Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-004379.27/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

Representative Of Mitsubishi Corp, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004379.27/2025/PP/M. XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00034/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004379.27/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORP, NPWP 01.001.179.9-

053.000, beralamat di Sentral Senayan II Lt. 19, Jl. Asia Afrika No. 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Takahiro Zaizen jabatan Kepala Perwakilan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahdianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MC-346/TAX/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

2. Nama: Fabian Abi Cakra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MC-358/TAX/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

3. Nama: Nina Andriyana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-192/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MC-370/TAX/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-985/WPJ.07/2026 tanggal 12 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 825/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor MC- 206/OSO/5/2025 tanggal 23 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00696/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor MC- 395/TAX/8/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00034/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

. SLIRAT KETETASAN PAJAK LITRE FAY AR

: PAJAK PENGHASILAN EA PASAL 15

: Do Tapos ae joe: ahaa Ghgn pedetgcsar sewained ba Pee aan Ag Cuan te

j Po Pecuhusdis Kees Be soe Ang Pengungan Taja A USSR ia Tan

! 2 bh PARR IS 00 Hesutang La woh rcs:

: Ho 4 regth Bogs,

es Deegan Pee rain on

: DAUR face bare uan fin .

: 2 Lana tr vrs Ka .

" uo Beipparsaei petani ke Woe Bias ce ”

. SIR Drank Ge Uae Dea tinier eco peat ctr Seth bat tat

: “See dikes Kan Mrunal Petai -

TPR dan Plea cde CPL BFP Rs -

i Masi Fe weransne “ "

Teri ecg AR RA

ee am ee ee ee: 0100 ee ee wr ee eee ee . . ae . I

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MC-255/TAX/9/2024 tanggal 3 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian Koreksi yang Diajukan

. Keputusan yang Keberatan

Surat Ketetapan Pajak Diajukan Keberatan

1 .Penghasilan Kena Pajak/ DPP 1.968.215 1384518 1.847.612.455 115 120602729403

2 PPh Final Pasal 15 Terutang 5.904.645.554 5.505.885.116 398.760.438

3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - -

b. Setoran Masa 5.505.885.116 5.505.825.116 -

c. STP (pokok kurang bayar) - - -

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak - - -

e Uang Tebusan yang telah dibayar -

f Lain-lain - - -

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak - - -

h. Jumlah Pajak yang dapa: dikreditkan (atb+c+d+q 5.505.885.116 5.505.885 116 -

4 Pajak yang masih harus dibayar (2-3 h) 398.760.438 - 398.760.433

5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 177.049.634 - 177.049.634

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - -

c. Bunga Pasa 13 (5) KUP - - -

d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - -

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP - - -

f Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte) 177.049.634 - 177.049.634

6 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (4+ 5. 575.810.072 - 575.810.072

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025, memutuskan Mengabulkan sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/ Dikurangi Menjadi

(Rp) (Rp) (Rp)

La (penghasilan Kena Pajak / | | 968.915.184.518 Pe 1.968.215.184.518

Dasar

Klan Pengasilan (PPh) 5.904.645.554 (39.364.304) 5.865.281.250

Terutang

c [Kredit Pajak 5.505.885116| - | 5.505.885.116

La jpn Kurangi (Lebih) 398.760.438 (39.364.304) 359.396.134

e |Sanksi Administratsi 177.049.634 (17.477.751) 159.571.883

Jumlah PPh yang masih

p+ Jaratan (lebih) dibayar 575.810.072 (56.842.055) 518.968.017

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor MC-206/OSO/5/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 23 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor MC- 206/OSO/5/2025 tanggal 23 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 diterima pada tanggal 27 Maret 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takahiro Zaizen dalam jabatannya selaku Kepala Perwakilan yang dibuktikan dengan Letter of Appointment tanggal 25 Januari 2024;

5. Jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi. Namun sebagai itikad baik, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp575.810.072,00. Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp575.810.072,00;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00034/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uraian s K Koreksi

.. . urat Ketetapan

1 (Penchasilan Kena Pajak/D PP 1.847.612.455 115 1968 215.182.518 120 602 729 4C3

2 (PFh Final Fasal 15 Terutang 5.505.885.116 5.904.645.554 398.760.438

3 (Kredit Pajak

a. Pn Ditanggung Pemerintah - - -

b Setoran Masa 5.505.885.116 5.505.885.116 -

c ST? (po<ok kurang bayar) -

c Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak - - -

e. Jang Tebusan yargtelah dibayar - - -

“PP nal atas Pengungkapen Herta Bersih yang telah - - -

G Lain-lain - - -

rf. Kompensas kelebhar ke Masa Pajak - - -

i. Jumlah Pajak yang dapat dixredi-kan (atb+c+d+e+fc) 5.505 885116 5 505.885.116 -

4 (Pajak yang masinh varus dibaya: (2 3h) 398. 160.438 398 760.438

5 (Sanksi Administ:asi

a. 3unga Pasal 13 (2) KUP - 177.049.634 177.049.634

b. Kenaikan Pasa 13 (3) KUP - - -

c Burga Pasal 13 (5) KUP - - -

C Kera kan Pasal 13A KUP -| - -

e. Kera kan Pasal 18 ayat (3) KU? - - -

“ Jumlah sanksi administrasi (atbtotdte - 177.049.634 177.049.634

6 um ah Pajak yarg masih harus dibayar (4 + 5.f) - 575 810 072 575 810 072

2. Jumlah Kurang Bayar menurut Pemohon Banding yang disetujui pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (nihil). Namun sebagai itikad baik, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp575.810.072,00;

3. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan Pada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor MC-255/TAX/9/2024 tanggal 03 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian Koreksi yangDiajukan

, Keputusan yang Keberatan

1 (Penghasi an Kena Pajak/D2P 1.963.215.184.512 1.847.612.455.115 120.602.729.403

2 (PPh Final Pasal 15 Terutang 5.904.645.554 5.505.885.116 398.760.438

3 (Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - -

b. Setoran Masa 5.505.885 116 5.505.885.116 -

c STP (pokck kurang bayar) - - -

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak - - -

e Uang Tebusan yang telah dibayar - - -

f La n-lain - - -

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak - - -

h. Jumlah Pajak yang dapa: dikreditkan (at+b+c+d+4¢ 5.505.885.116 5.505.885.116 -

4 (Pajak yang masih harus dibayar (2-3.h) 398.760.438 - 398.760 438

5 (Sanksi Adminisirasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 177.049.634 - 177.049.634

b Kenaikan Pasal 13 (3) KU? - - -

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - -

d. Kenaikan Pasal 13A KUP :

e Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP - - -

f Jumlah sanksi administrasi (atb+c+dte) 177.049 634 - 177.049.634

6 |Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (45) 575 810 077 - 575 810 072

4. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/ Dikurangi Menjadi

(Rp) (Rp) (Rp)

a (penghasilan Kena Pajak / | | 968.015.184.518 Po 1.968.215.184.518

Dasar

a Pajak Pengasilan (PPh) 5.904.645.554 (39.364.304) 5.865.281.250

Terutang

Kredit Pajak 5.505.885.116 | - | 5.505.885.116

La [PER Kurangi (Lebih) 398.760.438 (39.364.304) 359.396.134

e |Sanksi Administratsi 177.049.634 (17.477.751) 159.571.883

Jumlah PPh yang masih

p+ [umiah (lebih) dibayar 575.810.072 (56.842.055) 518.968.017

5. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, terdapat penyesuaian atas jumlah PPh yang dikoreksi, yang disebabkan oleh penggunaan tarif pajak oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dicontohkan dalam SE-

02. Oleh karena itu, Terbanding menerapkan tarif pajak yang sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu sebesar 0,298% dalam surat keputusan yang diterbitkan;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp120.602.729.403,00;

Adapun alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 15 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian data impor pemasok dari portal pertukaran data DJP-DJBC disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 15 atas nilai ekspor Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia yang kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp120.602.729.403,00 dengan rincian sebagai berikut:

Uraian | Jumlah (Dalam Rp)

Menurut SPT WP 1.847.612.455.115

Menurut Pemeriksa

Jumlah Koreksi 120.602.729.403

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi positif dasar pengenaan pajak sebesar Rp120.602.729.403,00. dengan alasan sebagai berikut: Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan semua transaksi yang menjadi objek pajak PPh Pasal 15 atas nilai ekspor kantor pusat kami, yaitu Mitsubishi Corporation Jepang, kepada orang pribadi atau badan (importir) yang berada di Indonesia sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

Pada dasarnya, Pemohon Banding mensinyalir bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 15 yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari transaksi-transaksi impor yang tidak terkait dengan aktivitas Pemohon Banding sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA). Namun, Pemohon Banding tidak mendapatkan data-data / informasi yang cukup dari Terbanding terkait importasi tersebut, khususnya karena hasil tarikan data portal DJBC berupa file excel tidak memuat nama pemasok/eksportir, alamat pemasok/eksportir, negara

pemasok/eksportir, informasi nomor dan tanggal invoice dan informasi lainnya seperti jenis komoditas dan NPWP importir, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan klarifikasi/validasi lebih lanjut. Oleh karena itu, melalui Surat Banding ini, Pemohon Banding juga meminta rincian importasi tersebut kepada Terbanding agar Pemohon Banding dapat membantu dalam mengklarifikasi koreksi Terbanding;

Sebagai pihak yang memiliki akses untuk pertukaran informasi, serta wewenang untuk melakukan konfirmasi pihak ketiga, menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dapat meminta data/dokumen dari para importir tersebut untuk mendapatkan informasi terkait barang apa yang diimpor, apakah diekspor oleh Mitsubishi Corporation Jepang (MC Jepang), sampai dengan referensi-referensi invoice dan lampiran PIB lainnya. Sebagaimana dalil koreksi Terbanding yang juga berlandaskan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, maka seharusnya koreksi tersebut didukung dengan bukti yang kompeten sebagaimana mandat pasal tersebut juncto Pasal 29 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 juncto Pasal 4 PER-23/PJ/2013 juncto SE-65/PJ/2013 yang membahas mengenai bukti yang valid dan kompeten dalam suatu penetapan pajak. Tanpa bukti tersebut, koreksi Terbanding menjadi tidak valid dan kompeten;

Perlu dipahami bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding (MC Jepang) merupakan entitas perdagangan yang sangat besar dengan lingkup industri yang luas, serta telah memiliki berbagai anak perusahaan di Indonesia. Maka sangat lumrah apabila kegiatan ekspor Kantor Pusat dapat pula dilakukan langsung oleh anak perusahaan tersebut atau pelanggan lain, tanpa ada kaitannya dengan KPDA;

Sesuai ketentuan Pasal 1 KMK-634/KMK.04/1994 (KMK-634), nilai ekspor bruto yang dimaksud jelas hanya berasal dari Pemohon Banding Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, sebagaimana bunyi pasal tersebut, yaitu:

“Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari

penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.”

Adapun norma Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU PPh juncto Pasal 15 dan Pasal 16 UU PPh telah mengatur secara spesifik bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau penjualan barang di Indonesia yang sejenis dengan BUT dikenakan pajak di Indonesia, sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh sebagai berikut:

“Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap….

….Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia.”

Dengan demikian, dengan tetap memperhatikan norma Pasal 5, Pasal 16 dan Pasal 15 UU PPh, dalam menjalankan amanat ketentuan KMK-634, ekspor bruto Kantor Pusat yang menjadi objek PPh Pasal 15 atas Pemohon Banding KPDA seharusnya hanya terkait produk-produk yang dipasarkan KPDA saja. Sedangkan pemajakan atas penghasilan terkait impor yang tidak dilakukan melalui KPDA dilakukan pada level importir yang bersangkutan (entitas Indonesia yang bersangkutan, termasuk anak usaha MC Jepang) sesuai dengan bidang usahanya, bukan dengan rezim KMK-634 di KPDA;

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (3) UU KUP, Terbanding seharusnya menetapkan SKPKB berdasarkan suatu bukti. Namun dalam sengketa ini, diketahui bahwa Terbanding semata-mata melakukan koreksi dari ekualisasi Objek PPh Pasal 15 berdasarkan Daftar PIB milik Terbanding dan bukan berdasarkan fisik dokumen PIB itu sendiri. Selain itu, dokumen PIB yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan ekualisasi bukan

