Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-004426.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Energi Batubara Perkasa · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004426.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/22/013/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004426.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT ENERGI BATUBARA PERKASA, NPWP 80.224.702.3-453.000 /

0802247023453000 NITKU 0802247023453000000000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 3 Jalan Sultan Iskandar Muda Kavling V-TA Pondok Pinang Jakarta 12310 (domisili elektronik: tax_ebp@banpuindo.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Yulius Kurniawan Gozali jabatan Direktur sesuai Akta Notaris Chandra Lim, S.H., LL.M., Nomor 39 tanggal 26 Juni 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Try Ajie Sentosa,

Izin Kuasa Hukum : KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 2011/POA/EBP/FIN/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

2. Nama: Bambang Suprianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 2011/POA/EBP/FIN/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sweeta Octavianti/19761012 200212 2 001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Foury Erawati/19750427 199511 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-321/WPJ.30/2026 tanggal 12 Februari 2026;

3. Nama/NIP: Rifdah/19720628 199402 2 001

4. Nama/NIP: R.A. Dyah Widi Dananingrum/19740827 199403 2 002

5. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawa/19810816 200312 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3356/WPJ.30/2025 tanggal 04 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 845/PP/BR/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 3001/L/EBP/FIN/05/2025 tanggal 21 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00168/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 8 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1220/L/EBP/FIN/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00011/406/22/013/24 tanggal 23 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1001/L/EBP/FIN/7/2024 Tanggal 9 Juli 2024 (Tertulis 9 Juli 2023) dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut maka:

a. Jumlah pajak yang terutang/(lebih bayar) menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp(13.599.703.656);

b. Jumlah pajak yang terutang/(lebih bayar) menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp(14.467.546.896);

c. Jumlah pajak yang terutang/(lebih bayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp(14.474.909.699);

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 3001/L/EBP/FIN/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 3001/L/EBP/FIN/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha atas Pengujian Arus Piutang sebesar Rp.3.625.923.054

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha atas Pengujian Arus Piutang sebesar Rp. 3.625.923.054 dengan alasan sebagai berikut:

Pada saat Proses Pemeriksaan

bahwa berdasarkan pengujian Arus Piutang disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding: Rp. 945.467.416.416

Menurut Pemeriksa: Rp. 953.416.568.097

Koreksi: Rp. 7.949.151.681

bahwa dalam proses Pembahasan Akhir, Pemeriksa membatalkan sebagian koreksi Peredaran Usaha sehingga perinciannya menjadi sebagai berikut : Koreksi dalam SPHP: Rp. 7.949.151.681

Koreksi dalam Pembahasan Akhir: Rp. 3.499.634.402

Koreksi: Rp. 4.449.517.279

Pada Saat Proses Keberatan

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa alasan keberatan Pemohon Banding dapat dibuktikan sebagian sehingga Terbanding membatalkan koreksi sebesar Rp. 823.594.223 sehingga Koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan sebesar Rp. 3.625.923.054

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Peredaran Usaha atas Pengujian Arus Piutang sebesar Rp. 3.625.923.054. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah Peredaran Usaha yang Dilaporkan Pemohon Banding telah Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.

bahwa Terbanding melakukan Uji Arus Piutang pada saat Proses Pemeriksaan dengan membandingkan dengan Jumlah Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Tahunan. Menurut Terbanding, dalam pengujian Arus Piutang terdapat Perbedaan Jumlah peredaran usaha dengan Jumlah sebagai berikut :

bahwa Perbedaan tersebut adalah terkait nilai penerimaan pada account CIMB Niaga USD Pemohon Banding dengan nomor 800170304540. Jumlah penerimaan pada account CIMB USD tersebut adalah sebesar USD 65.488.596,44. Atas Jumlah USD ini, antara Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat tidak ada Perbedaan nilai.

Namun dalam melakukan perbandingan Jumlah penerimaan dengan peredaran usaha, Terbanding mengkonversi Jumlah penerimaan USD ke rupiah tersebut menggunakan kurs Tengah BI pada saat tanggal penerimaan. Sedangkan Pemohon Banding mencatat penerimaan sebagai peredaran usaha tersebut menggunakan kurs Tengah BI pada saat tanggal Invoice

diterbitkan. Pengkonverisan ke dalam Rupiah, karena Pemohon Banding menggunakan Pembukuan dalam mata uang Rupiah.

bahwa dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang HPP No. 7 Tahun 2021 yang menyatakan sebagai berikut :

“(5)Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”

Pemohon Banding menggunakan Pembukuan dalam mata uang Rupiah dan menggunakan stelsel akrual dan bukan stelsel Kas. Sehingga pengakuan penghasilan berdasarkan stelsel akrual adalah pada saat pencatatan dalam pembukuan dan BUKAN pada saat menerima pembayaran.

bahwa pencatatan penghasilan di Pembukukan adalah pada saat menerbitkan Invoice. Oleh karena pembukuan Pemohon Banding menggunakan rupiah dan transaksi penjualan dilakukan dalam mata uang USD, maka pencatatan penjualan dalam mata uang USD tersebut harus menggunakan kurs rupiah pada saat mencatat penjualan tersebut pada saat penerbitan Invoice.

bahwa sebagai tambahan bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Pendukung dan penjelasan yang mendetail atas Perbedaan tersebut. Namun dalam pembahasan Akhir Maupun Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding tidak memberikan alasan atau pendapat yang jelas. Selain itu kasus yang sama seperti ini pernah dikenakan SKP untuk Tahun Pajak 2021, tetapi dapat dibatalkan oleh Terbanding atau Permohonan Keberatan Pemohon Banding dapat diterima.

Oleh karena koreksi Pemeriksa tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP (HPP), maka Koreksi Peredaran Usaha atas Pengujian Arus Piutang sudah seharusnya dibatalkan.

Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 647.685.384

Menurut Terbanding

bahwaTerbandingmelakukanKompensasiKerugiansebesar Rp.647.685.384 dengan alasan sebagai berikut:

Pada saat Proses Pemeriksaan dan Keberatan

bahwa hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Kompensasi Kerugian tahun 2021 yang belum diakui oleh Pemohon Banding terkait koreksi penghasilan kena pajak tahun 2022

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 647.685.384. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai kompensasi kerugian yang dipakai untuk tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp.3.567.138.438 dan inti alasan Pemohon Banding adalah sama dengan penjelasan di atas.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya terdapat Koreksi atas Peredaran Usaha dan Koreksi Kompensasi Kerugian sehingga KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00022/KEB/WPJ.30/2025 Tanggal 03 Maret 2025 yang merupakan keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2022 Nomor 00011/406/22/013/24 tanggal 23 April 2024, mohon ditetapkan menjadi rincian perhitungan berdasarkan permohonan banding sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00168/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Pemohon BandingKeputusan
(Rp)Keberatan
(Rp)
1Peredaran Usaha945.467.416.416949.093.339.4703.625.923.054
2Kompensasi Kerugian3.567.138.4384.214.823.822647.685.384

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf b

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang
ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan,
badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau
seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,
atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

b. Tanggapan Terbanding

Sengketa Peredaran Usaha

bahwa hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.10 Tentang “Transaksi Dalam Mata Uang Asing” mengatur penjabaran transaksi dan pos-pos dalam mata uang asing sebagai berikut:

a) Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan – dalam mata uang Rupiah – dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi (spot rate).

b) Pos-pos dalam valuta asing yang saldonya terbawa ke tanggal neraca, terutama pos aktiva dan kewajiban moneter, harus dijabarkan Kembali ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal neraca.

c) Laba-rugi yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing karena adanya perbedaan kurs atau selisih penjabaran pos-pos moneter dalam valuta asing pada tanggal neraca tersebut diatas, diakui sebagai “laba/rugi selisih kurs” dan dilaporkan sebagai pendapatan atau beban pada laporan laba-rugi periode berjalan.

2. bahwa dalam PSAK tersebut dinyatakan bahwa terdapat tiga hal yang terkait dalam akuntansi selisih kurs yaitu pengakuan awal transaksi, pengakuan akuntansi yang didenominasi dalam mata uang asing pada tanggal pelaporan, dan perlakuan terhadap keuntungan dan kerugian yang berasal dari selisih kurs.

3. bahwa berikut contoh penjurnalan sesuai PSAK No.10:

• Pada saat terbit invoice/faktur pajak akan dicatat sebagai berikut: Piutang (debit)xxx

Piutang dicatat dengan kurs tengah BI pada tanggal invoice

Penjualan (kredit)xxx penjualan (kredit) dicatat dengan kurs tengah BI pada tanggal invoice

PPN Keluaran (kredit)xxx PPN Keluaran (kredit) dengan kurs pajak

• Pada saat penerimaan kas dari piutang usaha akan dicatat sebagai berikut:

Kas/Bank (debit)xxx

Kas/Bank akan dicatat dengan kurs tengah BI pada tanggal diterimanya kas/bank

Piutang (kredit)xxx Piutang dicatat dengan kurs tengah BI pada tanggal invoice

Laba/Rugi Selisih Kurs (kredit)xxx selisihnya akan dicatat sebagai laba selisih kurs. Dalam hal mengalami kerugian selisih kurs maka akan dicatat pada posisi debet.

4. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti sanggahan sebagai berikut:

Invoice diatas dicatat sebagai Piutang dan penjualan dengan kurs sesuai tanggal invoice:

Jumlah USD Invoice7.418.443

Kurs BI Rate14.298

Jumlah IDR106.068.054.718

5. bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa saat akhir

bulan saldo piutang dilakukan penyesuaian menggunakan kurs

tengah BI pada akhir bulan dengan perincian sebagai berikut:

• Pencatatan Pada Akun Saldo Piutang pada Tanggal diterbitkannya Invoice:

• Nilai Pada Saldo Akun Piutang pada Tanggal tutup Buku (Akhir Bulan):

• Jurnal Penyesuaian Saldo Piutang pada tanggal tutup buku:

Saldo Piutang saat terbit invoiceRp. 197.696.781.672
Saldo Piutang saat tutup bukuRp. 197.121.250.728
Jurnal Penyesuaian saldo piutangRp. 575.530.944

6. bahwa menurut Terbanding bahwa terhadap pencatatan atas Piutang Usaha telah sesuai dengan PSAK, dimana pada akhir bulan dilakukan penyesuaian dengan kurs akhir bulan, namun terhadap pencatatan uang masuk dalam USD yang ditranslasi ke Rupiah tidak sesuai PSAK, dimana Pemohon Banding pada saat pelunasan piutang maka uang masuk tersebut dicatat sebagai Kas dengan menggunakan kurs historis (kurs tengah BI pada saat invoice terbit).

7. bahwa berdasarkan PSAK dan kewajaran dalam pencatatan atas translasi dengan mata uang asing yang dirupiahkan maka seharusnya saat pembukuan atas Kas sebagai pelunasan Piutang Usaha akan dicatat menggunakan kurs tengah BI pada saat uang masuk/diterima.

Sengketa Kompensasi Kerugian

bahwa hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi Kompensasi Kerugian sebagai berikut:

2. bahwa Penghasilan Neto Fiskal menurut SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto Fiskal tahun 2020Rp (87.618.132)
2.Penghasilan Neto Fiskal tahun 2021Rp (4.165.704.790)
3.Penghasilan Neto Fiskal tahun 2022Rp 3.567.138.438
Saldo Kompensasi Kerugian cfm SPT TahunanRp (686.184.484)

3. bahwa ketentuan terkait hitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat perbedaan nilai kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain dalam pasal sebagai berikut:

• Pasal 6 ayat (6)

Apabila Wajib Pajak:

a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau

a. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.

• Pasal 6 ayat (7)

Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan

Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan

Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

4. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2022 maka nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan adalah berdasarkan Surat Keputusan Keberatan tahun pajak 2021, bukan berdasarkan SPT Tahun 2021 ataupun juga bukan berdasarkan nilai kompensasi rugi fiskal saat pembahasan akhir pemeriksaan menurut Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00117/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 April 2024.

5. bahwa Penghasilan Neto Fiskal menurut Terbanding, dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto Fiskal tahun 2020Rp (87.618.132)
2.Penghasilan Neto Fiskal tahun 2021Rp (4.127.205.690)
Berdasarkan SK Keberatan nomor KEP- 00117/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 April 2024 dan WP tidak banding
3.Penghasilan Neto Fiskal tahun 2022Rp 2.939.738.570
Berdasarkan SK Keberatan nomor KEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 03 Maret 2025, WP banding
4.Saldo Kompensasi Kerugian cfm SPT TahunanRp (1.275.085.252)

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 3001/L/EBP/FIN/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00022/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/22/013/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Energi Batubara Perkasa NPWP 80.224.702.3-453.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1220/L/EBP/FIN/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 3001/L/EBP/FIN/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 tersebut di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa banding;

Bukti T-2.Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

184/RIKSIS/KPP.3005/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti T-3.Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

875/WPJ.30/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-4.Salinan digital kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 03 November 2025; Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 01 Desember 2025; Bukti T-7.Kertas kerja penerimaan Rekening CIMB Niaga;

Bukti T-8.Rekapitulasi JISDOR dan Kurs Bank Indonesia;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 09 Februari 2026; Bukti T-10. Rekapitulasi kurs transaksi BI;

Bukti T-11. Salinan digital kurs transaksi BI tanggal 05 Januari 2022; Bukti T-12. Salinan digital kurs transaksi BI tanggal 13 Maret 2022;

Bukti T-13. Salinan digital kurs transaksi BI tanggal 15 Maret 2022;

Bukti T-14. Salinan digital kurs transaksi BI tanggal 05 April 2022;

Bukti T-15. Salinan digital kurs transaksi BI tanggal 04 September 2022; Bukti T-16. Salinan digital kurs transaksi BI tanggal 05 Oktober 2022; Bukti T-17. Salinan digital kurs transaksi BI tanggal 01 November 2022; Bukti T-18. Salinan digital kurs transaksi BI tanggal 25 Desember 2022; Bukti T-19. Pendapat Akhir Nomor S-205/WPJ.30/2026 tanggal 18 Februari

2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00022/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 1001/L/EBP/FIN/7/2024

tanggal 9 Juli 2024;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00011/406/22/013/24 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-4. Salinan Digital Akta Notaris Chandra Lim, S.H., LL.M., Nomor 39

tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-5. Salinan Digital Akta Notaris Yasman, S.H., M.Kn., Nomor 161

tanggal 30 September 2016;

Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor 2011/POA/EBP/FIN/08/2025 tanggal 13

Agustus 2025 atas nama Bambang Suprianto;

Bukti P-7. Pakta integritas tanggal 13 Agustus 2025 atas nama Bambang

Suprianto;

Bukti P-8. Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-766/PP/IKH/2024

tanggal 29 Agustus 2024 atas nama Bambang Suprianto; Bukti P-9. Surat Kuasa Nomor 2011/POA/EBP/FIN/08/2025 tanggal 13

Agustus 2025 atas nama Try Ajie Sentosa;

Bukti P-10. Pakta integritas tanggal 13 Agustus 2025 atas nama Try Ajie

Sentosa;

Bukti P-11. Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-269/PP/IKH/2024

tanggal 22 Maret 2024 atas nama Try Ajie Sentosa;

Bukti P-12. Pakta integritas tanggal 13 Agustus 2025 atas nama Yulius

Kurniawan Ghozali;

Bukti P-13. Matriks sengketa banding;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 03 November 2025,

yang dilampiri dokumen sebagai berikut:

 Tabel perbandingan pengujian arus piutang Pemohon Banding

dan Terbanding;

 Tabel listing perbedaan jumlah rupiah antara Terbanding dan

Pemohon Banding;

 Salinan digital sampel invoice penjualan;

 Salinan digital sampel jurnal penjualan;

 Tabel buku besar laba rugi selisih kurs;

 Tabel buku besar biaya bank;

 Salinan digital bukti lapor dan SPT PPh Badan Tahun Pajak

2022;

 Salinan digital laporan keuangan Tahun 2022;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Januari 2026, yang

dilampiri dokumen sebagai berikut:

 Salinan digital kertas kerja pemeriksaan (dilengkapi tanggapan

Pemohon Banding);

 Detail trial balance;

 Detail buku besar;

Bukti P-16. Pendapat akhir tanpa nomor tanggal 09 Maret 2026, yang

dilampiri dokumen sebagai berikut:

 Tabel perbandingan pengujian arus piutang menurut Terbanding

dan Pemohon Banding;

 Salinan digital Buku besar lengkap tahun 2022;

 Salinan digital Rekening koran;

 Salinan digital listing perbedaan jumlah rupiah antara

Terbanding dan Pemohon Banding;

 Salinan digital Invoice penjualan selama tahun 2022;

 Salinan digital sampel jurnal pencatatan atas penjualan;  Salinan digital buku besar listing laba rugi selisih kurs;

 Salinan digital buku besar bank charge dan sample jurnal

pencatatannya;

 Salinan digital pengumuman atas jam Kerja Karyawan tahun

2022;

 Salinan digital tangkapan layar kurs tengah BI;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00022/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/22/013/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 3001/L/EBP/FIN/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
PemohonKeputusan
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha945.467.416.416949.093.339.4703.625.923.054
2Kompensasi Kerugian3.567.138.4384.214.823.822647.685.384

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.625.923.054 yang menurut Terbanding merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang; dan

2. Koreksi kompensasi kerugian fiskal Tahun Pajak sebelumnya sebesar Rp647.685.384;

Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan terkait sengketa ini antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

bahwa Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang

terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-UndangNomor7Tahun1983tentangPajak Penghasilan sebagaimanatelahbeberapakalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

bahwa Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

bahwa Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud padaayat(1)didapatkerugian,kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentangTata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7)

(6) Apabila Wajib Pajak:
a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
atau
b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai
akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b,
Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.
(7) Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:
a.Surat Ketetapan Pajak;
b.Surat Keputusan Keberatan;
c.Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
d.Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
e.Surat Keputusan Pembetulan;
f.Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
g.Putusan Banding; atau
h.Putusan Peninjauan Kembali,
dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.625.923.054

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.625.923.054 dengan menggunakan metode tidak langsung berupa pengujian arus piutang, dengan membandingkan nilai penerimaan pada rekening bank dalam mata uang USD dengan nilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Rupiah;

bahwa dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa para pihak pada dasarnya tidak berselisih mengenai jumlah penerimaan dalam mata uang USD, yaitu sebesar USD65.488.596,44, melainkan hanya berbeda dalam hal metode translasi nilai tersebut ke dalam mata uang Rupiah;

bahwa Pengadilan Pajak menilai metode pengujian arus piutang yang digunakan oleh Terbanding secara normatif merupakan metode pemeriksaan yang diperkenankan berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, penggunaan metode tersebut tidak serta merta membenarkan hasil koreksi apabila selisih yang ditemukan tidak mencerminkan adanya penghasilan bruto yang belum dilaporkan, melainkan hanya merupakan perbedaan pengukuran nilai Rupiah atas transaksi yang sama;

bahwa kelemahan mendasar dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terletak pada tidak dibedakannya secara tegas antara konsep peredaran usaha (revenue) dengan arus kas masuk (cash receipt). Berdasarkan dokumen dan penjelasan Pemohon Banding, peredaran usaha timbul pada saat terjadinya transaksi penjualan atau saat diterbitkannya invoice, sedangkan penerimaan kas yang terjadi kemudian merupakan pelunasan atas piutang yang telah diakui sebelumnya, yang secara akuntansi dapat menimbulkan laba atau rugi selisih kurs.

bahwa sebagai ilustrasi, Pemohon Banding mengemukakan contoh invoice Nomor 16708100005, dimana nilai penjualan diakui sebesar Rp90.912.048.842 pada saat invoice diterbitkan, sedangkan penerimaan kas yang terjadi kemudian sebesar Rp90.506.926.218, sehingga selisih sebesar Rp405.122.624 dicatat sebagai laba atau rugi selisih kurs;

bahwa secara prinsip akuntansi dan fiskal, pendekatan tersebut adalah tepat, karena peredaran usaha tidak ditentukan berdasarkan jumlah kas

dalam Rupiah yang diterima setelah terjadi fluktuasi nilai tukar, melainkan berdasarkan nilai penghasilan pada saat transaksi penjualan diakui. Adapun selisih yang timbul akibat perubahan kurs setelah pengakuan awal transaksi merupakan laba atau rugi selisih kurs yang harus dicatat tersendiri dan tidak mempengaruhi besarnya peredaran usaha;

bahwa hal tersebut juga sejalan dengan pengakuan Terbanding sendiri yang menyatakan bahwa laba atau rugi selisih kurs telah dibukukan secara terpisah dalam akun 43421-Gain (Loss) On FX-AR dan tidak dilakukan koreksi. Dengan demikian, menjadikan selisih translasi kurs tersebut sebagai dasar koreksi peredaran usaha menimbulkan inkonsistensi secara konseptual;

bahwa oleh karenanya, apabila selisih sebesar Rp2.327.330.200 benar merupakan rugi selisih kurs yang telah dicatat secara terpisah, maka secara substansi jumlah tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan. Demikian pula, biaya bank (bank charge) sebesar Rp18.469.546, sepanjang terbukti merupakan potongan atas transaksi remitansi internasional, tidak dapat dikualifikasikan sebagai peredaran usaha, melainkan sebagai biaya yang mengurangi jumlah kas yang diterima;

bahwa Terbanding melakukan translasi nilai dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal diterimanya pembayaran, sedangkan Pemohon Banding menyatakan menggunakan kurs pada saat pengakuan transaksi (invoice) dan dalam persidangan menjelaskan bahwa kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia pada hari sebelumnya (D-1);

bahwa terhadap penggunaan kurs D-1 tersebut, Pengadilan Pajak menilai posisi Pemohon Banding tidak sepenuhnya konsisten, mengingat pada awalnya Pemohon Banding menyatakan menggunakan kurs pada saat invoice, namun dalam persidangan menyatakan menggunakan kurs pada saat penerimaan dengan pendekatan D-1. Terbanding juga menunjukkan

adanya ketidaksesuaian antara tanggal transaksi dengan kurs yang diklaim sebagai kurs D-1, sehingga menimbulkan keraguan atas konsistensi penerapan metode tersebut;

bahwa meskipun demikian, inkonsistensi tersebut belum cukup untuk membenarkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.625.923.054. Hal ini karena permasalahan hukum yang utama bukan terletak pada tepat atau tidaknya penggunaan kurs D-1, melainkan pada apakah perbedaan penggunaan kurs tersebut menyebabkan adanya penghasilan bruto yang tidak dilaporkan;

bahwa sepanjang tidak terdapat perbedaan jumlah dalam mata uang USD, tidak terdapat transaksi fiktif, tidak terdapat penerimaan dari pihak yang tidak dicatat, dan selisih yang timbul semata-mata berasal dari perbedaan translasi kurs serta pengakuan laba atau rugi selisih kurs, maka selisih tersebut lebih tepat diperlakukan sebagai bagian dari akun selisih kurs, bukan sebagai tambahan peredaran usaha;

bahwa Terbanding mendasarkan argumentasinya pada PSAK 10 dengan menyatakan bahwa transaksi dalam mata uang asing harus dicatat menggunakan kurs pada tanggal terjadinya transaksi, serta bahwa kas atau bank yang diterima kemudian wajib diukur dengan kurs pada saat penerimaan tersebut. Secara prinsip akuntansi, hal tersebut memang tepat dalam konteks pengukuran kas dan setara kas;

bahwa namun demikian, dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak perlu membedakan secara tegas beberapa aspek yang secara konseptual berbeda, yaitu:

• pengakuan pendapatan atau penjualan pada saat timbulnya hak tagih atau diterbitkannya invoice;

• pengukuran pelunasan piutang pada saat kas diterima; dan

• pengakuan laba atau rugi selisih kurs yang timbul akibat perbedaan antara kurs pada saat pengakuan awal dengan kurs pada saat penyelesaian;

bahwa dari dokumen dan keterangan para pihak di persidangan, pemisahan ketiga aspek tersebut telah tercermin secara nyata dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah melampaui batas ketika menyimpulkan bahwa setiap selisih antara nilai Rupiah pada saat invoice dengan nilai Rupiah pada saat penerimaan kas harus diperlakukan sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan, karena pendekatan demikian tidak sejalan dengan prinsip dalam PSAK 10 yang secara tegas membedakan antara pengakuan pendapatan dan pengakuan laba atau rugi selisih kurs;

bahwa sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam PSAK 10, selisih yang timbul antara nilai pengakuan awal transaksi dengan nilai pada saat penyelesaiannya tidak dikualifikasikan sebagai peredaran usaha, melainkan harus diakui sebagai laba atau rugi selisih kurs;

bahwa dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa:

• seluruh penerimaan dalam mata uang USD telah diakui oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya;

• tidak terdapat bukti adanya penerimaan tambahan yang tidak dicatat sebagai penghasilan;

• selisih yang timbul terutama disebabkan oleh perbedaan penggunaan kurs, pengakuan laba/rugi selisih kurs, serta adanya biaya bank (bank charge);

bahwa dalam perkara a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa selisih sebesar Rp3.625.923.054 merupakan tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan, melainkan hanya menunjukkan adanya perbedaan translasi kurs dan pengakuan nilai;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menyatakan adanya penghasilan bruto yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.625.923.054 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian Rp647.685.384

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp647.685.384 terkait dengan perhitungan kompensasi kerugian fiskal Tahun Pajak sebelumnya;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7), yang pada pokoknya mengatur bahwa perhitungan kembali kompensasi kerugian fiskal dilakukan berdasarkan hasil ketetapan pajak atau keputusan keberatan yang berlaku;

bahwa ketentuan perpajakan terkait kompensasi kerugian sebagai berikut:

bahwa hal terdapat perbedaan nilai kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain dalam pasal sebagai berikut:

bahwa Pasal 6 ayat (6)

Apabila Wajib Pajak:

a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau

b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.

bahwa Pasal 6 ayat (7)

Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

bahwa dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa atas Tahun Pajak 2021 telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang menetapkan besarnya kerugian fiskal, dan terhadap keputusan tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum banding;

bahwa dengan tidak diajukannya banding atas keputusan keberatan tersebut, maka secara hukum administrasi perpajakan, besarnya kerugian fiskal Tahun Pajak 2021 menjadi dasar yang sah dan mengikat dalam perhitungan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak berikutnya;

bahwadengandemikiannilaikompensasi kerugian dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto Fiskal Tahun 2020(87.618.132)
2.Penghasilan Neto Fiskal Tahun 2021(4.127.205.690)
3.Penghasilan Neto Fiskal Tahun 2022 Berdasarkan Putusan Banding Nomor PUT- 004426.15/2025/PP/M.VA3.567.138.438
4.Saldo Kompensasi Kerugian647.685.384

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Peredaran Usaha3.625.923.05403.625.923.054
2Kompensasi Kerugian647.685.384647.685.384

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Terbanding

Rp7.193.061.492 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp3.625.923.054 Penghasilan Netto menurut Pengadilan Pajak

Rp3.567.138.438

Kompensasi kerugian menurut Terbanding

Rp4.214.823.822 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp647.685.384 Kompensasi kerugian menurut Pengadilan Pajak

Rp3.567.138.438

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto3.567.138.438
Kompensasi Kerugian3.567.138.438
Penghasilan Kena Pajak0
Pajak Penghasilan Terutang0
Kredit Pajak14.467.546.896
Jumlah PPh yang lebih dibayar14.467.546.896

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/22/013/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT ENERGI BATUBARA PERKASA, NPWP 80.224.702.3-453.000/0802247023453000NITKU 0802247023453000000000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 3 Jalan Sultan Iskandar Muda Kavling V-TA Pondok Pinang Jakarta 12310 (domisili elektronik: tax_ebp@banpuindo.co.id), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp 14.467.546.896.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.