Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-004425.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Dinamika Cipta Solusi · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum
  • Sugiarto Utomo

PUTUSAN

Nomor PUT-004425.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dinamika Cipta Solusi Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001669/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004425.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI, NPWP 02.791.973.7-048.000,

beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 8 Blok E8, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110, yang diwakili oleh Bong Kiat Siauw Bong Kiat Siauw jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-694/BC/BC.06/2025 tanggal 29 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 909/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1630/SK/DCS/05/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00655/BC.06/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 263/KH.SG/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001669/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPH Impor 3. PPN Impor0 17.369.000 76.424.27360.384.000 18.878.525 83.066.41860.384.000 1.509.525 6.642.145
Jumlah Kekurangan Pembayaran68.535.670

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 1 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan menjadi sebesar Rp70.371.089,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk : Rp62.001.000,00

b. PPN: Rp 6.820.089,00

c. PPh Pasal 22 : Rp 1.550.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1630/SK/DCS/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1630/SK/DCS/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Surat Banding diajukan terhadap penetapan Terbanding dalam KEP- 00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025, yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 28 April 2025;

bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:

NoPosUraian BarangKlasifikasi
12CCR2116-12G-4S+HS Nomor 8517.62.43
23CCR2216-1G-12XS-2XQ
34Cloud Smart Switch 318 16G-2S+In With Switchos Desktop Case (EU)HS Nomor 8517.62.99
45HEXHS Nomor 8517.62.43
56L009UIGS-RM
67RB1100AHX4
69SXT LTE6 KITHS Nomor 8517.62.51
713RB1100AHX4HS Nomor 8517.62.43
914CRS320-8P-8B-4S+RM

bahwa barang yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 pos 2 s.d. 7, 9, 13 dan 14 sudah sesuai dengan BTKI dan spesifikasi barang;

bahwa kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00655/BC.06/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a.PIB: 021732 tanggal 22 Januari 2025

b.Jenis barang: 15 (lima belas) pos jenis barang,

rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d.Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e.Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. NilaiPabean : USD42,566.25

g Supplier: MIKROTIKLS SIA

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor pos 2 s.d. 7, 9, 13 dan 14 pada PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025, dengan rincian sebagai berikut:

NoPosUraian BarangKlasifikasi
PemberitahuanPenetapan
12CCR2116-12G-4S+8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
23CCR2216-1G-12XS-2XQ
34CLOUD SMART SWITCH 318 16G-2S+IN WITH WITCHOS, DESKTOP8517.62.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
45HEX8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
56L009UIGS-RM
67RB1100AHX4
79SXT LTE6 KIT8517.62.51 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
813RB1100AHX48517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
914CRS320-8P-8B-4S+RM

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 001523/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025, pejabat Bea dan Cukai menetapkan bahwa barang impor Pos 2 s.d. 7, 9, 13 dan 14 pada PIB nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif HS 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dengan penjelasan:

a. Pos 2: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur,danketeranganfungsibarang,sertasumber: https://mikrotik.com/prod uct/ccr2116_12g_4splus barang impor berupa CCR2116-12G-4S+ merupakan perangkat router, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital dengan optical channel yang disupport dengan port SFP, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

b. Pos 3: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur, dan keterangan fungsi barang, serta hasil pemeriksaan fisik, barang impor berupa CCR2216-1G-12XS-2XQ merupakan perangkat router, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital dengan optical channel yang di-support dengan port SFP, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

c. Pos 4: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur, dan keterangan fungsi barang, barang impor berupa Cloud Smart Switch 318-16g-2s+In with Switchos, Desktop Case (EU) merupakan perangkat switch yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital dengan optical channel yang disupport dengan port SFP, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

d. Pos 5: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur, dan keterangan fungsi barang, barang impor berupa HEX merupakan perangkat router, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital dengan optical channel yang di-support dengan port SFP, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

e. Pos 6: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur, dan keterangan fungsi barang, barang impor berupa L009UIGS- RM merupakan perangkat router, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital dengan optical channel yang disupport dengan port SFP, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

f. Pos 7: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur, dan keterangan fungsi barang, serta hasil pemeriksaan fisik, barang impor berupa RB1100AHX4 merupakan perangkat router, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system

saluran digital, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

g. Pos 9: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur, dan keterangan fungsi barang, serta hasil pemeriksaan fisik, barang impor berupa SXT LTE6 KIT merupakan perangkat router, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

h. Pos 13: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur, dan keterangan fungsi barang, serta hasil pemeriksaan fisik, barang impor berupa RB1100AHX4 merupakan perangkat router, yang bekerja pembawa gelombang listrik atau system saluran digital, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

i. Pos 14: Berdasarkan pemberitahuan, dokumen pelengkap berupa invoice, brosur, dan keterangan fungsi barang, barang impor berupa CRS320-8P- 8B 4S+RM merupakan perangkat switch, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital dengan optical channel yang disupport dengan port SFP, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa berdasarkan ceisa 4.0 terdapat data hasil pemeriksaan barang atas PIB nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 dengan hasil sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan data sheet barang sebagai berikut:

1. Data sheet CCR2116-12G-4S+;

2. Data sheet CCR2216-1G-12XS-2XQ;

3. Data sheet CLOUD SMART SWITCH 318-16G-2S+IN WITH SWITCHOS, DESKTOP CASE (EU);

4. Data sheet L009UIGS-RM;

5. Data sheet RB1100AHX4;

6. Data sheet HEX;

7. Datasheet CRS320-8P-8B-4S+RM;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelusuran laman internet sebagai berikut:

1. https://cdn.mikrotik.com/web- assets/product_files/SXTLTE6_200836.pdf;

2. https://alcatelkomunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub;

3. https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html;

bahwa untuk barang Pos 4 dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai ke dalam Pos HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, tetapi dalam system Ceisa 4.0 nilai Bea masuk kosong dan apabila di hitung ulang Pos 4 belum dilakukan pembetulan ke besaran tarif BM sebesar 10%, sehingga terhadap Pos 4 akan dilakukan penyesuaian ke dalam besaran tarif BM sebesar 10%;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor berupa berupa Pos 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 13 dan 14 pada PIB nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut :

a. Pos 2, 3, 5, 6, 7 dan 13 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

b. Pos 9 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa SXT LTE6 KIT yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas LTE dalam cakupan jaringan seluler;

c. Pos 4 dan 14 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Uraian Klasifikasi Barang

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum

Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 (enam) digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 (dua) digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 85.17;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84 dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges,

routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05 dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding berdasarkan BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding a quo, maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali

dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dan pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

1. Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

2. Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

3. Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

4. Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

5. Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa untuk Pos Tarif 8517.62.51

bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding berdasarkan BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding a quo, maka pos 9 yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.51 adalah apparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya berupa LAN tanpa kabel selain aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

bahwa sedangkan pada pos 9 yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.51 adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa SXT LTE6 KIT yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas LTE dalam cakupan jaringan seluler;

bahwa Berdasarkan hal tersebut Pemohon tidak tepat dalam meberitahukan klasifikasi atas barang impor pada pos 9

bahwa untuk Pos Tarif 8517.62.99

bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding berdasarkan BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding a quo, maka barang impor diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga lebih tepat masuk ke dalam pos tarif 8517.62.4x;

bahwa berdasarkan hal tersebut untuk pos dengan pemberitahuan pos tarif 8517.62.99 tidak tepat diberitahukan oleh Pemohon dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

2. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor berupa berupa Pos 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 13 dan 14 pada PIB nomor 021732

tanggal 22 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 2, 3, 5, 6, 7 dan 13 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

b. Pos 9 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa SXT LTE6 KIT yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas LTE dalam cakupan jaringan seluler;

c. Pos 4 dan 14 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. bahwa barang impor a quo dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan;

3. bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43, 8517.62.51 dan 8517.62.99 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

4. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 263/KH.SG/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon keberatan atas penetapan Terbanding terhadap importasi Pemohon pada PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 ke dalam klasifikasi pos tarif 8517.62.49 dikarenakan sebagai berikut:

