Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004401.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Sanichem Tunggal Pertiwi, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004401.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004401.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANICHEM TUNGGAL PERTIWI, NPWP 01.839.316-5.073.000, beralamat di Ruko Modern Blok AR No.10, Jl. Jend. Sudirman RT 04/07 Babakan, Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Bahim Buasan jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mohamad Ilhan

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa: 005/STP/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025; Nomor IKH: KEP-516/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2481/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor

1006/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor STP/2025-

V/NOTUL/002 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00764/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 20 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor tanpa nomor tanggal 20 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.842.255,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat nomor STP/2025-V/NOTUL/002 tanggal 21 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at tanggal 23 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

STP/2025-V/NOTUL/002 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025, mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut : A. SEGI FORMAL

1. Pengajuan Banding

bahwasuratKeputusanTerbandingnomorKEP- 01106/BC/KPU.01/KBT/2025 diterbitkan pada 16 Mei 2025, Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Mei 2025 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 21 Mei 2025. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai;

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp 8.842.255,00;

B. SEGI MATERIAL :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP nomor SPTNP-010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. Barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa :

- Polyamide Resin MY-108Pos 1

Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Polyamide Resin MY-108,…dst (3 Jenis barang)” dalam lembar lanjutan PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 sebesar CIF USD 31,170.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order , Sales Contract dan Commercial Invoice;

2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti transfer pembayaran invoice ke supplier).

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-

00764/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan Surat nomor STP/2025-V/NOTUL/002 tanggal 21 Mei 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada Surat Banding Pemohon tersebut;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan alasan Penetapan Nilai Pabean;

3. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil dari Pemohon Banding, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya;

4. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025, sebagai berikut:

a. Jenis barang: POLYAMIDERESINHY-108 (BAHAN BAKU PEMBUATAN TINTA CETAK)

COA/MSDS ADA DAN SESUAI ...dst (3 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB);

b. Jumlah barang : 720 PK

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: HANGZHOU XIGE TECHNOLOGY CO., LTD..

e. Nilai Pabean: CIF USD 31,170.00

2. bahwa Penetapan Terbanding diperoleh data sebagai berikut:

PosJenis BarangJmlSat.PIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga Sat.JumlahHarga Sat.Jumlah
1POLYAMIDE RESIN HY-108 (BAHAN BAKU PEMBUATAN TINTA CETAK) COA/MSDS ADA DAN SESUAI14,500KGM1.6824,360.001.8026,100.00
2-3Sesuai PIB
Total31,170.0032,910.00

3. bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan denda sebesar Rp 8.842.255,00 (Delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 20 Maret 2025;

5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025 tanggal 20 Februari 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp8.842.255,00 (Delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 menjadi sebesar CIF USD32,910.00.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SENGKETA

1. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan

Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak

D. ANALISIS

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

2. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp 8.842.255,00 (Delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);

3. bahwa atas importasi Pemohon Banding dalam PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah dan kedapatan sesuai;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback);

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya

dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

1) menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

2) menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

3) mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

1) Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan

f. Sediaan barang.

7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur jenderal bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut: Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

