Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman
PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026
PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT. Panasonic Industrial Components Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2015.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 27A; Pasal 27B; Pasal 32
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 83 ayat (5)
- PMK 226/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (2); Pasal 44 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41; Pasal 86; Pasal 87
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Panasonic Industrial Components Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum