Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman

PUT-004424.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Panorama Sentrawisata TBK. · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004424.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00007/506/16/054/20 tanggal 16 November 2020 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004424.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK., NPWP 01.746.338.1-054.000,

beralamat di Gedung Panorama Lt. 5, Jl. Tomang Raya No. 63 Grogol Petamburan Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Budijanto Tirtawisata jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Purwoko Ary Wibowo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 24 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati / NIP 19730207 199303 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jendral Pajak (Kanwil Jakarta Khusus),

2. Nama/NIP: Moch Syaichudin / NIP 19860624 200710 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jendral Pajak (Kanwil Jakarta Khusus), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1501/WPJ.07/2023 tanggal 28 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1241/PP/BR/2022 tanggal 27 September 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-051/PP/Ucp/2026 tanggal 5 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L/0040/PSW/DIR/IV/2022 tanggal 28 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1322/WPJ.07/2022 tanggal 10 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0081/PSW/Dir/IX/2022 tanggal 09 September 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00007/506/16/054/20 tanggal 16 November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)Rp0 2 Penghasilan Kena PajakRp0 3 PPh terutangRp0 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5 JumlahPPhTerutangRp0 6 Kredit Pajak:

a. Pph ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp0

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokokkurangbayar)Rp0

c.5. Fiskal Luar NegeriRp0

c.6. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a +b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)Rp0 7 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0008/AC-PSW/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif1.746.672.71968.617.201.68766.870.528.968

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 Februari 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto0,000,000,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak0,000,000,00
PPh Terutang0,000,000,00
Kredit Pajak0,000,000,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar0,000,000,00
Sanksi administrasi0,000,000,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,000,000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

L/0040/PSW/DIR/IV/2022 tanggal 28 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 (cap pos: tanggal 28 April 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L/0040/PSW/DIR/IV/2022 tanggal 28 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

SengketakoreksiatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp66.870.528.968,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp66.870.528.968,00 dengan alasan koreksi positif dilakukan berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) Bukan merupakan objek pajak;

2) Pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp66.870.528.968;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding yang mengkoreksi seluruh biaya karena menganggap seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penghasilan final berupa penghasilan dari persewaan, bunga bank dan deposito. Point-point ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding jabarkan sebagai berikut :

a. sesuai dengan Akta Nomor 78 tanggal 9 Juli 2015 bahwa ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi bidang jasa konsultan pariwisata, mencakup penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan dapat Pemohon Banding tegaskan an-naba penghasilan Pemohon Banding tidak hanya dari penghasilan final tetapi juga dari penghasilan non final berupa jasa manajemen yang dapat dilihat pada laporan SPT Tahunan Badan 2013 s.d. 2015, dan pada tahun 2016 secara kebetulan Pemohon Banding tidak ada penghasilan dari jasa manajemen namun demikian biaya terkait dengan jasa manajemen tetap ada. Berikut adalah data penghasilan jasa manajemen yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan:

Pendapatan201520142013
Management Fee52.000.000.00024.000.000.00014.500.000.000

bahwa untuk tahun 2016, meskipun biaya jasa manajemen tidak ada dan hanya ada penghasilan final dari sewa, bunga tabungan, dan deposito, seharusnya Pemeriksa tidak dapat beranggapan bahwa seluruh biaya tahun 2016 terkait dengan penghasilan final berupa sewa, bunga deposito dan tabungan. Dikarenakan hanya ada penghasilan final dari persewaan dan bunga bank maka biaya yang seharusnya dikoreksi adalah biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut, yaitu biaya penyusutan dan biaya bunga bank saja;

b. bahwa menurut Pemohon Banding, pendapatan yang pengenaan pajak yang bersifat final yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah pendapatan bunga dari deposito di bank tabungan, pendapatan Tax Amnesty pendapatan sewa ruangan. Pendapatan tersebut bukan merupakan pendapatan utama dari kegiatan usaha Pemohon Banding, kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa manajemen kepada seluruh anak perusahaan Pemohon Banding. (Dapat dilihat pada SPT 2013 dan 2015 bahwa pendapatan yang Pemohon Banding laporkan hampir 99% berasal dari pendapatan non final berupa manajemen fee dan 1% adalah pendapatan sewa);

c. bahwa penerimaan Pemohon Banding berupa pendapatan bunga deposito, tabungan, dan pendapatan sewa merupakan penghasilan tambahan yang

bersifat pasif. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang menegaskan:

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji honorarium, penghasilan dari praktek dokter, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,

seperti bunga deviden, royalti, sewa dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah;

bahwa pada pasal di atas jelas bahwa penghasilan bunga deposito, tabungan dan pendapatan sewa merupakan hasil dari modal, sehingga menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding harus mengecek biaya-biaya mana saja yang berhubungan dengan penghasilan pasif income tersebut, bukan mengkoreksi seluruh biaya yang terjadi di tahun 2016;

d. bahwa atas biaya-biaya (Beban Penjualan, Beban Umum dan Administrasi, Beban Bunga) yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan bukan merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara cara menghasilkan bunga dari deposito, tabungan, pendapatan lain (Tax Amnesty), dan pendapatan sewa final dikarenakan atas penghasilan bunga deposito, tabungan, dan pendapatan sewa ruangan tersebut merupakan penghasilan yang bersifat pasif yang tidak membutuhkan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut. Dari peraturan PP 94 Tahun 2010 Pasal 13 tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah biaya yang harus terkait, harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Apabila atas beban-beban yang bukan merupakan beban untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

e. bahwa selanjutnya koreksi terkait dengan biaya bunga obligasi sebesar Rp48.544.097.222. Pemohon Banding tidak setuju jika seluruhnya atas biaya bunga ini dikoreksi, karena atas dana obligasi yang Pemohon Banding terima tidak seluruhnya peruntukan dana tersebut digunakan untuk penghasilan final; bahwa berikut adalah arus dana obligasi:

2013Keterangan
OBLIGASI100.000.000.000
Alokasi Dana:
Piutang52.000.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank pada awal dana masuk ditempatkan sebagai deposito sebesar 44 miliar, namun kemudian dialihkan menjadi piutang kepada PT. Panorama Properti
Investasi1.000.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 9 Juli 2013
Investasi25.000.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 9 Juli 2013
Investasi22.000.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 9 Juli 2013
2015Keterangan
OBLIGASI340.000.000.000
Alokasi Dana:
Piutang20.000.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 12 Mei 2015
Piutang5.000.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 12 Mei 2015
Piutang9.300.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 12 Mei 2015
Piutang210.000.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 12 Mei 2015
Investasi6.789.240.266Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 12 Mei 2015 sebesar 90 miliar namun yang menjadi investasi hanya
sebesar 6,7 miliar sisanya berupa hutang
Piutang83.210.759.734Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 12 Mei 2015 sebesar 90 miliar namun yang menjadi investasi hanya sebesar 6,7 miliar sisanya berupa hutang
Deposito2.600.000.000Dibuktikan dengan mutasi rekening bank tanggal 27 Mei 2015
Biaya3.100.000.000Selisih dana masuk dikurangi nilai obligasi

sehingga total arus dana obligasi yang masuk ke rekening adalah sebagai berikut:

TOTAL
OBLIGASI440.000.000.000
Alokasi Dana :
Piutang379.510.759.734
Investasi54.789.240.266
Deposito2.600.000.000
Biaya3.100.000.000

bahwa untuk menggambarkan besarnya dana obligasi yang digunakan untuk investasi, berikut adalah saldo investasi pada anak perusahaan dari tahun 2013 - 2016 :

INVESTASI2013201420152016KENAIKAN INVESTASI
PT. Panorama Transportasi Tbk57.717.500.00057.717.500.00064.506.740.26664.506.740.2666.789.240.266
PT. Panorama Media24.999.000.00024.999.000.00024.999.000.00074.999.000.00050.000.000.000
PT. Panorama Properti2.497.500.00049.997.500.00049.997.500.000149.997.500.000147.500.000.000
TOTAL85.214.000.000132.714.000.000139.503.240.266289.503.240.266204.289.240.266

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya bunga obligasi tidak ada hubungan dengan penghasilan final yang berasal dari sewa tanah dan bangunan, tabungan, dan deposito Tahun Pajak 2016. Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa perusahaan melaporkan penghasilan sewa final di tahun 2016 berasal dari sewa gedung di Jalan Balikpapan dan sewa gedung di Jalan By Pass Ngurah Rai Bali yang sudah dimiliki perusahaan di bulan April tahun 2000 (berdasarkan lampiran penyusutan

FA fiskal tahun 2016). Sedangkan obligasi tahap I diterbitkan oleh panorama pada tahun 2013 dan 2015, selisih waktu 13 dan 15 tahun dari pembelian aset bangunan. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya bunga obligasi yang dicatat dan dibukukan tidak ada kaitanya dengan penghasilan sewa final perusahaan;

bahwa sebagai bukti bahwa investasi yang dilakukan Pemohon Banding didukung oleh obligasi perusahaan yang menghasilkan penghasilan kena pajak yang berasal dari capital gain atau penjualan investasi saham yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

f. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan Terbanding bahwa atas biaya bunga pinjaman ke bank sebesar Rp 10.470.800.013 dan biaya amortisasi bonds sebesar Rp1.854.581.755 dianggap terkait penghasilan final. Seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan di poin e, bahwa bunga pinjaman ke bank dan biaya amortisasi ke bonds seluruhnya tidak ada kaitannya dengan pendapatan final; bahwa pinjaman tersebut dilakukan dalam rangka investasi ke anak perusahaan dimana penghasilan atas investasi tersebut akan terutang Pajak Penghasilan baik dalam bentuk dividen maupun keuntungan dari penjualan investasi saham di anak perusahaan ke pihak lain;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi dengan metodologi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya koreksi pajak yang ditimbulkannya menjadi tidak benar;

Penggunaan Asumsi dalam SKPKB berkaitan dengan koreksi Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 12 ayat 3 UU KUP;

Ketentuan Pasal 12 ayat 3 UU KUP menyebutkan:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa dalam hal ini ketentuan perundang-undangan perpajakan mewajibkan adanya bukti yang didapatkan. Sementara asumsi atau dugaan tidak dapat dijadikan dasar menerbitkan ketetapan pajak;

bahwa koreksi Terbanding lebih didasarkan pada suatu asumsi saja bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan mengenai prosedur pemeriksaaan pajak, yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan sebagai berikut :

“Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian dan, dengan demikian, pembukuan yang menjadi dasar perhitungan pajak Pemohon Banding, telah diverifikasi oleh pihak independen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa ketentuan Pasal 28 UU KUP mewajibkan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan. Penjelasan Pasal 28 ayat 7 antara lain menyatakan:

“Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain“; bahwa dalam hal ini, Terbanding telah menggunakan azas bahwa “Wajib Pajak adalah bersalah sampai dengan Wajib Pajak dapat membuktikan sebaliknya” atau dikenal juga dengan azas pembuktian terbalik. Pengaturan pembuktian terbalik

dalam ketentuan peraturan perpajakan dinyatakan didalam Penjelasan Pasal 13 ayat 1 UU KUP yang menyebutkan:

“Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain disuatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan..”;

bahwa dengan demikian, oleh karena SKP Nihil tidak diterbitkan secara jabatan, maka pembuktian terbalik tidak dapat dipaksakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 66.870.528.968 tersebut dapat dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian surat banding Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah rugi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel.3

Perhitungan Rugi Untuk PPh Badan Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding (Dalam Rupiah)

No.URAIANPemohon Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto783.775.000
2.Harga Pokok Penjualan0
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto(1-2)783.775.000
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha68.498.762.759
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(67.714.987.759)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha210.583.201
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.746.672.719
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.112.797.129
c. Jumlah (a-b)633.875.590
9.Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.a-7+8.c+9)(66.870.528.968)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor SUB- 1322/WPJ.07/2022 tanggal 10 Agustus 2022 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa:

SengketakoreksiatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp66.870.528.968,00

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia dalam proses keberatan, serta dengan memperhatikan dasar hukum/ketentuan yang berlaku disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal positif-Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 66.870.528.969 berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

b. bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya bahwa ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi bidang jasa konsultan pariwisata. Penghasilan Pemohon Banding tidak hanya dari penghasilan final tetapi juga dari penghasilan non final berupa jasa manajemen yang dapat dilihat pada laporan SPT Tahunan Badan 2013 s.d. 2015, dan pada tahun 2016 secara kebetulan Pemohon Banding tidak ada penghasilan dari jasa manajemen. Namun demikian, biaya terkait dengan jasa manajemen tetap ada. Berikut adalah data penghasilan jasa manajemen yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan:

Pendapatan201520142013
Management Fee52.000.000.00024.000.000.00014.500.000.000

bahwa untuk tahun 2016, meskipun biaya jasa manajemen tidak ada dan hanya ada penghasilan final dari sewa, bunga tabungan, dan deposito, seharusnya Pemeriksa tidak dapat mengatakan seluruh biaya tahun 2016 terkait dengan penghasilan final berupa sewa, bunga deposito dan tabungan. dikarenakan hanya ada penghasilan final dari persewaan dan bunga bank maka biaya yang seharusnya dikoreksi adalah biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut, yaitu biaya penyusutan dan biaya bunga bank saja;

c. bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti telah meminta permintaan buku, catatan, data dan informasi Surat Permintaan Data Pertama Nomor S- 1940/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Permintaan Data Kedua Nomor S-2186/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/ 2021 tanggal 9 Desember 2021. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan buku, catatan, data dan informasi yang diminta sebagaimana dituangkan dalam berita acara tidak memenuhi seluruh peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor BA-146/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 11 Januari 2022, sehingga keberatan Pemohon Banding diproses sesuai dengan data yang ada;

d. bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2016 sebesar Rp783.775.000 berasal dari Penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final. Pemohon Banding juga melaporkan pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan (PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak) atas penghasilan tersebut dan melakukan koreksi fiskal negatif pada SPT Tahunan PPh Badan atas penghasilan tersebut;

e. bahwa Pemohon Banding juga melaporkan penghasilan dari luar usaha sebesar Rp329.022.129 yang merupakan penghasilan yang bersifat final. Pemohon Banding juga melaporkan pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan (PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak) atas penghasilan tersebut dan melakukan koreksi fiskal negatif pada SPT Tahunan PPh Badan atas penghasilan tersebut;

f. bahwa Pasal 13 huruf a angka 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

g. bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Penghasilan Pemohon Banding tidak hanya dari penghasilan final tetapi juga dari penghasilan non final berupa jasa manajemen yang dapat dilihat pada laporan SPT Tahunan Badan 2013 s.d. 2015, maka biaya yang seharusnya dikoreksi adalah biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut, yaitu biaya penyusutan dan biaya bunga bank saja, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa yang menyatakan bahwa:

1) Pengertian Jasa Manajemen sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984 tanggal 28 Maret 1984 adalah Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee");

2) Pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada entitas anak perusahaan akan menimbulkan biaya-biaya pembentuk dari jasa manajemen tersebut, seperti contoh biaya riset dan pengembangan, biaya penggunaan aplikasi yang dikembangkan oleh pemberi jasa, dan lain-lain;

3) Pemeriksa tidak melihat adanya keterkaitan penggunaan dana atas hutang obligasi dengan biaya-biaya pembentuk dari penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding. Pemeriksa berkesimpulan bahwa biaya bunga atas hutang obligasi yang dibiayakan Pemohon Banding tetap tidak dapat dikurangkan;

4) Dari total dana obligasi yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp440.000.000.000 dipergunakan sebagaimana berikut:

bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa sebagian besar penggunaan dana obligasi adalah untuk pemberian hutang dan investasi kepada anak perusahaan;

5) bahwa penggunaan dana obligasi tersebut, sepenuhnya tidak dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, tetapi oleh entitas anak perusahaan. Pemohon Banding hanya berperan sebagai penghimpun dana melalui penerbitan obligasi, tetapi dana yang diterima atas penerbitan obligasi tersebut dimanfaatkan oleh entitas lain. Jika ditinjau dari prinsip akuntansi dasar, yaitu prinsip entitas ekonomi atau prinsip kesatuan entitas, perusahaan merupakan sebuah kesatuan ekonomi yang berdiri sendiri dan terpisah dengan entitas ekonomi lain, maka Pemohon Banding seharusnya juga tidak menanggung biaya bunga yang timbul sebagai akibat dari hutang obligasi;

h. bahwa berdasarkan uraian, data dan ketentuan di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp66.870.528.969;

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1. bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal

21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat banding nomor L/0040/PSW/DIR/IV/2022 tanggal 28 April 2022 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00007/506/16/054/20 tanggal 16 November 2020 Tahun Pajak 2016 a;

Menimbang Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0081/PSW/Dir/IX/2022 tanggal 09 September 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00209/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 Februari 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00007/506/16/054/20 tanggal 16 November 2020 Tahun Pajak 2016; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 0008/AC-PSW/II/2021 tanggal 8 Februari

2021;

Bukti P-4. Akta Nomor 1.502 Tanggal 22 September 2021, Notaris Johny Dwikora

Aron, S.H.;

Bukti P-5. Akta Nomor 78 Tanggal 28 Agustus 2020, Notaris Buntario Tigris, S.H.,

S.E., M.H.;

Bukti P-6. Akta Nomor 71 Tanggal 22 Juli 1995, Notaris Sugiri Kadarisman, S.H.; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, KTP, NPWP, dan Keputusan

Izin Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Budijanto Tirtawisata;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Akta Nomor 155 Tanggal 9 Agustus 2001, Notaris J.S. Wibisono, S.H.; Bukti P-11. Akta Nomor 58 Tanggal 27 Juli 2022, Notaris R.F. Limpele, S.H.; Bukti P-12. Laporan Keuangan (Induk Saja) per 31 Desember 2016;

Bukti P-13. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-14. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-15. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 – Pembetulan 1; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Januari 2023;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-18. SPHP;

Bukti P-19. Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP dan LPK;

Bukti T-2. Matriks sengketa dan detail sengketa;

Bukti T-3. Company Profile PT Panorama Sentrawisata;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Januari 2023;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Februari 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Maret 2023;

Bukti T-7. Penjelasan akhir tanggal 2 Maret 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00007/506/16/054/20 tanggal 16 November 2020 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L/0040/PSW/DIR/IV/2022 tanggal 28 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif1.746.672.719,0068.617.201.687,0066.870.528.968,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp66.870.528.968,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp66.870.528.968,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2016 yang dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 lampiran IV, diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan bersih dari sewa tanah dan bangunan sebesar Rp783.775.000,00 dan bunga deposito sebesar Rp384.715.161,00 yang merupakan penghasilan dikenakan pajak bersifat final; bahwa Beban Usaha tercatat adalah terdiri atas Beban Penjualan sebesar Rp400.629.310,00, Beban Umum dan Administrasi sebesar Rp7.150.276.959,00 serta Beban Bunga sebesar Rp60.869.478.990,00. Total Beban sebesar Rp66.870.528.968,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas seluruh biaya usaha yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan 2016 sejumlah Rp66.870.528.968,00. Koreksi positif dilakukan berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah holding company atau induk usaha yang memperoleh penghasilan utama terbesar adalah dari kegiatan investasi anak usaha termasuk penjualan anak usaha, penghasilan jasa manajemen yang

dilakukan kepada anak usaha, penghasilan lain-lain yang bersifat pasif seperti pendapatan sewa tanah dan bangunan;

bahwa usaha utama Pemohon Banding adalah sebagai holding company yang melakukan investasi ke beberapa anak usaha. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, maka pengalihan harta investasi perusahaan berupa saham di anak perusahaan, merupakan objek pajak penghasilan;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding, dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 169 Jual Beli saham anak perusahaan antara Pemohon Banding dengan Japan Travel Bureau Pte. Ltd. Tanggal 24 Maret 2017, Pemohon Banding pada tahun 2017 memperoleh penerimaan uang penjualan saham sebesar Rp360.924.896.093,00 capital gain atau keuntungan atas penjualan harta berupa saham tersebut merupakan objek pajak penghasilan dan terhutang PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh (Non Final), dan telah dilaporkan sebagai penghasilan untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa dengan demikian, seluruh biaya perusahaan, termasuk biaya administrasi dan umum yang merupakan biaya yang sewajarnya terjadi bagi setiap perusahaan, dan biaya bunga, merupakan biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Apabila tidak ada biaya-biaya tersebut di tahun 2016, tidak mungkin perusahaan dapat melangsungkan usahanya dan memperoleh penghasilan termasuk penghasilan dari capital gain atau penjualan saham anak usaha di awal tahun 2017;

bahwa terkait dengan tanah dan bangunan yang Pemohon Banding sewakan, bahwa aset-aset tersebut diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2000 dan atas keberadaan aset-aset tersebut, tidak ada biaya yang timbul terkait penyewaan tanah dan bangunan, kecuali biaya penyusutan yang telah Pemohon Banding koreksi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah biaya-biaya terkait beban penjualan, beban umum dan administrasi, dan beban bunga yang

dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur bahwa: Pasal 4 ayat (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: …dst Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ...dst Menimbang, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010) antara lain mengatur, bahwa: Pasal 13 huruf a angka 2

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan yang relevan dengan pokok sengketa antara lain Annual Report Tahun 2016, Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2017 dan Tahun 2016, Akta Notaris Penjualan Saham Anak Perusahaan (PT Panorama Tours Indonesia) Nomor 169 tanggal 24 Maret 2017 dengan Japan Travel Bureau Pte. Ltd, Prospektus Obligasi PANR Bonds Tahap I 2013, Prospektus Obligasi PANR Bonds Tahap II 2015, Bukti Setoran Pajak dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan Holding Company dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak September 2001;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan perusahaan terutama meliputi bidang jasa konsultan pariwisata, mencakup penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan;

bahwa berdasarkan Lampiran IV SPT Pajak Penghasilan Badan 1771-IV tahun 2016 Pemohon Banding melaporkan penghasilan usahanya berupa penghasilan final, yaitu berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp783.775.000,00 dan bunga deposito Rp284.715.161,00;

bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya Beban Usaha adalah terdiri atas Beban Penjualan sebesar Rp400.629.310,00, Beban Umum dan Administrasi sebesar Rp7.150.276.959,00 serta Beban Bunga sebesar Rp60.869.478.990,00. Total Beban sebesar Rp66.870.528.968,00;

bahwa menurut Terbanding oleh karena pada tahun 2016 Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan yang bersifat non final maka seharusnya tidak ada biaya yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan audit report dan laporan keuangan auditan, usaha Pemohon Banding adalah holding company atau induk usaha yang memperoleh penghasilan utama terbesar adalah dari kegiatan investasi anak usaha termasuk penjualan anak usaha, penghasilan jasa manajemen yang dilakukan kepada anak usaha, penghasilan lain-lain yang bersifat pasif seperti pendapatan sewa tanah dan bangunan;

bahwa laporan keuangan audited per tanggal 31 Desember 2016, diperoleh beberapa informasi yang relevan dengan pokok sengketa:

bahwa Pemohon Banding memliki Hutang Obligasi sebagai berikut:

bahwa penerbitan obligasi di tahun 2013 dan 2015 yang digunakan untuk keperluan modal kerja anak usaha (berdasarkan prospektus obligasi yang telah disetujui OJK di tahun 2013 dan 2015);

bahwa dari total dana obligasi yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp440.000.000.000 dipergunakan sebagaimana berikut :

bahwa obligasi dijamin dengan tanah dan bangunan dan piutang performing (Catatan 6 dan 15);

bahwa berdasarkan audit report pada tanggal 31 Desember 2016, salah satu properti investasi berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, milik Perusahaan, dan disewakan kepada PT Asian Trails Indonesia, pihak berelasi. Properti investasi-tanah ini merupakan salah satu aset Pemohon Banding yang digunakan sebagai jaminan atas utang obligasi (Catatan 27);

bahwa tanah dan bangunan yang Pemohon Banding sewakan, diperoleh perusahaan di tahun pajak 2000, berdasarkan bukti akta jual beli;

bahwa pendapatan sewa properti investasi yang diakui di laba rugi selama tahun 2016 adalah sebesar Rp783.775.000,00 yang dilaporkan sebagai bagian dari “Pendapatan”. (Catatan 33);

bahwa deposito berjangka, yang dibatasi pencairannya merupakan jaminan untuk keperluan kepada International Air Transportation Association (IATA) atas fasilitas bank garansi untuk pembelian tiket pesawat, tiket kapal pesiar, penyelenggaraan jasa pariwisata, dan deposito berjangka yang dijaminkan untuk pinjaman modal kerja (Catatan 43);

bahwa sesuai dengan 4 (empat) buah akta dan/atau perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan pihak ketiga non afiliasi maupun afiliasi, disebutkan bahwa seluruh biaya pembayaran PBB, biaya pemeliharaan dan lain-lain, menjadi tanggung jawab dari Penyewa;

bahwa oleh karena seluruh biaya terkait penyewaan gedung menjadi tanggung jawab penyewa termasuk biaya pemeliharaan termasuk biaya pemeliharaan gedung, maka tidak ada biaya terkait persewaan gedung yang menjadi objek PPh Final yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa pada awal tahun 2017 sebagai buah kegiatan usaha investasi Pemohon Banding sejak beberapa tahun terakhir, Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari investasi yang menjadi objek pajak penghasilan, yaitu penjualan saham anak usaha kepada pihak ketiga dan telah melakukan pembayaran atas pajak penghasilan terhutang (alat bukti berupa SPT PPh Badan tahun pajak 2017 dan bukti setoran pajak penghasilan);

Menimbang fakta-fakta tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa sesuai audit report, anggaran dasar, serta informasi keterbukaan publik sebagai perusahaan Terbuka (Tbk) ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding meliputi bidang jasa konsultan pariwisata, mencakup penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan. Bahwa penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh bukan merupakan objek pengenaan PPh Final;

bahwa penggunaan Dana Obligasi tidak terbukti berhubungan dengan Objek Tanah dan Bangunan yang menghasilkan pendapatan sewa, bahwa objek tanah dan

bangunan terkait penghasilan sewa diperoleh sebelum tahun penerbitan obligasi dan merupakan salah satu aset jaminan obligasi, dan bahwa penempatan deposito pada pokok sengketa merupakan penempatan jaminan terkait dengan kegiatan usaha yang bukan merupakan objek PPh Final;

bahwa tidak terbukti Pemohon Banding membebankan biaya-biaya terkait gedung yang disewakan, yang atas penghasilannya berupa sewa merupakan objek PPh Final;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan, pada tahun 2016 Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan yang bersifat non final maka seharusnya tidak ada biaya yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010, tidak dapat dibenarkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, belum memiliki penghasilan tidak dapat dimaknai bahwa Pemohon Banding tidak diperbolehkan membebankan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha (memperhitungkan adanya kerugian usaha), sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp66.870.528.968,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp66.870.528.968,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif66.870.528.968,000,0066.870.528.968,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp68.617.201.687,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp66.870.528.968,00 - Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 1.746.672.719,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp66.870.528.968,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp66.870.528.968,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00007/506/16/054/20 tanggal 16 November 2020 Tahun Pajak 2016 atas nama PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK., NPWP 01.746.338.1-054.000, beralamat di Gedung Panorama Lt. 5, Jl. Tomang Raya No. 63 Grogol Petamburan Jakarta Barat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto(66.870.528.968,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(66.870.528.968,00)
Pajak Penghasilan Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan

Pajak) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon,

S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.