P U T U S A N
Nomor PUT-004456.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/22/095/24 tanggal 22 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004456.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MESITECHMITRA PURNABANGUN, NPWP 01.339.920.9-
062.000 / 0013399209062000 / NITKU 0013399209062000000000,
beralamat di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D-2 Nomor 16, Jalan RS Fatmawati Nomor 39, Jakarta 12150 (domisili elektronik: rudiyanto.tax@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Hertriantoro Kartowisastro jabatan Direktur Utama sesuai Akta Notaris Adi Triharso, S.H., Nomor 26 tanggal 23 Oktober 2023,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudiyanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/MMP-DIR/SKU/IX-2025 tanggal 17 September 2025,
2. Nama: Milko Hutabarat,
Izin Kuasa Hukum : KEP-242/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/MMP-DIR/SKU/IX-2025 tanggal 17 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;