P U T U S A N
Nomor PUT-004426.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/22/013/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004426.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT ENERGI BATUBARA PERKASA, NPWP 80.224.702.3-453.000 /
0802247023453000 NITKU 0802247023453000000000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 3 Jalan Sultan Iskandar Muda Kavling V-TA Pondok Pinang Jakarta 12310 (domisili elektronik: tax_ebp@banpuindo.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Yulius Kurniawan Gozali jabatan Direktur sesuai Akta Notaris Chandra Lim, S.H., LL.M., Nomor 39 tanggal 26 Juni 2023,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Try Ajie Sentosa,
Izin Kuasa Hukum : KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret
2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 2011/POA/EBP/FIN/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,
2. Nama: Bambang Suprianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus
2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 2011/POA/EBP/FIN/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;