Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Pemberitauan Bahwa SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004451.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, NPWP: 01.000.147.7-055.000, beralamat di Jl. Raya Bogor KM 35 Cimanggis, Depok,ProvinsiJawaBarat(domisilielektronik: rahmat.hidayat01@id.panasonic.com) dalam hal ini diwakili oleh Kenichi Inadomi jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn. Nomor 30 tanggal 31 Maret 2023, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahmat Hidayat,

Jabatan: Pegawai

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SK-ATF/VII/2022 tanggal 31 Juli 2023

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Tri Aji Hurhandono /

NIP. 19761002 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Bayu Perdana /

NIP. 19780918 200012 1001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama: Hendrik Widjaja /

NIP. 19761002 200212 1001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-5073/WPJ.07/2023 tanggal 6 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 783/PP/BR/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 177/BOD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S- 48/STG/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023;

;Telahm embac aSur atBantahanN omortanggal

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa dengan diucapkannya Putusan Pengadilan Pajak nomor PUTP1-115131.16/PP/M.XVB Tahun 2021 pada tanggal 13 Januari 2021, Penggugat mengajukan permohonan Penerbitan SKPIB nomor 001/Dir/III/2023 tanggal 13 April 2023;

Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 hal Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 177/BOD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 23 Mei 2023 (CHP: 22 Mei 2023);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 177/BOD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang (KUP) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) huruf c sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang bunyinya sebagai berikut ;

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap ;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”

dalam hal ini gugatan yang Penggugat ajukan atas Surat Nomor S- 802/KPP.0703/2023 Tanggal 9 Mei 2023 tentang SKPIB atas PPN Masa Januari 2015 tidak dapat diterbitkan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan dibuat dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima keputusan yang digugat.

c. bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Kenichi Inadomi selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH.,Mh.,M.Kn Nomor 44 tanggal 23 Juni 2021

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat.

Mengenai Obyek Gugatan

1. bahwaPenggugattelahmenerimaSuratNomorS- 1463/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang isinya berupa Keputusan bahwa SKPIB atas nama PT. Panasonic Industrial Components Indonesia tidak dapat diberikan yang diterbitkan oleh Tergugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. bahwa atas surat keputusan tersebut sebagaimana dimaksud pada point 1, Penggugat tidak setuju dan mengajukan Kembali kepada Tergugat untuk segera diterbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) dengan Nomor Surat 02/Dir-Fin/VI/2021 Tanggal 28 Juni 2021. Dengan alasan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021 berlaku kedepan (Retroaktif) sehingga atas keputusan Pengadilan Pajak

sebelum tanggal 17 Februari 2021 berlaku ketentuan yang lama yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Pasal 7 ayat 4;

3. Kemudian Penggugat Kembali mengajukan kepada Tergugat untuk segera menerbitkan SKPIB melalui Surat Nomor ; 001/Dir/XI/2021 tanggal 3 November 2021 dengan alasan tambahan yang berbeda. Yakni bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 83 ayat (5) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 27 B ayat (1) dan (2) sekaligus juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 45 A Ayat (1) dan ayat (2);

4. bahwa atas Permohonan dari Penggugat sebagaimana pada point 3, tergugat mengeluarkan Surat Nomor S-3806/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 26 November 2021 yang isinya tetap tidak dapat menerbitkan SKPIB. Dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 27 B ayat (1) dan (2) sekaligus juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 45 A Ayat (1) dan ayat (2);

5. bahwa atas Keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud pada point 4, Penggugat tidak setuju dan mengajukan Kembali agar di terbitkan SKPIB melalui Surat Nomor 116/Dir/IV/2021 tanggal 14 Aprl 2021. Dengan alasan bahwa seharusnya Tergugat dalam memutuskan menerbitkan SKPIB adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-115131.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan

pada tanggal 7 Agustus 2019 dan bukan berdasarkan Putusan Pembetulan akibat kesalahan tulis dengan Nomor Putusan Pengadilan Pajak PUTP1-11531.16/PP/M.XVB Tahun 2021 yang diputuskan pada tanggal 13 Januari 2021;

6. Kemudian Penggugat Kembali mengajukan kepada Tergugat untuk segera menerbitkan SKPIB melalui Surat Nomor ; 001/Dir/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dengan alasan tambahan yang berbeda. Yakni bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 83 ayat (5) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 27 B ayat (1) dan (2) sekaligus juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 45 A Ayat (1) dan ayat (2);

7. bahwa berdasarkan Surat dari Tergugat Nomor S-802/KPP.0703/2022 tanggal 9 Mei 2023 Penggugat “Mengajukan Gugatan” atas Surat tersebut.

Mengenai Obyek Gugatan

ASPEK MATERIAL

1. Pada tanggal 23 Agustus 2019 Pengadilan Pajak telah memberikan Keputusan atas Permohonan Banding PPN Masa Januari 2015 dengan

Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 dengan Amar

Putusan “Mengabulkan untuk Seluruhnya” dengan Perhitungan Menurut Majelis Hakim II A Pengadilan Pajak sebagai berikut ;

- Penyerahan yang tidak dipungut i Rp | 4,740,039:

Perhitungan PPN Kurang Bayar Ben en

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Majelis ‘Rp 4,512,434,859

Sanksi Administrasi Bo

Jumlah PPN yang masih harus Dibayar #Rp 237,026,826

2. bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut diatas, Penggugat mengajukan kepada Tergugat, agar Kelebihan Pembayaran PPN Masa Januari 2015 dengan mengikuti perhitungan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 di bayarkan atau ditransfer melalui Surat Permohonan Transfer yang Penggugat ajukan dengan Nomor Surat 002/SK-ATF/IX/2019 Tanggal 3 September 2019;

3. Kemudian, atas Surat Permohonan Transfer yang Penggugat ajukan, Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua) selaku Tergugat, tidak dapat memenuhi permintaan Penggugat, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut diatas. karena, menurut Tergugat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 masih terdapat kesalahan tulis ataupun kesalahan hitung sehingga berdasarkan kesalahan tersebut, Tergugat mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Pajak utamanya Majelis Hakim XVB untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 melalui Surat Nomor S- 4476/WPJ.07/KP.03/2019 Tanggal 19 September 2019;

Hal ini sekaligus bahwa Tergugat juga tidak dapat memberikan ataupun menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) yang Penggugat ajukan;

4. bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 dengan Nomor Surat S-4476/WPJ.07/KP.03/2019 tanggal 19 September 2019, Pengadilan Pajak memberikan Putusan Pembetulan dengan Nomor PUTP1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 dengan Amar Putusan Pembetulan sebagai berikut ;

Uraian

OPO 239,984,250, 337] 239,984, 250,337

.._Jumlah seluruh Penyerahan 240,161,942,111) 240,161,942,111

...Koreksi dibatalkan Majelis 807 7,826,752) 3,077,817, 492

el al

km». panksi Kenaikan Pasal 13(3)UUKUP 118,513,413 117,987,873

Jumlah PPN yang masih harus Dibayar

5. bahwa atas dasar Putusan Pembetulan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUTP1-115132.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 Penggugat mengajukan Kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Penanaman Modal Asing Dua untuk memberikan Imbalan Bunga sebesar Rp. 753.449.722,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) melalui Surat Nomor 116/Direktur/IV/2021 tanggal 14 April 2021;

6. Kemudian dari KPP Penanaman Modal Asing Dua memutuskan tidak dapat memberikan Imbalan Bunga atau tidak dapat menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pembetulan Imbalan Bunga) melalui Surat Nomor S- 1462/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 3 Mei 2021. Sehingga atas Putusan ini, Penggugat tidak setuju dan mengirimkan permohonan Kembali kepada KPP Penanaman Modal Asing Dua untuk menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) dan terjadi komunikasi secara intens melalui surat dengan rincian sebagaimana telah Penggugat jelaskan di bagian “Obyek Gugatan” yang pada akhirnya Penggugat menerima Putusan dari KPP Penanaman Modal Asing Dua selaku Tergugat untuk tidak dapat menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan

Pemberian Imbalan Bunga) yang merupakan wujud dari Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 23 Agustus 2019 sebagaimana dibetulkan melalui Putusan Pembetulan Nomor PUTP1-115132.16/2015/PP.M.XVB Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 dimana Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 802/KPP.0703/2023 Tanggal 9 Mei 2023;

7. Sehingga atas Keputusan ini sebagaimana dimaksud pada point 6, PenggugatMengajukanGugatanatasSuratNomorS- 802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023;

POKOK SENGKETA

“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua dalam hal ini sebagai Pihak Tergugat menolak untuk memberikan “Imbalan Bunga” dengan tidak menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Imbalan Bunga) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 23 Agustus 2019 sebagaimana yang telah dibetulkan oleh Pengadilan PajakmelaluiPutusanPembetulanNomorPUTP1- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 dengan beberapa alasan sebagai berikut” ;

I. Melalui Surat Nomor S-3806/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 26 November

2021 yang isinya ;

Tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Atas Keputusan dan dasar alasan Pihak Tergugat tersebut, Penggugat Tidak menyetujui dan memohon agar tetap dapat diberikan “Imbalan Bunga” dengan penjelasan sebagai berikut ;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 83 ayat 5 yang berbunyi ;

“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021yang dipakai sebagai dasar Hukum oleh Pihak KPP PMA Dua untuk tidak memberikan Imbalan Bunga tersebut ternyata berlakunya mulai tanggal 17 Februari 2021 terbukti dalam Peraturan Menteri Keuangan ini Pasal 119 yang isinya adalah sebagai berikut ;

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” dimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 ditetapkan Di Jakarta pada Tanggal 17 Februari 2021 artinya Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku mulai pada tanggal 17 Februari 2021 kedepan. Sehingga atas Putusan Pengadilan Pajak sebelum tanggal 17 Februari 2021 masih berlaku ketentuan yang lama yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi ; “Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding” Putusan Pembetulan Pengadilan Pajak atas Permohonan Banding untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Masa Januari 2015 dengan Nomor

Putusan PUTP1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 yang menjadi dasar Penggugat untuk mengajukan Pemberian Imbalan Bunga oleh Majelis Hakim XV B Pengadilan Pajak diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sehingga tidak tepat apabila Putusan Pihak Tergugat dalam hal ini KPP PMA Dua untuk tidak menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

II. Kemudian Penggugat memberikan alasan tambahan sekaligus

mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua untuk menerbitkan SKPIB melalui Surat 002 /Dir/XI/2021 Tanggal 3 November 2021 sebagai berikut ;

Bahwa Pasal 83 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 ini, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain ;

1) Pasal 27B ayat (1), Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

2) Pasal 27B ayat (2), Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan ;

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Bahwa Pasal 83 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 ini, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 antara lain ;

1) Pasal 45A ayat (1), Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan

peninjauan Kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

2) Pasal 45A ayat (2), Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan;

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Perlu diketahui bahwa, Keputusan Pengadilan Pajak dengan Nomor ; PUTPI-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 yang mengabulkan seluruhnya atas Permohonan Banding yang Penggugat ajukan adalah atas SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) untuk PPN Masa Januari 2015 dengan Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 adalah berasal dari SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai) Masa Januai 2015 dengan Posisi Lebih bayar sebesar Rp. 6.391.610.730,00 dimana nilai tersebut diperoleh dari ; Versus SPT

1. Pajak yang dapat Diperhitungkan sebesarRp. 4.613.653.098,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesarRp.534.800,00 Pajak Pertambahan Nilai Lebih bayar sebesarRp. 4.613.118.298,00

Kemudian hasil pemeriksaan pada waktu pembahasan akhir adalah sebagai berikut;

A. Versus Fiskus ;

1.Jumlah Pajak yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 1.434.608.107,00

2.Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesarRp.17.295.174,00 Pajak Pertambahan Nilai Lebih bayar sebesarRp. 1.417.312.933,00 Koreksi sebesarRp. 3.195.805.365,00 Kenaikan Pasal 13 (5) KUPRp. 3.195.805.365,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 6.391.610.730,00

B. Versus Pembahasan Akhir ;

1.Jumlah Pajak yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 4.512.425.597,00

2.Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesarRp.17.295.174,00 Pajak Pertambahan Nilai Lebih bayar sebesarRp. 4.495.130.423,00 Koreksi sebesarRp. 117.987.875,00 Kenaikan Pasal 13 (5) KUPRp. 117.987.875,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 235.975.750,00

Dari data-data sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat jelas bahwa Pengajuan Imbalan Bunga yang Penggugat ajukan telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Khususnya Pasal 27B ayat 1 dan 2 juga telah memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha khususnya Pasal 45 ayat 1 dan 2

Adanya asas “Lex superior derogate lex inferior” atau apabila Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” dan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha” maka harus menggunakan Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dari struktur hukum yakni Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dimana ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa;

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas ;

a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Provinsi dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Untuk itu. Penggugat mohon agar segera diterbitkan SKPIB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20211 sebagaimana tersebut diatas. I. Atas Permohonan yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana

dimaksud pada point III, Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua tetap menolak untuk menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) melalui Surat Nomor S-3806/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 26 November 2021 dengan alasan sebagai berikut ;

1. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 disampaikan pada tanggal 13 Maret 2015 dengan BPS nomor S- 01005144/PPN1111/WPJ.07/KP.0303/2015 dengan status lebih bayar sebesar Rp.4.613.118.298,00 dimohonkan untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

2. SKPKB Nomor 00004/207/15/055/16 diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2016 dengan nilai SKPKB sebesar Rp. 6.391.610.730,00 nilai kurang bayar yang disetujui Wajib Pajak sebesar Rp. 117.987.875,00telahdilunasimelaluiSKPKPP:KEP- 242.PPN/WPJ.07/KP.0303/2016 tanggal 4 April 2016 dan pembayaran dengan NTPN 535070HUH78U2EUT tanggal 6 Juni 2016. Atas SKPKB Nomor 00004/207/15/055/16 telah diajukan upaya hukum oleh Wajib Pajak dan telah diputus dengan Putusan Banding nomor PUTP1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 yang merupakan pembetulan akibat kesalahan tulis dalam PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 23 Agustus 2019;

3. Berdasarkan Point 1 dan 2, KPP Penanaman Modal Asing Dua maka SKPIB tidak dapat diterbitkan dengan alasan ;

a. Tidak sesuai dengan Pasal 45 A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Pasal 83 ayat (4) PMK- 18/PMK.03/2021 karena Surat Pemberitahuan yang

menyatakan lebih bayar dimohonkan untuk dikompensasi kemasa pajak berikutnya bukan dimohonkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

b. Tidak sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 45A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 serta Pasal 83 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021 karena dalam hasil akhir pemeriksaan Wajib Pajak setuju Kurang Bayar sehingga tidak terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui;

II. bahwa atas Keputusan dari KPP PMA Dua dengan Nomor Surat S-

3806/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 26 November 2021 sebagaimana dimaksud pada point III, Penggugat masih tidak dapat menyetujuinya dan memohon kembali agar tetap diterbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) melalui surat Nomor 001/Dir/V/2023 tanggal 13 April 2023 dengan alasan sebagai berikut ;

PutusanPengadilanPajakdenganNomorPUTP1- 115132.16/2015/PP/M.XVB tahun 2021 atas PPN Masa Januari Tahun 2015 diputuskan pada tanggal 13 Januari 2021 merupakan Putusan Pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 dan diputuskan secara “Inkracht van gewijsde” pada tanggal 7 Agustus 2019 dengan bukti sebagai berikut ;

1. PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 diucapkan pada tanggal 7 Agustus 2019

2. AmarPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 adalah sebagai berikut ; “Mengadili” Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00829/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Keberatan

Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 Masa Pajak Januari 2015, atas nama PT. Sanyo Jaya Components Indonesia, NPWP 01.000.147.7- 055.000 beralamat di Jalan Raya Bogor, KM 35 Sukamaju Baru, Bogor, dengan:

1. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00872/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017;

2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014;

3. Menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 yang masih harus dibayar sebesar Rp. 117.987.873,00

Mengacu kepada Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 beberapa pasal yang terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 sebagaimana

tersebut diatas adalah sebagai berikut ;

Pasal 83

1) Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 84

1) Putusan Pengadilan Pajak harus memuat;

a. Kepala putusan yang berbunyi :DEMI KEADILAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;

b. Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;

c. Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat

d. Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan

e. Ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;

f. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;

g. Pokok sengketa

h. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;

i. Amar putusan tentang sengketa; dan

j. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan Kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.

3) Ringkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e tidak diperlukan dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c, huruf d, dan Pasal 66 ayat (2)

4) Putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh Hakim yang memutuskan dan Panitera.

5) Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal yang menyidangkan berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh

Ketua dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Ketua atau Hakim Tunggal.

6) Apabila Hakim Anggota berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Hakim Ketua dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Anggota dimaksud.

Pasal 86

Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain

Penjelasan atas Pasal 86

Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar Pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.

Merujuk kepada Pasal demi Pasal dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 sebagaimana tersebut diatas, dan mempelajariPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 7 Agustus 2019 dengan amar putusan “Mengabulkan seluruhnya” maka persyaratan akan “Sahnya” sebuah Keputusan Pengadilan Pajak yakni Pasal 83 ayat (1) dan (2) dan Pasal 84 ayat 1 sampai dengan ayat 6 serta Pasal 86 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah terpenuhi semuanya sehingga, dapat dikatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.6/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 telah “Inkracht van gewijsde” atau mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena secara “Subtansi” dalam amar putusan

tersebut para Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk “Mengabulkan Seluruhnya” sehingga sudah seharusnya Tanggal Putusan diucapkan dan ditandatangani oleh Para Hakim dan Panitera yakni sebagai berikut

• PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 diucapkan pada tanggal 7 Agustus 2019.

• PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 ditandatangani oleh Para Hakim dan Panitera pada tanggal 23 Agustus 2019.

Menjadi dasar acuan dari Kantor Pajak KPP PMA Dua untuk menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh Penggugat selaku Wajib Pajak yang terkait.

Sehingga dasar yang digunakan oleh Kantor Pajak KPP PMA Dua untuk tidak menerbitkan SKPIB yakni berupa ;

1. Undang-Undang Nomor 11 Cipta Kerja Pasal 27B ayat (8)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 45A

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 Pasal 83 ayat (4) dan ayat (5)

Sangat tidak sesuai mengingat antara lain ;

1. Undang-Undang Nomor 11 Cipta Kerja berlakunya adalah mulai 2 November 2020 sesuai dengan Pasal 186 yang menyebutkan ; “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ini berlakunya mulai tanggal 2 Februari 2021 sesuai dengan Pasal 11 yang menyebutkan;

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 juga berlakunya mulai 17 Februari 2021 sesuai dengan Pasal 119 yang menyebutkan ;

“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan” Ketiga Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan ini berlakunya adalah “Retroaktif” bukan “Retropektif”

Kemudian untuk melaksanakan dari Putusan Pengadilan Pajak atas dikabulkannya Permohonan Banding yang dilakukan oleh Wajib Pajak maka berhak imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) hal ini sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang menyebutkan sebagai berikut;

“Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan Sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

Sementara itu atas permohonan pembetulan atas salah ketik dari isiPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 7 Agutus 2019 yang juga sudah dipenuhi oleh Pengadilan Pajak melalui KeputusanPembetulanNomorPUTP1- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 sifatnya hanya kesalahan administrasi namun atas “kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan putusan

tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum” karena Kekhilafan yang dimaksud hanya menyangkut soal kesalahan pengetikan redaksional amar putusan yang sifatnya “Administratif”

Terbukti dalam Putusan Pembetulan Nomor PUTP1- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 amar putusan menyebutkan “Mengadili” Membetulkan kesalahan tulis dalam PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 7 Agustus 2019 atas nama PT. Sanyo Jaya Components Indonesia, NPWP 01.000.147.7-055.000, beralamat di Jalan Raya Bogor, KM 35 Sukamaju Baru, Depok.

Dan perlu di ketahui bahwa, Putusan Pembetulan Nomor PUTP1- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mengacu kepada Keputusan PengadilanPajakyangsebelumnyaNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019.

Kemudian untuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 9 ayat 4 yang menyebutkan sebagai berikut ;

“Terhadap imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020, imbalan bunga tersebut dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020”

Putusan Pengadilan Pajak yang sudah “Inkracht van gewijsde” Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 diucapkan pada tanggal 7 Agustus 2019 secara otomatis juga tidak tepat jika diharuskan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 9 ayat 4.

Sebagai bahan pertimbangan utama bahwa setelah Penggugat menerima Putusan PengadilanPajak Nomor PUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 7 Agustus 2019 Penggugat juga telah mengajukan permohonan secara tertulis agar diberikan Imbalan Bunga dengan Nomor Surat 004/SK-ATF/IX/2019 tanggal 3 September 2019.

Jika merujuk dari tanggal surat Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka atas ;

1. Undang-Undang Nomor 11 Cipta Kerja berlakunya adalah mulai 2 November 2020.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ini berlakunya mulai tanggal 2 Februari 2021

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 juga berlakunya mulai 17 Februari 2021

Maka atas Surat Permohonan Imbalan Bunga dengan Nomor Surat 004/SK-ATF/IX/2019 tanggal 3 September 2019 juga tidak dapat diterapkan mengingat tanggal Surat lebih dulu dibanding tanggal berlakunya ketiga undang-undang dan peraturan sebagaimana tersebut diatas.

III. Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua

tetap memutuskan untuk tidak dapat menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) melalui Surat Nomor S-

802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2003 dengan alasan sebagai berikut;

1. Atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016, Wajib Pajak menyetujui Sebagian sebesar Rp. 117.987.875,00 atas nilai setuju tersebut juga dapat dilihat pada amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 7 Agustus 2019 dengan amar putusan pengabulkan seluruhnya permohonan Wajib Pajak dengan hasil akhir Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 117.987.875,00 sesuai dietujui Wajib Pajak dalam hasil akhir pemeriksaan.

2. SKPIB tidak dapat diterbitkan dengan alasan;

a. Tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat (5) huruf b tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajban Perpajakan karena atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Branag dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 telah dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum Pengajuan Permohonan Banding.

b. Tidak sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 dan Pasal ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 karena Wajib Pajak menyetujui sebagian atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016.

IV. Berdasarkan alasan yang digunakan oleh Pihak KPP PMA Dua,

melalui Surat Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 Penggugat tetap berkesimpulan tidak dapat menyetujuinya dengan alasan sebagai berikut;

Jawaban untuk Bantahan Penggugat untuk menggunakan Dasar Hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Pasal ayat (2) huruf a.

Pihak Tergugat dalam memutuskan untuk tidak dapat menerbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) melalui Surat Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Me 2023 menggunakan “Dasar Hukum” berupa “Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011” Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan” Pasal 43 ayat 5 yang isinya sebagai berikut ;

“Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap :

a. Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau

b. Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

Kemudian didalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Khususnya Pasal 42 ayat 5 juga diberikan contoh kasus yang tidak berhak mendapatkan Imbalan Bunga dimana Contoh 3

yang Penggugat ambil karena hampir sama dengan Permohonan Gugatan yang Penggugat ajukan lebih jelasnya sebagai berikut ;

Kondisi bagi Wajib Pajak yang tidak mendapatkan Imbaan bunga seperti contoh dibawah ini ;

Contoh 3 ;

Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesarRp. 2.500.000.000,00 Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui Pajak yang masih dibayar sebesar Rp. 250.000.000,00 Wajib Pajak melunasi jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan sebelum mengajukan keberatan.

bahwa atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib Pajak. Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan Putusan Banding menyatakan mengabulkan Sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp. 1.250.000.000,00 atas jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,00 yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding (Rp. 1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp. 250.000.000,00) Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak diberikan imbalan bunga karena pada dasarnya Wajib Pajak telah menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp. 250.000.000,00

Atas Penjelasan contoh 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 Pasal 42 ayat 5 dapat disimpulan bahwa Wajib Pajak tidak berhak mendapatkan Imbalan Bunga dikarenakan sebagai berikut ;

1. Bahwa Nilai Prosentase yang disetujui dalam contoh 3 adalah sebesar 25% dari nilai yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dimana Prosentase 25 % ini diperoleh dari ;

Nilai Pajak Ymh dibayar di setujui oleh Wajib PajakRp. 250.000.000,00

Nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarRp.

1.000.000.000,00

2. Atas Pajak yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Wajib Pajak telah dilunasi sebelum Wajib Pajak mengajukan Permohonan Keberatan.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa ;

3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 Pasal 42 ayat 5 huruf a Nilai yang disetujui oleh Wajib Pajak tidak ditentukan berapa Prosentasenya

Di kaitkan dengan Kondisi yang Penggugat alami terkait dengan Permohonan Gugatan ini adalah sebagai berikut

1. Bahwa Nilai Prosentase yang disetujui adalah hanya sebesar 1,84% dari nilai yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dimana Prosentase 1,84 % ini diperoleh dari ;

Nilai Pajak Ymh dibayar di setujui oleh Wajib Pajak Rp. 117.987.875,00 Nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarRp. 6.391.610.730,00

Sehingga Sangat Tidak Sebanding Prosentase Nilai yang disetujui oleh Wajib Pajak apabila Pihak tergugat

menggunakan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 Pasal 42 ayat 5 contoh 3

Maka menurut Penggugat seharusnya Permohonan untuk mendapatkan Imbalan Bunga atas Putusan Banding dari Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan PUT- 115131.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 23 Agustus 2019 dapat dikabulkan oleh Pihak Tergugat.

