pasar. Dengan demikian, koreksi Terbanding nyata-nyata telah bertentangan

“

dengan Pasal 4 ayatPasal 5 ayat (1) PER-32/2011 sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan.

1.2.2 Putusan-Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak Telah

Membatalkan Koreksi Serupa atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Tanpa bermaksud untuk mengurangi independensi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memutus sengketa ini, terdapat putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi serupa atas Peredaran Usaha Pemohon Banding, yaitu dalam hal Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas nilai biaya angkut, asuransi, dan penanganan atas harga pasar karet pada SICOM. Berikut merupakan pertimbangan Pengadilan Pajak:

Nomor Putusan

Pendapat Majelis Hakim

Putusan Pengadilan

"bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sebesar PajakNomor

Rp30.771.102.815,00 karena Terbanding menggunakan PUT.51309/PP/M.XIIB

basis harga jual crumb rubber SIR 20 a guo dengan (15/2014 Yang telah

menggunakan data harga SICOM berdasarkan FOB dipertahankan oleh

Singapura yang seharusnya disesuaikan (adjustment) Putusan Mahkamah

oleh Terbanding dengan mempertimbangkan biaya AgungNomor

angkut kapal, asuransi, biaya pelabuhan dan biaya 1221/B/PK/PJK/2017

lainnya:

bahwa Majelis berpendapat, dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa penghitungan perkiraan biaya tambahan antara FOB pelabuhan muat Pemohon Banding dengan FOB Singapura yaitu biaya angkut kapal (freight), asuransi, Terminal Handling Charges (THC) dan biaya pelabuhan lainnya terdapat selisih atau tambahan biaya sebesar Rp32.287.054.507,00 bahwa hal ini membuktikan bahwa Terbanding dalam menghitung harga jual crumb rubber dengan menggunakan data SICOM FOB Singapura harus mempertimbangkan biaya- biaya a guo sebagai pengurang karena Pemohon Banding dalam menentukan harga jual produknya menggunakan FOB pelabuhan must di dalam daerah pabean Indonesia:

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp30.771.102.815,00 tidak tepat dan harus dibatalkan,"

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan.

1.2.3 Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Sudah Wajar Sehingga Koreksi

Terbanding Telah Bertentangan Dengan Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011

%

Setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan ketentuan kontrak, berikut merupakan data pasar SICOM TSR 20 dibandingkan dengan harga jual Pemohon Banding kepada pihak

KeteranganTotal

a. Peredaran Usaha Cfm SPT PPN589.459.504.384

b. Peredaran Usaha berdasarkan cfm SICOM setelah

adjustment

i, Penjualan cim SICOMYa Seo an 5 ii, Adjustment freight, asuransi, THC, dit(14.224.359.774)

Total583.314.326.221

c. Selisih (a-b)6.145.178.163 Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding sudah wajar. Bahwa Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011 mengatur sebagai berikut:

"Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa."

Berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila Wajib Pajak sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, nyata-nyata koreksi Terbanding telah melanggar Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011 dan seharusnya dibatalkan.

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.698.799.118,00

21

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp1.698.799.118 dengan alasan:

e wajib pajak tidak dapat memberikan bukti dan dasar perhitungan harga

estimasi bahan baku dan harga negosiasi bahan baku.

e Berdasarkan data rincian pembelian karet tahun 2017, terdapat pencatatan

penambahan nilai pembelian karet tanpa adanya penambahan quantity karet.

2.2

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum menurut Pemohon Banding

Sesuai dengan aturan perpajakan bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain dinyatakan:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan",

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangPeraturan Perpajakan diatur bahwa: Pasal 10 ayat 1

"Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima."

Pasal 10 ayat 6

"Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama."

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp1.698.799.118 dengan rincian sebagai berikut

« Pembelian Bahan Baku merupakan pembelian kepada pihak ketiga

menggunakan harga Rill atau harga perolehan (jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan) yang berasal dari kesepakatan penjual dan pembeli. Sehingga koreksi selisih cut off pencatatan tidak berlandaskan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan Pasal 10 ayat 1, dan 6 yang dijelaskan di atas.

e Pemohon Banding telah memberikan bukti dan dasar perhitungan harga

estimasi bahan baku dan harga negosiasi bahan baku pada saat pemeriksaan dan pada saat tanggapan SPUH ketika keberatan.

5

e Sengketa koreksi harga pokok penjualan terjadi dikarenakan Pemeriksa

berpendapat bahwa terdapat pencatatan penambahan nilai pembelian bahan baku karet tanpa adanya penambahan guantity karet.

¢ Hal ini terjadi karena adanya perbedaan waktu pencatatan antara harga

estimasi dengan harga final bahan baku yang terjadi pada saat tanggal cut off pembukuan Pemohon Banding yaitu tanggal 25 setiap bulannya (kecuali di bulan Desember yaitu tanggal 31) Pemohon Banding melakukan pencatatan atas selisih antara harga estimasi dengan harga negosiasi bahan baku yang mengakibatkan seolah-olah adanya penambahan nilai pembelian karet tanpa adanya penambahan guantity karet.

e Harga estimasi merupakan harga yang diberikan oleh kepala pembelian

bahan baku berdasarkan hasil visual dan pengalanian: sedangkan harga final merupakan harga kesepakatan antara supplier bahan baku dengan kepala pembelian bahan baku. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti pembelian bahan baku dan bukti bayar.

e Atas selisih penambahan nilai pembelian karet akibat selisih cut off

Pemohon Banding telah laporkan dalam laporan SPT PPh Pasal 22 tiap bulan.

e Terbanding tidak melakukan koreksi pada SPT PPh Pasal 22 Pembelian

Bahan baku, sehingga dapat disimpulkan nilai DPP Pembelian SPT PPh Pasal 22 sudah benar secara material sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 KUP karena tidak ada koreksi terbanding sesuai kewenangan Pasal 12 ayat 3 KUP. Sesuai Prinsip Taxable Deductible atas semua objek PPh Pasal 22 yang dipungut pajak seharusnya menjadi biaya fiskal (deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

KetearanganOPP PPH pasal 22PPH pasal 22

Jan44,915.950.260130.160.274

Feb67.713.887.535308.195.243

Mar56.055.428.0102156,786.601

Apr49.721.621.185225.829.621

Mei37.108.841.010172.197.916

Jun32.235.895.081149.989.813

Jul37.273.614.030169,782.046

Aug31.742.075.695145,751.708

Sep27.040,200.420124.356.770

Okt22.697.778.685102.857.819

Nov20.645.995.26391.741.432

Des22.610.030,54398.058.035

ee eS

Total449.761.317.7471.975.707.279

My

e Total Nilai Pembelian Bahan balm SPT PPh Badan seniliai

Rp449.761.294.037, selisih dengan SPT PPh 22 senilai Rp68.710 merupakan selisih pembulatan.

e Adapun rekap (Screen Shoot) selisih pencatatan pembelian bahan balm

dikarenakan selisih cut off adalah sebagai berikut:

Rekap Selisih Pencatatan

Bahan Baku

Bulan; Nilai

Januari 872.735.7990 |

IBebruark“|

‘9-4. 44‘ |

162.492.665

169.239.2820

35.346.G10

104.192.150

INovomber LC. 47.940 |

(Desember53.608.075

e Berikut Pemohon Banding lampirkan rincian selisih cut off untuk bulan

Februari 2017:

Tg” IgoNama penjual___DRP

No STIK— (Sebelum final Selisih |. 683|17/01/2017| 27/01/201711.399.150,00 384.050,00

44.500.140,00 |- 490.200,00

2.375.170,00 53.606.130,00 | 3.931.630,00

23/01/2017] 01/02/20175.314.180,00

8265.023.210,00 827] 23/01/2017| 27/01/2017|Sit! Maswah43.544.700,00 41.310.505,00 2,234.195,00

23/01/2017/27/01/2017|taidi60072300001 _55.618.545,00 |

|_54.047.190,00 } 351757000

4.920.510,00 «|=322280500

|.— | 47411010001__3.078.520,00

01/02/20174.779,960,00 |_52.217.625,00 | _4.156.065,00 | 8as|23/01/2017|27/01/2017|Sadrlansyah |22327675001. 153038500

3.959.295,00 |. 850] 23/02/2017] 02/02/2017|H. HusniAbdulR3133467500) 3.576.s2500

| 52883100001 _5.813.620,00

2.642.275,00 |_47.264.175,00 | __4.763.785,00

|3363710000) _2.723.060,00

| 3090326000| _2.279,220.00

2.070,970,00 saseoseso0| _4.758.705,00

|_49.092.240,00 |

2.753.425,00 873|23/01/2017/27/01/2017(Mawardi | 60.041.760,00 | _3.403.530,00

pe

No STIK

|___ 881] 23/01/2037]57657240001 3262395001

24/01/2017] 30/o1/2017|Yudi577742009 | 885] 24/01/2017] 30/01/2017|sukadt«|_74.759.580,00| _ 6.287.13000 |

|__887| 24/01/2017 30/01/2017|M. Sahin_76.110.380,00| _6.401.410,00 | |___ 890] 24/01/2017] 30/01/2017|Randim7523300000| 730246000)

92770500001 911571000)

| _81.526.65000| _75.360.38000| 625727000 | 24/01/2017H. Husni Abdul R48.271.810,00 | 44.712.740,00| _3.559.070,00

|__904] 24/01/2017] 31/01/2017|Herry_616.860,00 | 905] 24/01/2017] 27/01/2017 Rifanor48.116.250,00 | 44.216.300,00

|__ 908] 24/01/2017| 27/01/2027|Aspianor130152000) |26/02/2027] 27/01/2017|Wahyuin_32.284.140,00| _2.917.920,00 |

24/01/2017] 27/01/2017|Amrullah_|| 28.005.320,00|| |. 944] 24/01/2017}_3.853.680,00 | |__ 918] 24/01/2017]_45.402.960,00 | __2.113.690,00 |___919]| _2.039.960,00 |

933) 24/01/2017] 30/01/2017|Abdul Muthatib_2.875.920,00 |

|25/02/2017]7821000001 6689530001 —BesoMujiani

| 25/01/2017) 30/01/2017 |sukadi

|__941]o1/02/2017|Arbain42.096.400,00| _2.517.12000 | |__ 25/01/2017]_74.355.660,00| _6.943.850,00 | | 25/01/2017| 27/01/2017

27/01/2017

|” 946] 25/02/2037]|_5.379.380,00 |

25/02/2017| 01/02/2017|NonnaRusida— 182200001|

|” 950] 25/01/2017| 27/ox/2017|akhmad_| ||| |_57.575.340,00| 293480000)

27/01/2017|Hayani49542720001| |__956| 25/02/2037]|40594780001 _ 3.027.080,00 |

Hamrani

|| 52.882.280,00| _49.150.270,00| 373205000 | | 960] 25/01/2017] 27/01/2017|Mahdiansyeh | 40.309.380,00|2.898.140,00

a

tettet

aa ||| |_962| 25/01/2017| 27/01/2017|Majudinor| _20.102.440,00 | 1836260000)” _1.239.840,00 | |25/01/2017||| 16.858.780.00

|25/01/2017} 27/01/2017|Musa_20.981.460,00 | _1.507.860,00 |

76,117,020,00

25/01/2017| 27/01/2017|Misran| _3.763.920,00 | | _ 968} 25/01/2017||6472838000|| |__969[ 25/01/2017|4.992.640,00 |__970|27/01/2017|Rusmadi_|_47.486.420,00 | 4132720001

25/01/2037|49.809.440,00 | _ 2.818.960,00 | |__973| 25/01/2017]“| 82.378.920,00 | 75016320001 _6.462.600,00 |

974] 25/01/2017] 27/01/2017|Amruah|4537220001 2571280001

2s/ox2a17|__39.141.260,00 | 1633860001 |. 976] 28/01/2017| 27/03/2017|Masrawan|| _3.640.960,00 |

25/01/2017| 27/01/2017 [Maris Pumani

25/03/2017] 30/03/2017|Muhammad RasyidZam-Zam| _77.882.450,00 || |__982] 25/01/2017||— 57402000)

25/03/2027|38.368.000,00 | _26.864,000,00|

|

Rusdi

|” 87125/01/2017127/01/2017/Syawrulah |

989| 25/01/2017

To[5.179.816.245,00 | 204.732.200,00 |

e Berikut Pemohon Banding lampirkan bukti pembelian bahan baku:

nama supplier: Tanamor

nomor STTK: 771

AR ae SEF.

:BUKTI PEMDDLLAS SAHAM BAKU

PT

|JInna STIK

Fukorgpa TE

Es:

Kar

|moman HPA rH

Revi OP yang TAAT cree

t

try Nyi RtKoes

var

va

YT

me ace

#

i. Rincian pembelian bahan baku:

BM posal 2

maton = [al onal almans

ET| 52607 20500 | ii. Rincian pembayaran:

Pelonasan

NaT

PORCekmR

iii. Rincian DP Rekening Koran

Rincjan Pembayaran DP

Tanggal

20/01/2017CFR 85603150.000.000

|88603:—. 45.000.000

20/01/20175.000.000

100.000.000

97. BANK RAKYAT(PIRSESTO) TBK.

XLKav, 46-40,10225

Taka ARIChPee

v. Rincian pelunasan dan cek pelunasan

TBR

2. TARUNG TABALONG

ibu Yam paails rae

pax Tata aandue x

‘Sos.

we

—

TRE eeOT

0249-01-000461-30-3

a

Rincian Pembayaran Pelunasan

TanggalNo Cek

27/01/2017CFR 856091

22/01/2017 |...oo

0.0... 27/01/2017CFR 856091

|

27/01/2017CFR 856091

poe GS

CFR

CFR 856091

|2770172017 |__ GFRB56091

|

27/01/2017CFR 056091

TOTAL

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding melakukan analisa kewajaran dengan menggunakan metode CUP dimana metode CUP harus menghilangkan perbedaan yang signifikan antara transaksi independen dan afiliasi sehingga dibutuhkan adjusiment oleh sebab itu sudah tepat pemohon banding melakukanterhadap harga SICOM.

3. Pemohon Banding sudah melaporkan selisih cut off atas price adjustment dalam SPT PPh Pasal 22 dan sudah pemohon banding sampaikan juga sample data pendukung terkait price adjustment. Terbanding tidak melakukan koreksi pada SPT PPh Pasal 22 Pembelian Bahan baku, sehingga dapat disimpulkan nilai DPP Pembelian SPT PPh Pasal 22 sudah benar secara material sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 KUP karena tidak ada koreksi terbanding sesuai kewenangan Pasal 12 ayat 3 KUP. Sesuai Prinsip Taxable Deduciible atas semua objek PPh Pasal 22 yang dipungut pajak seharusnya menjadi biaya fiskal (deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

*y

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1493/SUBAWPJ.07/2023 tanggal 28 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor U-004508.16.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 31 Mei 2023 berkenaan dengan surat banding dari PT Bumi Jaya Nomor 004/BJ/PJKN//2023 tanggal 09 Mei 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

|. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/BJ/PJK/V/2023 tanggal 09 Mei 2023, yang diterima pengadilan pajak pada tanggal 25 Mei 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

Cc. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan yang diajukan banding

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding,

h. Bukti Pembayaran):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

:karena tidak ada pajak yang terutang:

|Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

|- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sunyoto Chandra

bertindak selaku:

- Wajib Pajak,

9

- Ahli Warisnya:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang

dapat diajukan banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut diatas permohonan banding pemohon banding berdasarkan penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak.

Il. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa,

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

e Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.079.181.611,00

# Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.698.799.118,00

2. Menurut Terbanding

a. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.079.181.611,00

Dasar Hukum

1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

oy

1

a) Pasal 12 ayat (3) menyatakan antara lain bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 18 ayat (3) menyatakan antara lain bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

2) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Lampiran | Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf A Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method — CUP).

3) Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Transaksi Penjualan/Pembelian Barang/Jasa, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method/CUP).

Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan alasan keberatan, data, dan dokumen Wajib Pajak, data pemeriksaan, data dan informasi yang tersedia, maka Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1) Penyesuaian atas harga jual SICOM tidak perlu dilakukan karena tidak terdapat perbedaan atas syarat pengiriman barang antara penetapan harga jual WP dengan harga sesuai SICOM, yaitu sama-sama Free on Board (FOB).

hn

2) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan Wajib Pajak, dan mempertahankan koreksi peredaran Usaha sebesar Rp8.079.181.611,00 karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.698.799.118,00

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.td.td. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pendapat Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dasar penghitungan harga estimasi bahan baku dan harga negosiasi bahan baku:

2) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan Wajib Pajak, dan mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.698.799.118,00 karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Ill. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 004/BJ/PJK/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal:35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal,

My

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00472/KEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 08 Maret 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01253/NKEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku:

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00472/KEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 08 Maret 2023 sebagaimana telah dibetuikan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01253/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023, tentang keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00014/206/17/052/21 tanggal 20 Desember 2021, Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/BJ/PJK/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa

Banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal yang diatur Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun. 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Il. Aspek Material Pengajuan Banding

a) KOREKSI PEREDARAN USAHA SEBESAR Rp8.079.181.611,00

i. Dasar Hukum

oy

1. Undang-undang nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan diatur bahwa:

1) Pasal 27 ayat 2 bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

2) Memori Penjelasan Pasal 29 ayat 2 bahwaPendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...

2. Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

1) Pasal 18 Ayat (3) bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

2) Memori Penjelasan Pasal 31A UU PPh bahwa Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan:

1) A.Pasal 10 Ayat (1) bahwa AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

\

0

a. kepastian hukum:

b. kemanfaatan:

C. ketidakberpihakan;

d. kecermatan:

e. tidak menyalahgunakan kewenangan:

f. keterbukaan:

g. kepentingan umum: dan

h. pelayanan yang baik.

B. Pasal 10 Ayat (2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2) Pasal 17 Ayat (1) bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

3) Pasal 17 Ayat (2) bahwa Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang:

b. larangan mencampuradukkan Wewenang: dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang.

4) Pasal 18 Ayat (1) Bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang:

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang: dan/atau

C. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5) Pasal 18 ayat (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan: dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6) Pasal 24 bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2):

b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,

c. sesuai dengan AUPB:

d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif:

e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan: dan

1. dilakukan dengan iktikad baik.

7) Pasal 52 bahwa ayat...

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang:

b. dibuat sesuai prosedur, dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

4. Sesuai memori Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus" antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 51 tahun 2009:

Pasal 47 bahwa Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/Pmk.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

4y

eayat (1) berbunyi:

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method):

b. metode harga penjualan kembali (resale price method):

C. metode biaya-plus (costplus method); dan/atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method):

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method),

3. metode perbandingan iransaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dar/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau

5. metode dalam penilaian bisnis (bussiness valuation).

e13 ayat (3) berbunyi:

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas: dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-22/Pj/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

ay

Point 3.b.3) Penyesuaian Kesebandingan dinyatakan bahwa Langkah- langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dil.

. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/Pj/2011 Tanggal 11 November 2011

Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

e Pasal 4 ayat 1 huruf a poin 2 berbunyi:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

b. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba:

e Pasal5 ayait (1)

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa:

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi:

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

d. keadaan ekonomi: dan

e. strategi usaha.

4

e Pasal 8 ayat

1) Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihakpihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis.

2) Dalam hai tidak terdapat dokumen tertulis, hubungan kontrak para pihak dapat ditentukan dari peran/perilaku para pihak atau prinsip ekonomi, yang umumnya mengatur hubungan para pihak tersebut.

e Pasal11ayat (3) Berbunyi:

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price / CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

e Pasal11 ayat (8) Berbunyi:

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode:

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional:

c. Ketersediaanyang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain:

4

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

ii. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Penyesuaian Peredaran Usaha sebesar Rp8.079.181.611 Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

a. Ketentuan Shipment Term

Terbanding Tidak Melakukan Penyesuaian Atas Biaya Freight, Insurance, THC, dan Handling pada Harga Pasar Sehingga Harga Pasar yang Digunakan dalam Koreksi Belum Sebanding dengan Transaksi Penjualan Pemohon Banding. Oleh Karena Itu Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PER-32/2011

Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penjualan karet Standard Indonesian Rubber (SIR) Pemohon Banding (baik atas penjualan ekspor maupun penjualan lokal) kepada pihak afiliasi. Bahwa koreksi diakibatkan adanya perbedaan dalam pengaplikasian metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dibandingkan dengan harga pasar karet Technically Specified Rubber (TSR 20) dari database The Singapore Commodity Exchange (SICOM) (selanjutnya disebut SICOM TSR 20). Perbedaan tersebut yaitu penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar, yaitu:

1. Ketentuan kontrak Pemohon Banding: FOB Surabaya

2. Ketentuan kontrak harga pasar SICOM TSR 20: FOB Singapura.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa ("PER-32/2011"), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan

4

analisis kesebandingan. Analisis kesebandingan sendiri didefinisikan dalam PER-32/2011 adalah sebagai berikut.

"Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud."|

|Berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus

adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan transaksi independen. Bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, terdapat faktor-faktor yang harus diperhatikan karena faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi kesebandingan transaksi independen, salah satunya yaitu ketentuan dalam kontrak sebagaimana diuraikan pada Pasal 5 ayat (1) PER-43/2010:

"Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempenganuhi tingkat kesebandingan antara lain

|a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang

diperjualbelikan, termasuk jasa:

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi:

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

d. keadaan ekonomi: dan

e. Strategi usaha."

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diuraikan pada halaman 22 s.d. 26 Dokumen Lokal Pemohon Banding dengan kesimpulan sebagai berikut:

"Dalam penjualan ini PT. Bumi Jaya melakukan penjualan seluruhnya dengan term FOB Surabaya kepada Hevea Global Re Ltd.

Sedangkan harga transaksi yang ada pada database SICOM di Singapura yang dipakai sebagai data pembanding memakai term FOB Singapura.

4

Oleh sebab itu dalam analisa transfer pricing perlu melakukan penyesuaian terhadap selisih biaya angkut, biaya asuransi, THC serta biaya penanganan kontainer lainnya."

Ketentuan Kontrak perdagangan Global diatur oleh Incoterms merupakan akronim dari istilah Intemational Commercial terms, juga dikenal sebagai Ketentuan Komersial Intemasional, adalah seperangkat aturan yang dikembangkan oleh Kamar Dagang Intemasional (ICC - Intemational Chamber of Commerce) untuk mengatur perdagangan global. Mereka digunakan untuk menentukan tanggung jawab kontraktual antara pembeli dan penjual, dan dapat diterapkan pada kontrak apa pun yang melibatkan penjualan barang. Menurut Incoterms ® 2010, pengertian FOB adalah sebagai berikut,

Free on Board means that the seller delivers the goods on board the vessel nominated by the buyer at the named port of shipment orprocures the goods already so delivered. The risk of loss of or damage to the goods passes when the goods are on board the vessel, and the buyer bears all costs from that moment onwards.

Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dikatakan bahwa penjual mengantarkan barang sampai di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengiriman yang disebutkan atau mengadakan barang yang diantarkan. Resiko kehilangan atau kerusakan barang beralih ketika barang sudah ditempatkan di atas kapal dan sejak saat itu pembeli menangggung semua biaya.

FREE ON BOARD

:FOB {insert named port of shipment) the Incoterms® 2010 rules

DELIVERY

Sumber: ICC Guide to Incoterms 2010 page 171

ay

Dari penjelasan Incoterm diatas jelas FOB Surabaya dan FOB Singapore memiliki kondisi yang berbeda dan titik tanggung jawab pelabuhan pengapalan yang berbeda.

Sehingga jelas terdapat perbedaan ketentuan kontrak penjualan Pemohon Banding dengan harga pasar SICOM TSR 20. Selanjutnya ketentuan kontrak penjualan Pemohon Banding adalah Free on Board (FOB) Surabaya. Bahwa berdasarkan situs resmi Bea Cukai yang dimaksud FOB adalah:

"Nilai pembebasan tersebut berdasarkan nilai FOB (Free on Board), secara sederhana FOB diartikan sebagai nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi."

Bahwa harga jual Pemohon Banding ditentukan FOB Surabaya sehingga harga tersebut tidak termasuk biaya-biaya untuk mengirimkan produk ke pihak pelanggan. Bahwa sebagaimana sampe! kontrak penjualan yang Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran 2 Surat Banding Pemohon Banding membuktikan bahwa ketentuan kontrak adalah FOB Surabaya:

Sedangkan, harga pasar SICOM TSR 20 adalah berdasarkan ketentuan FOB Singapura, yaitu titik serah di Singapura. Berikut merupakan ketentuan pada Contract Specifications For SICOM TSR 20 (FOB) Rubber Contracts:

Method of Dalivery

Delivery of each Delivery Lot shall only be made in accordance with the following terms and conditions at the Buying Member's option:

(a)Warehouse Delivery Terms (Annex 1): or

(b)FOB Terms (Annex 2),

provided that where the Port of Loading as delermined in accordance with Section 6.4.8 Is not the Port of Singapore, the delivery of each Delivery Lot shall be under FOB Terms only. Location of Delivery

Delvery shall take place at any of the following locations:

ta)in respect of delivery under Warehouse Delivery Terms, the Warehouse nominated

by the Buying Member at the Port of Singapore:

(b)in respect of dalivory under FOB Terms,

(i) on board the vessel nominated by the Buying Member berthed alongside the wharf at the Port of Loading determined in accordance with Section 6.4.8: and

@)where the Buying Member requires shipment by Container,on board the

vessel nominated by the Buying Member berihed alongside the wharf at the Port of Loading determined in accordance with Section 6.4.8,

“Port of Loading” means the Port of Singapore'er any other port as may be prescribed by the Exchange from time to time,

%

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa harga SICOM TSR 20 yang diterbitkan adalah harga apabila titik serah produk adalah di Singapura atau dengan kata lain FOB Singapura.

Oleh karena itu, nyata-nyata terdapat perbedaan ketentuan kontrak yang memengaruhi kesebandingan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar secara material.

Bahwa selanjutnya, sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Wajib Pajak. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/ 2011 adalah sebagai berikut.

"Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal: » tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat

harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan: atau e terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk

menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba."

Berdasarkan ketentuan tersebut makes apabila terdapat perbedaan kondisi pada transaksi independen (harga pasar), penyesuaian harus dilakukan menghilangkan pengaruh yang material pada transaksi independent (harga pasar) tersebut.

Dalam hal ini, terdapat ketidaksebandingan terhadap ketentuan pengiriman (FOB Surabaya v. FOB Singapura) sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga pasar untuk meningkatkan kesebandingan ketentuan kontrak FOB Surabaya dengan mengurangkan biaya freight, insurance, THC, dan Handling (yaitu biaya-biaya yang akan dikeluarkan apabila ketentuan kontrak adalah FOB Singapura) dari harga SICOM.

Bahwa dalam kasus ini, Terbanding tidak melakukan penyesuaian terhadap ketidaksebandingan ketentuan kontrak (FOB Surabaya v. FOB Singapura). Oleh karena itu, Terbanding telah lalai dalam mempertimbangkan ketentuan

4

kontrak sebagai faktor yang memengaruhi kesebandingan dan telah lalai dalam melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan harga pasar. Dengan demikian, koreksi Terbanding nyata-nyata telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PER-32/2011 sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan.

b. Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Sudah Wajar Sehingga Koreksi Terbanding Telah Bertentangan Dengan Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011

Setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan ketentuan kontrak, berikut merupakan data pasar SICOM TSR 20 dibandingkan dengan harga jual Pemohon Banding kepada pihak

KeteranganTotal

a. Peredaran Usaha Cfm SPT PPN589.459.504.384

b. Peredaran Usaha berdasarkan cfm SICOM setelah

adjustment

i. Penjualan cfm SICOMya

ii. Adjustment freight, asuransi, THC, dll(14. " 779

Total fi-ii)583.314.326.221

c. Selisih (a-b)6.145.178.163 ee SEE

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding sudah wajar. Bahwa Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011 mengatur sebagai berikut:

"Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa."

Berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila Wajib Pajak sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, nyata-nyata koreksi Terbanding telah melanggar Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011 dan seharusnya dibatalkan.

c. Asas Erga Omnes Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Selanjutnya berdasarkan Asas Similia Similubus sesuai memori penjelasan Pasal 31A UU PPh bahwa atas kasus yang sama seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama hal ini sudah dialami perusahan Affiliasi.

4

Selain itu Asas Putusan Bersifat Erga Omnes maksudnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) mengikat pihak-pihak di luar yang bersengketa karena putusan hakim berada dalam ranah hukum publik atau mengikat umum. Selain itu, putusan PTUN mengikat sengketa yang mengandung persamaan yang timbul di masa mendatang. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum tata usaha negara serta pengadilan pajak merupakan bagian PTUN. Untuk itu, berlaku asas erga omnes.

Prof Philipus M. Hadjon dalam Bukunya “Penghantar Hukum Administrasi Indonesia” hal 304 menjelaskan bahwa salah satu asas PTUN yaitu Asas Putusan PTUN mempunyai kekuatan mengikat “Erga Omnes” sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa. PTUN pada dasarnya menegakkan hukum publik yaitu hukum administrasi sebagaimana ditegakan dalam UU PTUN Pasal 47 bahwa Sengketa yang termasuk lingkung kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa tata usaha negara. Dengan demikian Putusan PTUN berbeda dengan putusan Hakim Peradilan Perdata yang hanya berlaku antara pihak- pihak yang bersengketa. Putusan PTUN berlaku bagi siapa saja meskipun pihak-pihak itu berada di luar yang bersengketa. Hal demikian dikatakan bahwa Putusan PTUN mempunyai kekuatan mengikat “Erga Omnes’. Hakim Agung Khusus TUN Dr Irfan Fachruddin SH dalam bukunya Pengawasan Peradilan hal 249 menyatakan bahwa ketidakikutsertaan pihak- pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara yang sedang disengketakan harus didukung oleh sifat hukum acara yang sesuai dengan prinsip erga omnes atau keberlakuan umum putusan badan peradilan tata usaha negara.

Menurut Prof Dr Gunadi Ak, MSc pada webminar Peluang dan Tantangan Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) dan Penerapan Sistem Informasi Peradilan (e-Court) pada Pengadilan Pajak tanggal 05 November 2021 menjelaskan Pesan Hakim Agung Dr Irfan Fachrudin SH MH CN Hukum Pajak sebagai bagian hukum TUN sehingga bersifat “Erga Omnes' (hitps:/Avww.youtube.com/watch?v=Y 8fseHRcEdA&t=31 8s);

4

Selanjutnya Karakteristik pengadilan pajak terletak pada asas-asas hukum yang melandasi hukum acara pengadilan pajak. Menurut Philipus Mandiri Hadjon, hukum pajak sebagai bagian hukum administrasi tentu dilandasi oleh prinsip negara hukum, prinsip demokrasi dan prinsip karakter instrumental sebagai landasan hukum administrasi (prinsip-prinsip hukum administrasi) yaitu asas praduga rechimatig (vermoeden van rechtmatigheid = praesumptio iustae causa), asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim (dominus itis), dan asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat erga omnes. (Sutrisno, Hakikat Sengketa Pajak,2016: 76-77)

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dan Terhormat, Pemohon Banding mengutip Pendapat Majelis Hakim Putusan Pengadilan Pajak no-Put 54425PPM.VXLA15.2014 an PT Sunan Rubber Vs DJP him. 43 paragrap 3 sebagai berikut:

"Bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding dalam rangka menentukan harga yang wajar karena Terbanding hanya mendasarkan kepada ketentuan mengenai Pricing (penetapan harga) yang tercantum di

|dalam kontrak jangka panjang tanpa mengaitkannya dengan ketentuan yang

mengatur mengenai Shipment Terms (Ketentuan Pengiriman). Ketentuan mengenai Pricing (Penetapan Harga) dan ketentuan mengenai Shipment Terms (Ketentuan Pengiriman) adalah merupakan dua hal yang saling terkait. Di dalam ketentuan mengenai Shipment Terms (Ketentuan Pengiriman) telah diatur bahwa ketentuan pengiriman yaitu FOB pelabuhan Pelambang dan biaya-biaya terkait dengan Pengisian, Biaya Penangan Terminal Container di pelabuhan, Biaya Segel Container dan biaya tambahan darurat, jika ada adalah menjadi tanggungan pembeli. Apabilan harga berdasarkan FOB SICOM Singapore berarti harga yang dibayarkan oleh pihak pembeli adalah harga barang yang bersangkutan sampai di pelabuhan Singapore dan pihak pembeli tidak menanggung segala biaya-biaya yang terkait dengan pengiriman barang dari pelabuhan penjual sampai ke pelabuhan pembeli, namun dari kontrak jangka panjang diketahui bahwa pengirimannya adalah FOB pelabuhan Palembang dan segala biaya yang terkait dengan barang tersebut sejak barang telah dimuat di atas kapal di pelabuhan Palembang

%

adalah menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa ketentuan mengenai Pricing (Penetapan Harga) yang tercantum di dalam kontrak jangka panjang tersebut adalah sebagai acuan dalam menentukan harga dalam kontrak jangka panjang dengan syarat pengiriman FOB Pelabuhan Palembang.”

Dari pendapat Majelis Hakim Putusan Pengadilan Pajak no-Put 54425PPM.VXLA15.2014 diperkuat dengan Putusan MA Nomor 1458/B/PK/PJK/2016 jelas bahwa Penetuan Harga harus memperhatikan ketentuan Shipment Terms.

d. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Bahwa dalam Undang-undang KUP telah ditegaskan mengenai pentingnya suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dalam bagian pertimbangan Undang-undang KUP dinyatakan:

"bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum...”

Bahwa Penjelasan Umum Undang-undang KUP menyatakan:

Point 2 “Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum...

Point 4 Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut...”

Bahwa Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4

Pasal 10 Ayat (1) bahwa AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum:

b. kemanfaatan:

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan:

f. keterbukaan:

g. kepentingan umum: dan

h. pelayanan yang baik.

Pasal 10 Ayat (2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 18 Ayat (1) Bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang:

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang: dan/atau

Cc. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 18 ayat (3)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan: dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 24 bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);

b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; C. sesuai dengan AUPB;

4

d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif:

e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan: dan

f. dilakukan dengan iktikad baik.

Menurut Prof Dr Yos Johan Utama, SH M.Hum. Guru Besar ahli di bidang Hukum Acara Tata Usaha Negara Universitas Diponogoro dalam bukunya Hukum Administrasi Negara terbitan Universitas Terbuka 2022 halaman 5.28 paragraph 3 bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersinggungan dengan asas-asas yang mendasari pemerintahan yang baik, mengingat salah satu tujuan utama adanya peradilan administrasi memang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik. Karena itu, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) menjadi dasar utama dalam bekerjanya PTUN.

Pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus dibawah PTUN. Selaras dengan Pendapat Ahli Prof Dr Yos Johan Utama, SH M.Hum maka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sewajarnya menjadi dasar utama dalam bekerjanya Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding menurujuk pada putusan-putusan pengadilan pajak dan mahkamah Agung yang menggunakan Acuan AUPB:

a. Putusan PP no PUT. 36149/PP/M.XIV/99/2012 dengan putusan Mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan yang pertimbangan Hakim sebagai berikut bahwa sekalipun Tergugat dalam persidangan menyatakan tidak ada SOP dalam merespons permohonan pemindahbukuan Penggugat namun Majelis berpendapat bahwa sudah selayaknya Terbanding memperhatikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik diantaranya adalah Asas bertindak cermat (principles of carefulness) yang mana Tergugat sebagai pejabat tata usaha negara harus senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, baik karena akibat tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan atau karena tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan:

Putusan ini diperkuat oleh MA dengan PUTUSAN Nomor 602/B/PK/PJK/2014

7

b. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 492/B/PK/PJK/2014 tentang pajak antara penggugat PT. WHITE OIL NUSANTARA melawan tergugat DIREKTUR JENDERAL. PAJAK yang dikabulkan oleh MA. Bahwa dalam pertimbangannya Hakim MA halaman 32point b menyatakan bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat telah mengandung cacat yuridis baik dari segi formal maupun material dan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Di samping itu, dalam hal ini, pertimbangan Hakim juga memaknai pelanggaran asas kecermatan sebagai tidak bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan, yaitu dengan mencantumkan kembali kompensasi kelebihan pajak masukan bulan Desember 2008, sehingga Penggugat sebagai wajib pajak merasa dirugikan. Kaidah hukum yang demikian ini telah sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai asas kecermatan dalam UU AP 2014 maupun UU PTUN 2009 serta yang dinyatakan oleh para ahli.

c. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 800/B/PJK/2012 dalam sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT BMW Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali terhadap Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor: Putusan 27426/PP/M.IX/15/2010. Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian perkara banding tersebut memberikan pertimbangan hukum terkait asas kepastian hukum dan asas

- konsitensi sebagai berikut

pdf Halaman 37

"bahwa sehubung dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalty sehubungan dengan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalty dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum:

Majelis Hakim MA Menolak Penijauan Kembali (PK) dari Pemohon PK Direktur Jenderal Pajak melawan PT BMW Indoinesia.

