P U T U S A N
Nomor PUT-004448.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00816/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616365/KPU.3/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004448.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000,
beralamat di Jl. Petung No. 31, RT.009 RW.003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281, dalam hal ini diwakili oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-00816/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,