Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman
PUT-004465.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004465.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Gold Coin Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak November 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 1 ayat (5); Pasal 9 ayat (6e)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 32A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004465.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Gold Coin Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00011/204/19/614/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum