Putusan Pengadilan Pajak, 123 halaman
PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
PT Jasatama Petroindo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025 yang diucapkan 3 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Jasatama Petroindo mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26
- UU KUPPasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Jasatama Petroindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/058/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 3 November 2025