2. Bahwa Nilai yang Penggugat setujui sebesar Rp. 117.987.875,00 dengan rincian sebagai berikut ;

a. Sebesar Rp. 1.218.239,00 Hasil Konfirmasi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dijawab “Tidak ada” dan hasil konfirmasi Pemohon Gugatan ke Supplier ternyata juga belum dilaporkan dan disetorkan atas PPN yang dipungut dari Penggugat selaku Pembeli Barang Kena Pajak (BKP).

b. SebesarRp.16.760.374,00adalahatas Penyerahan/Penjualan Lokal yang PPN nya memang belum Penggugat pungut dan bayarkan.

c. Kenaikan sebesar Rp. 100.009.260,00 adalah Setoran PPN atas Jasa Luar Negeri (JLN) yang harusnya disetorkan dengan menggunakan Kode 101 untuk untuk PPN JKP namun di setorkan dengan menggunakan kode 102 untuk PPN BKP Tidak Berwujud .

Sehingga sangat jelas bahwa atas “Koreksi yang Penggugat Setujui” adalah Koreksi yang sifatnya sudah “Final ” dan tidak menimbulkan “Dispute” nah ini yang menjadi alasan mengapa Penggugat menyetujui atas Koreksi PPN Masukan sebagaimana tersebut diatas. JawabanuntukBantahanPenggugatuntuk menggunakan Dasar Hukum berupa Peraturan

Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 Pasal 43 ayat (5) huruf b

Latar belakang Penggugat melakukan Pembayaran ini adalah mengacu kepada Undang-Undang KUP Pasal 25 ayat 9 yang berbunyi sebagai berikut ;

“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan Sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan” Kemudian untuk memperkuat argumentasi ini, terlampir contoh penjelasan Pasal 25 ayat 9

Untuk tahun pajak 2008, Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT. A. dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 200.000.000,00 Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp. 200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 750.000.000,00 dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19, tetapi dikenai sanksi sesuai ayat ini, yaitu sebesar 50 % x (Rp. 750.000.000,00

- Rp. 200.000.000,00) = Rp. 275.000.000,00

Memang jika Penggugat mengajukan Permohonan Banding maka sanksi sebesar 50 % (lima puluh persen) tidak dikenakan hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 25 ayat 10 yang isinya adalah sebagai berikut ;

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 % (lima puluh persen) sebagaimana dmaksud pada ayat 9 tidak dikenakan”

Namun yang perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang- Undang KUP Pasal 27 ayat 5d yang isinya sebagai berikut;

“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”

Dimana contoh dalam Penjelasan Pasal 27 ayat 5d adalah sebagai berikut ;

Untuk tahun pajak 2008, Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT. A. dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 200.000.000,00 Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp. 200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 750.000.000,00 Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 450.000.000,00 Dalam hal ini baik sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun sanksi administrasi berupa

denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 9 tidak dikenakan. Namun Wajib Pajak dikenai sanksi admnistrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 100% X (Rp. 450.000.000 – Rp. 200.000.000) = Rp. 250.000.000,00

jadi sangat jelas bahwa berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 25 ayat 9 maupun Pasal 27 ayat 5d secara Implisit menyarankan untuk Wajib Pajak agar Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebaiknya dilakukan sebelum Mengajukan Keberatan agar tidak dikenakan “Sanksi Administrasi berupa Kenaikan sebesar 50 % jika Keberatan Ditolak, dan atau Sanksi Admnistrasi berupa Kenaikan 100 % jika Banding Ditolak

Kemudian alasan lainnya adalah sebagai berikut ;

1. Dengan di terbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas Permohonan Banding PPN Masa Januar 2015 denganNomorPutusanPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 7 Agustus 2019 serta dibetulkan oleh Majelis Hakim XVB Pengadilan Pajak Nomor PUT1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 yang diputuskan pada tanggal 13 Januari 2021. Maka dari Pihak Tergugat telah menikmati uang yang seharusnya bukan hak nya selama 3 tahun yang dihitung dari sejak tanggal pembayaran atas SKPKB PPN Masa Januari 2015 yakni tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115131.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019.

2. Kemudian atas Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 7 Agustus 2019 serta dibetulkan oleh Majelis Hakim XVB PengadilanPajakNomorPUT1- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 yang diputuskan pada tanggal 13 Januari 2021 sebagaimana dimaksud dalam point 1, maka dapat dikatakan PPN Masa Januari 2015 “menjadi tidak terhutang”

3. Berdasakan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diperbaharui dengan Undang Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 25 ayat 3a yang berbunyi sebagai berikut ;

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”.

Dalam hal ini, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk PPN Masa Januar 2015 Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 menunjukkan Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 6.391.610.730,00 namun Nilai Pajak yang harus dibayar Penggugat Setujui pada waktu Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp17.987.875,00

4. Atas Pembayaran sebesar Rp. 6.273.622.855,00 yang merupakan selisih dari Rp. 6.391.610.730,00 dengan Rp. 117.987.875,00 dimana nilai-nilai ini tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar PPN Masa Januari 2015 sebagaimana dimaksud pada point 3, adalah dianggap bersifat “Sukarela” sehingga tidak ada kewajiban Pihak Tergugat untuk memberikan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Banding PPN Masa Januari 2015 sebagaimana dimaksud pada point 1.

“Konsep Sukarela”

Atas Gugatan yang Penggugat ajukan ini, jika dikatakan bahwa pembayaran yang Penggugat lakukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00004/207/15/055/16 atas PPN Masa Januar 2015 dikatakan bersifat “Suka Rela” maka dapat dikatakan “Kurang Tepat” mengingat ;

1. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 25 ayat 9 menyebutkan “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan Sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi denda sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”.

Dengan ketentuan ini maka untuk menghindari resiko dikenakannya sanksi administrasi akibat permohonan keberatan yang Penggugat ajukanditolak oleh Pihak Tergugat, maka Penggugat harus melakukan Pembayaran terlebih dahulu atas Nilai yang tidak Penggugat setujui dalam Pembahasan Akhir yang tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Januari 2015 sebelum Permohonan Keberatan Penggugat ajukan dan kirimkan ke Pihak Tergugat.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

202/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pasal 4 ayat (4) yang menyebutkan ;

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan”.

Sehingga sangat jelas, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, “Pembayaran Pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan menjadi “Inkracht”

3. Mengacu kepada Point 2. Maka Surat Keputusan Keberatan atas Permohonan Keberatan PPN Masa Januari 2015 yang Penggugat ajukan, oleh Pihak Tergugat diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2017 maka jatuh tempo pembayaran atas Nilai PPN Masa Januari 2015 sebesar Rp. 6.391.610.730,00,00 yang tidak Penggugat setujui dalam pembahasan akhir adalah tanggal 18 Juni 2017 bersifat “Inkracht”

4. Berdasarkan penjelasan yang tersebut pada point 1, 2 dan 3, Pembayaran untuk PPN Masa Januari 2015 yang nilainya sebesar Rp. 6.391.610.730,00 yang tidak Penggugat setujui dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan adalah dengan mengacu kepada Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Pasal 25 ayat 9 serta juga mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan Nomor PMK- 202/PMK.03/2015 Pasal 4 ayat (4) sehingga tidak bisa dikatakan bersifat “Sukarela”

“Putusan Inkracht”

Atas Putusan Pengadilan Pajak terkait Permohonan Banding PPN Masa Januari 2015 dengan Nomor Putusan PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 7 Agustus 2019 serta dibetulkan oleh Majelis Hakim XVB Pengadilan Pajak Nomor PUT1- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 yang diputuskan pada tanggal 13 Januari 2021. Menjadi “Inkracht” karena dari Pihak Tergugat telah mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” (PK) ke Makamah Agung namun telah “Ditolak” melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2931/B/PK/Pjk/2020 tanggal 28 September 2020.

