P U T U S A N
Nomor PUT-004502.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00044/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/098/24 tanggal 05 April 2025 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004502.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NUSA KIRANA REAL ESTATE, NPWP 01.002.916.3-046.000, beralamat di Jalan Boulevard Raya Kav. I, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta - 14240, yang diwakili oleh Rinna Zachrona jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik: rindra_mytax@yahoo.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rindra,
Izin Kuasa Hukum : KEP-975/PP/IKH/2024 tanggal 24 September
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012.01/DIR.R/NK/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.090@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erricson M. / NIP 197805211999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,