Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT. Panasonic Industrial Components Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2015.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Januari 2015
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 27A; Pasal 27B; Pasal 32
  • PMK 18/PMK.03/2021Pasal 83 ayat (5)
  • PMK 226/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (2); Pasal 44 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41; Pasal 86; Pasal 87
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Panasonic Industrial Components Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2015
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
13 November 2023
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum