Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 123 halaman

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Jasatama Petroindo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004506.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JASATAMA PETROINDO, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Arkadia Green Park Tower G Lantai 2, Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520 dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TD/PoA/PTJP/5/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang diberikan kuasa oleh Erich Nataniel Pesiwarissa selaku Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TD/PoA/PTJP/5/2024 tanggal 29 Mei 2024;

2. Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TD/PoA/PTJP/5/2024 tanggal 29 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Bayu Perdana/197809182000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-598/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1023/PP/BR/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

070/DDTC-2B/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1176/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

211/DDTC-2B/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Sorgnas an Kera Palas lager Pengasgan Balgu Rp. 36 301.844 863

6 Fen Pagel DE yang ter tans Re. 2.437.226.598

Do Ani Sajan:

5. PPS Ditangguag Pemer a, G cu Setaran rasa KE “SMS FTS

2 STP ipeeck au ang bas Fe os qd. Komensas. keleomar dari Wesu Cyan, Ra C e. Jang Tebusar yang bas uayan Rp a

4 Lain lain Rr |,

A Falak yeqg lagkehurang cbs Pi Re 3.415.712 G22

2 Punga Pasa “3:21 KLS Hz DUS 76.565 b. Keraikar Pagal 1S Sia DKP Rp n

2 Kergikan Pasal 2 Tired Ae Rp. n

5. Jum Sarks adan usil ana. ° Rp. 1.018.174.605

14 Sa US DELAPAN Punt Tog tl, BERAS

. Sembah aurargeLe@b Rh? Ravyor vag sela Gentes «2° Pembangas Akar an ~~ d

© asi Pamerksaan mp 0

Tarbila gj ° MOL RLNAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 113/TD/PTJP/7/2023 tanggal 26 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Hesti bei SelUtubs dnafan teisec and into Peak:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Urajan (Dikurang) ee ee

‘a. Dasar Pengenaan | 36.301.844.863 (18.239.730.054) | 18.062.114.809 a ee a Aa MN a

5. PPh Pasal 26 yang. 3.431.026.598, (1.028.103.097) | 2.402.923.501 c. Kredit Pajak 15.313.776 | 0 15.313.776 d. Kompensasi Masa 0 0 0

? Tahun Pajak e. PPh Kurang Bayar | 3.415.712.822] (1.028.103.097) 2.387.609.725

Administrasi g. Jumlah PPh yang 4.431.887.3287 (1.533.963.768): 3.097.923.619

Masih Harus

Dibayar 01 ho.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 070/DDTC-2B/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 070/DDTC-2B/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atasSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP

bahwa permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat Permohonan Banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Maret 2024. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 yaitu diterima pada tanggal 29 Maret 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang Mengabulkan Sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021. Bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban pajak Masa Pajak Desember 2021 di mana telah diberlakukan ketentuan UU KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a); (5b); dan (5c) UU KUP diatur bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: ”Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang

belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon dalam mengajukan banding;

bahwa terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan karena berdasarkan pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, jumlah pajak yang telah Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp0. Walaupun Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak sesuai SKP, namun Pemohon Banding telah melakukan pembayaran penuh terhadap jumlah pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan sesuai SKPKB No. 00022/204/21/058/23tanggal10Mei2023sebesar Rp4.431.887.387,00 dengan NTPN 2DAF903K5HON82CO. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TD/PoA/PTJP/5/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang diberikan kuasa oleh Erich Nataniel Pesiwarissa selaku Presiden Direktur berdasarkan Akta Nomor 41 tanggal 18 Juli 2023, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon

BandingterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 2.1 Rincian Perhitungan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor

00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021

(Dalam Rupiah)

NoUraianMenurut:
PemohonBandingTimPemeriksa (SKPKB)PembahasanAkhir Disetujui
1PenghasilanKena Pajak/DasarPengenaan Pajak2.144.716.64136.301.844.8632.144.716.641
2PPhPasal26yang terutang15.313.7763.431.026.59815.313.776
3KreditPajak:
a. PPhDitanggung Pemerintah000
b. Setoranmasa15.313.77615.313.77615.313.776
c. STP(pokokkurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihandariMasa Pajak...000
e. UangTebusanyang telahdibayar000
f. PPhFinalatas Pengungkapan HartaBersihyang telahdibayar000
g. Lain-lain000
NoUraianMenurut:
PemohonBandingTimPemeriksa (SKPKB)PembahasanAkhir Disetujui
h. Kompensasi kelebihankeMasa Pajak...000
i. Jumlahpajakyang dapatdikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)15.313.77615.313.77615.313.776
4Pajakyangtidak/kurang dibayar(2-3.i)03.415.712.8220
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2) KUP1.016.174.5650
b. KenaikanPasal 13(3)KUP00
c. KenaikanPasal18 ayat(3)UUPP00
d. Jumlahsanksi administrasi(a+b+c)1.016.174.5650
6JumlahPPhyangmasih harusdibayar(4+5.c)04.431.887.3870

2. bahwa atas ketetapan dalam SKPKB Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 113/TD/PTJP/7/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 2.2 Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
DasarPengenaanPajak36.301.844.863(18.239.730.054)18.062.114.809
PajakPenghasilan(PPh)Terutang3.431.025.598(1.028.103.097)2.402.923.501
KreditPajak15.313.776015.313.776
KompensasiMasaPajak Sebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)Bayar3.415.712.822(1.028.103.097)2.387.609.725
SanksiAdministrasi1.016.174.565(305.860.671)710.313.894
JumlahPajakyangmasih harus/(lebih)dibayar4.431.887.387(1.333.963.768)3.097.923.619

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

AkunMenurut:NilaiSengketa
Pemohon BandingTimPemeriksa (SKPKB)TimPeneliti (SKKeberatan)
DPPPPh Pasal262.144.716.64136.301.844.86318.062.114.80915.917.398.168

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi biaya DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.917.938.168 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

III.1Sengketa Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar

Rp15.917.398.168,00

III.1.1Menurut Terbanding

III.1.1.1 Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Pemeriksaan

Pajak

Terbanding melakukan koreksi terhadap Objek PPh 26 sebesar Rp.34.157.128.222 dengan mengacu kepada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 yang menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai deviden yang dikenal pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Koreksi Analisa Kewajaran dan kelaziman usaha$2.389.613.00 Kurs KMK tanggal 31 Desember 2021$14.294 Koreksi DPP PPh Pasal 2634.157.128.222 Dasar Hukum Koreksi:

- Pasal 12 ayat (3) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020

III.1.1.2. Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian

Keberatan

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00104/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 09 Mei 2023 diketahui:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif berdasarkan pengujian PKKU;

b. Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan transaksi pembelian kepada BP Singapore Pte. Limited;

1) Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen merupakan

secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif berdasarkan pengujian PKKU;

2) Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan transaksi pembelian kepada BP Singapore Pte. Limited;

3) Menurut Terbanding, pemilik sebenarnya dari penghasilan dividen BP Global Investment adalah saham BP Singapore Pte. Limited yang berkedudukan di Negara singapura dan mempunyai P3B dengan Indonesia;

c. Sesuai Pasal 26 UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 maka dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen;

2. PemohonBandingmelaluisuratNomor 113/TD/PTJP/7/2023 tanggal 26 Juli 2023 mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.242.823.610,00 dengan alasan:

a. Koreksi Pemeriksaan bertentangan dengan ketentuan perpajakan karena BP Singapore Pte. Limited bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

b. Dokumen lokal disampaikan pada proses Pemeriksaan dan transaksi pembelian Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Terbanding menggunakan dasar hukum PMK 22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer yang tidak sesuai untuk koreksi;

d. Berdasarkan Transfer Pricing Master File Pemohon Banding, saham BP Singapore Pte. Limited dimiliki 100% oleh BP Oil UK Limited yang dimiliki 100% oleh BP P.L.C yang menguasai 100% BP Global Investment yang merupakan pemilik 100% Pemohon Banding, sehingga

terdapat kepemilikan tidak langsung;

3. Data dan Informasi a. Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan terkait koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian PKKU sebesar $US 2.389.613,- .yang dikonversi kedalam rupiah menjadi sebesar Rp 34.157.128.222,00 b. Hasil penelitian keberatan tersebut adalah:

1) Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai distributor;

2) Tidak ada nilai tambah yang signifikan terhadap barang, karena barang dikirimkan dari pihak afiliasi langsung ke lokasi konsumen tanpa pengolahan lebih lanjut;

3) Berdasarkan penelitian dalam TP Catalyst, perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding sudah memenuhi kesebandingan;

4) Terbanding menggunakan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) karena sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

5) Terbanding menghitung kembali perhitungan PKKU dengan menggunakan 11 perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan menggunakan Metode RPM;

6) Penghitungan kembali menghasilkan rentang nilai kewajaran antara 1,6% - 7,47% dengan nilai median (Q2) sebesar 5.28%;

7) Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga gross margin Pemohon Banding disesuaikan dengan nilai median;

8) Dengan demikian, Terbanding mengabulkan

sebagian keberatan Pemohon Banding c. Berdasarkan situs https://www.siccmembers.com.sg/ company-detail/bp-singapore-ptelimited diketahui bahwa BP Singapore Pte. Limited merupakan perusahaan aktif dari singapura yang berdiri sejak 1966 dan bergerak di bidang perdagangan minyak, gas, bahan kimia, karbon dan keuangan serta menjadi kantor pusat regional untuk bisnis pelayaran, pelumas, bahan bakar kelautan dan penerbangan serta fungsi pendukungnya;

4. Aturan terkait a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1) Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangandibidang perpajakan

2) Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1)

huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyebutkan Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. Pasal 10 Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang deviden disebutkan:

1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara lainnya pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu;

2) Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana badan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara itu, akan tetapi jika si penerima adalah pemilik dividen yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi

a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu

b) 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal- hal lainnya;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hasil penelitian:

a. Sejalan dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, maka terdapat selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) antara Pemohon Banding dengan BP Singapore Pte. Limited (pihak afiliasi);

b. Berdasarkan ketentuan, selisih pengujian PKKU dianggap sebagai dividen yang terutang pajak penghasilan Pasal 26 (secondary adjustment);

c. PPh Pasal 26 dikenakan sesuai P3B Indonesia- Singapura yakni 15%;

d. Dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

III.1.2Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas DPP PPh Pasal 26 dengan mengkarakterisasi selisih kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen kepada Pemegang saham karena tidak memenuhi prinsip kewajaran; Adapun uraian argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

III.1.2.1 Koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena BP Singapore Pte. Limited bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment atas koreksi Harga Pokok Penjuaalan pada PPh Badan terkait dengan transaksi pembelian HSD yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu BP Singapore Pte., Limited;

Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 32/PJ/2011 (“PER-32/2011“) mengatur sebagai berikut;

"(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali

besarnyapenghasilandanpenguranganuntuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;“

Berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi tidak dilakukan apabila transaksi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelazimah usaha. Pada faktanya, Pemohon Banding dapat membuktikan dan memberikan penjelasan melalui Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”) bahwa transaksi pembelian bahan bakar kepada BP Singapore Pte., Limited yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Dalam hal ini, Dokumen Lokal 2021 Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding selama proses penelitian keberatan dan transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar koreksi ini dibatalkan;

Lebih lanjut lagi, Pasal 11 ayat (6) P3B Indonesia dan Singapura mengatur terkait dividen sebagai berikut:

Versi Resmi Bahasa Inggris

"The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is

subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident."

Versi Resmi Bahasa Indonesia

"Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan.“

bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dan Singapura, nyata-nyata yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan dari saham atau penghasilan dari hak lain yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham. Dengan kata lain, dividen hanya dapat timbul dari hubungan kepemilikan saham. Bahwa UU Pajak Penghasilan (UU PPh) juga mengatur hal yang serupa pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' sebagai berikut;

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.“ Bahwa UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham;

Bahwa nyata-nyata BP Singapore Pte., Limited bukan

merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum pula dalam Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diaudit;

Tabel 3.1.2.1.1 Susunan Pemegang Saham PT Jasatama

Petroindo

PemegangSahamJumlahModal DisetorPersentase Kepemilikan(%)
BP GlobalInvestmentsLtd.291.58399,75%
BP Asia PacificHoldings Ltd.7420,25%
Total292,325100,00%

bahwa berdasarkan tabel di atas, BP Singapore Pte., Limited nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Oleh karena itu, selisih dari transaksi pembelian bahan bakar yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BP Singapore Pte., Limited secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

III.1.2.2 Penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah

tepat, sedangkan metode RPM yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dikarenakan adanya keterbatasan informasi mengenai standar akuntansi dan tingkat kesebandingan fungsi pembanding;

Bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32/PJ/2011) mengatur mengenai pemilihan metode yang paling sesuai (“the most appropriate method”) dalam menentukan metode Harga atau Laba Wajar sebagai berikut;

“(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar

wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut, penerapan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut;

“(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer

yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai HubunganIstimewa,termasukkehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

bahwa lebih lanjut, OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 2.2 juga menjelaskan sebagai berikut;

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the

respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them...”

