PUTUSAN
Nomor PUT-004425.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00971/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dinamika Cipta Solusi Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001669/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004425.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI, NPWP 02.791.973.7-048.000,
beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 8 Blok E8, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110, yang diwakili oleh Bong Kiat Siauw Bong Kiat Siauw jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 19 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,