Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-004455.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-004455.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004455.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fajar Riswandi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 08 Mei

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

2. Nama: Kahfi Permana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12

Februari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

3. Nama: Rinto Setiyawan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/MSMP- SK/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama/NIP: Siti Fadlilah/19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Lilik Andayani/19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

4. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

5. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

6. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/19850711 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1284/WPJ.12/2025 tanggal 21 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

786/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/Prb/2026 tanggal 26 Maret 2026,

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor

037/MSMP-G/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor

S-00037/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Juni 2025;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor

015/MSMP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa menurut Penggugat penerbitan surat a quo telah

melanggar dan tidak sesuai dengan Persyaratan, Prosedur, dan Tata Naskah Dinas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga melalui Surat Nomor 037/MSMP-G/V/2025 tanggal 28

Mei 2025 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

037/MSMP-G/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a) Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a quo berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut ”UU KUP”)

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam Penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”). QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

2. Bahwa Surat a quo dikirimkan Tergugat pada tanggal 29 April 2025 yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 28 Mei 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo

pada tanggal 28 Mei 2025, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat.”

3. bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima.

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU PP:

1. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022;

2. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. bahwa pada Surat Gugatan telah mencantumkan tanggal diterima atas Keputusan yang diajukan Gugatan yaitu 29 April 2025;

4. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampiri salinan dari Surat a quo;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

Quote

Pasal 41 ayat (1) UU PP

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

b) Mengenai Objek Gugatan

bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima secara langsung pada tanggal 29 April 2025;

c) Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah proses tata cara penagihan pajak yang mengakibatkan terbitnya surat a quo yang telah melanggar atau tidak sesuai dengan Persyaratan, Prosedur, dan Tata Naskah Dinas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

1. Kronologis Gugatan

Berikut Penggugat uraikan kronologis yang menyebabkan penerbitan surat a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan:

2. Penjelasan Kronologis Gugatan Dan Dasar Hukum Yang Berkaitan

1. Tanggal 22 Februari 2024

a. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor Nomor S-197/KPP.1210/2024 Tanggal 22 Februari 2024 melalui whatsapp dan baru menyerahkan hardcopy dari surat tersebut pada saat Penggugat menghadiri pemeriksaan lapangan di KPP Pratama Singosari pada tanggal 28 Februari 2024. Untuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) baru diterima oleh Penggugat pada saat dilaksanakannya pemeriksaan lapangan yaitu pada tanggal 28 Februari 2025. Tindakan Tergugat telah secara jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 Tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Selanjutnya, disebut “PER- 07/PJ/2017”);

Quote

Pasal 1 ayat (2) PER-07/PJ/2017

“Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.”

Quote

Pasal 1 ayat (3) PER-07/PJ/2017

“Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak”

b. Perlu Tergugat ketahui, Whatsapp tidak memilliki kekuatan hukum sebagai bukti penyampaian resmi dokumen negara karena Whatsapp tidak tercatat dalam sistem administrasi negara, tidak menjamin integritas dan keaslian dokumen, serta tidak dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan data

perpajakan. Tindakan Tergugat jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya, disebut “UU AP”)

Quote

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;”

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilandalamsetiapkebijakanpenyelenggaraan pemerintahan.”

2. Tanggal 28 Februari 2024

a. bahwaTergugatmenyampaikanSPPL.Tergugat menyampaikan SPPL tersebut pada saat pelaksanaan pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan yaitu pada tanggal 28 Februari 2024. Perbuatan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan (Selanjutnya, disebut “PMK 17/2013”)

Quote

Pasal 27 ayat (3) PMK 17/2013

“Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.”

b. bahwa Penggugat baru menerima dokumen SP2L pada tanggal 28 Februari 2024 saat pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan dilakukan. Oleh karenanya, tindakan Tergugat dari awal proses pemeriksaan pajak telah melanggar hukum acara pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. Tanggal 28 Februari 2024

Sudah Jelas.

4. Tanggal 28 Februari 2024

● Masih dengan hari yang sama, Penggugat menghadiri

panggilan Tergugat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Tergugat tidak menyampaikankuesioner pemeriksaan kepada Penggugat. Tindakan Tergugat secara jelas telah melanggar amanat dalam Pasal 11 huruf h dan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) PMK 17/2013;

QUOTE

Pasal 11 huruf h PMK 17/2013

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;”

Quote

Pasal 90 ayat (1) PMK 17/2013

“Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa”

Quote

Pasal 90 ayat (2) PMK 17/2013

“Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,penyampaianKuesionerPemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.”

● bahwa Penggugat menghadiri Panggilan dari Tergugat untuk

melaksanakan pemeriksaan lapangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Tergugat tidak memperlihatkan apalagi memberikan salinan Surat Perintah Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Pajak. Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak diwajibkan dan/atau diharuskan untuk diperlihatkan kepada Wajib Pajak sebagai dasar kewenangan bagi Tergugat untuk membuktikan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan tersebut sebagaimana amanat dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP berserta Penjelasannya;

Quote

Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.”

● bahwa Tergugat telah bertindak sewenang-wenang karena

tidak menerbitkan berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana amanat Pasal 11 huruf e dan Pasal 27 ayat (5) PMK 17/2013.

QUOTE

Pasal 11 huruf e PMK 17/2013

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;”

QUOTE

Pasal 27 ayat (5) PMK 17/2013

“Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa Pajak wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.”

5. Tanggal 21 Agustus 2024

A. bahwa Penggugat telah mengirimkan Surat Nomor

01/MSMP/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 Perihal Permohonan Informasi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Pembahasan Akhir serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

B. bahwa dalam sengketa ini, Tergugat selaku otoritas pajak

seharusnya bertindak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) termasuk asas keterbukaan.

Namun demikian, dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap Penggugat,Tergugattidakmenyerahkandan/atau menunjukkan sejumlah dokumen penting yang dimohonkan oleh Penggugat yaitu:

1. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Dokumen ini seharusnya memuat ringkasan hasil diskusi akhir antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak, yang mencerminkan adanya pembahasan yang terbuka dengan wajib pajak. Tidak adanya bukti BAPAHP yang diserahkan kepada Penggugat menunjukkan tidak adanya pembahasan yang terjadi antara pihak pemeriksa dengan Penggugat;

2. Risalah Pembahasan;

Dokumen ini merupakan catatan tertulis yang mencerminkan proses pembahasan terhadap keberatan dari Penggugat. Tidak adanya risalah pembahasan ini mengindikasikan bahwa pembahasan atas hasil pemeriksaan dianggap tidak dilakukan pembahasan sama sekali dengan Wajib Pajak.

3. Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Ikhtisar ini merupakan dokumen yang berisi poin-poin utama dari pembahasan yang menjadi dasar pengambilan keputusan akhir oleh Pemeriksa Pajak. Tanpa dokumen ini, dasar objektif penetapan koreksi pemeriksaan oleh Tergugat wajib dipertanyakan;

4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

KKP adalah dokumen internal pemeriksa yang merekam seluruh proses analisis dan perhitungan data fiskal Wajib Pajak. Tidak adanya bukti KKP yang dimiliki oleh Tergugat akan menjadikan hasil dari proses pemeriksaan diragukan validitasnya dan terdapat kekhawatiran dari Wajib Pajak apakah proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan perhitungan yang benar;

C. Terhadap tidak dipenuhinya permintaan Penggugat yang terdiri

dari 4 poin di atas, tidak hanya menunjukkan adanya kecacatan dalam hukum acara pemeriksaan pajak, tetapi merupakan upaya Tergugat untuk tidak memberikan informasi yang menjadi dasar koreksi dari Tergugat. Lebih lanjut, tidak diserahkannya dokumen-dokumen tersebut menimbulkan keraguan terhadap validitas hasil pemeriksaan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat a quo oleh Tergugat. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas audi et alteram partem (hak untuk didengar). Oleh karena permohonan dari Penggugat tidak mendapatkan respon dari Tergugat, maka demi hukum Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat harus dibatalkan;

6. Tanggal 06 September 2024

bahwaPenggugattelahmenerbitkanSuratNomor 02/MSMP/IX/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Keberatan atas Tidak Diresponnya Permohonan Informasi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Atas hal tersebut, Penggugat lakukan karena tidak terdapat respon dan/atau tanggapan dari Direktur Jenderal Pajak terkait Surat Penggugat Nomor 01/MSMP/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024. Tindakan Tergugat yang tidak responsif terhadap permintaan Penggugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya, disebut “UU KIP”). Quote

Pasal 22 ayat (1) UU KIP

“Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis”

Quote

Pasal 22 ayat (7) huruf a UU KIP

“Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:

b. informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya ataupun tidak;”

7. Tanggal 27 September 2024

bahwa dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Penggugat selaku Wajib Pajak telah mengajukan permintaan secara tertulis kepada Tergugat terkait permintaan salinan dokumen pemeriksaan seperti BAPAHP, KKP, dan dokumen lain yang terkait. Namun demikian, sampai dengan gugatan ini selesai dibuat, Tergugat tidak memberikan respon apapun terhadap permintaan Penggugat. Tidak berhenti disitu, Penggugat kembali menerbitkan Surat Nomor 11/MSMP/IX/2024 Tanggal 27 September 2024 kepada Ketua Ombudsman RI karena tidak diresponnya Surat Permohonan Informasi yang dikirim oleh Penggugat sebagai usaha dari Wajib Pajak untuk tetap memperjuangkan hak nya sebagai Wajib Pajak;

8. Tanggal 12 Oktober 2024

➢ bahwa setelah Penggugat menerbitkan Surat Permohonan

Informasi sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada respon positif dari pihak terkait, maka Penggugat kembali mengirimkan Surat Nomor 01/MSMP/X/2024 Tanggal 11 Oktober 2024 Perihal Permohonan Informasi Dasar Hukum Pengujian Pemeriksaan Melewati Jangka Waktu dan Tidak Adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan;

➢ bahwa permohonan informasi tersebut disampaikan oleh

Penggugat karena dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) tercantum jangka waktu pemeriksaan selama 6 (enam) bulan. Terhitung sejak SP2L diterima pada tanggal 28 Februari 2024, maka jangka waktu tersebut berakhir pada 28

Agustus 2024. Namun hingga surat permohonan informasi dikirimkan, Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, maupun informasi mengenai perkembangan atau tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tergugat;

➢ bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 17/2013

mengatur tentang adanya batas waktu dalam melakukan pemeriksaan lapangan. Namun, Tergugat secara jelas telah melanggar peraturan tersebut dibuktikan dengan terbitnya SPHP pada tanggal 19 Desember 2024;

QUOTE

Pasal 15 ayat (5) PMK 17/2013

“Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu penguJian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.”

9. Tanggal 19 Desember 2024

a. bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 Tergugat menerbitkan SPHP. Terbitnya SPHP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena SPHP disampaikan lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 karena pada faktanya, SPHP diterima Penggugat pada tanggal 19 Desember 2024 yang seharusnya diterbitkan paling lama 28 Agustus 2024. Hal ini berarti bahwa penerbitan SPHP oleh Tergugat melewati 3 bulan 21 hari dari jangka waktu yang seharusnya diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Quote

Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013

“Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.”

b. bahwa SPHP yang dikirimkan oleh Tergugat melalui email bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) PMK

17/2013. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa SPHP dan daftar temuan disampaikan secara langsung atau melalui faksimile. Dengan demikian, SPHP disampaikan oleh Tergugat secara cacat prosedur;

QUOTE

Pasal 41 ayat (2) PMK 17/2013

“SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.”

c. bahwa karena SPHP disampaikan secara cacat prosedur, maka SPHP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”). Dengan demikian, surat a quo disampaikan tanpa melalui prosedur SPHP yang sah;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b PMK 17/2013

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur;”

d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 juncto Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, surat a quo dapat dibatalkan apabila tidak didahului oleh penyampaian SPHP;

QUOTE

Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 17/2013

“Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP;

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.”

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) Huruf d UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak

dapat:

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

e. bahwa penyampaian SPHP merupakan tahapan wajib dan bersifat substantif, bukan administratif semata, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur secara limitatif dalam Pasal 41 ayat (2) PMK 17/2013. Dengan tidak dilaksanakannya cara penyampaian yang sah, maka SPHP demi hukum dianggap tidak pernah disampaikan. Oleh karena itu, Tergugat tidak dapat berdalih bahwa penyampaian tersebut telah memenuhi ketentuan, karena prosedur yang dilanggar adalah bagian esensial dari proses pemeriksaan. Konsekuensinya, surat a quo yang diterbitkan tanpa didahului oleh penyampaian SPHP yang sah adalah cacat hukum dan

demi hukum harus dibatalkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 juncto Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

10. Tanggal 23 Desember 2024

a. bahwa sebelumnya pada tanggal 19 Desember 2024, Tergugat telah mengirim SPHP e-mail yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013, SPHP seharusnya disampaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak SP2L disampaikan;

b. bahwa kemudian Tergugat kembali menerbitkan SPHP Tanggal 23 Desember 2024 yang tentu sama dengan SPHP sebelumnya, sehingga sebagaimana telah disampaikan Penggugat dalam penjelasan dan uraian pada angka 9 di atas, SPHP tidak sah dan patut dianggap tidak pernah disampaikan. Sehingga dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 juncto Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

c. Berdasarkan hal-hal tersebut, Penggugat dengan tegas menolak untuk menerima dan/atau menerbitkan surat sanggahan atas SPHP dimaksud. Sebagai bentuk keberatan atas pelanggaran prosedur ini, Penggugat mengembalikan dokumen SPHP kepada Tergugat. Akibat dari tindakan Tergugat yang tidak sesuai prosedur, Penggugat kembali dirugikan dan kehilangan hak-haknya sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum;

11. Tanggal 27 Desember 2024

• bahwa Penggugat menerima Surat Nomor S-1062/ KPP.1210/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dari Tergugat melalui email. Undangan pembahasan akhir yang dikirimkan melalui

email tidak sah secara hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku;

• bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (5) PMK 17/2013, undangan pembahasan disampaikan oleh Tergugat secara langsung atau melalui faksimile. Pengiriman undangan melalui email tidak diatur dan bukan merupakan metode yang sah menurut peraturan tersebut;

• bahwa karena undangan pembahasan disampaikan secara cacat prosedur, maka undangan pembahasan dianggap tidak disampaikan dan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat

(1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b PMK 17/2013

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur;”

• bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 46 PMK 17/2013 menjelaskan bahwa “Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.”

• bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan, dapat ditegaskan bahwa:

- Undangan pembahasan akhir disampaikan secara tidak sah karena tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

- Penggugat tidak menghadiri pembahasan karena undangan tersebut tidak sah;

- Tidak terdapat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani sebagaimana mestinya.

• Berdasarkan ketiga poin di atas, jelas bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak pernah terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 46 PMK 17/2013. Dengan demikian, surat ketetapan pajak a quo diterbitkan tanpa melalui tahapan SPHP dan pembahasan akhir hasil, sehingga surat a quo dapat dibatalkan;

• Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf b PMK 17/2013 juncto Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, surat a quo dapat dibatalkan tanpa adanya SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

QUOTE

Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 17/2013

“Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.”

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) Huruf d UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak

dapat:

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

12. Tanggal 30 Desember 2024

• bahwa Penggugat menerima Surat Nomor S-1068/ KPP.1210/2024 Tanggal 30 Desember 2024 yang berisi tentang Panggilan untuk Menandatangani Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui email, bukan melalui cara yang sah sesuai peraturan perundang-undangan;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) PMK 17/2013, surat panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan hanya dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimile. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan penyampaian melalui email;

• Bahwa sesuai dengan Pasal 55 PMk 17/2013 surat panggilan untuk menandatanganiberita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui facsimile;

QUOTE

Pasal 55 ayat (2) PMK 17/2013

“(2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili.”

• Fakta bahwa surat panggilan kembali disampaikan melalui email menunjukkan pengulangan pelanggaran prosedur oleh Tergugat. Selain itu, pemeriksaan sendiri telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan, sehingga semakin memperkuat bahwa proses pemeriksaan telah cacat secara hukum;

• bahwa Penggugat secara tegas telah menolak SPHP dan menolak mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan karena prosedur telah dilanggar. Oleh karena itu, adalah konsekuensi hukum yang logis bahwa Penggugat juga menolak hadir untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang proses pemanggilannya pun tidak sah menurut hukum;

13. Tanggal 26 Februari 2025

• bahwa dalam rangka memperoleh kepastian hukum mengenai hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah mengirimkan Permohonan Informasi Status SKP kepada Tergugat dibuktikan dengan Surat Nomor 01/MSMP/II/2025 Tanggal 26 Februari 2025;

• bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, penerbitan SKP seharusnya dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah pemeriksaan selesai. Namun demikian, Tergugat tidak kunjung menerbitkan SKP yang menyebabkan hilangnya hak dan jaminan kepastian hukum yang adil bagi Penggugat. Atas dasar hal tersebut, Penggugat telah mengirimakan Surat Permohonan Informasi Status SKP dengan maksud untuk:

• Memastikan apakah hasil pemeriksaan telah dituangkan ke dalam SKP secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

• Memastikan bahwa Penggugat telah memperoleh kepastian hukum yang adil, serta untuk keperluan mengajukan upaya- upaya hukum dan administrasi selanjutnya.

14. Tanggal 21 Maret 2025

• bahwa Penggugat kembali mengirimkan Surat Nomor 01/MSMP/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 Perihal Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan NomorPRIN-38/RIKSIS/KPP.1210/2024.Penggugat mengirimkan surat tersebut karena Tergugat tidak menanggapi surat dari Penggugat sebelumnya;

• Namun demikian, Tergugat kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak memberikan tanggapan apa pun atas

permohonan informasi yang diajukan oleh Penggugat. Sikap diam Tergugat ini bukan hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas due process of law yang wajib dijunjung tinggi dalam setiap proses pemeriksaan pajak;

15. Tanggal 10 April 2025

a. bahwa Penggugat, untuk ketiga kalinya, secara resmi mengirimkan Surat Permohonan Informasi Status SKP kepada Tergugat. Seluruh surat telah disampaikan melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman dan tanda terima yang sah, yang siap diajukan sebagai alat bukti kapan pun diperlukan. Fakta ini menunjukkan bahwa Penggugat telah beritikad baik dan memenuhi kewajibannya secara tertib administrasi, namun Tergugat justru bersikap pasif dan abai terhadap hak Wajib Pajak atas informasi, yang merupakan bagian dari asas transparansi dan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak;

b. Bahwa Tergugat tetap mengabaikan dan tidak memberikan tanggapan apapun atas surat-surat permohonan informasi yang

diajukan oleh Penggugat. Sikap tidak responsif ini secara nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan Penggugat, karena Penggugat tidak memperoleh kejelasan mengenai status dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan Surat a quo. Oleh karena itu, ketidakpatuhan Tergugat terhadap kewajibannya ini menjadi alasan kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan Surat a quo yang diterbitkan dan mengabulkan seluruh dalil gugatan Penggugat;

16. Tanggal 21 April 2025

a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran melalui Coretax tertanggal 21 April 2025 dengan alasan bahwa Penggugat belum melunasi utang pajak berdasarkan suatu SKP dan/atau STP. Namun, Penggugat sama sekali tidak pernah menerima SKP dan/atau STP yang dijadikan dasar Surat Teguran tersebut. Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Informasi Status SKP sebanyak 3 (tiga) kali. Dengan tidak disampaikannya SKP tersebut kepada Penggugat, maka secara hukum tidak mungkin timbul “utang pajak yang belum dibayarkan” sebagaimana yang didalilkan Tergugat dalam Surat Teguran. Tindakan Tergugat ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU KUP yang mengatur kewajiban penyampaian surat ketetapan kepada Wajib Pajak;

QUOTE

Pasal 18 ayat (1) UU KUP

“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.”

b. Tindakan Tergugat telah secara jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Selanjutnya disebut “UU PPSP”);

QUOTE

Pasal 1 angka 8 UU PPSP

“Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.”

c. bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan secara aktif dan berulang kali mengajukan permohonan informasi Surat a quo kepada Tergugat. Namun, permohonan tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan apapun dari Tergugat. Sikap Tergugat ini semakin memperkuat dugaan bahwa penerbitan Surat Teguran dilakukan secara serampangan dan tanpa dasar

yang jelas, semata-mata untuk mengejar target penerimaan pajak, tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengetahui, menelaah, apalagi menanggapi isi SKP dan/atau STP yang menjadi dasar Surat Teguran tersebut;

d. bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Teguran secara serampangan telah terbukti melanggar amanat dari Pasal 5 huruf a UU AP beserta penjelasannya;

QUOTE

Pasal 5 huruf a UU AP

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;”

Penjelasan Pasal 5 huruf a UU AP

“yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa Surat Teguran diterbitkan secara prematur dan cacat prosedur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat tidak berkewajiban untuk melunasi jumlah utang pajak yang tercantum dalam Surat Teguran tersebut;

17. Tanggal 22 April 2025

a. bahwa pada tanggal 22 April 2025 Penggugat kembali mengajukan surat permohonan Nomor 01/MSMP-SP/IV/2025 Tanggal 22 April 2025 dengan perihal yang sama sebagaimana 3 (tiga) surat sebelumnya, yakni Permohonan Informasi berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun 2020. Surat ini bertujuan untuk menegaskan kembali permintaan Penggugat mengenai apakah Surat a quo telah diterbitkan. Namun untuk keempat kalinya, Tergugat tetap tidak memberikan balasan. Sikap pasif dan berulang ini semakin

memperkuat sikap Tergugat yang abai terhadap asas keterbukaan informasi dan pelayanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Tergugat sebagai otoritas perpajakan;

b. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelas terbukti bahwa Penggugat telah beritikad baik dengan secara aktif mengupayakan permintaan informasi terkait Surat a quo kepada Tergugat. Namun, meskipun telah diajukan secara berulang, permohonan Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat;

18. Tanggal 23 April 2025

1. bahwa pada tanggal 23 April 2025 Penggugat untuk kelima kalinya mengajukan surat permohonan Nomor 01/MSMP- SP/IV/2025 Tanggal 22 April 2025 masih dengan perihal yang sama sebagaimana 4 (empat) surat sebelumnya, yakni Permohonan Informasi berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun 2020. Penggugat mengirimkan secara langsung surat permohonan tersebut kepada KPP Pratama Singosari;

2. bahwa tujuan Penggugat memohon informasi berupa dokumen SKP dan/atau STP adalah untuk kepentingan dan upaya administratif atau upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atas terbitnya Surat a quo. Tindakan Tergugat yang tidak pernah memberikan tanggapan atas permohonan dari Penggugat telah secara jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 52 dan Pasal 53 UU KIP.

QUOTE

Pasal 52 UU KIP

“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus

diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang- Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).” Quote

Pasal 53 UU KIP

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

19. Tanggal 29 April 2025

a. bahwa pada tanggal 29 April 2025 Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 00003/207/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

b. bahwa sebagaimana telah dijelaskan secara rinci di atas, surat a quo diterbitkan tanpa melalui prosedur yang sah, yakni tanpa SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 60 ayat (1) PMK 17/2013 juncto Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, surat a quo adalah cacat hukum dan wajib dibatalkan secara jabatan; QUOTE

Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 17/2013

“Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. SPHP

b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.”

QUOTE

Pasal 36 ayat (1) Huruf d UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak

dapat:

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

c. Berdasarkan uraian, alasan, dan dasar hukum diatas, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta fakta yang tidak dapat dibantahkan, Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan pajak sebagaimana Penggugat uraikan di atas. Oleh karena itu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 00003/207/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 demi hukum harus dibatalkan;

Terhadap Prosedur Pemeriksaan dan Penerbitan Surat a quo tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana terlampir sebagai berikut:

Tabel penjelasan dalil atau alasan gugatan berdasarkan tahapan tata cara pemeriksaan yang dilanggar:

bahwa berdasarkan uraian gugatan yang telah disampaikan di atas, dalam proses pemeriksaan Tergugat telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga atas hal tersebut Tergugat juga melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara Indonesia dengan segala aspek kehidupan di wilayah NKRI harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI;

d) Tentang Petita Penggugat

1. bahwa Hakim harus/wajib tunduk kepada rumusan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasan Kehakiman (Selanjutnya disebut “UU KK”) termasuk Judex Facti;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

2. Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat telah bertindak sewenang-wenang karena melakukan pemeriksaan lapangan tanpa penyampaian SPHP;

4. Menyatakan Tergugat telah bertindak sewenang-wenang karena melakukan pemeriksaan lapangan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00037/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 26 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 037/MSMP-G/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2)

dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Penjelasan Terkait Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa objek Gugatan diterima pada tanggal 12 Februari 2025, bukan pada 29 April 2025 sehingga pengajuan Surat Gugatan melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima objek gugatan dan Penggugat tidak memberikan alasan keadaan diluar kuasa Penggugat (force majeur);

1. Pasal 1 angka 41 UU KUP dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menjelaskan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

2. Tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari) mengirimkan objek gugatan (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020) melalui Pos Tercatat pada tanggal 14 Februari 2025 melalui pos tercatat dengan resi pos P2502140056561;

3. Berdasarkan catatan pengiriman yang disertai bukti pendukung berupa tracking resi pos, terbukti bahwa Objek Gugatan tersebut tidak dapat disampaikan karena adanya kantor Penggugat tutup pada tanggal pengantaran surat, yaitu pada tanggal 15 Februari 2025, 17 Februari 2025 dan 18 Februari 2025;

4. Berdasarkan riwayat pengiriman surat dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Data dan Fakta dalam surat tanggapan ini, Penggugat tidak memiliki itikad baik yakni dengan sengaja menolak surat-surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari;

5. Sebagai akibat dari penolakan penerimaan tersebut, secara hukum, tanggal 14 Februari 2025 dianggap sebagai tanggal diterimanya Objek Gugatan oleh Penggugat. Hal ini selaras dengan prinsip hukum umum

bahwa seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari kelalaian atau perbuatan tidak beritikad baiknya sendiri, serta untuk menjaga kepastian hukum terkait batas waktu pengajuan upaya hukum;

6. Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat;

7. Dengan demikian, apabila tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak adalah tanggal 14 Februari 2025, maka batas waktu 30 hari untuk mengajukan gugatan telah berakhir pada tanggal 16 Maret 2025;

8. Fakta bahwa Objek Gugatan kemudian disampaikan kembali secara langsung oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari pada tanggal 29 April 2025 merupakan upaya lanjutan dari Tergugat dan tidak mengubah tanggal penerimaan sah yang telah timbul akibat penolakan sebelumnya;

9. Mengingat gugatan baru diajukan dan diterima pada tanggal 28 Mei 2025, maka gugatan tersebut telah diajukan melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-7/RIKSIS/KPP.1210/2025 tanggal 11 Februari 2025;

bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari sesuai penugasan yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-38/RIKSIS/KPP.1210/2024 tanggal 20 Februari 2024;

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a) Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP),

✓ Pasal 13 ayat (1) huruf a; Pasal 13 ayat (6); Pasal 14 ayat (1)

huruf c; Pasal 23 ayat (2) huruf d; Pasal 36 ayat (1) huruf d; Penjelasan Pasal 36 ayat (1);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, ✓ Pasal 2 huruf a dan f; Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b; Pasal 7 ayat

(1) huruf a; Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat

(1) huruf c; Pasal 18 huruf b;

3. PeraturanMenteriKeuanganNomor17/PMK.03/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

✓ Pasal 22 ayat (1) huruf b; Pasal 22 ayat (2); Pasal 41; Pasal 43

ayat (1) dan (2); Pasal 44 ayat (6); Pasal 46 ayat (1); Pasal 60 ayat (1);

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan,

✓ Bagian E.III.a.11).c);

b) Data dan Fakta

bahwa berikut uraian data dan fakta berdasarkan urutan waktu:

1. Lokasi usaha Penggugat sesuai di Masterfile Wajib Pajak ada di Jl Industri Mendit Barat nomor 88A RT.003 RW.001, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur;

2. Berdasarkan data profil Wajib Pajak, Penggugat tidak memiliki faksimili;

3. Tergugat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Penggugat dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak untuk Masa dan Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2020;

4. Pemeriksaan dilakukan dengan didahului pengiriman Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-197/KPP.1210/2024 tanggal 22 Februari 2024. Di dalam surat tersebut juga dilampirkan daftar buku, catatan dan dokumen yang diminta untuk dipinjamkan ke pemeriksa pajak. Pengiriman Surat Panggilan dilakukan melalui J&T Express Indonesia dengan Bukti Resi nomor 1305314579 pada tanggal 23 Februari 2024. Untuk menindaklanjuti pengiriman melalui jasa pengiriman, Tergugat mengkonfirmasi melalui komunikasi Whatsapp kepada Direktur Penggugat, Yustinus Wibowo Saputra;

5. Pada tanggal 28 Februari 2024, Penggugat memenuhi surat panggilan tersebut dan telah dibuatkan dan ditandatangani dokumen sebagai berikut:

a. Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;

b. Pemberitahuan Tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Yang Terperiksa serta Wewenang Pemeriksa Pajak;

c. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak;

d. Surat Pernyataan perihal Penggugat memberikan izin kepada Tim Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau melakukan pengunduhan data elektronik di komputer milik Penggugat;

bahwa pada pertemuan tersebut, Tergugat memperlihatkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-47/RIKSIS/ KPP.1210/2024 tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-38/RIKSIS/KPP.1210/2024 tanggal 20 Februari 2024;

6. Pada saat pertemuan juga telah diserahkan secara lamgsung Surat Peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-022/RIK.SIS/ 1210/PaPj.3/2024 tanggal 26 Februari 2024;

7. Pada tanggal 15 November 2024, dilakukan Pengujian di Tempat Wajib Pajak dengan kunjungan ke tempat usaha Penggugat dan telah dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Pengujian Di Tempat Wajib Pajak;

8. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 jam 08.10 WIB Pemeriksa menyampaikan informasi melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo Saputra bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 jam 10.00 WIB akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00348/RIK.SIS/KPP.1210/2024 tanggal 11 Desember 2024 secara langsung ke alamat usaha Penggugat;

9. Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 jam 10.00 WIB berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1299/KPP.1210/2024, Tergugat datang ke lokasi Penggugat untuk menyampaikan SPHP secara langsung kepada Penggugat. Namun, sesampainya di lokasi Penggugat, Tergugat tidak dapat bertemu dengan wakil maupun kuasa Penggugat, sehingga penyampaikan SPHP secara langsung tidak dapat dilakukan;

10. Pada tanggal 19 Desember 2024, Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan 3 cara, yaitu:

a. Berupa hardcopy melalui Pos Tercatat dengan nomor resi Pos P2412190061707 ke alamat Jl Industri Mendit Barat No 88A RT 003 RW 001, Mangliawan, Pakis, Malang. Resi pengiriman atau tracking surat telah diterima tanggal 20 Desember 2024;

b. Berupa softcopy melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo, dan telah terkirim tanggal 19 Desember 2024;

c. BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com, dan telah terkirim tanggal 19 Desember 2024.

11. Pada hari jumat tanggal 27 Desember 2024, Tergugat menerima Surat dari PT MATAHARI SURYA MITRA PANGAN nomor resi J&T Express JD0438183764 yang isinya adalah SPHP yang dikirim oleh Tergugat pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan nomor resi Pos P2412190061707 tanpa keterangan apapun dari Penggugat. Berdasarkan hal tersebut maka Tergugat membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

12. Penggugat tidak menyampaikan tanggapan/sanggahan atas SPHP tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan sehingga Tergugat membuat Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP pada tanggal 26 Desember 2024;

13. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-1062/KPP.1210/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan Tergugat untuk mengundang Penggugat menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Tergugat menyampaikan surat tersebut kepada Penggugat melalui:

a. Pos tercatat ke alamat Jl Industri Mendit Barat No 88A RT 003 RW 001, Mangliawan, Pakis, Malang dengan nomor resi P2412270026411 pada tanggal 27 Desember 2024. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 13:46:07 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

b. Berupa softcopy melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo

c. BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com

14. Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1068/KPP.1210/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan Tergugat untuk mengundang Penggugat menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Tergugat menyampaikan surat tersebut kepada Penggugat melalui:

a. Pos tercatat ke alamat Jl Industri Mendit Barat No 88A RT 003 RW 001, Mangliawan, Pakis, Malang dengan nomor resi P2412310004749 pada tanggal 31 Desember 2024. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 1 Januari 2025 pukul 10:24:59 dengan keterangan DITOLAK YANG BERSANGKUTAN dan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 10:20:38 dengan keterangan DITOLAK YANG BERSANGKUTAN;

b. Berupa softcopy melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo

c. BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com

15. Pada tanggal 2 Januari 2025, Penggugat tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sehingga Tergugat pada tanggal 3 Januari 2025 membuat:

a. Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan;

b. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

c. Risalah Pembahasan; dan

d. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.

16. Atas pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-7/RIKSIS/KPP.1210/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/26 nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020. Nilai pajak yang masih harus dibayar dalam Surat a quo tersebut sebesar Rp2.814.078,00;

17. Surat a quo tersebut dikirimkan melalui Pos Tercatat pada tanggal 14 Februari 2025 dengan resi pos P2502140056561. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal:

a. 15 Februari 2025 pukul 10:53:25 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

b. 17 Februari 2025 pukul 12:19:04 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

c. 18 Februari 2025 pukul 10:24:27 dengan keterangan KANTOR TUTUP.

18. Tergugat menerbitkan surat nomor S-142/KPP.1210/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal SKP Hasil Pemeriksaan untuk menjawab surat Penggugat nomor 01/MSMP/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan mengirimkan surat tersebut melalui Pos Tercatat dengan resi pos nomor P2503270011129. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 28 Maret 2025 pukul 10:49:20 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

19. Tergugat menerbitkan surat nomor S-171/KPP.1210/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Informasi Hasil Pemeriksaan untuk menjawab surat Penggugat nomor 01/MSMP-SP/IV/2025 Tanggal 22 April 2025 dan mengirimkan surat tersebut melalui Pos Tercatat dengan resi pos nomor P2504160008570. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 17 April 2025 pukul 10:45:42 dengan

keterangan KANTOR TUTUP dan pada tanggal 18 April 2025 pukul 10:49:20 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

20. Tergugat menyampaikan Surat a quo secara langsung kepada Penggugat ke alamat Jl Industri Mendit Barat nomor 88A RT.003 RW.001, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada tanggal 29 April 2025;

21. Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 037/MSMP-G/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

c) Tanggapan Tergugat

1. bahwa Penggugat tidak memiliki itikad baik yakni dengan sengaja tidak mau menerima surat terkait pemeriksaan dari Tergugat. Selama proses pemeriksaan, Penggugat terkesan tidak memiliki itikad baik dalam menerima surat-surat terkait proses pemeriksaan, yaitu:

• Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akan disampaikan secara langsung namun gagal dilakukan karena Penggugat tidak mau menemui Tergugat di lokasi usaha Penggugat;

• Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan melalui Pos Tercatat dan diterima Pengguga namun dikirim balik oleh Penggugat tanpa ada keterangan;

• Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan melalui Pos Tercatat dan gagal dikirim dengan keterangan KANTOR TUTUP;

• Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan melalui Pos Tercatat dan gagal dikirim dengan keterangan DITOLAK YANG BERSANGKUTAN;

• Surat a quo disampaikan melalui Pos Tercatat dan gagal dikirim dengan keterangan KANTOR TUTUP;

2. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sudah disampaikan kepada Penggugat.

bahwa Tergugat sudah melakukan upaya optimal untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Penggugat dengan kronologi sebagai berikut:

a. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 jam 08.10 WIB Tergugat menyampaikan informasi melalui Whatsapp (bukti terlampir) ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo Saputra bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 jam 10.00 WIB akan menyampaikan SPHP secara langsung ke alamat usaha atau Masterfile Penggugat;

b. Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 jam 10.00 WIB berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1299/KPP.1210/2024 Tergugat menyampaikan SPHP secara langsung. Namun,

sesampainya di lokasi Penggugat, Tergugat tidak dapat bertemu dengan Penggugat. Tergugat ditemui oleh Pak Lukas (Pegawai Penggugat). Tergugat menanyakan keberadaan Pak Yustinus atau Bu Laurentina, tetapi Pak Lukas menyatakan tidak tahu. Tergugat melakukan panggilan telepon dan Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo (bukti terlampir) tidak mendapatkan jawaban. Sebagai upaya berikutnya, Tergugat meminta Pak Lukas untuk menerima dan meneruskan SPHP tersebut ke Pak Yustinus Wibowo, tetapi tidak mau diminta tolong untuk menerima dan meneruskan SPHP tersebut ke Pak Yustinus Wibowo;

c. Pada tanggal 19 Desember 2024, Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan 3 cara, yaitu:

1. Berupa hardcopy melalui Pos Tercatat dengan nomor resi Pos P2412190061707 ke alamat Jl Industri Mendit Barat No 88A RT 003 RW 001, Mangliawan, Pakis, Malang. Resi pengiriman atau tracking surat telah diterima tanggal 20 Desember 2024;

2. Berupa softcopy melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo, dan telah terkirim tanggal 19 Desember 2024;

3. BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com, dan telah terkirim tanggal 19 Desember 2024;

d. Pada hari jumat tanggal 27 Desember 2024, Tergugat menerima Surat dari PT MATAHARI SURYA MITRA PANGAN nomor resi J&T Express JD0438183764 yang isinya adalah SPHP yang dikirim oleh Tergugat pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan nomor resi Pos P2412190061707 tanpa keterangan apapun dari Penggugat. Berdasarkan hal tersebut maka Tergugat membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

3. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sudah dilakukan

bahwa Tergugat sudah melakukan upaya optimal untuk memberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada Penggugat dengan kronologi sebagai berikut:

a. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1062/KPP.1210/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan Tergugat untuk mengundang Penggugat menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Tergugat menyampaikan surat tersebut kepada Penggugat melalui:

1. Pos tercatat ke alamat Jl Industri Mendit Barat No 88A RT 003 RW 001, Mangliawan, Pakis, Malang dengan nomor resi P2412270026411 pada tanggal 27 Desember 2024.

Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 13:46:07 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

2. Berupa softcopy melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo;

3. BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com.

b. Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1068/ KPP.1210/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan Tergugat untuk mengundang Penggugat menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Tergugat menyampaikan surat tersebut kepada Penggugat melalui:

1. Pos tercatat ke alamat Jl Industri Mendit Barat No 88A RT 003 RW 001, Mangliawan, Pakis, Malang dengan nomor resi P2412310004749 pada tanggal 31 Desember 2024. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal 1 Januari 2025 pukul 10:24:59 dengan keterangan DITOLAK YANG BERSANGKUTAN dan pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 10:20:38 dengan keterangan DITOLAK YANG BERSANGKUTAN;

2. Berupa softcopy melalui Whatsapp ke nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo;

3. BerupasoftcopymelaluiEmailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com.

c. Penggugat tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 2 Januari 2025 sehingga Penggugat tidak memanfaatkan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

d. Pasal 44 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menjelaskan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(2) atau ayat (3); dan

b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.”

e. Pemeriksa membuat dan menandatangani dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2025;

3. Surat a quo sudah disampaikan kepada Penggugat.

Tergugat sudah melakukan upaya optimal untuk menyampaikan Surat a quo kepada Penggugat dengan kronologi sebagai berikut:

a. Surat a quo dikirimkan melalui Pos Tercatat pada tanggal 14 Februari 2025 dengan resi pos P2502140056561. Berdasarkan tracking resi pos, surat tersebut gagal disampaikan (FAILED TO DELIVERED) oleh petugas pos pada tanggal:

1. 15 Februari 2025 pukul 10:53:25 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

2. 17 Februari 2025 pukul 12:19:04 dengan keterangan KANTOR TUTUP;

3. 18 Februari 2025 pukul 10:24:27 dengan keterangan KANTOR TUTUP.

b. Tergugat menyampaikan Surat a quo secara langsung kepada Penggugat ke alamat Jl Industri Mendit Barat nomor 88A RT.003 RW.001, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada tanggal 29 April 2025;

bahwa berdasarkan Tanggapan Tergugat huruf B angka 1, Penggugat tidak memiliki itikad baik yakni dengan sengaja menolak surat-surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Sebagai akibat dari penolakan penerimaan tersebut, secara hukum, tanggal 14 Februari 2025 dianggap sebagai tanggal diterimanya Objek Gugatan oleh Penggugat. Hal ini selaras dengan prinsip hukum umum bahwa seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari kelalaian atau perbuatan tidak beritikad baiknya sendiri, serta untuk menjaga kepastian hukum terkait batas waktu pengajuan upaya hukum;

4. Surat a quo hasil pemeriksaan hanya dapat dibatalkan apabila pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Penggugat menyampaikan tuntutan (Petitum) pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dengan alasan (Posita) Tergugat melakukan pemeriksaan lapangan tanpa penyampaian SPHP dan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Namun sebagaimana diuraikan pada Tanggapan Tergugat huruf B angka 2 dan 3, Tergugat telah berusaha secara optimal untuk menyampaikan SPHP dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tidak dapat dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Gugatan penggugat Nomor 037/MSMP-G/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa/26 Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena gugatan diajukan melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

b. menolakpermohonangugatanPenggugatdantetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

015/MSMP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Surat Bantahan Diajukan Dalam Jangka Waktu yang Diatur dalam UU

Pengadilan Pajak

➢ bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan

Pajak kepada Penggugat pada tanggal 26 Juni 2025 melalui laman e- tax court;

➢ bahwa Penggugat menerima Surat Permintaan Surat Bantahan atas

SuratTanggapanTergugatNomorBG-004455.99.2025/ PAN.Wk/2025 tanggal 01 Juli 2025 dari Pengadilan Pajak;

➢ bahwa Penggugat mengajukan Surat Bantahan pada tanggal 30 Juli

2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan pada tanggal 24 Maret 2025 yang jatuh tempo pada 23 April 2025, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”);

QUOTE

Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

➢ bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Bantahan

Penggugat diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, maka Surat Bantahan Penguggat demi hukum haruslah diterima dan

layak untuk diperiksa lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

II. Bantahan Penggugat atas Tanggapan Tergugat Tentang Ketentuan

Formal Pengajuan Gugatan

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

1. Tergugat mendalilkan bahwa Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Ketentuan Formal

➢ Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a quo

berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU KUP”)

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

2. Dalil Tergugat Bahwa Gugatan Terhadap Surat a quo Diajukan Melebihi Dari 30 (Tiga Puluh) Hari Sejak Tanggal Diterima Objek Gugatan

➢ Pasal 1 angka 41 UU KUP dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan

Pajak menjelaskan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

➢ Penggugat dengan tegas menyatakan bahwa Tergugat

mengirimkan Surat a quo (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00003/207/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Desember 2020) secara langsung ke tempat usaha Wajib Pajak pada tanggal 29 April 2025 di alamat Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang dengan bukti Tanda Terima Berkas;

➢ Kemudian Penggugat mengajukan upaya hukum Gugatan yang

dikirimkan melalui e-tax court dan telah diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2025. Atas hal tersebut, Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2025. Sehingga, Gugatan Penggugat dapat diterima dan dapat diperiksa lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

➢ Bahwa dalil Tergugat yang menyatakan “Penggugat tidak memiliki

itikad baik”, berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, terkait argumentasi Tergugat mengenai objek Gugatan yang dikirim Tergugat, Penggugat terima cap pos pada tanggal 14 Februari 2025 berdasarkan resi pos nomor P2502140056561 adalah sama sekali TIDAK BENAR;

III. Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat tentang Pokok

Sengketa Gugatan

bahwa Penggugat akan memberikan Bantahan hanya terkait dengan pokok sengketa. Apabila Tergugat menyampaikan Tanggapan di luar pokok sengketa, Penggugat tidak akan memberikan Bantahan. Hal ini tidak berarti bahwa Penggugat menyetujuinya, melainkan karena Tanggapan tersebut berada diluar konteks Gugatan;

bahwa berikut Penggugat uraikan Bantahan dan dasar hukum atas Tanggapan Tergugat yang berhubungan dengan Gugatan atas Surat a quo:

1. Terkait Dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki itikad baik yakni dengan sengaja tidak mau menerima surat terkait pemeriksaan dari Tergugat.

bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik dalam seluruh proses pemeriksaan, termasuk dalam hal penerimaan dan tindak lanjut atas surat-surat yang disampaikan oleh Tergugat. Hal ini dibuktikan dengan:

• Penggugat menerima Surat Panggilan Nomor S-197/ KPP.1210/2024 Tanggal 22 Februari 2024 sehubungan dengan pemeriksaan lapangan yang disampaikan oleh Tergugat walaupun media penyampaian surat panggilan tersebut tidak sesuai dengan

ketentuan yang berlaku, yaitu disampaikan melalui whatsapp. Sedangkan, hardcopy dari surat tersebut baru diterima Penggugat secara langsung saat pemeriksaan lapangan yaitu pada tanggal 28 Februari 2024;

• Bahwa Penggugat telah memenuhi panggilan dari Tergugat untuk melakukan pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan di KPP Pratama Singosari pada tanggal 28 Februari 2024, walaupun dalam proses penyampaian informasi terkait, dilakukan secara serampangan oleh Tergugat;

• Penggugat hadir tepat waktu dan menyerahkan buku, catatan, serta dokumen yang diminta, tanpa mengulur-ulur waktu atau menunda proses pemeriksaan;

• Sehubungan dengan penyampaian SPHP yang dinyatakan gagal oleh Tergugat karena Penggugat menolak bertemu dengan Tergugat, maka Penggugat akan menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a) Tidak benar bahwa Penggugat dengan sengaja menolak menerima SPHP dari Tergugat. Penggugat menegaskan bahwa kegagalan penyampaian SPHP secara langsung bukan disebabkan karena Penggugat sengaja menolak menerima atau menghindar dari pertemuan dengan Tergugat, melainkan murni karena pada saat itu Penggugat sedang tidak berada di lokasi usaha;

b) Ketidakhadiran Penggugat pada saat kunjungan Tergugat bukanlah bentuk penolakan, namun semata-mata karena kegiatan usaha Penggugat tidak selalu mengharuskan keberadaan Penggugat secara fisik setiap hari di tempat usaha;

c) Justru sepanjang proses pemeriksaan, Penggugat tetap beritikad baik dan kooperatif dalam menanggapi dan memenuhi permintaan Tergugat, termasuk dengan menghadiri panggilan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tergugat;

d) Dengan demikian, ketidakhadiran Penggugat tidak bisa ditafsirkan sebagai penolakan, apalagi tidak beritikad baik;

e) Bahwa sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif, Penggugat justru secara proaktif mengingatkan Tergugat melalui Surat nomor 01/MSMP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Permohonan Informasi Dasar Hukum Pengujian Pemeriksaan melewati Jangka Waktu dan Tidak Adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan;

• Terkait Dokumen SPHP yang Penggugat kirim kembali kembali kepada Tergugat, maka Penggugat akan memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa tuduhan Tergugat kepada Penggugat yakni tidak beritikad baik adalah tuduhan yang keji dan menyesatkan. Tergugat mendalilkan bahwa SPHP sampai di lokasi usaha Penggugat pada tanggal 20 Desember 2024 yang bertepatan pada hari Jumat, pada hari itu Penggugat tidak berada di lokasi usaha karena harus mencari peluang lain demi mencari penghasilan yang mana penghasilan tersebut sebagian Penggugat bayarkan untuk APBN yang akan menjadi gaji Tergugat.

b) Selanjutnya, berdasarkan tanggapan Tergugat bahwa SPHP sampai di lokasi usaha Penggugat pada tanggal 20 Desember 2024, maka Penggugat mencoba untuk mencari tahu pada siapa dokumen SPHP itu diterima, dan setelah Penggugat cek pada situs web Pos Indonesia berdasarkan nomor resi yang disampaikan Tergugat pada Surat Tanggapannya, ditemukan bahwa dokumen SPHP diterima oleh Emi dengan keterangan Delivered | Paket telah diterima oleh (emi) - (DITERIMA REKAN KERJA) dibawah ini:

c) bahwa Emi bukan seorang pengurus dalam Perusahaan Penggugat sehingga yang bersangkutan bukan merupakan pihak yang berwenang untuk menerima apalagi menanggapi SPHP tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) UU KUP bahwa pengurus dari Wajib Pajak adalah orang yang nyata-nyata berwenang untuk menentukan kebijakan perusahaan.

QUOTE

Pasal 32 ayat (4) UU KUP

“Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”

Selanjutnya, Emi adalah pegawai baru yang mana tidak mengetahui alur apabila ada paket atau dokumen yang disampaikan oleh kurir, maka SPHP diberikan kepada pihak Security Penggugat. Namun demikian, Security Penggugat mengirimkan kembali dokumen SPHP tersebut kepada Tergugat karena tidak tahu dokumen tersebut harus diterima oleh siapa;

d) Oleh karena SPHP dikirim kembali oleh pihak Security Penggugat yang kemudian diterbitkan Berita Acara Penolakan Penerimaan SPHP oleh Tergugat, maka menurut Penggugat adalah tindakan yang sesat dan prematur, sebab Berita Acara Penolakan Penerimaan SPHP harus didahului dengan penyampaian SPHP secara langsung dan jika ditolak maka

dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penolakan Penerimaan SPHP yang harus ditandatangani oleh Penggugat sendiri, hal ini tercantum dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) UU KUP dibawah ini:

QUOTE

Pasal 41 ayat (3) UU KUP

“Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani Surat penolakan menerima SPHP.”

QUOTE

Pasal 41 ayat (4) UU KUP

“Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak.”

bahwa berdasarkan rumusan norma diatas, telah jelas dan merupakan fakta bahwa penerbitan Berita Acara Penolakan Penerimaan SPHP harus didahului Surat Penolakan Penerimaan SPHP yang ditandatangani oleh Penggugat. Oleh karena Penggugat tidak pernah menandatangani apapun baik itu SPHP atau Surat Penolakan Penerimaan SPHP maka Berita Acara Penolakan Penerimaan SPHP yang diterbitkan Tergugat adalah bentuk “hengky pengky” Tergugat, karena dapat diterbitkan dengan mudah sebab Berita Acara Penolakan Penerimaan SPHP hanya perlu tanda tangan pihak Tergugat yakni pemeriksa pajak tanpa perlu tanda tangan Penggugat;

e) bahwa selanjutnya, Tergugat tidak kunjung memahami tata cara penyampaian SPHP kepada Wajib Pajak yang mengharuskan SPHP disampaikan secara langsung kepada

Wajib Pajak, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (2) PMK 17/2013 dibawah ini:

QUOTE

Pasal 41 ayat (2) PMK 17/2013

“SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.”

bahwa dalam Pasal tersebut tidak tercantum penyampaian SPHP melalui Pos. Maka Penggugat bertanya-tanya dimana usaha optimal yang Tergugat nyatakan dalam Surat Tanggapan? karena usaha optimal Tergugat dengan mengirimkan SPHP melaui Pos adalah usaha yang sia-sia, tidak berdasar, serampangan, dan terkesan malas. Karena sudah jelas dan merupakan fakta normanya tidak mengatur bahwa SPHP dapat dikirim melalui Pos.

bahwa nyata-nyata Tergugat-lah yang beritikad buruk karena tidak berupaya untuk menyampaikan secara langsung pada hari selanjutnya, pun jika Tergugat tidak ada uang bensin untuk menyampaikan SPHP secara langsung, maka Tergugat dapat meminta kepada Penggugat untuk mengganti uang bensin minimal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) karena telah beritikad baik untuk menyampaikan SPHP secara langsung sesuai amanat PMK 17/2013;

f) bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa SPHP yang disampaikan Tergugat kepada dan diterima oleh pihak yang tidak berwenang, oleh karenanya dikirim kembali kepada Tergugat. Selanjutnya, Tergugat-lah yang nyata-nyata beritikad buruk karena upaya optimal yang dinyatakan dalam Surat Tanggapan hanyalah omon-omon karena tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam PMK 17/2013. Oleh karenanya Surat a quo demi hukum harus dibatalkan mengingat diterbitkan tanpa adanya penyampaian SPHP;

• Terkait Dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Penggugat melalui email, maka Penggugat akan memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat baru diberitahukan atau diberi informasi untuk memeriksa akun email Penggugat oleh Sdr. Ali selaku petugas yang mengirimkan secara langsung Surat a quo pada tanggal 29 April 2025 berdasarkan tanda terima dibawah ini:

Penggugat yang baru mengetahui hal tersebut kemudian memeriksa email Penggugat dan benar ada Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Oleh karenanya hal tersebut-lah yang menjadi dasar pengajuan Gugatan oleh Penggugat sebab aturan atau rumusan norma mana yang memperbolehkan pengiriman Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui email;

b. Dengan demikian, karena Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan baru diketahui Penggugat saat Surat a quo disampaikan secara langsung oleh Sdr. Ali maka demi hukum Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah disampaikan oleh Tergugat dan tidak pernah diterima oleh Penggugat sebelum terbitnya Surat a quo;

c. bahwa karena undangan pembahasan disampaikan secara cacat prosedur, maka undangan pembahasan akhir dianggap tidak disampaikan dan tidak memiliki kekuatan. Oleh karenanya demi hukum Surat a quo terbit cacat prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur;“

• Terkait Dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sudah disampaikan kepada Penggugat melalui email namun ditolak oleh yang bersangkutan, maka Penggugat akan memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa Penggugat baru diberitahukan atau diberi informasi untuk memeriksa akun email Penggugat oleh Sdr. Ali selaku petugas yang mengirimkan secara langsung Surat a quo pada tanggal 29 April 2025 berdasarkan tanda terima dibawah ini:

Penggugat yang baru mengetahui hal tersebut kemudian memeriksa di email Penggugat dan benar ada Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Oleh karenanya hal tersebut-lah yang menjadi dasar pengajuan Gugatan oleh Penggugat sebab aturan mana yang memperbolehkan pengiriman Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui email;

b) Dengan demikian, karena Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan baru diketahui Penggugat saat Surat a quo disampaikan secara langsung oleh Sdr. Ali maka demi hukum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah dilaksanakan;

c) bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat dengan tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan Tergugat mulai dari penyampaian SPHP melalui Pos kepada pihak yang tidak berwenang, penerbitan Berita Acara Penolakan Penerimaan SPHP tanpa adanya Surat Penolakan Penerimaan SPHP, hingga pengiriman Undangan Pembahasan dan Panggilan Berita Acara melalui email yang baru Penggugat ketahui setelah diinformasikan oleh Sdr. Ali telah melanggar hukum acara pemeriksaan pajak. Oleh karenanya, demi hukum Surat a quo harus dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum;

• Terkait dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Surat a quo sudah disampaikan melalui Pos Tercatat dan gagal dikirim karena kesalahan dari Penggugat;

a) Bahwa pernyataan Tergugat tidak benar yang mengatakan bahwa Penggugat dengan sengaja menolak dan/atau menghindari pengiriman surat a quo dari Tergugat. Pada saat pengiriman dilakukan, Penggugat benar-benar sedang tidak berada di lokasi usaha. Keadaan tersebut menyebabkan tidak adanya pihak yang menerima secara langsung Surat a quo, dan hal ini terjadi bukan karena kehendak atau kesengajaan dari Penggugat. Dengan demikian, dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki itikad baik yakni sengaja tidak mau menerima surat terkait pemeriksaan dari Tergugat adalah tidak benar dan tidak berdasar karena hal tersebut terjadi murni karena kondisi yang wajar, bukan karena unsur kesengajaan;

b) Bahwa setelah mengetahui adanya pengiriman Surat a quo yang gagal, Penggugat justru telah menunjukkan itikad baik dengan mengirimkan beberapa surat permohonan penerbitan dokumen SKP dan/atau STP kepada Tergugat dengan rincian surat sebagai berikut:

c) Terbukti dengan adanya beberapa surat permohonan yang dikirimkan Penggugat kepada Tergugat, menunjukkan bahwa tidak ada itikad buruk untuk menghindari kewajiban perpajakan, melainkan justru mendorong agar proses administrasi pajak dapat segera diselesaikan secara sah dan sesuai prosedur perpajakan;

2. Terkait dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sudah disampaikan kepada Penggugat:

a) bahwa Tergugat terbukti meminta bantuan kepada Pak Lukas (karyawan Penggugat) untuk menerima dokumen SPHP karena Penggugat sedang tidak berada di lokasi usaha. Atas hal tersebut, Pak Lukas menolak permintaan dari Tergugat. Penggugat

menegaskan bahwa penolakan tersebut adalah hal yang wajar dan sah menurut hukum, karena Pak Lukas tidak memiliki kuasa atau wewenang apapun untuk menerima dokumen perpajakan milik Penggugat yang disebabkan Pak Lukas bukan pengurus Perusahaan Penggugat. Penyampaian dokumen kepada pihak yang tidak berwenang secara hukum tidak dapat dianggap sebagai penyampaian yang sah. Dengan demikian, pengakuan Tergugat mengenai upaya penyerahan SPHP kepada pihak yang tidak berwenang justru menguatkan bahwa SPHP belum pernah disampaikan secara sah kepada Penggugat selaku pihak yang berwenang;

b) bahwa dalil Tergugat mengenai SPHP “sudah disampaikan” kepada Penggugat cacat secara prosedural dan substansial. Berdasarkan nomor resi Pos Indonesia yang terdapat dalam Surat Tanggapan Tergugat, dokumen SPHP tidak pernah sampai ke tangan Penggugat atau kuasanya, melainkan diterima oleh Emi yang merupakan pegawai baru tanpa tahu-menahu dan tidak berwenang sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP. Oleh karena Emi tidak mengetahui alur penanganan dokumen, lalu kemudian SPHP diserahkan kepada petugas keamanan dan kemudian dikembalikan karena tidak tahu dokumen tersebut diberikan kepada siapa. Kemudian Tergugat secara serampangan menerbitkan Berita Acara Penolakan secara sepihak tanpa diterbitkan Surat Penolakan Penerimaan SPHP. Lebih lanjut, PMK 17/2013 menegaskan bahwa SPHP harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimile. Oleh karena itu, dalil bahwa SPHP telah disampaikan kepada Penggugat menyesatkan dan patut ditolak;

3. Terkait Dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Pembahasan Akhir Pemeriksaan sudah dilakukan

bahwa Tergugat tidak pernah melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat karena Penggugat tidak pernah

menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagai hak hadir Penggugat secara patut dengan asalan sebagai berikut :

a) Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-1062/KPP.1210/2024 Tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan Tergugat secara tidak patut melalui:

- Softcopymelaluiemailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com. Bahwa pengiriman dokumen melalui email baru diketahui Penggugat pada saat tanggal Surat a quo dikirim langsung oleh Sdr. Ali pada tanggal 29 April 2025;

- Bahwa Penggugat tidak pernah menerima softcopy undangan pembahasan akhir di whatsapp pada nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo;

- Bahwa Penggugat tidak pernah menerima hardcopy undangan pembahasan akhir melalui pos tercatat;

b) Surat Panggilan untuk menandatagani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1068/KPP.1210/2024 Tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan Tergugat melalui:

- Softcopymelaluiemailkealamat mataharisuryamitrapangan@gmail.com. Bahwa pengiriman dokumen melalui email baru diketahui Penggugat pada saat tanggal Surat a quo dikirim langsung oleh Sdr. Ali pada tanggal 29 April 2025.

- Bahwa Penggugat tidak pernah menerima softcopy surat panggilan untuk menandatangani berita acara pembahasan akhir di whatsapp pada nomor 0812 3510 2775 an Yustinus Wibowo.

- Bahwa Penggugat tidak pernah menerima hardcopy undangan pembahasan akhir melalui pos tercatat.

c) Penggugat tidak dapat/mampu menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan akibat ulah Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

- Surat Undangan Pembahasan Akhir tidak pernah diterima secara langsung (hardcopy). Padahal, dalam praktik ketatanegaraan dan administrasi perpajakan, penyampaian surat resmi yang berdampak hukum wajib dilakukan dengan cara yang sah dan dapat dibuktikan secara konkret;

- Penggugat hanya menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir melalui email yang baru diketahui Penggugat pada saat tanggal Surat a quo dikirim langsung oleh Sdr. Ali pada tanggal 29 April 2025.

- Bahwa tanpa disertai pengiriman fisik surat tersebut, Hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyampaian yang sah dan bentuk komunikasi melalui email tidak memiliki kekuatan hukum formal dalam konteks penyampaian surat resmi pemeriksaan pajak;

- Karena SPHP yang menjadi prasyarat pembahasan akhir tidak pernah disampaikan, maka mutatis mutandis Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan juga tidak pernah dilaksanakan;

- Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat menegaskan bahwa Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat cacat prosedur, oleh karenanya demi hukum harus dibatalkan;

d) Pasal 36 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.’’

e) bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan dasar hukum diatas, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta fakta yang tidak dapat dibantahkan, Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan pajak sebagaimana Penggugat uraikan diatas. Oleh karena itu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 demi hukum harus dibatalkan;

4. Terkait Dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Surat a quo sudah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 14 Februari 2025 bahwa Penggugat baru menerima Surat a quo pada tanggal 29 April 2025, atas hal tersebut Penggugat akan menanggapi dalil Tergugat sebagaimana berikut:

a) bahwa karena Tergugat gagal mengirimkan Surat a quo pada tanggal 15, 17, dan 18 Februari 2025 karena kondisi kantor Penggugat yang sedang tidak beroperasi saat itu, dan bukan karena adanya kesengajaan dari pihak Penggugat. Penggugat telah mengajukan Permohonan pengiriman kembali Surat a quo kepada Tergugat masing-masing pada bulan Maret dan April Tahun 2025. Tanggapan dari Tergugat berupa pengiriman Surat a quo baru diterima Penggugat pada tanggal 29 April 2025, atau setelah selang waktu yang cukup panjang. Hal ini menunjukkan bahwa keterlambatan komunikasi atau kelalaian dalam merespons justru terjadi di pihak Tergugat;

b) Tergugat menyampaikan Surat a quo secara langsung kepada Penggugat pada tanggal 29 April 2025 dengan bukti tanda terima berkas a quo;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan dari Penggugat di atas, Penggugat telah memiliki itikad baik yakni dengan mengirimkan surat permohonan penerbitan Surat a quo kepada Tergugat, walaupun dalam prosesnya terdapat beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Tergugat. Sebagai akibatnya, secara hukum tanggal 29 April 2025 harus dianggap sebagai tanggal diterimanya Objek Gugatan oleh Penggugat. Hal ini selaras dengan prinsip hukum bahwa sebagai pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur dan jangka waktu pemeriksaan dalam perpajakan. Pelanggaran atas hal tersebut dapat menghilangkan hak Penggugat dalam mendapatkan kepastian hukum terkait batas waktu pengajuan upaya hukum. Apabila Penggugat dilarang keras melanggar batas waktu pengajuan upaya hukum, lalu mengapa Tergugat dengan begitu mudahnya melanggar jangka waktu pemeriksaan pajak hanya karena mereka adalah pejabat pemerintahan yang dilindungi oleh negara?

5. Surat a quo dapat dibatalkan karena pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP dan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan bahwa Tergugat menyampaikan dalil bahwa SPHP telah disampaikan kepada Penggugat, dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sudah dilaksanakan. Namun faktanya, SPHP telah diterbitkan secara Cacat Prosedur karena SPHP yang diterbitkan oleh Tergugat telah melampaui batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal SP2L yang secara hukum bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan menjadikan SPHP tersebut cacat prosedur serta tidak sah. Karena SPHP dalam perkara a quo telah diterbitkan secara cacat prosedur dan dianggap tidak pernah disampaikan secara sah kepada Penggugat, maka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang didasarkan atas SPHP yang cacat prosedur secara otomatis menjadi tidak sah dan dianggap tidak pernah dilaksanakan;

Apabila suatu tindakan administratif didasarkan pada suatu perbuatan yang cacat hukum, maka seluruh akibat hukumnya pun menjadi tidak

sah. Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian gugatan yang telah disampaikan di atas, dalam proses pemeriksaan Tergugat telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga atas hal tersebut Tergugat juga melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum’’. Negara Indonesia dengan segala aspek kehidupan di wilayah NKRI harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang- undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI;

IV. Tentang Petita Penggugat

bahwa Hakim harus/wajib tunduk kepada rumusan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut “UU KK”) termasuk Judex Factie; QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan dasar hukum diatas dengan ini Penggugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia agar memutus:

Dalam Tanggapan Tergugat

Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima dan/atau menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat telah bertindak sewenang-wenang karena melakukan pemeriksaan lapangan tanpa penyampaian SPHP;

4. Menyatakan Tergugat telah bertindak sewenang-wenang karena melakukan pemeriksaan lapangan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

6. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Surat Nomor S-47/RIKSIS/KPP.1210/2024

tanggal 20 Februari 2024 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-2Salinan digital Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022 tentang

Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Matahari Surya Mitra Pangan;

Bukti P-3Salinan digital Surat Permohonan Informasi Status SKP

tertanggal 10 April 2025;

Bukti P-4Salinan digital Surat Nomor S-1062/KPP.1210/2024 tanggal 27

Desember 2024 hal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-5Foto Bukti Kirim Kembali SPHP Ke Direktorat Jenderal Pajak; Bukti P-6Salinan digital Surat Nomor S-197/KPP.1210/2024 tanggal 22

Februari 2024 hal Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-7Salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,

dan Dokumen;

Bukti P-8Salinan digital Surat Nomor 01/MSMP/III/2025 tanggal 21 Maret

2025 perihal Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN-38/ RIKSIS/KPP.1210/2024;

Bukti P-9Salinan digital Surat Nomor S-1068/KPP.1210/2024 tanggal 30

Desember 2024 hal Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-10 Salinan digital Surat Nomor 01/MSMP/VIII/2024 tanggal 20

Agustus 2024 perihal Permohonan Informasi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Pembahasan Akhir serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti P-11 Salinan digital Surat Nomor 11/MSMP/IX/2024 2024 tanggal 27

September 2024 perihal Pengaduan atas Tidak Diresponnya Surat Permohonan Informasi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

Bukti P-12 Salinan digital Surat Nomor 02/MSMP/IX/2024 tanggal 06

September 2024 perihal Keberatan atas Tidak Diresponnya Permohonan lnformasi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

Bukti P-13 Salinan digital Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-

CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-14 Salinan digital Surat Teguran Nomor S-01134/TGR-

CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-15 Salinan digital Surat Teguran Nomor S-01135/TGR-

CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-16 Salinan digital Surat Teguran Nomor S-01136/TGR-

CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-17 Salinan digital Surat Teguran Nomor S-01137/TGR-

CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-18 Salinan digital Surat Teguran Nomor S-01139/TGR-

CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-19 Salinan digital Surat Teguran Nomor S-01140/TGR-

CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-20 Salinan digital Bukti kirim dan Surat Permohonan Nomor

01/MSMP-SP/IV/2025 tanggal 22 April 2025 perihal Permohonan lnformasi berupa Surat Ketetapan Paiak (SKP) Masa Paiak Januari s.d. Desember Tahun 2020;

Bukti P-21 Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-726/

WPJ.12/2025 tanggal 07 Agustus 2025;

Bukti P-22 Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-810/

WPJ.12/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-23 Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-923/

WPJ.12/2025 tanggal 18 September 2025;

Bukti P-24 Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-1037/

WPJ.12/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Bukti P-25 Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-1166/

WPJ.12/2025 tanggal 03 November 2025;

Bukti P-26 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30

Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

Bukti P-27 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Bukti P-28 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

Bukti P-29 Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28

Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Bukti P-30 Salinan digital Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan;

Bukti P-31 Salinan digital Surat Nomor 01/MSMP/IX/2024 tanggal 4

September 2024 perihal Permohonan Informasi Dasar Hukum

Pengujian Pemeriksaan Melewati Jangka Waktu dan Tidak Adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-32 Salinan digital SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-33 Salinan digital Surat Nomor 01/MSMP/II/2025 tanggal 26

Februari 2025 perihal Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 38/RIKSIS/KPP.1210/2024;

Bukti P-34 Tangkapan layar Whatsapp Penyampaian Surat Panggilan

Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-35 Salinan digital Surat Nomor S-00348/RIK.SIS/KPP.1210/2024

tanggal 11 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-36 Salinan digital Surat Nomor 01/MSMP/X/2024 tanggal 11

Oktober 2024 perihal Permohonan Informasi Dasar Hukum Pengujian Pemeriksaan Melewati Jangka Waktu dan Tidak Adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-37 Salinan digital STP PPN Barang dan Jasa Nomor

00002/107/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-38 Salinan digital SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-39 Salinan digital STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00002/140/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-40 Salinan digital Surat Nomor 032/MSMP/VIII/2025 tanggal 13

Agustus 2025 perihal Keberatan atas Legal Standing Kuasa Hukum Tergugat dalam Perkara Gugatan antara PT Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

Bukti P-41 Salinan digital format Surat Kuasa Khusus Dirjen Pajak kepada

Tim Sidang (Delegasi);

Bukti P-42 Salinan digital SKPKB PPh Badan Nomor 00003/207/20/657/25

tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-43 Salinan digital format Surat Kuasa Khusus (Mandat);

Bukti P-44 Salinan digital Formulir 1721-A1 atas nama Rinto Setiyawan; Bukti P-45 Salinan digital STP PPh Pasal 23 Nomor 00002/103/20/657/25

tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-46 Salinan digital cuplikan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 (terkait

Surat Kuasa Khusus Di PP);

Bukti P-47 Salinan digital KTP atas nama Yustinus Wibowo Saputra, Kahfi

Permana dan Rinto Setiyawan;

Bukti P-48 Salinan digital SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor

00002/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-49 Daftar Tanda Terima SKP dan STP 2020;

Bukti P-50 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 12

Agustus 2025 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-51 Surat Kuasa Khusus Nomor 022/MSMP-SK/VIII/2025 tanggal 12

Agustus 2025 atas nama Rinto Setiyawan;

Bukti P-52 Keterangan Ahli (Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C.,

M.B.A.) Mengenai Akibat/Sanksi Hukum Penerbitan SKP/STP Tanpa Disampaikannya SPHP Dan Dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Beserta Keabsahan Surat Tugas Dalam Beracara di Pengadilan Pajak Dalam Perkara Antara PT Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-53 Surat Kuasa Khusus Nomor 010/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14

Agustus 2025 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-54 Salinan digital Izin Kuasa Hukum, KTP atas nama Fajar

Riswandi;

Bukti P-55 Surat Nomor 004/MSMP/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 hal

Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA Selaku Ahli Hukum Pajak dalam

Sengketa PT. Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

Bukti P-56 Kesimpulan Akhir Penggugat yang disampaikan pada sidang

tanggal 26 November 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan Tertulis Nomor S-2147/WPJ.12/2025 tanggal 15

Agustus 2025;

Bukti T-2Foto Petugas Pos menyerahkan Undangan Pembahasan; Bukti T-3Tangkapan layar percakapan via Whatsapp penyampaian

undangan pembahasan;

Bukti T-4Tangkapan layar email penyampaian undangan pembahasan; Bukti T-5Tangkapan layar percakapan via Whatsapp atas panggilan

tanda tangan BA;

Bukti T-6Foto Resi pos pengiriman SPHP;

Bukti T-7Tangkapan layar lacak pos pengiriman surat kepada Penggugat; Bukti T-8Tangkapan layar Bukti email penyampaian SPHP;

Bukti T-9Foto Resi pos pengiriman panggilan tanda tangan BA;

Bukti T-10 Tangkapan layar percakapan via Whatsapp atas pemberitahuan

penyampaian SPHP;

Bukti T-11 Tangkapan layar lacak pos penyampaian undangan

pembahasan;

Bukti T-12 Kronologi Sengketa;

Bukti T-13 Berita Acara penolakan menerima Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan (SPHP);

Bukti T-14 Foto amplop pengembalian SPHP dari Penggugat;

Bukti T-15 Tangkapan layar email panggilan tanda tangan BA;

Bukti T-16 Foto Resi pos penyampaian undangan pembahasan;

Bukti T-17 Foto Petugas Pos menyerahkan SPHP;

Bukti T-18 Tangkapan layar percakapan via Whatsapp atas penyampaian

SPHP;

Bukti T-19 Foto dokumentasi pelaksanaan penyampaian SPHP langsung; Bukti T-20 Foto Register dan Resi pos pengiriman surat kepada Penggugat; Bukti T-21 Tangkapan layar percakapan via Whatsapp dengan petugas

pos;

Bukti T-22 Pendapat Akhir Nomor S-2585/WPJ.12/2025 tanggal 07

November 2025;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan Ahli yang memberi

keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn.,

B.S.C., M.B.A.,

Nomor KTP/SIM/Pasport : 3174053006750006,

Tempat, tanggal Lahir: Jakarta, 30 Juni 1975,

Jenis Kelamin: Laki-laki,

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jalan Ciledug Raya Nomor 99, Cipulir,

Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Agama: Kristen,

Pekerjaan: Karyawan Swasta,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 037/MSMP-G/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah

penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan gugatan Penggugat tidak

memenuhi jangka waktu gugatan 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- Menurut penjelasan Tergugat, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singosari telah mengirimkan objek gugatan tersebut melalui Pos Tercatat pada tanggal 14 Februari 2025. Namun, berdasarkan pelacakan resi pos, surat tersebut gagal disampaikan oleh petugas pos pada tiga hari

yang berbeda, yakni tanggal 15, 17, dan 18 Februari 2025, yang mana seluruhnya dikembalikan dengan status pengiriman keterangan "KANTOR TUTUP";

- Tergugat menilai kegagalan pengiriman pos tersebut bukanlah kendala teknis biasa, melainkan adanya indikasi unsur kesengajaan dan iktikad tidak baik dari Penggugat untuk menolak surat-surat dari Pemeriksa (Tergugat). Indikasi ini diperkuat oleh pengakuan Penggugat di persidangan yang menyatakan bahwa mereka mengikuti saran dari penasihat hukumnya untuk tidak lagi berkomunikasi dengan Pemeriksa (Tergugat). Hal ini yang dinilai oleh Tergugat menjadi alasan mengapa segala upaya komunikasi, termasuk pengiriman dokumen via pos, sengaja diabaikan oleh Penggugat;

- Atas dasar penolakan yang disengaja tersebut, Tergugat berpedoman pada prinsip hukum umum yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari kelalaian atau iktikad buruknya sendiri. Demi menjaga kepastian hukum terkait batas waktu pengajuan upaya hukum, Tergugat menetapkan bahwa tanggal pengiriman, yaitu 14 Februari 2025, secara hukum harus dianggap sebagai tanggal diterimanya objek gugatan oleh Penggugat;

- Dengan menggunakan tanggal 14 Februari 2025 sebagai titik awal, Tergugat menghitung bahwa batas akhir waktu 30 (tiga puluh) hari untuk mengajukan gugatan telah jatuh tempo pada tanggal 16 Maret 2025. Fakta bahwa petugas Tergugat pada akhirnya menyampaikan ulang surat tersebut secara langsung dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 29 April 2025 dinilai hanyalah sebagai upaya lanjutan yang tidak dapat mengubah atau mereset tanggal penerimaan sah yang sudah terbentuk pada bulan Februari. Mengingat Penggugat baru mengajukan gugatannya ke Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2025, Tergugat menyimpulkan secara tegas bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa;

Menimbang, bahwa bantahan Penggugat atas permasalahan jangka

waktu penyampaian Surat Gugatan adalah sebagai berikut:

- Penggugat membantah dalil Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan diajukan melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari. Penggugat berpendapat bahwa pengajuan gugatannya telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Menurut Penggugat, secara faktual dan hukum, mereka baru secara resmi menerima objek gugatan berupa Surat Tagihan Pajak (STP) pada tanggal 29 April 2025. Pada tanggal tersebut, petugas dari pihak Tergugat menyerahkan surat a quo secara langsung ke tempat usaha Wajib Pajak yang dibuktikan dengan adanya Tanda Terima Berkas. Mengingat gugatan kemudian diajukan melalui sistem e-Tax Court dan secara resmi diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2025, Penggugat meyakini bahwa pengajuannya masih berada di dalam rentang waktu sah 30 (tiga puluh) hari;

- Penggugat juga menolak tuduhan Tergugat yang menyebutkan bahwa Penggugat tidak beritikad baik dengan sengaja menolak pengiriman surat ketetapan yang dikirim melalui pos pada bulan Februari 2025. Penggugat mengklarifikasi bahwa kegagalan pengiriman pos pada tanggal 15, 17, dan 18 Februari 2025 murni disebabkan oleh kondisi kantor Penggugat yang memang sedang tidak beroperasi pada saat itu. Penggugat menegaskan bahwa ketiadaan orang di lokasi pada saat pengiriman adalah kondisi yang wajar dan bukan merupakan suatu unsur kesengajaan atau upaya Wajib Pajak untuk menghindari penerimaan surat;

- Untuk membuktikan itikad baiknya, Penggugat menjelaskan bahwa setelah menyadari adanya kegagalan pengiriman surat a quo, Penggugat justru bersikap proaktif. Penggugat berulang kali mengirimkan surat permohonan informasi kepada Tergugat untuk menanyakan status penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tercatat, Penggugat mengirimkan surat permohonan tersebut secara beruntun pada tanggal 26 Februari, 21 Maret, 10 April, 22 April, hingga secara langsung mendatangi KPP Pratama Singosari pada 23 April 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat berupaya mendorong agar proses administrasi pajak dapat diselesaikan dengan semestinya, namun Tergugat lambat dan abai dalam merespons;

- Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Penggugat menyimpulkan bahwa keterlambatan komunikasi justru berada di pihak Tergugat yang tidak kooperatif dalam menjawab permohonan informasi dari Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat berpendaat bahwa secara hukum tanggal 29 April 2025 harus diakui sebagai tanggal resmi diterimanya objek gugatan. Dengan demikian, pengajuan gugatan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2025 adalah sah, tepat waktu, dan tidak melanggar ketentuan batas 30 hari;

Menimbang, bahwa setelah mendengarkan penjelasan dan bukti-bukti

dari para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menetapkan bahwa jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

- bahwa titik sengketa antara Penggugat dan Tergugat terletak pada penentuan tanggal diterimanya objek gugatan. Tergugat mendalilkan bahwa tanggal 14 Februari 2025 (tanggal pengiriman pos) harus dianggap sebagai tanggal penerimaan karena adanya indikasi penolakan sengaja oleh Penggugat. Sedangkan Penggugat mendalilkan bahwa secara faktual objek gugatan baru diterima melalui penyerahan langsung pada tanggal 29 April 2025;

- bahwa berdasarkan bukti pelacakan resi pos yang diajukan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman pada tanggal 15, 17, dan 18 Februari 2025 berstatus "KANTOR TUTUP" dan dokumen tersebut dikembalikan (retur) kepada Tergugat. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa status "Kantor Tutup" secara hukum tidak dapat serta-merta disamakan dengan "Penolakan Surat" sebagaimana dimaksud dalam prosedur administrasi penyampaian surat ketetapan, mengingat tidak adanya bukti penolakan tertulis dari pihak Penggugat di lokasi pada saat itu;

- bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang menggugurkan tuduhan iktikad buruk Penggugat. Berdasarkan bukti surat-surat permohonan informasi yang diajukan Penggugat secara berturut-turut pada tanggal 26 Februari, 21 Maret, 10 April, dan 22 April 2025, serta kunjungan

langsung ke KPP Pratama Singosari pada 23 April 2025, Penggugat terbukti bersikap proaktif dalam menanyakan status produk hukum yang bersangkutan. Tindakan proaktif ini merupakan bukti adanya iktikad baik (good faith) Penggugat untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya dan secara logika hukum mematahkan dalil Tergugat mengenai adanya upaya kesengajaan untuk menghindar;

- bahwa penyerahan dokumen secara langsung oleh petugas Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 29 April 2025, yang disertai dengan Tanda Terima Berkas resmi, merupakan peristiwa hukum yang secara nyata (factual receipt) menyebabkan objek gugatan berpindah ke dalam penguasaan Penggugat. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak menetapkan bahwa tanggal 29 April 2025 adalah tanggal diterimanya objek gugatan yang sah secara hukum untuk menghitung jangka waktu pengajuan gugatan;

- bahwa jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 29 April 2025 jatuh pada tanggal 29 Mei 2025. Mengingat Surat Gugatan diajukan oleh Penggugat melalui sistem e-Tax Court dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2025, maka pengajuan gugatan a quo masih berada dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sesuai Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Penggugat menyampaikan keberatan atas legal

standing dan Surat Tugas Tergugat dengan pokok-pokok pendapat sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mendalilkan adanya cacat waktu (keterlambatan) dalam penerbitan Surat Tugas. Surat Tanggapan Tergugat telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2025, namun kenyataannya Surat Tugas bagi Kuasa Hukum Tergugat baru diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2025. Karena Surat Tanggapan tersebut disusun dan diserahkan

sebelum adanya penugasan yang sah, Penggugat menilai tindakan hukum Tergugat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

- bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Tugas tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012. Menurut aturan ini, Surat Tugas Tergugat dinilai cacat karena tidak memuat tiga unsur pokok: tidak mencantumkan dasar hukum pelimpahan wewenang secara eksplisit dari Direktur Jenderal Pajak, tidak menjelaskan secara transparan identitas antara pihak Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, serta tidak merincikan ruang lingkup kewenangan (hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh Kuasa Hukum selama persidangan);

- bahwa terdapat ketiadaan kapasitas hukum dan missing link (putusnya hubungan hukum). Terdapat ketidakjelasan hubungan hukum antara Direktur Jenderal Pajak selaku pihak yang digugat dengan Pejabat Eselon 3 yang hadir mewakilinya di persidangan. Karena Surat Tugas Tergugat tidak mencantumkan instrumen delegasi wewenang seperti Keputusan Direktur Jenderal Pajak (contohnya KEP-305/PJ/2024), maka Tim Sidang Tergugat dianggap tidak memiliki kapasitas hukum atau legalitas untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak;

Menimbang, bahwa atas keberatan Penggugat di atas, pendapat

Tergugat terkait dengan legal standing dan/atau Surat Tugas Tergugat pada pokoknya Adalah sebagai berikut:

- bahwa Tergugat menjelaskan bahwa Kepala Kanwil DJP (dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Timur III) memiliki kewenangan yang sah untuk menerbitkan Surat Tugas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 yang telah diubah dengan PMK- 184/PMK.01/2020, secara gamblang disebutkan bahwa Kantor Wilayah DJP menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan gugatan dan banding. Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas, Direktur Jenderal Pajak telah secara resmi mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Kanwil DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024. Dalam KEP tersebut, Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan hak untuk

menerbitkan Surat Tugas kepada pegawai DJP di lingkungan Kanwil DJP untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak;

- bahwa Tergugat juga membantah bahwa Surat Tugas tersebut dibuat secara serampangan. Tergugat menyatakan bahwa penerbitan Surat Tugas tersebut telah mengikuti prosedur dan format baku yang diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2012 tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Format yang digunakan persis mengikuti panduan pengisian pada Lampiran V SE tersebut;

- bahwa terkait keberatan Penggugat yang menuding Surat Tugas melanggar SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Tergugat memberikan bantahan keras. Menurut Tergugat, SEMA tersebut justru memberikan pengecualian yang jelas untuk sengketa di Pengadilan Pajak. SEMA mengatur bahwa Surat Tugas dapat menggantikan Surat Kuasa Khusus asalkan memenuhi dua syarat utama: (1) menyebutkan secara jelas kepada siapa tugas itu diberikan untuk hadir mewakili Tergugat, dan (2) mencantumkan hal-hal apa saja yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut. Tergugat menegaskan bahwa kedua unsur krusial tersebut telah ada dan tercantum di dalam Surat Tugas yang digunakan oleh Tim Sidang Tergugat;

- bahwa Tergugat mendalilkan bahwa keabsahan kewenangan ini juga telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan ini mewajibkan pejabat pemerintahan untuk menunjukkan ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam membuat keputusan. Tergugat berpendapat bahwa dengan disampaikannya seluruh dasar hukum di atas di dalam persidangan, Tergugat telah membuktikan landasan kewenangan yang sah bagi Kepala Kanwil DJP dalam menerbitkan Surat Tugas, sehingga kehadiran mereka sah secara hukum;

Menimbang, bahwa walaupun Pengadilan Pajak merasa perlu untuk

menyampaikan pendapat tentang keabsahan Surat Tugas Tergugat sebagai berikut:

- bahwa terhadap keberatan Penggugat mengenai cacat waktu penerbitan Surat Tugas yang lebih lambat dibandingkan tanggal penyampaian Surat Tanggapan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam ranah hukum administrasi dan hukum acara perpajakan, keabsahan kedudukan hukum para pihak (persona standi in judicio) utamanya dinilai pada saat para pihak hadir di muka persidangan untuk memberikan keterangan. Bahwa faktanya, pada saat pemeriksaan identitas di persidangan, Tim Sidang Tergugat telah menunjukkan Surat Tugas yang sah dan berlaku, sehingga cacat administrasi berupa perbedaan waktu tersebut dianggap telah teratifikasi (ratifikasi) secara hukum demi tegaknya asas litigasi cepat, sederhana, dan biaya ringan;

- bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan Surat Tugas Tergugat tidak memenuhi syarat SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan SEMA a quo angka 2 huruf b, pejabat instansi pemerintah yang karena jabatannya bertindak mewakili instansi di pengadilan cukup dilengkapi dengan Surat Tugas dari atasan. Pengadilan PPajak menilai bahwa penyebutan identitas penerima tugas dan objek penugasan untuk menghadiri persidangan sengketa a quo sudah memenuhi syarat esensial penugasan kedinasan, sehingga tidak diperlukan rincian kewenangan yang kaku sebagaimana Surat Kuasa Khusus pada umumnya;

- bahwa terkait isu missing link atau ketiadaan kapasitas hukum, Pengadilan Pajak telah mencermati landasan kewenangan Tergugat yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024. Bahwa KEP-305/ PJ/2024 merupakan instrumen delegasi wewenang yang sah dari Direktur Jenderal Pajak selaku Principal kepada Kepala Kanwil DJP selaku Agen untuk menerbitkan Surat Tugas. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang dasar hukum delegasi tersebut ada dan dapat dibuktikan keberadaannya, maka hubungan hukum antara Direktur Jenderal Pajak dengan pejabat yang hadir di persidangan tetap terjaga secara utuh dan sah menurut hukum;

- bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa eksepsi Penggugat mengenai legal standing Tergugat tidak berdasar hukum dan harus ditolak. Dengan demikian, Tim Sidang Tergugat dinyatakan memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak dalam persidangan ini;

Menimbang, bahwa alasan-alasan gugatan Penggugat terhadap

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

- bahwa pemanggilan dalam rangka pemeriksaan lapangan dilakukan secara serampangan karena hanya dikirimkan melalui media WhatsApp, dan dokumen fisiknya baru diserahkan pada saat pertemuan berlangsung. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) juga baru diberikan pada saat pertemuan, bukan sebelumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan. Selain itu, selama pertemuan pertama pada tanggal 28 Februari 2024, pemeriksa pajak tidak memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) beserta tanda pengenal, tidak memberikan kuesioner pemeriksaan, serta tidak membuat dan menerbitkan Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak;

- bahwa batas waktu pengujian pemeriksaan lapangan adalah paling lama 6 (enam) bulan. Dihitung sejak diterimanya SP2L pada 28 Februari 2024, masa pemeriksaan seharusnya berakhir pada 28 Agustus 2024. Namun faktanya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) baru diterbitkan pada bulan Desember 2024, tanpa adanya surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada Penggugat;

- bahwa selain terlambat, metode penyampaian SPHP oleh Tergugat dianggap melanggar hukum. Tergugat mengirimkan SPHP melalui e-mail dan pos, padahal menurut Pasal 41 ayat (2) PMK 17/2013, SPHP wajib disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. Terlebih lagi, dokumen yang dikirim via pos tersebut diterima oleh pegawai baru bernama Emi yang tidak berwenang sebagai pengurus untuk mewakili Wajib Pajak. Karena prosedur penyampaiannya cacat dan diserahkan kepada pihak yang tidak

memiliki wewenang, Penggugat menganggap SPHP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga secara hukum pemeriksaan dianggap dilakukan tanpa penyampaian SPHP;

- bahwa Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara hanya dikirimkan oleh Tergugat melalui e-mail. Penggugat mendalilkan bahwa pengiriman melalui e-mail tidak diakui sebagai metode yang sah dalam aturan perpajakan. Penggugat baru mengetahui adanya e-mail tersebut berbulan-bulan kemudian ketika petugas mengantarkan objek sengketa secara langsung. Akibat pemanggilan yang cacat prosedur ini, Penggugat tidak dapat hadir, sehingga Penggugat secara tegas menyatakan bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap tidak pernah dilaksanakan secara hukum;

- bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan proaktif mengirimkan beberapa kali surat permohonan informasi kepada Tergugat untuk meminta salinan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Berita Acara Pembahasan Akhir, hingga kejelasan status Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, Tergugat bersikap abai dan tidak pernah merespons satupun surat permohonan tersebut, yang mana hal ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di tengah pengabaian tersebut, Tergugat justru menerbitkan Surat Teguran secara prematur untuk menagih utang pajak, padahal SKP yang menjadi dasar penagihannya belum pernah diterima dengan sah oleh Penggugat;

- bahwa berdasarkan seluruh alasan terkait cacatnya hukum acara pemeriksaan pajak tersebut (tanpa SPHP dan Pembahasan Akhir yang sah), Penggugat menuntut agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) a quo dibatalkan demi hukum;

Menimbang, bahwa pendapat Penggugat dikuatkan dengan pendapat

Ahli (Dr. Alessandro Rey) sebagai berikut:

- bahwa Saksi Ahli menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) wajib disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. Fakta bahwa Tergugat mengirimkannya melalui pos/ekspedisi dan diterima oleh pihak yang tidak berwenang (karyawan biasa, bukan

pengurus Wajib Pajak), membuat penyampaian SPHP tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak sah. Karena SPHP secara hukum tidak pernah disampaikan, maka SKPKB tersebut terbit secara cacat prosedur. Menurut Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 1 UU KUP jo. Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 17/2013, SKP yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP dapat dibatalkan;

- bahwa Saksi Ahli juga menegaskan bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah terjadi secara sah secara hukum. Hal ini karena undangan pembahasan akhir tidak disampaikan secara patut (dikirim via e- mail dan pos yang gagal kirim/kembali pos), sehingga Penggugat kehilangan haknya untuk hadir. Selain itu, tidak ada bukti berupa Risalah Pembahasan Akhir yang ditandatangani dan tidak ada rekaman audio visual yang membuktikan pembahasan tersebut pernah dilaksanakan. Akibatnya, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 UU KUP jo. Pasal 60 ayat (1) huruf b PMK 17/2013, penerbitan SKPKB tanpa didahului Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus dibatalkan;

- bahwa selain menggunakan UU KUP, Saksi Ahli memperkuat argumennya menggunakan prinsip Hukum Administrasi Negara. Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini SKPKB dari DJP) memiliki syarat sah yaitu harus dibuat sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat

(1) huruf b UU AP. Karena prosedur pokoknya (SPHP dan Pembahasan Akhir) tidak dilaksanakan, maka SKPKB tersebut tidak memenuhi syarat sahnya suatu keputusan. Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP, keputusan administratif yang cacat prosedur hanya dapat dibatalkan;

- bahwa meskipun pembatalan administratif secara normatif merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak melalui Pasal 36 UU KUP, Saksi Ahli menegaskan bahwa Pengadilan Pajak (Judex Facti) memiliki kewenangan untuk menilai keadilan substantif. Karena prosedur hukum acara pemeriksaan pajak tidak dipenuhi secara utuh, SKPKB tersebut kehilangan legitimasi hukumnya dan demi hukum harus dibatalkan untuk melindungi hak Wajib Pajak serta menjamin kepatuhan prosedural dalam penegakan hukum perpajakan;

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan gugatan dan pendapat Ahli

a quo Tergugat menyampaikan alasan-alasan bantahannya sebagai berikut:

- bahwa Tergugat membantah dasar hukum Gugatan Penggugat yang menggunakan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP. Pasal tersebut mengatur tentang gugatan terhadap cacatnya prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang mana secara spesifik diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2023. Namun, seluruh alasan (posita) yang diuraikan Penggugat justru mempermasalahkan tata cara pemeriksaan pajak (seperti tidak adanya SPHP dan Pembahasan Akhir) yang diatur terpisah dalam PMK Nomor 17/2013. Ketidaksesuaian antara dasar hukum (penerbitan SKP) dan alasan gugatan (prosedur pemeriksaan) ini membuat gugatan menjadi kabur (obscuur libel);

- bahwa Tergugat menolak pendapat Ahli yang menyatakan Pengadilan Pajak berwenang membatalkan SKP secara langsung akibat cacat prosedur pemeriksaan. Tergugat menegaskan bahwa jika Penggugat keberatan atas prosedur pemeriksaan tanpa SPHP atau Pembahasan Akhir, wewenang pembatalan tersebut secara limitatif berada di tangan Direktur Jenderal Pajak melalui permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Faktanya, Penggugat melompati prosedur ini dan tidak pernah mengajukan permohonan pembatalan kepada DJP sebelum maju ke Pengadilan Pajak, sehingga gugatannya prematur;

- bahwa menanggapi dalil Penggugat dan Ahli yang menyatakan SPHP tidak sah karena tidak disampaikan secara langsung, Tergugat menjelaskan telah melakukan upaya optimal, namun digagalkan oleh itikad buruk Penggugat:

a. Pada 11 Desember 2024, Tergugat menginformasikan via WhatsApp bahwa petugas akan datang esok harinya;

b. Pada 12 Desember 2024, petugas Tergugat datang langsung ke lokasi usaha, namun Penggugat (Direktur) sengaja tidak mau menemui. Petugas hanya ditemui karyawan bernama Pak Lukas yang menolak dititipi surat;

c. Pada 19 Desember 2024, Tergugat mengirimkan SPHP melalui Pos Tercatat, WhatsApp, dan E-mail;

d. Penggugat terbukti telah menerima dokumen via pos tersebut, namun secara sengaja mengirimkannya kembali (retur) kepada Tergugat pada 23 Desember 2024 dengan tulisan "PENOLAKAN DOKUMEN";

e. Atas penolakan sengaja tersebut, Tergugat membantah harus ada tanda tangan penolakan dari Wajib Pajak sebagaimana dalil Ahli. Tergugat berhak dan telah menerbitkan Berita Acara Penolakan Menerima SPHP secara sepihak sesuai Pasal 41 ayat (4) PMK 17/2013, untuk mengunci secara hukum bahwa SPHP dianggap telah disampaikan;

- Bahwa Tergugat menolak tuduhan bertindak sewenang-wenang karena tidak menyelenggarakan PAHP, dengan bantahan sebagai berikut:

a. Tergugat telah mengirimkan Undangan PAHP (untuk jadwal 2 Januari 2025) secara patut melalui tiga jalur: Pos Tercatat (yang gagal karena "Ditolak yang Bersangkutan"), WhatsApp, dan E-mail pada 27 Desember 2024;

b. Karena Penggugat sengaja tidak hadir pada jadwal yang ditentukan (2 Januari 2025), maka Tergugat menerbitkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 44 ayat (6) dan Pasal 46 PMK 17/2013, ketidakhadiran Wajib Pajak membuat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan secara hukum dianggap telah dilaksanakan, dan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;

c. Ahli mendalilkan bahwa Undangan PAHP wajib disampaikan secara langsung atau faksimili (tidak boleh pos/e-mail). Tergugat membantah hal ini dengan merujuk pada teks asli Pasal 43 ayat (4) PMK 17/2013 yang menggunakan frasa "dapat disampaikan secara langsung...". Kata "dapat" memberikan fleksibilitas bahwa penyampaian langsung adalah sebuah opsi apabila diperlukan oleh Kepala Kantor, bukan sebuah kewajiban mutlak sebagaimana aturan SPHP;

- bahwa Penggugat sebenarnya sudah pernah mencoba menyampaikan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tersebut yang

berkaitan dengan materi pajak. Namun, permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima oleh sistem Tergugat. Penolakan tersebut terjadi karena dua alasan utama yaitu Penggugat secara hukum dianggap telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan akibat ketidakhadirannya dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sehingga Penggugat kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan, dan tunggakan pajak atas ketetapan tersebut belum dibayar oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa setelah mendengarkan para pihak dan

keterangan Ahli serta bukti-bukti yang disampaikan ara pihak Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa alasan utama Penggugat mengajukan gugatan adalah adanya cacat prosedur dalam proses pemeriksaan, yaitu tidak disampaikannya SPHP dan tidak dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan secara patut sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

- bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Penggugat terbukti telah menempuh jalur keberatan atas SKPKB a quo, namun permohonan tersebut dikembalikan oleh Tergugat melalui surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.12/2025 karena dianggap tidak memenuhi persyaratan formal. Atas pengembalian tersebut, Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

- bahwa Pengadilan Pajak perlu menegaskan prinsip fundamental dalam hukum acara perpajakan, yakni pencarian kebenaran materiil (substantive justice). Sengketa pajak pada hakikatnya adalah sengketa mengenai besarnya utang pajak yang seharusnya terutang berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, hukum memberikan kanal khusus berupa mekanisme Keberatan (Pasal 25 UU KUP) dan Banding (Pasal 27 UU KUP) untuk menguji kebenaran angka-angka ketetapan tersebut;

- bahwa dengan diajukannya permohonan keberatan oleh Penggugat (meskipun kemudian dikembalikan oleh Tergugat), Penggugat secara hukum telah menyatakan kehendaknya untuk menyengketakan substansi ketetapan pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur keberatan merupakan upaya hukum yang harus

didahulukan dan diutamakan, karena melalui jalur inilah kebenaran materiil atas utang pajak dapat diuji secara mendalam;

- bahwa meskipun terdapat dalil mengenai cacat prosedur (formil) dalam pemeriksaan, hal tersebut tidak serta-merta menegasikan kewajiban perpajakan yang bersifat materiil. Cacat prosedur yang didalilkan Penggugat dapat menjadi salah satu materi yang diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses keberatan maupun banding untuk menilai validitas ketetapan, namun tidak seharusnya membatalkan keseluruhan proses penyelesaian sengketa materiil yang sedang atau telah diupayakan;

- bahwa tindakan Penggugat yang mencampuradukkan upaya hukum gugatan prosedur dengan upaya hukum keberatan atas objek yang sama dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengadilan Pajak, sebagai lembaga peradilan yang mengedepankan keadilan substansial, memandang bahwa perlindungan hak Wajib Pajak lebih efektif dijamin melalui pengujian materiil atas ketetapan pajak tersebut;

- bahwa karena Penggugat telah memilih untuk menempuh jalur keberatan sebagai upaya hukum untuk mencari kebenaran materiil, maka sengketa formalitas melalui gugatan Surat Ketetapan Pajak menjadi tidak relevan untuk diteruskan. Penggugat seharusnya fokus pada upaya pemenuhan persyaratan formal keberatan atau menempuh jalur banding jika syarat- syarat tersebut menjadi pokok pertikaian;

- bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat harus ditolak karena penyelesaian sengketa melalui jalur keberatan adalah mekanisme yang lebih tepat dan harus didahulukan demi tercapainya kebenaran materiil dalam sengketa perpajakan a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.