4

d. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58792/PP/M.INB/16/2015 dengan putusan Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1003/WPJ.19/2013 tanggal 2 Agustus 2013 halaman 7 par 3 bahwa dengan demikian menurut Majelis, untuk terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh Terbanding. Diperkuat Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2016 Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WEDA BAY NICKEL

e. Putusan MA 930/B/PK/Pjk/2020 PT Berau Coal melawan Direktorat Jendral Pajak dengan putusan mengabulkan permohonan PK PT Berau. Pertimbangan hakim MA sebagai berikut:

Halaman 7 sd 8" .... dengan demikian penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa SPPT tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Selanjutnya, dalam mengedepankan asas rechtmateigheid van bestuur dan erga omnes keputusan a guo harus dilakukan justifikasi setiap 2 (dua) tahun yang selaras dengan mekanisme IPEDA yang merupakan causa prima dari Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah barang tentu perhitungan besaran lumpsum payment diharmonisasikan dengan data perhitungan PBB yang berlaku dengan amandement perjanjian. ...”

Bahwa dengan demikian, Putusan-putusan di atas dapat memberikan arahan yang jelas terhadap penerapan AUPB khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan di bidang perpajakan:

Bahwa Pemohon Banding sudah diperiksa untuk tahun pajak 2016 dimana tidak terdapat koreksi atas transaksi Penjualan Affiliasi Pemohon Banding yang dapat dilihat Halaman 18 s.d. 20 KKP Terbanding PT Bumi Jaya 2016:

4)

Kesimpulan:

Penjualan PT. Bumi Jaya tahun 2016399,982,816,555 Penjualan PT. Burn Jaya tahun 2026 dihitung berdasarkan harga dlSingapura

yanp telah disesuaikan atas Dtaya -biaya Aswutangi, Frevght, THC dan Stuffing Charges397,608 624 421 Selisih parbitungan atas Penjualan PT. Bumi Jaya dengan Penjualan PTJaya yang dihtung

berdasarkan Harpa SICOM yang sudah disesuaikan2372292133 KarenaUsahaJAYAbesar dari nilai Peredaran Usaha yang dihitung berdasarkan harga SICGM Singapura setelah adjustment maka dapat disimpulkan bahwa PT. BUMI JAYA telah menerapkan prnup Kewajaran dan Kelaziman

Dinuat OlehDielsah Oleh

Dems Fmady

Indeks BI Dari pemeriksaan tahun 2016 jelas Terbanding sudah mengakui dan sangat memahami terkait Shipment Term sehingga memerukan Penyesuaian Biaya- biaya Assuransi, Freight, THC dan Stuffing Charges yang sesuai penjelasan terbanding mana Data pasar menggunakan data pasar komoditas atau SICOM Singapura berdasarkan FOB Singapura sedangkan harga penjualan Wajib pajak adalah harga berdasarkan FOB masing-masing cabang Wajib pajak yaitu penyesuaian berupa Freight, Insurance, THC dan Stuffing Charge. Kesimpulan terbanding PT Bumi Jaya telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Koreksi Terbanding tahun 2017 telah bertentangan AUPB yaitu Asas prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemohon Banding. Keputusan Terbanding 2017 tidak berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Keputusan terbanding telah mengabaikan asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.

Selanjutnya Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3 b) UU No 30 tahun 2014 bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

%

Berdasarkan penjelasan di atas maka Pendapat Terbanding bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan Tetap sebagai mana diatur di Pasal 18 ayat 3B UU No 30 tahun 2014 dalam tidak meyalahgunakan kewewenang dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Ketentuan kontrak harus memperhatikan Shipment Term yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Dari shipment term jelas terdapat perbedaan yang memerlukan penyesuaian.Tindakan terbanding| bertentangan dengan AUPB yaitu asas tidak meyalahgunakan kewewenangan, prinsip kepastian hukum dan Asas Kecermatan.

Pasal 52 ayat 2 UU No 30 tahun 2014 bahwa Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan:

b) KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp1.698.799.118,00|

i. Dasar Hukum

1) Sesuai dengan aturan perpajakan bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Peraturan Perpajakan, antara lain dinyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan seria berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan":

2) Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur bahwa:

Pasal 10

|"Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang

tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima,

4

sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Pasal 10 ayat 6

“Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.”

ii. Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp1.698.799.118 dengan rincian sebagai berikut

e Pembelian Bahan Baku merupakan pembelian kepada pihak ketiga

menggunakan harga Rill atau harga perolehan (jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan) yang berasal dari kesepakatan penjual dan pembeli. Sehingga koreksi selisih cut off pencatatan tidak berlandaskan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan Pasal 10 ayat 1, dan 6 yang dijelaskan di atas.

e Pemohon Banding telah memberikan bukti dan dasar perhitungan harga

estimasi bahan baku dan harga negosiasi bahan baku pada saat pemeriksaan dan pada saat tanggapan SPUH ketika keberatan.

» Sengketa koreksi harga pokok penjualan terjadi dikarenakan Pemeriksa

berpendapat bahwa terdapat pencatatan penambahan nilai pembelian bahan baku karet tanpa adanya penambahan guantity karet.

e Hal ini terjadi karena adanya perbedaan waktu pencatatan antara harga

estimasi dengan harga final bahan baku yang terjadi pada saat tanggal cut off pembukuan Pemohon Banding yaitu tanggal 25 setiap bulannya (kecuali di bulan Desember yaitu tanggal 31) Pemohon Banding melakukan pencatatan atas selisih antara harga estimasi dengan harga negosiasi bahan baku yang mengakibatkan seolah-olah adanya penambahan nilai pembelian karet tanpa adanya penambahan guantity karet.

s Harga estimasi merupakan harga yang diberikan oleh kepala pembelian

bahan baku berdasarkan hasil visual dan pengalanian: sedangkan harga final merupakan harga kesepakatan antara supplier bahan baku dengan kepala pembelian bahan baku. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti pembelian bahan baku dan bukti bayar.

vy

e Atas selisih penambahan nilai pembelian karet akibat selisih cut off

Pemohon Banding telah laporkan dalam laporan SPT PPh Pasal 22 tiap bulan.

e Terbanding tidak melakukan koreksi pada SPT PPh Pasal 22 Pembelian

Bahan baku, sehingga dapat disimpulkan nilai DPP Pembelian SPT PPh Pasal 22 sudah benar secara material sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 KUP karena tidak ada koreksi terbanding sesuai kewenangan Pasal 12 ayat 3 KUP. Sesuai Prinsip Taxable Deductible atas semua objek PPh Pasal 22 yang dipungut pajak seharusnya menjadi biaya fiskal (deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

KetearanganDPP PPH pasal 22PPH pasal 22

Jan44,915.950.260130.160.274

Feb67.713.887.535308.195.243

Mar56.055.428.040256.786.601

Apr49.721,621.185225.829.621

Mei172.197.916

Jun32.235.895.081149.989.813

Jul37,273.614.030169.782.046

Aug31,742.075.695145.751.708

Sep27.040.200.420124,356.770

Okt22,697.778,685102.857.819

Nov20.645.995.26391.741.432

Des22.610.030.54398.058.035

Total449.761.317.7471.975.707.279

e Total Nilai Pembelian Bahan balm SPT PPh Badan senilai

Rp449.761.294.037, selisih dengan SPT PPh 22 senilai Rp68.710 merupakan selisih pembulatan.

» Adapun rekap (Screen Shoot) selisih pencatatan pembelian bahan balm

dikarenakan selisih cut off adalah sebagai berikut:

Rekap Selisih Pencatatan

Pembelian Bahan Baku

Bulan |Nilai

fanart |

[Februari|

Maret|

0162.493.655

Mi 123.401.9685 |

Hani|

TE METAG

fAgustis108.192.150

September|111.807.098

TOTAL1.698.799.118

e Berikut Pemohon Banding lampirkan rincian selisih cut off untuk bulan

Februari 2017:

ite | tet.DEP

Sebelumfinat — (Selisih. |RoyPasaribu12.783.20000|

25/o1/2017|arbain=|2250014090 |, 490.200,00

Tanamor50,734.040,002.375.170,00 82101/02/20173.931.630,00 822|23/01/2017|_$8.087.620,00 | 5.314.180,00

|__63.139.460,00 | 5.023 210,00

8272,234.195,00,

_55.618.545,00] 4453.755.00 |—anjzafo1/2017|27/o1/2017|ahi _54.047.190,00 | __3.517.570,00 |«||

|__ 836] 23/01/2017|| _25,307.455,00 | 3.244 805,00 |___ 840] 23/02/2017|Nor Ramadhoni || __44,333.390,00 |

|—|4.779.960,00

Rabmi|52217625001 4.156.065,00 |2234767500) 1.530.385,00

27/01/20173,959.295,00

HusniabdulR31.334.675,00 | __3.576.525,00

-23/01/2017/27/01/2017|Rusmadi| 37.205:85000 34.563.575,00 | 2.642.275.00 |58606720001 52882100007 5.813.620,00

