Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-004438.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

CV Gudang Rizky Sawit, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-004438.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004438.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Gudang Rizky Sawit, NPWP 43.668.541.6-219.000, beralamat di Jl. Setia Kawan Km. 28 Dalam, Tasik Serai Barat, Talang Muandau, Kab. Bengkalis, Riau, 28786, domisili elektronik di cmn.advocatesla@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, SE., Ak., M.Si., SH., MH., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 003/GRS/SK-PP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025, selanjutnya hadir dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Legimin;

Jabatan: Direktur

2. Nama: Cuaca, SE. AK. M.Si, SH, MH, CLA;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus : 003/GRS/SK-PP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025;

3. Nama: M. Reza Irawan Meliala;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus : 003/GRS/SK-PP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190,

selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh:

Nama: Kukuh Wahyu Nugroho / NIP 198305182002121002,

Winiharso Yuono / NIP 197505311995111001, Ratna Pertiwi / NIP 198410272009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4151/WPJ.07/2025 tanggal 24 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

736/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025

tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00041/STG-

CT/WPJ.02/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 Masa Pajak November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar melalui surat Nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Menimbang bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah

menerbitkan Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang isinya menyatakan permohonan Penggugat dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan

gugatan melalui Surat Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 003/GRS/G-

PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Posita

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal

15 PMK 8/PMK.03/2013

bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor: 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024:

1. bahwaalasanpembatalanpadasuratnomor: 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan Pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP yang seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, buka dilakukan oleh Kepala KPP yang memang dilakukan terhadap Pemohon;

2) bahwa kemudian, tiba-tiba diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai Pejabat yang tidak berwenang. Sehingga SKPKB PPN tersebut memenuhi SKPKB PPN yang tidak benar karena diterbitkan tanpa berdasar hasil pemeriksaan dan diterbitkan oleh Pejabat tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor: 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 (nietig);

3. bahwa pokok sengketa pada surat pembatalan nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

2. bahwa terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada surat nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

3. bahwa terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 8 Mei 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024;

II. Petitum

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025;

bahwa serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00041/STG-

CT/WPJ.02/2025 tanggal 18 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang digugat oleh penggugat merupakan Surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terkait dalam Surat Ketetapan Pajak nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 Masa Pajak November 2021;

II. Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum:

1. Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Aministrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terkait dalam Surat Ketetapan Pajak nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 Masa Pajak November 2021 dengan surat nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

2. bahwa atas permohonan Penggugat a quo, Tergugat telah menerbitkan surat Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

3. bahwa Tergugat telah menindaklanjuti Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 Masa Pajak November 2021 Penggugat dengan menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 karena Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Tergugat dengan surat nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

c. Tanggapan tergugat

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang telah diuraikan di atas maka Tergugat berpendapat bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terkait pernyataan Penggugat yang menyebutkan “Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013”, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa dasar hukum Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat adalah Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013;

b) bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 mengatur bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

c) bahwa Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a) menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b) menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan PajakyangtidakbenarPenggugatnomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

d) bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut antara lain tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a;

e) bahwa diketahui Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 dengan surat nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima oleh KPP Pratama Bengkalis pada tanggal 12 Desember 2024 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05003235/BPS/KPP.021103/2024;

f) bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP melalui surat nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 yang dikirim Penggugat melalui JNE pada tanggal 13 Desember 2024 dan diterima oleh KPP Pratama Bengkalis pada tanggal 16 Desember 2024;

g) bahwa sesuai persyaratan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut antara lain tidak

diajukan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a;

h) bahwa berdasarkan pengujian a quo, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013;

i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa pernyataan Penggugat yang menyebutkan “Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013” adalah keliru, karena dasar hukum Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat adalah Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013;

j) bahwa karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan telah dikembalikan kepada Penggugat, sesuai ketentuan terkait, Tergugat tidak dapat memproses lebih lanjut permohonan penggugat a quo;

2. Terkait uraian Penggugat dalam surat gugatannya yang berisi tentang “Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013” dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwaalasanpembatalanpadasuratnomor: 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tidak dibahas oleh Tergugat karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat

nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Tergugat tidak sampai membahas pokok sengketa yang diajukan Penggugat karena ketentuan formal permohonannya saja sudah tidak terpenuhi;

b) bahwa terkait pernyataan Penggugat yang menyebutkan pembatalan pada surat nomor: 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah “Tidak pernah dilakukan pemeriksaan Pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP yang seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, buka dilakukan oleh Kepala KPP yang memang dilakukan terhadap Pemohon dan kemudian, tiba-tiba diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai Pejabat yang tidak berwenang. Sehingga SKPKB PPN tersebut memenuhi SKPKB PPN yang tidak benar karena diterbitkan tanpa berdasar hasil pemeriksaan dan diterbitkan oleh Pejabat tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP”, dengan ini dapat Tergugat sampaikan:

1) Terkait uraian gugatan sehubungan dengan tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

a) bahwa Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan kepada Penggugat untuk Tahun/Masa Pajak 2021 telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atasPeraturanMenteriKeuanganNomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

b) bahwa untuk keperluan pemeriksaan kepada Penggugat, Pemeriksa telah dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan Nomor PRIN-392/RIK.SIS/KPP.0211/2023 tanggal 29 Desember 2023 dan Surat Pemberitahuan PemeriksaanLapanganNomorS- 509/RIK.SIS/KPP.0211/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang diterima oleh Saudara/i Legimin selaku Direktur CV Gudang Rizky Sawit pada tanggal 11 Januari 2024;

c) bahwa Pemeriksa telah melakukan peminjaman dokumen kepada Penggugat melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 024/KP.0211/PaPj.3/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang diterima oleh Legimin selaku Direktur pada tanggal 23 Januari 2024;

d) bahwa Pemeriksa telah menyampaikan undangan kepada penggugat untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan melalui surat nomor S- 347/RIK.SIS/KPP.0211/2024 tanggal 08 Oktober 2024 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima oleh Legimin tanggal 10 Oktober 2024;

e) bahwa Pemeriksa telah menyampaikan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan kepada penggugat melalui surat nomor UND-253/KP.0211/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

f) bahwa pemeriksa telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis dan hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi Wajib Pajak tidak hadir dalam jangka waktu yang ditentukan sehingga dibuat kan Berita Acara KetidakhadiranWajibPajakDalamRangka Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

g) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pelaksanaan Pemeriksaan yang dilakukan kepada Penggugat telah

dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagai mana diatur dalam Pasal 29 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

2) Terkait uraian gugatan sehubungan dengan SKPKB PPN diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 sehingga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Tanggapan tergugat adalah sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ./2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pelimpahan wewenang menerbitkan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP dengan tata cara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

b) bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU AdministrasiPemerintahanmengaturPejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, meliputi: mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

c) bahwa Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoieh Mandat apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b) merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: a) pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dan pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dan pejabat definitif yang berhalangan tetap;

d) bahwa hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yang meliputi pendelegasian atau pemberian mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ ./2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 4. Bahwa hak Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan;

e) bahwa sesuai degan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002977.99/PP/M.XVB Tahun 2023, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak telah melimpahkan kewenangan untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar kepada Kepala Kanwil DJP;

f) bahwa surat nomor 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP adalah sudah sesuai dengan contoh format surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga Kepala Kanwil DJP sudah memenuhi asas legalitas dan berwenang untuk mengembalikan permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

3. Terkait pernyataan Penggugat yang menyebutkan “Surat Pembatalan Nomor: 003/KPP/GRS/P.P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagaialasankeberatanterhadapSKPKBNomor: 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig), dapat Tergugat sampaikan sebagai berikut:

1) bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 08/PMK.03/2013 mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

2) bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (2) PMK 08/PMK.03/2013 mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

3) bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 08/PMK.03/2013 mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

4) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pernyataan Penggugat a quo adalah keliru, karena menurut Tergugat, Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 08/PMK.03/2013 termasuk dalam pengertian Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 08/PMK.03/2013;

4. bahwa dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa Gugatan, bersama ini Tergugat sampaikan 190 (Seratus Sembilan Puluh) Putusan Gugatan yang memiliki sengketa relatif sama dengan sengketa Gugatan ini dan amar putusannya adalah “Tidak Dapat Diterima”, yang terdiri dari:

i. 75 (Tujuh Puluh Lima) Putusan gugatan terhadap gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.190.752.0-524.000; dan

ii. 115 (Seratus Lima Belas) Putusan gugatan terhadap gugatan yang

diajukan oleh Wajib Pajak a.n. PT Juma Berlian Exim NPWP 03.061.354.7-821.000,

dengan rincian nomor Putusan Gugatan serta 1 (satu) Salinan Putusan Gugatan Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.190.752.0-524.000 dan 1 (satu) Salinan Putusan Gugatan Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.190.752.0- 524.000;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat gugatan Penggugat nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data

fakta yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Penerbitan surat Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 28 Mei 2025, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ./2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi formal maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tidak memproses lebih lanjut;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan surat Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S- 430/WPJ.02/2025 tanggal 28 Mei 2025;

c. apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhotmat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta integritas a.n. Legimin selaku Direktur

Bukti P-2 Pakta integritas, surat kuasa khusus dan kartu kuasa hukum a.n. Cuaca,

S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA.;

Bukti P-3 Pakta integritas, surat kuasa khusus dan kartu kuasa hukum a.n. M.

Reza Irawan Meliala;

Bukti P-4 Kronologis dan penjelasan tertulis;

Bukti P-5 Tanggapan tertulis tanggal 15 September 2025;

Bukti P-6 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kronologis sengketa;

Bukti T-2 Surat permohonan pembatalan Pasal 36 ayat 1 B;

Bukti T-3 Surat permohonan pembatalan Pasal 36 ayat 1 A;

Bukti T-4 Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 10 September 2025;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 Masa Pajak November 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 (melalui e-Tax Court), sedangkan Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan Tergugat pada tanggal 8 Mei 2025, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang - undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, ditandatangani oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan

Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/GRS/SK-PP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang diberikan oleh Legimin jabatan Direktur, memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan

oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur mengenai persyaratan formal suatu gugatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan harus diajukan secara tertulis dengan disertai alasan- alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya keputusan atau pelaksanaan penagihan yang digugat, serta dilampiri salinan keputusan atau dokumen yang menjadi objek gugatan. Menurut Tergugat, surat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak, karena tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan atau objek gugatan yang menjadi dasar pengajuan gugatan. Oleh karena itu, Tergugat berpendapat bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sebab tidak memenuhi salah satu unsur formal yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengenai kewajiban mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang digugat;

Menimbang bahwa terkait permasalahan apakah surat gugatan Penggugat

memenuhi ketentuan formal, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan pendapat Tergugat. Menurut Pengadilan Pajak gugatan Penggugat memenuhi syarat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan bahwa surat gugatan harus diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang digugat. Namun demikian, ketentuan tersebut harus dipahami secara sistematis dan tidak dapat ditafsirkan secara kaku semata-mata dari aspek formil administratif, melainkan harus dikaitkan dengan tujuan dari pengaturan pasal tersebut;

- bahwa pencantuman tanggal diterimanya surat keputusan atau objek gugatan dalam surat gugatan pada dasarnya dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya ketepatan waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat ( (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yakni untuk memastikan apakah gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan atau pelaksanaan penagihan. Dengan demikian, substansi yang hendak dijaga oleh ketentuan tersebut adalah kepastian hukum mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, bukan sekadar pemenuhan aspek redaksional dalam surat gugatan semata;

- bahwa oleh karena itu, ketiadaan pencantuman tanggal diterimanya keputusan dalam surat gugatan tidak serta-merta menjadikan gugatan tidak memenuhi syarat formal, sepanjang dapat dibuktikan gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu yang masih sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

- bahwa dari pemeriksaan persidangan terbukti bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak melebihi jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat gugatan yang diajukan Penggugat memenuhi ketentuan formal, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Surat Gugatan Nomor 003/GRS/G-PP/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Tergugat

menerbitkan Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa kronologi sengketa yang terjadi dapat diuraikan sebagai

berikut:

- bahwa pada tanggal 8 November 2024, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Penggugat;

- bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024, Penggugat mengajukan dua surat permohonan yang berbeda atas SKPKB tersebut, yaitu: pertama, Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan kedua, Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

- bahwa permohonan pertama, yaitu Permohonan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah diterima oleh Tergugat pada 12 Desember 2024 (disampaikan langsung);

- bahwa permohonan kedua, yaitu Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dikirim Penggugat (melalui JNE) pada tanggal 13 Desember 2024 dan diterima Tergugat tanggal 16 Desember 2024;

- bahwa terhadap permohonan pertama, yaitu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Tergugat pada tanggal 24 Januari 2025 menerbitkan Surat Keputusan yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat;

- bahwa terhadap permohonan kedua, yaitu Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, pada tanggal 8 Mei 2025 Tergugat

menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan karena permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan formal;

- bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2025 terhadap Surat Pengembalian Permohonan tersebut;

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat S-430/WPJ.02/2025

tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang pada intinya bahwa permohonan Penggugat dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan, Tergugat menyatakan bahwa surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/PMK.03/2013, yang mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut antara lain tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

bahwa dalam surat tersebut Tergugat menjelaskan bahwa Penggugat telah mengajukan dua jenis permohonan atas SKP yang sama yaitu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Karena permohonan pengurangan sanksi administrasi telah diajukan terlebih dahulu, maka permohonan pembatalan SKP oleh Tergugat dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/PMK.03/2013;

bahwa dalam surat tersebut Tergugat menjelaskan dasar hukum pengembalian permohonan adalah Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, yang mewajibkan Direktur Jenderal Pajak untuk mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan yang

pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) dalam menerbitkan surat pengembalian dimaksud. Bahwa menurut Penggugat, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kewenangan Tergugat seharusnya digunakan untuk menerbitkan keputusan yang berisi pengabulan atau penolakan atas permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), bukan untuk mengembalikan permohonan tanpa pemeriksaan substansi. Bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan tanpa memberikan keputusan atas substansi permohonan dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari wewenang yang diberikan oleh undang- undang;

- bahwa terhadap alasan formal yang dijadikan dasar pengembalian, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Penggugat menyatakan bantahan. Bahwa menurut ketentuan tersebut, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan apabila atas surat ketetapan pajak yang bersangkutan tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Namun Penggugat berpendapat bahwa ketentuan ini tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan yang diajukannya, karena permohonan tersebut memiliki sifat dan dasar hukum yang berbeda;

- bahwa Penggugat berpendapat, permohonan pembatalan yang diajukannya bukanlah permohonan pembatalan yang bersifat vernietigbaar (dapat dibatalkan), melainkan permohonan yang bersifat nietig (batal demi hukum), karena didasarkan pada dugaan bahwa SKPKB yang diterbitkan tersebut seharusnya tidak pernah diterbitkan sama sekali. Bahwa permohonan demikian termasuk kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013, sehingga ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c yang melarang pengajuan permohonan ganda tidak dapat diterapkan terhadap permohonan yang bersifat nietig;

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa pokok sengketa dalam permohonan pembatalannya belum pernah diuji melalui upaya hukum keberatan ataupun melalui proses lain. Bahwa permohonan pembatalan yang diajukan melalui merupakan permohonan pertama yang secara khusus mempersoalkan keabsahan penerbitan SKPKB dari segi kewenangan dan prosedur, sehingga permohonan tersebut seharusnya diperiksa dan diputus oleh pejabat pajak yang berwenang. Dengan demikian, Penggugat berpendapat bahwa penolakan melalui pengembalian surat telah menghalangi hak Penggugat untuk memperoleh penilaian hukum terhadap pokok sengketa;

- bahwa meskipun gugatan ini diajukan terhadap surat pengembalian yang bersifat formal, Penggugat tetap menguraikan pokok-pokok substansi yang ingin diuji oleh Majelis, karena menurut Penggugat, alasan-alasan substansi tersebut menunjukkan bahwa SKPKB yang disengketakan adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar dan seharusnya tidak diterbitkan, dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa pertama, Penggugat menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak terhadap dirinya sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP. Bahwa SKPKB hanya dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga ketiadaan pemeriksaan menjadikan penerbitan SKPKB tersebut tidak memiliki dasar hukum;

• bahwa kedua, Penggugat mendalilkan bahwa pejabat yang menandatangani SKPKB, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak, bukanlah pejabat yang berwenang untuk menerbitkan SKPKB sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP, yang menentukan bahwa surat ketetapan pajak hanya dapat diterbitkan oleh pejabat yang secara sah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa ketiga, oleh karena SKPKB tersebut diterbitkan tanpa pemeriksaan dan oleh pejabat yang tidak berwenang, maka menurut Penggugat, surat ketetapan pajak tersebut memenuhi unsur sebagai surat ketetapan pajak yang tidak benar dan seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat berkesimpulan bahwa Surat Pengembalian Permohonan telah diterbitkan secara tidak sah, dan oleh karenanya patut dibatalkan, agar pokok sengketa atas SKPKB yang disengketakan dapat diuji secara substansial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Menimbang bahwa terhadap gugatan yang diajukan Penggugat,

Penggugat memberikan tanggapan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- bahwa mengenai dasar hukum penerbitan Surat Pengembalian Permohonan, Tergugat mendalilkan bahwa pengembalian tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - yang mencakup ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) - Direktur Jenderal Pajak wajib mengembalikan permohonan dimaksud. Oleh karena itu, tindakan Tergugat menerbitkan surat pengembalian bukan merupakan penyalahgunaan wewenang, melainkan pelaksanaan kewajiban administratif sesuai peraturan yang berlaku;

- bahwa Tergugat menyatakan telah melaksanakan pengujian formal terhadap permohonan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 08/PMK.03/2013, yaitu dengan menilai apakah permohonan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4). Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Tergugat menemukan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 08/PMK.03/2013;

- bahwa Tergugat menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 08/PMK.03/2013. Ketentuan ini mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan apabila atas Surat Ketetapan Pajak yang bersangkutan tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tergugat menemukan bahwa Penggugat telah mengajukan dua jenis permohonan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yaitu:

1. Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, yang diterima oleh KPP Pratama Bengkalis pada 12 Desember 2024; dan

2. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang diterima oleh KPP Pratama Bengkalis pada 16 Desember 2024; Bahwa karena permohonan pertama (penghapusan sanksi administrasi) telah diterima lebih dahulu, maka permohonan kedua (pembatalan SKP) menjadi tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 08/PMK.03/2013. Oleh sebab itu, Tergugat berpendapat bahwa pengembalian permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku.

- bahwa Tergugat menyatakan bahwa tidak membahas pokok substansi sengketa yang dikemukakan oleh Penggugat, karena permohonan Penggugat telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Menurut Tergugat, kewenangan untuk menilai pokok sengketa baru dapat dijalankan apabila permohonan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam PMK 08/PMK.03/2013. Dengan demikian, Tergugat tidak dapat memproses lebih lanjut maupun memberikan keputusan atas substansi permohonan pembatalan yang diajukan oleh Penggugat;

- bahwa meskipun demikian, Tergugat tetap memberikan penjelasan tambahan terhadap dalil substansi yang diajukan Penggugat;

- bahwa terkait dengan tuduhan tidak adanya pemeriksaan pajak, Tergugat menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP dan PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Pemeriksaan dimaksud dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang diterima oleh Penggugat pada 11 Januari 2024, serta adanya permintaan peminjaman

dokumen yang diterima pada 23 Januari 2024, dan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (BAHP);

- bahwa terhadap dalil Penggugat mengenai ketidakwenangan pejabat dalam menerbitkan surat pengembalian, Tergugat membantah dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ/2021, kewenangan untuk memutus permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Oleh karena itu, penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Nomor S-430/WPJ.02/2025 telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- bahwa terhadap dalil Penggugat mengenai pemisahan antara konsep nietig (batal demi hukum) dan vernietigbaar (dapat dibatalkan), Tergugat menolak pandangan tersebut. Bahwa menurut Tergugat, kedua jenis SKP tersebut tetap termasuk dalam pengertian “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 08/PMK.03/2013. Dengan demikian, ketentuan formal Pasal 14 ayat (2) huruf c tetap berlaku untuk seluruh jenis permohonan pembatalan, baik yang bersifat nietig maupun vernietigbaar;

- bahwa Tergugat menyimpulkan bahwa penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Nomor S-430/WPJ.02/2025 telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karenanya, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

2. Menolak seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya; dan

3. Menetapkan bahwa Surat Pengembalian Permohonan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

- bahwa Tergugat menyatakan bahwa terdapat 190 putusan Pengadilan Pajak sebelumnya dengan pokok sengketa yang serupa, yang amarnya menyatakan bahwa gugatan terhadap surat pengembalian permohonan tidak dapat diterima,

sehingga Tergugat memohon agar perkara a quo diputus dengan amar yang serupa;

Menimbang bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan

keterangan tambahan yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mendalilkan dasar konstitusional dan asas hukum yang mendasari hak Wajib Pajak untuk memperoleh perlindungan hukum melalui prinsip “Ubi Jus Ibi Remedium” yang berarti di mana ada hak, di situ ada upaya hukum. Bahwa menurut Penggugat, asas ini berakar dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;

- bahwa berdasarkan asas dan ketentuan konstitusional tersebut, Penggugat berpendapat bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) harus dimaknai secara konstitusional, yakni tidak boleh ditafsirkan membatasi hak Wajib Pajak untuk mengajukan perlindungan hukum lebih dari satu kali sepanjang alasan dan dasar hukumnya berbeda. Dengan demikian, menurut Penggugat, hak Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan tidak boleh dibatasi oleh ketentuan administratif yang bersifat formalistik;

- bahwa Penggugat mengemukakan dalil yang menolak penerapan asas nebis in idem terhadap permohonan yang berbeda dasar hukumnya. Untuk mendukung pendapat tersebut, Penggugat mengajukan analogi dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa pengujian undang-undang tidak dianggap nebis in idem apabila “batu uji” atau dasar pengujiannya berbeda;

- bahwa Penggugat menarik perbandingan antara dua jenis permohonan yang diajukan:

1. Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, yang menurut Penggugat berbasis pada norma materiil dari undang-undang pajak substantif (UU PPh, UU PPN, dan sebagainya); dan

2. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang

menurut Penggugat berbasis pada norma yuridis formal dari UU KUP, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 UU KUP;

- bahwa oleh karena dasar pengujian atau batu uji dari kedua permohonan tersebut berbeda, maka Penggugat berpendapat bahwa permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak dapat dianggap sama atau melanggar asas nebis in idem dengan permohonan pengurangan sanksi administrasi. Dengan demikian, menurut Penggugat, Tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menolak atau mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan;

- bahwa Penggugat menafsirkan ulang frasa “dapat” dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP. Menurut Penggugat, kata “dapat” dalam norma tersebut bukan merupakan bentuk diskresi administratif yang memberikan kebebasan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih apakah akan membatalkan atau tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, melainkan merupakan perintah hukum yang bersifat wajib bagi pejabat pajak untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak;

- bahwa oleh karena itu, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak menindaklanjuti permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang terbukti tidak benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheid Daad), karena pejabat pajak telah mengabaikan kewajiban hukumnya untuk menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan asas umum pemerintahan yang baik;

- bahwa Penggugat mengemukakan argumentasi hukum administrasi yang bersifat normatif untuk menolak pandangan Tergugat bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 08/PMK.03/2013 (yang mengatur SKP yang seharusnya tidak diterbitkan atau nietig) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 13 ayat (1) PMK 08/PMK.03/2013 (yang mengatur SKP yang tidak benar atau vernietigbaar);

- bahwa menurut Penggugat, kedua norma tersebut memiliki substansi dan tujuan yang berbeda. Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 08/2013 berkaitan dengan penilaian terhadap kebenaran materiil SKP, sehingga proses penelitiannya dapat dilakukan dengan meneliti pembukuan,

catatan, dokumen, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 08/2013. Sebaliknya, permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 08/2013 yang berkenaan dengan SKP yang seharusnya tidak diterbitkan karena melanggar kewenangan atau prosedur formal, menurut Penggugat tidak dapat diteliti melalui pembukuan atau dokumen, melainkan harus diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan administrasi;

- bahwa untuk memperkuat argumentasi tersebut, Penggugat mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yang menurut Penggugat menunjukkan adanya pembedaan eksplisit dan sistematis antara SKP yang seharusnya tidak diterbitkan dengan SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan. Dalam PMK 118/2024, pengaturan mengenai SKP yang seharusnya tidak diterbitkan terdapat pada Pasal 22 ayat (2), sedangkan ketentuan mengenai pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar diatur dalam Pasal 32 ayat (1);

- bahwa berdasarkan perbandingan norma tersebut, Penggugat menyimpulkan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 08/2013 harus dipahami sebagai norma yang berdiri sendiri dan tidak tunduk pada pembatasan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) (larangan pengajuan ganda) maupun Pasal 14 ayat (5) (pembatasan dua kali permohonan). Dengan demikian, menurut Penggugat, Tergugat telah keliru secara hukum ketika menolak permohonan pembatalan Penggugat dengan mendasarkan diri pada pembatasan formal tersebut;

- bahwa Penggugat memperluas dan mempertegas rumusan Petitum untuk memasukkan konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pasal tersebut mengatur bahwa apabila suatu keputusan atau tindakan administrasi dinyatakan tidak sah karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, maka keputusan atau tindakan tersebut tidak mengikat sejak ditetapkan, dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada;

- bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim tidak hanya membatalkan, tetapi juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat sejak

ditetapkan atas Surat Pengembalian Permohonan, serta menyatakan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada;

- bahwa Penggugat mengemukakan dalil mengenai lewat waktunya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Menurut Penggugat, karena Surat Pengembalian yang diterbitkan Tergugat tidak sah dan tidak memiliki dasar kewenangan yang benar, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah secara hukum, dan dengan demikian tidak menangguhkan berjalannya jangka waktu 6 (enam) bulan;

- bahwa berdasarkan perhitungan waktu sejak permohonan diterima oleh KPP Pratama Bengkalis pada 16 Desember 2024, batas waktu 6 (enam) bulan telah terlampaui tanpa adanya keputusan yang sah dari Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, permohonan Penggugat harus dianggap dikabulkan secara hukum;

- bahwa atas dasar tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar dalam amar putusannya memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan

keterangan tambahan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- bahwa Tergugat mendalilkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 yang mengatur pelimpahan wewenang penerbitan SKP. Permohonan tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menolak permohonan. Berdasarkan putusan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa dalil Penggugat mengenai penerbitan SKP oleh pejabat yang tidak berwenang telah kehilangan dasar hukum (gugur), sehingga penerbitan SKP oleh pejabat pajak dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- bahwa Tergugat mendalilkan mengenai kedudukan hukum Surat Pengembalian Permohonan yang menjadi objek gugatan. Tergugat

menegaskan bahwa surat pengembalian yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 bukan sekadar surat biasa, melainkan merupakan keputusan administratif atas permohonan pembatalan SKP yang diajukan oleh Penggugat. Menurut Tergugat, fakta bahwa surat pengembalian tersebut dijadikan objek gugatan dalam perkara ini merupakan bukti bahwa surat tersebut memiliki karakter hukum sebagai “keputusan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Selain itu, Tergugat menambahkan bahwa penerbitan surat pengembalian tersebut dilakukan dalam jangka waktu tidak melebihi enam (6) bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan demikian, menurut Tergugat, tindakan yang dilakukan telah sah dan tepat waktu secara hukum;

- bahwa menurut Tergugat, argumentasi Penggugat mengenai asas nebis in idem tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara a quo. Hal ini karena alasan pengembalian permohonan oleh Tergugat bukanlah karena permohonan sebelumnya telah diajukan atau diputus, melainkan semata-mata disebabkan oleh tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013, yaitu larangan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan Permohonan Pembatalan SKP dan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara bersamaan atau berdekatan waktunya. Dengan demikian, dasar pengembalian permohonan oleh Tergugat bersifat formal-prosedural dan bukan karena adanya prinsip nebis in idem;

- bahwa Tergugat memberikan penjelasan mengenai konstruksi pasal dan teknik pengacuan dalam PMK 8/2013 guna membantah argumentasi Penggugat yang memisahkan secara tegas antara Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3). Tergugat menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (3) merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (1) dan bukan norma yang berdiri sendiri. Untuk memperkuat pendapat tersebut, Tergugat mengutip Lampiran II angka 271 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjelaskan bahwa frasa “sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)” merupakan teknik pengacuan yang digunakan untuk menghindari pengulangan rumusan norma dalam satu peraturan. Oleh karena itu, kedua ketentuan tersebut dianggap memiliki hubungan substantif yang satu kesatuan, sehingga pembatasan formal dalam Pasal 14 PMK 8/2013 tetap berlaku terhadap permohonan yang diajukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3);

- bahwa terhadap perbandingan yang diajukan oleh Penggugat antara PMK 8/2013 dan PMK 118/2024, Tergugat menyampaikan bantahan bahwa perbandingan tersebut tidak relevan secara normatif. Menurut Tergugat, struktur dan hubungan norma yang tepat adalah antara Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 21 huruf b dan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, yang keduanya juga menggunakan teknik pengacuan dengan frasa “sebagaimana dimaksud”. Oleh karena itu, menurut Tergugat, perbedaan pengaturan dalam PMK 118/2024 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa norma dalam PMK 8/2013 bersifat terpisah;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa tindakan pengembalian permohonan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur formal yang diatur dalam PMK 8/2013, dan bukan merupakan hasil dari pertimbangan substansi atau interpretasi asas hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Dengan demikian, menurut Tergugat, penerbitan Surat Pengembalian Permohonan adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan para pihak di atas

Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah atas Surat Ketetapan Pajak sudah pernah diajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tidak dapat diajukan permohonan pembatalan;

Menimbang bahwa terkait dengan materi, setelah mempertimbangkan dalil-

dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, tanpa terlebih dahulu memberikan keputusan yang berisi mengabulkan atau menolak atas substansi permohonan yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

bahwa menurut Penggugat, tindakan Tergugat tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari wewenang yang diberikan undang-undang (detournement de pouvoir), karena Tergugat dianggap tidak melaksanakan kewajiban untuk memutus pokok permohonan;

Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat lain dengan dasar sebagai berikut:

• bahwa benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk “membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar”. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan bebas (vrije bevoegdheid), melainkan merupakan wewenang terikat (gebonden bevoegdheid) yang pelaksanaannya harus mengikuti tata cara dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dan Pengurangan Ketetapan Pajak;

• bahwa ketentuan pelaksana ini secara eksplisit mengatur batasan dan tata cara penggunaan wewenang dimaksud, termasuk mengenai syarat formil permohonan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum substansi permohonan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

• bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013, dinyatakan bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak;

• bahwa dari norma tersebut, dapat dipahami bahwa apabila permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, maka Tergugat wajib menerbitkan surat pengembalian dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi permohonan;

• bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian bukanlah bentuk penyimpangan wewenang, melainkan justru merupakan pelaksanaan wewenang yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan (mandatory action);

• bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Tergugat, Penggugat telah terlebih dahulu mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, yang diterima Tergugat pada tanggal 12 Desember 2024;

• bahwa selanjutnya, Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang diterima KPP pada tanggal 16 Desember 2024;

• bahwa menurut Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/PMK.03/2013, dinyatakan secara tegas bahwa permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan apabila atas SKP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

• bahwa dengan demikian, permohonan yang diajukan Penggugat telah secara nyata tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku;

• bahwa Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi apabila pejabat:

a) menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan pemberian wewenang; atau

b) melampaui atau mencampuradukkan wewenangnya;

• bahwa dalam perkara a quo, Tergugat justru menggunakan wewenang sesuai dengan tujuan pemberiannya, yakni untuk menilai terlebih dahulu pemenuhan syarat formil permohonan, dan ketika ditemukan pelanggaran formil sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013, Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya untuk mengembalikan permohonan tersebut;

• bahwa tidak terdapat bukti bahwa Tergugat menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau bertindak di luar batas kewenangan yang ditentukan. Oleh karenanya, dalil Penggugat mengenai adanya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) adalah tidak berdasar hukum;

• bahwa pengembalian permohonan dituangkan dalam bentuk Surat Pengembalian Permohonan, yang secara substansi merupakan keputusan administratif (beschikking) karena berisi penilaian pejabat atas permohonan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan hukum positif;

• bahwa keputusan tersebut diterbitkan dalam jangka waktu yang sah, tidak melebihi 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, sehingga tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum maupun batas waktu penyelesaian permohonan administratif;

- bahwa terhadap dalil Penggugat bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat diberlakukan karena kedua permohonan (huruf a dan huruf b Pasal 36 UU KUP) berbeda sifat dan dasar hukumnya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa terlebih dahulu Pengadilan Pajak menegaskan titik tolak yuridisnya, PMK 8/2013 secara tegas mengatur syarat formil pengajuan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dan memberikan mekanisme administratif apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, dengan jelas dinyatakan bahwa permohonan pembatalan hanya dapat diajukan apabila atas SKP yang sama tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, kecuali dalam kondisi tertentu yang disebutkan dalam norma tersebut;

• bahwa pemahaman normatif atas ketentuan itu harus dimulai dari teks aturan pelaksana yang mengikat. Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 menentukan syarat formal yang harus dipenuhi sebelum permohonan pembatalan dapat diproses lebih lanjut oleh Tergugat . Selanjutnya Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 mewajibkan Tergugat mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, oleh karenanya penerbitan Surat Pengembalian merupakan pelaksanaan ketentuan yang bersifat wajib, bukan tindakan sewenang-wenang;

