Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUT-004435.18/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Quality Sukses Sejahtera, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2024

Mengabulkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004435.18/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor 00007/672/24/705/24 tanggal 24 Juni 2024 atas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024, Nomor Objek Pajak 61.03.000.705.121.0158.5, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004435.18/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT QUALITY SUKSES SEJAHTERA, NPWP: 81.938.475.1-705.001/

0819384751701000, NITKU : 0819384751701000000001 beralamat di Jl. PT Quality Sukses Sejahtera, RT 003, RW 002, Beginjan, Tayan Hilir, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Saifin jabatan Direktur qualitysukses.qss@gmail.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

*) NPWP dan NITKU disalin sesuai Surat Keputusan Keberatan

1. Nama: Ibnu Rusydi Santosa,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juni 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/QSS.SKK/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

2. Nama: Lion Saputra,

Jabatan: Staff Pajak,

Alamat: Komp. Pondok Harapan Kita Gg Mawar A 39,

Sungai Rengas, Kubu Raya, Kalimantan Barat 78381,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/QSS.SKK/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti /

197508212002122006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 2009011006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5188/PJ.07/2025 tanggal 26 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 834/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/QSS/V/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00057/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/QSS/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa terkait sengketa banding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan Surat Nomor 003/QSS-PPjk/XI/2025 tanggal 19 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/QSS/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-4 (keempat) tanggal 3 Desember 2025 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding melalui Surat Nomor 003/QSS-PPjk/XI/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Ayi Paryana jabatan

Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 28 November 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT QUALITY SUKSES SEJAHTERA yang dibuat oleh Notaris E.K Saputro, S.H., MKn, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa banding;

Menimbang bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa banding diajukan dalam sidang sebelum sengketa banding ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 3 Desember 2025 Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa banding a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa banding tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan banding tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 001/QSS/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor 001/QSS/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor 00007/672/24/705/24 tanggal 24 Juni 2024 atas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024, Nomor Objek Pajak 61.03.000.705.121.0158.5, atas nama PT QUALITY SUKSES SEJAHTERA, NPWP:81.938.475.1-705.001/0819384751701000,NITKU: 0819384751701000000001 beralamat di Jl. PT Quality Sukses Sejahtera, RT 003, RW 002, Beginjan, Tayan Hilir, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.