merupakan dokumen yang dikeluarkan/dibuat oleh Pemohon Banding maupun Mitsubishi Corporation Jepang, melainkan dibuat oleh importir yang bersangkutan, yaitu Wajib Pajak lain. Sehingga Pemohon Banding tidak memiliki dokumen tersebut dan tidak dapat mentrasir kebenaran daftar PIB Terbanding. Seharusnya, Terbanding-lah yang membuktikan dasar koreksinya dengan memberikan dokumen fisik PIB atas rincian yang diperoleh dari portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP serta memori penjelasannya, bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan. Kemudian Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 jo. Pasal 4 PER- 23/PJ/2013 jo. lampiran II point 7 SE-65/PJ/2013 lebih spesifik mengatur kaidah bahwa hasil pengujian keterkaitan (seperti ekualisasi) tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, namun harus dipastikan terlebih dahulu berdasarkan bukti yang valid dan kompeten. Dalam hal ini, terbukti bahwa Terbanding tidak memenuhi kaidah yang dibawa oleh ketentuan- ketentuan ini karena koreksinya semata-mata berlandaskan pada suatu rekonsiliasi/ekualisasi secara umum yang tidak dapat ditrasir dokumen sumbernya dan kebenarannya;

Terdapat Sengketa Banding Serupa yang Diajukan Pemohon Banding atas Sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dan Telah Dikabulkan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding terhadap independensi Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding ingin menyampaikan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa (terkait dengan objek PPh Pasal 15 tahun 2014, 2015, 2019, dan 2020). Berikut ini rincian atas putusan tersebut:

34] PPh Pasal 15 (March 2021 PUT-00:3730 27/2023/ PP/M IIE Tahun 2026 27 Februari 2025 | Dikabulkan Seluruhnya

Koreksi objek PPh Pasal 15 atas transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 15 karena tidak terkait kegiatan Pemohon Banding sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) namun terkait dengan proyek lainnya yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai KPDA tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

“…Pemohon Banding dalam hal yang relevan dengan pokok sengketa, merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) dari Mitsubishi Corporation yang berkedudukan di Jepang (Mitsubishi Corporation Jepang), sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 102/1/IUP3A-T/Asing 2017 berupa Izin Usaha Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing, dengan bidang usaha pemasaran dan perdagangan produk otomotif. Bahwa dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding memasarkan dan memperdagangkan produk dari principal/Kantor Pusatnya, yaitu Mitsubishi Corporation Jepang, berupa produk otomotif kepada para pelanggan di Indonesia;

selain Pemohon Banding yang melakukan kegiatan usaha pemasaran dan perdagangan atas produk otomotif dari Mitsubishi Corporation Jepang dalam kapasitasnya sebagai BUT KPDA, terdapat pula anak perusahaan dari Mitsubishi Corporation Jepang, yaitu kepada PT Mitsubishi Corporation Indonesia yang melakukan usaha jasa perdagangan kepada Mitsubishi Corporation Jepang atas produk kimia yang diekspor ke Indonesia;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang valid dan kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya jo Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya;

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan untuk menentukan kebenaran material atas objek sengketa;

Koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan pemajakan berganda atas suatu transaksi yang sama, dalam hal ini atas jasa perdagangan produk kimia yang menjadi objek pemajakan pada PT Mitsubishi Corporation Indonesia atau perusahaan lainnya yang merupakan entitas terpisah dan tidak terkait dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding.”

“Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar XXX tidak dapat dipertahankan.”

Berdasarkan kutipan di atas, mengingat adanya kesamaan kasus atas transaksi yang tidak terkait dengan kegiatan Pemohon Banding sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), kiranya hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Majelis yang terhormat dalam memutuskan sengketa pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Dari penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruh koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp120.602.729.403,00;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 tidak adil dan mencerminkan perhitungan pajak yang tidak benar;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025;

3. Menetapkan kembali kewajiban PPh Final Pasal 15 Masa Juni 2022 sebagai berikut:

Koreksi yang

Keputusan Keberatan Putusan Banding

1 (Penghasilan Kena Pajak/ DPP 1.968.215.184.518 1.847.612.455115| 120.602.729.403

2 (PPh Final Pasal 15 Terutang 5.865.281.250 5.505.885.116 359.396.133

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - -

b. Setoran Masa 5.505.885.116 5.505.885.116 -

c STP (pokok kurang bayar) - - -

d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak -

e. Lang Tebusan yang telah dibayar - - -

f. Lain-lain - - -

Gg. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak - - -

h Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+¢ 5 505 885 116 5 505 885 116 -

4 (Pajak yang masih harus dibayar (2 3 h) 359 396 134 - 359 396 134

5 (Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 159.571.883 - 159.571.883

b. Kenaikan Pasal 13 (3)KLP - - -

« Bunga Pasal 13 (5) KUP - - -

d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - -

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KLP - - -

f. Jumlah sanksi administrasi (atb+c+d+e 159.571.883 - 159.5/1.883

(6 |Jumlah Pajak yang masih harus dibayar(4+5.)| ——518.968.017[ | 518 968.017

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, serta berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00696/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor MC- 206/OSO/5/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

V

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

V

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

V

SuratKeputusanTerbandingnomorKEP-

00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang

diterima tanggal 27 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

V

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Takahiro Zaizen

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatV penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan V

objek yang dapat diajukan banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang di uraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3)

dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

1) Pasal 2 ayat (1) huruf c

Yang menjadi subjek pajak adalah : c. Bentuk Usaha Tetap.

