Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-004465.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004465.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004465.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 Kawasan Suri Mulia Permai Tandes Surabaya. 60183, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024, dan David Steven Macquairie, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang diberikan kuasa olehSdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur, yang selanjutnya juga mewakili dalam persidangan bersama dengan:

Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 080/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andik Martrijono / NIP 197212161993011001 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: K Ali Wardana / NIP 19860826 2007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Ananto Sarono W /NIP198503142009011006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-465/WPJ.11/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1086/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024;

Telah membaca, Surat Banding Nomor 067/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Nomor S-253/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Nomor 052/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 06 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan perhitungan sebagai berikut:

TEP aie Tan San nana Ma ata are k

PA padan Epi See Page Pn gann Sal ay. eer pa

PART og lg tu Hal OR

Po mr Tapi a 20h Gn Parent ap '

BP Rebegn ines ac NA Sr

CAP eks na TE c

SoKecrergahe stkhy og Mires Une, Fy t

LL el ed ee an As lam 4

PT bead ages Per anna Serah pac datas ati yoo rr 5 pan hog samba yi, Da Line Tu | ntr Kadi PI. de te ges Bs, YEA ND

40 Mach ary taku ssh OF ey Fs AA Ae

Sieg arya

Anya Sasa Non se ap AA pl o Kanan fd Do ul 2 ue Fr -

KAT Tang ch Int Wn bi

AN Jaa: BALI: Lah an MEN al Tes: 1

Buy ai caren ede cian ae i Fi. Baraya

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 059/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

\ Bapa Dae Eaves Matah tance Ths Tage NA

Faas TERIAL?

3 FRO Pn Doe mah sar GLASS

3 Bei sana

A Sh Mikangunns Kejoerlren a

2 Serta Kera Ga POR

Co MEP Pena Gea Kai I:

A fing para he ke bebe daca Siac PA. ao ee Maa Ea pe analy aya ms

OMS Sphinn Kena flea Hae Bask TE smp ole Laila ye hari u a Ripert: eni Lan ae ssa Pajak bi

Lon ISA pa pi varius Tapa ta Spa Ki YSS EA a Saws wii Wdiek Roa bey pi a, SAR 2d Tar iat re aOR rg Pash bt 727 KIP “

Sa Mews beatin Borer OT TIED Tara KLS 7

Ps Cee ee Basah Ke An ata! KAN ut

Ro Pena ki: Sane! Le deat PAT aul J

=. [SIR eats erly od Ki, 4

TI Tee hy ie cian ca ad iF ae | “1

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 menyatakan menolak keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

. DA naa 7 “ .

Lima: Lan We rar, : ve mw

7 | il . oi an, wi aa Season oad. Fe GT LI viroiyv gps!

‘a, Daan Bina in gb Pet Tolan Tua 24 Ci” Pe pa

. _ Terra a 7 . .

or Kena Parah . Bean RA re Pee TOD DE pian Is: aes Hedi ba _. : an.

- ~ Fite, readies oe dab: Fite ar Dari ts I . Maan FE .

Fo Sial Sdn isi ons ; paisa an Tart hn Sanga FP yang ai Ga Hii a a2 SOL. 355

. panas we wr di phan oe | 0. Lo...

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 067/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 067/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding

berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 sebagaimana dapat dilihat

dalam Lampiran-1 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 April 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 5 April 2023 untuk Masa Pajak November 2019. Selanjutnya terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir.

Adapun jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0.

Dengan demikian berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding

Oleh karenanya, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus nomor 049/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024;

b. David Steven Macquairie dengan Surat Kuasa Khusus nomor 061/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024; dan

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 5 April 2023 untuk Masa Pajak November 2019 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut:(DalamRupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak768.037.617768.037.617768.037.617
2.PPhPasal26yangterutang99.758.815115.205.64399.758.815
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah000
b. SetoranMasa99.758.81599.758.81599.758.815
c. STP(pokokkurangbayar)000
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...000
e. UangTebusanyangtelahdibayar000
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar000
g. Lain-lain000
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+ e+f+g–h)99.758.81599.758.81599.758.815
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar015.446.8280
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP07.414.4770
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP000
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP000
d. KenaikanPasal18ayat(3)KUP000
e. Jumlahsanksiadministrasi07.414.4770
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)022.861.3050

Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 059/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak768.037.617
2.PPhPasal26yangterutang99.758.815
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. SetoranMasa99.758.815
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g–h)99.758.815
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP0
d. KenaikanPasal18ayat(3)KUP0
e. Jumlahsanksiadministrasi0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
DasarPengenaanPajak768.037.6170768.037.617
PajakPenghasilan(PPh)Terutang115.205.6430115.205.643
KreditPajak99.758.815099.758.815
KompensasiMasa/TahunPajaksebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)Bayar15.446.828015.446.828
SanksiAdministrasi7.414.47707.414.477
JumlahPPhyangmasihharusdibayar/(lebih) dibayar22.861.305022.861.305

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah Koreksiyang DiajukanBanding (dalamRupiah)
Pemohon BandingTerbanding
UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah Koreksiyang DiajukanBanding (dalamRupiah)
Pemohon BandingTerbanding
PPhPasal26yang terutang99.758.815115.205.64315.446.828

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding pada dasarnya menyampaikan sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

2) Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku yaitu tarif 15%.

3) Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama proses keberatan diketahui:

a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah atas system ERP merupakan royalti atau bukan termasuk royalti.

b. Bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding menggunakan system ERP milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD.

c. Berdasarkan Schedule 1 Particulars of The Agreement diperoleh informasi ERP Cost captured by the ERP owner comprise of:

Development costs of the ERP system.

Licence and annual maintenance fees in respect of licences that are

used in the ERP system.

Consultancy fees for configuring, integrating, and implementing the

ERP System.

Other costs related to the ERP System Development.

d. Penerima penghasilan (Gold Coin Services Singapore PTE LTD) adalah Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan dan berdomisili di negara Singapura. Atas pembayaran penggunaan system dan lisensi milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD, menurut Tim Peneliti memenuhi definisi

royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura, sehingga atas system ERP merupakan royalti yang dikenakan tarif 15%.

4) Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp15.446.828,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya;

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2019 sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak dapat membantah seluruh alasan dan mempertimbangkan secara tepat atas seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat sebagai berikut:

Bahwa Pembayaran terkait dengan Sistem (Software) ERP Kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (Singapura) Sebesar Rp102.978.584,00 Merupakan Pembayaran Atas Imbalan Jasa dan Bukan Merupakan Pembayaran Atas Royalti. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil yang disampaikan Terbanding yang pada intinya tetap menyatakan sebagai berikut:

“… pembayaran sistem dan lisensi milik Gold Coin Services Singapore Pte Ltd menurut Tim Peneliti memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura, sehingga atas sistem ERP merupakan royalti yang dikenakan tarif 15%.”

Dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak tepat sehingga bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Adapun sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pada faktanya pembayaran ke Gold Coin Services Singapore Pte Ltd untuk Masa Pajak November 2019 sebesar Rp102.978.584,00 merupakan pembayaran atas aktivitas layanan jasa berupa ERP dan sistem teknologi informasi (TI) terkait lainnya yang telah Pemohon Banding peroleh dan manfaatkan untuk memudahkan Pemohon Banding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan.

Perlu dipahami bahwa Gold Coin Service Singapore Pte Ltd (GCSS) menyediakan layanan jasa terkait ERP dan sistem TI Lainnya kepada pihak terkait pada tahun pajak 2019. Adapun sistem ERP dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group dan untuk kepentingan semua anggota grup.

Bahwa pemeliharaan sistem (Software) ini dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal di mana GCSS mengawasi pengembangan strategis dan mengimplementasikan ERP dan layanan terkait sistem TI lainnya kepada penerima layanan. Kemudian sebagaimana tertuang pada halaman 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019 dapat diketahui bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya.

“… untuk penyediaan layanan dukungan TI serta hak untuk menggunakan sistem ERP tersebut, GCSS membebankan kembali entitas Grup Gold Coin, termasuk GCI, biaya-biaya terkait akuisisi, pengembangan dan implementasi sistem ERP.

Harap dicatat bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan GCSS tidak menambahkan nilai berharga apa pun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia ke GCI, oleh karena itu tidak ada analisis benchmarking yang disiapkan.“

(dengan penambahan penekanan) Selanjutnya sejalan dengan penjelasan di atas perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN diketahui definisi dari jasa adalah sebagai berikut:

“setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai ...” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan fakta transaksi dan sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN sangat jelas bahwa perjanjian ERP antara GCSS dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian dengan maksud untuk memberikan fasilitas berupa layanan yang memberikan kemudahan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya secara grup (internal). Dengan kata lain, yang diperjanjikan antara GCSS dengan Pemohon Banding merupakan pemberian jasa, bukan dalam konteks pemanfaatan barang tak berwujud.

Adapun biaya yang nantinya dibebankan oleh GCSS kepada Pemohon Banding hanya berupa biaya yang timbul dari adanya layanan dukungan yang dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal. Artinya atas fakta dan kondisi tersebut maka sifat dari transaksi ERP merupakan transaksi berupa fasilitas yang dapat dipakai demi kemudahan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan operasional perusahaanya sehingga sifat dari layanan ERP menjadi berbeda dengan transaksi IPR (royalti).

Sejalan dengan penjelasan di atas, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan persandingan antara perjanjian pemanfaatan royalti yang diperoleh Pemohon Banding dengan pemanfaatan layanan jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari GCSS.

UraianPerjanjianERPPerjanjianRoyalti
JenismanfaatLayanan Jasa ERP dan sistem (software)terkaitTIlainnyaMerekdanKnow-How
PemberianmanfaatGCSS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan layanan, mengembangkan dan memelihara jasa ERP akan tetapi seluruhnya dilakukan oleh konsultaneksternalGCSS memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan memelihara lisensiyangdiberikan.
UraianPerjanjianERPPerjanjianRoyalti
Sehubungan dengan kegiatan produksi dan penjualan dari Pemohon BandingTidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dari Pemohon Banding akan tetapi layanan jasa untuk mendukung perencanaan dan manajemen kinerja operasional perusahaan GrupGoldCoin.Berhubungan langsung dengan kegiatan proses produksi dari PemohonBandingyaitumerekdagang danrahasiadagang.
HakEksklusifTidakmemilikihakeksklusifHak eksklusif untuk menggunakan semua dan seluruh hak kekayaan intelektual sehubungan dengan pengoperasian proses, rancangan, manufaktur, pasokan, distribusi, pemasarandanataupenjualanproduk.
KegiatanbernilaitambahTidakadaKompensasi royalti sebesar 2% dari penjualanbersihkepadapihakketiga.
Terdapat analisis kewajaranhargatransferTidak dilakukan analisis atas kewajaranhargatransferDilakukananalisisataskewajaranharga transfer.

Berdasarkan fakta dan uraian sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa sifat atas transaksi Pemohon Banding dengan GCSS atas layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa sehingga TIDAK dapat dipersamakan sebagai royalti karena tidak sebanding dan tidak ditujukan manfaatnya layaknya pemanfaatan dan pemberian royalti.

Bahwa Sistem (Software) ERP Tidak Dimanfaatkan Untuk Tujuan Ekspolitasi Sehingga Transaksi atas ERP Tidak Dapat Diklasifikasikan Sebagai Transaksi Atas Royalti.

Sejalan dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa pemanfaatan/penggunaan sistem ERP dilakukan dengan cara yang berbeda dengan aset tak berwujud lainnya Merek dan Know-How.

Sebagaimana tertuang pada halaman 463 dari buku yang berujudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi dijelaskan bahwa:

“OECD Commentaries menjelaskan bahwa transaksi software yang dapat diklasifikasikan sebagai royalti adalah penggunaan atau hak untuk menggunakan “suatu hak yang dilindungi oleh hak cipta” (copy rights), yaitu apabila software tersebut digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial. Lebih

lanjut, transaksi tersebut juga harus dibedakan dengan lisensi software tanpa adanya suatu transfer copyright rights, yaitu jika software tersebut hanya digunakan secara internal.”

(dengan penambahan penekanan) Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa untuk memudahkan Pemohon Banding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan akan tetapi ditujukan hanya untuk operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin sebagaimana screenshot sistem (software) ERP berikut:

Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa penggunaan sistem ERP berbeda dengan penggunaan atau hak menggunakan copyright rights untuk tujuan eksploitasi komersial, penggunaan sistem (software) ERP hanya ditujukan untuk kepentingan internal (Grup Gold Coin) dimana GCSS hanya memperbolehkan anggota grupnya untuk membuat salinan software tersebut kedalam suatu media penyimpanan agar Pemohon Banding dan anggota grup Gold Coin lainnya dapat menggunakan dan memanfaatkan sistem (software) ERP tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan sistem (software) yang ditujukan untuk kegiatan operasional internal Pemohon Banding tidak melibatkan transfer copyright rights.

Bahwa penjelasan dan bukti dari Pemohon Banding juga sejalan dengan pendapat Nirav Shah yang menjelaskan bahwa penggunaan software secara internal sebagai suatu pembayaran atau pembelian salinan dari suatu produk yang dilindungi oleh hak cipta (copy of a copyrighted product), harus dibedakan dengan suatu pembayaran atas transfer hak (right).

Selain itu perlu Pemohon Banding tekankan bahwa selama proses pemeriksaan rekarakterisasi ulang atas transaksi atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian jasa sebagai pembayaran royalti) tidak pernah menjadi pokok sengketa akan tetapi kekeliruan dalam pelaporan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan jumlah pos royalti yang tertuang dalam SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2019. Namun demikian selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bukti potong SPT PPh Masa Pajak November 2019 beserta Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas sengketa a quo tidak terdapat kerugian bagi negara.

Oleh karenanya, koreksi Terbanding bertentangan dengan fakta transaksi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berdasarkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran atas penggunaan sistem (software)ERP secara internal TIDAK dapat diklasifikasikan sebagai royalti sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon dengan segala hormat kepada Majelis yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dengan penuh itikad baik, Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon

Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

DPPPPh26TarifPPh26yangterutang
665.059.03315%99.758.815
102.978.5840%0

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan jasa untuk Masa Pajak November 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak November 2019 yaitu sebagai berikut:

at, Vee Meche hth as ae ae! 4 his Ar la ee 7 - os . . tee apie

Tie FE See BPR EL IN PENAMAAN PAR aa Tea Mack

HERR PN NO er TE PENGEN AME PUR beat Pi od ft ar boaies

WTS RA GhAAL Padan: tet asn 1

' Aner Msn dies ows wwe nie an , , Milsivth.sk papal penang

San denga Pata BANI AN TN

ki: | KT , vie oh ae vo , 4

Boivin basal i:

OM anal HER SES EN 0 eR Me OED Un MWA

Maa IA RL pe eteta le ,

» PAR MAU Be Tn KE lnogaer eae TNI RS Jah Hg Fa 1

ID UML MTR a Janata \

JURY) AD _ _ fires Pa

Berdasarkan hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Pajak November 2019 yaitu sebesar Rp665.059.033,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp99.758.815,00.

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa atas nilai PPh yang dipotong tersebut oleh Pemohon Banding kemudian telah dibayarkan/disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN:

04BA70SUSA39S52N tanggal 9 Desember 2019 untuk Masa Pajak November 2019 sebagai berikut:

HASK CEMIHAL ASIA, TAK. BPA EI PE NE RST AAS VER ATE A KFC TER RIAS KELANGAN ee ee

IA TA GL SIBA ARAN

PE NA Aa Bean ea Ts Phos bt beg

SOD PA EA bp AA Pia

IKA LAOS IS Hah

Ba Pa LNG Bee aa i or

Ka Ta TT he pe Pn Lepai wee We fot aye pa MTP eee AP aj Alba

Sat ane BA a aan CART . pee “ost. ba has re Cr

BER ee MIN aa

Dengan demikian, Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak November 2019 dan Bukti Penerimaan Negara tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp15.446.828,00.

Hasil Penelitian Keberatan atas Objek PPh Pasal 26 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Surabaya Sawahan (NPWP: 01.•••.•••.•-•••.001) Bertentangan dengan Hasil Pemeriksaan Atas Objek PPh Pasal 26 tahun 2019 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Penanaman Modal Asing Empat (NPWP: 01.000.246.7.057.000)

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sebagaimana tertuang pada hasil penelitian keberatan a quo tidak konsisten dan bertentangan dengan hasil

pemeriksaan atas objek serupa (Objek PPh Pasal 26 tahun 2019) yang didalilkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S-00157/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 1 Maret 2023 dan Risalah Pembahasan Akhir dari Pemohon Banding tahun 2019 diperoleh hasil pemeriksaan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 sebagai berikut:

PokokSengketaatasPPhPasal26tahunPajak2019
KantorPelayananPajakHasilPemeriksaan
BekasiBaratTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkaitsengketaroyaltiPTGoldCointahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimanaP3Bdengansingapura.
SurabayaSawahanTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkaitsengketaroyaltiPTGoldCointahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimanaP3Bdengansingapura.
LubukPakamTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkaitsengketaroyaltiPTGoldCointahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimanaP3Bdengansingapura.

Berdasarkan persandingan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Bekasi Barat, KPP Surabaya Sawahan, dan KPP Lubuk Pakam atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 tidak terdapat sengketa mengenai rekarakterisasi ulang atas transaksi pembayaran ERP menjadi pembayaran atas royalti sehingga pada tahap pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa atas PPh Pasal 26 tahun 2019 hanya mengenai pembuktian atas objek royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya bahwa selama proses pemeriksaan rekarakterisasi ulang atas transaksi atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian jasa sebagai pembayaran royalti) tidak pernah menjadi pokok sengketa akan tetapi

kekeliruan dalam pelaporan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan jumlah pos royalti yang tertuang dalam SPT PPh Pasal 26 untuk tahun pajak 2019. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa atas pokok sengketa yang dimaksud selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menyampaikan seluruh penjelasan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding terkait dalam rangka mendukung kebenaran materiil. Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Namun atas seluruh proses keberatan kemudian Terbanding tanpa alasan yang cukup tetap mempertahankan koreksi dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:

“… pembayaran sistem dan lisensi milik Gold Coin Services Singapore Pte Ltd menurut Tim Peneliti memenuhi definisi royalti …..”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak konsisten dengan pokok sengketa yang didalilkan sejak tahap pemeriksaan oleh KPP PMA 4 sebagaimana dilakukan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 di KPP Bekasi Barat, KPP Surabaya Sawahan, dan KPP Lubuk Pakam. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding sebelumnya sama sekali tidak mempermasalahkan terkait rekarakterisasi atas pembayaran ERP menjadi transaksi atas royalti bahkan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka hasil penelitian keberatan yang disampaikan Terbanding menjadi tidak konsisten dan secara tidak langsung bertentangan dengan asas kepastian hukum. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak koreksi yang dilakukan Terbanding.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A quo.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak768.037.617
2.PPhPasal26yangterutang99.758.815
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. SetoranMasa99.758.815
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan99.758.815
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP0
d.KenaikanPasal18ayat(3)KUP0
e. Jumlahsanksiadministrasi0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 253/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 05 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 067/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00136/KEP/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima tanggal 05 April 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00136/KEP/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan setelahnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquaire bertindak selaku :*)

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√ j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat pendatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding. **)

Berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak November 2019;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 059/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Analisa Pokok Sengketa

UraianMenurut Pemohon Banding(Rp)Menurut Terbanding (Rp)NilaiSengketa (Rp)
PPhPasal26yangTerutang99.758.815115.205.64315.446.828

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur: Pasal 3 ayat (1)

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak." Pasal 12 ayat (1)

“Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” Pasal 13 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Pasal 26 ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi

atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarknya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Laba usaha;

d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan Kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian Kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak- hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Pasal 26 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Pasal 32A

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha

“Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti

1. “Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.

7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royaltı yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.”

Data dan Fakta

1. Berdasarkan data SIDJP - Profil Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sawahan pada tanggal 15 Maret 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Industri Ransum Makanan Hewan (10801).

2. Berdasarkan data SIDJP – Detil Pelaporan, diperoleh data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, sebagai berikut:

wae a owe Ip kt - Gea Muara Baya : MeN Ka Td Fira

3. Berdasarkan data Aplikasi Portal DJP – Tabelaris MPN, diperoleh data penyetoran SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, sebagai berikut:

Lg Jlunizoig | Ogor201g | 45.002.094 jAsasasstis07G2310

8 [Agustus 2019 | 10002019 | 99 211.128 jacsacanauasake tla ER BBE

4. Laporan Pemeriksaan nomor LAP-00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan kertas kerja pemeriksaan, menyajikan data-data sebagai berikut:

a. Pemeriksaan terhadap PT Gold Coin Indonesia dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat untuk Tahun Pajak 2019 dengan kriteria Pemeriksaan Khusus / Kode-1462.

b. PT Gold Coin Indonesia beroperasi dengan tiga pabrik yang terletak di Bekasi, Surabaya dan Medan. Kantor pusat PT Gold Coin Indonesia berlokasi di Kawasan Industri Mega Office Park Blok OP 2 No. 1 Kota

Harapan Indah, Bekasi 17131 Jawa Barat, Indonesia.

c. Daftar Pemegang Saham

No.NamaNPWPAlamatJumlahModalDisetor
(Rupiah)%
1GoldCoinsManagements HoldingLTD-British Virgin Islands3.375.800.00099.70
2Gold Coins Services SingaporePTE.,LTD.-Singapore10.000.0000.30
Jumlah3.385.800.000100.00

d. Hasil Analisis Transaksi Afiliasi

. 25 ak

» PT Svar- Laggui Siepgn narnes = SEVB ALAN KAU 3S is ayats cesar laa

SOE AAN FE

: Sorter Se. Ltt. aT CO ISS TS [vain Stale TRADE|= ata 15 Ayat 3 peherignisy

SSS TOWERS TF oS ASET TF

LARAS Sood NTT OA

SIM MAT PELET

Io Pena AL MAT NET Ware feg)igea: SG ayabs 2-202. aan

Do. 20 Snel had EGG, TE OCNPar 3 a Sita | ee Oe PTS ana Mn

ASELnet 'eeg

GOncencral ss. kec

© Tatar Zeqss Bw nraneta SETIA SAN SAN Dasa diayala celeriossii7

Tao "PIPL Ins 4 Se Mamah CA

2 [aoe ots Dewar Se TIDUS LAGE TOD |e pte use operas ana (San is Akal o-52r naga

Dhaene MP OI SSS TES grup Tanage:r.end

2 ARE eCneuinancy REWIES

7 Int ema mera MET SanpUnDeaga (ayal d o-2=er tanpa

Ipecstar Wa da. IE as e. Uraian hasil pemeriksaan PPh Pasal 26:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

- Terbanding melakukan secondary adjustment atas koreksi pembayaran royaltikepadaGoldCoinServicesSingaporesenilai Rp35.062.918.580,00.

- Pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.

- Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mereklasifikasi objek royalti menjadi dividen.

- Gold Coin Service Singapore Pte Ltd memiliki saham senilai Rp10.000.000,00 atau 0.2954% (kurang dari 25%).

- Berdasarkan Pasal 10 dan 12 P3B, tidak ada perbedaan tarif antara royalti dan dividen yaitu sebesar 15%, Adapun untuk jenis penghasilan dari jasa tarif yang berlaku adalah 0%.

- Terbanding menetapkan selisih tersebut sebagai objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Bekasi Barat pada Masa Desember 2019:

a. Royalti Rp2.424.529.835,00 b. Jasa Rp1.876.468.413,00

- Terbanding menghitung ulang PPh 26 terutang dengan tarif 15% dari DPP PPh Pasal 26.

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Proses Pemeriksaan

Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal 28 Februari 2023 terkait sengketa royalti Pemohon Banding tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

f. Pemohon Banding melampirkan surat keterangan domisili sebagai berikut: Karna Hama Merana Tana

- - trae PI it g. Bahwa pada pembahasan dalam proses keberatan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-026/WPJ.116/2024 tanggal 20 Februari 2024, Terbanding meminta penjelasan kepada Pemohon Banding atas perbedaan tarif atas objek royalti yang dilaporkan Pemohon Banding. Kemudian Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan atas transaksi royalti yang dilakukan Pemohon

Banding untuk setiap masa pajak di tahun 2019. Rincian untuk Masa Pajak November 2019 sebagai berikut:

Hama Ka Bean il ie ol

Pr PEAR EE an mpc te te he Ma a a ah

. soe. cee a woe yaa eae

- shot Saag Sp tube PTP lee “hie ai :

penne wobec cere

2) Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa perhitungan tarif atas objek royalti telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut telah sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

3) Terkait dengan ERP/Jasa, Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa sebagaimana diketahui negara Indonesia telah menyepakati adanya tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia dengan Singapura jasa ERP yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam hal ini bukan merupakan royalti sehingga tidak dikenakan tarif 15% sebagaimana diatur dalam P3B tersebut.

Kemudian dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya sehubungan dengan ketentuan pemajakan atas jasa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 dari P3B Indonesia-Singapura yaitu sehubungan dengan persyaratan atau tes mengenai adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari pemberi Jasa adalah tidak terpenuhi sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dengan Singapura maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari jasa yang diterima dari pemberi jasa yang berdomisili di Singapura.

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi seluruh uraian penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, Pemohon Banding dengan penuh itikad baik juga telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai

dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

h. Bahwa dalam proses keberatan PPh Pasal 26 terkait royalti, Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa:

1) Terkait penggunaan Merk: Dokumen Intellectual Property Rights (IPR) License Agreement, dokumen terjemahan IPR, invoice atas IPR dari Gold Coin Services Singapore PTE LTD bulan Januari s.d. Desember 2019.

2) Terkait atas Jasa Sistem ERP: Dokumen ERP Fee Agreement, dokumen terjemahan ERP, invoice atas ERP Fee dari Gold Coin Services Singapore PTE LTD bulan Januari s.d. Desember 2019.

Tanggapan Terbanding

Bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, berdasarkan hasil penelitian maka Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

2. Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan salah satu alasan “Bahwa Pembayaran terkait dengan Sistem (Software) ERP Kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (Singapura) Sebesar Rp102.978.584,00 Merupakan Pembayaran Atas Imbalan Jasa dan Bukan Merupakan Pembayaran Atas Royalti”.

Bahwa terkait dengan alasan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pada tanggal 1 Oktober 2018 ditandatangani dokumen ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD. Beberapa poin terkait perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

- Pemilik ERP (Gold Coin Services Singapore PTE LTD) telah, dengan dukungan dari ahli sistem, mengembangkan perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP)

untuk Gold Coin Group. Pemilik ERP adalah pemilik resmi dari Hak Kekayaan Tak Berwujud berkaitan dengan sistem ERP sebagaimana ditentukan berdasarkan perjanjian ini.

- Pengguna adalah Penerima manfaat dari sistem ERP yang dilakukan oleh pemilik ERP untuk Gold Coin Group.

- Pemilik ERP ingin mengisi ulang biaya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian dari pengguna untuk kompensasi yang sesuai.

- PASAL 1 : BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN ERP

Bagian 1.1 Biaya-biaya yang ditimbulkan: Semua biaya yang dikeluarkan oleh pemilik ERP dengan melibatkan pihak ketiga dan dukungan internal untuk mengembangkan, meningkatkan, memelihara dan melindungi sistem ERP. Contoh Spesifik biaya yang akan dialokasikan kepada Pengguna sehubungan dengan akuisisi dan implementasi sistem ERP diuraikan dalam Jadwal 1 Perjanjian ini. Biaya-biaya ERP dapat diubah oleh Para Pihak dari waktu ke waktu, yang harus dikomunikasikan di antara mereka secara tertulis.

Bagian 1.2. Pemantauan dan Pelatihan: Pengguna akan mengijinkan para perwakilan dari pemilik ERP untuk mengunjungi/bekerja dari tempat mereka untuk memfasilitasi pemantauan status dan pengembangan sistem ERP dan komponen terkaitnya. Pemilik ERP juga akan, berdasarkan syarat-syarat yang dapat disepakati secara bersama.

- PASAL 2 : PERTIMBANGAN

Bagian 2.1 Pertimbangan. Sebagai pertimbangan atas biaya-biaya ERP yang ditimbulkan dari pemilik ERP berdasarkan perjanjian ini, Pengguna sepakat untuk membayar seluruh biaya pemilik ERP, sebagaimana yang dialokasikan untuk pengguna dan biaya-biaya tertentu yang dibebankan dengan dasar mark-up dan kewajaran dan kelaziman usaha yang mana akan ditinjau secara berkala. Biaya-biaya ERP ditimbulkan oleh pemilik ERP harus dialokasikan antara berbagai macam Perusahaan yang beroperasi dari Gold Coin Group sesuai

kunci alokasi sebagaimana dapat disepakati bersama antara Para Pihak.

- PASAL 3 : INFORMASI RAHASIA

Bagian 3.1 Penggunaan Informasi-Informasi ERP: spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya (termasuk, namun tidak terbatas pada, jasa dan pelatihan) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik ERP atau para afiliasi pemilik ERP dan yang dianggap oleh pemilik ERP merupakan hak kepemilikan dan rahasia (“Informasi Rahasia pemilik ERP”) diungkapkan, diberikan kepada atau diperoleh oleh pengguna atau para afiliasinya berdasarkan perjanjian ini, atau dalam pelaksanaan perjanjian ini, akan tetap milik dari pemilik ERP atau para afiliasinya. Semua salinan dari Informasi Rahasia Pemilik ERP dalam bentuk tertulis, grafis atau bentuk berwujud lainnya akan dikembalikan kepada Pemilik ERP atas permintaannya. Kecuali informasi tersebut sebelumnya diketahui Pengguna bebas dari kewajiban terkait kerahasiaannya, atau telah atau selanjutnya dibuat umum oleh pemilik ERP atau pihak ketiga, maka hal tersebut harus dirahasiakan oleh Pengguna, dan tidak mungkin digunakan untuk tujuan-tujuan lain kecuali atas ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana yang mungkin disepakati antara pemilik ERP dan Pengguna secara tertulis.

- SCHEDULE 1 : PARTICULARS OF THE AGREEMENT

Section 1: Commencement Date

1 Oktober 2018

Section 2: ERP Costs and recharge basis

ERP Owner recharges the ERP costs incurred by it to the Operating Company (Op Cos). Certain costs are charged at a cost plus mark-up of 7%.

A.ERP costs

ERP Costs captured by the ERP owner comprise of:

1. Development costs of the ERP system.

2. Licence and annual maintenance fees in respect of licences that are used in the ERP system.

3. Consultancy fees for configuring, integrating, and implementing the ERP System.

4. Other costs related to the ERP System Development. B.Recharge Basis

The recharge amount will be calculated using the formula

of

Number of users in each Op Cos

Total number of users in Op Cos

Terjemahan bebas:

LAMPIRAN 1 : RINCIAN PERJANJIAN

Bagian 1: Tanggal Permulaan

1 Oktober 2018

Bagian 2: Biaya ERP dan pengisian ulang biaya

Pemilik ERP membebankan biaya ERP yang dikeluarkannya kepada Operating Company (Op Cos). Biaya-biaya tertentu dibebankan sebesar biaya ditambah mark-up sebesar 7%.

A. Biaya ERP

Biaya ERP yang diperoleh pemilik ERP terdiri dari:

1. Biaya pengembangan sistem ERP.

2. Lisensi dan biaya pemeliharaan tahunan sehubungan dengan lisensi yang digunakan dalam sistem ERP.

3. Biaya konsultasi untuk mengkonfigurasi, menginte- grasikan, dan mengimplementasikan Sistem ERP.

4. Biaya-biaya lain yangberkaitan dengan Pengembangan Sistem ERP.

B. Basis Pengisian Ulang

Jumlah isi ulang akan dihitung menggunakan rumus

Jumlah pengguna di setiap Op Cos

Jumlah total pengguna di Op Cos

Berdasarkan data dan/atau informasi tersaji di atas, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut :

- Bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding mengguna- kan Sistem ERP yaitu perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD (GCSS).

- Sistem ERP hanya digunakan untuk Gold Coin Group, termasuk Pemohon Banding.

- Pengguna Sistem ERP membayar biaya-biaya ERP dimana tagihan harus diterbitkan secara bulanan.

- Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sebagaimana tertuang pada halaman 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019 dapat diketahui bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya. Namun berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement yang ditandatangani antara Pemohon Banding dengan GCSS, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan atas sistem ERP setiap bulan berdasarkan alokasi pembebanan atas biaya yang dikeluarkan oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD ditambah mark-up sebesar 7%. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan GCSS tidak menambahkan nilai berharga apa pun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia ke Pemohon Banding adalah tidak tepat.

- Berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement dijelaskan bahwa penggunaan informasi-informasi ERP yaitu berupa spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya.

- Bahwa Biaya ERP terdiri dari:

1) Biaya pengembangan sistem ERP.

2) Lisensi dan biaya pemeliharaan tahunan sehubungan dengan lisensi yang digunakan dalam sistem ERP.

3) Biaya konsultasi untuk mengkonfigurasi, mengintegrasikan, dan mengimplementasikan Sistem ERP.

4) Biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Pengembangan Sistem ERP.

Bahwa menurut Terbanding, sesuai data dan fakta dalam proses keberatan, penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan dan berdomisili di negara Singapura. Atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut:

“Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.”

3. Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan salah satu alasan “Bahwa Sistem (Software) ERP Tidak Dimanfaatkan Untuk Tujuan Eksploitasi Sehingga Transaksi atas ERP Tidak Dapat Diklasifikasikan Sebagai Transaksi Atas Royalti.”

Bahwa terkait dengan alasan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

Terbanding mengutip kembali definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut: “Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek

dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.” Selain itu, sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh diatur: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

…………;

royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; …………;

Bahwa berdasarkan SE-04/PJ.7/1993 tangggal 9 Maret 1993 dan S- 517/PJ.343/2005 tanggal 24 Juni 2005 dinyatakan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan menganut asas “Substance Over Form Rule” (Dengan nama dan dalam bentuk apapun). Hal ini juga jelas dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh yaitu “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun,…………………………………….” dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yaitu “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,……………………”

Menurut Terbanding, pembayaran yang diterima GCSS dari Pemohon Banding atas hak penggunaan Sistem ERP merupakan royalti dan alasan Pemohon Banding bahwa pemberian layanan jasa yang digunakan Pemohon Banding untuk kepentingan internal tidak dapat Terbanding terima, karena berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut tidak

membedakan antara pemberian layanan jasa yang digunakan Pemohon Banding untuk tujuan eksploitasi komersial maupun untuk kepentingan internal.

4. Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan salah satu alasan “Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak September tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Bahwa terkait dengan alasan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkansurattanggapannya,PemohonBanding menginformasikan bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku. Rincian pemotongan PPh Pasal 26 sebagai berikut:

DPPPPh26TarifPPh26yangterutang
665.059.03315%99.758.815
102.978.5840%0

Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa November 2019 sebagai berikut:

ate Pa ee ya

Ata SEA Er bn ee de Ea PP EA MERASA RAK Wea Malek 1

Bap LAB ihr & BE AAL PLN II | i 1 oop. 413 ke. IKA, PALA PL " Aa — : "

Auber Masa ren ta ry: | a Po stein . . Pa ia pajak, roth wens

: Sanna: Dery eal weet Kips. is ah» 5 -— . . , . 4 iL Poin Fatal Ze

. PEP KA JAE ME LN BE KAN KERAP RA PA Bea Ya PIN whale RL Pia LP “I RE tt TART TEA NAN SPE aoe Va fee Bb :

Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa November 2019 yaitu sebesar Rp665.059.033,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas

nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp99.758.815,00.

b. Berdasarkan surat keberatan, tidak terdapat sengketa DPP PPh Pasal 26 antara Pemohon Banding dengan Terbanding. Berikut adalah rincian DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 yang terutang berdasarkan SPT Pemohon Banding, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan SKP:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (SPT)Menurut PemohonBanding (suratkeberatan) (Rp)MenurutSKP (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/Dasar PengenaanPajak768.037.617768.037.617768.037.617
2PPhPasal26yangterutang99.758.81599.758.815115.205.643

c. Berikut adalah rekapitulasi objek royalti dan jumlah PPh yang dipotong Pemohon Banding berdasarkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019:

Masa Pajak Po erni Pee ran . Tarir | fornlak BAK yuri

Enuta dr oton-

Ita . BPI LPL ZA, . 1546| 93 A4KH.217

. Be BU Satu oval -

FoatliruiFs . S01, AEG “Mia . 1ste| BL ara. 395

. P3 296 BSA ut -

' Bere . Sa. 3416 940 . vel 25 50 F SA

AL O53 207 ma - ea Jai Rt . Sat CLAS PR . se EL LG

: Be G85 .454_ selo -

, mai , S3 1410051 , 0 1 =e . Sei Tht PW :

SY AG ETF oat . 2

. Juri : 11 A85 053 _ _ 15% fe es WN ikan

Ea 195.528 | ial -

. ful : 551.474. 215 | . _ 0 1nej EP IA AT

. aS ee ae mer -

GAcstls __ Gi 1 ae ad . Tie "PPI IA

: B37 Sar ol -

. Septencer: BPR et | 15ral 125.4 IS i Bara aa Gee

Veietoper | Pee ee Lee 124 AH. f3

101.991 Lea

Meri . yuh Ot IA . Let UE FO.

1 KP ATA ee | Gee] ,

Gesercker 730.955.765 — seal LOH ee. Aa

' . CAT 195. ne “Jumlah | B015.202.265 | 1.122.007.4050 d. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding melaporkan objek royalti selama Tahun Pajak 2019 sebesar Rp8.616.902.365,00 tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura. Sehingga pada Masa Pajak November 2019 terdapat objek royalti sebesar Rp102.978.584,00 yang

menurut Terbanding belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding. Berikut adalah persandingan PPh Pasal 26 atas objek royalti antara Pemohon Banding dan Terbanding:

DPPPPh26Tarifcfm Pemohon BandingTarifcfm TerbandingPPh26yang terutangcfm Pemohon BandingPPh26yang terutangcfm Terbanding
665.059.03315%15%99.758.81599.758.815
102.978.5840%15%015.446.828
768.037.61799.758.815115.205.643

e. Berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa masih terdapat objek royalti pada Masa Pajak November 2019 sebesar Rp102.978.584,00 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding dengan tarif 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

5. Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan salah satu alasan “Hasil Penelitian Keberatan atas Objek PPh Pasal 26 yang Dilaporkan Pada KPP Surabaya Sawahan (NPWP: 01.•••.•••.•-•••.001) Bertentangan dengan Hasil Pemeriksaan Atas Objek PPh Pasal 26 tahun 2019 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Penanaman Modal Asing Empat (NPWP: 01.000.246.7.057.000)”.

Bahwa terkait dengan alasan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terbanding akan menjabarkan kembali kronologis pada saat pemeriksaan pada KPP Penanaman Modal Asing Empat:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

- Terbanding melakukan secondary adjustment atas koreksi pembayaran royalti kepada Gold Coin Services Singapore senilai Rp35.062.918.580,00.

- Pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.

- Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mereklasifikasi objek royalti menjadi dividen.

- Gold Coin Service Singapore Pte Ltd memiliki saham senilai Rp10.000.000,00 atau 0.2954% (kurang dari 25%).

- Berdasarkan Pasal 10 dan 12 P3B, tidak ada perbedaan tarif antara royalti dan dividen yaitu sebesar 15%, Adapun untuk jenis penghasilan dari jasa tarif yang berlaku adalah 0%.

- Terbanding menetapkan selisih tersebut sebagai objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Bekasi Barat pada Masa Desember 2019:

1) Royalti Rp2.424.529.835

2) Jasa Rp1.876.468.413

- Terbanding menghitung ulang PPh 26 terutang dengan tarif 15% dari DPP PPh Pasal 26.

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal 28 Februari 2023 terkait sengketa royalti Pemohon Banding tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

b. Berdasarkan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan KPP Penanaman Modal Asing Empat, diketahui bahwa dalam pembahasan akhir Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa di tahun 2019, Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar Rp8.616.902.365,00 tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

c. Berdasarkan alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding sebelumnya sama sekali tidak mempermasalahkan terkait rekarakterisasi atas pembayaran ERP menjadi transaksi atas royalti bahkan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah meminta

Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding tersebut.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui kronologis sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

- Terbanding melakukan secondary adjustment atas koreksi pembayaran royalti kepada Gold Coin Services Singapore senilai Rp35.062.918.580,00.

- Pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.

- Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mereklasifikasi objek royalti menjadi dividen.

- Gold Coin Service Singapore Pte Ltd memiliki saham senilai Rp10.000.000,00 atau 0.2954% (kurang dari 25%).

- Berdasarkan Pasal 10 dan 12 P3B, tidak ada perbedaan tarif antara royalti dan dividen yaitu sebesar 15%, Adapun untuk jenis penghasilan dari jasa tarif yang berlaku adalah 0%.

- Terbanding menetapkan selisih tersebut sebagai objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Bekasi Barat pada Masa Desember 2019:

a. Royalti Rp2.424.529.835,00 b. Jasa Rp1.876.468.413,00

- Terbanding menghitung ulang PPh 26 terutang dengan tarif 15% dari DPP PPh Pasal 26.

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat tanggapan yang dibuat oleh kuasa yaitu Sdr R. Herjuno Wahyu Aji dengan surat 030/DDTC-LIT/III/2023 disampaikan tanggal 13 Maret 2023.

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal 28 Februari 2023 terkait sengketa royalti Pemohon Banding tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar Rp8.616.902.365,00 tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

2) Berdasarkan SKPKB Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2019 diketahui bahwa DPP PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp768.037.617,00 dengan PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp115.205.643,00.

DPPPPh26PPh26yangterutangcfm PemohonBandingPPh26yangterutangcfm Terbanding
815.890.743122.383.572122.383.572
103.991.128015.598.709
919.881.871122.383.572137.982.281

3) Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan nomor 059/DDTC-IB/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023. Keberatan diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2019 dengan alasan keberatan pada romawi VI.

4) Berdasarkan kronologis pemeriksaan pada huruf a), Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah mengetahui apa yang menjadi koreksi Terbanding, karena pada saat pembahasan akhir Terbanding menyatakan bahwa “Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar Rp8.616.902.365,00 tetapi tarif

PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.” dan Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut.

5) Kemudian dalam surat keberatannya, Pemohon Banding sama sekali tidak menjelaskan alasan keberatan terkait koreksi Terbanding atas objek royalti sebesar Rp102.978.584,00 yang tidak menggunakan tarif 15% namun hanya menjelaskan objek royalti sebesar Rp665.059.033,00 yang telah dilakukan pemotongan tarif 15% oleh Pemohon Banding, sehingga dalam proses penelitian keberatan Terbanding meminta penjelasan kembali kepada Pemohon Banding melalui Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan.

6) Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding sebelumnya sama sekali tidak mempermasalahkan terkait rekarakterisasi atas pembayaran ERP menjadi transaksi atas royalti bahkan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding tersebut adalah tidak tepat.

6. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat banding nomor 067/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahan- kan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/204/19/614/23 Masa Pajak November 2019 atas nama PT.GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.001.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 052/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 06 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Menurut Terbanding

Bahwa sebagaimama tertuang pada halaman 2 Surat Uraian Banding Terbanding No. S-253/SUB/WPJ.11/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “Surat Uraian Banding”) menyatakan sebagai berikut:

“Berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRp)KoreksiYangDiajukanBanding (dalamRp)
PemohonBandingTerbanding
PPhPasal26terutang99.758.815115.205.64315.446.828

MENURUT PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp15.446.828,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2019 sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak dapat membantah seluruh alasan dan mempertimbangkan secara tepat atas seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat sebagai berikut:

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bahwa Pembayaran terkait dengan Sistem (Software) ERP Kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (Singapura) Sebesar Rp102.978.584,00 Merupakan Pembayaran Atas Imbalan Jasa dan Bukan Merupakan Pembayaran Atas Royalti.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil yang disampaikan Terbanding pada halaman 19 SUB yang pada intinya tetap menyatakan sebagai berikut:

“Bahwa menurut Terbanding, sesuai data dan fakta dalam proses keberatan, penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan dan berdomisili di negara Singapura. Atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B lndonesia-Singapura...”

Dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak tepat sehingga bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Adapun sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pada faktanya pembayaran ke Gold Coin Services Singapore Pte Ltd untuk Masa Pajak November 2019 sebesar Rp102.978.584,00 merupakan pembayaran atas aktivitas layanan jasa berupa ERP dan sistem teknologi informasi (TI) terkait lainnya yang telah Pemohon Banding peroleh dan manfaatkan untuk memudahkan Pemohon Banding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan.

Perlu dipahami bahwa Gold Coin Service Singapore Pte Ltd (GCSS) menyediakan layanan jasa terkait ERP dan sistem TI Lainnya kepada pihak terkait pada tahun pajak 2019. Adapun sistem ERP dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group dan untuk kepentingan semua anggota grup.

Bahwa pemeliharaan sistem (Software) ini dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal di mana GCSS mengawasi pengembangan strategis dan

mengimplementasikan ERP dan layanan terkait sistem TI lainnya kepada penerima layanan. Kemudian sebagaimana tertuang pada halaman 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019 dapat diketahui bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya.

“… untuk penyediaan layanan dukungan TI serta hak untuk menggunakan sistem ERP tersebut, GCSS membebankan kembali entitas Grup Gold Coin, termasuk GCI, biaya-biaya terkait akuisisi, pengembangan dan implementasi sistem ERP.

Harap dicatat bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan GCSS tidak menambahkan nilai berharga apa pun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia ke GCI, oleh karena itu tidak ada analisis benchmarking yang disiapkan.“ (dengan penambahan penekanan) Selanjutnya sejalan dengan penjelasan di atas perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN diketahui definisi dari jasa adalah sebagai berikut:

“setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai ...” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan fakta transaksi dan sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN sangat jelas bahwa perjanjian ERP antara GCSS dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian dengan maksud untuk memberikan fasilitas berupa layanan yang memberikan kemudahan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya secara grup (internal). Dengan kata lain, yang diperjanjikan antara GCSS dengan Pemohon Banding merupakan pemberian jasa, bukan dalam konteks pemanfaatan barang tak berwujud.

Adapun biaya yang nantinya dibebankan oleh GCSS kepada Pemohon Banding hanya berupa biaya yang timbul dari adanya layanan dukungan yang dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal. Artinya atas fakta dan kondisi tersebut maka sifat dari transaksi ERP merupakan transaksi berupa fasilitas yang dapat dipakai

demi kemudahan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan operasional perusahaanya sehingga sifat dari layanan ERP menjadi berbeda dengan transaksi IPR (royalti).

Sejalan dengan penjelasan di atas, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan persandingan antara perjanjian pemanfaatan royalti yang diperoleh Pemohon Banding dengan pemanfaatan layanan jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari GCSS.

UraianPerjanjianERPPerjanjianRoyalti
JenismanfaatLayananJasaERPdansistem (software)terkaitTIlainnyaMerekdanKnow-How
PemberianmanfaatGCSStidakmemilikikemampuan untukmemberikanlayanan, mengembangkandan memeliharajasaERPakantetapi seluruhnyadilakukanoleh konsultaneksternalGCSSmemilikikemampuanuntuk mengembangkandanmemelihara lisensiyangdiberikan.
Sehubungandengan kegiatanproduksidan penjualandariPemohon BandingTidakberhubunganlangsung dengankegiatanproduksidari PemohonBandingakantetapi layananjasauntukmendukung perencanaandanmanajemen kinerjaoperasionalperusahaan GrupGoldCoin.Berhubunganlangsungdengan kegiatanprosesproduksidari PemohonBandingyaitumerek dagangdanrahasiadagang.
HakEksklusifTidakmemilikihakeksklusifHakeksklusifuntukmenggunakan semuadanseluruhhakkekayaan intelektualsehubungandengan pengoperasianproses,rancangan, manufaktur,pasokan,distribusi, pemasarandanataupenjualan produk.
KegiatanbernilaitambahTidakadaKompensasiroyaltisebesar2% daripenjualanbersihkepadapihak ketiga.
Terdapatanalisiskewajaran hargatransferTidakdilakukananalisisatas kewajaranhargatransferDilakukananalisisataskewajaran hargatransfer.

Berdasarkan fakta dan uraian sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa sifat atas transaksi Pemohon Banding dengan GCSS atas layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa sehingga TIDAK dapat dipersamakan sebagai royalti

karena tidak sebanding dan tidak ditujukan manfaatnya layaknya pemanfaatan dan pemberian royalti.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bahwa Sistem (Software) ERP Tidak Dimanfaatkan Untuk Tujuan Ekspolitasi Sehingga Transaksi atas ERP Tidak Dapat Diklasifikasikan Sebagai Transaksi Atas Royalti.

Sejalan dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan pendapat Terbanding pada SUB halaman 20 yang menyatakan sebagai berikut:

“Menurut Terbanding, pembayaran yang diterima GCSS dari Pemohon Banding atas hak penggunaan Sistem ERP merupakan royalti dan alasan Pemohon Banding bahwa pemberian layanan jasa yang digunakan Pemohon Banding untuk kepentingan internal tidak dapat Terbanding terima, karena berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut tidak membedakan antara pemberian layanan jasa yang digunakan Pemohon Banding untuk tujuan eksploitasi komersial maupun untuk kepentingan internal.”

Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa pemanfaatan/penggunaan sistem ERP dilakukan dengan cara yang berbeda dengan aset tak berwujud lainnya Merek dan Know-How.

Sebagaimana tertuang pada halaman 463 dari buku yang berujudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi dijelaskan bahwa:

“OECD Commentaries menjelaskan bahwa transaksi software yang dapat diklasifikasikan sebagai royalti adalah penggunaan atau hak untuk menggunakan “suatu hak yang dilindungi oleh hak cipta” (copy rights), yaitu apabila software tersebut digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial. Lebih lanjut, transaksi tersebut juga harus dibedakan dengan lisensi software tanpa adanya suatu transfer copyright rights, yaitu jika software tersebut hanya digunakan secara internal.” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa untuk

memudahkan Pemohon Banding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan akan tetapi ditujukan hanya untuk operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin sebagaimana screenshot sistem (software) ERP berikut:

Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa penggunaan sistem ERP berbeda dengan penggunaan atau hak menggunakan copyright rights untuk tujuan eksploitasi komersial, penggunaan sistem (software) ERP hanya ditujukan untuk kepentingan internal (Grup Gold Coin) dimana GCSS hanya memperbolehkan anggota grupnya untuk membuat salinan software tersebut kedalam suatu media penyimpanan agar Pemohon Banding dan anggota grup Gold Coin lainnya dapat menggunakan dan memanfaatkan sistem (software) ERP tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan sistem (software) yang ditujukan untuk kegiatan operasional internal Pemohon Banding tidak melibatkan transfer copyright rights.

Bahwa penjelasan dan bukti dari Pemohon Banding juga sejalan dengan pendapat Nirav Shah yang menjelaskan bahwa penggunaan software secara internal sebagai suatu pembayaran atau pembelian salinan dari suatu produk yang dilindungi oleh hak cipta (copy of a copyrighted product), harus dibedakan dengan suatu pembayaran atas transfer hak (right).

Selain itu perlu Pemohon Banding tekankan bahwa selama proses pemeriksaan rekarakterisasi ulang atas transaksi atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian jasa sebagai pembayaran royalti) tidak pernah menjadi pokok

sengketa akan tetapi kekeliruan dalam pelaporan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan jumlah pos royalti yang tertuang dalam SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2019. Namun demikian selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bukti potong SPT PPh Masa Pajak November 2019 beserta Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas sengketa a quo tidak terdapat kerugian bagi negara.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan fakta transaksi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berdasarkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran atas penggunaan sistem (software) ERP secara internal tidak dapat diklasifikasikan sebagai royalti sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon dengan segala hormat kepada Majelis yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.

Imbalan yang Dibayarkan atas Penggunaan Sistem dan Lisensi ERP a quo Tidak Memenuhi Definisi Royalti yang Dimaksud dalam P3B

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia dan Singapura”.

Bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak benar dan tidak berdasar, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan alat bantu interpretasi atas P3B yakni OECD Commentaries, imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penggunaan sistem ERP a quo nyata-nyata tidak memenuhi definisi Royalti.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, Royalti didefinisikan sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”

Bahwa terkait frasa “design or model” dalam definisi Royalti di atas, ketentuan Paragraf 10.2 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“A payment cannot be said to be “for the use of, or the right to use” a design, model or plan if the payment is for the development of a design, model or plan that does not already exist. In such a case, the payment is made in consideration for the services that will result in the development of that design, model or plan and would thus fall under Article 7. This will be the case even if the designer of the design, model or plan (e.g. an architect) retains all rights, including the copyright, in that design, model or plan. Where, however, the owner of the copyright in previously-developed plans merely grants someone the right to modify or reproduce these plans without actually performing any additional work, the payment received by that owner in consideration for granting the right to such use of the plans would constitute royalties.”

Bahwa dalam perkara a quo, GCSS tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan yang dimaksud dalam Confidential Information dalam ERP Fee Agreement. Sesuai dengan ketentuan di atas, pembayaran atas penggunaan ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti, karena imbalan a quo bukan merupakan imbalan atas penggunaan model atau plan sebagaimana dimaksud.

Selain itu, penggunaan sistem ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti karena penggunaan sistem ERP bukan merupakan penggunaan Hak Cipta. Terkait

dengan hal itu, ketentuan Paragraf 13.1 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“Payments made for the acquisition of partial rights in the copyright (without the transferor fully alienating the copyright rights) will represent a royalty where the consideration is for granting of rights to use the program in a manner that would, without such license, constitute an infringement of copyright. Examples of such arrangements include licenses to reproduce and distribute to the public software incorporating the copyrighted program, or to modify and publicly display the program. In these circumstances, the payments are for the right to use the copyright in the program (i.e. to exploit the rights that would otherwise be the sole prerogative of the copyright holder). It should be noted that where a software payment is properly to be regarded as a royalty there may be difficulties in applying the copyright provisions of the Article to software payments since paragraph 2 requires that software be classified as a literary, artistic or scientific work. None of these categories seems entirely apt. The copyright laws of many countries deal with this problem by specifically classifying software as a literary or scientific work. For other countries treatment as a scientific work might be the most realistic approach. Countries for which it is not possible to attach software to any of those categories might be justified in adopting in their bilateral treaties an amended version of paragraph 2 which either omits all references to the nature of the copyrights or refers specifically to software”

Bahwa menurut ketentuan di atas, suatu imbalan merupakan pembayaran Royalti atas penggunaan Hak Cipta apabila terdapat pemberian hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifikasi dan mempertunjukkannya program/software tersebut ke publik.

Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifikasi dan menampilkan sistem ERP a quo ke publik. Bahwa GCSS selaku pemegang hak cipta atas ERP a quo tidak memberikan hak-hak tersebut kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran atas penggunaan sistem ERP a quo bukan merupakan penggunaan Hak Cipta, dan dengan demikian, tidak memenuhi definisi Royalti.

Selain itu, Pasal 1 angka 20 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur bahwa:

“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu”

Bahwa ERP Fee Agreement a quo bukan merupakan Lisensi yang dimaksud dalam UU Hak Cipta di atas, karena di dalam ERP Agreement a quo tidak ada pemberian izin oleh GCSS selaku pemilik hak kepada Pemohon Banding untuk melaksanakan hak ekonomi atas system ERP a quo.

Bahwa Hak Ekonomi yang dimaksud tersebut diatur dalam Pasal 9 UU Hak Cipta sebagai berikut:

“(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

memiliki Hak Ekonomi untuk melakukan:

a. Penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. Penerjemahan Ciptaan;

d. Pengadaptasian, pengaransemen, atau pentransformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. Pertunjukan Ciptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan;

i. Penyewaan Ciptaan;

(2) Setiap Orang yang melaksanakan Hak Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”

Bahwa Pemohon Banding tidak diberikan Hak Ekonomi untuk melakukan berbagai kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Hak Cipta di atas. Oleh karena itu, Lisensi dalam ERP Fee Agreement a quo bukan merupakan lisensi untuk penggunaan atau hak menggunakan Hak Cipta. Dengan demikian, imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan penggunaan system dan lisensi a quo bukan merupakan Royalti. Untuk itu, koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga harus dibatalkan.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dengan penuh itikad baik, Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

DPPPPh26TarifPPh26yangterutang
665.059.03315%99.758.815
102.978.5840%0

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan jasa untuk Masa Pajak November 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak November 2019 yaitu sebagai berikut:

DEPARTEMEN erates REUANGAN R4 DAFTAR BUKTI PEMOFONGAN PAJAK “Sa Mee eae DIREKTORAT PENGLIIASILAN PASAT 23/20 ‘L27To [1 [9]

— JENDERAL PAJAK

, Bukti Pemotongan

Ne pwr Kama ; : Nilai Oak Pajak PPh yang

Nomor Tang: Dipatong Rp3

BE. PPR Piatt

COA OAD OTE, IP LM

3 Ii eta Ma ee Fe Aa MN BELAKA FA Kakak ata PESIAR KOS Lig arg Bean 4 et re ed BAN 4

JUMLAH 1 ree 2 Ske, PETA oe

Berdasarkan hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Pajak November 2019 yaitu sebesar Rp665.059.033,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp99.758.815,00.

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa atas nilai PPh yang dipotong tersebut oleh Pemohon Banding kemudian telah dibayarkan/disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: 04BA70SUSA39S52N tanggal 9 Desember 2019 untuk Masa Pajak November 2019 sebagai berikut:

HKASKCTSTHAL ASIA, TAK. BROCE MERE RITA WE ATE A KPO TE RAS REL ASIA

PRE RISA AD Pala

GAT AGMLSIEAE AKAM

TR NA AA Le Pa Ian Sd sa Pat ag

AL. Te NA SNN SA sa po SF Pa aE SS ChB ¥

Mera MB RE pap wp tn Ha TN Ti ia LA SE IS Hah

RN EL its ees TAG ie Di PAK Vee Def 00 en Me a i Pa MS SP an APN Si Sta

PN Nan Ba BEA AA TCD YE RANT ot Ana

Maa PL RA

SOL ALG ATS Batan

PI EL TAS Aza

SAS AK Hi ree

RIT be Be sop Taat

MANA GRO CP et. KESAN ae aa re Pa BN Mt! PN

MIE LAS MEME Pho. croc AA Ta PA BS IP Pho. Tat

BIL HASAN AS NS trae

Dengan demikian, Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak November 2019 dan Bukti Penerimaan Negara tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp15.446.828,00.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Hasil Penelitian Keberatan atas Objek PPh Pasal 26 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Surabaya Sawahan (NPWP: 01.•••.•••.•-•••.001) Bertentangan dengan Hasil Pemeriksaan Atas Objek PPh Pasal 26 tahun 2019 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Penanaman Modal Asing Empat (NPWP: 01.000.246.7.057.000)

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan kepada Majelis Hakim yang

terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sebagaimana tertuang pada hasil penelitian keberatan a quo tidak konsisten dan bertentangan dengan hasil pemeriksaan atas objek serupa (Objek PPh Pasal 26 tahun 2019) yang didalilkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S-00157/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 1 Maret 2023 dan Risalah Pembahasan Akhir dari Pemohon Banding tahun 2019 diperoleh hasil pemeriksaan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 sebagai berikut:

PokokSengketaatasPPhPasal26tahunPajak2019
KantorPelayananPajakHasilPemeriksaan
BekasiBaratTerbandingmenerimasanggahanPemohonBandingterkaitputusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal 28 Februari 2023 terkait sengketa royalti PT Gold Coin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengansingapura.
SurabayaSawahanTerbandingmenerimasanggahanPemohonBandingterkaitputusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal 28 Februari 2023 terkait sengketa royalti PT Gold Coin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengansingapura.
LubukPakamTerbandingmenerimasanggahanPemohonBandingterkaitputusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal 28 Februari 2023 terkait sengketa royalti PT Gold Coin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengansingapura.

Berdasarkan persandingan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Bekasi Barat, KPP Surabaya Sawahan, dan KPP Lubuk Pakam atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 tidak terdapat sengketa mengenai rekarakterisasi ulang atas transaksi pembayaran ERP menjadi pembayaran atas royalti sehingga pada tahap pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa atas PPh Pasal 26 tahun 2019 hanya mengenai pembuktian atas objek royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya bahwa selama proses pemeriksaan rekarakterisasi ulang atas transaksi atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian jasa sebagai pembayaran royalti) tidak pernah menjadi pokok sengketa akan tetapi kekeliruan dalam pelaporan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan jumlah pos royalti yang tertuang dalam SPT PPh Pasal 26 untuk tahun pajak 2019. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa atas pokok sengketa yang dimaksud selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menyampaikan seluruh penjelasan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding terkait dalam rangka mendukung kebenaran materiil. Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Namun atas seluruh proses keberatan kemudian Terbanding tanpa alasan yang cukup tetap mempertahankan koreksi dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:

“… pembayaran sistem dan lisensi milik Gold Coin Services Singapore Pte Ltd menurut Tim Peneliti memenuhi definisi royalti …..”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak konsisten dengan pokok sengketa yang didalilkan sejak tahap pemeriksaan oleh KPP PMA 4 sebagaimana dilakukan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 di KPP Bekasi Barat, KPP Surabaya Sawahan, dan KPP Lubuk Pakam. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding sebelumnya sama sekali tidak mempermasalahkan terkait rekarakterisasi atas pembayaran ERP menjadi transaksi atas royalti bahkan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka hasil penelitian keberatan yang disampaikan Terbanding menjadi tidak konsisten dan secara tidak langsung bertentangan dengan asas kepastian hukum. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan

penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak koreksi yang dilakukan Terbanding.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Notaris Hendra Karyadio, S.H. Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979 tentang Pendirian PT. Subur Gold Coin

Bukti P-2 Akta Notaris Untario Tigris, S.H., S.E., M.H. Nomor 72 tanggal 15 November 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Gold Coin Indonesia

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak November 2019;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor 059/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023 Bukti P-5 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 049/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024 atas nama Veronica Kusumawardani

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 061/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024 atas nama David Steven Macquairie

Bukti P-8 Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal

24 Juli 2023 atas nama Veronica Kusumawardani

Bukti P-9 Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal

25 Maret 2024 atas nama David Steven Macquairie

Bukti P-10 Pakta Integritas tanggal 23 September 2024 atas nama Veronica

Kusumawardani;

Bukti P-11 Pakta Integritas tanggal 23 September 2024 atas nama David Steven

Macquairie;

Bukti P-12 Pakta Integritas tanggal 05 September 2024 atas nama Erwin; Bukti P-13 Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-14 Matriks Sengketa PPh Pasal 26 Masa November 2019;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing nomor

080/TAX GCI-SBY/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-16 Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing beserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 26 Masa November untuk persidangan tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-19 Buku Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum

Acara Perdata, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82;

Bukti P-20 Invoice IPR (royalti) tahun 2019 (cabang Surabaya);

Bukti P-21 Salinan Invoice ERP (jasa) tahun 2019 (cabang Surabaya);

Bukti P-22 Invoice IPR (royalti) untuk tahun 2021;

Bukti P-23 Invoice ERP (jasa) untuk tahun 2021;

Bukti P-24 SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember tahun 2021;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 11 Maret 2025; Bukti P-26 Data Tax Invoice IPR dan ERP Surabaya;

Bukti P-27 Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6544/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti T-3 Matriks dan Resume Sengketa;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Rincian Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggapan atas penjelasan Pemohon Banding untuk persidangan tanggal 21 Januari 2025;

Bukti T-7 Tanggapan SPHP 2019;

Bukti T-8 Kelengkapan Surat Keberatan GCI Masa November 2019;

Bukti T-9 Kelengkapan Surat Keberatan GCI Masa Oktober 2019;

Bukti T-10 Kelengkapan Surat Keberatan GCI Masa September 2019;

Bukti T-11 Berita Acara Pembahasan Keberatan Gold Coin Indonesia;

Bukti T-12 ERP Agreement GCSS;

Bukti T-13 Rekap Pengujian Bukti Royalti dan PPN Masukan GCI;

Bukti T-14 Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak November 2019 sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 067/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2019 sd Desember 2019, sebagai berikut:

MasaPajak2019MenurutKoreksiPPhPasal 26Terutang (Rp)
PemohonBanding (Rp)KeputusanKeberatan (Rp)
Januari180.519.672202.295.05221.775.380
Februari81.050.39392.509.93611.459.543
Maret86.507.54197.915.84611.408.305
April88.807.338101.202.70212.395.364
Mei98.751.205111.270.80512.519.600
Juni46.902.89459.577.73512.674.841
Juli82.698.43196.052.20813.353.777
Agustus99.211.128112.416.03413.204.906
September123.479.946136.909.92613.429.980
Oktober122.383.572137.982.28115.598.709
November99.758.815115.205.64315.446.828
Desember109.643.370125.152.88615.509.516

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak November 2019, sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang DiajukanBanding (Rp)
Keputusan Keberatan(Rp)PemohonBanding (Rp)
PajakPenghasilan(PPh)26 Terutang115.205.64399.758.81515.446.828

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sebesar Rp15.446.828,00 a quo diuraikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 26 berupa royalti dengan PPh Pasal 26 "Nihil" untuk Masa Pajak November 2019 dalam SPT Masa PPh Pasal 26, dan Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan menerapkan tarif 15% terhadap nilai royalti tersebut, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura karena transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti.

2) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi yang menjadi sengketa a quo dengan Gold Coin Services Singapore adalah transaksi pemberian jasa, bukan royalty, sebagaimana dalam perjanjian tersebut di bawah ini:

3) bahwa Pada tanggal 1 Oktober 2018 ditandatangani dokumen ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD. Beberapa poin terkait perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

-Pemilik ERP (Gold Coin Services Singapore PTE LTD) telah, dengan dukungan dari ahli sistem, mengembangkan perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group. Pemilik ERP adalah pemilik resmi dari Hak Kekayaan Tak Berwujud berkaitan dengan sistem ERP sebagaimana ditentukan berdasarkan perjanjian ini.

-Pengguna adalah Penerima manfaat dari sistem ERP yang dilakukan oleh pemilik ERP untuk Gold Coin Group.

-Pemilik ERP ingin mengisi ulang biaya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian dari pengguna untuk kompensasi yang sesuai.

-PASAL 1 : BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN ERP

Bagian 1.1 Biaya-biaya yang ditimbulkan: Semua biaya yang dikeluarkan oleh pemilik ERP dengan melibatkan pihak ketiga dan dukungan internal untuk mengembangkan, meningkatkan, memelihara dan melindungi sistem ERP. Contoh Spesifik biaya yang akan dialokasikan kepada Pengguna sehubungan dengan akuisisi dan implementasi sistem ERP diuraikan dalam Jadwal 1 Perjanjian ini. Biaya-biaya ERP dapat diubah oleh Para Pihak dari waktu ke waktu, yang harus dikomunikasikan di antara mereka secara tertulis.

Bagian 1.2. Pemantauan dan Pelatihan: Pengguna akan mengijinkan para perwakilan dari pemilik ERP untuk mengunjungi/bekerja dari tempat mereka untuk memfasilitasi pemantauan status dan pengembangan sistem ERP dan komponen terkaitnya. Pemilik ERP juga akan, berdasarkan syarat-syarat yang dapat disepakati secara bersama.

-PASAL 2 : PERTIMBANGAN

Bagian 2.1 Pertimbangan. Sebagai pertimbangan atas biaya-biaya ERP yang ditimbulkan dari pemilik ERP berdasarkan perjanjian ini, Pengguna sepakat untuk membayar seluruh biaya pemilik ERP, sebagaimana yang dialokasikan untuk pengguna dan biaya-biaya tertentu yang dibebankan dengan dasar mark-up dan kewajaran dan

kelaziman usaha yang mana akan ditinjau secara berkala. Biaya-biaya ERP ditimbulkan oleh pemilik ERP harus dialokasikan antara berbagai macam Perusahaan yang beroperasi dari Gold Coin Group sesuai kunci alokasi sebagaimana dapat disepakati bersama antara Para Pihak.

-PASAL 3 : INFORMASI RAHASIA

Bagian 3.1 Penggunaan Informasi-Informasi ERP: spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya (termasuk, namun tidak terbatas pada, jasa dan pelatihan) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik ERP atau para afiliasi pemilik ERP dan yang dianggap oleh pemilik ERP merupakan hak kepemilikan dan rahasia (“Informasi Rahasia pemilik ERP”) diungkapkan, diberikan kepada atau diperoleh oleh pengguna atau para afiliasinya berdasarkan perjanjian ini, atau dalam pelaksanaan perjanjian ini, akan tetap milik dari pemilik ERP atau para afiliasinya. Semua salinan dari Informasi Rahasia Pemilik ERP dalam bentuk tertulis, grafis atau bentuk berwujud lainnya akan dikembalikan kepada Pemilik ERP atas permintaannya. Kecuali informasi tersebut sebelumnya diketahui Pengguna bebas dari kewajiban terkait kerahasiaannya, atau telah atau selanjutnya dibuat umum oleh pemilik ERP atau pihak ketiga, maka hal tersebut harus dirahasiakan oleh Pengguna, dan tidak mungkin digunakan untuk tujuan-tujuan lain kecuali atas ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana yang mungkin disepakati antara pemilik ERP dan Pengguna secara tertulis.

4) bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding menggunakan Sistem ERP yaitu perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD (GCSS).

5) bahwa Sistem ERP hanya digunakan untuk Gold Coin Group, termasuk PT Gold Coin Indonesia (GCI), dan Pengguna Sistem ERP membayar biaya- biaya ERP dimana tagihan harus diterbitkan secara bulanan.

6) bahwa berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan atas sistem ERP setiap bulan berdasarkan alokasi pembebanan atas biaya yang dikeluarkan oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD ditambah mark-up sebesar 7% sehingga alasan Pemohon Banding bahwa GCSS tidak menetapkan mark- up pada biaya untuk transaksi ini dan tidak menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP adalah tidak tepat.

7) bahwa berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement dijelaskan bahwa penggunaan informasi-informasi ERP yaitu berupa spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya.

8) bahwa Biaya ERP terdiri dari: Biaya pengembangan sistem ERP, Lisensi dan biaya pemeliharaan tahunan sehubungan dengan lisensi yang digunakan dalam sistem ERP, Biaya konsultasi untuk mengkonfigurasi, mengintegrasikan, dan mengimplementasikan Sistem ERP, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Pengembangan Sistem ERP.

9) bahwa menurut Terbanding, atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut: “Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.”

10) bahwa Terbanding menyatakan bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian, terkait jenis Objek Sengketa PPh Pasal 26 Terutang a quo dan menerapkan tarif 15% sesuai P3B dengan Singapura karena transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti.

11) bahwa untuk memastikan kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut adalah jasa, Terbanding telah meminta dokumen berupa rincian perjalanan dinas, time table pengerjaan, serta dokumentasi dan laporan atas kegiatan jasa luar negeri, namun, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut sampai pembahasan SPUH, sehingga dibuatlah Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan, termasuk laporan hasil pekerjaan atas jasa, bagaimana jasa diberikan, atau bukti adanya pemberian jasa (misalnya, tiket pesawat atau paspor karyawan GCSS, atau bukti maintenance).

12) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dan tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang meyakinkan sehingga koreksi PPh Pasal 26 terutang a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak November 2019 dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pembayaran kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) untuk Masa Pajak November 2019 merupakan pembayaran atas imbalan jasa, bukan royalti, sehingga Indonesia tidak memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.

2) bahwa Pembayaran ini sebagai transaksi pemberian layanan jasa terkait ERP dan sistem TI lainnya yang bertujuan untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin; Sistem ERP ini dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group.

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia dan Biaya yang dibebankan oleh GCSS hanya berupa biaya yang timbul dari layanan dukungan konsultan pihak ketiga eksternal.

4) bahwa definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau

perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai". Pemohon Banding berpendapat bahwa perjanjian ERP dengan GCSS adalah perjanjian yang memberikan fasilitas dan kemudahan operasional internal, bukan dalam konteks pemanfaatan barang tak berwujud.

5) bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan sistem ERP ini hanya untuk operasional internal kantor dan Grup Gold Coin, bukan untuk tujuan eksploitasi komersial. Ini sejalan dengan OECD Commentaries yang membedakan transaksi software yang digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial (dapat diklasifikasikan sebagai royalti) dengan lisensi software yang hanya digunakan secara internal dan tidak melibatkan transfer hak cipta (copyright rights).

6) bahwa Imbalan yang Dibayarkan atas Penggunaan Sistem dan Lisensi ERP a quo tidak memenuhi definisi royalti yang dimaksud dalam P3B karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan OECD Commentaries, imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penggunaan sistem ERP a quo nyata-nyata tidak memenuhi definisi Royalti.

7) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, Royalti didefinisikan sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”

8) bahwa terkait frasa “design or model” dalam definisi Royalti di atas, ketentuan Paragraf 10.2 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“A payment cannot be said to be “for the use of, or the right to use” a design, model or plan if the payment is for the development of a design, model or

plan that does not already exist. In such a case, the payment is made in consideration for the services that will result in the development of that design, model or plan and would thus fall under Article 7. This will be the case even if the designer of the design, model or plan (e.g. an architect) retains all rights, including the copyright, in that design, model or plan. Where, however, the owner of the copyright in previously-developed plans merely grants someone the right to modify or reproduce these plans without actually performing any additional work, the payment received by that owner in consideration for granting the right to such use of the plans would constitute royalties.”

9) bahwa dalam perkara a quo, GCSS tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan yang dimaksud dalam Confidential Information dalam ERP Fee Agreement, sehingga pembayaran atas penggunaan ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti, karena imbalan a quo bukan merupakan imbalan atas penggunaan model atau plan sebagaimana dimaksud.

10) bahwa selain itu, penggunaan sistem ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti karena penggunaan sistem ERP bukan merupakan penggunaan Hak Cipta sesuai ketentuan Paragraf 13.1 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“Payments made for the acquisition of partial rights in the copyright (without the transferor fully alienating the copyright rights) will represent a royalty where the consideration is for granting of rights to use the program in a manner that would, without such license, constitute an infringement of copyright. Examples of such arrangements include licenses to reproduce and distribute to the public software incorporating the copyrighted program, or to modify and publicly display the program. In these circumstances, the payments are for the right to use the copyright in the program (i.e. to exploit the rights that would otherwise be the sole prerogative of the copyright holder). It should be noted that where a software payment is properly to be regarded as a royalty there may be difficulties in applying the copyright provisions of the Article to software payments since paragraph 2 requires that software be classified as a literary, artistic or scientific work. None of these categories

seems entirely apt. The copyright laws of many countries deal with this problem by specifically classifying software as a literary or scientific work. For other countries treatment as a scientific work might be the most realistic approach. Countries for which it is not possible to attach software to any of those categories might be justified in adopting in their bilateral treaties an amended version of paragraph 2 which either omits all references to the nature of the copyrights or refers specifically to software”

11) bahwa menurut ketentuan di atas, suatu imbalan merupakan pembayaran Royalti atas penggunaan Hak Cipta, apabila terdapat pemberian hak untuk mereproduksi,mendistribusikan,ataumemodifikasidan mempertunjukkannya program/software tersebut ke public; Dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifi-kasi dan menampilkan sistem ERP a quo ke public sehingga pembayaran atas penggunaan sistem ERP a quo bukan merupakan penggunaan Hak Cipta, dan dengan demikian, tidak memenuhi definisi Royalti.

12) bahwa ERP Fee Agreement a quo bukan merupakan Lisensi yang dimaksud dalam UU Hak Cipta di atas, karena di dalam ERP Agreement a quo tidak ada pemberian izin oleh GCSS selaku pemilik hak kepada Pemohon Banding untuk melaksanakan hak ekonomi atas system ERP a quo.

13) bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran jasa (yang diidentifikasi sebagai transaksi ERP) a quo merupakan pembyaran atas Jasa dan dikenakan tarif 0%, mengacu pada Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura tentang Business Profits, dimana Laba dari perusahaan yang berdomisili di Singapura hanya dapat dikenakan pajak di Singapura, kecuali perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

14) bahwa karena GCSS (Singapura) tidak memiliki BUT di Indonesia, Pemohon Banding berpendapat bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari jasa yang diterima oleh GCSS.

15) bahwa Pemohon Banding mengklaim telah melaporkan seluruh objek royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, sehingga tidak ada kerugian yang timbul bagi

penerimaan negara, dimana untuk pembayaran royalti telah dikenakan tarif 15%; Sedangkan untuk pembayaran jasa (yang diidentifikasi sebagai transaksi ERP) a quo dikenakan tarif 0% sebagai berikut:

Mase bajak Po mbak neha laa 7 Tarif | Becky BA yori

. . Bouts . de otoan-

Inna | BRL LP Laas 15 sel RASH. 217

Sho Be fu aral -

F2 LaruaFi | Bad NI TAG PA cra fe " 1:2) SL arang Bes

Pan LAS SA Dee -

1 Ptered . a 316 DA " tate Be S07 .54-

PAS SF Dj . an

. | Be SR aa | os TT

. teil DL ed 1 " wee ~ “ois 7S ed Etat

; Ba 495.632 wee -

mui: iell3S. LIS “an Tej KP ae Ana

, . BS ara ara | oo ee - nnti . flay tag I _ Viste SE AYO LA :

55.035 SAT ng -

Bo. S22 DAA Ge “ gaktocer : . 18 au. JA | Lite 120 nt re

— i 193.991 LES nes

Per rm bees 7 ~ - watts CE ISA . Le tej oe BA PN Aa Hem ea ir :

bar ara. sia Gee

Desember ) FA OPS — ieee Sn apa NA

NN Pat ade mos 7 nes ““Jurntah | SA SOAL 305 | | 1.122.607.4850 bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak November 2019 a quo adalah perbedaan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding mengenai pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) oleh Pemohon Banding, yang menurut Pemohon Banding sebagai pembayaran Jasa dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura; sedangkan menurut Terbanding sebagai pembayaran Royalti dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura, maka sengketa lebih bersifat yuridis dan sengketa sekaligus pembuktian terkait sengketa dan Majelis memeriksa dasar hukum serta alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film, gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di

Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti

1. “Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak

pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.

7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royaltı yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.”

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A UU PPh.

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, pembayaran penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

6. bahwa sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B) sebagai suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Lex Spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak dan berdasarkan hal tersebut

sesuai Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, sehingga dalam hal Indonesia dan Negara Partner Treaty mempunyai P3B, maka berlaku ketentuan-ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam P3B tersebut, termasuk untuk jenis Obyek PPh Pasal 26 UU PPh, ketentuan mengenai Tarif, saat terutang dan Hak Pemajakan atas Obyek PPh, syarat-syarat penerapan, dan bukan berdasarkan ketentuan lainnya, kecuali diatur dan diberikan mandat secara tersurat dalam P3B terkait.

7. bahwa mengingat Persetujuan P3B Indonesia-Negara Partner Treaty telah disetujui dan mengikat kedua belah pihak, maka ketentuan di dalamnya berlaku berdasarkan itikad baik dan penerapan ketentuan material dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty mengacu pada syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty, tanpa dikurangi atau ditambah dengan persyaratan tertentu di luar P3B, termasuk aspek administrasi di luar ketentuan P3B, atau berdasarkan ketentuan lain yang tidak disepakati dan tidak mengikat kedua belah pihak, termasuk mengenai tanda bukti residency (domisili) penduduk suatu negara (berdasarkan Certificate of Domicili/Recidence (CoD/R) atau SKD (Surat Keterangan Domisili)) atau DG-01 dari Otoritas yang kompeten dari Negara Partner P3B.

8. bahwa dalam hal terdapat peraturan lainnya atau di bawah UU dan/atau P3B yang berisi norma hukum yang tidak sejalan, tidak sesuai dan/atau mengurangi dan/atau menambah ketentuan dalam UU dan/atau P3B, maka ketentuan lainnya yang bersifat umum atau dibawah UU dan/atau P3B dapat dikesampingkan Hakim dan Hakim tetap berpegang kepada ketentuan yang lebih tinggi dan bersifat khusus yang menjadi norma hukum dan mengikat kedua belah pihak yaitu UU dan/atau P3B sesuai dengan Azas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali,.

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, sesuai dengan P3B Indonesia-Negara Partner dan ditegaskan dalam ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 a quo diatur bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri dari Indonesia dan/atau Subjek Pajak dari negara mitra (negara

partner) persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan dokumen SKD (CoD) dan atau Certicate of Residence (CoR) dan atau DGT 01, dengan syarat suatu Subyek Pajak Luar Negeri terbukti sebagai resident negara partner P3B sesuai masa atau tahun pajak, maka berhak memperoleh manfaat dalam P3B terkait.

10. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan terkait Sengketa PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak November 2019, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Status dan keabsahan Penerima Pembayaran Obyek PPh Pasal 26: pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) berdomisili di Singapura dan berhak memperoleh perlakuan perpajakan berdasarkan P3B Indonesia-Singapura, termasuk tarif atas Laba Usaha (Imbalan Jasa) dan tarif atas Royalti.

2) Terbanding dan Pemohon Banding semata menyengketakan Jenis Obyek PPh Pasal 26: atas pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS), apakah sebagai Royalti sebagaimana pendapat Terbanding dengan Tarif 15%, atau sebagai Imbalan Jasa sebagaimana pendapat Pemohon Banding dengan tarif 0%, sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura;

11. bahwa terkait sengketa PPh Pasal 26 a quo, berlaku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan), dimana didalamnya diatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha diatur bahwa “Laba suatu perusahaan dari

Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara

lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti diatur bahwa

Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

12. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: UU PPh dinyatakan mengenai definisi “Royalti” yaitu suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas (termasuk)

penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

13. bahwa sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, dinyatakan pengertian mengenai "royalti" yaitu segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

14. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pengertian mengenai "royalti" Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, "royalti" meliputi unsur pembayaran yang diterima atas “penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, termasuk karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

15. bahwa menurut Majelis, Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang memiliki nilai ekonomi, seperti penemuan, karya sastra, seni, desain, simbol, dan nama yang digunakan dalam perdagangan dan secara sederhana, KI adalah hak atas hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum.

16. bahwa menurut Majelis, yang menjadi Sengketa atas PPh Pasal 26 a quo adalah pembayaran atas penggunaan dan pemanfaatan perangkat lunak (Software) Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group termasuk di dalamnya Pemohon Banding, yang merupakan Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD.

17. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dikembangkan dan dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD (Singapura) merupakan Sistem Software (perangkat lunak) yang digunakan secara luas untuk Gold Coin Group, termasuk di dalamnya Pemohon Banding, dan berdasarkan Perjanjian ERP Fee Agreement tanggal 1 Oktober 2018 antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD, diketahui Pemohon Banding diberikan Hak untuk menggunakan Sistem Software (perangkat lunak) ERP, untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin, sebagaimana pernyataan Pemohon Banding.

18. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta perundangan-undangan yang terkait, Majelis berpendapat Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dikembangkan dan dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD (Singapura) memenuhi kriteria pengertian sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, "royalti" karena pembayaran yang diterima Pemilik Kekayaan Intelektual terkait dengan “penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP.

19. bahwa menurut Majelis, pembayaran atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo bukan merupakan pembayaran atas Jasa, karena Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo bukan lah suatu bentuk jasa, tetapi sebagai Hak Kekayaan Intelektual Tak Berwujud; Definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai" dimaknai dengan penekanan adanya unsur "setiap kegiatan pelayanan” yaitu adanya kriteria suatu aktivitas atas suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemberi Jasa; sementara dalam kasus sengketa PPh

Pasal 26 a quo, adalah terkait dengan pemanfaatan Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo, dan tidak ada suatu aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa.

20. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bentuk-bentuk aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa terkait Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo suatu bentuk Jasa, sebagaimana pendapat Pemohon Banding.

21. bahwa selain itu terkait dengan pendapat Pemohon Banding Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo suatu bentuk Jasa, bukan Royalti, dengan argumentasi sebagai berikut:

ERP a quo bukan untuk tujuan eksploitasi komersial karena hanya digunakan secara internal dan tidak melibatkan transfer hak cipta (copyright rights).

Pemohon Banding tidak diberikan hak untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan Software ERP a quo

menurut Majelis, pendapat Pemohon Banding merupakan Pendapat yang tidak tepat dan tidak relevan serta tidak didukung dengan dasar dan alasan hukum yang kuat dan memadai,

22. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta perundangan-undangan yang terkait, Majelis berpendapat Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud oleh Pemohon Banding sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, tidak mensyaratkan secara mutlak adanya tujuan eksploitasi komersial atas Software ERP a quo dan hak untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan atas Software ERP a quo.

23. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat dasar hukum dan alasan Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 a quo yang berdasarkan Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud oleh Pemohon Banding sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia –

Singapura dan Perjanjian ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD adalah sudah tepat, kuat dan mamadai sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelasannnya UU KUP.

24. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi PPh Pasal 26 a quo yang berdasarkan Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Royalti dengan tarif sebesar 15% sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap dipertahankan serta menolak banding banding Pemohon banding.

25. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, Majelis memutuskan untuk mempertahankan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak November 2019 a quo seluruhnya sebagai berikut:

UraianNilaiSengketaDipertahankan Majelis(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)
PPhPasal26:Terutang15.446.82815.446.8280

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding dari Pemohon Banding.

PerhitunganPajakKeputusan Terbanding(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)MenurutMajelis (Rp)
DasarPengenaanPajak768.037.6170768.037.617
PPhTerutang115.205.6430115.205.643
KreditPajak99.758.81599.758.815
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
PPhKurang/(Lebih)Bayar15.446.82815.446.828
SanksiAdministrasi7.414.4777.414.477
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)dibayar22.861.30522.861.305

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak November 2019, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 Kawasan Suri Mulia Permai Tandes Surabaya. 60183, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp22.861.305,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.