8. bahwa adapun data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
1Bukti KorespondensiTidak dilampirkan
2Purchase Order008/STP- IMP/I/2513/01/202526,450.00CIF Payment Term: T/T 45 Days From B/L Date Tujuan PO: ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS, CO., LTD
009/STP- IMP/I/2513/01/20254,720.00CIF Payment Term: T/T 45 Days From B/L Date Tujuan PO: BEIJING TRUSTRADE CO., LTD
3Proforma Invoice/Sales ContractHT25011313/01/202526,450.00CIF Quantity: 15,500 KGS; Term of Payment: T/T 45 Days From B/L Date Insurance: All Risks Bank Information: Beneficiary: ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD Negotiating Bank: Bank of Communications, Anqing Branch – SWIFT Code: COMMCNSHAQG – A/C No: 348712000141000000702 Penerbit: ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD
TR25011313/01/20254,720.00CIF: 2,000.00 KGS; Term of Payment: 45 Days After B/L Date Validity: For This Order Only Origin: Anqing China Detail bank: Beneficiary: BEIJING TRUSTRADE CO., LTD Negotiating Bank: BANK OF COMMUNICATIONS, BEIJING BRANCH – SWIFT Code: COMMCNSHBJG – ACC No: 110060635146600002874 Penerbit: BEIJING TRUSTRADE CO., LTD
No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
4Commercial InvoiceTR25011320/01/202531,170.00CIF NW: 17,500 KGS; PI No: TR250113 & HT250113 PI Date: Jan 13 2025 Payment Term: T/T 45 Days From BL Date Shipper: HANGZHOUXIGE TECHNOLOGY CO., LTD.
5Packing ListTR25011320/01/2025NW: 17,500 KGS; PI No: TR250113 & HT250113 PI Date: Jan 13 2025 Payment Term: T/T 45 Days From BL Date Shipper: HANGZHOUXIGE TECHNOLOGY CO., LTD.
6Bill of LadingSITGANJTD00 5 1321/01/2025--720 PK; GW: 17,673.00 Freight Prepaid; Shipper: HANGZHOUXIGE TECHNOLOGY CO., LTD.
7Dokumen asuransiCargo Transportation Insurance Policy No: 1056100390284 492652720/01/202534,287.00Amount Insured BL No: SITGANJTD00513 Penerbit: Ping An Property & Casualty Insurance Company of China, Ltd
8PIB10270917/02/202531,170.00CIF 720 PK; NW: 17,500.00 KGS; GW: 17,673.00 KGS Importir dan Pemilik Barang: PT. SANICHEM TUNGGAL PERTIWI Penjual dan Pengirim: HANGZHOU XIGE TECHNOLOGY CO., LTD.
9Bukti BayarSalinan bukti Remittance20/03/202526,450.00Amount Setara: IDR 436.028.250,00 Transfer Information: Sedang diproses offline Beneficiary Information: 3487 120001 41000000702 - ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD – BANK OF COMMUNICATIONS – COMMCNSHAQG Remark: 2012//HT250113 (26450)
No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
Salinan bukti Remittance20/03/20254,720.00Amount Setara: IDR 77.809.200,00 Transfer Information: Sedang diproses offline Beneficiary Information: 110060635146600002874 - BEUING TRUSTRADE CO", LTD – BANK OF COMMUNICATIONS, SHANGHAI – CON/MCNSHBJG Remark: 2012//TR250113 (4720)
31,170.00Total
MT10320/03/202526,450.00Amount Ordering Customer: PT.SANICHEM TUNGGAL PERTIWI Account with Institution: COMMCNSHAQG Bank of Communications Anqing Branch Beneficiary customer: 348712000141000000702 – ANHUI HONGTAI NEW MATERIAL CO., LTD Remittance Information: 2012//HT250113 (26450)
MT10320/03/20254,720.00Amount Ordering Customer: PT.SANICHEM TUNGGAL PERTIWI Account with Institution: COMMCNSHBJG Bank of Communications Beijing Municipal Branch Beneficiary customer: 110060635146600002874 – BEIJING TRUSTRADE CO., LTD Remittance Information: 2012//TR250113 (4720)
31,170.00Total
10Rekening KoranDilampirkan rekening koran Bank Resona Perdania periode Maret 2025 a.n SANICHEM TUNGGAL PERTIWI Tanggal 20 Maret 2025 tercantum transaksi debit sebesar IDR 77.809.200,00 dengan keterangan Transfer – Debit 2503201055300912 1/BEIJING TRUSTRADE CO., LTD dan sebesar IDR 436.028.250,00 dengan keterangan Transfer – Debit 2503201018706661 1/ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD
No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
11PembukuanBuku Bank Periode Maret 2025 Tercantum 20 Maret 2025 transaksi sebesar IDR 77.809.200,00 dengan keterangan Beijing Trusted CO., LTD $4,Z20 Tercantum 21 Maret 2025 transaksi sebesar IDR 436.028.250,00 dengan keterangan Anhui Hongtai New Materials CO., LTD General Ledger (Hutang Dagang Impor) Kartu Stock
12Data perpajakanSPT Masa PPN (tanpa lampiran)
13Data lainnyae-COO; Form E; Kartu Stock; Statement Letter yang diterbitkan oleh ANHU HONGTAI NEW MATERIAL CO., LTD

Keterangan:

(a) bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Ketentuan pada ayat ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

(b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur jenderal;

(c) bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuangannomor 136/PMK.04/2022 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

(d) bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan

keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

(e) bahwa berdasarkan pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada direktur jenderal melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

9. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan dan importasi kedapatan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

b. bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S-503/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 21 Maret 2025 terkait Permintaan Data dan Keterangan dan Pemohon telah membalas dengan menyampaikan data tambahan. Adapun data yang diserahkan Pemohon saat pengajuan keberatan secara keseluruhan meliputi salinan BPN, SPTNP, PIB, Commercial, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order, Proforma Invoice/Sales Contract, buku bank, kartu stock, Statement Letter, General Ledger (hutang dagang impor), SPT Masa PPN, e-COO dan Form E;

c. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak diketahui proses negosiasi harga dan proses awal terjadinya kesepakatan jual beli;

d. bahwa Pemohon melampirkan 2 (dua) Purchase Order dengan rincian sebagai berikut:

1) Purchase Order nomor 008/STP-IMP/I/25 tanggal 13 Januari 2025 dimana diketahui Pemohon melakukan pemesanan barang kepada ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS, CO., LTD dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 26,450.00 dengan termin pembayaran yang diajukan Payment Term: T/T 45 Days From B/L Date;

2) Purchase Order nomor 009/STP-IMP/I/25 tanggal 13 Januari 2025 dimana diketahui Pemohon melakukan pemesanan barang kepada BEIJING TRUSTRADE CO., LTD dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 4,720.00 dengan termin pembayaran yang diajukan Payment Term: T/T 45 Days From B/L Date;

e. bahwa Pemohon juga melampirkan 2 (dua) dokumen Proforma Invoice/Sales Contract dengan rincian sebagai berikut:

1) nomor HT250113 tanggal 13 Januari 2025 tercantum Pemohon melakukan kesepakatan jual beli dengan ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 26,450.00 dengan termin pembayaran Term of Payment: T/T 45 Days From B/L Date dan tercantum detail bank tujuan pembayaran atas nama Penjual ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD

- Negotiating Bank: BANK OF COMMUNICATIONS, ANQING BRANCH – SWIFT Code: COMMCNSHAQG – A/C No: 348712000141000000702;

2) nomor TR250113 tanggal 13 Januari 2025 tercantum Pemohon melakukan kesepakatan jual beli dengan BEIJING TRUSTRADE CO., LTD dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 4,720.00 dengan termin pembayaran Term of Payment: T/T 45 Days From B/L Date dan tercantum detail bank tujuan pembayaran atas nama Penjual BEIJING TRUSTRADE CO., LTD - Negotiating Bank: BANK OF

COMMUNICATIONS, BEIJING BRANCH – SWIFT Code: COMMCNSHBJG – ACC No: 110060635146600002874;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan Commercial Invoice nomor TR250113 tanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan oleh HANGZHOU XIGE TECHNOLOGY CO., LTD. di dalamnya tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD 31,170.00 dengan keterangan Payment Term: T/T 45 Days From BL Date dan PI No: TR250113 & HT250113;

g. bahwa Pemohon Banding melampirkan Statement Letter yang diterbitkan oleh ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD yang intinya menyatakan bahwa Pemohon melakukan pembelian barang kepada ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD dan BEIJING TRUSTRADE CO., LTD namun karena keterbatasan terkait penerbitan COO dan pengiriman sehingga disepakati HANGZHOU XIGE TECHNOLOGY CO., LTD. sebagai Shipper, namun pembayaran atas transaksi tetap dilakukan terpisah kepada masing-masing manufacture yaitu sebesar USD 26,450.00 kepada ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD (Account No: 348712000141000000702) dan sebesar USD 4,720.00 kepada BEIJING TRUSTRADE CO., LTD (Account No: 110060635146600002874);

h. bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 31,170.00;

i. bahwa dalam Bill of Lading nomor SITGANJTD00513 tanggal 21 Januari 2025 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Prepaid;

j. bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar berupa 2 (dua) dokumen dengan judul Remittance dan 2 (dua) dokumen MT103 dengan rincian sebagai berikut:

1) Remittance tertanggal 20 Maret 2025 dimana tercantum jumlah yang dkirim sebesar USD 26,450.00 (setara IDR 436.028.250,00) dengan pengirim PT.SANICHEM TUNGGAL PERTIWI – Rekening: 01033888003 dan penerima 3487 120001 41000000702 - ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD – BANK OF COMMUNICATIONS, SHANGHAI – COMMCNSHAQG dan

tercantum Remark: 2012//HT250113 (26450) dengan keterangan Transaction Status: Sedang diproses offline;

2) Remittance tertanggal 20 Maret 2025 dimana tercantum jumlah yang dkirim sebesar USD 4,720.00 (setara 77.809.200,00) dengan pengirim PT.SANICHEM TUNGGAL PERTIWI – Rekening: 01033888003 dan penerima 110060635146600002874 - BEUING

TRUSTRADE CO", LTD – BANK OF COMMUNICATIONS,

SHANGHAI – COMMCNSHBJG dan tercantum Remark: 2012//TR250113 (4720) dengan keterangan Transaction Status: Sedang diproses offline;

3) bahwa Pemohon juga melampirkan 2 (dua) dokumen dengan judul MT103 dengan rincian informasi transfer sesuai kedua Remittance di atas;

k. bahwa berdasarkan bukti pembayaran di atas kedapatan bahwa:

1) Pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam Proforma Invoice/Sales Contract, dimana dalam Proforma Invoice/Sales Contract termin pembayaran tercantum Term of Payment: T/T 45 Days From B/L Date, Bill of Lading tertanggal 21 Januari 2025 namun pembayaran baru dilakukan tanggal 20 Maret 2025;

2) bahwa atas kedua bukti bayar tidak tercantum validasi dari bank;

3) bahwa terdapat perbedaan bank tujuan pembayaran antara yang tercantum dalam instruksi pembayaran pada Proforma Invoice/Sales Contract dengan bukti bayar. Dalam Proforma Invoice/Sales Contract, detail bank tujuan pembayaran tercantum sebesar USD 26,450.00 akan dibayarkan kepada ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD - Negotiating Bank: BANK OF COMMUNICATIONS, ANQING BRANCH – SWIFT Code: COMMCNSHAQG – A/C No: 348712000141000000702 dan sebesar USD 4,720.00 akan dibayarkankan kepada BEIJING TRUSTRADE CO., LTD - Negotiating Bank: BANK OF COMMUNICATIONS, BEIJING BRANCH – SWIFT Code:

COMMCNSHBJG –ACC No: 110060635146600002874, namun faktanya berdasarkan bukti bayar yang dilampirkan kedua pembayaran ditujukan kepada BANK OF COMMUNICATIONS, SHANGHAI, sehingga diragukan kebenarannya;

l. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran Bank Resona Perdania periode Maret 2025 a.n SANICHEM TUNGGAL PERTIWI dimana tanggal 20 Maret 2025 tercantum transaksi debit sebesar IDR 77.809.200,00denganketeranganTransfer–Debit 2503201055300912 1/BEIJING TRUSTRADE CO., LTD dan IDR 436.028.250,00denganketeranganTransfer–Debit 2503201018706661 1/ANHUI HONGTAI NEW MATERIALS CO., LTD;

m. bahwa atas rekening koran yang dilampirkan juga tidak dilakukan validasi oleh bank;

n. bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Bank Periode Maret 2025 dimana tanggal 20 Maret 2025 tercatat transaksi sebesar IDR 77.809.200,00 dengan keterangan Beijing Trusted CO., LTD $4,720 dan tanggal 21 Maret 2025 tercatat transaksi sebesar IDR 436.028.250,00 dengan keterangan Anhui Hongtai New Materials CO., LTD. Berdasarkan hal tersebut terdapat inkonsistensi waktu pencatatan dimana kedua transaksi tercatat pada tanggal yang berbeda dalam buku bank, sementara berdasarkan bukti bayar dan rekening koran pembayaran dilakukan pada tanggal yang sama;

o. bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan lainnya Kartu Stock dan General Ledger (Hutang Dagang Impor).

p. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap dan komprehensif, yang bersangkutan tidak melampirkan buku pembelian dan buku penjualan sehingga dengan tidak menyampaikan pembukuan secara lengkap, maka Pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam PMK nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

q. bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN periode Februari 2025 namun tidak disertai dengan Lampiran Formulir 1111 B1 dan formular lainnya sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai pelaporan pajak transaksi;

r. bahwa berdasarkan Pasal 84 Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi pada tingkat keberatan;

s. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan diragukan kebenarannya dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

11. bahwa berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

12. bahwa berdasarkan LPPNP, pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean menggunakan pembanding barang serupa dengan harga satuan sebesar CIF USD 1.80/KGM;

13. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 pos 1 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD 1.80/KGM, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 32,910.00;

14. bahwa penelitian Sanksi Administrasi:

a. bahwa dalam Pasal 16 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

b. bahwa dalam Pasal 114 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen , maka atas pelanggaran tersebut , si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-Undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

c. bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

d. bahwa dalam perkara ini, tarif akhir Bea Masuk atas barang Impor yang ditetapkan Nilai Pabeannya adalah sebesar 0% (nol persen);

e. Dengan demikian, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

15. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor pos 1 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD 1.80/KGM, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 32,910.00 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan KEP-01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait Nilai Pabean;

3. bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang dilakukan terbanding telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN

bahwa uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B-004401.19.2025/PAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Digital Surat Keberatan nomor : tanpa nomor tanggal 20

Maret 2025 yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-2 Salinan Digital Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean No.

010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-3 SalinanDigitalKeputusannomorKEP-

01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Bukti P-4 Salinan Digital Billing nomor 640250201144942 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 0D2997LI8C204VJE tanggal 5 Maret 2025;

Bukti P-5 Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sanichem Tunggal Pertiwi nomor 11 tanggal 22 November 2024 Notaris Kurnia Chandra Dewi, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus atas nama Mohamad Ilham nomor

005/STP/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Mohamad Ilham tanggal

03 Oktober 2025;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum atas nama Mohamad Ilham nomor KEP-

516/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus nomor 003/STP/V/2025 tanggal 21 Mei 2025; Bukti P-10 Salinan Digital PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 beserta

dokumen pelengkap pabeannya (Bukti Transfer ke supplier, Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis asuransi, PIB, SPPB);

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 027/KH.MI/XI/2025

tanggal 03 November 2025;

Bukti P-12 Tanggapan penjelasan tertulis nomor 031/KH.MI/XII/2025 tanggal

05 Desember 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Digital Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean

(LPPNP);

Bukti T-2. Salinan Digital PIB Pembanding;

Bukti T-3. Salinan Digital nomor S-503/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 21 Maret

2025 hal Permintaan Data dan/atau Informasi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor STP/2025-V/NOTUL/002 tanggal 21 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 31,170.00CIF USD 32,910.00Penetapan nilai pabean atas barang impor 720 PK Polyamide Resin Hy-108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 dengan nilai pabean CIF USD 31,170.00 dan ditetapkan menjadi CIF USD 32,910.00

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.842.255,00 (Delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor 720 PK Polyamide Resin Hy- 108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 dengan nilai pabean CIF USD 31,170.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 32,910.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.842.255,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali

proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 dengan jenis barang 720 PK Polyamide Resin Hy-108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 274085 tanggal 3 Desember 2024 atas nama PT Prima Inti Niaga tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

- berdasarkan PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025, dengan Commercial Invoice nomor TR250113 tanggal 20 Januari 2025, Bill of Lading nomor: SITGANJTD00513 tanggal 21 Januari 2025, Penjual /Shipper: Hangzhou Xige Technology Co. Ltd , diketahui barang impor 720 PK Polyamide Resin Hy-108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 31,170.00;

- bahwa Purchase Order nomor 008/STP-IMP/1/25 tanggal 13 Januari 2025 kepada Anhui Hongtai New Materials Co., Ltd, atas pembelian 720 PK Polyamide Resin Hy-108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst

(3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China seharga CIF Jakarta USD 26,450.00;

- bahwa Performa Invoice/Sales Contract nomor HT250113 tanggal 13 Januari 2025 Penjual Anhui Hongtai New Materials Co., Ltd, Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian 720 PK Polyamide Resin Hy- 108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga CIF USD 26,450.00. Pembayaran kepada Anhui Hongtai New Materials Co., Ltd melalui Bank of Communication, Anqing Branch nomor Account 348712000141000000702;

