Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman

PUT-004452.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004452.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Matahari Surya Mitra Pangan mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 18 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 36 ayat (1); Pasal 41 ayat (3)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 44 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 40 ayat (3); Pasal 41
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004452.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Matahari Surya Mitra Pangan
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
26 November 2025
Tanggal Pengucapan
29 Mei 2026