Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-004488.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Tropical Andalas Spices, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

he

PUTUSAN

Nomor PUT-004488.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004488.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TROPICAL ANDALAS SPICES, NPWP 03.211.868.9-201 .000, beralamat di Gadut Bandar Buat No. 5 RT.001 RW.006, Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh Thomas Tumbelaka, Jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Napitupulu,

Izin Kuasa Hukum: KEP-909/PP/IKH/2020tanggal23 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0011/TAS-TAX/PPN/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022,

2. Nama: Dhea Putri Wantika,

Izin Kuasa Hukum: KEP-976/PP/IKH/2022tanggal27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0012/TAS-TAX/ PPN/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yultanto/NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Badhowi/NIP.197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/ NIP.198012152001 122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NiP: Rd.Bagus J.Ganda K./

NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/ NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3044/PJ.07/2023 tanggal 12 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-107/PP/Ucp/2026 tanggal 7 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/TAS- PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 137/WPJ.27/2022 tanggal 16 Agustus 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00001/207/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

|PemohonMenurutPembahasan

Menurut

UraianBandiTerbandingAkhir (disetujui) anding(Rp)(Rp) Rp

Ekspor3.805.361.137,003.805.361.137,00 | 3.805.361.137,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00 | 17.595.749.687,000,00 Jumlah seluruh penyerahan3.805.361.137,00 | 21.401.110.824,00 | 3.805.361.137,00 Pajak Keluaran yang harus0,00| 1.759.574.969,00 dipungut sendiri

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,000,00

Jumlah Penghitungan PPN0,00 1.759,574,969,00

Kurang Bayar

Kelebihan Pajak yang sudah

PPN yang kurang dibayarlo175957496900|

~Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2)

KUP0,00768.582.346,000,00 Jumlah PPN yang masih harus0.00 2.528.157.315.000.00 dibayar,ne,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/TAS/IV/2021 tanggal 5 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian| Pemohon Peoten Bani |TerbandingDiajukan Keberatan

| Peoten Bani |(Rp)

Koreksi Yang

Mz Pengenaan Pajak-17.595,749.687,00 17.595.749.687,00 yang PPN- nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 1 Maret 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

.SemulaDitambah /Menjadi Uraian(Ro)(Dikurangi)(Rp) (Rp)

PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.759.574.969|1.759.574.969 3 Sanksi Bunga768,582, 246768.582.346 c. Sanksi Kenaikan d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar

2.528.157.3152.528.157.315

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/TAS- PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 (cap pos: 30 April 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Korelasi yang UraianKeputusanPemohondiajukan

KeberatanBandingBanding |Kurang/(leah) Bayar1.759.574.969 |1.759.574.969 | 2|Sanksi AdministrasiOO] 708.582.346 EKdibayar2.528.157.3152.528, 157,315

Jumlah Pajak yang masih bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan alasan :

Pemeriksaan:

bahwa terima pinjaman dari Direksi dianggap penjualan lokal, Pemohon Banding tidak ada jual lokal sama sekali,

Keberatan:

a. bahwa yang menjadi sengketa antara Tim Pemeriksa dengan Pemohon Banding adalah koreksi peredaran usaha yang juga menjadi objek PPN (atas penjualan lokal dari penerimaan kas) sebesar Rp13.129.000.000,00:

b. bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang, c. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarfikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti dengan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membutuhkan pinjaman untuk penjualan karena terdapat kenaikan harga bahan baku, namun Pemohon Banding menyatakan hanya memiliki dokumen berupa kuitansi dan bukti kas harian atas pinjaman dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan pemegang saham atas pinjaman dengan total 13 Milyar dalam satu tahun:

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n Pemegang Saham Pemohon Banding (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa penghasilan yang diterima oleh Kristina Gunawan berasal dari satu pemberi kerja yaitu Pemohon Banding dengan jumlah penghasilan netto di tahun tersebut sebesar Rp185.060.000,00;

e. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n Pemegang Saham (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) bahwa harta Krisina Gunawan hanya sebesar Rp11.834.982.883,00 dan tidak terdapat data piutang usaha antara Pemohon Banding dengan pemegang Saham (Kristina Gunawan), f. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk

apa pun termasuk tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak:

. bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN Peredaran Usaha merupakan Objek PPN yang harus dipungut sendiri dan merupakan penyerahan lokal dan dianggap sebagai pemakaian sendiri sesuai dengan pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak dan dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri,

. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana hunuf (a) s.d (h) diatas Tim

Peneliti berpendapat bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Terima Pinjaman dari Direksi dianggap penjualan lokal, Pemohon Banding tidak ada jual lokal sama sekali tidak dapat diterima, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari direksi atau tepatnya pemegang saham dan berdasarkan data SPT Kristina Gunawan sendiri serta tidak terdapat pengakuan harta berupa Piutang kepada Pemohon Banding di tahun 2016:

. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Tim

Pemeriksa atas peredaran usaha yang juga menjadi objek PPN (penjualan lokal dari peneriman kas) telah tepat dikarenakan tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari pemegang saham (Kristina Gunawan), sehingga Tim Peneliti mengusulkan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar atas peredaran usaha yang juga menjadi objek PPN (penjualan lokal dari penerimaan kas) sebesar Rp13.129.000.000,00. Dan untuk koreksi selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% sehingga Pemeriksa menghitung selisih tersebut dengan mengenakan tarif PPN 10% sebesar Rp4.466.749.687,00 tidak Pemohon Banding sengketakan dalam surat permohonan keberatan maka atas koreksi tersebut tetap dipertahankan,

Menurut Pemohon Banding bahwa terdapat tiga (3) koreksi peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa yang Pemohon Banding mohon untuk dibanding yaitu:

1. Ekualisasi a. Selisih Peredaran Usaha pada

SPT Tahunan dengan PPNRp 89.049.785,00 b. Terdapat PEB yang belum dilaporkan oleh

Pemohon Banding sebagai berikut :Rp 702.173,00 c. Selisih pelaporan ekspor menurut

Pemohon BandingRp 76.957.856,00 + TotalRp166.709.814,00 (1a). bahwa selisih ini dikarenakan selisih kurs dimana pelaporan SPT masa

PPN menggunakan kurs Bea Cukai berdasarkan tanggal PEB dokumen ekspor sedangkan laporan penjualan di Neraca dan Laba Rugi berdasarkan kurs TT masuk dari luar negeri. Sebagai catatan hasil pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 tidak melakukan koreksi atas hal ini:

(1b). bahwa semua PEB telah Pemohon Banding laporkan. Temuan pemeriksa itu merupakan pengiriman sample 1 karton untuk Ohchi Jepang yang nilainya USD 522. Terlampir rincian buku besar pos 900.2 hal 1;

(1c). bahwa invoice dan TT yang Pemohon Banding terima hanya USD 30685 bukan USD36,612.13:

2. bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan yang menjabat sebagi komisaris Perusahaan sebesar Rp13.129.000.000,00 yang dianggap sebagai Peredaran Usaha atas penjualan lokal:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding dengan alasan:|

- bahwa peminjaman uang kepada Kristina Gunawan sesuai dengan keadaan sebenamya karena harga cassia yang biasanya stabil dan bergerak sekitar 10% tiba-tiba naik tajam sedangkan harga diluar negeri stabil tidak ada kenaikan yang mengakibatkan Pemohon Banding kesulitan cashflow dan

melakukan pinjaman tanpa bunga. Dokumen pendukung transaksi ini kuitansi tanpa meterai:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang masuk ke dalam Perusahaan telah Pemohon Banding laporkan sebagai pinjaman kepada Pemohon Banding dapat dilihat dalam lampiran laporan keuangan SPT Tahunan tahun 2016. Jadi Pemohon Banding telah melaporkan hal tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat(1) huruf b dand UU KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015, bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan, maka pemeriksaan atas uang masuk ke dalam Perusahaan seharusnya dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 25 UU KUP, bahwa mengkategorikan uang masuk sebagai pendapatan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015. Jika pemeriksa mengkategorikan sebagai pendapatan, maka pemeriksa yang harus membuktikannya,

bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/206/16/205/21 Masa Pajak Desember — 2016, bukan merupakan ketetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, maka dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak wajib membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak:

3. bahwa terdapat selisih berat pembelian persediaan ditambah persediaan awal dengan berat persediaan dijual yang dianggap oleh pemeriksa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan:

Nilai pembelianRp39.484.016.190,00

Kilogram pembelian1.948.169 kg

Harga rata-rata / kgRp20.267,00

Jumlah selisih Kg barang220.393 kg harga rata-rata / kgRp20.267,00

Nilai selisih barangRp 4.466.749.687,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding tidak ada melakukan penjualan lokal, Metode Pemeriksa yang melakukan ekualisasi berat persediaan saat dibeli sama dengan saat dijual tidak dapat diterima, karena proses bisnis Pemohon Banding tidak mungkin tidak ada loss, bahwa adapun prosesnya adalah sebagai berikut:

- Barang tersebut Pemohon Banding sortir terlebih dahulu dimana sampah berupa kayu-kayu, tali,batu paku, dan sampah lainnya Pemohon Banding pisahkan dari barang tersebut,

- Setelah itu dijemur di panas matahari dengan memakai green house seperti yang FDA minta,

- Setelah kering baru Pemohon Banding giling, abu- abu yang keluar sewaktu penggilingan itu tidak dipakai sama sekali (dibuang):

bahwa di bawah ini arus barang tahun 2016:

STOCK AWAL (Kg)150.719,00 2016

BulanPembelian (kas) LI Ekspor (kgs)Saldo (Kg)

150.719,00 151.184,0084.870,00217.033,00 155.143,00116.500,00255.676,00 194.603,50196.000,00254.279,50

April173.791,00100.000,00328.070,50 Mei248.031,00 a 188.250,00387.851,50 Juni136.679,00179.750,00344,780,50

98.432,00103.000,00340.212,50 Agustus143.590,00135.000,00348.802,50 September155.887,00 | 176.020,00328.669,50 Oktober171.662,00 | 121.350,00378.981 ,50 November164.886,00159.000,00384.867,50

154.280,00157.425,00381.722,50 Total1.948.168,501.717.165,00

Stock Awal150.719,00 Kgs

1.948.168,50 Kas Total Stock Awal + Pembelian 2016

2.098.887,50 Kgs Susut Pembelian

145.035,90 Kgs

68.686,60 Kgs |” |

Susut Produksi

213.722,50 Kgs Barang tersedia untuk dijual

1.885.165,00 Kgs Ekspor

1.717.165,00 Kgs Stock Akhir

168.000,00 SA K5 —

Susut Pembelian (%)

Susut Produksi

Catatan :

susut Pemohon Banding 11,46 dari Bahan baku 7,44% dan Susut diproduksi 4%;

2. Dari data diatas dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak ada melakukan penjualan Lokal seperti yang dikatakan Team pemeriksa sebesar Rp13.301.022.188,00 tidak dapat diterima. Adapun angka sebesar Rp13.301.022.188,00 diambil tim pemeriksa dari pembayaran pinjaman Direksi yang Pemohon Banding lakukan,

3. Danmengenai kesusutan bahan baku yang Pemohon Banding olah sebesar 7,4% susut pembelian dan produksi sebesar 4%, sehingga total kesusutan menjadi 11,4% menurut Pemohon Banding masih dalam taraf wajar.

4. Beberapa hasil penelitian mengenai total loss ini telah Pemohon Banding lampirkan, bahwa mengategorikan selisih persediaan awal dengan akhir yang melalui proses produksi tidak dapat diterima akal dan mengakuinya: sebagai pendapatan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana 'dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 184/PMK.03/2015. Jika pemeriksa mengkategorikan sebagai pendapatan, maka pemeriksa yang harus membuktikannya,

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor. 00001/207/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa/Tahun Pajak Desember 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Padang Dua tidak dapat dipertahankan:| bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Mejelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 137/WPJ.27/2022 tanggal 16 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.595.749.687,00

Menurut Terbanding bahwa atas alasan Pemohon Banding diatas Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

(a) bahwa yang menjadi sengketa antara Tim Pemeriksa (Terbanding) dan Pemohon Banding adalah koreksi peredaran usaha (atas penjualan lokal dari penerimaan kas) sebesar Rp13.129.000.000,00:

(b) bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang:

(c) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti (Terbanding) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membutuhkan pinjaman untuk penjualan karena terdapat kenaikan harga bahan baku, namun Pemohon Banding menyatakan hanya memifiki dokumen berupa kuitansi dan bukti kas harian atas pinjaman dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) atas pinjaman dengan total Rp13.129.000.000,00 dalam satu tahun, (d) bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n Pemegang Saham Pemohon Banding (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa penghasilan yang diterima oleh Kristina Gunawan berasal dari satu pemberi kerja, yaitu Pemohon Banding dengan jumlah penghasilan netto di tahun tersebut sebesar Rp185.060.000,00 sebagaimana data di bawah ini:

SPT TAHUNANTara resis

PAJAKVOLITB PAJAK ORANG PREADI

:

a™>*ne—me

CT Ca TR LADA

De pre ree re eee Somes Cat eae RE nya 0 oy ere me Be Mey ant,

1 ALA OT AK A, aa Cage PA ame

MO IA ate teoewe

AMP OALORA

|dea pala:

Os

3|1JaHk| masa|| aw ||

MSI,| « |

Data SIDSP pertangaal 10 Januari 2022 (e) bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 an Pemegang Saham Pemohon Banding (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa harta Wajib Pajak hanya sebesar Rp11.834.982.883,00 dan tidak terdapat data piutang usaha antara Pemohon Banding dengan pemegang saham (Kristina Gunawan), sebagaimana di bawah ini:

mann sea tama zane

SRM KERAS

Dag

Data SIDIP pertanggal 10 Januar 2022 (f) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, (9g) bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN antara lain mengatur:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, (b) impor Barang Kena Pajak:

(c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

(e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

(9 ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, (9) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan (h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,

(h) bahwa berdasarkan Pasa! 4 ayat (1) UU PPN tersebut di atas Peredaran usaha merupakan Objek PPN yang harus dipungut sendiri dan merupakan penyerahan lokal dan dianggap sebagai pemakaian sendiri sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak dan dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Yang dimaksud dengan “pemakaian sendin” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri:

(i) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana huruf (c), (d), (e) diatas Tim Peneliti (Terbanding) berpendapat bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar sebesar Rp13.129.000.000,00 adalah pinjaman dari pemegang saham tidak dapat diterima, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari pemegang saham dan berdasarkan data SPT Kristina Gunawan sendiri serta tidak terdapat pengakuan harta berupa Piutang kepada Pemohon Banding di tahun 2016;

3.bahwa terdapat selisih berat pembelian persediaan ditambah persediaan awal dengan berat persediaan dijual yang dianggap oleh pemeriksa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan

- Nilai pembelianRp 39.484.016.190

- Kilogram pembelian948,169 ke Harga rata-rata / kgRp20.267

- Jumlah selisih Kg barang220.393 Kg harga rata-rata / kgRp20.267° Nilai scliaih barangRp 4.466.749.687. '

bahwa atas alasan Pemohon Banding di atas Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak ada menyampaikan hal tersebut diatas pada surat keberatannya maka dengan ini Terbanding tidak memberikan tanggapan,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 010/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan ketentuan formalnya dalam proses persidangan, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang diterbiikan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00124/KEB/PJAWPJ.27/2022 tanggal 01 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016,

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004488.16.2022/PAN/2022 tanggal 25 Agustus 2022 denganagar

Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat . Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00124/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tangga! 01 Maret 2022:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 004/TAS/IV/2021 tanggal 05 April 2021; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Nomor: Nomor 00001/207/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021;

Bukti P-4. Akta Nomor 15 tanggal 22 Maret 2012 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-5. Tanda terima dokumen selama pemeriksaan,

Bukti P-6. Kuitansi Pinjaman dan Kristina Gunawan,

Bukti P-7. Penelitian pengujian atas loss cassia bahan baku maupun proses produksi,

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, pakta integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Daniel Napitupulu:

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, pakta integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Dhea Putri Wantika,

Bukti P-10. Kartu Identitas a.n. Thomas Tumbelaka;

Bukti P-11. Kartu Identitas a.n. Mariawati Kumiawan:

Bukti P-12. Matrik sengketa dan penjelasannya,

Bukti P-13. Revisi Surat Banding:

Bukti P-14. Surat Pernyataan Direktur Utama tanggal 2 November 2022:

Bukti P-15, Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Daniel Napitupulu, dan Bukti P-16. Integritas Kuasa Hukum atas nama Dhea Putri Wantika,

Bukti P-17. Berita Acara Uji Bukti,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK,

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Desember 2022:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00124/KEB/PJAWPJ.27/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/16/205/21 tanggat 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketa UraianPemohon BandingTerbandingR g (RpR(Rp) Dasar Pengenaan0,0017.595.749.687,00 17.595.749,.687,00 Pajak- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp17.595.749.687,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp17.595.749.687,00 dengan alasan terdapat penerimaan kas pada Pemohon Banding dari Pemegang Saham yang merupakan penyerahan dari 'pemakaian sendir' untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan penerimaan kas dimaksud merupakan pinjaman dari Pemegang Saham Pemohon Banding sebagaimana telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2016:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a guo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB),

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Risalah Pembahasan Tahun 2016:

2. Laporan Keuangan,

3.

