P U T U S A N
Nomor PUT-004493.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Kemira Nityatama terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 634190/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004493.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KEMIRA NITYATAMA, NPWP 01.346.236.1-046.000, yang beralamat di Jalan Agung Karya III Blok D Kavling 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14340, yang diwakili oleh Antoni Hianto Junior jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Thomas Effendi,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Jatinegara Timur IV Nomor 29, RT
010 RW 007, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 16 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe