P U T U S A N
Nomor PUT-004403.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004403.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TIRTA LANGGENG UTAMA, NPWP 84.188.891.0-445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79 Lantai 1, RT 001 RW 001, Kota Bandung, Jawa Barat yang diwakili oleh Sdr. Yogi Gunawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Slamet,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0034/IMP/TLU/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025,
2. Nama: Novi Seviyanti,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0035/IMP/TLU/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Akhmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,