P U T U S A N
Nomor PUT-004383.27/2025/PP/M. XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00038/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/NKEB/PJK/KPP.0707/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004383.27/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORP, NPWP 01.001.179.9-
053.000, beralamat di Sentral Senayan II Lt. 19, Jl. Asia Afrika No. 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Takahiro Zaizen jabatan Kepala Perwakilan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahdianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MC-350/TAX/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025,
2. Nama: Fabian Abi Cakra,
Izin Kuasa Hukum : KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MC-362/TAX/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025,
3. Nama: Nina Andriyana,
Izin Kuasa Hukum : KEP-192/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025,