Tanggapan atas surat uraian banding Nomor 2, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14 (klasifikasi pemberitahuan 8517.62.43);

bahwa menurut Pemohon adalah sesuatu kekeliruan yang nyata dengan mengindentifikasi router merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan komputer CPU, laptop, notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa yang menjadi alasan Pemohon tidak menerima penetapan Terbanding karena barang yang diimpor merupakan Cloud Core Router (CCR) dan CRS Mikrotik adalah perangkat jaringan yang berfungsi menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer, router merupakan perangkat jaringan yang digunakan sebagai pengantar informasi pada jaringan. Perangkat ini dapat mengantarkan atau mentransmisikan data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain dan meneruskannya ke IP Address atau MAC Address yang dituju;

bahwa CCR dan CRS bekerja dengan membaca header paket data yang berisi alamat IP tujuan. Kemudian, router menggunakan tabel routing internal untuk menentukan jalur terbaik ke tujuan tersebut. Setelah menemukan jalur, router meneruskan paket data ke jalur yang sesuai, sebelum dioperasikan CCR dan CRS harus dilakukan Konfigurasi. Oleh karena itu bagi pengguna yang professional agar proses pekerjaan konfigurasi awal berjalan lancar, tepat dan cepat serta menghindari kesalahan proses pekerjaan konfigurasi awal, maka CCR dan CRS harus dihubungkan atau dikoneksikan dengan komputer atau ADP, CCR dan CRS bisa dioperasikan tanpa komputer setelah dilakukan konfigurasi. Komputer atau perangkat konfigurasi tetap dibutuhkan saat set up awal atau pengelolaan jaringan dan untuk pemantauan atau pengontrolan CCR dan CRS untuk mengetahui kerusakan-kerusakan alamat IP pada jaringan.

bahwa gateway, bridge, firewall termasuk dalam CCR dan CRS mikrotik yang beroperasinya harus dihubungkan/dikoneksikan dengan komputer atau ADP lainya untuk melakukan konfigurasi awal dan untuk mengakses antarmuka konfigurasi (via Winbox, WebFig, atau SSH), dan melakukan pengaturan awal seperti IP Address, firewall, routing, VLAN, dsb atau pengelolaan jaringan; bahwa bridge adalah penghubung antar jaringan agar pertukaran data bisa dilakukan dan menunjang berbagai pengaturan siklus data. Hanya digunakan untuk mentrasfer frame ke tujuan yang diharapkan dalam jalur yang paling efisien;

bahwa gateway adalah menghubungkan dua jaringan yang menggunakan protokol transmisi yang berbeda sehingga memungkinkan perangkat di jaringan berbeda untuk saling berkomunikasi dan beroperasi di atas lapisan tautan dan jika diperlukan menerjemahkan antar muka dan protokol yang digunakan oleh satu jaringan ke jaringan lain yang berbeda dan Gateway memungkinkan transfer data melalui berbagai jaringan yang membentuk internet;

bahwa Pemohon sebagai pengguna CCR dan CRS yang profesional agar proses pekerjaan konfigurasi awal berjalan lancar, tepat dan cepat serta menghindari kesalahan proses pekerjaan Konfigurasi awal CCR dan CRS

harus dihubungkan atau dikoneksikan dengan Komputer atau ADP lainnya pada pos 8471, CCR dan CRS bisa dioperasikan tanpa Komputer/ADP setelah dilakukan konfigurasi. Komputer atau perangkat konfigurasi tetap dibutuhkan saat set up awal atau pengelolaan jaringan dan pemantauan atau pengontrolan CCR dan CRS serta untuk mengetahui kerusakan-kerusakan alamat IP pada jaringan;

bahwa Pemohon sebagai pengguna CCR dan CRS yang profesional agar proses pekerjaan konfigurasi awal berjalan lancar, tepat dan cepat serta menghindari kesalahan proses pekerjaan konfigurasi awal CCR dan CRS harus dihubungkan atau dikoneksikan dengan komputer atau ADP, …. dan seterusnya sesuai penjelasan di atas;

bahwa selanjutnya tanggapan Pemohon atas smart TV dari pos 85.28,dan video games dari pos 94.05 sebagai berikut:

bahwa smart TV dari Pos 8528. Barang impor CCR dan CRS tidak termasuk alat yang digunakan untuk smart TV, alasannya karena barang impor a quo tidak memiliki antena penyalur Wi Fi atau internet dan tidak ada port HDMI (High Definition Multimedia Interface);

bahwa video game dari Pos 94.05. bahwa Pos 94.05 tidak ada menyebut “video game”, barang yang diimpor CCR dan CRS mikrotik tidak termasuk perangkat video game karena tidak ada port HDMI. HDMI adalah singkatan dari High-Definition Multimedia Interface, yaitu sebuah antarmuka digital yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal audio dan video definisi tinggi antara perangkat yang mendukung HDMI, seperti TV, soundbar, konsol game, dan perangkat lainnya. HDMI memungkinkan transfer data video dan audio dalam satu kabel, menggantikan kebutuhan untuk menggunakan kabel terpisah untuk video dan audio;

bahwa berdasarkan Tanggapan Pemohon, bahwa dalil-dalil Terbanding yang menyatakan barang impor CCR dan CRS yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, terbantahkan;

bahwa berdasarkan dalil-dalil dan pertimbangan tersebut di atas, barang impor CCR dan CRS mikrotik yang diberitahukan dalam Pos 2, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14

pada PIB nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 diklasifikasi ke dalam pos tarip 8517.62.43 dengan pembebanan BM 0%, PPN 11% dan PPh 2,5% sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.26/PMK.010/2022 tentang Penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dan Catatan 1, 3(a) dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS- Tahun 2022);

Pos 4 (Klasifikasi pemberitahuan 8517.62.99)

bahwa perangkat Cloud Smart Switch (CSS318-16G-2S+IN) adalah aparatus switching data digital yang bekerja pada ethernet layer 2, dengan 16 port gigabit ethernet dan 2 port SFP+.

bahwa Tidak memiliki modul komunikasi radio;

• bahwa tidak memiliki fungsi pemancar/penerima terpadu;

• bahwa berfungsi mengatur lalu lintas data antar terminal ADP (komputer, router, server);

Analisis Klasifikasi

• bahwa berdasarkan struktur BTKI 2022, subpos yang relevan adalah: 8517.62.4X – Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang

o

listrik atau sistem saluran digital;

Subpos-subposnya memuat modem (42), multiplexer (43), o

control/adaptor (43), dan lain-lain (99);

• bahwa karena CSS318 tidak termasuk modem, multiplexer, atau gateway khusus ADP (sebagaimana subpos 43), maka subpos residu 8517.62.99 (“lain-lain”) adalah yang paling sesuai;

• bahwa Explanatory Notes 85.17 (G) menegaskan:

“Apparatus for digital line systems include routers, bridges and switches used for interconnection of data processing machines or for data communication networks.”Ini menegaskan bahwa switch jaringan Ethernet merupakan digital line apparatus, dan tidak termasuk dalam kategori transmitter-receiver (8517.62.49).

Kekeliruan Terbanding

• bahwa subpos 8517.62.49 memuat uraian “other transmission apparatus incorporating reception apparatus”. Barang sengketa tidak mengandung fungsi penerima-pemancar (radio transceiver), sehingga uraian tersebut tidak terpenuhi;

• bahwa Terbanding keliru memperlakukan fungsi “switch” sebagai perangkat transmisi-penerimaan, padahal fungsinya hanya pengalihan (switching) data dalam sistem digital berbasis kabel (wired);

Pos 9 (Klasifikasi pemberitahuan 8517.62.51)

bahwa barang SXT LTE6 Kit adalah perangkat LTE outdoor yang berfungsi menerima sinyal seluler (4G/LTE) dari BTS operator dan menyalurkan data ke jaringan lokal (LAN) melalui port Ethernet.

• Memiliki modul LTE CAT6 (modem) dan antena arah (directional);

• Menggunakan SIM card operator;

• Dapat beroperasi dalam sistem wireless LAN (Wi-Fi bridge atau CPE) untuk menghubungkan pengguna akhir ke jaringan internet melalui LTE;

Analisis Klasifikasi

• bahwa berdasarkan BTKI 2022, subpos 8517.62.51 memiliki uraian: “Wireless LANs” (Local Area Networks tanpa kabel).