Sehingga pemberian Imbalan Bunga atas Kelebihan Bayar PPN Masa Januari 2015 yang Penggugat ajukan sudah berdasarkan Putusan yang “Inkracht”

Kesimpulan dan usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa;

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Dalam Gugatan yang Penggugat ajukan, Penggugat keberatan atas Keputusan tidak diterbitkannya SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) melalui surat Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 dengan alasan ;

a. SubtansiKeputusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 23 Agustus 2019 sebagaimana dibetulkan melalui Putusan Nomor PUTP1- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 tanggal 23 Januari 2021 masih menunjukkan Posisi Lebih Bayar.

b. bahwa berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 1 Huruf C menyebutkan bahwa ;

“apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)”

Dan “terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)”

c. Didalam semua Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang Pemberian “Imbalan Bunga” yang terdiri dari ;

a. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

b. Undang-Undang No 7 Tahun 2021

c. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013

Tidak mengatur masalah Posisi Lebih Bayar Dikompensasi yang berhak mendapatakan Imbalan Bunga apabila Sebagian dan atau seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan diterima.

bahwa selanjutnya, PT. Panasonic Industrial Components Indonesia selaku Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar ;

1. Menyatakan bahwa gugatan yang Penggugat ajukan dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa Penggugat memohon agar Yang Mulya Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Gugatan atas Surat Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang Penggugat ajukan;

3. bahwa Penggugat bersedia memberikan informasi tambahan baik secara tertulis maupun lisan apabila Yang Mulya Majelis Hakim memerlukannya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 48/STG/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor: 177/BOD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Mei 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima;

e. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu S-802/KPP.0703/2023, tanggal 9 Mei 2023 tentang Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan;

f. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat Sdr. INADOMI KENICHI selaku Direktur Penggugat;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. bahwa Permohonan penggugat telah memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat/tidak dapat*) dipertimbangkan lebih lanjut.

b. bahwa Pengajuan gugatan atas Surat keputusan/skp/Objek gugatan lainnya keputusan tidak melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

1) bahwa Surat Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan Nomor S-802/KPP.0703/ 2023 diterbitkan tanggal 09 Mei 2023.

2) bahwa Surat permohonan gugatan penggugat Nomor: 177/BOD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 dikirim melaui pos pada tanggal 22 Mei 2023.

3) Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

4) bahwa Surat permohonan gugatan penggugat Nomor: 177/BOD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2023;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan Nomor S- 802/KPP.0703/2023 diterbitkan tanggal 09 Mei 2023 Tentang Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan Kepada PT. PANASONIC INDUSTRIAL COMPONENTS INDONESIA. Surat Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak Nomor :001/Dir/III/2023 tanggal 13 April 2023.

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Proses Penelitian atas Surat Permohonan Penerbitan SKPIB atas Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor surat permohonan 001/Dir/XI/2021 tanggal 03 November 2021 merngacu pada Putusan Pengadilan nomor PUTP1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021:

a. Dasar Hukum

1) Pasal 27B ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

a) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan

b) banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya

c) sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

2) Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan :

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau d) Surat Ketetapan Pajak Nihil.

3) Pasal 27B ayat (8) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

4) Pasal 45A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

5) Pasal 45A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

• Surat Ketetapan Pajak Nihil.

6) Pasal 45A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang

menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

7) Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan UmumDan Tata Cara Perpajakan

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP.

8) Pasal 83 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

• Surat Ketetapan Pajak Nihil.

9) Pasal 83 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di

Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

10) Pasal 83 ayat (5) PMK-18/PMK.03/2021tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

b. Penelitian Surat Permohonan Wajib Pajak.

1) SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015

Disampaikan pada tanggal 13 Maret 2015 dengan BPS nomor S- 01005144/PPN1111/ WPJ.07/KP.0303/2015. Status SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 adalah lebih bayar sebesar Rp4.613.118.298,00 dimohonkan untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

2) SKPKB Nomor 00004/207/15/055/16

Diterbitkan pada tanggal 08 Maret 2016 dengan nilai SKPKB sebesar Rp6.391.610.730,00. Nilai Kurang Bayar yang disetujui Wajib Pajak sebesar Rp117.987.875,00. Telah dilunasi melalui SKPKPP: KEP- 242.PPN/WPJ.07/ KP.0303/2016 tanggal 04 April 2016 dan Pembayaran dengan NTPN 535070HUH78U2EUT tanggal 06 Juni 2016. Atas SKPKB Nomor 00004/207/15/055/16 telah diajukan upaya hukum oleh Wajib Pajak dan telah diputus dengan Putusan Banding nomor PUTP1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 bukan PUTP1-115131.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 seperti tertulis dalam Surat Permohonan Wajib Pajak.

3) PUTP1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021

Diterbitkan tanggal 13 Januari 2021 dengan amar putusan membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 7 Agustus 2019 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan Wajib Pajak dengan hasil akhir Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp117.987.875,00 sesuai yang disetujui Wajib Pajak dalam hasil akhir pemeriksaan.

c. Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan

SKPIB tidak dapat diterbitkan dengan alasan :

1) Tidak sesuai dengan Pasal 45A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Pasal 83 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 karena Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dimohonkan untuk dikompensasi kemasa pajak berikutnya bukan dimohonkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

2) Tidak sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 45A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 serta Pasal 83 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021 karena dalam hasil akhir

pemeriksaan Wajib Pajak setuju Kurang Bayar sehingga tidak terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui.

3) Lebih Bayar yang timbul dalam pelaksanaan putusan banding karena pembayaran Wajib Pajak maka sesuai dengan Pasal 83 ayat (5) PMK- 18/PMK.03/2021 tidak dapat diberikan Imbalan Bunga

2. PUTP1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 diterbitkan dengan amar putusan hanya membetulkan kesalahan tulis dalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 tanpa merubah amar putusan yaitu mengabulkan seluruhnya permohonan Wajib Pajak, sehingga Proses Penelitian atas Surat Permohonan Penerbitan SKPIB atas Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor surat permohonan 001/Dir/III/2023 tanggal 13 April 2023 dilakukan merngacu pada Putusan Pengadilan nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019.

a. Dasar hukum

1) Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan

bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau

b) untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

2) Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata CaraPelaksanaan Hak danPemenuhan Kewajiban Perpajakan

Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

3) Pasal 43 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak danPemenuhan Kewajiban Perpajakan

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap Kelebihan pembayaran akibat Surat

Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

4) Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak danPemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

5) Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, BagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat

kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang- Undang KUP.

6) Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah.

b. Penelitian terhadap SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dan Amar PutusanBanding

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diajukan upaya hukum hingga terbit Putusan Pengadilan pajak Nomor PUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016.

2) Dari penelitian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 diketahui Nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah

sebesar Rp. 6.391.610.730 dengan Nilai disetujui Wajib Pajak sebesar Rp.117.987.875.

3) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 dilunasi oleh Wajib Pajak dengan NTPN 535070HUH78U2EUT pada tanggal 06 Juni 2016 sebelum Pengajuan Permohonan Banding.

4) PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 7 Agustus 2019 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan Wajib Pajak dengan hasil akhir Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.117.987.875 sesuai yang disetujui Wajib Pajak dalam hasil akhir pemeriksaan.

c. Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan

1) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 telah dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum Pengajuan Permohonan Banding.

2) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016, Wajib Pajak menyetujui sebagian sebesar Rp.117.987.875. Atas nilai setuju tersebut juga dapat dilihat pada amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 7 Agustus 2019 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan Wajib Pajak dengan hasil akhir Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.117.987.875 sesuai yang disetujui Wajib Pajak dalam hasil akhir pemeriksaan.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat gugatan penggugat Nomor 177/BOD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 memenuhi / tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32*) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena pengajuan gugatan tidak melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Surat yang digugat.

b. bahwa Surat Keputusan/SKP/objek gugatan lainnya Nomor S- 802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 Tentang Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan Kepada PT. PANASONIC INDUSTRIAL COMPONENTS INDONESIA diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 kepada Penggugat;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG- 004451.99.2022/PAN/2023 tanggal 4 Juli 2023 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Nomor S-802/KPP.0703/2023;

Bukti P-2 FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 ;

Bukti P-3 Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-

115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B)NomorS-

1196.e/WPJ.07/KP.03/SP2B/2021;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH.,MH.,M.Kn No

30 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus kepada Rahmat Hidayat nomor 071/SK-

ATF/VII/2022 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti P-7 Formulir Persetujuan Sidang elektronik;

Bukti P-8 Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) atas nama

Rahmat Hidayat;

Bukti P-9 Fotokopi KITAS atas nama Kenichi Inadomi;

Bukti P-10 Fotokopi Kartu Pegawai atas nama Rahmat Hidayat;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis nomor 020/T.Mgr/Viii/2023 tanggal 21

Agustus 2023;

Bukti P-12 Surat Setoran Pajak atas SKPKB Nomor 00004/207/15/16 Bukti P-13 Putusan Keberatan Nomor KEP-00872/KEB/WPJ.07/2017 Bukti P-14 SuratDirektoratJenderalPajakNomorS-

4436/WPJ.07/KP.03/2019

Bukti P-15 Putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung Nomor

2931/B/PK/Pjk/2020

Bukti P-16 Foto Copy Pasport Tuan Kenichi Inadomi Nomor TS4339570; Bukti P-17 Foto Copy Ticket Pesawat Singapore Airline;

Bukti P-18 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H.

nomor 30 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H.

nomor 12 tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis nomor 021/T.Mgr/IX/2023 tanggal 18

September 2023;

Bukti P-21 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Rahmat Hidayat;

Bukti P-22 Pendapat Akhir Penggugat Nomor: 001/Tax-Mgr/XI/2023 tanggal

13 November 2023;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis nomor 021/T.Mgr/IX/2023 tanggal 18

September 2023;

Bukti T-2. Pendapat Akhir Tergugat Nomor: S-1747/WPJ.07/2023 tanggal 11

Oktober 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Pemberitauan Bahwa SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 177/BOD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Pemberitauan Bahwa SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

NoTanggalPihak TerkaitNomor SuratIsi Surat
18 Mar 2016Tergugat menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Masa Januari 201500004/207/15/055/16Hasil Pemeriksaan Pajak PPN Masa Januari 2015 Kurang Bayar sebesar Rp6.391.610.730,00 namun Penggugat menyetujui sebesar Rp117.987.875,00
26 Jun 2016Penggugat melakukan pembayaran atas SKPKB PPN Masa Januari 2015 Nomor 00004/207/15/055/16Nomor Bukti Pembayaran NTPN 535070HUH78U2EUTPembayaran Via Bank Sumitomo Mitsui Indonesia sebesar Rp6.273.622.855,00 nilai ini merupakan selisih dari nilai Rp6.391.610.730,00 dikurangi dengan nilai Rp117.987.875,00
36 Jun 2016Penggugat mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Januari 2015031/SK/Acc/1/6/2016Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan atas diterbitkannya SKPKB Nomor 00004/207/15/055/16 atas PPN Masa Januari 2015
423 May 2017Pihak Tergugat Menerbitkan Surat Keputusan atas Permohonan KeberatanKEP- 00872/KEB/WPJ.07/2017Pihak Tergugat Menolak Keberatan yang diajukan oleh Penggugat
53 Aug 2017Penggugat Mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak atas Putusan Keberatan PPN Masa Januari Tahun 20150041/DIR-FIN/VIII/2017Penggugat Mengajukan Banding atas Putusan Tergugat dengan Nomor Putusan KEP- 00872/KEB/WPJ.07/2017
67 Aug 2019Pengadilan Pajak mengeluarkan PutusanPUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019Pengadilan Pajak Mengabulkan Keseluruhan atas Banding PPN Masa Januari 2015
719 Sep 2019Penggugat mengirimkan Surat kepada Tergugat002/SK-ATF/IX/2019Memohon kepada Tergugat agar Kelebihan Bayar PPN sebesar Rp6.273.622.855,00 segera dibayarkan melalui Rekening Penggugat
819 Sep 2019Pihak Tergugat Menerbitkan SuratS- 4436/WPJ.07/KP.03/2019Pihak Tergugat tidak dapat membayar Kelebihan Bayar
yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan PajakPPN Masa Januari 2015 sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan PUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 disebabkan Putusan tersebut masih terdapat kesalahan tulis ataupun kesalahan hitung
913 Jan 2021Pengadilan Pajak mengeluarkan Putusan PembetulanPUTP1- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021Pengadilan Pajak Membetulkan Kesalahan Tulis ataupun Kesalahan Hitung atas Putusan Nomor PUT- 115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019
1012 Apr 2021Penggugat mengirimkan Surat kepada Tergugat116/Direktur/IV/2021Penggugat meminta agar diberikan Imbalan Bunga
1103 Mei 2021Pihak Tergugat Menerbitkan SuratS- 1463/WPJ.07/KP.03/2021Pihak Tergugat Memutuskan Tidak Dapat Memberikan Imbalan Bunga
1203 Nov 2021Penggugat Mengirimkan Surat Kepada Tergugat001/DIR/XI/2021Penggugat meminta kembali agar diberikan Imbalan Bunga
1326 Nov 2021Pihak Tergugat Menerbitkan SuratS- 3806/WPJ.07/KP.03/2021Pihak Tergugat Memutuskan Tidak Dapat Memberikan Imbalan Bunga
1413 Apr 2023Penggugat mengirimkan Surat kepada Tergugat001/Dir/IV/2023Penggugat meminta kembali agar diberikan Imbalan Bunga
1509 May 2023Pihak Tergugat Menerbitkan SuratS-802/KPP.0703/2023Pihak Tergugat Memutuskan Tidak Dapat Memberikan Imbalan Bunga

2. Pokok Sengketa

bahwa sengketa dalam gugatan ini adalah karena Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 hal Pemberitahuan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan;

bahwa menurut Tergugat, Imbalan Bunga yang dimohonkan oleh Penggugat tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa menurut Penggugat, Imbalan Bunga dapat diberikan karena terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 7 Agustus 2019 yang selanjutnya dilakukan pembetulan dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUTP1- 115132.16/PP/M.XVB Tahun 2021 pada tanggal 13 Januari 2021;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan Penerbitan SKPIB nomor 001/Dir/III/2023 tanggal 13 April 2023;

Menimbang bahwa menurut Tergugat, SKPIB tidak dapat diterbitkan dengan mendasarkan pada dua pendekatan pengaturan, yaitu berdasarkan Pasal 27B UU KUP 2020 dan secara alternatif berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang UU KUP 2007;

bahwa penggunaan 2 (dua) dasar hukum yaitu Pasal 27B UU KUP 2020 dan berdasarkan Pasal 27A UU KUP 2007, karena Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 7 Agustus 2019 sehingga berlaku keadaan berdasarkan Pasal 27A UU KUP 2007, dan setelah itu menerbitkan PembetulanPutusanPengadilanPajakNomorPUTP1- 115132.16/2021/PP/M.XVB Tahun 2021 yang diputuskan pada tanggal 13 Januari 2021 sehingga berlaku keadaan berdasarkan Pasal 27A UU KUP 2020;

bahwa berdasarkan Pasal 27B UU KUP 2020, menurut Tergugat, imbalan bunga hanya dapat diberikan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari jumlah lebih bayar yang disetujui oleh Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan hasil pemeriksaan, Penggugat justru menyetujui adanya kurang bayar sebesar Rp117.987.875,00, sehingga tidak terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27B UU KUP;

bahwa selain itu, Tergugat juga berpendapat bahwa kelebihan pembayaran pajak dalam perkara ini tidak berasal dari permohonan pengembalian (restitusi), melainkan dari kompensasi ke masa pajak berikutnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan peraturan pelaksana, yaitu Pasal 45A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Pasal 83 ayat (4) dan ayat

(5) PMK-18/PMK.03/2021, yang mensyaratkan adanya permohonan pengembalian serta tidak termasuk dalam kondisi yang diberikan imbalan bunga;

bahwa kelebihan pembayaran yang timbul dalam perkara ini pada hakikatnya berasal dari pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sehingga berdasarkan Pasal 83 ayat

(5) PMK-18/PMK.03/2021, atas kelebihan pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga, baik atas bagian yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, menurut Tergugat, meskipun terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pajak, kondisi tersebut tidak secara otomatis menimbulkan hak atas imbalan bunga, karena tidak memenuhi persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 27B UU KUP beserta peraturan pelaksananya;

bahwa selain berdasarkan Pasal 27B UU KUP 2020, berdasarkan Pasal 27A UU KUP 2007, Tergugat berpendapat bahwa imbalan bunga juga tidak dapat diberikan kepada Penggugat;

bahwa karena SKPKB telah dilunasi oleh Penggugat sebelum diajukannya upaya hukum, serta dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Penggugat telah menyetujui sebagian jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp117.987.875,00;

bahwa Penggugat saat itu sebagai Pemohon Banding, telah menyetujui sebagian SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016, sebesar Rp117.987.875,00;

bahwa selanjutnya, Penggugat telah melunasi sebelum pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan peraturan pelaksana, yaitu Pasal 43 ayat

(5) huruf b dan sekaligus Pasal 44 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 dan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 226/PMK.03/2013;

bahwa dengan demikian, ketika putusan Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Penggugat, imbalan bunga juga tidak dapat diberikan karena SKPKB telah dilunasi sebelum diajukannya upaya hukum dan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Penggugat telah menyetujui sebagian jumlah pajak yang masih harus dibayar, sehingga hasil akhir putusan hanya menegaskan jumlah yang telah disetujui tersebut;

bahwa oleh karena itu, menurut Tergugat, tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang relevan sebagai akibat dikabulkannya upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU KUP, sehingga syarat pemberian imbalan bunga tidak terpenuhi;

bahwa dengan demikian disimpulkan oleh Tergugat, berdasarkan Pasal 27B UU KUP 2020 dan secara alternatif berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang UU KUP 2007, pemberian imbalan bunga tidak dapat diberikan;

Menimbang bahwa menurut Penggugat, jumlah yang disetujui sebesar Rp117.987.875,00 terdiri atas PPN yang belum disetorkan oleh pemasok sebesar Rp1.218.239,00 atas penyerahan lokal yang PPN-nya belum dipungut dan dibayarkan sebesar Rp16.760.374,00, atas setoran PPN Jasa Luar Negeri yang seharusnya menggunakan Kode 101, namun disetorkan dengan Kode 102 sebesar Rp100.009.260,00;

bahwa menurut Penggugat, jumlah yang disetujui merupakan itikad baik Penggugat untuk tidak menyengketakan (dispute) hal di atas meskipun bukan sepenuhnya kesalahan Penggugat;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding, sebagaimana telah dibetulkan melalui Putusan Pembetulan di tahun 2021, telah memenuhi seluruh syarat formal dan material serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga wajib dilaksanakan oleh Tergugat;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Pengadilan Pajak, pelaksanaan putusan tersebut termasuk pemberian imbalan bunga tidak memerlukan keputusan lain dan seharusnya segera direalisasikan; bahwa berdasarkan Pasal 27B ayat (1) dan (2) UU KUP 2020 serta Pasal 45A ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2021, Penggugat berhak atas imbalan bunga apabila permohonan banding dikabulkan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak;

bahwa menurut Penggugat, kondisi tersebut telah terpenuhi karena hasil putusan banding menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dibandingkan hasil pemeriksaan Tergugat sebagai fiskus;

bahwa meskipun demikian, Penggugat menolak penggunaan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 oleh Tergugat dengan alasan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Februari 2021, sedangkan putusan Pengadilan Pajak yang menjadi dasar permohonan telah ada sejak tahun 2019 (dan pembetulan tahun 2021), sehingga tidak dapat diberlakukan secara surut;

bahwa oleh karena itu, seharusnya yang berlaku adalah ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 226/PMK.03/2013 yang justru memberikan hak imbalan bunga sebesar 2% per bulan.

bahwa ketentuan dalam PMK 18/PMK.03/2021 yang dijadikan dasar penolakan oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 9 Tahun 2021,

sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, ketentuan dalam PMK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan hak Penggugat atas imbalan bunga;

bahwa kesalahan tulis dalam putusan sebelumnya yang kemudian dibetulkan melalui putusan pembetulan tidak mempengaruhi substansi putusan, melainkan hanya bersifat administratif, sehingga tidak menghapus hak atas imbalan bunga yang timbul dari putusan yang telah mengabulkan banding secara keseluruhan;

bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, seluruh syarat pemberian imbalan bunga telah terpenuhi, baik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penolakan Tergugat tidak berdasar hukum dan permohonan penerbitan SKPIB seharusnya dikabulkan; Peraturan Perundang- undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 185

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan

b. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

2. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2020), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 27A

dihapus

Pasal 27B

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung:

a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;

b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau

c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2007), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 27A

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaii; atau

2. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaii.

(1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

2. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau

3. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal II

Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000.

4. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan

ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:

b. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

Pasal 44

(1) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PMK 18 Tahun 2021), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

3. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

41. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.

42. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

43. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

Pasal 83

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP;

b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP;

c. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP;

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang- Undang KUP; atau

e. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang KUP, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 111

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau

b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP.

Pasal 118

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1630) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 820);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 119

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa; bahwa baik Penggugat maupun Tergugat, telah mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Putusan Banding Pengadilan Pajak; bahwa yang menjadi sengketa adalah karena Tergugat tidak memberikan imbalan bunga sesuai yang diminta oleh Penggugat karena menurut Tergugat, permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasarkan dasar hukum yang berlaku;

bahwa pada Pasal 27A UU KUP 2009, setiap Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

bahwa dengan UU Cipta Kerja yang berlaku sejak 2 November 2020, pasal 27A UU KUP ini selanjutnya dihapus, dan pemberian imbalan bunga selanjutnya diatur dalam pasal 27B UU KUP;

bahwa dengan demikian, baik berdasarkan pasal 27A UU KUP 2009 maupun berdasarkan pasal 27B UU KUP 2020, pemberian imbalan bunga didasarkan pada pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya;

bahwa dalam hukum terdapat lingkungan kekuasaan keberlakuan hukum yang terdiri dari 4 (empat) kategori yaitu lingkungan kuasa tempat, lingkungan kuasa orang, lingkungan kuasa persoalan dan lingkungan kuasa waktu; bahwa tiap-tiap norma hukum berlaku pada tempat tertentu, mengenai orang/ pribadi tertentu, mengenai soal-soal tertentu dan untuk waktu tertentu,; bahwa dalam sengketa ini, yang menjadi permasalahan adalah lingkungan kuasa waktu, yaitu apakah imbalan bunga karena permohonan peninjauan kembali Penggugat dikabulkan seluruhnya akan diberikan berdasarkan UU) KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008 atau berdasarkan UU KUP setelah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang berlaku sejak 2 November 2020;

bahwa menurut Tergugat, imbalan bunga diberikan berdasarkan undang- undang yang berlaku pada saat pengucapan pembetulan putusan oleh Majelis Hakim XVB Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021;

bahwa karena UU KUP 2007 telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang berlaku sejak 2 November 2020, maka menurut Tergugat yang digunakan sebagai dasar hukum untuk memberikan imbalan bunga

adalah berdasarkan UU KUP setelah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020;

bahwa menurut Penggugat, dasar hukum untuk mendapatkan imbalan bunga adalah mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Tahun 2019, yaitu UU KUP 2007;

bahwa alasan Penggugat adalah karena adanya kelebihan pembayaran pajak yang timbul dikarenakan Penggugat telah membayar SKPKB Nomor: 00004/207/15/055/16 tanggal 8 Maret 2016 dengan nilai sebesar Rp6.391.610.730,00 namun selanjutnya berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak, permohonan Penggugat telah dikabulkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan kuasa waktu, dalam setiap perundang-undangan berlaku asas hukum Lex Posteriori Derogat Legi Priori (peraturan yang baru meniadakan peraturan yang lama), karena tidak mungkin terdapat kuasa waktu yang bekerja bersamaan, tunduk pada peraturan yang lama sekaligus peraturan yang baru;

bahwa dengan demikian, perlu dilihat saat berlakunya Undang-undang dimaksud, apakah terdapat aturan peralihan dan bagaimana kuasa waktu mengatur pada keadaan yang harus dialihkan;

bahwa sebelum diubah dengan UU Cipta Kerja pada tahun 2020, UU KUP yang berlaku adalah UU KUP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP 2009), yang merupakan perubahan keempat dari UU KUP;

bahwa sebelumnya, UU KUP yang berlaku adalah UU KUP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP 2007), yang merupakan perubahan ketiga dari UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 186 UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 November 2020;

bahwa karena UU Cipta Kerja mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 November 2020 dan Pasal 27A UU KUP telah dihapus dengan UU Cipta

Kerja tersebut, maka sejak saat itu pengaturan yang berdasarkan Pasal 27A UU KUP 2009 menjadi tidak berlaku lagi;

bahwa lingkungan kuasa waktu bagi UU KUP 2009 berakhir pada tanggal 2 November 2020 dan saat itu juga berganti dengan lingkungan kuasa waktu bagi UU KUP 2020;

bahwa sebagaimana dibahas sebelumnya, sebelum mulai berlaku UU KUP 2009, yang berlaku adalah UU KUP 2007;

bahwa lingkungan kuasa waktu bagi UU KUP 2007 berakhir pada tanggal 1 Januari 2009 karena saat itu berganti dengan lingkungan kuasa waktu bagi UU KUP 2009;

bahwa dengan demikian, kejelasan mengenai pergantian kuasa waktu harus dinyatakan tegas dalam dalam setiap Undang-Undang;

bahwa setelah berlakunya UU KUP 2020 melalui diundangkannya UU Cipta Kerja, yang menyebabkan sebagian pengaturan dalam UU KUP 2009 menjadi tidak berlaku lagi, adalah sesuai dengan asas hukum Lex Posteriori Derogat Legi Priori (peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama);

bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak, dasar hukum yang digunakan dalam pemberian imbalan bunga sejak 2 November 2020 adalah Pasal 27B UU KUP 2020;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak ada pemberian hak dan kewajiban baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak dalam UU Cipta Kerja yang berlaku surut, khususnya terkait pemberian imbalan bunga, sehingga berlaku asas Non-Retroaktif;

