Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-004456.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Mesitechmitra Purnabangun · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Rudiyanto
  • Milko Hutabarat

P U T U S A N

Nomor PUT-004456.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004456.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MESITECHMITRA PURNABANGUN, NPWP 01.339.920.9-

062.000 / 0013399209062000 / NITKU 0013399209062000000000,

beralamat di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D-2 Nomor 16, Jalan RS Fatmawati Nomor 39, Jakarta 12150 (domisili elektronik: rudiyanto.tax@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Hertriantoro Kartowisastro jabatan Direktur Utama sesuai Akta Notaris Adi Triharso, S.H., Nomor 26 tanggal 23 Oktober 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudiyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/MMP-DIR/SKU/IX-2025 tanggal 17 September 2025,

2. Nama: Milko Hutabarat,

Izin Kuasa Hukum : KEP-242/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/MMP-DIR/SKU/IX-2025 tanggal 17 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rifdah /19720628 199402 2 001

2. Nama/NIP: R.A.DyahWidiDananingrum /19740827 199403 2 002

3. Nama/NIP: Foury Erawati /19750427 199511 2 001

4. Nama/NIP: LeoPrakosoBantuHartawan /19810816 200312 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-160/WPJ.30/2026 tanggal 5 Februari 2026,

4. Nama/NIP: Sweeta Octavianti /19761012 200212 2 001

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding,

dan Pengurangan II

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3612/PJ.07/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 890/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 056/MMP- DIR/L/V-2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00184/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 115/MMP- DIR/L/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 067/MMP-DIR/L/VI-24 Tanggal 18 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 056/MMP-DIR/L/V- 2025 tanggal 27 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 056/MMP-DIR/L/V-2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No (1)Uraian (2)Jumlah Rupiah MenurutSengketa Banding (5) = ( 4 - 3)
Pemohon Banding (3)Keputusan Keberatan (4)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto281.603.036.731283.417.644.8541.814.608.123
2Harga Pokok Penjualan240.595.82.519240.595.782.5190
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)41.007.254.21242.821.862.3351.814.608.123
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha23.384.296.85423.384.296.8540
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)17.622.957.35819.437.565.4811.814.608.123
6Penghasilan/(Biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Biaya dari luar usaha(14.882.038.277)(14.882.038.277)0
e. Jumlah (a+b+c+d)(14.882.038.277)(14.882.038.277)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.121.101.40113.854.253.0336.733.151.632
b. Penyesuaian Fiskal Negatif118.769.101118.769.1010
c. Jumlah (a-b)7.002.332.30013.735.483.9326.733.151.632
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)9.743.251.38118.291.011.1368.547.759.755
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian9.743.251.38115.740.502.6445.997.251.263
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10- 11-12-13)02.550.508.4922.550.508.492
15PPh Terutang0561.111.760561.111.760

Pengembalian PPh Pasal 24

16yang telah diperhitungkan000

tahun lalu

17Jumlah PPh Terutang (15+16)0561.111.760561.111.760
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain6.360.131.4676.360.131.4670
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)6.360.131.4676.360.131.4670
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)6.360.131.4676.360.131.4670
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(6.360.131.467)(5.799.017.707)561.111.760
20Sanksi Administrasi000
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(6.360.131.467)(5.799.019.707)561.111.760

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebagai berikut:

1. Selisih Peredaran Usaha sebesar Rp1.814.608.123;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.733.151.632;

3. Koreksi Kompensasi kerugian sebesar Rp5.997.251.263.

MENURUT TERBANDING

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.814.608.123

- bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo adalah berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan (Normal) dengan alasan SPT Tahunan PPh Badan (Pembetulan-1) Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang disampaikan sesuai surat S- 3/SPTSP/KPP.3010/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dimana terdapat kesalahan penginputang pada jurnal pembukuan yang mengakibatkan pengakuan Peredaran Usaha lebih besar dari yang seharusnya dengan selisih sebesar Rp1.814.608.123.

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.733.151.632

- bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 151/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 19 April 2024, diketahui koreksi penyesuaian fiscal positif sebesar Rp6.733.151.632 atas akun 900.001.004.00001 Penghapusan Piutang.

- bahwa rincian pencatatan piutang dan pencairan piutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak telah didukung dengan dokumen sumber berupa bukti memorial, kontrak, invoice, faktur pajak dan rekening koran. Bahwa berdasarkan rincian tersebut diketahui terdapat selisih piutang sebesar Rp6.733.151.632 yang dilakukan penghapusan piutang oleh Wajib Pajak.

- bahwa atas penghapusan piutang sebesar Rp6.733.151.632 Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, yaitu:

1) Bidang usaha Wajib Pajak adalah konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KLU: 42915), tidak termasuk usaha yang diperbolehkan melakukan pembentukan atau pemupukan dana Cadangan

2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k.

- bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp6.733.151.632 sudah benar.

C. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp5.997.251.263

Kompensasi kerugian cfm Pemohon Banding9.743.251.381 Kompensasi kerugian cfm Terbanding15.740.502.644 Selisih5.997.251.263 bahwa kompensasi kerugian yang dimiliki Pemohon Banding adalah sebesar Rp15.740.502.644 dan dikarenakan terdapat koreksi atas Peredaran usaha dan Penyesuaian fiscal positif oleh Terbanding sehingga jumlah penghasilan neto Pemohon Banding menjadi sebesar Rp18.291.011.136 maka kompensasi kerugian menurut Terbanding yang bisa dipergunakan adalah sebesar Rp15.740.502.644,

MENURUT PEMOHON BANDING

A. SENGKETA BANDING ATAS SELISIH PEREDARAN USAHA

SEBESAR RP1.814.608.123

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan:

1. Dasar hukum

a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang-Undang Republik Indonesia 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

2. bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Normal) sebesar Rp283.417.644.854.

3. bahwa kemudian Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Pembetulan-1) dikarenakan terdapat kesalahan pencatatan peredaran usaha dimana seharusnya peredaran usaha yang benar adalah sebesar Rp281.603.036.731 sehingga terdapat kelebihan penjurnalan peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123.

4. bahwa atas SPT PPh Badan Tahun 2022 (Pembetulan-1) tersebut ditolak oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang disampaikan sesuai surat S-3/SPTSP/KPP.3010/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

5. bahwa Terbanding seharusnya objektif dan profesional dengan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku dalam melakukan Pemeriksaan Pajak, bukan hanya sekedar mencari-cari koreksi yang menyebabkan kurang bayar / penghasilan kena pajak menjadi lebih besar.

6. bahwa Tugas Terbanding (Pemeriksa Pajak) adalah melakukan koreksi positif dan/atau koreksi negatif jika terdapat hal-hal yang tersaji dalam Laporan Keuangan tidak sesuai dengan sebenarnya atau tidak sesuai aturan yang berlaku, bukannya hanya melakukan koreksi fiskal positif saja dan mengabaikan koreksi fiskal negatif jika hal tersebut menguntungkan Pemohon Banding dengan berbagai alasan yang ada.

7. bahwa terlihat alasan Terbanding tidak melakukan koreksi negatif pada peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 adalah hanya alasan formal SPT Tahunan PPh Badan 2022 (Pembetulan-1) yang ditolak oleh Terbanding, sebenarnya Terbanding (Pemeriksa Pajak) memiliki kewenangan/kewajiban melakukan koreksi negatif peredaran usaha a quo dengan mempertimbangkan alasan dan bukti

yang Pemohon Banding sampaikan terlepas dari ada atau tidaknya pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2022.

8. bahwa Pemohon Banding tidak setuju Peredaran usaha cfm Pemohon Banding yang tercantum di SKPLB adalah sebesar Rp283.417.644.854 karena Peredaran usaha yang benar adalah sebesar Rp281.603.036.731 sehingga terdapat sengketa atas Peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123.

9. bahwa alasan Terbanding yang menyatakan peredaran usaha yang tidak dilakukan koreksi oleh Pemeriksa tidak termasuk sengketa adalah tidak benar, karena angka Peredaran usaha yang menurut Pemohon Banding benar tidak sesuai yang tercantum dalam SKPLB maka dari itu terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp1.814.608.123.

10. bahwa atas selisih peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 yang menjadi sengketa a quo adalah bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dimana peredaran usaha yang menjadi sengketa a quo hanya muncul akibat kesalahan dalam penjurnalan sehingga seharusnya Peredaran usaha yang menjadi sengketa a quo sebesar Rp1.814.608.123 seharusnya dilakukan koreksi fiskal negatif karena mengakui kesalahan penjurnalan menjadi penghasilan Pemohon Banding adalah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh Karena kesalahan penjurnalan bukan merupakan penerimaan atau perolehan tambahan kemampuan ekonomis.

11. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa selisih atas Peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.

B. SENGKETA BANDING ATAS KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL

POSITIF SEBESAR RP6.733.151.632

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat UU PPh), mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. bahwa diketahui koreksi penyesuaian fiscal positif sebesar Rp6.733.151.632 yang dilakukan Terbanding adalah berasal dari akun 900.001.004.00001 Penghapusan Piutang, dan menurut

Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat penghapusan piutang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf hh UU PPh.

3. bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan penamaan akun terkait sengketa a quo yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya nama akun yang benar adalah pengurangan/potongan harga dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Piutang adalah hak Perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain (debitur) sebagai akibat dari penyerahan barang atau jasa, pemberian pinjaman, atau transaksi lainnya yang belum dibayar pada saat jatuh tempo.

- Penghapusan piutang tak tertagih adalah piutang yang sudah tidak dapat ditagih lagi secara nyata karena debitur mengalami kesulitan keuangan atau alasan lain yang mengakibatkan piutang tersebut tidak dapat dipulihkan, sehingga Perusahaan menganggap piutang tersebut sebagai kerugian.

- Bahwa fakta yang sebenarnya terkait sengketa a quo adalah Pemohon Banding mengakui penjualan dan piutang lebih besar dari yang seharusnya ditagihkan ke customer sehingga seharusnya pada saat ditagihkan ke customer maka nilai invoice yang ditagihkan adalah sebesar yang sudah disepakati kedua belah pihak (adanya pengurangan harga).

- Pada saat tagihan lebih besar daripada piutang yang tercatat maka selisihnya seharusnya diakui sebagai pengurangan/potongan harga sehingga selisihnya tersebut sebesar Rp6.733.151.632 yang dijurnal Pemohon Banding ke akun 900.001.004.000012 Penghapusan Piutang secara substansi bukanlah menghapuskan piutang atas transaksi yang terjadi tetapi memberikan pengurangan/potongan harga karena tagihan yang sebenarnya lebih besar dari perhitungan awal yang sudah diakui dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

4. bahwa alasan dan dasar koreksi Terbanding hanya berdasarkan nama akun saja dan tidak sesuai dengan fakta / substansi yang sebenarnya sehingga menyebabkan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah tidak benar.

5. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengurangan/potongan harga sebesar Rp6.733.151.632 yang tercatat di akun 900.001.004.00001 Penghapusan Piutang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4 ayat

(1) UU PPh karena hanya merupakan pengurangan/potongan harga sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan pada saat Tahun pengurangan/potongan harga tersebut dilakukan.

6. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait sengketa a quo adalah tidak benar karena tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya dan tidak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

C. SENGKETA BANDING ATAS KOREKSI KOMPENSASI KERUGIAN

FISKAL SEBESAR RP5.997.251.263

Kompensasi kerugian cfm Pemohon Banding9.743.251.381 Kompensasi kerugian cfm Terbanding15.740.502.644 Selisih5.997.251.263 bahwa kompensasi kerugian yang dimiliki Pemohon Banding adalah sebesar Rp15.740.502.644 dan dikarenakan terdapat koreksi atas Peredaran usaha dan Penyesuaian fiscal positif oleh Terbanding sehingga jumlah penghasilan neto Pemohon Banding menjadi sebesar Rp18.291.011.136 maka kompensasi kerugian menurut Terbanding yang bisa dipergunakan adalah sebesar Rp15.740.502.644,

bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan neto adalah sebesar Rp9.743.251.381 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha dan koreksi penyesuaian fiscal positif, maka kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding adalah sebesar

Rp9.743.251.381 sehingga selisihnya sebesar Rp5.997.251.263 seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Petitum

A. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP;

b. Pemohon Banding telah membuktikan alasan bandingnya, yaitu koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas:

- Selisih atas Peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123;

- Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.733.151.632; dan

- Koreksi atas Kompensasi Kerugian fiskal sebesar Rp5.997.251.263 adalah tidak benar, sehingga seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. Petitum

Selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa surat banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya;

c. Menghitung kembali jumlah Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan banding Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3

Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00041/406/22/095/24 Tanggal 22 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No (1)Uraian (2)Jumlah Rupiah MenurutSengketa Banding (5) = ( 4 - 3)
Pemohon Banding (3)Keputusan Keberatan (4)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto281.603.036.731283.417.644.8541.814.608.123
2Harga Pokok Penjualan240.595.782.519240.595.782.5190
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)41.007.254.21242.821.862.3351.814.608.123
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha23.384.296.85423.384.296.8540
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)17.622.957.35819.437.565.4811.814.608.123
6Penghasilan/(Biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Biaya dari luar usaha(14.882.038.277)(14.882.038.277)0
e. Jumlah (a+b+c+d)(14.882.038.277)(14.882.038.277)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.121.101.40113.854.253.0336.733.151.632
b. Penyesuaian Fiskal Negatif118.769.101118.769.1010
c. Jumlah (a-b)7.002.332.30013.735.483.9326.733.151.632
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)9.743.251.38118.291.011.1368.547.759.755
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian9.743.251.38115.740.502.6445.997.251.263
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10- 11-12-13)02.550.508.4922.550.508.492
15PPh Terutang0561.111.760561.111.760
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0561.111.760561.111.760
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21000

b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain6.360.131.4676.360.131.4670
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)6.360.131.4676.360.131.4670
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)6.360.131.4676.360.131.4670
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(6.360.131.467)(5.799.017.707)561.111.760
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)000
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(6.360.131.467)(5.799.019.707)561.111.760

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dan Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding memohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sampaikan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00184/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.814.608.123

UraianMenurut Keberatan WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Selisih
Peredaran Usaha281.603.036.731283.417.644.8541.814.608.123

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dilakukannya koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dikemukakan pada romawi VI di atas.

Menurut Terbanding

a. Pokok sengketa keberatan adalah dilakukannya koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123.

b. Dasar Hukum

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (7) huruf b

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Pasal 4 ayat (4a)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.

Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya,

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

c. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui PT Mesitechmitra Purnabangun terdaftar tanggal 14 Januari 1989 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 26 September 2001, dengan klasifikasi lapangan usaha yaitu Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (KLU: 42915). Pemohon Banding bergerak di bidang usaha pekerjaan perawatan, pemeliharaan rutin, serta dukungan operasional dalam bidang perawatan mesin dan fasilitas produksi dan operasi bagi perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi (migas) berdasarkan kontrak pekerjaan.

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan nomor 00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-151/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 19 April 2024.

3. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 151/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 19 April 2024 diketahui tidak dilakukan koreksi atas peredaran usaha karena telah sesuai dengan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

4. bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (KLU: 42915).

d. Hasil Penelitian Terbanding

bahwa Hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding atas tidak dilakukannya koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 151/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 19 April 2024 diketahui tidak dilakukan koreksi atas peredaran usaha karena telah sesuai dengan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (7), Pasal 4 ayat (4), ayat (4a), ayat (4b) dan Pasal 25 UU KUP, disimpulkan bahwa:

a) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.

b) Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka Laporan Keuangan Audit yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding.

c) Apabila Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Keuangan Audit pada Surat Pemberitahuan, maka Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP.

d) Bahwa keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

e) Dengan demikian, atas peredaran usaha yang tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding tidak termasuk sengketa yang dapat diajukan keberatan.

3. bahwa sebagaimana alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pemohon Banding juga tidak melakukan restatement atas Laporan Keuangan Audit yang telah diterbitkan oleh KANAKA, PURADIREDJA, SUHARTONO karena keterbatasan waktu dan biaya.”

4. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat melampirkan Laporan Keuangan Audit terbaru pada saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan Badan Pembetulan 1 dan tidak dapat memenuhi Permintaan Kelengkapan dokumen Laporan Keuangan Audit yang diminta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II melalui surat nomor S-7/SPTTP/KPP.3010/2023 tanggal 4 Juli 2023.

5. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP, SPT Tahunan Badan Pembetulan 1 dianggap tidak disampaikan. Dengan demikian, penghitungan peredaran usaha berdasarkan Laporan Keuanga Audit yang dilampirkan pada SPT Tahunan Badan Normal telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

6. bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan hasil pemeriksaan terkait dengan peredaran usaha.

Sengketa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.507.467.711

UraianMenurut Keberatan WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi
Penyesuaian Fiskal Positif5.346.785.32213.854.253.0338.507.467.711

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.507.467.711sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dikemukakan pada romawi VI di atas. Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.507.467.711 berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat penyesuaian fiskal positif yang belum dilakukan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Koreksi terbanding pada saat pemeriksaan:

• bahwa berdasarkan ketentuan atas penghapusan piutangusaha, Pemohon Banding tidak pernah melakukan pencadangan piutang tak tertagih, menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak berbentuk hardcopy dan softcopy, menyerahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, membuat perjanjian tertulis mengenai panghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, mempublikasikan dalam penerbtan umum atau khusus dan mendapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

• bahwa selama proses pemeriksaan dan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung terkait alasan penghapusan piutang tersebut.

a. bahwa pokok sengketa keberatan adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.507.467.711.

b. Dasar Hukum

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k.

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu.

a. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui PT Mesitechmitra Purnabangun terdaftar tanggal 14

Januari 1989 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 26 September 2001, dengan klasifikasi lapangan usaha yaitu Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (KLU: 42915). Pemohon Banding bergerak di bidang usaha pekerjaan perawatan, pemeliharaan rutin, serta dukungan operasional dalam bidang perawatan mesin dan fasilitas produksi dan operasi bagi perusahaan- perusahaan minyak dan gas bumi (migas) berdasarkan kontrak pekerjaan.

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan nomor 00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-151/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 19 April 2024.

3. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 151/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 19 April 2024 koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.507.467.711berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat penyesuaian fiskal positif yang belum dilakukan Pemohon Banding.

4. bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (KLU: 42915).

Hasil Penelitian Terbanding

bahwa Hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.507.467.711 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.507.467.711 dengan rincian sebagai berikut:

700.002.001.00009Pulsa isi ulang10.012.247
900.001.004.00001Penghapusan Piutang6.733.151.632
610.005.001.00009Reward/Token57.713.507
700.008.001.00004Marketing Lainnya1.706.590.325
Total8.507.467.711

2. bahwa koreksi atas pulsa isi ulang, reward/token dan marketing lainnya dilakukan karena tidak terbukti bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

3. bahwa alasan dalam surat keberatan sebagaimana dijelaskan dalam romawi VI, Pemohon Banding mempermasalahkan koreksi atas pulsa isi ulang, reward/token dan penghapusan piutang. Sedangkan atas koreksi marketing lainnya, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan keberatannya.

4. bahwa dalam tanggapan tertulis atas SPHP nomor 032/MMP-DIR/L/III- 2024 tanggal 22 Maret 2024, Pemohon Banding menyampaikan hal sebagai berikut:

5. bahwa dengan demikian, secara tersirat Pemohon Banding menyetujui koreksi atas pulsa isi ulang, reward/token dan marketing lainnya. Hal ini didukung pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan secara lisan jika tidak mempermasalahkan ketiga koreksi tersebut sehingga Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti atas ketiga koreksi tersebut.

6. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Bidang usaha Pemohon Banding adalah Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (KLU: 42915), tidak termasuk usaha yang diperbolehkan melakukan pembentukan atau pemupukan dana cadangan

b) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih memenuhi syarat sebagai berikut:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k.

7. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan rincian penghapusan piutang dan menjelaskan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana berikut:

8. bahwa rincian pencatatan piutang dan pencairan piutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah didukung dengan dokumen sumber berupa bukti memorial, kontrak, invoice, Faktur Pajak dan rekening koran. Bahwa berdasarkan rincian tersebut diketahui terdapat selisih piutang sebesar Rp6.733.151.632 yang dilakukan penghapusan piutang oleh Pemohon Banding.

9. bahwa atas penghapusan piutang sebesar Rp6.733.151.632, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

10. bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 056/MMP- DIR/L/V-2025 tanggal 27 Mei 2025, nilai sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.6.733.151.632 dengan no akun 900.001.004.00001 dan nama akun Penghapusan Piutang.

11. bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi.

Sengketa atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp 5.997.251.263

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih
KompensasiKerugian9.743.251.38115.740.502.6145.997.251.263

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dilakukannya koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp5.997.251.263 sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi kompensasi kerugian.

Menurut Terbanding

a. Pokok sengketa keberatan adalah kompensasi kerugian sebesar Rp5.997.251.263.

b. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b. Hasil Penelitian Terbanding

bahwa hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp5.997.251.263 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp5.997.251.263 tidak diajukan keberatan.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

3. Bahwa Banding merupakan upaya hukum lanjutan dari Keberatan, sehingga seharusnya sengketa yang diajukan antara keberatan dan banding adalah sama.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 056/MMP-DIR/L/V-2025 tanggal 27 Mei 2025 berdasarkan Penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada,

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; dan

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan Perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT. Mesitechmitra Purnabangun NPWP 01.339.920.9-062.000 ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 115/MMP-DIR/L/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 056/MMP-DIR/L/V-2025 tanggal 27 Mei 2025 tersebut di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa

Bukti T-2. LHP

Bukti T-3. KKP

Bukti T-4. LPK

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 November 2025 Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Januari 2026

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-68/WPJ.30/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanDigitalKeputusanKeberatanNomorKEP-

00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 067/MMP-DIR/L/VI-24

tanggal 18 Juni 2024;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024;

Bukti P-4. Salinan Digital Akta Notaris Adi Triharso, S.H., Nomor 26 tanggal

23 Oktober 2023;

Bukti P-5. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 075/MMP-DIR/SKU/IX-2025

tanggal 17 September 2025 atas nama Rudiyanto

Bukti P-6. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

134/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Rudiyanto

Bukti P-7. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Rudiyanto

Bukti P-8. Salinan digital Surat Kusa Nomor 074/MMP-DIR/SKU/IX-2025

tanggal 17 September 2025 atas nama Milko Hutabarat

Bukti P-9. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

242/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Milko Hutabarat

Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Milko Hutabarat Bukti P-11. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Hertriantoro

Kartowisastro

Bukti P-12. Salinan Digital Akta Notaris Adi Triharso, S.H., Nomor 26 tanggal

23 Oktober 2023;

Bukti P-13. Matriks sengketa

Bukti P-14. Surat Banding (revisi typo)

Bukti P-15. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan 2022 (Pb-1).

