Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-004439.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

CV Gudang Rizky Sawit, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004439.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan CV Gudang Rizky Sawit mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 29; Pasal 36 ayat (1)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15 ayat (3)
  • PMK 08/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004439.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
CV Gudang Rizky Sawit
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/21/219/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
29 September 2025
Tanggal Pengucapan
23 Februari 2026