• bahwa fungsi utama SXT LTE6 Kit adalah membangun koneksi data tanpa kabel (wireless) antara jaringan lokal pengguna dan jaringan LTE operator, sehingga termasuk dalam kategori Wireless LAN apparatus.

• bahwa barang ini tidak sekadar router, tetapi akses poin klien (CPE) yang memungkinkan komunikasi data nirkabel antar jaringan, dengan antarmuka LAN dan radio;

Kekeliruan Terbanding

• bahwa Terbanding menetapkan 8517.62.49 (other transmission apparatus incorporating reception apparatus), dengan alasan SXT LTE6 Kit memiliki fungsi pemancar-penerima;

• bahwa namun uraian “incorporating reception apparatus” pada 8517.62.49 dimaksudkan untuk perangkat transceiver telekomunikasi

umum (misal perangkat microwave atau radio-link base station), bukan perangkat jaringan area lokal (LAN/WLAN).

• bahwa Explanatory Notes HS 2022, heading 85.17 (C) membedakan secara tegas antara:

Apparatus for carrier-current line or digital line systems, dan

o

Base stations or transceiver apparatus of cellular networks. o

Barang sengketa bukan base station atau BTS, melainkan perangkat pelanggan (CPE) untuk LAN nirkabel, sehingga lebih tepat di 8517.62.51;

Penguatan Hukum

• bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan 6, klasifikasi ditentukan menurut uraian pos yang paling spesifik. Uraian “Wireless LANs” secara eksplisit sesuai dengan fungsi barang, lebih spesifik dibanding uraian “Other transmission apparatus incorporating reception apparatus” yang bersifat umum;

• bahwa oleh karena itu, penerapan 8517.62.51 lebih tepat dan sesuai asas lex specialis derogat legi generali;

Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai tersebut di atas, Pemohon menyimpulkan bahwa penetapan Terbanding mengandung kekeliruan yang nyata dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengingat klasifikasi tarif atas barang impor berupa cloud core router dan CRS Mikrotik yang merupakan perangkat jaringan yang berfungsi menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer, router merupakan perangkat jaringan yang digunakan sebagai pengantar informasi pada jaringan. Perangkat ini dapat mengantarkan atau mentransmisikan data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain dan meneruskannya ke IP Address atau MAC Address yang dituju sehingga dalam mengoperasikan harus dilakukan konfigurasi awal sebagaimana tersebut dibawah ini:

a. bahwa Pemohon sebagai pengguna CCR dan CRS yang profesional agar proses pekerjaan konfigurasi awal berjalan lancar, tepat dan cepat serta menghindari kesalahan proses pekerjaan Konfigurasi awal

CCR dan CRS harus dihubungkan atau dikoneksikan dengan komputer atau ADP, CCR dan CRS bisa dioperasikan tanpa komputer/ADP setelah dilakukan konfigurasi. Komputer atau perangkat konfigurasi tetap dibutuhkan saat set up awal atau pengelolaan jaringan dan untuk pemantauan atau pengontrolan CCR dan CRS untuk mengetahui kerusakan-kerusakan alamat IP pada jaringan;

b. bahwa sehingga barang impor CCR dan CRS Mikrotik yang diberitahukan dalam Pos 2, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14 pada PIB nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 diklasifikasi ke dalam pos tarip 8517.62.43 dengan pembebanan BM 0%, PPN 11% dan PPh 2,5% sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.26/PMK.010/2022 tentang Penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dan Catatan 1, 3(a) dan 6 KUMHS-Tahun 2022 dan bukan subpos 8517.62.49 “lain- lain” (sub pos residu);

b. bahwa barang Cloud Smart Switch CSS318-16G-2S+IN secara teknis: -Tidak memiliki fungsi transmisi-penerimaan;

-Termasuk apparatus digital line system;

-Tidaktercakupdalamsubposyanglebihspesifik; bahwa klasifikasi yang benar adalah 8517.62.99 – Other, Bea Masuk 0%.

c. Barang SXT LTE6 Kit:

-Memiliki fungsi sebagai perangkat Wireless LAN (nirkabel);

-Tidak termasuk perangkat transmisi-penerimaan radio umum (8517.62.49);

bahwa klasifikasi yang tepat adalah 8517.62.51 – Wireless LANs, Bea Masuk 0%;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 yang mulai berlaku tanggal 15 September 2025 dimana ditetapkan klasifikasi pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM 0%. Dengan demikian

seharusnya importasi Pemohon dalam Pos 2 s.d. 7, 9, 13 dan 14 pada PIB nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 dikenakan pembebanan bea masuk 0%;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-64 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor 001669/KPU.3/2025 001669/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-2.Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Cental Asia Tbk.

NTPN 71EFA43S91LEU4GG tanggal 24 Januari 2025 sebesar Rp68.535.670,00 (SPTNP);

Bukti P-3.Billing DJBC Kode Billing 640250100912656 tanggal 23

Januari 2025 sebesar Rp68.535.670,00 (SPTNP);

Bukti P-4.Akta Notaris Nomor 02 tanggal 8 November 2021, yang dibuat

oleh Ferina Christianty, S.H., M. Kn., Notaris yang berkedudukan di Karawang;

Bukti P-5.Pengesahan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 8 November 2021

oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0063576.AH.01.01 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 19

September 2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-7.Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direkur NIK

3172020405700015 a.n. Bong Kiat Siauw;

Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3

Februari 2024 a.n. Sugiarto Utomo,

Bukti P-9.Pakta Integritas Direktur tanggal 19 September 2025 a.n. Bong

Kiat Siauw;

Bukti P-10.Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 19 September 2025 a.n.

Sugiarto Utomo;

Bukti P-11. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 1 Maret 2025;

Bukti P-12. Pemberitahauan Impor Barang (PIB) Nomor 021732

tanggal 22 Januari 2025;

Bukti P-13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

024037/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-14. Invoice Nomor 250114537 tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-15. Packing list Invoice Nomor 15701399366 16 Januari 2025; Bukti P-16.Sea Waybill Nomor 15701399366 tanggal 17 Januari 2025; Bukti P-17.Data sheet CAP LTEI2 ax;

Bukti P-18.Data sheet CCR2216-1G-12XS-2XQ;

Bukti P-19.Data sheet CSS318-16G-2S+IN;

Bukti P-20.Data sheet HEX;

Bukti P-21.Data sheet L009UiGS-RM;

Bukti P-22.Data sheet RB1100AHx4 Series;

Bukti P-23.Data sheet HAP ac2;

Bukti P-24.Data sheet SXT LTE 6 kit 9SXTR&FG621-EA);

Bukti P-25.Data sheet LHG 5;

Bukti P-26.Data sheet LHG 5 Series;

Bukti P-27.Data sheet cAP ax;

Bukti P-28.Data sheet CRS320-8P-8B-4S+RM;

Bukti P-29.Data sheet hAP lite;

Bukti P-30.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000133 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-31.Sertifikat Nomor 100014/SDPPI/2024 tanggal 13 Juni 2024; Bukti P-32.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000229 tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-33.Sertifikat Nomor 110021/SDPPI/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-34.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000227 tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-35.Sertifikat Nomor 110028/SDPPI/2025 tanggal 8 Mei 2025; Bukti P-36.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000149 tanggal 20 Oktober 2024;

Bukti P-37.Sertifikat Nomor 104499/SDPPI/2024 tanggal 20 Oktober 2024; Bukti P-38.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000199 tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-39.Sertifikat Nomor 110022/SDPPI/2025 tanggal 8 Mei 2025; Bukti P-40.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000107 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-41.Sertifikat Nomor 95643/SDPPI/2023 tanggal 30 November

2023;

Bukti P-42.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000055 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-43.Sertifikat Nomor 89684/SDPPI/2023 tanggal 3 April 2023; Bukti P-44.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000094 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-45.Sertifikat Nomor 94512/SDPPI/2023 tanggal 25 Oktober 2023; Bukti P-46.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000143 tanggal 15 November 2024;

Bukti P-47.Sertifikat Nomor 105308/SDPPI/2023 tanggal 15 November

2024;

Bukti P-48.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000189 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-49.Sertifikat Nomor 106712/SDPPI/2024 tanggal 31 Desember