4. Rekap Utang ke Direksi:

5. Kwitansi Peminjaman dari Direksi:

6. SPT Pembetulan ke-1 Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan:

7. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Program Pengungkpan Sukarela) a.n Kristina Gunawan:

8. Commercial Invoice dan Rekening Koran:

9. Penelitian Susut,

10. Risalah Pembahasan Tahun 2017 berikut dengan Rekap Utang Pada Direksi dan Arus Barang tahun 2017:

11. Risalah Pembahasan Tahun 2018 berikut dengan Rekap Utang Pada Direksi dan Arus Barang tahun 2018:

12. Risalah Pembahasan Tahun 2019 berikut dengan Rekap Utang Pada Direksi dan Arus Barang tahun 2019,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut: Hutang pemegang saham bahwa yang menjadi sengketa antara Tim Pemeriksa (Terbanding) dan Pemohon Banding adalah koreksi peredaran usaha (atas penjualan lokal dari penerimaan kas) sebesar Rp13.129.000.000,00, bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti (Terbanding) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon banding membutuhkan pinjaman untuk penjualan karena terdapat kenaikan harga bahan baku, namun Pemohon Banding menyatakan hanya memitiki dokumen berupa kuitansi dan bukti kas harian atas pinjaman dengan Pemegang Saham (Kristina Gunawan) tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) atas pinjaman dengan total Rp13.129.000.000,00 dalam satu tahun:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n Pemegang Saham Pemohon Banding (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa penghasilan yang diterima oleh

Kristina Gunawan berasal dari satu pemberi kerja yaitu Pemohon Banding dengan jumlah penghasilan netto di tahun tersebut sebesar Rp185.060.000,00:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n Pemegang Saham Pemohon Banding (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa harta Pemohon Banding hanya sebesar Rp11.834.982.883,00 dan tidak terdapat data piutang usaha antara Pemohon Banding dengan pemegang saham (Kristina Gunawan), bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sama dengan dokumen yang disampaikan pada proses pemeriksaan yaitu hanya berupa kuitansi berupa kuitansi dan bukti kas harian atas pinjaman dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) atas pinjaman dengan total Rp13.129.000.000,00 dalam satu tahun, bahwa kuitansi adalah tanda bukti yang dalam melakukan pembayaran atau penerimaan uang dan bukan merupakan bukti adanya perjanjian pinjam meminjam. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta pada saat proses dilakukannya pemeriksaan,

Selisih berat pembelian persediaan bahwa selisih berat pembelian persediaan kayu manis merupakan salah satu alasan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin; bahwa argumen dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan penelitian susut untuk kayu manis bukanlah hasil penelitian permintaan Pemohon Banding ataupun hasil penelitian ataupun berupa jumal dari instansi terkait dengan probis kayu manis:

bahwa penelitian tersebut merupakan tugas pembuatan skripsi yang dibuat oleh Tri Emita Program Pasca Sarjana Universitas Andalas Padang, bahwa masih perlu dilakukan pengujian terhadap hasil penelitian dalam skripsi tersebut. Misalnya terkait dengan sample, cara/metode pengujiannya, koefesien eror, dan lainnya, sehingga menurut Terbanding hasil penelitian tersebut belum dapat membuktikan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dokumen atau bukti Pemohon Banding memperkuat koreksi Terbanding. Oleh karena itu, koreksi

Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak alasan banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa pinjaman dari Direksi (Ibu Kristina Gunawan) selama tahun 2016 sebesar Rp13.129.000.000,(Tiga Belas Miliar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), ini bukan merupakan penjualan tetapi benar benar Utang kepada pemegang saham. Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang masuk ke dalam Pemohon Banding telah Pemohon Banding laporkan sebagai pinjaman kepada Pemohon Banding dapat dilihat dalam lampiran laporan keuangan SPT Tahunan tahun 2016. Jadi Pemohon Banding telah melaporkan hal tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan Pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015. Bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan,maka pemeriksaan atas uang masuk ke dalam Perusahaan seharusnya dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 25 UU KUP. Mengkategorikan uang masuk sebagai pendapatan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan

Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015. Jika pemeriksa mengkategorikan sebagai pendapatan, maka pemeriksa yang harus membuktikannya. Bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/206/16/205/21 Masa Pajak Desember — 2016, bukan merupakan ketetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, maka dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak wajib membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak:

bahwa terdapat selisih berat pembelian persediaan ditambah persediaan awal dengan berat persediaan dijual yang dianggap oleh pemeriksa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan:

- Nilai pembelianRp 39.484,016.190,00

- Kilogram pembelian1.948.169 kg

Harga rata-rata / kgRp20.267,00

"- Jumlah selisih Kg barang220.393 kg harga rata-rata / kgRp20.267,00

Nilai selisih barangRp 4.466.749.687,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding dengan alasan: bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding tidak ada melakukan penjualan lokal, Metode pemeriksa yang melakukan egualisasi berat persediaan saat dibeli sama dengan saat dijual tidak dapat diterima, karena proses bisnis Pemohon Banding tidak mungkin tidak ada loss:

bahwa adapun prosesnya adalah sebagai berikut :

- Barang tersebut Pemohon Banding sortir terlebih dahulu dimana sampah berupa kayu-kayu, tali, batu paku, dan sampah lainnya Pemohon Banding pisahkan dari barang tersebut,

- Setelah itu dijemur di panas matahari dengan memakai green house seperti yang FDA minta:

- Setelah kering baru Pemohon Banding giling, abu-abu yang keluar sewaktu penggilingan itu tidak dipakai sama sekali (dibuang), bahwa di bawah ini arus barang tahun 2016:

PT, TropicalSpices

Aros Barang

Tahun 2016

1

STOCK AWAL 2016[rs Bulan

Januari1B2.284.00Er

TI

$8.232.60 ase Oktober

IST57,

L717,165.00} | gm |0000“150710001 Total Stock Awal2016 | ff | SusutPembalianIodT

| Susut Produksi CG

NN 23750 Bayanz tersedia untuk dijual pEeepor| Naa| Susut Pembelian (KOSI)Ng an

Oi] bahwa mengkategorikan selisih persediaan awal dengan akhir yang melalui proses produksi tidak dapat diterima akal dan mengakuinya sebagai pendapatan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 184/PMK.03/2015. Jika pemeriksa mengkategorikan sebagai pendapatan, maka pemeriksa yang harus membuktikannya, bahwa pada Tahun 2017 Pemohon Banding juga diperiksa oleh tim pemeriksa Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, namun atas pinjaman dari direksi senilai Rp20.349.500.000,00 dan angsuran pembayaran pinjaman senilai

Rp15.450.000.000,- dan juga atas susut pembelian - 106.254 Kg dan susut produksi = 58.000 Kg tidak dilakukan koreksi:

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding juga diperiksa, namun atas pinjaman dari direksi senilai RpRp15.910.000.000,00 dan angsuran pembayaran pinjaman senilai Rp13.819.500.000,00 dan juga atas susut pembelian = 162.345 Kg dan susut produksi = 70.500 Kg tidak dilakukan koreksi:

bahwa pada Tahun 2019 Pemohon Banding juga diperiksa, namun atas pinjaman dari direksi senilai Rp Rp7.045.000.000,00 dan angsuran pembayaran pinjaman senilai Rp4.927.500.000,00 dan juga atas susut pembelian - 89.504 Kg dan susut produksi = 53.700 Kg tidak dilakukan koreksi, bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding ini tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Penjualan Lokal Dari Penerimaan Kas Rp13.129.000.000,00 bahwa berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran usaha atas Penjualan lokal tetapi terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan atas uang masuk kepada Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai pinjaman kepada perusahaan yang dapat dibuktikan dalam Laporan Keuangan yang dilaporkan dalam SPT Tahun 2016 yang dilaporkan sebelum pemenksaan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT PPh Orang Pribadi atas nama Kritina Gunawan dan Fomulir 1770S-1 faktanya yang bersangkutan hanya menerima penghasilan dari Pemohon Banding dan tidak terdapat jumlah deposito yang melebihi nilai yang menjadi pinjaman dari pemegang saham dan tidak terdapat perubahan harta serta penghasilan lain terbukti bahwa tidak terdapat peminjaman uang sebagai penerimaan kas dari pemegang saham kepada Pemohon Banding: bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding faktanya telah menyampaikan bahwa uang masuk ke dalam Perusahaan dan telah dilaporkan sebagai pinjaman kepada Perusahaan dan terbukti dalam lampiran laporan

keuangan SPT Tahunan tahun 2016:

bahwa berdasarkan fakta hukum Pemohon banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang keluar dari Perusahaan kepada Kristina Gunawan telah dilaporkan sebagai pengurang pinjaman dalam Pembetulan I SPT 2016:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Kristina Gunawan tahun 2016 pembetulan ke-1, terbukti telah dilaporkan harta atas piutang terhadap Pemohon Banding sebesar Rp11.202.000.000,00:

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih ( Program Pengungkapan Sukarela) Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan faktanya setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela terlebih dahulu terbukti adanya pengakuan harta berupa piutang kepada Pemohon Banding dari Surat Pengungkapan Sukarela Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan:

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen dan hasil uji bukti serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding dapat memberikan bukti terkait pinjaman dari pemegang saham berupa kwitansi peminjaman dari Direksi, SPT Pembetulan ke-1 Tahun 2016 an Kristina Gunawan, Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Program Pengungkapan Sukarela) a.n Kristina Gunawan, Commercial Invoice dan Rekening Koran sehingga sekalipun tidak terdapat Perjanjian Pinjam Meminjam antara Direksi (pemegang saham) kepada Perusahaan terbukti bukan merupakan Penjualan namun utang kepada pemegang saham yang dilaporkan sebagai pinjaman kepada perusahaan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas,| Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp 13.129.000.000,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp 13.129.000.000,00;

Terdapat Selisih Penjualan Rp4.466.749.687,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat selisih berat pembelian persediaan kayu manis merupakan salah satu alasan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri:

bahwa berdasarkan argumen dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan penelitian susut untuk kayu manis bukanlah hasil penelitian permintaan Pemohon Banding ataupun hasil penelitian ataupun berupa jumal dari instansi terkait dengan probis kayu manis melainkan tugas pembuatan skripsi yang dibuat oleh Tri Emita Program Pasca Sarjana Universitas Andalas Padang yang masih perlu dikaji ulang dan belum dapat membuktikan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding telah melakukan peminjaman atas laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayumanis namun faktanya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak tidak melakukan stock opname, sehingga tidak ada dokumen pendukung terkait dengan koreksi ini selain laporan hasil penelitian skripsi tersebut:

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen dan hasil uji bukti serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan Penjualan Lokal namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hal tersebut sehingga atas selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% dikenakan tarif PPN 10%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp4.466.749.687,00:

Menimbang bahwa .Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp4.466.749.687,00,

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (te) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim: bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a guo, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp13.129.000.000,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp4.466.749.687,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp13.129.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlah Rp4.466.749.687,00 tetap dipertahankan,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai SengketaNilai Sengketa .Nilai Sengketa,Tidak Dapat

Uraian Sengketa(Rp)DipertahankanDipertahankan (Rp)(Rp Dasar Pengenaan Pajak-

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a. Penjualan Lokal dari

13.129.000.000,0013.129.000.000,00 penerimaan kas

4.466.749.687,00 | 4.466.749.687,00 b. Selisih penjualan

Jumlah

17.595.749.687,00 | 4.466.749.687,00 | 13.129.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp17.595.749.687,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.129.000.000,00 - Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 4.466.749.687,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016, atas nama PT TROPICAL ANDALAS SPICES, NPWP 03.211.868.9-201.000, beralamat di Gadut Bandar Buat No. 5 RT.001 RW.006, Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

Ekspor3.805.361.137,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.466.749.687,00 Jumlah seluruh penyerahan8.272.110.824,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri446.674.968,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar446.674.968,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan

PPN yang kurang dibayar446.674.968,00 Sanksi Administrasi195.107.626,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar‘641.782.594,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 12 April 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdtid

Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

tid

Benny Femando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. L

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.