- bahwa Commercial Invoice nomor TR250113 tanggal 20 Januari 2025 Shipper: Hangzhou Xige Technology Co. Ltd., atas barang 720 PK Polyamide Resin Hy-108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan harga Total CIF Jakarta USD 31,170.00;

- bahwa Packing List nomor TR250113 tanggal 20 Januari 2025 berupa 720 PK Polyamide Resin Hy-108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan GW 17.673kgs, NW 17.500 kgs;

- bahwa Bill of Lading nomor: SITGANJTD00513 tanggal 21 Januari 2025, yang diterbitkan SITC Container Lines Co. Ltd membawa 720 PK Polyamide Resin Hy-108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan Kapal Yong Yu 10 diangkut dari Anqing ke Tanjung Priok , Jakarta, Freight Prepaid;

- bahwaCargoTransportationInsurancePolicynomor 10561003902844926527 tanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Ping An Property &Casualty Insurance Company of China Ltd. (Asuransi Luar Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor: SITGANJTD00513 tanggal 21 Januari 2025, Kapal Yong Yu 10

diangkut dari Anqing ke Tanjung Priok , Jakarta, dengan sum Insured USD 34.287,00;

- bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sesuai dengan nilai yang tercantum pada Invoice yaitu CIF Jakarta USD 31,170.00;

bahwa Pemohon melampirkan Statement Letter yang diterbitkan oleh Anhui Hongtai New Materials Co., Ltd yang intinya menyatakan:

“PT. Sanichem Tunggal Pertiwi should make payment separately to each manufacture. USD 26,450 should be paid to Anhui Hongtai New Materials Co., Ltd (Account No: 348712000141000000702) and USD 4,720 should be paid to Beijing Trustrade Co., Ltd (Account No: 110060635146600002874).”

bahwa terdapat dua Remittance Bank Resona Perdania, yaitu:

1. Refferensi nomor 2503201018706661 tanggal 20 Maret 2025 Pemohon Banding dengan sumber dana rekening nomor 01033888003 telah melakukan pengiriman uang kepada Anhui Hongtai New Materials Co., Ltd melalui Bank of Communication, Anqing Branch nomor Account 348712000141000000702 sebesar USD 26,450.00 pada kurs Rp16.485,00 setara Rp436.028.250,00 dengan berita 2012//HT250113(26450).

2. Refferensi nomor 2503201055300912 tanggal 20 Maret 2025 Pemohon Banding dengan sumber dana rekening nomor 01033888003 telah melakukan pengiriman uang kepada Beijing Trustrade Co., Ltd melalui Bank of Communication, nomor Account 110060635146600002874). sebesar USD 4,720.00 pada kurs Rp16.485,00 setara Rp77.809.200,00 dengan berita 2012//TR250113(4720).

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran Bank Resona Perdania nomor 01033888003 milik Pemohon Banding, periode sampai dengan 27 Maret 2025 diketahui pada tanggal 20 Maret 2025 terdapat Transfer - Debit OR- TTR22868-25 2503 201018706661 1/Anhui Hongtai New Materials Co. sebesar Rp436.028.250,00, dan Tranfer-Debit QR-TTR22869-25 2503201055300912 1/ Beijing Trustrade Co. Ltd. sebesar Rp77.809.200,00;

bahwa pembayaran dilakukan dua kali yaitu USD 26.450 kepada Anhui Hongtai New Materials Co., Ltd dan sebesar USD 4,720.00 kepada Beijing Trustrade Co., Ltd, sehingga total pembayaran USD 31,170.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 sebesar CIF USD 31,170.00 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan

Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 720 PK Polyamide Resin Hy-108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 sebesar CIF USD 31,170.00;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025 atas nama PT SANICHEM TUNGGAL PERTIWI, NPWP 01.839.316-5.073.000, beralamat di Ruko Modern Blok AR No.10, Jl. Jend. Sudirman RT 04/07 Babakan, Tangerang, Banten;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor 720 PK Polyamide Resin Hy- 108 (Bahan Baku Pembuatan Tinta Cetak)...dst (3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China pada PIB nomor 102709 tanggal 17 Februari 2025 sebesar CIF USD 31,170.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.