PUTUSAN
Nomor PUT-004450.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004450.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fajar Riswandi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 08 Mei
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025,
2. Nama: Kahfi Permana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12
Februari 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025,
3. Nama: Rinto Setiyawan,
Jabatan: Karyawan,