Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-004489.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Tropical Andalas Spices, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004489.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004489.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TROPICAL ANDALAS SPICES, NPWP 03.211.868.9-201.000, beralamat di Gadut Bandar Buat No. 5 RT.001 RW.006, Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh Thomas Tumbelaka, Jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Napitupulu,

Izin Kuasa Hukum: KEP-909/PP/IKH/2020tanggal23 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0005/TAS-TAX/PPh 23/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022,

2. Nama: Dhea Putri Wantika,

Izin Kuasa Hukum: KEP-976/PP/IKH/2022tanggal27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0006/TAS-TAX/PPh 23/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Badhowi/NIP.197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/ NIP.198012152001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rd.Bagus J.Ganda K./

NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/ NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3044/PJ.07/2023 tanggal 12 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-107/PP/Ucp/2026 tanggal 7 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/TAS- PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 99/WPJ.27/2022 tanggal 4 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 0072/203/18/045/20 tanggal 11 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak46.735.160,001.532.195.175,0046.735.160,00
PPh Pasal 23 yang terutang934.702,0060.353.103,00934.702,00
Kredit Pajak : Setoran Masa934.702,00934.702,00934.702,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,0059.418.401,000,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,0025.953.957,000,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,0085.372.358,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAS/IV/2021 tanggal 5 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak46.735.160,001.532.195.175,001.485.460.015,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Penganaan Pajak1.532.195.17501.532.195.175
b. Pajak Penghasilan Terutang60.353.103060.353.103
c. Kredit Pajak934.7020934.702
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(lebih) Bayar59.418.401059.418.401
f. Sanksi Adminisrasi25.953.957025.953.957
g. Jumlah PPh yag masih harus/(lebih) dibayar85.372.358085.372.358

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/TAS- PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 (cap pos: 30 April 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPh Kurang/(lebih) Bayar59.418.401059.418.401
2Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP25.953.957025.953.957
3Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar85.372.358085.372.358

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 dengan alasan:

Pemeriksaan:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00160/WPJ.27.KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Desember 2020 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 melalui pengujian pada data yang diberikan dan dilaporkan

oleh Pemohon Banding sendiri dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding. Berdasarkan pengujian tersebut ditemukan objek PPh Pasal 23 berupa Biaya Expedisi /OPP/FRT) yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Pemeriksa melakukan koreksi karena terdapat Biaya Expedisi /OPP/FRT) kendaraan (KKP-B3) yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.485.460.015,00;

Keberatan:

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yag telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

bahwa dari hasil Biaya Exspedisi (OPP/FRT) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016 dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2016 terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.485.460.015,00 serta tidak terdapat bukti pengeluaran sebagai pengurang bruto atas penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan

koreksi Pemeriksa atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 berupa koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.485.460.015,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan transaksi freight yang Pemohon Banding lakukan melalui pihak ketiga, maka atas freight-nya tidak Pemohon Banding potong PPh 23 namun atas jasa freight dan jasa lainnya Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh 23 hal ini sesuai dengan:

- Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK-141/PMK.03/2015 mengatur bahwa untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

a. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

b. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

c. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau d. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberi jasa bersangkutan;

bahwa Pasal 1 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. Kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. Faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan d. Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4;

bahwa terlampir rekapitulasi tagihan dari pihak ketiga atas freight tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00001/203/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa/Tahun Pajak Desember 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Padang Dua tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 99/WPJ.27/2022 tanggal 4 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.485.460.165,00 Menurut Terbanding

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.485.460.015,00 atas Jasa Freight Forwarding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan dasar pengenaan pajak dalam SKPKB Nomor 00001/203/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 dengan alasan bahwa pembayaran pada freight forwarder tahun 2016 PPh Pasal 23 menyatakan bahwa pembayaran pada freight forwarder sebagai perantara agen 2% dari Jasa freight forwarder. Terlampir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. bahwa Pembayaran pada freight forwarder tahun 2016 PPh Pasal 23 menyatakan bahwa pembayaran pada freight forwarder sebagai perantara agen 2% dari Jasa freight forwarder;

bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa Catatan PPh Pasal 23 yang dibayar Pemohon Banding Tahun 2019 (direkap dari laporan setiap bulan mulai Januari – Desember 2016);

bahwa Pemohon Banding hanya melakukan pemotongan Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Freight hanya sebesar Jasa Freight yang dibayarkan ke pihak ketiga; bahwa Tim Pemeriksa melakukan ekualisasi atas Biaya Usaha Lainnya (1771-II) dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016, Laporan Keuangan, dan Buku Besar dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016. Dari hasil ekualisasi tersebut terdapat Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Expedisi (OPP/FRT) yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak sebesar Rp1.485.460.015,00. dengan rincian sebagai berikut:

NoObjek PajakMenurut SPTMenurut PemeriksaKoreksi
1Sewa42.184.37542.184.375-
2Biaya Expedisi (OPP/FRT)4.550.7851.490.010.8001.485.460.015
3Jumlah46.735.1601.532.195.1751.485.460.015

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.485.460.015 di Masa Pajak Desember 2016;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

bahwa pada saat Pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah melakukan peminjaman surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya sub kontrak, sewa-menyewa, dokumen ekualisasi Biaya-biaya Jasa dll yang berhubungan dengan SPT PPh Pasal 23 beserta softcopy, serta dokumen Bukti Angkutan Freight Forwarder berkaitan dengan Biaya Jasa yang berhubungan dengan objek PPh Pasal 23. selama proses pemeriksaan tidak terdapat bukti berupa:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material ;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis;

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga;

atas:

a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

b. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

c. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau d. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan;

bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015 atas biaya Freight forwarding tersebut;

bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk dapat menunjukan bukti pengeluaran kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015 atas Biaya Freight tersebut sehingga PPh Pasal 23 dikenakan dapat dikenakan hanya atas Jasa Freight saja;

bahwa Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015 menegaskan bahwa dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015 terkait Biaya Freight Wajib Pajak, sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015 jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai sehingga koreksi Pemeriksa telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 004/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang¬undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang keberatan pemohon banding atas SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00001/203/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004489.12.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00100/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00001/203/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor Surat Nomor 001/TAS/IV/2021 tanggal 5 April 2021;

Bukti P-4. Akta Nomor 15 tanggal 22 Maret 2012 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus

Bukti P-5. Akta Nomor 15 tanggal 22 Maret 2012 yang mencantumkan penanda

tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Rekapitulasi tagihan dari pihak ketiga atas freight;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, pakta integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Daniel Napitupulu;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, pakta integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Dhea Putri Wantika;

Bukti P-9. Kartu identitas a.n. Thomas Tumbelaka;

Bukti P-10. Kartu identitas a.n. dan Mariawati Kurniawan;

Bukti P-11. Surat Pernyataan tanggal 2 November 2022;

Bukti P-12. Matrik sengketa;

Bukti P-13. Rincian PPh Pasal 23;

Bukti P-14. Rekapitulasi Reimbursement Freight yang tidak dikenakan PPh Pasal

23;

Bukti P-15. Invoice terkait sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 16 Januari 2023;

Bukti P-17. Berita Acara Uji Bukti dan dokumen pendukung:

1. Risalah Pembahasan Tahun 2016

2. SPT Masa PPh Pasal 23

3. Invoice dan Bukti Pembayaran Invoice;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00100/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2346.735.160,001.532.195.175,001.485.460.015,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp1.485.460.015,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp1.485.460.015,00 dengan alasan terdapat Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Expedisi (OPP/FRT) yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi atas Biaya Usaha Lainnya (1771-II) dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016, Laporan Keuangan, dan Buku Besar dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa transaksi freight yang Pemohon Banding lakukan melalui pihak ketiga dan Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23 atas transaksi freight namun atas jasa freight dan jasa lainnya Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh 23;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Risalah Pembahasan Tahun 2016;

2. SPT Masa PPh Pasal 23;

3. Invoice dan Bukti Pembayaran Invoice;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar

Rp1.485.460.015,00 atas jasa Freight Forwarding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dokumen pendukung yang diserahkan, diperoleh keterangan bahwa jumlah freight tahun 2016 sebesar Rp1.977.904.584,00 tidak dipotong PPh 23 karena merupakan reimbursement; bahwa biaya ekspedisi (OPP/FRT) menurut Terbanding sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan kertas kerja Pemeriksaan adalah sebesar Rp1.490.010.800,00 sementara menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.550.785,00, sehingga menghasilkan koreksi senilai Rp1.485.460.015,00; bahwa terdapat perbedaan nilai/jumlah biaya freight antara menurut hitunganTerbanding dan Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding tidak dapat melakukan penelitian dan penelusuran angka koreksi dengan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa dengan adanya perbedaan tersebut semakin memperkuat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan adanya objek PPh Pasal 23 berupa freight yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23-nya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dokumen atau bukti Pemohon Banding memperkuat koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak alasan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut pemeriksaan objek PPh Pasal 23 terdiri dari Freight, Jasa Freight dan Jasa Lainnya. Sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding pada periode tahun 2016, hasil perhitungan tersebut mempunyai saldo sebagai berikut :

Jasa Sewa truck= 719.747.410 (A)

Jasa Freight dan Jasa Lainnya sbb:

Freight= 2.232.475.369

Jasa Freight= 39.144.027(B)