2024;

Bukti P-50.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000080 tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti P-51.Sertifikat Nomor 92985/SDPPI/2023 tanggal 24 Agustus 2023; Bukti P-52.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812000884277800000126 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-53.Sertifikat Nomor 98964/SDPPI/2024 tanggal 29 April 2024; Bukti P-54.Commercial Invoice Nomor 250114537 tanggal 14 Januari

2025;

Bukti P-55.Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 250114537

tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-56.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

024037/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-57.PutusanMahkamahAgungRIReg.Nomor

1472/B/PK/Pjk/2023 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-58.Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/KPU.01/2021 tanggal

7 Mei 2021;

Bukti P-59.Keputusan Terbanding Nomor KEP-4248/KPU.01/2021 tanggal

23 Agustus 2021;

Bukti P-60.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001142.45/2022/PP/M.IXA Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022; Bukti P-61.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001312.47/2022/PP/M.IXA Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti P-62.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

002226.47/2022/PP/M.IXA Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti P-63.LembarPengesahanLaporanHasilUjiNomor

0599/LHU/MT/IX/2021 tanggal 2 September 2021;

Bukti P-64.Air Waybill Nomor 157-01399366 tanggal 17 Januari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

001523/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor

021732 tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-3.Data sheet CCR2116-12G-4S+;

Bukti T-4.Data sheet CSS318-16G-2S+IN;

Bukti T-5.Data sheet CCR2216-1G-12XS-2XQ;

Bukti T-6.Data sheet CRS320-8P-8B-4S+RM;

Bukti T-7.Data sheet RBhEX (Ethernet);

Bukti T-8.Data sheet SXT LTE6 kit;

Bukti T-9.Data sheet L009UiGS-RM;

Bukti T-10. Data sheet RB1100AHx4 Series;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dinamika Cipta Solusi Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001669/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1630/SK/DCS/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi2, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025
24Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%
39Pos Tarif 8517.62.51 Tarif BM 0%

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosUraian Barang
12CCR2116-12G-4S+
23CCR2216-1G-12XS-2XQ
34Cloud Smart Switch 318 16G-2S+In With Switchos Desktop Case (EU)
45HEX
56L009UIGS-RM
67RB1100AHX4
69SXT LTE6 KIT
713RB1100AHX4
914CRS320-8P-8B-4S+RM

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp70.371.089,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh sembilan rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 28, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
12, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
24Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%
39Pos Tarif 8517.62.51 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 28, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 menjadi

8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pos 2, 3, 5, 6, 7 dan 13 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Pos 9 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa SXT LTE6 KIT yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas LTE dalam cakupan jaringan seluler;

3. Pos 4 dan 14 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Pos 2, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14, merupakan Cloud Core Router (CCR) dan CRS Mikrotik adalah perangkat jaringan yang berfungsi menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer, router merupakan perangkat jaringan yang digunakan sebagai pengantar informasi pada jaringan. Perangkat ini dapat mengantarkan atau mentransmisikan data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain dan meneruskannya ke IP Address atau MAC Address yang dituju;

2. Pos 4, merupakan perangkat Cloud Smart Switch (CSS318-16G-2S+IN) adalah aparatus switching data digital yang bekerja pada ethernet layer 2, dengan 16 port gigabit ethernet dan 2 port SFP+;

3. Pos 9, merupakan perangkat LTE outdoor yang berfungsi menerima sinyal seluler (4G/LTE) dari BTS operator dan menyalurkan data ke jaringan lokal (LAN) melalui port Ethernet;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 28,

yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
12, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
24Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%
39Pos Tarif 8517.62.51 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 (pos 2 s.d 7, pos 9, pos 13 dan pos 14) pada pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang-barang in casu diidentifikasikan sebagai:

- Pos 2, 3, 5, 6, 7, 9, 13 merupakan perangkat router, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital, ada yang dengan optical channel yang di-support dengan port SFP ada yang tidak, dimana dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis,

- Pos 4 dan 14 merupakan perangkat switch, yang bekerja pada system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital ada yang dilengkapi dengan optical channel yang disupport dengan port SFP ada yang tidak, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung (ditanam, terintegrasi) dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang-barang in casu sebagai berikut:

- Pos 2,3,5,6,7,13 dan 14 merupakan Cloud Core Router (CCR) dan CRS Mikrotik adalah perangkat jaringan yang berfungsi menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer, router merupakan perangkat jaringan yang digunakan sebagai pengantar informasi pada jaringan. Perangkat ini dapat mengantarkan atau mentransmisikan data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain dan meneruskannya ke IP Address atau MAC Address yang dituju masuk pada pos tarif 8517.62.43;

- Pos 4 merupakan aparatus switching data digital yang bekerja pada Ethernet Layer 2, dengan 16 port Gigabit Ethernet dan 2 port SFP+ yang tidak memiliki modul komunikasi radio, tidak memiliki fungsi pemancar/penerima terpadu dan berfungsi mengatur lalu lintas data antar terminal ADP (komputer, router, server) masuk pada pos tarif 8517.62.99, dan

- Pos 9 merupakan perangkat LTE outdoor yang berfungsi menerima sinyal seluler (4G/LTE) dari BTS operator dan menyalurkan data ke jaringan lokal (LAN) melalui port ethernet yang memiliki modul LTE CAT6 (modem) dan antena arah (directional) dan menggunakan SIM card operator serta dapat beroperasi dalam sistem wireless LAN (Wi-Fi bridge atau CPE) untuk menghubungkan pengguna akhir ke jaringan internet melalui LTE masuk pada pos tarif 8517.62.51;

bahwa berdasar datasheet dari barang-barang in casu dan informasi terbuka dari laman internet mengenai barang-barang in casu, diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian fungsi barang dalam data sheet dan referensi terbuka pada laman internet, disimpulkan sebagai berikut:

- barang pada pos 2, 3, 5, 6, 7 dan 13 merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dalam penggunaannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin

pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

- barang pada pos 9 adalah apparatus untuk system saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital berupa SXT LTE6 KIT yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas LTE dalam cakupan jaringan seluler;

- barang pada pos 4 dan 14 merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa pada halaman XVI-8517-5 Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) 2022 menyebutkan:

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan tersebut, disimpulkan apparatus untuk mentransmit atau menerima suara, gambar atau data lain dalam jaringan masuk dalam pos 8517;

bahwa menurut EN 2022, barang-barang yang termasuk dalam subpos 8517.6X meliputi:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sound, images or oter data within such a network.

Communicarion networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations therof. Ther may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networs (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes;

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors

(4) Multiplexer and related line equipments (e.g., transmitters, receivers or electro optical converters)

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which habe the capability of transmission and recaption of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals bahwa atas seluruh barang yang disengketakan, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada subpos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa dalam BTKI 2022, uraian kelompok barang yang masuk pada pos tarif 8527.62.43 adalah hanya untuk apparatus yang terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan barang impor yang diberitahukan pada pos 2 s.d 7, pos 9, pos 13 dan pos 14 dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 merupakan perangkat yang digunakan dalam jaringan komunikasi data, yang dalam penggunaannya tidak hanya

dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, namun dapat pula dihubungkan dengan perangkat lain selain mesin pengolah data otomatis, berfungsi untuk mengirimkan paket data melalui sebuah jaringan atau internet menuju tujuannya, melalui sebuah proses yang dikenal sebagai routing dan switching, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 adalah 8517.62.43 adalah sebgaai berikut:

NoPosPemberitahuan
12, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%
24Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%
39Pos Tarif 8517.62.51 Tarif BM 0%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 28, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025 dan menetapkan menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi2, 3, 5, 6, 7, 13 dan 14Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 28Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
24Pos Tarif 8517.62.99 Tarif BM 0%
29Pos Tarif 8517.62.51 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 28, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp70.371.089,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh sembilan rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp62.001.000,00

PPN: Rp 6.820.089,00

PPh Pasal 22 : Rp 1.550.000,00

Jumlah: Rp70.371.089,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dinamika Cipta Solusi Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001669/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025 atas nama PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI, NPWP 02.791.973.7-048.000, yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 8 Blok E8, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 28, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021732 tanggal 22 Januari 2025, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp70.371.089,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.