• bahwa dalil Penggugat yang menekankan perbedaan “batu uji” (materiil versus formil, nietig versus vernietigbaar) tidak meniadakan keberlakuan aturan formil tersebut. Dalam struktur PMK, istilah “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” mencakup beberapa ragam ketidakbenaran termasuk ketetapan yang seharusnya tidak diterbitkan, namun pembentuk peraturan memilih menetapkan urutan dan batasan proses administratif agar tidak terjadi dua proses koreksi yang berjalan bersamaan atas objek yang sama. Maksud pembatasan ini bersifat rasional dan fungsional yaitu mencegah tumpang-tindih pemeriksaan, memastikan finalitas dan kepastian administrasi, serta menghindari inkonsistensi putusan administratif. Oleh sebab itu, perbedaan dasar hukum yang dikemukakan Penggugat tidak otomatis menghapus kewajiban memenuhi syarat formil yang ditetapkan PMK sebelum permohonan pembatalan diproses;

• bahwa lebih lanjut, apabila Penggugat menghendaki agar substansi keabsahan SKP diuji terlebih dahulu, mekanisme yang diatur PMK justru memberikan jalan keluar yang jelas, Penggugat dapat mencabut permohonanpengurangan/penghapusansanksiadministrasi (sebagaimana diatur tentang pencabutan permohonan), setelah itu baru mengajukan permohonan pembatalan. Pilihan tersebut tersedia dan diatur untuk menghindari konflik prosedural. Penggugat dalam perkara a quo tidak melakukan pencabutan permohonan sanksi sebelum mengajukan permohonan pembatalan sehingga syarat formil untuk pembatalan belum terpenuhi;

• bahwa dari perspektif administrasi yang baik, konsistensi tindakan Wajib Pajakjugaharusdiperhatikan,pengajuanpermohonan pengurangan/penghapusan sanksi merupakan tindakan yang, secara praktik dan logika hukum administrasi, menunjukkan penerimaan terhadap keberlakuan SKP sebagai dasar pembebanan sanksi, bertentangan dengan itu apabila dalam saat yang sama Penggugat menuntut pembatalan SKP tanpa terlebih dahulu menyelesaikan atau mencabut permohonan sanksi. Norma PMK mengakomodir prinsip konsistensi ini untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian bagi kedua belah pihak;

• bahwa oleh karena itu, dalil Penggugat yang menuntut pemeriksaan substansi pembatalan dengan alasan pokok sengketa belum pernah diuji tidak dapat membatalkan atau menggugurkan ketentuan formil yang berlaku. Peran Pengadilan Pajak dalam hal ini adalah menilai kesesuaian tindakan administrasi dengan ketentuan hukum, apabila Tergugat telah bertindak sesuai dengan ketentuan PMK (mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi syarat formil), tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian atau penyalahgunaan wewenang;

• bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Penggugat mengenai ketidakberlakuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 dan atas dasar itu menuntut pemeriksaan substansi pembatalan adalah tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, dalil tersebut ditolak;

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa permohonan pembatalan yang diajukannya bersifat nietig (batal demi hukum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga menurut Penggugat ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 yang melarang pengajuan permohonan ganda tidak dapat diterapkan, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa secara teks dan sistematika PMK 8/2013, Pasal 13 menempatkan kriteria substantif mengenai jenis-jenis “surat ketetapan pajak yang tidak benar”, termasuk ketetapan yang “seharusnya tidak diterbitkan” (ayat (3)), sedangkan Pasal 14 mengatur syarat dan tata cara bagi Wajib Pajak untuk

memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1). Dengan redaksi ini, pengaturan Pasal 14 merupakan ketentuan prosedural yang diberlakukan untuk semua permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) (termasuk ayat (3)), sehingga dalil bahwa Pasal 13 ayat (3) berdiri sepenuhnya terpisah dari Pasal 14 tidak sesuai dengan konstruksi teks peraturan tersebut;

• bahwa interpretasi sistematis menunjukkan bahwa frasa rujukan “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” menghubungkan ketentuan- ketentuan berikutnya secara sengaja, Pasal 13 menetapkan jenis ketetapan yang dapat diajukan permohonan, sementara Pasal 14 menetapkan kondisi dan kelayakan formal pengajuan permohonan tersebut. Oleh karena itu, keberadaan unsur nietig pada Pasal 13 ayat (3) tidak menghapus kewenangan pembuat peraturan untuk menetapkan syarat admissibilitas (diterima atau tidaknya) permohonan dalam Pasal 14, sebaliknya, pembatasan prosedural itu dimaksudkan agar penyelesaian permohonan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan tumpang tindih pemrosesan administratif;

• bahwa tujuan rasional dan teleologis dari ketentuan larangan pengajuan ganda (Pasal 14 ayat (2) huruf c) adalah untuk menjaga kepastian hukum, finalitas proses administratif, dan efisiensi penyelesaian sengketa, memperbolehka pengajuan serentak dua mekanisme korektif yang berbeda terhadap satu SKP yang sama berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi administratif dan putusan yang kontradiktif. Oleh karena itu, meskipun klaim nietig menyangkut aspek materiil/formil yang fundamental, pembentuk peraturan tetap memperkenankan syarat prosedural untuk menjamin tata urut penyelesaian yang logis dan teratur;

• bahwa lebih lanjut PMK 8/2013 sendiri mengakomodasi kemungkinan- kemungkinan khusus, apabila Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi tetapi kemudian mencabut permohonan tersebut, barulah permohonan pembatalan dapat diajukan (Pasal 14 ayat (2) huruf d). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuat peraturan mengakui keberadaan permohonan bertipe nietig sekaligus

menetapkan mekanisme solutif untuk menghindari konflik prosedural — yakni melalui pencabutan permohonan sanksi sebelum mengajukan pembatalan. Dengan tidak mencabut permohonan sanksi terlebih dahulu, Penggugat tidak memenuhi alternatif prosedural yang disediakan oleh peraturan untuk menangani dalil nietig tersebut sesuai ketentuan;

• bahwa dari perspektif hukum administrasi, dalil bahwa suatu hak material (batal demi hukum) otomatis membatalkan semua pembatasan prosedural adalah premis yang tidak berdasar, hukum administrasi membedakan antara pokok perkara (apakah SKP itu memang nietig) dan admissibilitas permohonan (apakah permohonan diajukan dengan memenuhi syarat formil). PMK 8/2013 jelas memisahkan keduanya dan mensyaratkan pemenuhan syarat formil sebelum substansi diuji; praktik ini konsisten dengan asas kepastian hukum dan efisiensi administrasi yang menjadi tujuan peraturan tersebut;

• bahwa karenanya, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Pasal 13 ayat

(3) bebas dari batasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) tidak berdasar pada teks, sistematika, maupun tujuan PMK 8/2013, oleh karena itu Pengadilan Pajak menilai dalil tersebut harus ditolak dan menegaskan bahwa permohonan pembatalan yang diajukan ketika terhadap SKP yang sama telah terlebih dahulu diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan PMK dan beralasan bagi Tergugat untuk melakukan pengembalian permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013;

• bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menolak dalil Penggugat mengenai kemandirian Pasal 13 ayat (3) terhadap pembatasan formal Pasal 14 ayat (2) huruf c dan ayat (5) PMK 8/2013;

- bahwa Penggugat dalam dalilnya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagai alat pembanding untuk menegaskan bahwa ketentuan mengenai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri dan karenanya tidak tunduk pada pembatasan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 PMK

yang sama. Penggugat berpendapat bahwa dalam PMK 118/2024 terdapat pemisahan yang jelas antara norma yang mengatur pembatalan SKP yang tidak benar dan SKP yang seharusnya tidak diterbitkan, sehingga menurut Penggugat, pembatasan formal seperti larangan pengajuan ganda tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan yang didasarkan pada alasan nietig, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa setelah meneliti secara cermat ketentuan PMK Nomor 8 Tahun 2013 dan PMK Nomor 118 Tahun 2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi norma yang diatur dalam kedua peraturan tersebut pada dasarnya adalah sama, dan tidak terdapat perubahan makna atau pergeseran norma hukum antara keduanya. Kedua PMK tersebut sama- sama diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;

• bahwa dalam PMK 8/2013, pengaturan tersebut termuat dalam Pasal 13 ayat (1) yang mengatur mengenai SKP yang tidak benar, dan Pasal 13 ayat

(3) yang mengatur mengenai SKP yang seharusnya tidak diterbitkan, dengan menggunakan frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Rumusan demikian secara teknik perundang-undangan merupakan bentuk pengacuan norma (referral) yang menegaskan bahwa ketentuan pada ayat

(3) merupakan bagian integral dari ayat (1) dan bukan norma yang berdiri sendiri. Selanjutnya, pengaturan yang sejenis juga ditemukan dalam PMK 118 Tahun 2024, di mana Pasal 22 ayat (2) mengatur SKP yang seharusnya tidak diterbitkan dengan frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b”, yang menegaskan keterkaitan langsung dengan norma pokok sebelumnya, sebagaimana teknik pengacuan yang lazim digunakan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

• bahwa dengan demikian, baik dalam PMK 8/2013 maupun PMK 118/2024, hubungan antara norma mengenai SKP yang “tidak benar” (vernietigbaar) dan SKP yang “seharusnya tidak diterbitkan” (nietig) tetap bersifat satu

kesatuan sistemik dan tunduk pada tata cara serta pembatasan formal yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 (dalam PMK 8/2013) maupun Pasal 23 dan Pasal 24 (dalam PMK 118/2024). Kedua PMK tersebut juga sama-sama menegaskan larangan untuk mengajukan permohonan pembatalan apabila atas SKP yang sama telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta menetapkan konsekuensi hukum berupa pengembalian permohonan jika tidak memenuhi ketentuan formal;

• bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak menilai bahwa perubahan susunan pasal dan sistematika dalam PMK 118/2024 bersifat redaksional dan struktural, bukan substantif. Pemisahan pengaturan ke dalam pasal-pasal yang berbeda hanya bertujuan untuk memperjelas sistematika norma, tanpa mengubah makna hukum atau konsekuensi penerapannya. Tidak terdapat indikasi bahwa pembentuk peraturan bermaksud menjadikan ketentuan mengenai SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagai norma yang berdiri sendiri dan bebas dari tata cara serta pembatasan formil yang berlaku umum dalam mekanisme permohonan pembatalan SKP;

• bahwa oleh karena itu, perbandingan yang diajukan Penggugat dengan menggunakan PMK 118/2024 tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan norma independen. Justru sebaliknya, baik PMK 8/2013 maupun PMK 118/2024 sama-sama menunjukkan adanya keterkaitan substantif dan kesatuan prosedural antara norma yang mengatur pembatalan SKP yang tidak benar dengan yang seharusnya tidak diterbitkan;

• bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Penggugat yang mendasarkan tafsirnya pada perbandingan antara kedua PMK tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak, karena secara substansi kedua peraturan mengandung norma hukum yang sama, yaitu bahwa baik pembatalan SKP yang tidak benar maupun pembatalan SKP yang seharusnya tidak diterbitkan tetap tunduk pada pembatasan formil dan tata cara administratif yang sama sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan;

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa kata “dapat” pada Pasal 36 ayat (1) UU KUP harus ditafsirkan sebagai perintah wajib (obligation) bagi Tergugat untuk menerbitkan keputusan substantif atas setiap permohonan pembatalan SKP yang terbukti tidak benar, dan bahwa Tergugat tidak menindaklanjuti permohonan demikian merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheid Daad), bahwa terhadap dalil tersebut dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa dari segi teks dan makna kata, frasa “dapat” dalam norma perundang-undangan tidak selalu serta merta bermakna kewajiban mutlak, makna kata tersebut harus dilihat menurut konteks norma, maksud pembentuk undang-undang, serta hubungan norma tersebut dengan ketentuan pelaksana yang mengatur hal yang sama lebih rinci;

• bahwa secara sistematis, Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberi wewenang (authority) kepada Tergugat untuk melakukan beberapa tindakan administratif (pengurangan/hapusan sanksi, pembatalan SKP, dsb.). Wewenang semacam itu dapat bersifat diskresioner atau terikat, tergantung bagaimana undang-undang dan/atau peraturan pelaksana mengatur tata cara pelaksanaannya, oleh sebab itu makna “dapat” harus dikonkretkan melalui peraturan pelaksana yang menguraikan prosedur dan batasan pelaksanaan wewenang tersebut;

• bahwa dalam konteks ini, ketentuan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 secara tegas mengatur tata cara, syarat formil, dan konsekuensi administratif atas permohonan pembatalan atau pengurangan sanksi; dan PMK tersebut bahkan mewajibkan Direktur Jenderal Pajak untuk mengembalikan permohonan apabila syarat formil tidak terpenuhi (Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013) serta menetapkan ketentuan waktu penyelesaian (misalnya kewajiban menerbitkan keputusan dalam jangka paling lama 6 (enam) bulan);

• bahwa karena PMK 8/2013 merupakan aturan pelaksana yang menjabarkan bagaimana wewenang Pasal 36 harus dilaksanakan, tidak rasional dan tidak sesuai kaidah hermeneutik untuk menafsirkan kata “dapat” dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP sebagai kewajiban mutlak yang

mengabaikan seluruh ketentuan prosedural dan batasan yang diatur dalam PMK, sebaliknya, frasa “dapat” diharmonisasikan dengan ketentuan pelaksana sehingga Tergugat diwajibkan mengikuti prosedur dan syarat yang ditetapkan (misalnya mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi syarat) sebelum menjangkau pengujian substansi;

• bahwa mengenai tuduhan Onrechtmatige Overheid Daad (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah), unsur-unsurnya pada umumnya tercakup pada tindakan administrasi yang: (i) bertentangan secara nyata dengan ketentuan hukum yang berlaku; (ii) melampaui kewenangan yang diberikan; atau (iii) digunakan untuk tujuan lain dari tujuan pemberian wewenang. Dalam perkara ini faktanya Tergugat menerapkan ketentuan PMK 8/2013 dengan menerbitkan Surat Pengembalian karena permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga tindakan pengembalian merupakan pelaksanaan kewajiban normatif yang diperintahkan oleh Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dan bukan suatu tindakan di luar atau bertentangan dengan hukum;

• bahwa lebih lanjut, apabila Penggugat berpendapat bahwa permohonan substantifnya telah dibuktikan benar sehingga seharusnya dikeluarkan keputusan pembatalan, mekanisme yang diatur dalam peraturan tetap menuntut pemenuhan admissibilitas permohonan, apabila Tergugat memang melakukan kelalaian nyata (misalnya tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang diatur dan tidak mengembalikan permohonan), peraturan juga memberikan efek hukum tertentu. Namun in casu Tergugat telah bertindak dalam kerangka prosedur dan waktu yang diatur, sehingga dalil adanya kelalaian atau perbuatan melawan hukum tidak berdasar;

• bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak menilai bahwa penafsiran Penggugat yang mengubah makna kata “dapat” menjadi kewajiban absolut tanpa mempertimbangkan fungsi aturan pelaksana dan kaidah interpretasi hukum adalah tidak tepat secara yuridis, tuntutan bahwa kegagalan menerbitkan keputusan substantif selalu merupakan OOD tidak dapat

diterima tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya pelanggaran prosedural atau pelampauan wewenang yang nyata;

• bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menafsirkan “dapat” sebagai kewajiban mutlak dan menuduh adanya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat karena penerbitan Surat Pengembalian Permohonan harus ditolak, mengingat Tergugat bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan telah menerapkan prosedur sebagaimana diatur dalam PMK 8/2013;

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Surat Pengembalian Permohonan yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sah sehingga tidak menangguhkan berjalannya jangka waktu 6 (enam) bulan dan oleh karenanya permohonan dianggap dikabulkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa terlebih dahulu Pengadilan Pajak menyampaikan fakta hukum yang menjadi tolok ukur jangka waktu. Permohonan Penggugat tercatat diterima oleh Tergugat pada 16 Desember 2024, sedangkan Surat Pengembalian Permohonan diterbitkan oleh Tergugat pada 8 Mei 2025, yaitu masih berada dalam jangka waktu enam (6) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan, oleh karenanya dalil bahwa jangka waktu enam bulan telah lewat tanpa tindakan administrasi tidak sesuai fakta;

• bahwa dari segi aturan pelaksana, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 secara jelas mengatur kedua kemungkinan yang bersifat alternatif terhadap kelanjutan suatu permohonan, Tergugat dapat menerbitkan surat keputusan substantif atas permohonan yang memenuhi syarat, namun apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan formil, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak sebagaimana diperintahkan dalam peraturan (Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013);

• bahwa lebih lanjut PMK 8/2013 juga mengatur konsekuensi hukum apabila jangka waktu penyelesaian telah berlalu tanpa adanya keputusan atau pengembalian, dengan rumusan tegas bahwa apabila jangka waktu enam