2) Pasal 2 ayat 5 huruf c

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: c. kantor perwakilan.

3) Pasal 5

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a) penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b) penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c) penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

4) Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

5) Pasal 16 ayat (3)

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia:

1) Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

2) Pasal 2 ayat (1)

a) Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.

b) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia:

1) Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

2) Pasal 2

a) Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.

b) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

3) Pasal 3

Pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan pengadministrasiannya di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan sebagai berikut:

a) Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu masa Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final.

b) Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (duapuluh) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada lampiran I dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.

c) Lembar ke-3 SSP sebagaimana dimaksud pada butir b di atas pada Kantor Pelayanan Pajak diadministrasikan pada seksi PPh Badan.

2. Data dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa:

a) Terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2023 sebesar Rp120.602.729.403,00 yang belum dilakukan pemotongan;

b) Koreksi tersebut berasal dari pengujian Objek PPh Pasal 15 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15 dengan data PIB di Portal Pertukaran Data DJP dan DJBC;

c) Koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa transaksi tersebut bukan merupakan ruang lingkup aktivitas Pemohon Banding;

2) Bahwa pada proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti) telah meminta dokumenterkaitsengketamelaluisuratNomorS- 708/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 01 Oktober 2024;

3) Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa Rincian Ekspor Kantor Pusat (Mitsubishi Corporation Jepang) untuk Tahun Pajak 2022;

4) Bahwa Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait sengketa berupa:

a) Rincian data Impor Tahun 2022 terkait sengketa beserta dokumen pendukungnya;

b) Rincian Ekspor Kantor Pusat (Mitsubishi Corporation Jepang) untuk Tahun Pajak 2022;

c) Rekonsiliasi data PIB menurut hasil pemeriksaan dengan data rincian ekspor Kantor Pusat per masa Tahun Pajak 2022;

5) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karena tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa jumlah koreksi tersebut bukan merupakan ruang lingkup aktivitasnya;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp120.602.729.403,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. II di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor MC-206/OSO/5/2025 tanggal 23 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00501/KEB/WPJ.07/2025tanggal25 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00034/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022, atas nama BUT. Representative Of Mitsubishi Corp NPWP 010011799053000 / 0010011799053000 NITKU : 0010011799053000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor MC- 395/TAX/8/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berikut Pemohon Banding lampirkan passport beserta bukti keberangkatan pesawat (boarding pass) Takahiro Zaizen selaku Kepala Perwakilan sebagai bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

Namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan poin h terkait bukti pembayaran. seharusnya Terbanding mencentang “Ya” untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya poin “Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan” serta tidak mencentang “Ya” pada poin “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”. Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp575.810.072,00 pada tanggal 12 Juli 2024 dengan nomor NTPN 631A53LBB0HGJ6T5;

Berdasarkan uraian diatas diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Pokok sengketa

Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi positif dasar pengenaan pajak sebesar Rp120.602.729.403,00 dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan semua transaksi yang menjadi objek pajak PPh Pasal 15 atas nilai ekspor kantor pusat kami, yaitu

Mitsubishi Corporation Jepang, kepada orang pribadi atau badan (importir) yang berada di Indonesia sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

Pada dasarnya, Pemohon Banding mensinyalir bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 15 yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari transaksi-transaksi impor yang tidak terkait dengan aktivitas Pemohon Banding sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA). Namun, Pemohon Banding tidak mendapatkan data-data / informasi yang cukup dari Terbanding terkait importasi tersebut, khususnya karena hasil tarikan data portal DJBC berupa file excel tidak memuat nama pemasok/eksportir, alamat pemasok/eksportir, negara pemasok/eksportir, informasi nomor dan tanggal invoice dan informasi lainnya seperti jenis komoditas dan NPWP importir, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan klarifikasi/validasi lebih lanjut. Oleh karena itu, melalui Surat Banding ini, Pemohon Banding juga meminta rincian importasi tersebut kepada Terbanding agar Pemohon Banding dapat membantu dalam mengklarifikasi koreksi Terbanding;

