Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman
PUT-004453.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004453.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Matahari Surya Mitra Pangan mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 18 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 36 ayat (1); Pasal 41 ayat (3)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 44 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 40 ayat (3); Pasal 41
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004453.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Matahari Surya Mitra Pangan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Mei 2026