(6) bulan telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan, maka permohonan

dianggap dikabulkan dan Dirjen wajib menerbitkan surat keputusan sesuai permohonan. Dengan demikian norma berdasarkan pendekatan fiktif positif tersebut hanya berlaku jika kedua kondisi pasif (tidak ada keputusan dan tidak ada pengembalian) terpenuhi;

• bahwa oleh karena itu secara tekstual dan sistematis, adanya Surat Pengembalian yang sah dan tepat waktu oleh Tergugat menghalangi berlakunya akibat hukum “permohonan dianggap dikabulkan”; pengembalian permohonan merupakan tindakan administrasi final mengenai admissibilitas permohonan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai keadaan di mana Tergugat “tidak bertindak”. Karena ketentuan PMK sendiri mensyaratkan pengembalian sebagai langkah formal ketika syarat tidak terpenuhi, pengembalian itu adalah tindakan yang justru menunjukkan bahwa proses administratif telah dilaksanakan sesuai aturan pelaksanaan;

• bahwa terkait dengan dalil Penggugat bahwa Surat Pengembalian “tidak sah” atau “tidak mempunyai dasar kewenangan yang benar”, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa kewenangan untuk mengembalikan permohonan diberikan secara normatif oleh PMK 8/2013 dan merupakan bagian dari mekanisme tata cara penyelesaian permohonan, apabila permohonan tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan, maka pengembalian bukanlah tindakan sewenang-wenang melainkan pelaksanaan kewajiban administratif sebagaimana diatur oleh peraturan pelaksanaan;

• bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas, dalil Penggugat yang menuntut agar permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum karena jangka waktu enam bulan telah terlampaui tidak beralasan, karena: (1) Tergugat telah mengeluarkan Surat Pengembalian dalam jangka waktu enam bulan; (2) pengembalian tersebut mempunyai dasar hukum yang tegas dalam PMK 8/2013 dan berfungsi sebagai tindakan administrasi untuk Tergugat tidak menerbitkan keputusan substantif; dan (3) ketentuan berdasarkan pendekatan fiktif positif hanya berlaku apabila Dirjen tidak menerbitkan keputusan dan juga tidak mengembalikan permohonan;

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa hak konstitusional Wajib Pajak atas “Ubi Jus Ibi Remedium” (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) menuntut agar ketentuan dalam PMK 8/2013 tidak boleh membatasi kemampuan Wajib Pajak mengajukan permohonan lebih dari satu kali atau melalui jalur berbeda, oleh karena itu pembatasan prosedural dianggap bertentangan dengan hak konstitusional tersebut, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa Pengadilan Pajak berpandangan perlunya menerapkan kaidah interpretasi hukum yang memperhatikan harmonisasi norma. Konstitusi menegaskan hak atas perlindungan hukum, namun hak tersebut harus diwujudkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembentukan aturan prosedural oleh pembentuk undang-undang atau pelaksana (seperti PMK) untuk mengatur tata cara penggunaan hak tidak serta merta bertentangan dengan konstitusi apabila aturan prosedural itu sendiri dibuat berdasarkan wewenang yang sah dan bersifat proporsional untuk mencapai tujuan publik yang sah. Dalam hal ini PMK 8/2013 mengatur syarat admissibilitas permohonan dan mekanisme tindak lanjut yang jelas, termasuk larangan pengajuan ganda dan kewajiban mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi syarat;

• bahwa secara tekstual dan sistematis, Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 mensyaratkan bahwa permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan apabilaatasSKPtersebuttidakdiajukanpermohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi; selanjutnya Pasal 15 ayat

(3) memberikan konsekuensi prosedural berupa kewajiban Tergugat untuk mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Ketentuan-ketentuan prosedural ini adalah bagian dari tata cara legislasi yang mengatur bagaimana hak untuk memperoleh remedi dijalankan secara tertib dan efektif dalam lingkungan administrasi perpajakan;

• bahwa asas konstitusional tidak memberi hak absolut untuk melakukan pengulangan permohonan tanpa batas. Prinsip access to remedy menuntut tersedianya upaya hukum yang efektif dan dapat diakses, bukan ketiadaan batasan prosedural yang menyebabkan kekacauan administratif.

Pembatasan seperti larangan pengajuan ganda berfungsi memenuhi tujuan konstitusional lain yang juga penting—yaitu kepastian hukum, efisiensi administrasi, dan keadilan prosedural bagi seluruh pihak (termasuk negara dan wajib pajak). Oleh karena itu pembatasan prosedural yang jelas dan proporsional tidak otomatis melanggar hak konstitusional selama masih membuka jalan efektivitas remedi (misalnya mekanisme pencabutan permohonan sebelumnya, pengajuan kembali yang memenuhi syarat, keberatan, atau upaya peradilan);

• bahwa PMK 8/2013 sendiri menyediakan mekanisme yang menjamin hak substantif Wajib Pajak tetap terlindungi tanpa merusak keteraturan prosedural, contoh konkret adalah ketentuan mengenai pencabutan permohonan (yang memungkinkan Wajib Pajak mencabut permohonan sanksi lalu mengajukan pembatalan) serta ketentuan bahwa permohonan dapat diajukan kembali dalam kondisi tertentu setelah pemenuhan syarat formil. Dengan kata lain, pembatasan formal tidak meniadakan remedi, melainkan mengarahkan penggunaannya agar teratur dan tidak bertentangan satu sama lain;

• bahwa dari perspektif kaidah proporsionalitas, pembentuk peraturan berwenang menetapkan batasan prosedural apabila batasan tersebut: (i) memiliki dasar hukum yang jelas; (ii) mencapai tujuan yang sesuai asas pemerintahan yang baik—yaitu kepastian dan efektivitas administrasi; dan (iii) bersifat proporsional terhadap hak yang dilindungi. PMK 8/2013 memenuhi kriteria tersebut karena merupakan peraturan pelaksana yang menjabarkan pelaksanaan kewenangan Pasal 36 UU KUP dan menyediakan alternatif prosedural bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu penafsiran literal Penggugat—bahwa kata “hak” harus dipakai untuk meniadakan seluruh pembatasan prosedural—tidak dapat diterima;

• bahwa dengan demikian dalil Penggugat bahwa PMK 8/2013 tidak boleh diberlakukan karena membatasi hak konstitusional Wajib Pajak tidaklah beralasan hukum, sehingga ditolak. Pengadilan Pajak menilai bahwa pembatasan prosedural yang ditetapkan PMK 8/2013 tidak menghilangkan akses substansial terhadap upaya hukum, melainkan menata tata urutan

penyelesaian yang rasional, proporsional, dan sejalan dengan dengan prinsip good governance;

• bahwa terlepas daripada itu, apabila Penggugat memang berkeyakinan bahwa dalam perkara ini terdapat peraturan yang dianggap bertentangan peraturan yang lebih tinggi, jalur yang tepat adalah dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung;

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa penerapan asas nebis in idem tidak relevan karena kedua permohonan yang diajukan (pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan SKP) memiliki “batu uji” yang berbeda, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa Pengadilan Pajak akan menilai dalil tersebut dengan membedakan antara ruang lingkup admissibilitas (syarat formil akses ke mekanisme administratif) dan ruang lingkup substansi (pengujian substansi);

• bahwa perkara nebis in idem sebagaimana dikembangkan dalam beberapa institusi peradilan (termasuk interpretasi tertentu terhadap Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi) menyangkut larangan pengujian ganda terhadap substansi yang sama dalam forum yang sama, hal itu tidak serta-merta menghalangi pembentuk peraturan administratif untuk menetapkan prasyarat admissibilitas yang harus dipenuhi sebelum suatu permohonan dapat dilampaui ke pemeriksaan materiil;

• bahwa PMK Nomor 8/PMK.03/2013 secara tegas mengatur tata cara dan syarat formil bagi pengajuan permohonan pembatalan SKP, termasuk ketentuan bahwa pembatalan hanya dapat diajukan apabila atas SKP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta kewajiban Tergugat untuk mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, ketentuan ini merupakan prasyarat admissibilitas yang harus dipenuhi sebelum pemeriksaan substansi dapat dilakukan;

• bahwa dari perspektif kaidah hukum, perbedaan “batu uji” (materiil vs. formil) memang relevan dalam menentukan ruang lingkup pemeriksaan substansi, tetapi tidak membebaskan pihak pemohon dari kewajiban mengikuti mekanisme prosedural yang telah ditetapkan pembuat peraturan.