853 | 23/01/2017|1 2027960001 37264275001 4,753.785,00 854 123/01/2017/27/01/2017|Tajiansyah33.637.10000) 2.723.060,00

|33n8258000| 30.903.360,00 | 2.279.220,00 |23/02/2017| 27/01/2017| Mildawatl36.606.960,00 | — 34.335.99900| _2.070.970,00

27/01/2017 /Asul4.758.705,00 |49.002220001 2.782.845,00

86727/01/2017|Sapransyah| 35125249001 32371815001” 2.753.425,00 373|23/01/2017127/01/2017|MawardiGa4as20000| __60.081.760,00 |

a

T| oo stm forse

| 60.926.235,00|326556570 28/01/2017| 78.002.880,00

26/01/2017]_74.759.580,00

Didi Suriadi

M. Salihin

|___890/ 24/01/2017) 30/02/2037|Rardim«| 82625x6000| 15232000001 739246000:

|. 28/01/2017) 30/01/2017|Selamat

jana} “aSe[sans |__898| 24/01/2017]| 38.556.600,00 | _36.246.680,00 | _2.339.920,00 | | Soo|| _75.369.380,00 | 6457270001

903] 24/01/2017]HusniAbdulR «|| _44.712.740.00| 355907000 |

|... 90a| 24/02/2017| 31/01/2017 | He:11.553.900,00616.860,00 |.44.216.300,00 | _3.899.950,00

26/01/2017) 27/01/201759.843,720,00 55.753,000,00 |

|___.908|16.506.600,00 | 1201520001

911| 28/01/2017| 27/01/2017|Wahyudin|___35.202.060,00 | 32.284.140,00 | _2.917.520,00 |

22/01/2017) 27/01/2017|Mahdiansyah

24/01/2017]| 2200532000) 2505280001 914] 24/03/2017| 27/01/2017|Syatwianoor«|40310020001

|. 24/01/2017|751565000)| _2.113.69000 | | Sisi__35.215.600,00 |__33.175,640,00 | 202955000) | _924] 24/03/2017]| 48.997,100,00 | _2.877.985,00

49.871.600,00 | 3.475.660,00 | | __933{ 24/01/2017] 30/01/201752.418.880,00

|__936| 25/01/2017|84.930.530,00 | 72221000001” 6.689.530,00 |

58.267.680,00 | 5.165,760,00 | 25/01/2017| _34,895.440,00 | 2,048.240.00 |

| _939| 25/01/2017) 30/01/2017 |Sukadi83,342. 380,00

|25/01/2017] 01/02/2017 |Arbain44,613.520,00 | 42.096.400,00| |25/01/2017) 27/01/2017|Abdut51265620001 __46.938.540,00 | 4327020001 | _944l=| “13365500001,

| __946]| 60.462.640,00 | 5.379.380,00 | |___946| 25/01/2017] 02/02/2017|NormaRusids60.840,00]

25/01/2019|| $i,684,020,00 | 2677010001 [__948| 25/02/2017]| 5013232000). 3211580001 | en) 25/01/2017| 27/01/2017|Rusmadi1600170000| __35.727.240,00 | _334.670,00 |

26.353.680,00 |

|__95a{| 47,601.680,00 | 4.505.960,00

25/01/2017] 30/01/2017|M.| 75494900001” 625275000

27/01/2017|Scimawati 2.510.140,00] _§7.575.340.00 3.934.800,00 27/01/2017

|122/01/2017|Hayani

||. 956) 25/01/2017| 27/01/2017 |Syahrul Riadi43.621850,00 | 40.s94.78000 | 3.027.02000

|25/01/2017) 27/01/201725.004.33000 | 1.951.340,00 | | Ssel2s/01/2017|«|| _53.083.280,00 |__4.562.480,00 |3.732,060,00 |25/02/2017]|

%y

Tewwo

Nama penjual

|4.69412000 | |__962| 25/01/2017| 27/01/2017|Majudinor«|18862600001. 125054000) [__.963] 25/03/2017]«|16258780001.

|__964| 25/or/2017|_20.981.860,00 | 1507-86090] }___965] 25/03/2017] 30/o1/2or7|arittisRahman|__76.117.020,00 ||

25/01/2017| 27/03/2017|Misran

967| 25/01/2017| 02/02/2017 Vega Perdana16.227.900,00 15.012.650,00 1,215.240,900 968] 25/01/2017) 27/01/2017|Sahrlan|3,384.420,00

|__969| 25/01/2017|«t=.|| 4.992.640,00| |__970| 25/01/2017|«|| _47.486.120,00 ||

972| 25/01/2017| 27/01/2017

| Sra| 25/01/2017| 27/01/2017|amrulah35718200001 |__975| 25/01/2017}“40775120001 39.141.260,00 | 16326000) |__976| 25/01/2027| 27/01/2017|Masrawan|| |__975] 25/01/2017| 27/01/2017|Maris| 42.308.080,00 | 251672000) | San 25/01/2017|Rasyid Zam-Zam || _71.870,580,00 | 601188000

25/01/2017|«||| 3111200001 | 983) 25/01/2017) 27/01/201718.368.000,00 16.864,000,00 |

Rasihan

| 984] 25/01/2017| 27/01/201711.571840,00 | — 10.866.240,00 705.600,00 |_985| 25/01/2017| 27/01/2017|Pulyana___55.630.120,00 |

—— |61,374 76000 3.595,37000|

| 32034720001 3325.20000| 989| 25/01/2017

[ 5.179.816.248,00 | 404,783,800,00 | » Berikut Pemohon Banding lampirkan bukti pembelian bahan baku:

nama supplier: Tanamor

nomor STTK: 771

TA

werent

SUREDoD

RTI AANIO RD 3

heme)=- ~~

ee

HEwee-

D5 to.

vi

i. Rincian pembelian bahan baku:

Adustpent selisih

on(DRon

a a

ai | m |

Ka Desa

it. Rincian pembayaran:

Pembayaran NP

Het Paid

DRI Tanggal DP No Cak

Rincian Pembayaran DP

Tanggal

20/01/201745.000.000

5.000.000

100.000.000

PT, DARK RAKYAT INDOMESIATX.

Kav, 24-64,20719

Peka O21KL, Von, 221791

v. Rincian pelunasan dan cek pelunasan

TANJUNG TABALONG (0388) 7 Bau|

— oor’

0 AN ‘ee f y

Dita a See “pes Ia

"aEpa be fan yuk a ae ee ar

ote 4

3 aretees

=

0249-01-000461-30-3

4

Rincian Pembayaran Pelunasan

Tanpgal

27/01/2017CER 856091607.205 ..21/01/2017|FR

|00.0. 27/01/2017CFR 856091

0... 27/01/2017CFRB5SGOO1 _

27/01/2017)CFR856001{

_ 27/01/2017 {...CFR856091 sf|

CFR 856091222.657 __ 27/01/2017 |CFR44.203.904

oo63298975 27/01/2017__ CFR 856091

_.._|

27/01/2017CFR 85609156.653.987

292.443.067

c) Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding melakukan analisa kewajaran dengan menggunakan metode CUP dimana metode CUP harus menghilangkan perbedaan yang signifikan antara transaksi independen dan afiliasi sehingga dibutuhkan adjustment oleh sebab itu sudah tepat pemohon banding melakukan adjustment terhadap harga SICOM.

|3. Tindakan Terbanding bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang |Baik (AUPB) UU Administrasi Pemerintahan, Pendapat Terbanding bertentangan

dengan Putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan Tetap sebagaimana diatur di Pasal 18 ayat 3B UU No 30 tahun 2014 dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Ketentuan kontrak harus memperhatikan Shipment Term yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Dan shipment term jelas terdapat perbedaan yang memerlukan penyesuaian. Tindakan terbanding bertentangan dengan AUPB yaitu asas tidak meyalahgunakan kewewenangan, Asas Kecermatan dan prinsip kepastian hukum.

4. Pasal 52 ayat 2 UU No 30 tahun 2014 bahwa Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan AUPB.

5. Pemohon Banding sudah melaporkan selisih cut off atas price adjustment dalam SPT PPh Pasal 22 dan sudah pemohon banding sampaikan juga sample data pendukung terkait price adjustment. Terbanding tidak melakukan koreksi pada SPT PPh Pasal 22 Pembelian Bahan baku, sehingga dapat disimpulkan nilai DPP Pembelian SPT PPh Pasal 22 sudah benar secara material sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 KUP karena tidak ada koreksi terbanding sesuai kewenangan Pasal 12 ayat 3 KUP. Sesuai Prinsip Taxable Deductible atas semua objek PPh Pasal 22 yang dipungut pajak seharusnya menjadi biaya fiskal (deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-54 sebagai berikut:

Bukti P1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 8 Maret 2023,

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2017 Nomor 00014/206/17/052/21 tanggal 20 Desember 2021, Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 023/BJ/PJK/III/2022 tanggal 15 Maret 2022, Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bumi Jaya, Notaris Ela Maria Fransisca, S.H., Nomor 112 tanggal 29 Juni 2022,

Bukti P-5. Paspor Direktur atas nama Sunyoto Chandra:

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus atas nama Eddy Joni:

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Eddy Joni:

ia

Bukti P-8. Kartu Tanda Penduduk atas nama Eddy Joni:

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum atas nama Eddy Joni

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Sunyoto Chandra:

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk atas nama Sunyoto Chandra:

'Bukti P-12. Matriks sengketa banding:

Bukti P-13, Laporan Keuangan Tahun 2017;

Bukti P-14. SPT PPh Badan Tahun 2017:

Bukti P-15. Data Asuransi, Freight, dan Stuffing:

Bukti P-16. Data Pembelian Bahan Baku:

Bukti P-17. General Ledger;

Bukti P-18. Incoterm 2010:

Bukti P-19. Invoice:

Bukti P-20. KKP Tahun 2016:

Bukti P-21. Putusan Sengketa Harga Penjualan:

Bukti P-22, Putusan Terkait AUPB;

Bukti P-23. Rekening Koran;

Bukti P-24, Risalah Pembahan Akhir Pemeriksaan 201 7-2019,

Bukti P-25. SICOM,

Bukti P-26. SPT PPh 22:

Bukti P-27. TP Documentation;

Bukti P-28. Data analisa koreksi TP 2017:

Bukti P-29. Format uji arus uang pembelian slab BJ 2017:

Bukti P-30. Penjelasan tertulis tanggal 13 Desember 2023:

Bukti P-31. Penjelasan tertulis tanggal 21 Februari 2024:

Bukti P-32. Contract Specifications For SICOM TSR 20 (FOB) Rubber Contracts

(Terjemahan),

Bukti P-33. TP Doc 2018,2019,2020 PT Bumi Jaya:

Bukti P-34. Risalah Pemeriksaan 2020 PT Bumi Jaya:

Bukti P-35. Buku Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara dan Pokok-Pokok

Hukum Tata Usaha Negara dilihat dari beberapa Sudut Pandang, Mahkamah Agung, 2011:

Ki

Bukti P-36. Mahkamah Agung, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan

Tata Usaha Negara, Buku 2;

Bukti P-37, Artikel Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Berdasarkan UU Nomor 30

tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Di Bidang Pajak pusat Dan Pajak Daerah Prof Supandi 2018;

Bukti P-38. Surono, Mengenal Incoterms 2010: Instrumen "Pengaturan Swasta"

Yang Menjadi Rujukan Para Praktisi Perdagangan Intemasional Https:// Www.Academia.Edu/17291 286/Mengenal Incoterms 2010:

Bukti P-39. Penjelasan tertulis tanggal 24 April 2024:

Bukti P-40. Contract Specifications For SICOM TSR 20 (FOB) Rubber Contracts

(Terjemahan):

Bukti P-41. TP Doc 2018,2019,2020 PT Bumi Jaya:

Bukti P-42. Risalah Pemeriksaan 2020 PT Bumi Jaya:

Bukti P-43, Buku Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara dan Pokok-Pokok

Hukum Tata Usaha Negara dilihat dari beberapa Sudut Pandang, Mahkamah Agung, 2011:

Bukti P-44, Mahkamah Agung, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan

Tata Usaha Negara, Buku 2:

Bukti P-45. Artikel Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Berdasarkan UU Nomor 30

tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Di Bidang Pajak pusat Dan Pajak Daerah Prof Supandi 2018;

Bukti P-46. SURONO, : MENGENAL INCOTERMS 2010: INSTRUMEN

"PENGATURAN SWASTA" YANG MENJADI RUJUKAN PARA

‘PRAKTISIPERDAGANGANINTERNASIONALhttps://

www.academia.edu/17291 286/MENGENAL INCOTERMS2010: Bukti P-47. SPUH PT Bumi Jaya no S - 471 AWPJ.07/SPUH/2023 tahun pajak 2017, Bukti P-48. Invoice 0218/BJ-AT/XI/17 (SI 135540/BJ),

Bukti P-49. Bukti Bayar BPH 02041 ke Lotus Teguh (Pembayaran Gabungan

beberapa Tagihan):

Bukti P-50. Bukti Data Pendukung Adjusiment 2016 dan 2018:

Bukti P-51. Flowchart pembelian bahan baku:

,Bukti P-52. Bukti pembelian bahan baku:

"

Bukti P-53. Kesimpulan akhir,

Bukti P-54. PUT-002984.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 yang antara PT. Handal

Jaya Service lawan Direktur Jenderal Pajak:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seria telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 8 Maret 2023,

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-5. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01253/NKEB/PJAWPJ.07/2023

tanggal 22 Juni 2023:

Bukti T-6. Matriks sengketa banding:

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 24 Januari 2024,

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 13 Maret 2024,

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 24 April 2024,

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2024:

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00472/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01253/NKEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 201 7 Nomor 00014/206/17/052/21 tanggal 20 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/BJ/PJK/V/2023 tanggal 9 Mei 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbandingNilai Ro

(Rp)(Rp)

Koreksi593.595.094.698,00 | 601.674.276.309,001 8.079.181 .611,00 Peredaran Usaha

Koreksi Harga919.213.580.013,00 | 517.514.780.895,00.| 1.698.799.118,00 Pokok Penjualan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1, Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.079.181.611,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha penjualan ekspor karet SIR 20 kepada pihak afiliasi (Hevea Global Pte. Ltd. dan GMG Investment Pte. Ltd.) menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan data pembanding harga pasar SICOM TSR 20;

bahwa Terbanding menggunakan harga patokan SICOM TSR 20 a quo tanpa melakukan penyesuaian (adjustment) atas biaya pengangkutan (freight), asuransi, THC, dan stuffing charges, dengan alasan bahwa syarat penyerahan barang antara harga SICOM dan transaksi Pemohon Banding adalah sama-sama Free on Board (FOB) sehingga tidak memerlukan penyesuaian:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa harga SICOM adalah berbasis FOB Singapura, sedangkan titik penyerahan barang Pemohon Banding adalah FOB Surabaya. Oleh karena itu, Pemohon Banding menuntut dilakukannya penyesuaian (adjustment) pengurang berupa biaya freight, asuransi, THC, dan Stuffing dari Surabaya ke Singapura agar sebanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PER-32/PJ/2011:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah penerapan fransfer pricing adjustment atas transaksi ekspor karet kepada afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle),

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding dihubungkan dengan dasar koreksi Terbanding serta alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa inti sengketa adalah koreksi positif atas peredaran usaha terkait transaksi ekspor kepada pihak afiliasi (Hevea Global Pte. Ltd. dan GMG Investment Pte. Ltd.) di mana Pemohon Banding menerapkan harga jual di bawah

harga pasar (SICOM TSR 20) dengan alasan penyesuaian (adjustment) biaya angkut (freight), asuransi, THC, dan stuffing menuju ke Singapura:

Menimbang bahwa fakta persidangan membuktikan syarat penyerahan barang yang disepakati adalah FOB (Free on Board) Pelabuhan Muat di Indonesia (Surabaya). Dalam klausul FOB, segala risiko dan biaya beralih dari Penjual kepada Pembeli segera setelah barang melewati pagar kapal di pelabuhan muat. Artinya, biaya pengangkutan (freighf), asuransi, dan penanganan kontainer menuju negara tujuan adalah tanggung jawab mutlak Pembeli:

Menimbang bahwa dalil Pemohon Banding mengenai penyesuaian biaya logistik (netback freight) ke Singapura adalah dalil yang dikonstruksikan semata- mata untuk kepentingan sengketa pajak. Mengakui dalit ini sama halnya dengan membiarkan klausul kontrak hukum dikesampingkan demi memfasilitasi penggerusan basis pemajakan di Indonesia (base erosion),

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpandangan harga komoditas global seperti SICOM berfungsi sebagai Indeks Nilai Pasar (Market Value Index) yang mencerminkan nilai intrinsik komoditas pada saat transaksi terjadi. Ketika pelaku usaha menyepakati penggunaan acuan harga SICOM, maka nilai komersial barang tersebut diakui setara dengan harga bursa. Mengurangkan nilai tersebut dengan biaya-biaya yang tidak relevan dengan fakta pengiriman adalah bentuk distorsi terhadap nilai pasar yang sesungguhnya:

Menimbang bahwa fakta persidangan membuktikan barang-barang karet a guo diekspor langsung dari pelabuhan muat di Indonesia menuju ke pelabuhan tujuan pembeli akhir (End Customer) di berbagai negara, tanpa secara fisik singgah atau masuk ke wilayah pabean Singapura:

Menimbang bahwa dengan demikian, biaya angkut (freight), asuransi, dan handling menuju Singapura adalah biaya yang tidak pemah terjadi (not incurred). Tindakan Pemohon Banding mengurangkan biaya transportasi imajiner ini dari harga jual merupakan praktik Pengurangan Semu yang secara artifisial menurunkan

7

omzet, bertentangan dengan prinsip dasar perpajakan bahwa pengurang penghasilan haruslah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan:

Menimbang bahwa entitas afiliasi di Singapura (Hevea Global Pte. Ltd. dan GMG Investment Pte. Ltd.) dalam transaksi ini terindikasi bertindak sebagai entitas perantara (paper company | limited risk trading entity) dengan fungsi dan risiko yang sangat terbatas, mengingat barang tidak pemah dikelola secara fisik oleh entitas tersebut,

Menimbang bahwa pemberian "diskon harga" (melalui mekanisme adjustment biaya angkut ke Singapura) kepada entitas afiliasi mengakibatkan perpindahan marjin laba (profit shifting) dari Indonesia ke Singapura tanpa didasari aktivitas ekonomi yang substansial di Singapura:

Menimbang bahwa remunerasi yang wajar bagi entitas perantara tanpa fungsi logistik fisik seharusnya berupa komisi atau service fee yang transparan, bukan berupa spread harga yang diperoleh dari rekayasa penyesuaian biaya logistik yang tidak pemah dikeluarkan:

Menimbang bahwa keunggulan lokasi dan efisiensi logistik yang timbul karena barang dikirim langsung dari Indonesia merupakan keunggulan komparatif ekonomi Indonesia. Manfaat ekonomi dari efisiensi tersebut harus dinikmati oleh entitas di Indonesia sebagai peningkatan laba kena pajak, dan bukan dialihkan kepada pihak afiliasi di luar negeri:

Menimbang bahwa esensi dari penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah menciptakan kesebandingan yang apel-ke-apel (apple-fo-apple comparison) berdasarkan kondisi ekonomi dan komersial yang riil: bahwa penyesuaian (adjustment) terhadap harga pembanding bursa (SICOM TSR 20) secara hukum hanya dapat dibenarkan apabila terdapat faktor pembentuk harga yang nyata-nyata membedakan kondisi transaksi antara pihak afiliasi dengan pihak independen:

4)

Menimbang bahwa fakta persidangan secara material membuktikan barang

karet a guo dikirimkan langsung dari Pelabuhan Muat Surabaya ke negara tujuan akhir pembeli independen, sehingga nilai keunggulan lokasi (location savings) dan efisiensi logistik melekat sepenuhnya pada operasional Pemohon Banding di Indonesia, bahwa biaya pengangkutan, asuransi, dan handling menuju Singapura yang dituntut sebagai pengurang oleh Pemohon Banding adalah biaya yang tidak pemah terjadi (not incurred), sehingga mengurangkan biaya tersebut justru akan mendistorsi harga pasar yang wajar dan menciptakan ketidaksebandingan yang artifisial (artificial incomparability);"

Menimbang bahwa berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (Functional Analysis), entitas afiliasi di Singapura tidak melakukan fungsi logistik fisik maupun penambahan nilai komoditas, melainkan sekadar bertindak sebagai perantara administratif, dengan demikian, penolakan Pengadilan Pajak terhadap penyesuaian biaya logistik a guo bukan merupakan pengabaian terhadap metode CUP, melainkan justru untuk menegakkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Anm's Length Principle) yang mumi, guna mencegah penggerusan basis pemajakan di Indonesia (Base Erosion and Profit Shifting),

Menimbang bahwa seluruh penjualan yang menjadi objek sengketa a guo merupakan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi di luar negeri dan selaras dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang bertujuan mencegah terjadinya pengalihan laba (profit shifting) yang dapat menggerus basis pemajakan di Indonesia (Base Erosion):

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.079.181.611,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan:

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.698.799.1 18,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp1.698.799.118,00 dengan alasan bahwa berdasarkan

P

rincian pembelian bahan baku karet tahun 201 7, terdapat pencatatan penambahan nilai pembelian (price adjustment) tanpa adanya penambahan kuantitas (quantity) karet, serta Pemohon Banding belum menyerahkan bukti pendukung yang memadai pada saat pemeriksaan:|

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa pembelian bahan baku karet (Bokar) dilakukan murni kepada pihak ketiga (petani/pengepul) dengan sistem pembayaran tunai (cash and carry);

bahwa pembayaran awal dilakukan menggunakan harga estimasi (Down Payment) berdasarkan timbangan berat kotor (bruto), sedangkan nilai transaksi final baru dapat ditentukan setelah keluarnya hasil uji laboratorium atas Kadar Kering Karet (Dry Rubber Content / DRC) dan dicapai kesepakatan harga:

bahwa timbulnya selisih pencatatan (price adjustment) merupakan hal yang wajar akibat perbedaan waktu (cut-off) pembukuan bulanan, dan seluruh nilai pembelian tersebut telah dilaporkan secara konsisten dalam SPT Masa PPh Pasal 22 tanpa pemah dikoreksi oleh Terbanding:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, maka pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pencatatan penyesuaian harga (price adjustment) atas pembelian bahan baku karet telah didukung dengan bukti kebenaran materiil:

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding dihubungkan dengan dasar koreksi Terbanding serta alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa pengujian atas eksistensi dan kewajaran beban pokok penjualan harus berpijak pada fakta bisnis yang sebenarnya serta penilaian alat bukti secara komprehensif:|

Menimbang bahwa dalam industri pengolahan karet alam, praktik pembayaran bertahap dengan menggunakan harga estimasi merupakan suatu kelaziman usaha:|

“4

Menimbang bahwa pada saat bahan olahan karet diserahkan oleh

petani/pengepul di pabrik, penimbangan awal hanyaberat bruto. Nilai nil transaksi baru dapat ditetapkan setelah pihak laboratorium melakukan pengujian sampel guna mengetahui persentase Kadar Kering Karet (DRC) yang menjadi dasar penentuan harga perolehan bahan baku:

Menimbang bahwa proses pengujian laboratorium dan negosiasi harga final yang melampaui tanggal batas pembukuan (cut-off) internal Pemohon Banding secara akuntansi melahirkan selisih penyesuaian harga (price adjustment) pada pericde pencatatan berikutnya,

Menimbang bahwa fakta persidangan menunjukkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen (Satrio Bing Eny & Rekan / Deloitte Indonesia) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menegaskan bahwa pembelian bahan baku sebesar Rp449.761.294.037,00 adalah mumi transaksi dengan pihak ketiga non- afiliasi,

Menimbang bahwa Pemohon Banding di muka persidangan telah membuktikan kebenaran transaksi melalui uji arus uang dan arus utang yang bersesuaian (klop) antara Buku Besar (General Ledger) dengan mutasi Rekening Koran Bank, serta memperlihatkan dokumen dasar pengujian sampel (Surat Tanda Terima KaretSTTK, Bukti Pembelian Bahan Baku/BPBB, hasil uji DRC laboratorium, dan bukti cek pelunasan):

Menimbang bahwa penerapan hukum pajak mengharuskan otoritas perpajakan bersikap konsisten atas setiap ketetapan yang diterbitkannya:

Menimbang bahwa secara faktual, Terbanding tidak melakukan koreksi atas SPT Masa PPh Pasal 22 terkait objek pembelian bahan baku karet dimaksud, sehingga nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pembelian tersebut telah diakui kebenaran materialnya oleh Terbanding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Menimbang bahwa meskipun secara formal-prosedural jenis pajak PPh Badan dan PPh Pasal 22 merupakan klaster pemajakan yang terpisah, namun secara materiil perpajakan, keduanya bersumber dari satu substansi ekonomi dan objek transaksi yang sama, yaitu perolehan bahan baku karet (Bokar) tahun 2017;"

Menimbang bahwa keabsahan nilai pembelian bahan baku sebesar Rp449.761.294.037,00—termasuk di dalamnya nilai penyesuaian harga (price adjustment) sebesar Rp1.698.799.118,00—telah diuji secara mendalam di muka persidangan melalui Uji Arus Uang dan Arus Utang yang saling bersesuaian secara sempuma (klop) antara Buku Besar, Rekening Koran Bank, serta didukung dokumen underlying (STTK, BPBB, hasil lab DRC, dan bukti cek pelunasan):

Menimbang bahwa sikap Terbanding yang tetap mempertahankan pemungutan PPh Pasal 22 atas nilai objek pembelian tersebut, namun di sisi lain menolak membebankannya sebagai HPP dalam PPh Badan dengan alasan ketiadaan kuantitas fisik, merupakan bentuk penerapan hukum yang inkonsisten, kontradiktif, dan melanggar Asas Keadilan serta Kepastian Hukum:

Menimbang bahwa berdasarkan wewenang penilaian pembuktian bebas yang diatur dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan penuh bahwa penyesuaian harga tersebut mencerminkan realitas bisnis industri karet (commercial reality) dan memiliki kebenaran materiil,

|bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.698.799.118,00 tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang cukup, sehingga tidak dapat dipertahankan (dibatalkan):

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dali/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dali/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini,

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

—Tar

wesNilai SengketaNila i Sengketa ,Nilai Sengketa.Tidak Dapat

Uraian SengketaDipertahankan,

(Rp)(Rp)Dipertahankan |(Rp)

Koreksi Peredaran | 79 181.611,00 | 8.079.181.611,00

Usaha

Koreksi Harga

1.698.799.118,000,00 1.698.799.118,00 Pokok Penjualan

8.079.181.611,00 | 1.698.799.118,00 Jumlah

9.777.980.729,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengaditan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto cim. TerbandingRp51.658.952.692,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp 1.698.799.118,00 Penghasilan Neto cfm. Pengadilan PajakRp49.960.153.574,00 Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

Rp49.960.153.574,00 Pajak Penghasilan Terutang

Rp12.490.038.250,00 Kredit Pajak

Rp10.172.392.000,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar

Rp 2.317.646.250,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp 1.012.347.882,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Rp 3.329.994.132,00 | Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023, atas nama PT BUMI JAYA, NPWP 02.190.601.1-052.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 yang masih harus dibayar sebesar Rp3.329.994.132,00 (Tiga miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

tidttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.,Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.,

tid.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.,

Panitera Pengganti,

tid.

Aniek Andriani, S.E., M.M., |Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.