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanggal 24 November 2025

Bukti P-17. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Normal) Bukti P-18. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022

(Pembetulan-1)

Bukti P-19. Salinan digital Buku Besar Pendapatan

Bukti P-20. Salinan digital Rekapitulasi Rincian Selisih Peredaran Usaha Bukti P-21. Salinan digital Bukti Memorial, Invoice, Faktur Pajak dan Lampiran

pendukung atas sengketa

Bukti P-22. Salinan digital Bukti Memorial atas Jurnal Accrual Penghasilan

Rp13.041.4113.673,- di Tahun 2020

Bukti P-23. Salinan digital Surat terkait Award Notification Tanggal 28

Februari 2020

Bukti P-24. Salinan digital Contract No 20130008-OB

Bukti P-25. Salinan digital Surat Terkait Penghentian Proyek Kontrak No

20130008-OB

Bukti P-26. Salinan digital Surat Klaim Pembatalan Proyek beserta

lampirannya No 264/MMP-DIR/L/X-2020 Tanggal 3 November 2020

Bukti P-27. Salinan digital Surat Jawaban atas Klaim Pembatalan Proyek No

92096/20130008-OB/002

Bukti P-28. Salinan digital Surat Permohonan Klaim Manpower sebesar

Rp2.807.314.215,- (Include Lampiran)

Bukti P-29. Salinan digital Surat Permohonan Klaim Manpower sebesar

Rp968.789.220,- (Include Lampiran)

Bukti P-30. Salinan digital Surat Permohonan Klaim PPE & IWES sebesar

Rp1.576.610.750,- (Include Lampiran)

Bukti P-31. Salinan digital SPHP Tahun 2020

Bukti P-32. Salinan digital Risalah Pembahasan Tahun 2020

Bukti P-33. Salinan digital SKPLB Tahun 2020

Bukti P-34. Salinan digital SPHP Tahun 2021

Bukti P-35. Salinan digital Risalah Pembahasan Tahun 2021

Bukti P-36. Salinan digital SKPLB Tahun 2021

Bukti P-37. Salinan digital Keputusan Keberatan Tahun 2021

Bukti P-38. Salinan digital Rekap Rincian Pembatalan Klaim Proyek Batal Bukti P-39. Salinan digital Bukti Memorial, Invoice, Faktur Pajak, dan

Lampirannya terkait accrual penghasilan 2020 yang sudah disetujui lawan transaksi sehingga diterbitkan Tagihan dan Faktur Pajak pada Tahun 2021

Bukti P-40. Penjelasan tertulis tanggal 12 Januari 2026

Bukti P-41. Salinan digital Penyediaan Layanan Pemeliharaan Fabrikasi

untuk Fasilitas Pengoperasian dan Kampanye Perbaikan Kontrak Nomor 20130008-OB

Bukti P-42. Salinan digital Kontrak No. 20130008-OB: Penyediaan Layanan

Pemeliharaan Fabrikasi untuk Fasilitas Pengoperasian dan Kampanye Perbaikan (“Kontrak”) – Penangguhan Kampanye Perbaikan Integritas GB-Anoa/AGX (Kampanye Barge)

Bukti P-43. Salinan digital Rekapitulasi total Biaya yang dikeluarkan karena

Penangguhan Kampanye Perbaikan Integritas GB-Anoa/AGX (Kampanye Barge)

Bukti P-44. Salinan digital Kontrak No. 20130008-OB: Penyediaan Layanan

Pemeliharaan Fabrikasi untuk Fasilitas Pengoperasian dan Kampanye Perbaikan (“Kontrak”) – Klaim Biaya-biaya Yang Dikeluarkan karena Penangguhan Kampanye Perbaikan Integritas GB-Anoa/AGX Tahun 2020 (Kampanye Barge 2020)

Bukti P-45. Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 9 Februari 2026;

Bukti P-46. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Januari sd

November 2020

Bukti P-47. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Desember 2020 Bukti P-48. Surat Ketetapan Pajak (SKP PPN) Januari sd Desember 2020 Bukti P-49. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Januari sd

Dsember 2021

Bukti P-50. Surat Ketetapan Pajak (SKP PPN) Januari sd Desember 2021.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 056/MMP-DIR/L/V-2025 tanggal 27 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
PemohonKeputusandiajukan
BandingKeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha281.603.036.731283.417.644.8541.814.608.123
2Penyesuaian Fiskal Positif7.121.101.40113.854.253.0336.733.151.632
3Kompensasi Kerugian9.743.251.38115.740.502.6445.997.251.263

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.814.608.123;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Penghapusan Piutang sebesar Rp6.733.151.632; dan

3. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp5.997.251.263;

bahwa pembahasan atas masing-masing pokok sengketa sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.814.608.123

bahwa sengketa terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 berkenaan dengan perbedaan nilai peredaran usaha antara SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai peredaran usaha menurut SPT Tahunan Pembetulan sebesar Rp281.603.036.731, namun kemudian tidak diakui oleh Terbanding karena dianggap tidak memenuhi ketentuan formal pelaporan;

bahwa Terbanding berpendapat pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dianggap tidak disampaikan karena tidak dilampiri laporan keuangan yang diaudit, sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), oleh karena itu nilai peredaran usaha menurut Terbanding tetap mengikuti nilai di SPT Normal sebesar Rp283.417.644.854;

bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih peredaran usaha tersebut semata-mata berasal dari kesalahan pencatatan (human error) pada proses penjurnalan yang menyebabkan peredaran usaha tercatat lebih besar dari keadaan sebenarnya, dan kesalahan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen sumber berupa invoice, faktur pajak, serta pembukuan perusahaan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok persoalan hukum dalam sengketa ini bukan mengenai keberadaan transaksi, melainkan mengenai apakah kebenaran materiil data perpajakan tidak dapat dipertimbangkan hanya karena tidak terpenuhinya persyaratan formal penyampaian SPT.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kedudukan hukum pembetulan SPT yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (7) UU KUP pada hakikatnya mengatur konsekuensi administratif atas ketidaklengkapan penyampaian SPT, namun tidak

menghapus kewenangan maupun kewajiban pemeriksa pajak (Terbanding) untuk menguji kebenaran materiil data perpajakan yang disampaikan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, pemeriksaan pajak merupakan kegiatan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan dan pembukuan agar diketahui kondisi keadaan usaha yang sebenarnya;

bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menegaskan penyelesaian sengketa pajak bertujuan menemukan kebenaran materiil perpajakan;

bahwa dengan demikian, ketentuan formal mengenai kelengkapan SPT tidak dapat dijadikan sebagai alasan bagi fiskus untuk tidak menilai fakta ekonomi yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, objek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang benar-benar diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

bahwa jumlah yang timbul akibat kesalahan pencatatan yang tidak mencerminkan tambahan kemampuan ekonomis tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan; Oleh karena itu koreksi peredaran usaha yang secara faktual tidak benar, bertentangan dengan prinsip keadilan perpajakan;

Menimbang, bahwa dalam hal ini, dalil Terbanding yang menempatkan hukum formal di atas kebenaran materiil tidak sejalan dengan sistem self assessment yang menempatkan penetapan pajak pada kondisi ekonomi sebenarnya, sebab hukum formal perpajakan berfungsi sebagai instrumen administratif untuk menetapkan pajak yang benar, bukan untuk mempertahankan angka pajak yang tidak sesuai fakta.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa selisih sebesar Rp1.814.608.123 berasal dari kesalahan penginputan data pada sejumlah transaksi, antara lain :

• penginputan nilai termasuk PPN;

• kesalahan digit angka;

• kekeliruan pencatatan nilai transaksi;

bahwa Terbanding sendiri dalam proses pemeriksaan telah melakukan penelitian terhadap General Ledger, laporan laba rugi, serta dokumen pembukuan Pemohon Banding. Terbukti dalam KKP Indeks: KKP B-1b Pemeriksa (Terbanding) telah mengakui kesalahan jurnal sebesar Rp1.814.608.123 yang dilakukan Pemohon Banding pada saat melakukan pengujian ekualisasi dengan DPP PPN. Dengan demikian, secara faktual Terbanding telah melakukan penilaian atas pembukuan Pemohon Banding. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 semata-mata didasarkan pada pertimbangan formal terkait penolakan SPT Tahunan PPh Badan 2022 (Pembetulan-1).

Menimbang, bahwa hukum pembuktian dalam sengketa pajak tidak mengenal sistem pembuktian tertutup (closed evidence system), sehingga laporan audit bukan satu-satunya alat bukti untuk membuktikan kebenaran transaksi. Bukti berupa Invoice, kontrak, faktur pajak, serta dokumen transaksi merupakan bukti langsung yang dapat mencerminkan realitas ekonomi.

Menimbang, bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP memberikan kewenangan kepada fiskus untuk menetapkan pajak yang terutang sebagaimana mestinya, dengan cara melakukan koreksi baik positif

maupun negatif apabila ditemukan ketidaksesuaian antara bukti-bukti dengan keadaan sebenarnya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena bukti-bukti dokumen sumber merupakan representasi transaksi ekonomi yang sesungguhnya, maka dokumen tersebut memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi dibanding pencatatan formal administratif yang seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan;

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan selisih peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 merupakan akibat kesalahan pencatatan administratif dan bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Oleh karena itu koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.814.608.123 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.733.151.632

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun penghapusan piutang sebesar Rp6.733.151.632 dengan mendasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan alasan bahwa persyaratan pengakuan piutang tak tertagih tidak terpenuhi, yaitu tidak adanya daftar piutang tak tertagih, tidak dilakukannya upaya penagihan melalui proses hukum, tidak adanya pengakuan debitur, serta tidak dilakukannya publikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan;

bahwa Terbanding juga berpendapat Pemohon Banding tidak konsisten dalam menjelaskan substansi transaksi, yang pada berbagai tahap penyelesaian sengketa diuraikan sebagai estimasi pendapatan, potongan harga, maupun pembatalan proyek, serta menyatakan bahwa penyesuaian

seharusnya dilakukan pada Tahun Pajak 2021 dan bukan Tahun Pajak 2022;

bahwa sebaliknya Pemohon Banding menyatakan transaksi yang disengketakan secara substansi bukan merupakan penghapusan piutang tak tertagih, melainkan pembatalan klaim atas proyek yang batal sehingga penghasilan yang sebelumnya diakui secara akrual menjadi tidak terealisasi dan tidak pernah menimbulkan hak tagih yang final;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan terlebih dahulu mensyaratkan adanya piutang dalam pengertian hukum fiskal, yaitu adanya hak tagih yang sah, telah jatuh tempo, dan kemudian terbukti tidak dapat ditagih;

bahwa dari fakta persidangan terungkap klaim proyek dimaksud masih berada dalam proses negosiasi dengan pihak pemberi kerja dan pada akhirnya tidak disetujui, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki hak tagih yang dapat dipaksakan secara hukum;

bahwa ketiadaan daftar piutang tak tertagih, tidak adanya proses hukum penagihan, serta tidak adanya pengakuan debitur justru menunjukkan bahwa objek sengketa sejak awal tidak memenuhi karakteristik piutang, melainkan klaim yang belum memperoleh kepastian hak;

bahwa dengan demikian secara substansi tidak pernah terbentuk piutang dalam arti fiskal sehingga ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan menjadi tidak relevan untuk diterapkan;

Menimbang, bahwa dalam hukum pajak berlaku prinsip substance over form, yaitu perlakuan perpajakan harus ditentukan berdasarkan hakikat ekonomi transaksi dan bukan semata-mata berdasarkan klasifikasi atau penamaan akun dalam pembukuan;

bahwa penggunaan nama akun “penghapusan piutang” dalam pencatatan akuntansi tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan konsekuensi fiskal apabila fakta ekonomi menunjukkan transaksi tersebut merupakan pembatalan penghasilan yang sebelumnya diakui secara akrual;

bahwa oleh karena penghasilan diakui berdasarkan prinsip akrual pada saat terdapat kepastian manfaat ekonomi, maka ketika kepastian tersebut hilang, penyesuaian penghasilan merupakan konsekuensi logis yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip pengakuan tersebut;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak meyakini kepastian pembatalan klaim baru terjadi pada Tahun Pajak 2022 setelah proses negosiasi berakhir dan tidak terdapat lagi kemungkinan realisasi klaim, sehingga penyesuaian pada tahun pajak tersebut mencerminkan keadaan ekonomi yang sebenarnya;

bahwa pengenaan pajak atas penghasilan yang secara nyata tidak pernah diterima akan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang mensyaratkan adanya tambahan kemampuan ekonomis sebagai dasar pemajakan;

bahwa mempertahankan koreksi Terbanding dalam perkara a quo akan mengakibatkan pemajakan atas penghasilan semu (notional income), yang tidak sejalan dengan asas keadilan perpajakan maupun prinsip ability to pay;

Menimbang, bahwa hukum formal perpajakan tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengesampingkan kebenaran materiil, karena tujuan akhir pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak adalah menetapkan pajak yang terutang berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa oleh karenanya pendekatan yang semata-mata bertumpu pada formalitas pencatatan tanpa menilai substansi transaksi tidak sejalan dengan sistem self assessment maupun prinsip kebenaran materiil sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp6.733.151.632 tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan karenanya tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp5.997.251.263

Menimbang, bahwa koreksi kompensasi kerugian merupakan konsekuensi matematis dari koreksi peredaran usaha dan koreksi fiskal positif. Karena kedua koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan, maka dasar penghitungan rugi fiskal disesuaikan dengan hasil akhir putusan ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Peredaran Usaha1.814.608.12301.814.608.123
2Penyesuaian Fiskal Positif6.733.151.63206.733.151.632
Total8.547.759.75508.547.759.755
3Kompensasi Kerugian5.997.251.26305.997.251.263

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding18.291.011.136

Rp

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

8.547.759.755 PajakRp

Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak9.743.251.381

Rp

Kompensasi Kerugian menurut Terbanding15.740.502.644

Rp

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

5.997.251.263 PajakRp

Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak9.743.251.381

Rp

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto9.743.251.381
Kompensasi Kerugian9.743.251.381
Penghasilan Kena Pajak0
Pajak Penghasilan Terutang0
Kredit Pajak6.360.131.467
Jumlah PPh yang lebih bayar6.360.131.467

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT. MESITECHMITRA PURNABANGUN, NPWP01.339.920.9-062.000/0013399209062000/NITKU 0013399209062000000000, beralamat di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D-2 Nomor 16, Jalan RS Fatmawati Nomor 39, Jakarta 12150 (domisili elektronik: rudiyanto.tax@gmail.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp6.360.131.467.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.