Admissibilitas adalah ambang yang melindungi proses administrasi dari tumpang tindih dan memberikan kepastian urutan penyelesaian, oleh karena itu, penolakan atas asas nebis in idem dengan alasan batu uji berbeda tidak menggugurkan kewajiban memenuhi syarat formil yang diatur PMK;

• bahwa secara teleologis dan fungsional, membolehkan dua proses korektif berjalan bersamaan atas objek yang sama — meskipun didasarkan pada dasar hukum yang berbeda — justru akan menimbulkan konflik hasil, mengaburkan finalitas keputusan administratif, dan membebani kapasitas administrasi negara, pembatasan yang diatur PMK bertujuan untuk mencegah akibat-akibat tersebut dan menegakkan asas kepastian hukum, efisiensi, dan tertib administrasi;

• bahwa PMK juga menyediakan mekanisme solutif bagi Wajib Pajak yang menghendaki pengujian substansi berbeda (misalnya pencabutan permohonan sanksi terlebih dahulu lalu mengajukan pembatalan), sehingga hak untuk menguji pokok perkara tidak dihapus, melainkan diatur agar dilakukan secara tertib, karena Penggugat tidak menempuh mekanisme pencabutan tersebut sebelum mengajukan pembatalan, maka permohonan pembatalan menjadi tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam PMK dan kewajiban administrasi untuk mengembalikan permohonan beralasan;

• bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menilai bahwa analogi terhadap ketentuan Pasal 60 UU MK tidak tepat untuk membatalkan atau mengesampingkan ketentuan admissibilitas dalam PMK 8/2013, perbedaan dasar pengujian tidak otomatis menghapus syarat formil yang diberlakukan untuk mencegah konflik prosedural dan menjaga kepastian penyelesaian. Oleh karena itu dalil Penggugat yang menolak penerapan asas nebis in idem dengan alasan batu uji berbeda adalah tidak beralasan hukum;

- bahwa meskipun gugatan ini diajukan terhadap surat pengembalian yang bersifat formal, Penggugat tetap menguraikan pokok-pokok substansi yang ingin diuji oleh Pengadilan Pajak, karena menurut Penggugat, alasan-alasan

substansi tersebut menunjukkan bahwa SKPKB yang disengketakan adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar dan seharusnya tidak diterbitkan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa Pokok Persoalan yang diajukan Penggugat menyangkut substansi keabsahan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) — yaitu adanya dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan dan penerbitan oleh pejabat yang tidak berwenang — namun sebelum Pengadilan Pajak dapat menyentuh pokok perkara tersebut, terlebih dahulu harus dinilai admissibilitas permohonan administratif yang diajukan Penggugat berdasarkan ketentuan yang ada;

• bahwa PMK Nomor 8/PMK.03/2013 secara jelas memisahkan aspek admissibilitas (prosedural/formil) dan aspek substansi (materiil), Pasal 14 mengatur syarat pengajuan permohonan pembatalan SKP, termasuk larangan mengajukan pembatalan apabila atas SKP yang sama telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan Pasal 15 ayat (3) mewajibkan Tergugat mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut;

• bahwa prinsip yuridis yang berlaku adalah bahwa admissibilitas merupakan ambang batas yang harus dilewati sebelum pengujian substansi dilakukan, apabila permohonan tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan, pejabat administratif terikat untuk mengambil langkah prosedural (seperti pengembalian) dan tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan substansi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga tertib proses administratif dan menghindari tumpang tindih mekanisme penyelesaian administratif;

• bahwa in casu terbukti bahwa pengajuan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi terlebih dahulu, oleh sebab itu permohonan pembatalan yang diajukan kemudian menjadi tidak memenuhi syarat formal yang ditetapkan oleh Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013, sehingga Tergugat berkewajiban mengembalikan permohonan tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013;

• bahwa oleh karena itu, dalil Penggugat mengenai tidak adanya pemeriksaan dan ketidakwenangan pejabat penerbit SKPKB, tidak relevan

untuk dipertimbangkan pada tahap ini karena Penggugat belum memenuhi syarat formil admissibilitas yang menjadi pra-syarat agar substansi dapat diuji. Pengadilan Pajak tidak akan memasuki pembuktian substansi sebelum memastikan bahwa permohonan administratif yang diajukan dalam upaya administratif telah diterima dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

- bahwa selanjutnya, untuk menjawab pokok permasalahan dalam sengketa apakah atas Surat Ketetapan Pajak sudah pernah diajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tidak dapat diajukan permohonan pembatalan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa sengketa a quo berawal dari Tergugat yang mengembalikan permohonan Penggugat untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan alasan bahwa atas SKP yang sama telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, pokok permasalahan yang harus dipertimbangkan adalah apakah benar secara hukum, atas suatu SKP yang sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tidak dapat diajukan permohonan pembatalan SKP;

• bahwa untuk menilai hal tersebut, Pengadilan Pajak merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, yang menyatakan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut antara lain tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

• bahwa norma ini merupakan aturan larangan kumulatif yang menegaskan bahwa dua jenis permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak dapat diajukan secara bersamaan atau terhadap objek SKP yang sama. Dengan demikian, apabila Wajib Pajak telah memilih untuk menempuh jalur administratif melalui permohonan

pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (huruf a), maka jalur permohonan pembatalan SKP yang tidak benar (huruf b) menjadi tertutup secara hukum untuk objek yang sama;

• bahwa secara sistematis, ketentuan ini menunjukkan adanya hubungan hierarkis dan logis antara kedua jenis permohonan dimaksud. Permohonan berdasarkan huruf b (pembatalan SKP) berkaitan dengan keabsahan atau kebenaran SKP secara menyeluruh, termasuk dasar hukum dan prosedur penerbitannya. Sedangkan permohonan berdasarkan huruf a (pengurangan sanksi administrasi) bersifat turunan atau konsekuensial dari keberlakuan SKP yang telah dianggap sah. Dengan kata lain, pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi berarti pengakuan bahwa SKP tersebut sah dan mengikat, sehingga Wajib Pajak tidak lagi dapat mempersoalkan keabsahan atau keberadaan SKP itu sendiri;

• bahwa secara teleologis, larangan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013 bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan. Pembentuk peraturan menghendaki agar setiap objek SKP hanya diproses melalui satu jalur administratif yang konsisten, sehingga tidak terjadi duplikasi permohonan yang menimbulkan konflik hasil dan menyebabkan administrasi perpajakan tidak efektif. Bila kedua permohonan diperbolehkan diajukan atas objek yang sama, maka akan timbul ketidakpastian hukum — misalnya, pada saat satu pejabat memproses pengurangan sanksi (yang mengakui keberlakuan SKP) sementara pejabat lain memproses pembatalan SKP (yang meniadakan keberlakuan SKP tersebut);

• bahwa secara konseptual dan logis, proses administratif dalam bidang perpajakan bersifat hirarkis dan bertingkat:

1. Jika Wajib Pajak meyakini bahwa SKP tidak sah atau tidak benar secara mendasar, maka jalur yang digunakan adalah permohonan pembatalan SKP (huruf b);

2. Sebaliknya, jika Wajib Pajak menerima keberlakuan SKP namun mempersoalkanproporsionalitasataukelayakansanksi

administrasinya, maka jalur yang ditempuh adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi (huruf a).

• bahwa dengan demikian, pengajuan permohonan sanksi terlebih dahulu menunjukkan bahwa keberlakuan SKP telah diterima, dan setelah itu Wajib Pajak tidak dapat kembali menempuh jalur pembatalan untuk mempermasalahkan keabsahan SKP yang sama;

• bahwa selain itu, Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 menegaskan tindak lanjut hukum atas pelanggaran syarat formil dimaksud, yaitu bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut;

• bahwa ketentuan ini bersifat imperatif, yang berarti pejabat pajak tidak memiliki diskresi untuk melanjutkan pemeriksaan substansi atas permohonan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c. Oleh karena itu, tindakan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan justru merupakan pelaksanaan kewajiban hukum, bukan penyalahgunaan wewenang;

- bahwa dari keseluruhan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara hukum, atas suatu Surat Ketetapan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tidak dapat diajukan permohonan pembatalan SKP, karena hal tersebut secara eksplisit dilarang oleh Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013, didukung oleh struktur hierarkis logis antara kedua jenis permohonan, serta sesuai dengan tujuan hukum untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan;

bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak di dalam persidangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk mengabulkan gugatan Penggugat, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024, atas nama CV Gudang Rizky Sawit, NPWP 43.668.541.6- 219.000, beralamat di Jl. Setia Kawan Km. 28 Dalam, Tasik Serai Barat, Talang Muandau,Kab.Bengkalis,Riau,28786,domisili elektronik di cmn.advocatesla@gmail.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.