bahwa selanjutnya, dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur mengenai aturan peralihan (transitory law) terkait UU KUP, sehingga hukum lama yang mengatur tentang hubungan dan peristiwa hukum yang telah ada seketika digantikan dengan hukum yang baru pada tanggal 2 November 2020; bahwa hal tersebut memang berbeda dengan UU KUP 2009, yang mengatur tentang aturan dalam Pasal II UU KUP 2007;

bahwa dengan demikian, dengan disahkannya UU Cipta Kerja maka tidak terdapat hukum lama yang tetap dapat diterapkan bersamaan dengan aturan baru;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, imbalan bunga sebagaimana diatur di Pasal 27A UU KUP 2007 dan Pasal 27B UU KUP 2020 adalah hak wajib pajak yang harus dipenuhi oleh negara;

bahwa sebagaimana lazimnya terjadi pada sebuah hak, hak timbul karena adanya peristiwa hukum yang menimbulkan atau meniadakan hak, sedangkan peristiwa hukum adalah tindakan atau kejadian yang diatur oleh undang- undang dan memiliki implikasi hukum;

bahwa dalam Pasal 27A UU KUP 2007 dan Pasal 27B UU KUP 2020, timbulnya hak atas imbalan bunga adalah apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

bahwa berdasarkan kronologi sengketa ini, pada putusan Pengadilan Pajak pada tingkat banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila imbalan bunga yang dimohonkan oleh Penggugat didasarkan pada Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 23 Agustus 2019, maka rezim hukum yang berlaku adalah ketentuan sebelum berlakunya UU KUP 2020;

bahwa demikian pula apabila Putusan Pengadilan Pajak yang digunakan sebagai dasar pemberian imbalan bunga mengacu pada PUTP1- 11532.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2021 yang merupakan pembetulan atas PUT-115132.16/2015/PP/M.XVB Tahun 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembetulan Putusan Pengadilan Pajak a quo tersebut bersifat teknis administratif, tidak menggeser tempus timbulnya hak imbalan bunga berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak yang dibetulkan;

bahwa dalam rezim tersebut, pengaturan mengenai imbalan bunga diatur dalam Pasal 27A UU KUP 2007 yang pada pokoknya memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk memperoleh imbalan bunga apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat dikabulkannya keberatan atau banding; bahwa dengan demikian, hak atas imbalan bunga dalam perkara a quo pada prinsipnya telah lahir sejak putusan banding tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;

bahwa lebih lanjut, perubahan pengaturan melalui Pasal 27B UU KUP 2020 beserta peraturan pelaksananya, termasuk PMK Nomor 18/PMK.03/2021, tidak dapat diberlakukan secara surut untuk menilai atau meniadakan hak yang telah timbul sebelumnya, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa tidak terdapat ketentuan yang menyatakan rezim baru tersebut berlaku terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, oleh karena itu, penerapan Pasal 27B UU KUP 2020 maupun ketentuan turunannya terhadap Putusan tahun 2019 berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas non-retroaktif dalam hukum pajak; bahwa dengan demikian, argumentasi pengujian hak atas imbalan bunga dalam perkara ini seharusnya merujuk pada Pasal 27A UU KUP 2007, bukan Pasal 27B UU KUP 2020, adalah beralasan hukum, karena hak tersebut timbul dalam rezim hukum yang lama dan tidak dapat dibatasi oleh ketentuan yang lahir kemudian;

bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, dan pembayaran pajak yang telah dilakukan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka atas kelebihan pembayaran tersebut diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan; bahwa ketentuan dalam Pasal 27A UU KUP 2007 pada dasarnya memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat dikabulkannya upaya hukum, tanpa

membedakan asal-usul pembayaran maupun adanya persetujuan dalam pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa selanjutnya, Pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaan Pasal 27A UU KUP 2007 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74 Tahun 2011);

bahwa meskipun demikian menurut Pengadilan Pajak, pengaturan mengenai tidak diberikannya imbalan bunga secara keseluruhan sebagaimana tercermin dalam Pasal 43 ayat (5) PP 74 Tahun 2011 tidak secara eksplisit bersumber dari norma dalam undang-undang, melainkan merupakan pembatasan yang diperkenalkan pada tingkat peraturan pelaksana;

bahwa dengan demikian, konstruksi bahwa seluruh kelebihan pembayaran tidak diberikan imbalan bunga dalam kondisi tertentu bukanlah derivasi langsung dari Pasal 27A UU KUP, melainkan hasil perluasan atau pembatasan norma oleh peraturan di bawahnya, yang secara yuridis dapat menimbulkan persoalan kesesuaian dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan;

bahwa hal ini pada prinsipnya menempatkan imbalan bunga sebagai konsekuensi hukum dari dikabulkannya upaya hukum Wajib Pajak yang menimbulkan kelebihan pembayaran pajak;

bahwa dalam perkara a quo, tidak diperselisihkan oleh para pihak bahwa Putusan Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Penggugat dan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak yang telah dikembalikan kepada Penggugat, sehingga secara normatif telah terpenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU KUP;

bahwa sebagai salah satu alasan penolakan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga adalah pembayaran Penggugat merupakan inisiatif Penggugat sendiri dan bukan akibat adanya paksaan dari negara;

bahwa pendapat Tergugat terkait imbalan bunga tidak dapat diberikan dengan alasan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh Penggugat merupakan

inisiatif Penggugat sendiri dan bukan akibat adanya paksaan dari negara, adalah berdasarkan pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) PP 74 Tahun 2011; bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran pajak oleh Penggugat tidak dapat semata-mata dipandang sebagai inisiatif sukarela, melainkan dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, sehingga tidak tepat apabila pembayaran tersebut dipisahkan dari konteks adanya tindakan administratif oleh fiskus;

bahwa dengan demikian, pembayaran tersebut bukan semata-mata tindakan sukarela yang berdiri sendiri;

bahwa hal ini ditunjukkan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat adalah sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Tergugat, bukan jumlah lain yang lebih besar dari jumlah tersebut;

bahwa Pasal 27A Undang-Undang KUP tidak mengatur adanya pengecualian terhadap pemberian imbalan bunga dalam hal pembayaran dilakukan sebelum diajukannya upaya hukum ataupun dalam hal Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan, sehingga pembatasan terhadap pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana tidak dapat mengesampingkan hak yang telah diberikan oleh undang-undang, sepanjang unsur-unsur dalam ketentuan undang-undang tersebut telah terpenuhi; bahwa alasan penolakan Tergugat yang lain adalah karena kelebihan pembayaran telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang KUP, pemberian imbalan bunga ditentukan oleh adanya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat dikabulkannya upaya hukum, tanpa membedakan apakah kelebihan pembayaran tersebut sebelumnya dimohonkan untuk dikembalikan atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

bahwa dengan demikian, kondisi kompensasi kelebihan pembayaran pajak tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk memperoleh imbalan bunga, sepanjang telah terpenuhi unsur adanya pembayaran pajak yang kemudian

terbukti menimbulkan kelebihan pembayaran berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;

bahwa kelebihan pembayaran harus dimohonkan untuk dikembalikan merupakan pengaturan pada tingkat peraturan pelaksana, yang tidak secara eksplisit diatur dalam norma undang-undang.

bahwa meskipun secara ekonomis kompensasi kelebihan pembayaran pajak memberikan manfaat kepada Wajib Pajak berupa pengurangan kewajiban pajak pada masa berikutnya, namun secara yuridis kompensasi tersebut tidak dapat disamakan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; bahwa dalam mekanisme kompensasi, dana yang berasal dari kelebihan pembayaran tetap berada dalam penguasaan negara dan hanya dialokasikan untuk kewajiban perpajakan pada masa berikutnya;

bahwa oleh karena itu, sepanjang kelebihan pembayaran pajak tersebut timbul sebagai akibat dikabulkannya upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU KUP, kondisi kompensasi tidak serta-merta menghapus hak Wajib Pajak untuk memperoleh imbalan bunga;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penggugat pada prinsipnya memiliki hak atas imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat dikabulkannya permohonan banding;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan Pengadilan Pajak sebagaimana uraian sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat untuk Mengabulkan Seluruh gugatan Penggugat, dengan perhitungan imbalan bunga sebagai berikut:

Rp6.037.647.109,00 x 2% x 24 bulan = Rp2.898.070.612,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Pemberitauan Bahwa SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan Kepada PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, NPWP: 01.000.147.7-055.000, beralamat di Jl. Raya Bogor KM 35 Cimanggis, Depok, Jawa Barat (domisili elektronik:rahmat.hidayat01@id.panasonic.com)danmengabulkan permohonan imbalan bunga sebesar Rp2.898.070.612,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 oleh Majelis Hakim Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.,C.A

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H..,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.