Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-004465.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004465.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Gold Coin Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak November 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 1 ayat (5); Pasal 9 ayat (6e)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 32A
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004465.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Gold Coin Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
20 Mei 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum