Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-004407.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004407.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004407.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3-B, RT 002 RW 006, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, yang diwakili oleh Juefri Tajudin Daeng Baco jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Citra Dewi Manurung,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/WFA/IX/2025 tanggal 19 September 2025,

2. Nama: Hasudungan Limbong,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/WFA/IX/2025 tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Konesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2272/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-914/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/WFA-

OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00774/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 103/WFA-

OUT/BTH/IX/2025 tanggal 03 September 2025,

PT Wahana Fortuna Abadi

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor 4. Denda Administrasi19.537.000 26.166.979 5.449.425 023.919.000 31.951.333 6.654.500 43.821.0004.382.000 5.784.354 1.205.075 43.821.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran55.192.429

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan tanda terima nomor 01183/KBT.01/2025 tanggal 25 Februari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00905/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp55.192.429,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/WFA-OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 (tanggal pengunggahan surat banding via e-tax court);

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

004/WFA-OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I . Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan)

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) yang di maksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di eksport ke daerah pabean ditambah dengan:

a) Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. Komisi dan jasa kecuali komisi pembelian.

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b) Nilai dari barang dan jasa berupa:

1. Material, komponen, bagian, dan barang barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. Peralatan, cetakan, dan barang barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

4. Tehnik, pengembangan karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut;

PT Wahana Fortuna Abadi

a) Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan.

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c) Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d) Nilai setiap bagian dari hasil / pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

e) Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f) Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g) Biaya asuransi.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Penetapan atas nilai pabean yang di beritahukan PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 dengan CIF USD12.249,85 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD14.953,84;

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

PT Wahana Fortuna Abadi

Bea Masuk: Rp. 4.382.000,00

PPN: Rp. 5.784.354,00

PPh Pasal 22: Rp. 1.205.075,00

Denda: Rp. 43.821.000,00

Total: Rp. 55.192.429,00

III. Alasan Pengajuan Banding Oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 sebanyak 191 jenis barang telah sesuai dengan invoice dan packing list;

2. bahwa pada waktu Pemohon Banding mengajukan PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 dokumen pelengkap pabean sudah dilampirkan dengan lengkap dan terperinci yaitu: PO, Proforma invoice, Sales Contract, Invoice dan B/L, bahwa dokumen tersebut adalah objektif dan terukur yaitu secara konsisten didalamnya tertera jumlah barang, jenis barang dan harga barang adalah sama;

3. bahwa pemohon melakukan korespondensi untuk negosiasi harga, Adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan pemesanan barang kepada Suplier via telepon dan /atau purchase order setelah adanya permintaan barang dari Pemohon ke Suplier, maka Suplier akan mengirimkan Proforma Invoice Nomor BL24-28 tanggal 09 Desember 2024;

b. bahwa setelah Pemohon memeriksa dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian memberitahukan kepada Suplier dan pihak Suplier membuatkan Sales Contract nomor: SC9948 tanggal 12 Desember 2024;

PT Wahana Fortuna Abadi

c. bahwa tagihan atas pesanan Pemohon Banding oleh pihak Suplier mengirimkan invoice dan packing list;

d. bahwa selanjutnya pihak Suplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon dengan BL Nomor OOLU2752485190 tanggal 27 Desember 2024;

4. bahwa pada Sales Contract menunjuk pada proforma invoice dan purchase order adapun nilai transaksi yang disepakati USD12,249.85;

5. bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT masa PPN;

6. bahwa harga yang disepakati adalah CNF dimana biaya freight pengiriman sudah dibayar oleh penjual dan dimasukkan kedalam biaya total barang;

7. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen secara lengkap yaitu PO, Proforma invoice, Sales Contract, invoice, packing list dan B/L, R/K;

8. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 mempergunakan harga yang tertera dalam invoice adalah merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya di bayar oleh Pemohon Banding kepada penjual atas barang yang di jual. Bahwa penetapan nilai pabean oleh terbanding atas barang impor yang dilakukan oleh pemohon terlalu tinggi;

9. Penelitian sanksi administrasi

bahwa Terbanding menetapkan denda atas PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 sebesar Rp43.821.000,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang sebanyak 191 jenis barang dari Taiwan, China yang di beritahukan pada PIB nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 sesuai dengan invoice dan packing list dan Sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 014888/KPU.1/2025 tanggal 08 Januari 2025;

PT Wahana Fortuna Abadi

• bahwa pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor telah di catat dalam catatan dan pembukuan, sehingga harga yang tercantum dalam invoice yang di beritahukan pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya di bayar. Sehingga tidak ada selisih pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 sehingga kekurangan pembayaran denda menjadi Nihil;

IV. Penutup

bahwa demikianlah surat banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00774/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas:

a. bahwa SPTNP Nomor 001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025 (Nilai Pabean);

b. bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp55.192.429,00 (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai dengan surat pengajuan keberatan Nomor 004/WFA/II/25 tanggal 03 Februari 2025 Diterima oleh CEISA 40 dengan nomor tanda terima 01183/KBT.01/2025 tanggal 08 Januari 2025;

PT Wahana Fortuna Abadi

3. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, sebagai berikut:

a. Jenis barang: Wheel Cylinder Hyd, dll (191 jenis barang sesuai PIB);

b. Negara Asal: Taiwan, Province Of China (TW);

c. Nilai Pabean (CIF) : USD 12.249,85;

d. Pemasok: San Yes Automotive Technology Co.,Ltd.

4. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp55.192.429,00 (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025;

5. bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

PosUraianJumlahSatuanPemberitahuan (USD)Penetapan (USD)
Harga SatuanCIFHarga SatuanCIF
1-108Sesuai PIB
109Wheel Cylinder Hyd1.000pce0,30301,521,811.810,00
110-130Sesuai PIB
131Wheel Cylinder Hyd300pce0,2884,431,42426,00
132-142Sesuai PIB
143Wheel Cylinder Hyd750pce0,28211,061,421.065,00
144-191Sesuai PIB
12.249,85XXXX XXXX14.953,84

6. bahwa alasan Penetapan Terbanding sebagaimana terlampir pada LPPNP;

a. Pemeriksaan Fisik: -
b. Uji kewajaran-¤ :
c. INP: ---/ ---
d. DNP: ---

PT Wahana Fortuna Abadi

e. Alasan Penetapan-N ila:i pabean tidak diterima karena tdk ada bukti negoisasi hrg/cara pembayaran dg shipper, bukti/berkas transaksi sebelumnya, Laporan/faktur pajak terkait, asuransi DN. Incoterm CNF tapi invoice freight untuk buyer
f. Metode Penetapan: Metode VI.3

7. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa Akta Perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya;

8. bahwa atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan KEP- 00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran BM, PDRI dan sanksi administrasi sebesar Rp55.192.429,00 (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);

9. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP- 00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025;

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

PT Wahana Fortuna Abadi

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

PT Wahana Fortuna Abadi

C. Penelitian Dan Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan pada saat keberatan berupa fotokopi PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

2. bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean.

3. bahwa atas PIB a quo mendapatkan layanan jalur Merah (M) sehingga terhadap importasi tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan profil Pemohon Banding adalah importir dengan status Very High Risk;

4. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan

Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

1. penjualan;

2. impor;

3. ekspor;

4. persediaan; atau

5. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan

Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui. Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

PT Wahana Fortuna Abadi

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk

PT Wahana Fortuna Abadi

dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

6. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

PT Wahana Fortuna Abadi

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

7. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

NoDokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Bukti Korespondensi---------Tidak dilampirkan
2Purchase orderPO 990806 Desember 2024USD 12.188,13Incoterm CNF
3Sales ContractSC 994812 Desember 2024---Tanpa nilai
4Proforma InvoiceBL24-2809 Desember 2024USD 12.188,13Incoterm CNF
5Invoice /P/LBL24-2820 Desember 2024USD 12.188,13Tanpa Incoterm
6B/LOOLU27524 8519027 Desember 2024---OOCL
7Asuransi---------Tidak dilampirkan

PT Wahana Fortuna Abadi

Bukti bayar Asuransi
8Freight Bukti bayar Freight416 441801630 Desember 2024IDR 2.158.285,00OOCL
9PIB00494903 Januari 2025USD 12.188,13 USD 61,72 USD 12.249,85CFR Insurance CIF
10Bukti bayar (TT)---03 Januari 2025USD 12.188,13CIMB Niaga Nilai idr dan lainnya tidak jelas
11Rekening Koran---03 Januari 2025IDR 197.691.468,60CIMB Niaga
12Pembukuan:dilampirkan
Voucher Bank keluarTransaksi a quo
Jurnal kas/Bank per voucher01 Januari – 10 Januari 2025
Buku besar01 Januari – 23 Januari 2025
Jurnal Pembelian01 Januari – 15 Januari 2025
Laporan realisasi Impor11 Januari 2025
------
------
------
------
------
13Data perpajakan---
14Dokumen/ket. lain---

8. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan;

b. bahwa dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding mengajukan bukti tambahan secara tidak lengkap, dan terhadap dokumen yang tidak dilengkapi tidak diberikan alasan;

PT Wahana Fortuna Abadi

c. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

d. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi terkait negosiasi harga, sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga;

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract tanpa nilai yang disepakati/ nilai transaksi, sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga pada transaksi tersebut;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar dengan nilai rupiah yang tidak jelas/tidak terbaca, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan rekening koran untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan, atas hal tersebut;

g. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Pembukuan secara lengkap (hanya menyerahkan Voucher Bank keluar, Jurnal kas/Bank per voucher, Buku besar, Jurnal Pembelian dan Laporan realisasi Impor), sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

h. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT masa PPN, sehingga tidak diketahui kebenaran atas kepemilikan barang yang diimpor tersebut;

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice Freight tanpa bukti bayarnya, sedangakan pemberitahuan dengan Incoterm CNF, sehingga tidak diketahui kebenaran nilai pabean terkait nilai Freight yang diberitahukan;

j. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi maupun bukti bayarnya, Pemohon Banding mendalilkan nilai asuransi menggunakan nilai norma sebesar 0,5% nilai transaksi, sehingga tidak diketahui kebenaran nilai pabean terkait asuransi yang diberitahukan;

PT Wahana Fortuna Abadi

k. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan yang diterapkan secara berurutan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

l. Bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase order, Proforma Invoice, Packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

9. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada Nilai yang diberitahukan pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 tidak dapat dipercaya kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

10. bahwa berdasarkan hal tersebut total nilai pabean pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 ditetapkan sebesar total CIF USD14.953,84 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode VI.3);

11. Penelitian Sanksi Administrasi

a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan

PT Wahana Fortuna Abadi

Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:

Pasal 6

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

a) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

b) di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

c) di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

PT Wahana Fortuna Abadi

d) di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

e) di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

f) di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

g) di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

h) di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

i) di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; atau

PT Wahana Fortuna Abadi

j) di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

b. bahwa PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen).

c. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas importasi sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 dikenai denda administrasi sebesar Rp43.821.000,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor dengan PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025;

- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan nilai pabean;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danKeputusanTerbandingNomorKEP- 00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanPenetapanTerbandingNomorKEP- 00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025;

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

103/WFA-OUT/BTH/IX/2025 tanggal 03 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan)

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 ayat (1)

Yang di maksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di eksport ke daerah pabean ditambah dengan:

a. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. Komisi dan jasa kecuali komisi pembelian.

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b. Nilai dari barang dan jasa berupa:

1. Material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor.

2. Peralatan, cetakan dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

PT Wahana Fortuna Abadi

4. Tehnik, pengembangan karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut;

a) Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan.

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c. Royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d. Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g. Biaya asuransi.

B. Merujuk Lampiran E Peraturan Menteri Keuangan Nomor

144/PMK.04/2022

1. Barang serupa

a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karekteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, kualitas, reputasi dan merk barang

PT Wahana Fortuna Abadi

merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.

C. Materi Penetapan Nilai Pabean

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 adalah tidak tepat, dengan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 8c menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kronologis proses terbentuknya harga.

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim ijinkanlah Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi untuk negosiasi harga, Adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan pemesanan barang kepada Suplier via telepon dan /atau purchase order Nomor 9908 tanggal 06 Desember 2024 setelah adanya permintaan barang dari Pemohon Banding ke Suplier, maka Suplier akan mengirimkan Proforma Invoice Nomor BL24-28 tanggal 09 Desember 2024;

b. bahwa setelah Pemohon Banding memeriksa dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian pihak Suplier membuatkan Sales Contract Nomor SC9948 tanggal 12 Desember 2024;

c. bahwa tagihan atas pesanan Pemohon Banding oleh pihak Suplier mengirimkan invoice dan packing list Nomor BL 24-28 tanggal 20 Desember 2024;

d. bahwa selanjutnya pihak Suplier melakukan pengiriman barang pesananPemohonBandingdenganBLNomor OOLU2752485190 tanggal 27 Desember 2024;

PT Wahana Fortuna Abadi

2. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 8e, menyatakan bahwa Pemohon Banding pada dokumen Sales Contract tidak mencantumkan nilai transaksi.

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa pada Sales Contract tidak mencantumkan nilai transaksi namun menunjuk pada proforma invoice Nomor BL 24-28 tanggal 09 Desember 2024 dan purchase order Nomor 9908 tanggal 06 Desember 2024 yang menerangkan mengenai jumlah barang, jenis barang yang dipesan, harga satuan, merk dan total harga barang dan tujuan pembayaran;

3. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 8f, menyatakan bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar dengan nilai rupiah yang tidak jelas sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan Rekening koran;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar melalui CIMB Niaga sebesar USD12.188,13 X Rp16.220 (USD kurs) = Rp197.691.468,60 didukung dengan bukti Rekening Koran tanggal 03 Januari 2025;

4. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 8g, menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap, hanya menyerahkan Voucher bank keluar, jurnal kas/bank, buku besar, jurnal pembelian dan laporan realisasi impor;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

a. bahwa pada waktu Pemohon Banding mengajukan PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 dokumen pelengkap pabean sudah dilampirkan dengan lengkap dan terperinci yaitu:

• Purchase order Nomor 9908 tanggal 06 Desember 2024

• Proforma invoice Nomor BL 24-28 tanggal 09 Desember 2024

• Sales Contract Nomor SC.9948 tanggal 12 Desember 2024

PT Wahana Fortuna Abadi

• Invoice dan Packing list Nomor BL.24-28 tanggal 20 Desember 2024

• BL Nomor OOLU2752485190 tanggal 27 Desember 2024

b. bahwa dokumen tersebut di atas adalah objektif dan terukur yaitu secara konsisten didalamnya tertera jumlah barang, jenis barang dan harga barang adalah sama.

5. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 8h, menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT masa PPN; bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT masa PPN bulan Januari 2025;

6. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding angka 10 menyatakan bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (metode VI.3);

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding tidak sependapat atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, dengan alasan sebagai berikut: Merujuk Lampiran E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022

1. Barang serupa

a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.

bahwa Terbanding dalam menentukan nilai pabean pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 mempergunakan barang serupa yang dipakai sebagai dasar penentuan nilai pabean tidak menjelaskan

PT Wahana Fortuna Abadi

secara rinci mengenai kualitas dan reputasi karakteristik serta komponen material yang sama dengan jenis barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, mengingat kwalitas dari barang tersebut sangat mempengaruhi terhadap tinggi rendahnya harga, berdasarkan uraian tersebut diatas maka metode pengulangan barang serupa yang dipergunakan oleh Terbanding untuk mengoreksi nilai pabean tidak dapat dipergunakan;

bahwa berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut di atas nilai pabean harga satuan yang Pemohon Banding beritahukan dalam pos 109, pos 131 dan pos 143 telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor dan pembayaran telah dicatat dalam cacatan dan pembukuan secara benar dan apa adanya, sehingga terhadap barang impor yang Pemohon Banding lakukan sebanyak 191 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB, Negara asal Taiwan, Province of China sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor BL.24- 28 tanggal 20 Desember 2024 sebesar CNF USD 12.188,13 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 dengan CIF USD12,249.85 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada penjual barang impor;

D. Kesimpulan Dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 atas PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 adalah Nihil;

PT Wahana Fortuna Abadi

E. Penutup

bahwa demikianlah Surat bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025;

Bukti P-3 Billing DJBC dengan kode billing 640250100753512, Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 1E08A1EJPHU9I938 tanggal bayar 08 Januari 2025, dan Rekening Koran Bank Mandiri sebesar Rp55.192.429,00;

Bukti P-4 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wahana Fortuna Abadi

Nomor 09 tanggal 20 Juni 2013, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 03 tanggal 18 Juli 2016, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

PT Wahana Fortuna Abadi

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004949 tanggal

03 Januari 2025 beserta Billing DJBC & BPN;

Bukti P-9 Dokumen Pelengkap Pabean: SPPB, Invoice Nomor BL24-28

tanggal 20 Desember 2024, Proforma Invoice BL24-28 tanggal 09 Desember 2024, Packing List Nomor BL24-28 tanggal 20 Desember 2024, dan Bill of Lading Nomor OOLU2752485190 tanggal 27 Desember 2024;

Bukti P-10 Dokumen Pendukung: Buku Besar Penjualan, Laporan Realisasi

Impor, Laporan Transaksi/Account Statement, Rekening Koran, Voucher Bank Keluar, Jurnal Kas/Bank per Voucher, Jurnal Pembelian, SPT Masa PPN, bukti transfer Cimb Niaga, Buku Besar Hutang Dagang, dan Invoice;

Bukti P-11 Pakta Integritas Direktur tanggal 27 Mei 2025 dan fotokopi KTP

Direktur a.n. Juefri Tajudin Daeng Baco;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 008/WFA/IX/2025 tanggal

19 September 2025, Fotokopi KTP, dan Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1) a.n. Citra Dewi Manurung;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 009/WFA/IX/2025 tanggal

19 September 2025, fotokopi KTP, dan Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1) a.n. Hasudungan Limbong;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Nomor 036/WFA-OUT/TGP/2025 tanggal

21 November 2025 tentang Pengangkatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco Selaku Pengurus atas Banding;

Bukti P-15 Lampiran Bukti:

- bukti bayar dan rekening koran;

- Deklarasi Nilai Pabean (DNP);

- Sales Contract;

- Purchase Order;

- Laporan Keuangan Perusahaan;

- Surat tanpa nomor dan tanggal tentang Narasi Pendukung Kebenaran Nilai Transaksi;

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 318935 tanggal 20 Desember 2024; Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

001267/KPU.1/2025 tanggal 07 Januari 2025;

Bukti T-3. Tanggapan Formal Nomor SR-363/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal

17 November 2025;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-389/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 29 Desember

2025 tentang Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-019/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 26 Januari

2026 tentang Simpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/WFA-OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju

PT Wahana Fortuna Abadi

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,

dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD12,249.85CIF USD14,953.84Jenis barang berupa Wheel Cylinder Hyd,…, dll. (191 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB). PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025. Negara asal Taiwan, Province Of China (TW).

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp55.192.429,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwaberdasarkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Wheel Cylinder Hyd, .., dll (191 jenis barang

PT Wahana Fortuna Abadi

sesuai Lembar Lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, dari semula nilai CIF USD12,249.85 menjadi CIF USD14,953.84, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp55.192.429,00 (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 dengan alasan sebagai berikut:

a. Transaksi didukung dokumen yang lengkap dan konsisten, mulai dari Purchase Order, Proforma Invoice, Sales Contract, hingga Bill of Lading (B/L). Bahwa 191 jenis barang yang diimpor telah sesuai dengan Invoice dan Packing List;

b. Harga yang dicantumkan dalam PIB adalah nilai sebenarnya yang dibayarkan kepada San Yes Automotive Technology Co Ltd;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025, PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan Kewenangan Penandatangan Surat Banding

Menimbang bahwa telah diajukan permohonan banding kepada

Pengadilan Pajak melalui Surat Permohonan Banding Nomor 004/WFA- OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur PT Wahana Fortuna Abadi (selanjutnya disebut "Pemohon Banding");

Menimbang bahwa telah timbul persoalan hukum mengenai

kewenangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco untuk bertindak mewakili Pemohon Banding dalam menandatangani surat permohonan banding dimaksud, mengingat berdasarkan data formal yang tersedia, masa jabatannya selaku Direktur Perseroan telah berakhir sebelum tanggal penandatanganan surat permohonan banding tersebut;

Menimbang bahwa atas dasar persoalan hukum tersebut di atas,

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang perlu untuk melakukan pengujian dan penilaian secara menyeluruh terhadap sah atau tidaknya tanda tangan yang tertera pada surat permohonan banding, baik dari aspek formal maupun substantif, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas

perkara, diperoleh fakta-fakta hukum yang relevan sebagai berikut: A. Fakta Mengenai Pengangkatan dan Berakhirnya Masa Jabatan

Menimbang bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan

Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tertanggal 09 Mei 2019, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco telah diangkat secara sah sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan, yakni 09 Mei 2019, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, sehingga masa jabatan dimaksud berakhir pada tanggal 08 Mei 2024;

Menimbang bahwa dengan demikian, pada saat Surat Permohonan

Banding Nomor 004/WFA-OUT/V/2025 ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2025, masa jabatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Perseroan, secara formal berdasarkan akta pengangkatan, telah berakhir selama lebih dari 1 (satu) tahun sebelum tanggal penandatanganan;

B. Fakta Mengenai Kesinambungan Pengurusan Perseroan

Menimbang bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding telah

menyerahkan bukti-bukti pendukung yang menggambarkan bahwa selama periode 08 Mei 2024 hingga 09 Juli 2025, yakni selama masa kekosongan jabatan resmi, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco secara nyata dan berkelanjutan tetap menjalankan fungsi pengurusan Perseroan, yang meliputi antara lain: penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, kontrak penjualan dengan pihak ketiga, penandatanganan surat-surat resmi Perseroan, serta pelaksanaan rapat perubahan Akta Perseroan;

C. Fakta Mengenai Ratifikasi oleh Pemegang Saham

Menimbang bahwa pada tanggal 09 Juli 2025, seluruh pemegang

saham Perseroan, yakni Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco (pemegang 1.750 saham) dan Sdr. Ari Ibrahim Permana (pemegang 1.750 saham), telah menetapkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi, yang pada pokoknya memuat:

PT Wahana Fortuna Abadi

a. Pemberian dispensasi atas keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

b. Pengesahan dan pengakuan atas seluruh tindakan hukum pengurusan Perseroan yang telah dilakukan sejak tanggal 08 Mei 2024 hingga tanggal 09 Juli 2025, termasuk tindakan-tindakan hukum yang sedang berjalan pada saat keputusan ditetapkan;

c. Pengukuhan kembali susunan kepengurusan Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak 09 Juli 2025, dengan menetapkan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur dan Sdr. Ari Ibrahim Permana sebagai Komisaris;

Menimbang bahwa selanjutnya keputusan pemegang saham tersebut

dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tertanggal 10 Juli 2025, yang di dalamnya termuat pula pernyataan persetujuan atas dispensasi keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta pengesahan atas seluruh tindakan kepengurusan Perseroan dalam periode tersebut;

Menimbang bahwa atas Akta Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025 tersebut,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0045403.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025, yang menetapkan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT Wahana Fortuna Abadi, termasuk penegasan pengangkatan kembali Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur Perseroan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan dimaksud;

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan

telah diatur sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur secara tegas bahwa: "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya ."

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa ketentuan tersebut di atas menempatkan "seorang

pengurus" sebagai salah satu pihak yang berwenang mengajukan permohonan banding, sehingga penentuan siapakah yang sah bertindak sebagai seorang pengurus dalam konteks ini menjadi pokok pengujian yang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum perseroan dan hukum pajak;

Menimbang bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang

Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas relevan untuk dijadikan pertimbangan hukum, yaitu:

Pasal 92 ayat (1) dan (2) yang mengatur sebagai berikut:

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

Pasal 94 ayat (1), (3), (5), dan (6) yang mengatur pengangkatan dan masa jabatan anggota Direksi:

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Pasal 98 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang mengatur kewenangan representasi Perseroan:

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

PT Wahana Fortuna Abadi

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Menimbang bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-

Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur:

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang

KUP tersebut menerangkan:

"Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali"

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum dan

dasar-dasar hukum yang telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa persoalan utama yang harus diteliti adalah apakah

berakhirnya masa jabatan seseorang selaku Direksi secara formal mengakibatkan hilangnya kewenangan orang tersebut untuk bertindak mewakili Perseroan dalam urusan hukum yang sedang berjalan, apabila yang bersangkutan terbukti secara nyata masih menjalankan fungsi pengurusan Perseroan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40

Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan bahwa Direksi berwenang mengurus Perseroan demi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Filosofi hukum yang terkandung dalam pasal tersebut mengandung makna bahwa tindakan pengurusan oleh Direksi harus senantiasa diarahkan pada kesinambungan dan kelangsungan jalannya Perseroan;

Menimbang bahwa dari perspektif hukum pajak, Pasal 32 ayat (4)

Undang-Undang KUP beserta penjelasannya secara eksplisit memperluas pengertian "pengurus" melampaui batas-batas formal jabatan yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan. Undang-Undang KUP memberikan pengakuan hukum kepada orang yang secara nyata (de facto) memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, meskipun secara formal jabatannya telah berakhir;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung kegiatan Juefri Tajudin Dg. Baco, sebagai berikut:

No.Nama Dokumen/ TanggalIsi/Maksud DokumenNama/Pihak yang Tandatangan
1Cek Bank Mandiri 08 Mei 2024Bukti pencairan atau pembayaran dana dari rekening giro PT Wahana Fortuna Abadi untuk keperluan kas negara dan lainnya (kegiatan internal).Direktur (atas nama PT Wahana Fortuna Abadi) dibubuhi stempel perusahaan.

PT Wahana Fortuna Abadi

2Deklarasi Nilai Pabean (DNP) 25 Juni 2025Pernyataan dan rincian nilai pabean (harga barang, asuransi, dll) untuk keperluan kepabeanan atas barang impor dari berbagai pemasok luar negeri.Juefri Tajudin Dg. Baco selaku Direktur.
3Sales Contract 07 Juni 2024 21 Juni 2024Perjanjian/kontrak jual beli barang antara PT Wahana Fortuna Abadi dengan perusahaan pengekspor (kegiatan eksternal).Juefri Tajudin Dg. Baco (Director) dan perwakilan pihak pemasok luar negeri (misal: Marthen Lie, Siu Chaw, Timothy Lee, dll).
4.Purchase Order 08/05/2024 12/07/2024 22/01/2025Juefri Tajudin Dg. Baco (sebagai Director)
Pemesanan barang kepada pemasok
luar negeri
6Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean 25 Juni 2024 25 Mei 2024 14 Maret 2024 20 Janua ri 2024Surat pemberian kuasa dari PT Wahana Fortuna Abadi kepada perusahaan PPJK (PT Lintas Jaya Semesta) untuk melakukan pengajuan pemberitahuan pabean.Juefri Tajudin Dg. Baco (sebagai Pemberi Kuasa) dan Agus Frenando Gurning (sebagai Penerima Kuasa).
7Laporan Laba/Rugi dan Neraca 31 Desember 2024Melaporkan kondisi keuangan tahunan perusahaan mencakup posisi aktiva, passiva, serta laba/rugi periode Januari s/d Desember 2024.Jeffri Tajudin Dg Baco selaku Direktur (penulisan nama sesuai yang tertera pada dokumen).

Menimbang bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap

tanda tangan yang tertera pada seluruh bukti pendukung tersebut di atas, dan dari hasil pemeriksaan dimaksud diperoleh fakta bahwa tanda tangan pada bukti-bukti pendukung adalah identik dengan tanda tangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco yang tertera pada Surat Permohonan Banding Nomor 004/WFA-OUT/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, serta identik pula dengan tanda tangan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh

Pemohon Banding dan yang telah diperiksa oleh Majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa selama periode 08 Mei 2024 hingga 09 Juli 2025, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco secara konsisten dan berkesinambungan telah menjalankan fungsi-fungsi pengurusan Perseroan yang bersifat substansial, mencakup penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, kontrak penjualan dengan pihak ketiga, serta berbagai surat resmi Perseroan. Fakta ini menempatkan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai "pengurus de facto" dalam pengertian Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP;

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa lebih lanjut, ratifikasi yang dilakukan oleh seluruh

pemegang saham Perseroan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat tertanggal 09 Juli 2025 dan Akta Nomor 02 tertanggal 10 Juli 2025 merupakan penegasan hukum yang sah bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selama masa kekosongan jabatan tersebut diakui dan disahkan secara retroaktif oleh organ tertinggi Perseroan. Pengesahan demikian diakui sah dalam hukum perseroan sebagai tindakan ratifikasi (bekrachtiging) yang mengikat Perseroan;

Menimbang bahwa pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0045403.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025 semakin memperkuat legalitas formal dari seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut, dan sekaligus mengokohkan kedudukan hukum Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Perseroan yang sah;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di

atas, Majelis menyimpulkan bahwa Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco, pada saat menandatangani Surat Permohonan Banding Nomor 004/WFA- OUT/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, adalah orang yang secara nyata dan de facto memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan Perseroan, sehingga secara hukum ia memenuhi kualifikasi sebagai pengurus badan dalam pengertian Pasal 32 ayat (1) huruf a jo. ayat (4) Undang-Undang KUP, sekaligus sebagai Direksi yang berhak mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Pemeriksaan Materi

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, diketahui importasi dengan rincian berikut:

a. Importir: PT Wahana Fortuna Abadi

b. Pengirim/Penjual : San Yes Automotive Technology Co., Ltd., China

PT Wahana Fortuna Abadi

c. Uraian barang: Brake Master Hyd Cylinder, Clutch Master Hyd Cylinder, Wheel Cylinder Hyd, dll. (191 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)

Jumlah: 429 Packages, Berat Bersih: 12.913,0000 Kg

d. Nilai pabean: CIF USD12,249.85

(Nilai CFR: USD12,188.13, Asuransi (LN): USD61.72, Freight: USD0.00)

e. Invoice Nomor: BL24-28 tanggal 20 Desember 2024

f. Bill of Lading Nomor: OOLU2752485190 tanggal 26 Desember 2024

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

DataPurchase OrderSales ContractInvoice
Nomor dan tanggalPO 9908 tanggal 06 Desember 2024SC 9948 tanggal 12 Desember 2024BL24-28 tanggal 20 Desember 2024
Penerbit / PenerimaPenerbit: PT Wahana Fortuna Abadi Penerima: San Yes Automotive Technology Co., Ltd.Pihak yang Terlibat: PT Wahana Fortuna Abadi dan San Yes Automotive Technology Co., Ltd.Penerbit: San Yes Automotive Technology Co., Ltd. Penerima: PT Wahana Fortuna Abadi
Uraian jenis dan jumlah barangBrake Master Hyd Cylinder, Clutch Master Hyd Cylinder, Wheel Cylinder Hyd, dll (total 28.900 PCE)Barang dari penjualan dan stok cuci gudang (clearance stocks) di TaiwanBrake Master Hyd Cylinder, Clutch Master Hyd Cylinder, Wheel Cylinder Hyd, dll (total 28.900 PCE)
Nilai TotalNilai total: USD12,188.13 Incoterm: CNFMerujuk pada Purchase Order Nomor PO 9908 dan Proforma Invoice Nomor BL24-28Nilai total: USD12,188.13 Incoterm: CNF
3. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Polis Asurasi selama
persidangan. Pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025,
Pemohon Banding telah memberitahukan nilai asurasi sebesar
USD61.72, atau 0.5% dari nilai total sebesar USD12,249.85;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 144/PMK.04/2022,
yang menyatakan:

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 9

Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR),

maka Pemohon Banidng telah memberitahukan nilai asuransi sesuai PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tersebut;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada CIMB Niaga Syariah, diketahui transfer dilakukan oleh Pemohon Banding (dari Rekening Nomor 800134943300), dengan rincian transfer: USD12,188.13 dengan komisi remittance senilai Rp79.625,00. Tercantum pada validasi bank total senilai Rp197.771.093,60;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dari San Yes Automotive Technology Co., Ltd., China, diketahui pembayaran untuk tagihan Invoice Nomor BL24-28 tanggal 20 Desember 2024, senilai USD12,188.13 telah diterima oleh San Yes Automotive Technology Co., Ltd., China;

5. bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank CIMB Niaga, Nomor dan Pemegang Rekening Koran: 800134943300 atas nama Pemohon Banding, Periode Rekening Koran: Januari 2025, diketahui Pada tanggal 03 Januari 2025, tercatat transaksi keluar "Remittance DR - SWIFT RM No: 1601025003810000001 /2012//BL2428(12188.13)" dengan nilai debet sebesar Rp197.691.468,60 beserta komisi pengiriman dana sejumlah Rp79.625,00. (sehingga jika dijumlahkan total senilai Rp197.771.093,60 sesuai bukti transfer);

6. bahwa berdasarkan pembukuan internal Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

a. Voucher Bank Keluar: Terdapat dokumen internal "Voucher Bank Keluar" (No. BKR/25/01/00006) tanggal 03 Januari 2025 yang disetujui direktur,

PT Wahana Fortuna Abadi

membukukan pembayaran hutang San Yes Automotive Technology untuk referensi dokumen C151 dengan pengeluaran senilai Rp197.691.468,60;

b. Jurnal Pembelian: Pada tanggal 20 Desember 2024 telah dicatat transaksi pembelian senilai dasar tagihan USD12,188.13 yang dikonversi menjadi debet pembelian senilai Rp198.521.069,10;

c. Jurnal Kas / Bank Per Voucher: Dicatat mutasi pelunasan Hutang Dagang pada 03 Januari 2025 sebesar Debet Rp198.521.069,10 yang dibayar melalui kredit Bank CIMB Niaga Rp197.691.468,60 dan selisih kurs kredit sebesar Rp829.600,50;

d. Buku Besar Hutang Dagang: Mencatat saldo awal hutang dari invoice ini dan penjurnalan debetPembayaranHutang San Yes Automotive Technology pada 03 Januari 2025 (Ref BKR/25/01/00006)sebesar Rp198.521.069,10sehingga melunasi hutang terkait transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas,

nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari Pemohon Banding (sebagai pembeli) kepada San Yes Automotive Technology Co.,Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dari eksportir San Yes Automotive Technology Co.,Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 atas barang impor berupa Wheel Cylinder Hyd, .., dll (191 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD12,249.85 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu dengan total nilai pabean sebesar CIF USD12,249.85 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD12,249.85CIF USD14,953.84CIF USD12,249.85

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Wheel Cylinder Hyd, .., dll (191 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD12,249.85 sebagaimana PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Wahana Fortuna Abadi

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025, atas nama PT Wahana Fortuna Abadi, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3-B, RT 002 RW 006, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Wheel Cylinder Hyd, .., dll (191 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004949 tanggal 03 Januari 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD12,249.85.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Wahana Fortuna Abadi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Wahana Fortuna Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.