Jasa Lainnya=7.610.943

= 2.279.230.339

bahwa jasa sewa truck (A) dan jasa freight (B) dengan total Rp758.891.437,00 telah dipotong PPh 23 sebesar = Rp15.177.823,00;

bahwa sesuai dengan data diatas Freight tidak termasuk objek pajak PPh pasal 23, karena merupakan Reimbursement kepada pihak ketiga, contoh dibawah ini: 27 TEM CTA TREO . Haluan

INVOICE fice Tw KA EO LA, Ed To:

Dae Pay anta en TROPICAL anit Aa SAE, PT t Jumlah

Lik Peanbeyaran 2 fi

In Sayre OF Ao — aman

PART Poole at ao erna TGS BE ar ata

SERA. 5 Ta J ED TIN

Bi Poe ama OE

Bete BER AA Ana

Tata wos Ko AMA Dina ana

KAA LA 43,403.429.00 10K kasus

GRAM TOTAL = JOR 435.500.6265 DO fet Pp PA Tage bea meat ate Taka Brak oot Dogi Tah ona

Ma. Median, 14 January SLE

SU eae ge ce ee

4 id . Lu

ISL LS Mr LIAT 450 PP, Tebsterebbeirsinds

TIRES Da MD ESA sa? FP Te H3

BM mi a DA ! bahwa di dalam tagihan dari pihak ketiga kepada Pemohon Banding telah ada keterangan Reimbursement;

bahwa mengenai Reimbursement ini benar atau tidaknya, Terbanding dapat menelusuri kepelaporan perpajakan yang bersangkutan melalui SIDJP;

bahwa transaksi Jasa Freight dan Jasa Lainnya dikenakan PPh 23 karena merupakan objek pajak PPh 23;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti bayar Invoice atas Freight, Jasa Freight dan Jasa Lainnya,PPN dan PPh 23 Tahun 2016;

bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa koreksi Terbanding tidak tepat, dan pencatatan pemohon banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.485.460.015,00 atas jasa Freight Forwarding;

bahwa berdasarkan hasil ekualisas yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya (1771-II) dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016, Laporan Keuangan, dan Buku Besar dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016. Dari hasil ekualisasi tersebut terdapat Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Expedisi (OPP/FRT) yang belum dilaporkan Wajib dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak sebesar Rp1.485.460.015,00;

bahwa berdasarkan perhitungan pembukuan Pemohon Banding pada periode Tahun 2016 objek PPh Pasal 23 terdiri dari Freight, Jasa Freight dan Jasa Lainnya dari saldo sejumlah Rp 2.279.230.339,00 dimana atas jasa sewa truck dan jasa freight dengan total Rp 758.891.437,00 telah dipotong PPh 23 sejumlah Rp 15.177.823,00 dan sesuai dengan data diatas Freight tidak termasuk objek pajak PPh pasal 23, karena merupakan Reimbursement kepada pihak ketiga;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti terdapat perbedaan nilai/jumlah biaya freight antara menurut hitungan Terbanding dan Pemohon Banding sehingga karena itu Terbanding tidak dapat melakukan penelitian dan penelusuran angka koreksi dengan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa dari mulai saat Pemeriksaan Terbanding telah melakukan peminjaman surat perjanjian / perikatan yang lain misalnya sub kontrak, sewa-menyewa, dokumen ekualisasi Biaya-biaya Jasa dll yang berhubungan dengan SPT PPh Pasal 23 beserta softcopy, serta dokumen Bukti Angkutan Freight Forwarder berkaitan dengan Biaya Jasa yang berhubungan dengan objek PPh Pasal 23. selama proses pemeriksaan tidak terdapat bukti berupa:

- Kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan;

- Faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;

- Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis;

- Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga;

bahwa pada saat keberatan Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk dapat menunjukan bukti pengeluaran kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015 atas Biaya Freight tersebut sehingga PPh Pasal 23 dikenakan dapat dikenakan hanya atas Jasa Freight saja namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti terkait pengeluaran kepada pihak ketiga tersebut;

bahwa sampai dengan uji bukti dalam proses persidangan tidak ada data dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding sejak pelaksanaan Uji Bukti terakhir sampai dengan penyusunan Berita Acara Uji Bukti ini dibuat;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015 menegaskan bahwa Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan data, dokumen, fakta persidangan dan peraturan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan

paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp 1.485.460.015,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp 1.485.460.015,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 231.485.460.015,001.485.460.015,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.532.195.175,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.532.195.175,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016, atas nama PT TROPICAL ANDALAS SPICES, NPWP 03.211.868.9-201.000, beralamat di Gadut Bandar Buat No. 5 RT.001 RW.006, Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.532.195.175,00
PPh Pasal 23 yang terutang60.353.103,00
Kredit Pajak934.702,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar59.418.401,00
Sanksi Administrasi25.953.957,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar85.372.358,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 12 April 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera

Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Panitera Pengganti

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.