Terjemahan:

“Pemilihan metode penetapan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang mempertimbangkan sifat transaksi afiliasi, yang ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang andal (khususnya tentang pembanding pihak ketiga) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; dan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan non afiliasi, termasuk keandalan penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka…” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, ketersediaan informasi yang andal merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk menguji kewajaran suatu transaksi afiliasi. Dalam hal ini, Terbanding menggunakan Resale Price Method (RPM) untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Namun, dalam memilih metode RPM,

Terbanding hanya menilai kesesuaian penerapan RPM dari sudut pandang analisis fungsional saja (jual beli tanpa nilai tambah, yaitu fungsi distribusi). Padahal, kesesuaian metode transfer pricing harus mempertimbangkan ketersediaan data pembanding sebagaimana diatur didalam peraturan yang berlaku.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dalam melakukan anlisis kewajaran atas transaksi afiliasinya dengan Pihak Afiliasi. Dalam memilih metode pengujian kewajaran tersebut, Pemohon Banding telah mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan dari setiap metode;

Bahwa metode TNMM dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk menilai kewajaran transaksi Pemohon Banding mengingat sifat dari transaksi itu sendiri dan ketersediaan yang andal dengan kesebandingan yang tinggi. Bahwa metode TNMM lebih diutamakan ketika metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal. Hal ini sejalan dengan paragraf 2.68 OECD TP Guidelines 2017 yang berbunyi sebagai berikut; “One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. …. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.” Terjemahan:

“Salah satu kekuatan Transactional Net Margin Method adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan kemungkinan indikator laba bersih lainnya) kurang terpengaruh oleh perbedaantransaksionaljikadibandingkandengan penggunaan harga, seperti pada metode CUP. … Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi pengeluaran (expenses) dalam laba kotor atau laba operasi dapat menyulitkan untuk mengevaluasi kesebandinganmargin kotor, sedangkan penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

bahwa lebih lanjut, putusan-putusan Pengadilan Pajak juga membatalkan koreksi-koreksi terkait dengan penerapan metode yang menggunakan pendekatan laba kotor dikarenakan keterbatasan informasi untuk melakukan penyesuaian di tingkat laba kotor dan membenarkan metode TNMM yang menggunakan pendekatan laba bersih sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding;

1. Putusan Pengadilan Pajak PUT-096911.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2020

Merujuk pada pendapat Majelis Hakim yang menyatakan pada intinya, dengan tidak diketahuinya rincian struktur biaya pada perusahaan pembanding maka metode Cost-Plus tidak dapat diterapkan karena tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tidak dapat diandalkan:

“bahwa menurut Majelis, struktur Harga Pokok Penjualan dan beban operasi dari perusahaan pembanding yang meliputi Metode Penyusutan Factory Building, Machinery and Equipment, Inventory Valuation termasuk Metode

Pengendalian Persediaan, Detail Cost of Goods Sold, dan Detail Operating Expenses tidak dapat diketahui dan dirinci sehingga mengakibatkan adanya perbedaan-perbedaan kebijakan akuntansi (Accounting Inconsistency) antara Pemohon Banding dengan TMT Automobile Joint Stock Company dan tanpa dilakukan penyesuaian yang akurat maka pembanding yang di peroleh menjadi tidak sebanding maka menyebabkan tingkat kesebandingan tidak dapat diandalkan;”

bahwa pada kasus ini Majelis Hakim memutuskan bahwa metode CPM atau analisis pada tingkat laba kotor tidak andal sehingga metode TNMM lebih tepat diterapkan. Sebagai informasi, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak ini.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017 bahwa putusan tersebut menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding (DJP) dan setuju dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48364/PP/M.XI/15/2013 yang menyatakan sebagai berikut;

“Berdasarkan fakta di persidangan, menurut pendapat Majelis, untuk analisa Economic Circumstances dan Business Strategies, Terbanding tidak melakukan evaluasi yang mendalam dan menyeluruh. Demikian pula setelah metode Transfer Pricing yang dipakai ditentukan, yaitu Metode Cost-Plus Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan perlakuan akuntansi antara perusahaan- perusahaan Pembanding dengan Pemohon Banding yang menyebabkan hasil penerapan ALP oleh Terbanding menjadi tidak andal dan kurang meyakinkan. Terbanding lebih menitikberatkan penerapan ALP pada analisa angka-angka

financial dan akuntansi; dan kurang memperhatikan pertimbangan-pertimbangan non-finansial sebagaimana dikemukakan di atas.”

Bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal karena terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding mengenai data pembanding yang digunakan, hal ini disebabkan (i) tidak dapat diverifikasinya konsistensi standar akuntansi dalam data pembanding dan (ii) kebutuhan akan kesebandingan fungsi perusahaan pembanding lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang terpilih dengan metode TNMM, sebagaimana perlu dibuktikan dengan analisis laba operasional serta kepemilikan aset. Oleh karena itu, penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa sudah tepat.

Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal karena terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa sudah tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

III.1.2.3 Kesebandingan fungsi yang tinggi dan konsistensi

pengklasifikasian biaya merupakan salah satu faktor kesebandingan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan RPM, tetapi Terbanding tidak dapat memastikan kesebandingan fungsi yang tinggi pada data pembanding dan Terbanding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan konsistensi standar akuntansi, khususnya

pengklasifikasian biaya antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

Bahwa Terbanding hanya mendasarkan penggunaan metode RPM pada fungsi Pemohon Banding yang menurut Terbanding adalah distributor berdasarkan skema proses bisnis Pemohon Banding. Pada faktanya, sesuai dengan yang telah Pemohon Banding uraikan pula di atas, Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011 mengatur dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 kelebihan dan kekurangan setiap metode;

 kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

 ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

 tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalanpenyesuaianyangdilakukanuntuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding jelaskan bahwa kelemahan Resale Price Method (RPM) adalah kebutuhan tingkat kesebandingan fungsi dan kesebandingan akuntansi yang tinggi. Dalam hal ini, tidak terdapat informasi yang andal untuk memastikan kesebandingan akuntansi yang tinggi. Selain Itu, tingkat kesebandingan fungsi perusahaan pembanding Terbanding pun tidak cukup untuk menerapkan

metodeRPM.Sementaraitu,Terbandinghanya mempertimbangkan fungsi distribusi Pemohon Banding, dan lalai dengan tidak menanggapi apalagi membuktikan apakah data pembanding yang dipilih dapat dikatakan “andal” untuk diterapkan pada metode RPM;

Kelemahan Penggunaan Metode RPM Dilihat Dari Kesebandingan Fungsi

Pertama, poin terkait analisis fungsional merupakan salah satu tumpuan penting untuk menentukan apakah metode RPM dapat diterapkan. Dengan demikian, kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum Terbanding menggunakan metode RPM.

Bahwa sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B.3.a.2.a.2 SE- 50/PJ/2011, metode RPM lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesebandingan produk, sebagai berikut;

a) “Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1)…

2)Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang.”

bahwa lebih lanjut di dalam buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak

lnternasional" halaman 115 dan halaman 245-247 dinyatakan bahwa:

Halaman 115:

“Pembuktian atas fungsi yang dijalankan biasanya dapat dinilai dari hal-hal yang tergambar jelas di dalam struktur organisasi dan tercermin dari kegiatan yang dilakukan perusahaan serta signifikansinya terhadap biaya operasional perusahaan.” Halaman 245-247:

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(ii) Penyesuaian atas fungsi dan aset

Faktor kesebandingan yang penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM dan C+) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.”

Bahwa untuk membuktikan kesebandingan fungsi antara tested party dan pembanding dapat dilakukan dengan cara membandingkan biaya operasional tested party dengan pembanding. Perbedaan fungsi umumnya tercermin dalam biaya operasional, sebagaimana dinyatakan dalam OECD Guidelines 2017 paragraf 2.68, yang berbunyi sebagai berikut; “Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in

the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi antara perusahaan-perusahaan sering tercermin dalam biaya operasi yang bervariasi. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan rentang marjin laba kotor yang lebar tetapi masih pada tingkat indikator laba operasi yang sebanding. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya transparansi dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi beban di dalam laba kotor atau laba operasi dapat mempersulit analisis kesebandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

bahwa dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasionalterhadappenjualansuatuperusahaan sebagaimanadinyatakandalamartikel-artikelyang mencerminkan praktik transfer pricing di Amerika Serikat dan Jepang berikut;

 David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012,

Practising Law Institute, 2012, halaman 145

“What level of comparability is required under the resale price method?

(...). The taxpayer may need to consider operating expenses associated with functions performed and risks assumed, because differences in functions performed are often reflected in operating expenses. (...)”

Terjemahan:

“Tingkat kesebandingan seperti apakah yang diperlukan

oleh metode resale price?

(...). Pemohon Banding perlu mempertimbangkan biaya operasional yang dikaitkan dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung, karena perbedaan fungsi seringkali tercermin dalam biaya operasional. (...)”

 Karl Gruendel & Ken Okawara, Transfer Princing in

Japan, CCH Wolter Kluwer, 2010, halaman 39

Figure 9: TNMM for Resale Transactions

Transter Resale

Japanese | Pree - Foreign Dis:rbution Price . Thira

Corporaticn Subsicia Part,

SPAN Age) -tah "- % ay y

A SG&A oo (2) ve “

Comparisor

Operating margin =

Operating profit'Sales

Independert Distributor

“Functional differences often manifest themselves in differences in levels of Selling, General, and Administrative expense. Therefore, broadly similar entities with some differences in functions may have broadly similar levels of operating profit margin even though their gross profit margins differ significantly.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi sering tercermin dalam perbedaan tingkat biaya operasi, yaitu biaya penjualan dan administrasi umum. Dengan demikian, perusahaan sebanding dengan perbedaan fungsi mungkin memiliki tingkat marjin laba bersih yang sebanding namun dengan perbedaan yang signifikan pada tingkat marjin laba kotor.”

bahwa dalam praktiknya, pemilihan pembanding dalam

penerapan metode TNMM (setelah melalui kriteria pencarian otomatis) dilakukan dengan manual review pada deskripsi singkat yang tertera dalam database. Padahal, dalam metode RPM sebagaimana yang dipilih oleh Terbanding memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang lebih tinggi.

bahwa kemudian, dalam proses pencarian pembanding didalam Dokumen Lokal, perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Pemohon Banding telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut:

“The second possibility, the deductive approach, starts with a wide set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information...”

Terjemahan:

“Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftartersebutkemudiandisempurnakandengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum.”

bahwa lebih lanjut, adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013:

“(b) meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapatdilakukanmelaluipencariandengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan; Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.”

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masingperusahaanyangmenjadikandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif;

bahwa kriteria seleksi dan manual seleksi Pemohon Banding

dapat dilihat dalam laporan analisis kesebandingan yang telah dibuat oleh Pemohon Banding untuk tahun 2021;

Berdasarkan proses tersebut, telah ditemukan sebanyak 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan deskripsi usaha sebagai berikut; Tabel 3.1.2.3.1 Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding

NoPembandingDeskripsiFungsiKeterangan
1E1CORPORATIONPerusahaan ini bergerak pada bidang distribusi grosir LPG. Perusahaan ini mengimpor LPG dan mendistribusikannya kembali secara domestik, maupun ekspor ke negara- negaralain.Memenuhi kesebandinganfungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metode TNMM.
2PETROVIETNAM OIL VUNG TAU JOINT STOCK COMPANYPerusahaan ini bergerak di bidang perdagangan grosir dan distribusi minyak bumi dan produk minyak bumi. Penawaran produk perusahaan ini meliputi bahan bakar diesel, minyak pemanas, minyak tanah, bensin konvensional, bensin yang diformulasikan ulang, bensin campuran etanol, bensin beroktan87, bensin beroktan 89, bensin beroktan 92, dan bensin beroktan 93. Perusahaan ini juga mendistribusikan minyak pelumas, cairan hidrolik, dan gemuk. Perusahaan ini memasok pelumas dan bahan bakar minyak curah dan kemasan untuk pelanggan komersial, industri, maritim, pemerintah,danmiliter.Memenuhi kesebandinganfungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metode TNMM.
3CONG TY TNHH THUONG MAI TAN HIEPPerusahaan ini bergerak di bidang distribusi grosir minyak bumi dan produk minyak bumi. Operasi bisnis perusahaan terlibat dalam pendistribusian berbagai macam minyak bumi dan produk minyak bumi, dengan spesialisasi pada bahan bakar diesel, bahan bakar minyak dan minyak pelumas atau gemuk, bahan bakar padat dan gel, benzena, minyak mentah, bahan bakar kapal, kondensat, aditif danMemenuhi kesebandinganfungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metode TNMM.
NoPembandingDeskripsiFungsiKeterangan
pelumas, bahan anti korosif minyak bumi dan sulingan, minyak tanah, LPG (Liquified Petroleum Products), nafta, avtur, bensin, dan produk minyak bumi lainnya yang berbentuk gas,padat,dancair.
4HAI PHONG PVOIL PETROLEUM JOINT STOCK COMPANYPerusahaan ini bergerak di bidang grosir bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk terkait. Produk perusahaan meliputi bahan bakar otomotif, gas dalam kemasan, minyak pemanas sentral, arang, batu bara, batu bara, kayu bakar, nafta, minyak mentah, minyak mentah, bensin, bahan bakar minyak, gas minyak cair, minyak sulingan, batu bara, kokas, bahan bakar gas, bahan bakar cair, pelumas, bahan bakar minyak, bensin, serta gas butana dan propana.Memenuhi kesebandinganfungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metode TNMM.
5SAENGPETCH OIL COLTDPerusahaan ini bergerak di bidang distribusi grosir produk bahan bakar. Produk yang ditawarkannya meliputi minyak pemanas dan minyak tanah, bahan bakar kapal, bahan bakar pesawat terbang, bahan bakar bensin, bahan bakar motor, bahan bakar diesel, minyak mentah, dan jenis produk bahan bakar lainnya. Perusahaan ini juga menawarkan pelumas yang terdiri dari oli motor untuk mobil pribadi, sepeda motor, dan kendaraan berat; oli dan emulsi yang digunakan pada logam di sektor industri; pelumas untuk keperluan industri dan otomotif; oli transmisi untuk gearbox; oli untuk berbagai macam mesin; dan pelumas industri untuk hidrolik, kompresor, turbin, dan rantai.Memenuhi kesebandinganfungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metode TNMM.
6SROILCOLTDPerusahaan ini aktif dalam industri energi. Bisnis intinya adalah distribusi grosir minyak bumi dan produk terkait. Perusahaan ini mendistribusikan berbagai macamMemenuhi kesebandinganfungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metode
NoPembandingDeskripsiFungsiKeterangan
produk seperti bahan bakar minyak, bahan bakar padat dan gel, minyak mentah, bahan bakar laut, kondensat, minyak bumi dan sulingan, minyak tanah, nafta, avtur, bahan bakar penerbangan, bahan bakar solar, bensin atau bensin, dan benzena. Produknya banyak digunakan dalam beragamaplikasi.TNMM.
7SAENGPREEDA OILCOLTDPerusahaan ini bergerak di bidang distribusi grosir produk bahan bakar. Produk yang ditawarkannya meliputi minyak pemanas dan minyak tanah, bahan bakar kapal, bahan bakar pesawat terbang, bahan bakar bensin, bahan bakar motor, bahan bakar diesel, minyak mentah, dan jenis produk bahan bakar lainnya. Perusahaan ini juga menawarkan pelumas yang terdiri dari oli motor untuk mobil pribadi, sepeda motor, dan kendaraan berat; oli dan emulsi yang digunakan pada logam di sektor industri; pelumas untuk keperluan industri dan otomotif; oli transmisi untuk gearbox; oli untuk berbagai macam mesin; dan pelumas industri untuk hidrolik, kompresor, turbin, dan rantai.Memenuhi kesebandinganfungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metode TNMM.
8PREMIUM OIL CO., LTD.Perusahaan ini terutama bergerak di bidang distribusi grosir produk minyak bumi. Perusahaan ini berspesialisasi dalam distribusi diesel, bahan bakar minyak, dan produk bahan bakar lainnya dengan merek “Shell”. Perusahaan ini juga menyediakan layanan transportasi minyak, layanan konsultasidibidang bahanbakar,dan memberikan bantuan profesional. Selain itu, misi perusahaan adalah menjadi penyedia bahan bakar terbaik. Produk perusahaan ditawarkan kepada pengecer resmi seperti SPBU dan terminal yang beroperasi di Bangkok dan sekitarnya.Memenuhi kesebandinganfungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metode TNMM.
NoPembandingDeskripsiFungsiKeterangan
9SIRINAKORN CO LTDPerusahaan ini bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi minyak bumidan produk minyak bumi di Malaysia. Perusahaan ini menawarkan berbagai pilihan minyak mentah dan produk minyak bumi, termasuk bahan bakar gas cair, bahan bakar minyak, bensin, minyak bumi, dan minyak tanah. Ini juga menawarkan pelumas cair dan gemuk, seperti oli mesin serbaguna, cairan transmisi, gemuk bantalan, cairan rem, minyak trafo, dan minyak dasar,antaralain.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metodeTNMM.
10HA GIANG PETROLEUM – TOURSIM – COMMERCE JOINT STOCKCOMPANYPerusahaan ini beroperasi sebagai stasiun curah minyak bumi yang bergerak di bidang distribusi grosir produk minyak bumi. Perusahaan ini pada prinsipnya terlibat dalam pendistribusian produk minyak bumi, seperti bahan bakar diesel, bensin, minyak tanah, gas minyak bumi cair, minyak pelumas, dan produk terkait lainnya. Selain itu, perusahaan ini juga menawarkan produk pemanas rumah seperti minyak pemanas dan propana.Perusahaaninimenawarkan produk-produk ini kepada pengecer, stasiun pengisian bahan bakar, perusahaan komersial, dan masyarakatumum.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metodeTNMM.
11SAMYAK INTERNATIONAL LTD.Perusahaan ini bergerak di bidang impor dan perdagangan berbagai produkberbasis minyak bumidi India. Perusahaan ini menawarkan produk- produk berbasis minyak bumi, seperti minyak dengan kepadatan rendah, minyak terpentin mineral, produk CIX, minyak dasar, emulsi aspal, produk aspal, dan minyak tungku. Produk- produknya secara luas melayani industri karena kualitas dan efisiensinya. Perusahaan ini telah menetapkan standar kualitas dan kinerja di bidang pemasaran produk minyak bumi. PerkembangannyaMemenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding dalam penerapan metodeTNMM.
NoPembandingDeskripsiFungsiKeterangan
telah memasuki era baru yang telah menetapkan standar tinggi untuk mencapaikepuasanpelanggan.

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding, maka pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam penerapan metode TNMM telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa pada proses keberatan, Terbanding memilih untuk menggunakan perusahaan pembanding yang sama dengan perusahaan pembanding Pemohon Banding sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas. Namun, kembali Pemohon Banding tegaskan bahwa perusahaan pembanding di atas dianggap sebanding secara fungsi atau kegiatan usaha dalam garis besar mengingat Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dalam melakukan pengujian kewajaran;

bahwa dalam hal ini, apabila Terbanding tetap menggunakan metode RPM (Resale price Method) dengan perusahaan pembanding yang sama, maka Terbanding seharusnya dapat membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding tersebut memiliki kesebandingan yang sangat tinggi secara fungsi dan kegiatan usaha secara spesifik dengan Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 11 Ayat (10) PER 32/2011 bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain sebagai berikut;

a. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda;

b. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding pun telah melakukan analisis kesebandingan fungsi berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan atas perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan sebagai berikut;

Tabel 3.1.2.3.2 Analisis Kesebandingan Fungsi Melalui Rasio

Biaya Operasi Terhadap penjualan

RasioBiaya OperasiTerhadap PenjualanMetodePenilaian Persediaan
PemohonBanding1,40%TidakMemiliki Kesebandingan Fungsiyangcukup untukmenerapkan RPM
PerusahaanPembandingPemohonBanding
E1CORPORATION6,37%
PETROVIETNAM OIL VUNG TAU JOINT STOCKCOMPANY4,81%
CONGTYTNHHTHUONGMAITANHIEP2,53%
HAIPHONGPVOILPETROLEUMJOINT STOCKCOMPANY3,87%
SAENGPETCHOILCOLTD0,23%
SROILCOLTD0,25%
SAENGPREEDAOILCOLTD0,24%
PREMIUMOILCO.,LTD.3,82%
SIRINAKORNCOLTD8,91%
HAGIANGPETROLEUM–TOURSIM– COMMERCEJOINTSTOCKCOMPANY7,84%
SAMYAKINTERNATIONALLTD.21,54%

bahwa berdasarkan perhitungan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Pemohon Banding masih tetap lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding. Dengan demikian, antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tidak memiliki derajat kesebandingan fungsi yang tinggi dan tidak cukup andal untuk menerapkan metode RPM, karena perusahaan pembanding Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding juga melakukan fungsi tambahan dibandingkan dengan Pemohon Banding yang tercermin dari rasio biaya operasional terhadap penjualan;

bahwa terlebih lagi, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021, Pemohon Banding hanya memiliki 5 karyawan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi yang kompleks sedangkan perusahaan pembanding di atas jelas-jelas memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks daripada Pemohon Banding;

bahwa di samping analisis rasio biaya operasional terhadap penjualan sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas, analisis terhadap kepemilikan aset juga dapat menjadi tolok ukur dalam menilai tingkat kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding. Perlu diketahui bahwa sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021, tidak terdapat nilai aset tetap berwujud yang tercatat di dalam Laporan Posisi Keuangan Pemohon Banding. Berikut rincian nilai aset yang Pemohon Banding miliki sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021;

Gambar 3.1.2.3.1 Kutipan Elemen Laporan Posisi Keuangan PT

Jasatama Petroindo pada Audit Report Tahun 2021

PT JASATA MA FETROINDO

STATEMENT OF FINANCIAL POSTION

DECEMBER 37 20121

December 2] Deret 24

Nutes 21 para

ASSETS

CURRENT ASSETS

Cash barks La 1,790,682 1 76,7238

Trade accounts resenanle Is

Ted parties - et - 20,854,958

Related pares me 425,085 1U9.53B

Prepaid taxes i2 772 BOS 995593

Prepayment and advarices 8 5.378 442° 729

Teta: Current Assets 2489 57 27.853 990

NON CURRENT ASSETS

Frepaid tases “2 eB 08 5.224.442

Deferred tax assets ie 21383 A54 200

Tota Nencurrent Assets ana 451 Save Tal

TOTAL ASSETS 2058 708 B3.572 751

Sumber: Audit Report PT Jasatama Petroindo Tahun 2021 bahwa berdasarkan rincian nilai aset Pemohon Banding di atas, selain tidak mencatat nilai aset tetap berwujud, Pemohon Banding pun tidak mencatat nilai persediaan. Sebagaimana telah Pemohon Banding singgung sebelumnya bahwa keterbatasan Pemohon Banding sebagai distributor yang tidak memiliki aset tetap berwujud, baik berupa gudang, maupun oil tank, membuat Pemohon Banding tidak dapat menyimpan persediaan produk bahan bakar minyak. Oleh karena itu, wajar apabila Pemohon Banding juga tidak memiliki nilai persediaan yang tercatat karena Pemohon Banding tidak memiliki aset tetap berwujud yang dapat menampung persediaan bahan bakar minyak;

bahwa sebagaimana pernyataan Terbanding pada proses Pemeriksaan dan keberatan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang diklasifikasikan sebagai limited risk distributor, benar adanya bahwa Pemohon Banding hanya melakukan fungsi terbatas dan lebih menitikberatkan pada fungsi pemasaran, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki aset untuk menyimpan persediaan, atau bahkan melakukan

fungsi logistik.

bahwa lalu, dengan fakta bahwa Pemohon Banding merupakan limited risk distributor tanpa kepemilikan aset sama sekali, Terbanding seharusnya dapat memastikan pula bahwa perusahaan-perusahaan pembanding merupakan perusahaan yang juga memiliki kondisi sama persis dengan Pemohon Banding, yaitu limited risk distributor tanpa kepemilikan aset tetap. Hal ini dikarenakan apabila terdapat kepemilikan aset yang tercatat pada perusaahan pembanding, maka mengindikasikan bahwa perusahaan pembanding tersebut dapat melakukan fungsi lain, seperti melakukan manajemen persediaan serta mengoperasikan gas station, sehingga menyebabkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding tersebut tidak memenuhi syarat untuk Pemohon Banding dapat menggunakan Resale Price Method (RPM) dalam analisis kewajaran transaksi afiliasinya;

Bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan fungsi distribusi Pemohon Banding dalam menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai. Terbanding pun belum menanggapi apalagi membuktikan apakah data pembanding yang dipilih dapat dikatakan “andal” untuk diterapkan pada metode RPM;

bahwa dalam hal ini, tidak diketahui secara pasti fungsi yang dilakukanolehperusahaan-perusahaanpembanding Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan Pemohon Banding. Bahwa Terbanding pun tidak melakukan analisis kesebandingan dengan melakukan analisis rasio biaya operasional terhadap penjualan, analisis aset tetap, serta melakukan penggalian bukti untuk memastikan adanya konsistensipencatatanakuntansipadaperusahaan pembanding.

bahwa dengan demikian, tidak dapat membuktikan bahwa perusahaan pembanding memiliki tingkat kesebandingan fungsi yang lebih tinggi. Apabila Terbanding hanya mendasarkan analisis fungsinya pada deskripsi kegiatan usaha, maka seharusnya metode TNMM yang lebih tepat untuk digunakan; Kelemahan Penggunaan Metode RPM Dilihat Dari Kesebandingan Praktik Standar Akuntansi

Kedua, tingkat kesebandingan akuntansi merupakan faktor yang tidak kalah penting untuk menentukan apakah metode RPM dapat diterapkan. Dalam hal ini, laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding sama sekali tidak merincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan, sebagaimana dapat dilihat selengkapnya dalam atau dapat dirangkum sebagai berikut;

Tabel 3.1.2.3.3 Ketersediaan Informasi pada Pembanding

RincianHPPRincianBiaya OperasiMetodePenilaian Persediaan
PemohonBandingTersediaTersediaWeightedAverage
PerusahaanPembandingPemohonBanding:
E1CORPORATIONTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
PETROVIETNAM OIL VUNG TAU JOINT STOCKCOMPANYTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
CONGTYTNHHTHUONGMAITANHIEPTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
HAI PHONG PVOIL PETROLEUM JOINT STOCKCOMPANYTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
SAENGPETCHOILCOLTDTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
SROILCOLTDTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
SAENGPREEDAOILCOLTDTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
PREMIUMOILCO.,LTD.TidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
SIRINAKORNCOLTDTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
HAGIANGPETROLEUM–TOURSIM– COMMERCEJOINTSTOCKCOMPANYTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
SAMYAKINTERNATIONALLTD.TidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia
E1CORPORATIONTidakTersediaTidakTersediaTidakTersedia

bahwa berdasarkan tabel di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga

dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode RPM menjadi tidak tepat untuk digunakan.

Bahwa keseragaman pengklasifikasian atau pencatatan biaya merupakan salah satu faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam menggunakan metode RPM sebagaimana dinyatakan pula dalam BAB II Huruf B.3.a.2.a.3 SE-50/PJ/2013 sebagai berikut;

“Metode Harga Penjualan Kembali (“Resale Price Method”) Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1) Karakteristik Barang dan Jasa

2) Analisis Fungsi

3) Konsistensi Standar Akuntansi

Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman

pengklasifikasian biaya. (...)”

Bahwa pentingnya konsistensi praktik akuntansi dalam menerapkan metode RPM juga dinyatakan oleh:

 David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012,

Practising Law Institute, 2012, halaman 145

“(...), the Resale Price method places emphasis on consistency in accounting practices between the controlled transaction and the uncontrolled comparables, or the ability to make reliable adjustments to account for such difference (for example, differences in inventory and other cost accounting practices that materially affect the gross profit margin). The controlled transaction and the uncontrolled comparable should involve consistent reporting of items (for example, discounts, returns and allowances, rebates, transportation costs, insurance, and packaging) between cost of goods sold and operating expenses.”

Terjemahan:

“(…), metode Harga Jual Kembali menekankan pada konsistensi dalam praktik akuntansi antara transaksi afiliasi dan pembanding transaksi non afiliasi, atau kemampuan untuk membuat penyesuaian yang andal untuk memperhitungkan perbedaan tersebut (sebagai contoh, perbedaan praktik akuntansi dalam persediaan dan biaya lainnya yang secara material memengaruhi marjin laba kotor). Transaksi afiliasi dan pembanding non afiliasi harus melibatkan pelaporan item yang konsisten (sebagai contoh, diskon, pengembalian dan pengurangan, rabat, biaya transportasi, asuransi, dan pengemasan) antara harga pokok penjualan dan biaya operasi.”

 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length

Principle in International Tax Law, Wolters Kluwer, halaman 721

“For financial accounting purposes, the costs associated with a sales function are classified as selling, general, and administrative (SG&A) costs. Since this cost item does not affect gross profits (below-the-line), the RPM may produce unreliable arm’s length results if the functions of the tested party and the comparable distributor differ;

Hence, the difference may arise because the independent distributor carries out more functions than the tested party. ... Where the RPM is applied on the basis of external reference transactions, the reliability of the method depends on whether sufficiently complete and accurate information is available about the functions carried out.”

Terjemahan:

“Untuk tujuan akuntansi keuangam, biaya yang terkait dengan fungsi penjualan diklasifikasikan sebagai biaya penjualan, umum, dan administratif (SG&A). Karena item biaya ini tidak memengaruhi laba kotor,, RPM dapat menghasilkan hasil kewajaran yang tidak andal jika fungsi pihak yang diuji dan pembanding distributor berbeda; Oleh karena itu, perbedaan dapat timbul karena distributor independen melakukan lebih banyak fungsi daripada pihak yang diuji. … Jika RPM diterapkan berdasarkan transaksi referensi eksternal, keandalan metode bergantung pada apakah tersedia informasi yang cukup lengkap dan akurat tentang fungsi yang dijalankan.”

 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length

Principle in International Tax Law, Wolters Kluwer, halaman 724

“The consistency of accounting practice between the controlled transaction and the reference transactions will affect the reliability of the results of the RPM. … The same accounting practice with regard to operating costs must also be applied. For example, unreliable results may arise if costs are classified by type in the controlled transaction and by function in the reference transactions. Moreover, different methods may be applied to measure the stock of goods, such as weighted-average prices, first in, first out (FIFO) and last in, last out (LIFO). In relation to a profit and loss account based on functions, operating costs must be assigned to specific cost items, and this may involve some discretionary judgments. Since SG&A costs do not affect gross profits, a consistent accounting practice for the assignment of costs between functions is crucial for the reliability of the results of the RPM. A lack of information on the accounting treatment of the costs of the reference transactions will reduce the reliability of the RPM.”

Terjemahan:

Konsistensi praktik akuntansi antara transaksi afiliasi dan transaksi pembanding akan memengaruhi keandalan hasil RPM. … Praktik akuntansi yang sama berkenaan dengan biaya operasional juga harus diterapkan. Sebagai contoh, hasil yang tidak andal dapat muncul jika biaya diklasifikasikan berdasarkan jenis dalam transaksi afiliasi dan berdasarkan fungsi dalam transaksi pembanding. Selain itu, metode yang berbeda dapat diterapkan untuk mengukur stok barang, seperti harga rata-rata tertimbang, first in, first out (FIFO) dan last in, first out (LIFO). Sehubungan dengan perhitungan laba rugi berdasarkan fungsi, biaya operasi harus dibebankan ke item biaya

tertentu, dan ini mungkin melibatkan beberapa penilaian diskresioner. Mengingat biaya SG&A tidak memengaruhi laba kotor, praktik akuntansi yang konsisten untuk pembebanan biaya antar fungsi sangat penting untuk keandalan hasil RPM. Kurangnya informasi tentang perlakuan akuntansi untuk biaya pada transaksi pembanding akan mengurangi keandalan RPM;

 CA. Akshay Kenkey, Transfer Pricing Referencer,

Bloomsbury, halaman 90

“Adjustments in RPM

There can be material differences which will affect the gross profit margin. Such differences should be adjusted in order to eliminate such effect on the gross profit margin. The relevant factors are as follows:

Inventory levels

Contractual terms

Accounting practices

Sales, marketing, advertising services and other

functions

Level of risks undertaken

Difficulties in RPM

Different GAAP shall not allow comparability of gross

margins;

Gross margin data is not usually available on public

database, due to non-requirement of disclosure of gross margins in the Financial Statements;

RPM can seldom give accurate result in case of

difference in level of market, functions performed, or product sold, etc.”

Terjemahan:

“Penyesuaian dalam RPM

Mungkin terdapat perbedaan material yang akan memengaruhi marjin laba kotor. Perbedaan tersebut harus disesuaikan untuk menghilangkan efek perbedaan tersebut pada marjin laba kotor. Faktor-faktor yang relevan untuk dipertimbangkan adalah sebagai berikut: Tingkat persediaan

Persyaratan kontrak

Praktik akuntansi

Penjualan, pemasaran, jasa periklanan dan fungsi

lainnya

Tingkat risiko yang dilakukan

Kesulitan dalam RPM

GAAPyangberbedatidakmemungkinkan

perbandingan marjin laba kotor;

Data marjin laba kotor biasanya tidak tersedia di

database publik, karena tidak adanya persyaratan pengungkapan marjin laba kotor dalam Laporan Keuangan;

RPM jarang dapat memberikan hasil yang akurat jika

terjadi perbedaan tingkat pasar, fungsi yang dilakukan, atau produk yang dijual, dll.”

 Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji,

Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional, hal. 245-247

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(i) Penyesuaian Akuntansi

Penerapan metode perbandingan di tingkat laba kotor,

dalam hal ini RPM dan C+, sangat tergantung terhadap konsistensi praktik akuntansi antara tested party dengan pembanding. Perbedaan praktik akuntansi dapat memengaruhi besarnya laba kotor yangdiperbandingkan(misalnyaperbedaan penggunaan metode pencatatan persediaan yang dapat memengaruhi neraca, kebijakan penghitungan depresiasi mesin produksi yang dapat memengaruhi besarnya beban pokok penjualan);

Agar dapat diperbandingkan, efek yang timbul dari perbedaan tersebut haruslah dihilangkan. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah konsistensi pengklasifikasian biaya sebagai beban pokok penjualan (cost of goods sold) atau sebagai biaya operasional dari tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan pengklasifikasian biaya, perlu dilakukan reklasifikasi atas biaya-biaya tersebut agar laba kotor yang dihasilkan dapat diperbandingkan.”

 Paragraf 2.41 OECD TPG 2017

“Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case to arrive at the gross margin. For example, costs of R&D may be reflected in operating expenses or in costs of sales. The respective gross margins would not be comparable without appropriate adjustments.”

Terjemahan:

“Jika praktik akuntansi dari transaksi afiliasi dengan transaksi non afiliasi berbeda, penyesuaian yang tepat

harus dilakukan pada data yang digunakan dalam menghitung marjin harga jual kembali untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk mencapai marjin laba kotor. Sebagai contoh, biaya R&D dapat tercermin dalam biaya operasi atau biaya penjualan. Perbandingan pada level laba kotor tidak akan dapat dibandingkan tanpa penyesuaian yang tepat.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, analisis kesebandingan terkait konsistensi standar akuntansi perlu dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan pembanding merupakan pembanding yang andal bagi Pemohon Banding. Hal tersebut dilakukan karena metode RPM membandingkan gross margin Pemohon Banding dengan gross margin perusahaan pembanding.

bahwa sebagaimana disebutkan dalam peraturan dan literatur di atas, kesebandingan praktik akuntansi adalah mengenai konsistensi pelaporan biaya dan kebijakan akuntansi lainnya yang mana hal tersebut perlu diuji dengan tersedianya rincian HPP dan biaya operasional pada perusahaan pembanding. Bahwa adanya perbedaan praktik akuntansi, khususnya terkait pencatatan harga pokok penjualan, merupakan kelemahan metode resale price, disebutkan dalam “Buku Pintar Transfer Pricing untuk Kepentingan Pajak” oleh Anang Mury Kurniawan, halaman 37, sebagai berikut:

“Kelemahan metode resale price adalah:

1. …

2. …

3. Data tidak akan sebanding jika ada perbedaan akuntansi, terutama dalam pencatatan harga pokok penjualan.”

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan

adanya konsistensi akuntansi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding karena laporan keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, yang tersedia melalui database Orbis, tidak memiliki informasi detail mengenai pengklasifikasian biaya atau pencatatan biaya harga pokok penjualan (HPP);

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, terbukti informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding di tingkat laba kotor. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode RPM yang digunakan Terbanding menjadi tidak tepat untuk digunakan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode RPM tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal baik dari segi fungsi maupun standar pencatatan akuntansi untuk menerapkan metode RPM sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (8) PER- 32/2011 dan SE-50/2013;

bahwa kemudian sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021, Pemohon Banding hanya memiliki 5 karyawan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi yang kompleks sedangkan perusahaan pembanding diatas jelas-jelas memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks daripada Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan fungsi distribusi

Pemohon Banding dalam menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai. Dengan demikian, Terbanding pun lalai dengan tidak menanggapi apalagi membuktikan apakah data pembanding yang dipilih dapat dikatakan “andal” untuk diterapkan pada metode RPM;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, bahwa dalam menggunakan metode RPM, diperlukan data pembanding dengan kesebandingan fungsi yang lebih tinggi daripada metode TNMM. Hal ini dikarenakan metode RPM lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dan standar pencatatan akuntansi. Dengan demikian, apabila dalam melakukan analisis kewajaran transfer pricing tetap menggunakan metode RPM, maka hasil analisis kewajaran dapat menjadi tidak andal karena sulit untuk mencari perusahaan pembanding yang benar-benar memiliki tingkat kesebandingan fungsi yang sangat tinggi dengan Pemohon Banding. Sebaliknya metode TNMM yang diterapakan oleh Pemohon Banding lebih toleran terhadap perbedaan fungsi tersebut sehingga dapat diterapkan secara lebih andal dibandingkan metode RPM;

bahwa apabila Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki fungsi yang sebanding serta standar pencatatan akuntansi yang sama dengan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan hal tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

IV.KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal

pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan analisis transfer pricingdenganmenggunakanmetodeTNMM sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 dan menunjukkan bahwa Operating Margin Pemohon Banding berada dalam rentang yang wajar. Pemohon Banding pun telah dapat menjelaskan pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, serta menjelaskan kelemahan metode RPM yang digunakan oleh Terbanding yang membuat penggunaan metode tersebut menjadi tidak andal;

3. BP Singapore Pte., Limited bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa selisih dari transaksi pembelian bahan bakar kepada BP Singapore Pte., Limited yang timbul akibat adanya perbedaan perhitungan laba wajar menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding tidak tepat dan keliru;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut;

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianMenurut: PemohonBanding
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak2.144.716.641
NoUraianMenurut: PemohonBanding
2PPhPasal26yangterutang15.313.776
3KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. Setoranmasa15.313.776
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...0
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)15.313.776
4Pajakyangtidak/kurangdibayar(2-3.i)0
5Sanksiadministrasi:
e. BungaPasal13(2)KUP0
f. KenaikanPasal13(3)KUP0
g. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
h. Jumlahsanksiadministrasi(a+b+c)0
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.c)0

V. PETITUM

bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut;

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 No. 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021; dan

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor

S-1176/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPos-PosYang DikoreksiMenurut
SKPKBSurat KeberatanSPUHTanggapan WPPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
ADPPPPhPasal262.144.716.64136.301.844.86318.062.114.8092.144.716.64118.062.114.809

1. Koreksi Pembelian pada Harga Pokok Penjualan

A. Pokok Sengketa

a. Terdapat koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 34.157.128.222,00 b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif berdasarkan pengujian PKKU;

b. Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan transaksi pembelian kepada BP Singapore Pte. Limited;

c. Menurut Terbanding, pemilik sebenarnya dari penghasilan dividen BP Global Investment adalah saham BP Singapore Pte. Limited yang berkedudukan di Negara singapura dan mempunyai P3B dengan Indonesia;

c. Sesuai Pasal 26 UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 maka dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen;

B. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
perpajakan mengatur:
1. Pasal 6 ayat (1)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan

2. Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3. Pasal 18 ayat (3)

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

5. Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

6. Pasal 26 ayat (1) a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha

tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyebutkan;

1. Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 10 Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang deviden disebutkan;

1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara lainnya pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana badan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, akan tetapi jika si penerima adalah pemilik dividen yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

b) 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

Data, Fakta dan pendapat Terbanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui:

a. Terdapat koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 34.157.128.222,00 b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif berdasarkan pengujian PKKU;

2) Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan transaksi pembelian kepada BP Singapore Pte. Limited;

3) Menurut Terbanding, pemilik sebenarnya dari penghasilan dividen BP Global Investment adalah saham BP Singapore Pte. Limited yang berkedudukan di Negara singapura dan mempunyai P3B dengan Indonesia;

c. Sesuai Pasal 26 UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 maka dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen;

2. Menurut Pemohon Banding:

a. Koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku karena BP Singapore Pte. Limited bukan pemegang saham Pemohon Banding;

b. Penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat, sedangkan metode RPM yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dikarenakan adanya keterbatasan informasi mengenai standar akuntansi dan tingkat kesebandingan fungsi pembanding;

c. Kesebandingan fungsi yang tinggi dan konsistensi pengklasifikasian biaya merupakan salah satu faktor kesebandingan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan RPM, tetapi Terbanding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan konsistensi standar akuntansi, khususnya pengklasifikasian biaya antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

3. Data dan informasi:

a. Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan terkait koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian PKKU sebesar $US 2.389.613,-.yang dikonversi kedalam rupiah menjadi sebesar Rp 34.157.128.222,00;

b. Hasil penelitian keberatan tersebut adalah:

1) Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai distributor;

2) Tidak ada nilai tambah yang signifikan terhadap barang, karena barang dikirimkan dari pihak afiliasi langsung ke lokasi konsumen tanpa pengolahan lebih lanjut

3) Berdasarkan penelitian dalam TP Catalyst, perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding sudah memenuhi kesebandingan

4) Terbanding menggunakan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) karena sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

5) Terbanding menghitung kembali perhitungan PKKU dengan menggunakan 11 perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan menggunakan Metode RPM

6) Penghitungan kembali menghasilkan rentang nilai kewajaran antara 1,6% - 7,47% dengan nilai median (Q2) sebesar 5.28%

7) Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga gross margin Pemohon Banding disesuaikan dengan nilai median;

8) Dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding c. Berdasarkan Transfer Pricing Master File Pemohon Banding, saham BP Singapore Pte. Limited dimiliki 100% oleh BP Oil UK Limited yang dimiliki 100% oleh BP P.L.C yang menguasai 100% BP Global Investment yang merupakan pemilik 100% Pemohon Banding, sehingga terdapat kepemilikan tidak langsung;

d. Berdasarkan situs https://www.siccmembers.com.sg/company- detail/bp-singapore-pte-limited diketahui bahwa BP Singapore Pte. Limited merupakan perusahaan aktif dari singapura yang berdiri sejak 1966 dan bergerak di bidang perdagangan minyak, gas, bahan kimia, karbon dan keuangan serta menjadi kantor pusat regional untuk bisnis pelayaran, pelumas, bahan bakar kelautan dan penerbangan serta fungsi pendukungnya;

4. Tanggapan Terbanding:

a. Atas koreksi PPh Pasal 26 yang diatribusikan kepada BP Singapore Pte. Limited :

1) Berdasarkan Transfer Pricing Master File Pemohon Banding, saham BP Singapore Pte. Limited dimiliki 100% oleh BP Oil UK Limited yang dimiliki 100% oleh BP P.L.C yang menguasai 100% BP Global Investment yang merupakan pemilik 100% Pemohon Banding , sehingga terdapat kepemilikan tidak langsung;

2) Berdasarkan situs https://www.siccmembers.com.sg/company- detail/bp-singapore-pte-limited diketahui bahwa BP Singapore Pte. Limited merupakan perusahaan aktif dari singapura yang berdiri sejak 1966 dan bergerak di bidang perdagangan minyak, gas, bahan kimia, karbon dan keuangan serta menjadi kantor pusat regional untuk bisnis pelayaran, pelumas, bahan bakar kelautan dan penerbangan serta fungsi pendukungnya;

b. Terbanding menggunakan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) karena:

1) Sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding;

2) Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran dan distribusi High Speed Diesel sehingga termasuk dalam kegiatan Limited Risk Distributor;

3) Pemohon Banding hanya bertindak sebagai distributor yang tidak memiliki “beban kegiatan” berupa penyediaan barang dagangan hingga pengurusan transp;ortasi barang sampai ke

tempat tujuan pembeli yaitu PT Petromine Energy Trading;

4) Seluruh kegiatan usaha berupa penyediaan barang, mencari kapal yang diinginkan, loading kekapal angkut, hingga bongkar muat semua dilakukan oleh supplier dan pembeli Pemohon Banding;

c. Terbanding sudah menggunakan 11 perusahaan pembanding dengan menggunakan Metode RPM

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 070/DDTC-2B/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding (NPWP 01.•••.•••.•-•••.000);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 211/DDTC-2B/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor

KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No.

00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3.Salinan Surat Setoran Pajak atas pelunasan SKPKB PPh

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 beserta Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 326BA3L8U0MR5GD0, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4.SalinanSuratPengajuanKeberatanNo

113/TD/PTJP/7/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TD/PoA/PTJP/5/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-6.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022;

Bukti P-7.Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8.Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Salinan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Salinan Audit Report Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Salinan literatur Darussalam, Danny Septriadi, dan B.

Bawono Kristiaji, "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional", halaman 115, 245 – 247, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Salinan literatur David B. Blair (editor), “Transfer Pricing

Answer Book 2012”, Practising Law Institute, 2012, halaman 145, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Salinan literatur Karl Gruendel & Ken Okawara, “Transfer

Princing in Japan”, CCH Wolter Kluwer, 2010, halalam 39, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16. Salinan kertas kerja perhitungan rasio, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17. Salinan informasi keuangan E1 CORPORATION dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Salinan informasi keuangan PETROVIETNAM OIL VUNG

TAU JOINT STOCK COMPANY dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Salinan informasi keuangan CONG TY TNHH THUONG MAI

TAN HIEP dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Salinan informasi keuangan HAI PHONG PVOIL

PETROLEUM JOINT STOCK COMPANY dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Salinan informasi keuangan SAENGPETCH OIL CO LTD dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-22. Salinan informasi keuangan S R OIL CO LTD dari database

Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Salinan informasi keuangan SAENGPREEDA OIL CO LTD dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-24. Salinan informasi keuangan PREMIUM OIL CO., LTD. dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25. Salinan informasi keuangan SIRINAKORN CO LTD dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-26. Salinan informasi keuangan HA GIANG PETROLEUM –

TOURSIM – COMMERCE JOINT STOCK COMPANY dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Salinan informasi keuangan SAMYAK INTERNATIONAL

LTD. dari database Orbis, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-28. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TD/PoA/PTJP/5/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-30. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023;

Bukti P-31. Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing

diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 9 Desember 2024;

Bukti T-6.Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 070/DDTC-2B/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak

setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1DPP PPh Pasal262.144.716.641,0018.062.114.809,0015.917.398.168,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp 15.917.398.168,00 sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer penyesuaian fiskal positif berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan Pemohon banding telah melakukan analisis PKKU sesuai

dengan ketentuan dan didapatkan hasil transaksi dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan lawan transaksi bukan pemegang saham;

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo yang menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp15.917.398.168 merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif di PPh Badan berdasarkan pengujian PKKU

2. Hasil Pengujian PKKU atas koreksi Fiskal positif sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai distributor;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang yang dijualbelikan yang secara material dapat mempengaruhi margin harga jual kembali;

c. Bahwa berdasarkan penelitian, perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding sudah memenuhi fungsi kesebandingan yang tinggi dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu Terbanding menggunakan data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

d. Bahwa Metode yang paling tepat dan sesuai untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer wajar yang paling sesuai adalahMetodeHargaKembali(ResalePrice Method/RPM)Metode Harga Peninjauan Kembali (RPM) ini dapat diterapkan walaupun terdapat perbedaan produk. Ketika data transaksi sebanding tersedia, metode ini adalah cara yang sangat efektif untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh pihak pihak yang mempunyai hubungan istimewa ini

dilakukan secara wajar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena metode ini bekerja di tingkat laba kotor, sehingga persyaratan persandingannya relatif lebih longgar (sangat kecil dimungkinkan terdapat perbedaan kecil di fitur produk) apabila dibandingkan dengan metode lainnya;

e. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 Pasal 11 ayat (1), ayat (10);

f. Terbanding menghitung kembali perhitungan PKKU dengan menggunakan 11 perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan menggunakan Metode RPM;

g. Penghitungan kembali menghasilkan rentang nilai kewajaran antara 1,6% - 7,47% dengan nilai median (Q2) sebesar 5.28%;

h. Gross Profit margin (GPM) Pemohon banding pada 1,00%, berada di luar rentang kewajaran, sehingga GPM Pemohon banding disesuaikan dengan nilai median (Q2) sebesar 5,28%;

i. Perhitungan , nilai koreksi atas kewajaran transaksi pembelian:

- Penjualan HSD atas pembelian dari afiliasi : 26.014.737,01

- Pembelian dari afiliasi: 25.754.731,14

- Gross profit cfm PB:260.005,87

- GPM cfm PB:1,00%

- GPM cfm Peneliti:5,28%

- Gross profit cfm Terbanding: 1.373.578,11

- Koreksi: 1.113.572,24

3. Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan transaksi pembelian kepada BP Singapore Pte. Limited;

4. Menurut Terbanding, pemilik sebenarnya dari penghasilan dividen BP Global Investment adalah saham BP Singapore Pte. Limited yang berkedudukan di Negara singapura dan mempunyai P3B dengan Indonesia;

5. Sesuai Pasal 26 UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 maka dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen. Atas koreksi PPh Pasal 26 yang diatribusikan kepada BP Singapore Pte. Limited

6. Tanggapan Terbanding atas Pernyataan Pemohon Banding dalam Surat nomor 066/DDTC-2B/X/2024 a. Berdasarkan Transfer Pricing Master File Pemohon Banding diketahui bahwa :

1) BP Singapore Pte. Limited dimiliki 100% oleh BP Global Investments Limited

2) BP Global Investment Limited juga memiliki 100% Pemohon Banding

3) Dari fakta tersebut diketahui bahwa terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding, BP Singapore Pte Limited dan BP Global Invesment Limited berupa Kepemilikan Modal (saham) maupun menejemen;

4) Berdasarkan Fakta Tersebut Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perudang undangan yang berlaku b. Penggunaan metode RPM oleh Terbanding sudah tepat, sedangkan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak tepat:

1) Bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Distributor tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang yang dijualbelikan yang secara material dapat mempengaruhi margin harga jual kembali .

Berdasarkan hal tersebut metode paling tepat adalah Metode Resale Price Methode (RPM) sesuai dengan Pasal 11 ayat (10) PER-32/PJ/2011

2) Bahwa Distributor lebih baik menggunakan metode Resale Price Method (RPM) dibandingkan dengan Transactional Net Margin Method (TNMM) karena karakteristik fungsi dan risiko yang diemban oleh distributor. Berikut penjelasannya:

a) Distributor umumnya hanya berperan sebagai perantara yang membeli produk dari prinsipal atau

afiliasi dan menjualnya kembali kepada pihak independen. Mereka tidak menambahkan nilai signifikan pada produk tersebut, sehingga margin keuntungan yang dihasilkan sebagian besar berasal dari selisih antara harga beli dan harga jual. RPM secara khusus mengukur margin penjualan kembali, yang lebih relevan dengan aktivitas distributor b) RPM menghitung margin yang diperoleh berdasarkan perbedaan antara harga jual ke pihak ketiga dan harga beli dari pihak terkait. Metode ini secara langsung mencerminkan kontribusi fungsi distribusi, sehingga hasil perhitungan lebih mudah dibandingkan dengan TNMM yang mengukur margin laba bersih yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor operasional dan biaya tidak langsung;

c) Metode RPM menawarkan pendekatan yang lebih sederhana dan transparan dalam menentukan harga transfer. Karena distributor umumnya memiliki struktur biaya yang relatif sederhana, penggunaan RPM memungkinkan analisis yang lebih mudah dan akurat untuk perbandingan dengan transaksi sejenis di pasar terbuka;

d) TNMM menghitung margin laba bersih berdasarkan basis biaya atau pendapatan yang dapat dipengaruhi oleh berbagai variabel seperti biaya operasional, beban administrasi, dan faktor keuangan lainnya yang tidak selalu berkaitan langsung dengan fungsi distribusi. Hal ini dapat menghasilkan analisis yang kurang mencerminkan nilai tambah dari aktivitas distribusi itu sendiri;

3) Bahwa Pemohon Banding dalam TP Documentation telah mendalilkan bahwa 11 Perusahaan Pembanding yang

dipilih oleh Pemohon Banding adalah sebanding. Artinya bahwa 5 faktor kesebandingan sebagaimana dalam angka (6) diatas antara Pembanding dengan Pemohon Banding dengan Tested Party adalah sebanding dalam semua (5) aspek diatas: Fungsi, Asset, Risiko (FAR), Karakteristik Produk, Proses Bisnis, Kondisi Ekonomi;

4) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi:

a) Pemohon Banding hanya memiliki 5 karyawan, b) Tidak terdapat nilai aset tetap berwujud yang tercatat di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding

Sebagaimana diketahui bahwa dalam operating margin terdapat biaya gaji dan penyusutan. Pemohon Banding menunjukkan bahwa PB hanya memiliki 5 karyawan yang berbeda dengan data Pembanding. Kondisi Pemohon Banding dimana tidak memiliki asset tetap, tidak sebanding dengan Pembanding yang memiliki asset tetap. Sehingga terdapat perbedaan signifikan pada beban gaji dan beban penyusutanyangdibebankan.Kondisidemikian menunjukkan struktur biaya usaha berbeda dan tidak sebanding antara Tersted Party dan Data Pembanding Maka menunjukkan berarti biaya gaji, dan biaya penyusutan tidak sama antara Data Pembanding dengan Pemohon Banding sebagai tested Party. Kondisi demikian membuktikan bahwa penggunaan metode TNMN (pada level Operating Income) tidak reliable dibandingkan dengan penggunaan metode RPM;

Dalam kondisi ini membandingkan Pembanding dengan Pemohon Banding sebagai Tested Party pada level Gross Margin (metode RPM) lebih relevan dan reliable;

Bahwa mempertimbangkan semua faktor di atas, RPM dinilai lebih relevan dan reliable dan sesuai untuk distributor dalam menentukan harga transfer yang mencerminkan

fungsi, risiko, dan kontribusi nilai mereka secara akurat dan transparan c. Bahwa Terbanding menggunakan data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi. Pemohon Banding telah melakukan Analisis fungsi kesebandingan dengan perusahaan Pembanding. Menurut Terbanding tidak ada sengketa Data pembanding karena Terbanding menggunakan Seluruh Data Pembanding yang di gunakan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding sehubungan dengan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan yang berasal dari adanya selisih kewajaran menurut perhitungan Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena BP Singapore Pte. Limited bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU Pajak Penghasilan, selisih kewajaran atas transaksi Pemohon Banding dengan BP Singapore Pte., Limited, tidak termasuk sebagai dividen

2. Terbanding tidak dapat membuktikan kesebandingan fungsi yang tinggi pada data pembanding serta membuktikan adanya konsistensi standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Padahal, kesebandingan fungsi yang tinggi dan konsistensi pengklasifikasian biaya merupakan salah

satu faktor kesebandingan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan RPM a. Bahwa Terbanding hanya mendasarkan penggunaan metode RPM pada fungsi Pemohon Banding yang menurut Terbanding adalah distributor berdasarkan skema proses bisnis Pemohon Banding, seharusnya juga harus mempertimbangkan tingkat kesebandingan fungsi yang tinggi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding, bukan hanya mendasarkan pemilihan metode pada kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan distributor.

b. Lebih lanjut kelemahan Resale Price Method (RPM) yang harus diperhatikan oleh Terbanding adalah kebutuhan tingkat kesebandingan fungsi dan kesebandingan akuntansi yang tinggi. Dalam hal ini, tidak terdapat informasi yang andal untuk memastikan kesebandingan akuntansi yang tinggi. Selain itu, tingkat kesebandingan fungsi perusahaan pembanding yang Terbanding sampaikan selama persidangan pun tidak cukup untuk menerapkan metode RPM.

c. Bahwa Pemohon Banding pun telah melakukan proses pencarian pembanding dengan melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2022,

Berdasarkan uraian Pemohon Banding, maka pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam menerapkan metode TNMM telah memenuhi kesebandingan fungsi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Bahwa pada proses keberatan, Terbanding memilih untuk menggunakan perusahaan pembanding yang sama dengan perusahaan pembanding Pemohon Banding sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas. Namun, kembali Pemohon Banding tegaskan bahwa perusahaan pembanding di atas

dianggap sebanding secara fungsi atau kegiatan usaha dalam garis besar mengingat Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dalam melakukan pengujian kewajaran;

Dalam hal ini, apabila Terbanding tetap menggunakan metode RPM (Resale price Method) dengan perusahaan pembanding yang sama, maka Terbanding seharusnya dapat membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding tersebut memiliki kesebandingan yang sangat tinggi secara fungsi dan kegiatan usaha secara spesifik dengan Pemohon Banding;

e. Dalam hal ini, Terbanding pada persidangan tanggal 9 Desember 2024 menyatakan bahwa Terbanding tetap menggunakan perusahaan pembanding yang sama dengan Perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan alasan bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding telah memiliki kesebandingan fungsi yang tinggi dengan Pemohon Banding, yaitu sama-sama berkegiatan sebagai perusahaan distributor. Namun, sebagaimana peraturan yang Pemohon Banding kutip di atas, yang mana juga dikutip oleh Terbanding sendiri, Terbanding seharusnya dapat membuktikan bahwa perusahaan pembanding Pemohon Banding memiliki tingkat kesebandingan fungsi yang tinggi dengan Pemohon Banding apabila Terbanding menggunakan perusahaan pembanding Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran dengan menggunakan metode RPM;

f. Bahwa hal tersebut menunjukan bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan manual review dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Poin B Nomor 3 huruf b PER- 22/PJ/2013;

g. Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa tingkat kesebandingan fungsi dapat ditentukan dari perbandingan biaya operasional dengan nilai penjualan. Hal ini sebagaimana tertulis pula di dalam buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B.

Bawono Kristiaji yang berjudul "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional" halaman 115 dan halaman 245-247;

h. Bahwa untuk membuktikan kesebandingan fungsi antara tested party dan pembanding dapat dilakukan dengan cara membandingkan biaya operasional tested party dengan pembanding. Perbedaan fungsi umumnya tercermin dalam biaya operasional, sebagaimana dinyatakan dalam OECD Guidelines 2017 paragraf 2.68;

i. Dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan. Hal ini sebagaimana dinyatakan pula di dalam artikel-artikel yang mencerminkan praktik transfer pricing di Amerika Serikat dan Jepang berikut;  David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012,

Practising Law Institute, 2012, halaman 145

 Karl Gruendel & Ken Okawara, Transfer Princing in Japan,

CCH Wolter Kluwer, 2010, halaman 39 j. Sejalan dengan ketentuan dan literatur-literatur di atas, PemohonBandingpuntelahmelakukananalisis kesebandingan fungsi berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan atas perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan sebagai berikut;

Rasio BiayaOperasi TerhadapPenjualanMetodePenilaian Persediaan
PemohonBanding1,40%
PerusahaanPembandingPemohonBanding
1. E1CORPORATION6,37%Tidak Memiliki Kesebandingan Fungsi yang cukup untuk menerapkan RPM
2. PETROVIETNAMOILVUNG TAUJOINTSTOCKCOMPANY4,81%
3. CONGTYTNHHTHUONGMAI TANHIEP2,53%
4. HAIPHONGPVOIL PETROLEUMJOINTSTOCK3,87%
Rasio BiayaOperasi TerhadapPenjualanMetodePenilaian Persediaan
COMPANY
5. SAENGPETCHOILCOLTD0,23%
6. SROILCOLTD0,25%
7. SAENGPREEDAOILCOLTD0,24%
8. PREMIUMOILCO.,LTD.3,82%
9. SIRINAKORNCOLTD8,91%
10.HAGIANGPETROLEUM– TOURSIM–COMMERCEJOINT STOCKCOMPANY7,84%
11.SAMYAKINTERNATIONALLTD.21,54%

Berdasarkan perhitungan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Pemohon Banding jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding. Dengan demikian, antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tidak memiliki derajat kesebandingan fungsi yang tinggi dan tidak cukup andal untuk menerapkan metode RPM;

Terlebih lagi, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021, Pemohon Banding hanya memiliki 5 karyawan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi yang kompleks sedangkan perusahaan pembanding di atas jelas-jelas memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks daripada Pemohon Banding;

Di samping analisis rasio biaya operasional terhadap penjualan sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas, analisis terhadap kepemilikan aset juga dapat menjadi tolok ukur dalam menilai tingkat kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding. Perlu diketahui bahwa sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021, tidak terdapat nilai aset tetap berwujud yang tercatat di dalam Laporan Posisi Keuangan

Pemohon Banding. Berikut rincian nilai aset yang Pemohon Banding miliki sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021;

Berdasarkan rincian nilai aset Pemohon Banding di atas, selain tidak mencatat nilai aset tetap berwujud, Pemohon Banding pun tidak mencatat nilai persediaan. Sebagaimana telah Pemohon Banding singgung sebelumnya bahwa keterbatasan Pemohon Banding sebagai distributor yang tidak memiliki aset tetap berwujud, baik berupa gudang, maupun oil tank, membuat Pemohon Banding tidak dapat menyimpan persediaan produk bahan bakar minyak. Oleh karena itu, wajar apabila Pemohon Banding juga tidak memiliki nilai persediaan yang tercatat karena Pemohon Banding tidak memiliki aset tetap berwujud yang dapat menampung persediaan bahan bakar minyak;

Lalu, dengan fakta bahwa Pemohon Banding merupakan limited risk distributor tanpa kepemilikan aset sama sekali, Terbanding seharusnya dapat memastikan pula bahwa perusahaan-perusahaan pembanding merupakan perusahaan yang juga memiliki kondisi sama persis dengan Pemohon Banding, yaitu limited risk distributor tanpa kepemilikan aset tetap. Hal ini dikarenakan apabila terdapat kepemilikan aset yang tercatat pada perusaahan pembanding, maka mengindikasikan bahwa perusahaan pembanding tersebut dapat melakukan fungsi lain, seperti melakukan manajemen persediaan serta mengoperasikan gas station, sehingga menyebabkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding tersebut tidak memenuhi syarat untuk Pemohon Banding dapat menggunakan Resale Price Method (RPM) dalam analisis kewajaran transaksi afiliasinya;

k. tingkat kesebandingan akuntansi merupakan faktor yang tidak kalah penting dalam menentukan apakah metode RPM dapat diterapkan. Dalam hal ini, laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding sama sekali tidak merincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan, sebagaimana dapat dilihat selengkapnya dalam atau dapat dirangkum sebagai berikut;

RincianHPPRincianBiayaOperasiMetodePenilaian Persediaan
PemohonBandinga. Tersedia,sebagai- manadirincikan dalamAudit ReportTahun 2021yangterdiri dari: b. Pembelian; c. OverheadTrading; d. EmployeeCosts.Tersedia,sebagai- manadirincikandalam AuditReportTahun 2021,BiayaOperasi PemohonBanding hanyaterdiridari OfficeandOverhead Costs.PemohonBanding tidakmemiliki persediaansertatidak mencatatnilai persediaan
PerusahaanPembandingPemohonBanding:
E1CORPORATIONRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
PETROVIETNAMOIL VUNGTAUJOINT STOCKCOMPANYRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
RincianHPPRincianBiayaOperasiMetodePenilaian Persediaan
CONGTYTNHH THUONGMAITAN HIEPRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
HAIPHONGPVOIL PETROLEUMJOINT STOCKCOMPANYRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
SAENGPETCHOIL COLTDRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
SROILCOLTDRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
SAENGPREEDAOIL COLTDRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
PREMIUMOILCO., LTD.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
SIRINAKORNCOLTDRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
HAGIANG PETROLEUM– TOURSIM– COMMERCEJOINT STOCKCOMPANYRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersedia secarapublik.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidak tersediasecarapublik.Metodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
SAMYAK INTERNATIONAL LTD.Rincianbiaya-biaya yangdihitungdalam HPPtidaktersediaRincianbiaya-biaya yangdihitungdalam BiayaOperasitidakMetodeperhitungan nilaipersediaantidak tersediasecarapublik.
RincianHPPRincianBiayaOperasiMetodePenilaian Persediaan
secarapublik.tersediasecarapublik.

l. Berdasarkan tabel di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode RPM menjadi tidak tepat untuk digunakan;

m. Bahwa keseragaman pengklasifikasian atau pencatatan biaya merupakan salah satu faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam menggunakan metode RPM sebagaimana dinyatakan pula dalam BAB II Huruf B.3.a.2.a.3 SE-50/PJ/2013 Bahwa pentingnya konsistensi praktik akuntansi dalam menerapkan metode RPM juga dinyatakan oleh:

 David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012,

Practising Law Institute, 2012, halaman 145

 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length

Principle in International Tax Law, Wolters Kluwer, halaman 721

 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length

Principle in International Tax Law, Wolters Kluwer, halaman 724

 CA. Akshay Kenkey, Transfer Pricing Referencer,

Bloomsbury, halaman 90

 Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji,

Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional, hal. 245-247

 “Paragraf 2.41 OECD TPG 2017

Berdasarkan hal tersebut di atas, analisis kesebandingan

terkait konsistensi standar akuntansi perlu dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan pembanding merupakan pembanding yang andal bagi Pemohon Banding.

Bahwa adanya perbedaan praktik akuntansi, khususnya terkait pencatatan harga pokok penjualan, merupakan kelemahan metode resale price, disebutkan dalam “Buku Pintar Transfer Pricing untuk Kepentingan Pajak” oleh Anang Mury Kurniawan, halaman 37, n. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan adanya konsistensi akuntansi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding karena laporan keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, yang tersedia melalui database Orbis, tidak memiliki informasi detail mengenai pengklasifikasian biaya atau pencatatan biaya harga pokok penjualan (HPP);

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, terbukti informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding di tingkat laba kotor. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode RPM yang digunakan Terbanding menjadi tidak tepat untuk digunakan;

Dengan demikian, Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang paling sesuai untuk digunakan dalam menganalisis kewajaran transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal mengingat penerapan metode RPM mengharuskan adanya tingkat kesebandingan yang sangat tinggi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan

pembanding. Di sisi lain, metode TNMM lebih fleksibel atas perbedaan-perbedaan yang ada antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding selama perusahaan pembanding yang terpilih memiliki fungsi utama atau kegiatan usaha utama yang sejenis atau sebanding dengan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan analisis rasio aset terhadap penjualan sebagai salah satu faktor dalam menilai tingkat kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, dapat dibuktikan bahwa perusahaan pembanding mencatat kepemilikan aset yang signifikan sehingga mengindikasikan bahwa terdapat fungsi lain yang dilakukan perusahaan pembanding sehingga tidak terbukti adanya tingkat kesebandingan fungsi yang tinggi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

a. Bahwa kepemilikan aset juga dapat menjadi tolok ukur dalam menilai tingkat kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding. Sebagaimana tercantum dalam Audit Report Tahun 2021, tidak terdapat nilai aset tetap berwujud yang tercatat di dalam Laporan Posisi Keuangan Pemohon Banding dan nilai persediaan;

b. Di lain sisi, perusahaan-perusahaan pembanding seluruhnya mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan pembanding tersebut dapat melakukan fungsi lain, seperti melakukan manajemen persediaan serta mengoperasikan gas station, sehingga menyebabkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding tersebut tidak memenuhi syarat untuk Pemohon Banding dapat menggunakan Resale Price Method (RPM). Berikut rincian nilai aset tetap berwujud yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana tercatat dalam database Orbis;

No.Perusahaan PembandingRincianNilai Aset TetapBerdasarkanOrbis
PerusahaanPembanding PemohonBanding
1.E1 CORPORATION (LampiranP5– SidangTanggal 14Oktober 2024)Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, E1 CORPORATION mencatat nilai kepemilikanatasaset tetap berwujudsebagai berikut; Selain itu, dijelaskan pula dalam deskripsi usaha perusahaan pembanding ini bahwa perusahaan pembanding ini memiliki aset berupa storage yang dipergunakanuntukmenyimpan persediaanproduknya; Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan aset tetap berwujud oleh E1 CORPORATION cukup signifikan dalam menjalankan bisnisnya danmemperolehpendapatan.
2.PETROVIETNAM OILVUNG TAU JOINTSTOCK COMPANY (LampiranP6– SidangTanggal 14Oktober 2024)Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, PETROVIETNAM OIL VUNG TAU JOINT STOCK COMPANY mencatat nilai kepemilikan atasaset tetapberwujud sebagaiberikut;

Ka Ta PEP 2 EN BNN 2D YA BEN BEN PER iis an Soca.

mus VSD MVE ri 335 p US HEL

Md ons Wo so ert: ero ths Pane Data

Uris oifie! Unqua ‘har uan fa Crytek ude das fed coral GAAP Lowe GAAP OL ee Lal GAAP, GARA Le as GAS

AR AR rated 3 Fos AK

6.3 chee Vode Noha Wis Lin ms Hoy

3ai sh ao Pane can 1 i le

Tee an BPG Bis 3 oy

Ren ferpes toc aber sa cat an age Ibe cer oeets LR asas ana Te atap ara

Thebes [eo nc TATAP PLAN auf dt Vogt Gh be lat et ype TF aoe The goes ese ten To KO MIN ag jalicader pie era nd gam anal by bo tsterng eee Wine ot CPS kot as vellas makin qrecte: ivcod vs pis ver seas ngk ts

No.Perusahaan PembandingRincianNilai Aset TetapBerdasarkanOrbis
Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa PETROVIETNAM OIL VUNG TAU JOINT STOCK COMPANY, walau tidak begitu signifikan, tetap memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankanbisnisnya dan memperolehpendapatan.
3.CONG TYTNHH THUONG MAI TAN HIEP (LampiranP7– SidangTanggal 14Oktober 2024)Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, CONG TY TNHH THUONG MAI TAN HIEP mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujudsebagaiberikut; Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa CONG TY TNHH THUONG MAI TAN HIEP memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya danmemperolehpendapatan.
4.HAI PHONG PVOIL PETROLEUM JOINTSTOCK COMPANYBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, HAI PHONG PVOIL PETROLEUM JOINT STOCK COMPANY mencatat nilai kepemilikan atasaset tetapberwujud sebagaiberikut;

, 1 h aa

. aa ga - 1 2

‘te - mba a “ "

: ‘ai : "ii

RAP Leah cal GANT 4 es oA

Mas MM.’ i . .

5 19x kei : 3 : : he

I 1 ts . ne

Sanu

No.Perusahaan PembandingRincianNilai Aset TetapBerdasarkanOrbis
(LampiranP8– SidangTanggal 14Oktober 2024)Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa HAI PHONG PVOIL PETROLEUM JOINT STOCK COMPANY, walau tidak begitu signifikan, tetap memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankanbisnisnya dan memperolehpendapatan.
5.SAENGPETCH OILCO LTD (LampiranP9– SidangTanggal 14Oktober 2024)Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SAENGPETCH OIL CO LTD tidak mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagaiberikut; Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa SAENGPETCH OIL CO LTD tidak menggunakan aset tetap berwujud secara signifikan dalam menjalankan operasional usahanya.
6.SR OILCO LTD (LampiranP10– SidangTanggalBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED tidak mencatat nilai kepemilikan

ba PENARI anna ana fee Lan

Nan. 10) tr Us. : ny iva h: MG 7 8 1 7 Ka . " 1d

Aw a Hing afl ! , : al me hy ut ' ! ii oh

Gane - aan : ef : bi - 3

Ea T: Oo

No.Perusahaan PembandingRincianNilai Aset TetapBerdasarkanOrbis
14Oktober 2024)atasaset tetapberwujud sebagaiberikut; Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa S R OIL CO LTD tidak menggunakan aset tetap berwujud secara signifikan dalam menjalankan operasional usahanya.
7.SAENGPREEDA OILCO LTD (LampiranP11– SidangTanggal 14Oktober 2024)Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, tidak terdapat informasi yang memadai mengenai kepemilikan aset tetap berwujud atas pembanding SAENGPREEDA OILCO LTD;
8.PREMIUM OIL CO., LTD. (LampiranP12– SidangTanggal 14Oktober 2024)Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, PREMIUM OIL CO., LTD. mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut;

2 - aa - : - he

Nee , In aN ' "

1 ' wnat :

L oa | : a IR not FR. :

D: mip “ub. coma att kata ae ra na Pe z

- 2512 ivan Pa

, ie ie) “ an ; _ 7 ag ong

: 1 : Sit - inte 1

: yi : Som oo hoe - - Res ton i vay mt ec vt aan hoy Mii wy ny

No.Perusahaan PembandingRincianNilai Aset TetapBerdasarkanOrbis
Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa PREMIUM OIL CO., LTD. memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya dan memperolehpendapatan.
9.SIRINAKORNCO LTD (Lampiran P13 –Sidang Tanggal 14 Oktober 2024)Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SIRINAKORN CO LTD mencatat nilai kepemilikanatasaset tetap berwujudsebagai berikut; Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa K SIRINAKORN CO LTD memiliki dan menggunakan aset tetap berwujudsecara signifikan dalam menjalankan bisnisnya danmemperolehpendapatan.
10.HA GIANG PETROLEUM – TOURSIM– COMMERCE JOINTSTOCK COMPANY (LampiranP14– SidangTanggal 14Oktober 2024)Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, HA GIANG PETROLEUM – TOURSIM – COMMERCE JOINT STOCK COMPANY mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Selain itu, dijelaskan pula dalam deskripsi usaha perusahaan pembanding ini bahwa perusahaan

2023 a " '

AS, tor “od : '

Im 18 - . - ae - aE fo itt - . oe on TN : 5 bhi . u , 1 : . : : 1

Nan . - . ta toga

Pai v2 ra 580 :

No.Perusahaan PembandingRincianNilai Aset TetapBerdasarkanOrbis
pembanding ini beroperasi sebagai petroleum bulk station yang umumnya memiliki dan menggunakan aset berupawarehousedalam menjalankan bisnisnya; Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan aset tetap berwujud oleh HA GIANG PETROLEUM – TOURSIM – COMMERCE JOINT STOCK COMPANY cukup signifikan dalam menjalankanbisnisnya dan memperolehpendapatan.
11.SAMYAK INTERNATIONAL LTDBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SAMYAK INTERNATIONAL LTD mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagaiberikut; Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa SAMYAK INTERNATIONAL LTD memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya danmemperolehpendapatan.

4 para fl - wea , , 1 ae cal ct poe eo fea ned gas I ra ' Tn Mes - lia)

: r | i Ih ja : - ina t stat ans, i 2 hot ' i oat sor the in

Nanga CO orp lle Pil - 3

. i : pet U ve Cc | , : 22

3. "7 ra : Ha:

Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa seluruh perusahaan pembanding, memiliki dan memanfaatkan aset tetap berwujuddalam menjalankan kegiatan usahanya.,Pemohon Banding sebagai limited risk distributor hanya mengandalkan fungsi penjualan dan pemasaran dalam menjalankan bisnis. Pemohon Banding menjalankan fungsi administratif dalam logistik dan pengiriman produk, tetapi Pemohon Banding tidak mengirimkan produk secara langsung

kepada pelanggan, maupun menyimpan produk dalam oil tank pribadi, karena Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki aset tetap berwujud dalam bentuk apapun;

c. Bahwa pada persidangan tanggal 29 Januari 2024, Pemohon Banding pun telah melakukan simulasi perhitungan rasio assets to sales berdasarkan permintaan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 13 Desember 2023. Dalam melakukan simulasi perhitungan rasio assets to sales, Pemohon Banding mengeluarkan komponen aset selain aset tetap berwujud untuk dapat secara spesifik membandingkan penggunaan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding. Hal ini dikarenakan terdapat komponen aset selain aset tetap berwujud yang dapat memengaruhi keandalan hasil perhitungan rasio, mengingat total nilai aset keseluruhan juga terdiri dari aset-aset tidak tetap seperti kas, piutang, beban dibayar di muka, dan lain sebagainya;

Berikut simulasi perhitungan rasio assets to sales Pemohon Banding dan masing-masing perusahaan pembanding;

Tangible Assets (dalamUSD)Sales (dalamUSD)RasioFixedAssetTerhadap Penjualan
PemohonBanding042,637,1660%
PerusahaanPembandingPemohonBanding
1. E1CORPORATION838,1583,910,40421,43%
2. PETROVIETNAMOILVUNG TAUJOINTSTOCKCOMPANY4,090129,3373,16%
3. CONGTYTNHHTHUONGMAI TANHIEP12,50472,93117,15%
4. HAIPHONGPVOIL PETROLEUMJOINTSTOCK COMPANY1,40386,0261,63%
5. SAENGPETCHOILCOLTD0.0570,0460,0001%
6. SROILCOLTD0.0568,6390,0001%
7. SAENGPREEDAOILCOLTD061,0340%
Tangible Assets (dalamUSD)Sales (dalamUSD)RasioFixedAssetTerhadap Penjualan
8. PREMIUMOILCO.,LTD.3423,4400,15%
9. SIRINAKORNCOLTD4,97121,10823,55%
10.HAGIANGPETROLEUM– TOURSIM–COMMERCEJOINT STOCKCOMPANY4296,9426,18%
11.SAMYAKINTERNATIONALLTD.1894,4574,24%

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan atau memanfaatkan aset tetap berwujud sama sekali dalam menjalankan kegiatan usahanya mengingat fungsi utama yang dijalankan Pemohon Banding sebagai limited risk distributor adalah fungsi penjualan dan pemasaran. Hal ini tentu berbeda dari perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki aset tetap berwujud dan memanfaatkannya dalam menjalankan bisnisnya masing-masing;

d. Dengan adanya pemanfaatan atau penggunaan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnis, dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding tersebut melakukan fungsi yang lebih kompleks daripada fungsi terbatas yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, perusahaan- perusahaan pembanding memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menjalankan bisnisnya, termasuk melakukan fungsi persediaan dengan mengelola storage ataupun bulk station and terminal;

e. Bahwa mengingat penggunaan metode RPM dalam melaksanakan analisis kewajaran atas transaksi hubungan istimewa sangat menekankan pada tingginya kesebandingan fungsi atas pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding, maka metode RPM menjadi tidak andal untuk digunakan dalam analisis transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding;

f. Dengan demikian, Transactional Net Margin Method (TNMM)

merupakan metode yang paling sesuai untuk digunakan dalam menganalisis kewajaran transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal mengingat penerapan metode RPM mengharuskan adanya tingkat kesebandingan yang sangat tinggi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding. Di sisi lain, metode TNMM lebih fleksibel atas perbedaan-perbedaan yang ada antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding selama perusahaan pembanding yang terpilih memiliki fungsi utama atau kegiatan usaha utama yang sejenis atau sebanding dengan Pemohon Banding;

4. Penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat, sementara penggunaan metode RPM tidak tepat dikarenakan keterbatasan informasi terkait tingkat kesebandingan antara perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding dapat menyebabkan hasil pengujian kewajaran dengan metode RPM menjadi tidak andal;

a. Bahwa ketersediaan informasi yang andal merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk menguji kewajaran suatu transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (8) PER-32/PJ/2011;

b. Berikut Pemohon Banding uraikan dan tegaskan kembali, ketentuan dan peraturan perpajakan yang seharusnya juga dipertimbangkan oleh Terbanding sebelum melakukan pengujian kewajaran dan melakukan koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding,

1) Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

2) Pasal 11 ayat (8) PER-32/PJ/2011;

3) OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 2.2;

c. Dalam hal ini, Terbanding menggunakan Resale Price Method (RPM) untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Namun, dalam memilih metode RPM, Terbanding hanya menilai kesesuaian penerapan RPM dari sudut pandang analisis fungsional saja (jual beli tanpa nilai tambah, yaitu fungsi distribusi). Padahal, kesesuaian metode transfer pricing harus mempertimbangkan ketersediaan data pembanding sebagaimana diatur didalam peraturan yang berlaku;

d. Bahwa Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”) menggunakan metode TNMM dalam melakukan anlisis kewajaran atas transaksi afiliasinya dengan Pihak Afiliasi. Dalam memilih metode pengujian kewajaran tersebut, Pemohon Banding telah mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan dari setiap metode. Pemohon Banding pun telah memberikanpenjelasanyangmemadaimengenai pertimbangan Pemohon Banding tersebut sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Lokal 2021 halaman 49 s.d. 50 e. Bahwa dalam hal metode RPM tidak dapat digunakan secara andal, metode TNMM lebih diutamakan untuk digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam paragraf 2.68 OECD TP Guidelines mengenai kelebihan metode TNMM;

f. Studi kasus dari putusan-putusan pajak atas sengketa kasus yang serupa dengan kasus Pemohon Banding;

Lebih lanjut, putusan-putusan Pengadilan Pajak juga membatalkan koreksi-koreksi terkait dengan penerapan metode yang menggunakan pendekatan laba kotor dikarenakan keterbatasan informasi untuk melakukan penyesuaian di tingkat laba kotor dan membenarkan metode TNMM yang menggunakan pendekatan laba bersih sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding;

1) Putusan Pengadilan Pajak PUT-096911.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2020;

2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017;

5. Penjelasan Performa Marjin Laba Operasi Pemohon Banding tahun 2021 a. Bahwa Pemohon Banding menerapkan metode TNMM dalam rangka menguji kewajaran transaksi jasa dari Pihak Afiliasi. Adapun dalam menerapkan metode TNMM, Pemohon Banding mengukur kewajaran nilai marjin laba operasi Pemohon Banding (secara company wide) yang dibandingkan dengan marjin laba operasi Pembanding dalam database ORBIS yang memiliki karakter usaha yang sama dengan Pemohon Banding. Adapun hasil pengujian dengan metode TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tingkat laba operasi adalah sebagai berikut:

Related Party TransactionOperatingMargin(OM)
SatuSet Perusahaan Independen (11perusahaan pembanding)PemohonBanding
0,11%- 3,20% dengan median0,29%-0,01%
Multiple year 2018—20202021

b. Berdasarkan hasil pengujian kewajaran di atas, diketahui bahwa laba operasional Pemohon Banding sebesar -0,01% berada di bawah rentang kewajaran. Namun, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat secara serta merta dijadikan sebagai alasan Pemohon Banding memperoleh marjin laba operasional yang minus di tahun 2021, mengingat terdapat banyaknya faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding;

c. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding

tahun 2021, diketahui bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian usaha di tingkat laba operasi. Hal ini menyebabkan rasio laba Pemohon Banding di tahun 2021 berada di luar rentang kewajaran interkuartil sehingga perlu diidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.;

d. Sejalan dengan hal tersebut, Paragraf 3.61 OECD Guidelines menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut;

e. Lagipula, terdapat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan karena secara nyata berpengaruh terhadap besarnya laba operasi Pemohon Banding. Hal tersebut juga dinyatakan dalam paragraf 2.71 OECD Transfer Pricing Guidelines;

f. Kondisi abnormal juga diartikan pada Halaman 303 Darussalam, Danny Septriadi & B. Bawono Kristiaji, Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, DANNY DARUSSALAM Tax Center;

g. Sejalan dengan literatur-literatur di atas, dalam menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi tingkat laba/profitabilitas Pemohon Banding, perlu adanya pemahaman atas kondisi bisnis Pemohon Banding secara keseluruhan. Dalam hal ini, selama tahun 2021, Pemohon Banding mengalami penurunan yang signifikan dalam pasokan gasoil ke pelanggan lokalnya karena alasan sebagai berikut;

1) Perjanjian pasokan jangka panjang Pemohon Banding dengan pelanggannya, PT Petromine Energy Trading (PET), memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memasok persentase yang disepakati dari permintaan gasoil PET untuk periode 2013 hingga 2021. Namun, sejak tahun 2020, hak pasokan Pemohon Banding berkurang dari 75%

menjadi 30% (sekitar tiga kargo per tahun) sesuai ketentuan perjanjian pasokan jangka panjang dengan PET. Selain itu, selama tahun 2021:

- PET memiliki permintaan gasoil yang lebih rendah karena perubahan kebutuhan operasionalnya dan dampak pandemi COVID-19; dan

- PemohonBandinghanyadapatmemperoleh persetujuan dari MIGAS untuk mengimpor satu kargo;

2) Selain itu, pada tahun 2021, Pemohon Banding juga tidak memasok kargo sama sekali kepada pelanggannya yang lain, yaitu PT KPI, yang memilih untuk mendapatkan pasokan dari kompetitor lain;

h. Sebagai akibat dari faktor-faktor komersial ini, Pemohon Banding hanya memiliki satu pengiriman kargo untuk tahun 2021 dan penurunan volume yang signifikan berdampak pada keuntungan dari kegiatan distribusi untuk tahun tersebut. Namun demikian, Pemohon Banding dalam hal ini telah dapat melakukan penyesuaian faktor khusus untuk menyesuaikan biaya usaha tetap agar lebih mencerminkan keadaan ekonomi yang dihadapi oleh Pemohon Banding pada tahun 2021, sebagaimana dapat dilihat pada Lampiran B Dokumen Lokal 2021 dengan rincian sebagai berikut;

Akun Laha Rugi yang Disesua!kan uso

Tahun Pajak 2021

- Senjuatar eran | | an. saz. 02!

‘abo wotor” eee aan ce ween aa an ee ate Gantt be weet ene an 470.080

Dag utahe yan telan d sesuaikan 03.273 i Laba (rugij usana yarg Disesuaikan | — Na 392.544! “Marg naperas: yang dsesua kan BO 0,955! “Penyeslisian Faster ePusus dilakukar untuk mencerminkan perLrLnan ses dme paca Tah in

Palak 2021, i. Sesuai dengan perhitungan penyesuaian terhadap biaya usaha

tetap untuk segmen kegiatan distribusi Pemohon Banding di atas, marjin laba operasional yang diperoleh Pemohon Banding dari fungsi distribusinya adalah sebesar 0,95% apabila disesuaikandengankeadaannormal.Berdasarkan penyesuaian tersebut, nilai OM Pemohon Banding sebesar 0,95% pun telah masuk ke dalam rentang kewajaran;

j. Bahwa penyesuaian yang memadai tersebut dilakukan Pemohon Banding untuk mengeliminasi faktor-faktor eksternal yang memengaruhi performa keuangan Pemohon Banding agar dapat menghasilkan kondisi yang lebih sebanding dengan perusahaan-perusahaan pembanding;

k. Bahwa faktanya, pada tahun 2021, Pemohon Banding mengalami extraordinary events yang mana sangat berpengaruh terhadap performa keuangan Pemohon Banding. Oleh karena itu, penyesuaian yang andal perlu dilakukan untuk menghilangkankondisiyangdapatmemengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding dapat melakukan penyesuaian yang andal membuktikan bahwa PemohonBandingtelahdapatmemenuhiprinsip kesebandingan serta kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

Bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa;

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008(UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang

disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang

saham tersebut jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (Per- 32/2011)

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Pasal 4

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau

dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlak;

Pasal 4A (1) Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

(3) Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

(4) Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

(5) Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

(4) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah

metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar;

(7) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh

yang material dari perbedaan yang ada;

(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a.tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib

Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b.pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah

yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

(13)Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih

Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

(14)Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan

menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini, timbul karena adanya koreksi sekunder atas koreksi primer pada sengketa PPh Badan yang juga diperiksa oleh majelis yang sama dengan nomor sengketa 004505.15/2024/PP;

Bahwa pendapat dan pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada sengketa nomor 004505.15/2024/PP adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah perbedaan dalam melakukan analisis/pengujian antar Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianCfmTerbandingCfmPemohonBandingKeterangan
1.Pemilihan metodetransfer pricingResalePrice denganPLI Gross ProfitMargin(GPM)TransactionalNetMargin Method(TNMM)denganPLI OperatingMargin(OM)sengketa
2.Perusahaan pembanding yangdipilihPadaproses keberatan, Terbanding memutuskanuntuk menggunakan perusahaan pembandingyang samadengan PemohonBandingPemohonBanding menggunakandatadari11 perusahaanpembandingyang terpilihTidaksengketa
3Rentangharga wajarrentangkewajaran GPM Q1:1,6% Q2:5,28% Q3:7,47%HasilrentangkewajaranOM Q1:0,11% Q2:0,29% Q3:0,86%Sengketa
4MarjinPemohon BandingGPM1,00%.OMsebesar0,95%.Terdapatperbedaan perhitunganmarjin PemohonBanding.
5Hasilanalisis KewajaranTerbanding melakukankoreksi GPMPemohon Bandingkenilai medianatauQ2 sebesar5,28% sehinggadiperoleh koreksisebesar USD1,113,572.MarjinoperasionalPemohon Bandingmemenuhiprinsip kewajarandankelaziman usaha.sengketa

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah metode pengujian PKKU manakah yang paling tepat apakah metode RPM menurut Terbanding ataukah metode TNNM menurut Pemohon Banding dan pembanding manakah yang dapat digunakan untuk melakukan pengujian;

Bahwa terkait dengan penggunaan metode pengujian PKKU, Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) lebih valid dalam menentukan kewajaran daripada metode Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM), namun demikian metode RPM memerlukan persyaratan dan kondisi tingkat kesebaningan yang lebih tinggi daripada metode TNNM;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal kondisi untuk menerapkan metode RPM dapat dipenuhi maka digunakan metode RPM sedangkan apabila tidak terpenuhi maka digunakan metode TNNM, dengan demikian Pengadilan Pajak akan membahas mengenai apakah kondisi yang ada memenuhi syarat untuk menerapkan metode RPM;

Bahwa sesuai Pasal 11 ayat (10) Per-32/2011, kondisi yang harus dipenuhi untuk menerapkan metode RPM adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa terkait dengan persyaratan kondisi b, antara Terbanding dan

Pemohon Banding tidak terdapat sengketa, yang menjadi sengketa adalah kondisi a, yaitu terdapat tingkat kesebandingan yang tinggi, untuk itu Pengadilan Pajak akan membahas mengenai tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding sebagai tested party dengan data pembanding;

bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (10) huruf a Per-32 tersebut, pegukuran tingat kesebandingan difokuskan pada fungsi, yang berdasarkan analisis FAR, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai Limited Risk Distributor, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat agar dapat menerapkan metode RPM maka diperlukan pembanding yang memiliki fungsi yang sama;

Bahwa berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah memiliki kebandingan fungsi dengan Pemohon Banding untuk metode TNNM tetapi tidak memenuhi syarat untuk penerapan metode RPM;

Bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan yang menyebabkan pembanding tidak memenuhi syarat sebagai pembanding untuk metode RPM meliputi:

- Rasio biaya operasional terhadap penjualan;

- Metode pencatatan dan pengklasifikasian biaya, yang meliputi rincian HPP, rincian biaya operasional, metode penilaian persediaan dan metode depresiasi;

- Kepemilikan aset, yang memungkinkan terdapat fungsi lain;

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menentukan tingkat kesebandingan, yang paling menentukan adalah membandingkan fungsi dari masing-masing pembanding;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai fakta persidangan, Pemohon banding sebagai lmited risk distributor menanggung risiko pemasaran yang terbatas dan tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang yang dijual, sehingga untuk menentukan pembanding yang sesuai perlu dicari pembanding yang memiliki fungsi yang sama yaitu limited risk ditributor yang tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadapa produk yang dijual, dalam hal fungsi yang dijalankan oleh pembanding sama dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding maka dapat disimpulkan tingkat kesebandingan tersebut memenuhi syarat untuk menerapkan metode RPM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding terkait adanya perbedaan yang menyebabkan pembanding tidak memenuhi syarat untuk penerapan metode RPM, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah penggunaan metode RPM dengan PLI laba kotor/gross profit margin (GPM), sehingga pembahasan akan difokuskan pada komponen pembentuk GPM, yang pada dasarnya adalah nilai penjualan dikurangi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) dan menguji apakah hal-hal yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, berpengaruh signifikan terhadap pembentukan GPM yang menunjukkan adanya ketidak sebandingan fungsi;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, karakteristik usaha Pemohon Banding adalah limited risk distribution, sehingga komponen pembentuk HPP pada dasarnya adalah sama dengan HPP pada bidang usaha perdagangan, yang terdiri atas persediaan awal, pembelian, persediaan lain dan biaya lainnya;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun terdapat variasi dalam unsur-unsur biaya HPP, khususnya pada unsur biaya lainnya, mengingat

biaya lainnya bukan komponen utama dalam penentuan HPP, maka variasi tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan pada perbedaan HPP sebagai indikator perbedaan fungsi;

Bahwa terkait dengan metode penilaian persediaan dan metode depresiasi, Pengadilan Pajak berpendapat, perbedaan metode penilaian persediaan dan metode depresiasi tidak akan berpengaruh pada penentuan GPM selama metode tersebut digunakan secara konsisten dan taat asas;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, biaya operasional tidak termasuk dalam komponen HPP, melainkan komponen pembentuk laba operasiobal, sehingga tidak signifikan jika digunakan sebagai suatu ukuran kesebandingan, karena PLI yang digunakan adalah GPM, dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan perbedaan rasio biaya operasional dengan penjualan berpengaruh pada tingkat kesebandingan tidak tepat;

Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kepemilikan aset dapat memungkinkan adanya perbedaan fungsi, atas asal hal ini Pengadilan Pajak berpendapat, dalam dokumen lokal, Pemohon Banding telah melakukan analisis FAR dan memilih Pembanding yang telah sesuai dan sebanding dengan dungsi Pemohon Banding, sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan adanya kemungkinan perbedaan fungsi karena kepemilikan aset menjadi tidak konsisten;

Bahwa selanjutnya terkait pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding yang telah disetujui Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat pembanding tersebut memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai limited risk distributor, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan metode RPM dapat diterapkan untuk menguji PKKU;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pengujian PKKU oleh Terbanding dengan menerapkan metode RPM lebih tepat, sehingga Pengadilan Pajak sependapat dengan perhitungan kewajaran yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah USD 1.113.572,00;

Bahwa selanjutnya terkait dengan koreksi sekunder berupa karakterisasi koreksi primer sebagai dividen, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa penerapan koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan hal yang lazim diterapkan oleh otoritas perpajakan di berbagai negara, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 4.68 OECD TPG 2022 yang menyatakan:

“…To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply..”

Tejemahan dalam bahasa Indonesia

“……Untuk membuat alokasi laba yang sebenarnya konsisten dengan koreksi primer terkait harga transfer, beberapa yurisdiksi yang mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menerapkan, berdasarkan peraturan domestiknya, suatu transaksi konstruktif (transaksi sekunder), di mana laba yang melebihi kewajaran yang dihasilkan dari koreksi utama dianggap telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai.. Umumnya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif (constructive dividend), kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Sebagai contoh, suatu yurisdiksi yang melakukan koreksi primer terhadap penghasilan anak perusahaan dari induknya yang berada di negara lain, dapat memperlakukan laba yang melebihi kewajaran yang diterima oleh induk sebagai pembayaran dividen, sehingga dapat dikenai pajak melalui pemotongan (withholding tax)….;

Bahwa terkait dengan kewenangan Terbanding melakukan koreksi sekunder, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) huruf f, telah cukup mengatur mengenai dividen terselubung, dimana pengklasifikasian suatu biaya dibayarkan kepada pihak afiliasi yang melebih kewajaran menjadi dividen terselubung hanya dapat dilakukan melalui koreksi sekunder, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya jo Pasal 9 ayat (1) huruf f, pembayaran yang melebihi kewajaran atas biaya yang dibayarkan kepada pihak berafiliasi memenuhi kriteria sebagai dividen bagi penerima pembayaran;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan mengenai koreksi sekuder pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 merupakan penegasan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, dengan demikian tidak bertentangan dengan UU PPh;

Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan penerima pembayaran bukan pemegang saham sehingga pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai dividen, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun penerima pembayaran bukan pemegang saham dari Pemohon Banding baik langsung maupun tidak langsung, tidak serta merta tidak memenuhi sebagai dividen terselubung;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keuntungan yang diperoleh dari transaksi afiliasi pada akhirnya akan dinikmati oleh pemilik manfaat (beneficial owner), yaitu pemegang saham;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BP Singapore Pte. Limited, disebabkan oleh penguasaan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, dengan demikian kelebihan pembayaran oleh Pemohon banding kepada pihak afiliasi akan dinikmati oleh beneficial owner yang secara langsung maupun tidak langsung menguasai Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran yang melebihi kewajaran meskipun diterima oleh bukan pemegang saham pada akhirnya akan dinikmati oleh beneficial owner, sehingga memenuhi kriteria sebagai dividen;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, harga pembelian oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi (BP Singapore Pte. Limited) tidak memenuhi prinsip kewajaran, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan, dengan demikian Pengailan Pajak berkesimpulan, pembayaran yang melebihi harga wajar oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai dividen, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan koreksi sekunder oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, dan dengan demikian Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan;

Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat penerapan koreksi sekunder atas koreksi primer penyesuaian fiskal positif telah sesuai dengan ketentuan;

Bahwa untuk menentukan besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak menerapkan kurs yang sama dengan yang digunakan Terbanding dalam menghitung koreksi DPP PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp15.917.398.168,00;

Menimbang bahwa Hakim Rusdi Yanis mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.917.398.168,00 dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan penerima pembayaran bukan pemegang saham sehingga pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai dividen, Hakim Rusdi Yanis berpendapat sebagai berikut;

bahwa vide Pasal 10 ayat (4) P3B Indonesia-Singapura, istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham- saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya

sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, P3B mengatur pengertian dividen secara substansi sebagai penghasilan terkait hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang domestik negara sumber;

bahwa berdasarkan OECD Model Commentary yang telah diiterima secara luas dalam perpajakan internasional sebagai pedoman dalam menterjemahkan pengaturan dalam P3B, dalam Article 10 menyatakan bahwa:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis, Commentary a quo menegaskan bahwa pembayaran dividen dikaitken dengan 'distribution to the shareholder';

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh

pemegang saham;

bahwa vide Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim Rusdi Yanis berpendapat bahwa dividen terselubung (constructive dividend) harus diterima oleh entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen, yaitu pemegang saham;

bahwa dengan demikian, Hakim Rusdi Yanis berpendapat bahwa dalil koreksi a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa be rdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.917.398.168,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai SengketaNilai SengketaNilai SengketaTidak Dapat

(Rp)Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)
1.DPPPPhPasal 2615.917.398.168,0015.917.398.168,000.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp18.062.114.809,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp18.062.114.809,00

Bahwa dengan demikian perhitungan jumlah yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan PajakRp 18.062.114.809,00
2.PPh TerutangRp 2.402.923.501,00
3.Kredit PajakRp 15.313.776,00
4.PPh Kurang / (Lebih) BayarRp 2.387.609.725,00
5.Sanksi AdministrasiRp 710.313.894,00
6.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp 3.097.923.619,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT JASATAMA PETROINDO, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Arkadia Green Park Tower G Lantai 2, Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan PajakRp 18.062.114.809,00
2.PPh TerutangRp 2.402.923.501,00
3.Kredit PajakRp 15.313.776,00
4.PPh Kurang / (Lebih) BayarRp 2.387.609.725,00
5.Sanksi AdministrasiRp 710.313.894,00
6.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp 3.097.923.619,00

Demikian diputuskan berdasarkan Suara Terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 November 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.