Menanggapi pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyebutkan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang belum disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan, dengan ini disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pernyataan tersebut, karena tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi dalam proses pembahasan. Sepanjang proses keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa dokumen yang relevan dan mendukung posisi hukum Pemohon Banding, antara lain Surat Kuasa Khusus yang menunjuk perwakilan secara sah sesuai, Laporan Keuangan Tahun Pajak 2022, serta SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 beserta lampirannya. Seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada Tim Penelaah sebagai bagian dari kewajiban pembuktian dalam proses keberatan;

Selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan secara langsung maupun tertulis mengenai ruang lingkup kegiatan usaha sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) dari MC Tokyo di Indonesia. Penjelasan tersebut memuat bahwa tidak seluruh aktivitas yang dilakukan di Indonesia merupakan kegiatan usaha KPDA dalam pengertian komersial,

mengingat sebagian besar kegiatan bersifat administratif dan representatif yang tidak menghasilkan penghasilan dari Indonesia. Informasi ini telah disampaikan secara terbuka dan komprehensif dalam forum pembahasan keberatan; Terkait dengan permintaan rekonsiliasi antara data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pelaporan dalam SPT PPh Final Pasal 15, perlu disampaikan bahwa data PIB yang diterima oleh Pemohon Banding dari Terbanding tidak mencantumkan sejumlah informasi penting seperti nama eksportir atau penjual, nomor invoice, maupun daftar barang yang diimpor. Kondisi tersebut mengakibatkan keterbatasan bagi Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi secara akurat. Oleh karena itu, dalam pembahasan bersama Tim Penelaah, telah tercapai kesepahaman bahwa pihak Terbanding akan mencoba menarik kembali data PIB yang lebih lengkap melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendukung proses klarifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa sepanjang proses keberatan, telah ditunjukkan komitmen, itikad baik, dan sikap kooperatif dalam memenuhi permintaan klarifikasi maupun dokumen, sehingga pernyataan bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen perlu dipertimbangkan kembali secara proporsional berdasarkan fakta yang sebenarnya;

Sebagai pihak yang memiliki akses untuk pertukaran informasi, serta wewenang untuk melakukan konfirmasi pihak ketiga, menurut Pemohon Banding, Terbanding (DJP) seharusnya dapat meminta data/dokumen dari para importir tersebut untuk mendapatkan informasi terkait barang apa yang diimpor, apakah diekspor oleh Mitsubishi Corporation Jepang (MC Jepang), sampai dengan referensi-referensi invoice dan lampiran PIB lainnya. Sebagaimana dalil koreksi Terbanding yang juga berlandaskan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, maka seharusnya koreksi tersebut didukung dengan bukti yang kompeten sebagaimana mandat pasal tersebut juncto Pasal 29 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 juncto Pasal 4 PER-23/PJ/2013 juncto SE-65/PJ/2013 yang membahas mengenai bukti yang valid dan kompeten dalam suatu penetapan pajak. Tanpa bukti tersebut, koreksi Terbanding menjadi tidak valid dan kompeten;

Perlu dipahami bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding (MC Jepang) merupakan entitas perdagangan yang sangat besar dengan lingkup industri yang luas, serta telah memiliki berbagai anak perusahaan di Indonesia. Maka sangat lumrah apabila kegiatan ekspor Kantor Pusat dapat pula dilakukan langsung oleh anak perusahaan tersebut atau pelanggan lain, tanpa ada kaitannya dengan KPDA;

Sesuai ketentuan Pasal 1 KMK-634/KMK.04/1994 (KMK-634), nilai ekspor bruto yang dimaksud jelas hanya berasal dari Pemohon Banding Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, sebagaimana bunyi pasal tersebut, yaitu:

“Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.”;

Adapun norma Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU PPh juncto Pasal 15 dan Pasal 16 UU PPh telah mengatur secara spesifik bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau penjualan barang di Indonesia yang sejenis dengan BUT dikenakan pajak di Indonesia, sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh sebagai berikut:

“Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap….

….Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia.”;

Dengan demikian, dengan tetap memperhatikan norma Pasal 5, Pasal 16 dan Pasal 15 UU PPh, dalam menjalankan amanat ketentuan KMK-634, ekspor bruto Kantor Pusat yang menjadi objek PPh Pasal 15 atas Pemohon Banding KPDA seharusnya hanya terkait produk-produk yang dipasarkan KPDA saja. Sedangkan pemajakan atas penghasilan terkait impor yang tidak dilakukan melalui KPDA dilakukan pada level importir yang bersangkutan (entitas Indonesia yang bersangkutan, termasuk anak usaha MC Jepang) sesuai dengan bidang usahanya, bukan dengan rezim KMK-634 di KPDA;

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (3) UU KUP, Terbanding seharusnya menetapkan SKPKB berdasarkan suatu bukti. Namun dalam sengketa ini, diketahui bahwa Terbanding semata-mata melakukan koreksi dari ekualisasi Objek PPh Pasal 15 berdasarkan Daftar PIB milik Terbanding dan bukan berdasarkan fisik dokumen PIB itu sendiri. Selain itu, dokumen PIB yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan ekualisasi bukan merupakan dokumen yang dikeluarkan/dibuat oleh Pemohon Banding maupun Mitsubishi Corporation Jepang, melainkan dibuat oleh importir yang bersangkutan, yaitu Wajib Pajak lain. Sehingga Pemohon Banding tidak memiliki dokumen tersebut dan tidak dapat mentrasir kebenaran daftar PIB Terbanding. Seharusnya, Terbanding-lah yang membuktikan dasar koreksinya dengan memberikan dokumen fisik PIB atas rincian yang diperoleh dari portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP serta memori penjelasannya, bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan. Kemudian Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 jo. Pasal 4 PER- 23/PJ/2013 jo. lampiran II point 7 SE-65/PJ/2013 lebih spesifik mengatur kaidah bahwa hasil pengujian keterkaitan (seperti ekualisasi) tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, namun harus dipastikan terlebih dahulu berdasarkan bukti yang valid dan kompeten. Dalam hal ini, terbukti bahwa Terbanding tidak memenuhi kaidah yang dibawa oleh ketentuan- ketentuan ini karena koreksinya semata-mata berlandaskan pada suatu

rekonsiliasi/ekualisasi secara umum yang tidak dapat ditrasir dokumen sumbernya dan kebenarannya;

Terdapat Sengketa Banding Serupa yang Diajukan Pemohon Banding atas Sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dan Telah Dikabulkan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding terhadap independensi Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding ingin menyampaikan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa (terkait dengan objek PPh Pasal 15 tahun 2014, 2015, 2019, dan 2020). Berikut ini rincian atas putusan tersebut: even enanama sstowrweta Patam ee

De ea En [pnw ies Pe

Pe EA [ov fesven ics PAN

AN na En PAN

Aa En PAN

Aa Ae aa En PAN

Pe aa aa En PAN

P= aa En PAN

Pe an aa En PAN

Pe An aa En PAN

aa En PAN

Palet nama Pena man ain Pramana arema

PE Ea AA Ea HE

ea An Ea PENA

Ae Ae an An En PENA

PA NA ena An Ea PENA

Ea Pe na An Ea HAN

en Ae an An Ea HE

PA En na an An Ea HE

EA Aa na An Ea BEA

Be Ea ea An PENA

PA En HAN

PA src Fein iz An [oo fesven ics PAN

fei[ sea Fein iz Jancis: Ea AN [ov fesven iiss PAN

Pa En PAN

PA an Aa En PAN

Aa na En PAN

An En Aa PER

PA An AA [ov fesven iiss PAN

[2 aa na En PAN

fe: na En PAN

fet na En PAN

PA naa [ov fesven PAN

PA na En PAN

Pe PN PA AA Ann

Koreksi objek PPh Pasal 15 atas transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 15 karena tidak terkait kegiatan Pemohon Banding sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) namun terkait dengan proyek lainnya yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai KPDA tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

“…Pemohon Banding dalam hal yang relevan dengan pokok sengketa, merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) dari Mitsubishi Corporation yang berkedudukan di Jepang (Mitsubishi Corporation Jepang), sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 102/1/IUP3A-T/Asing 2017 berupa Izin Usaha Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing, dengan bidang usaha pemasaran dan perdagangan produk otomotif. Bahwa dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding memasarkan dan memperdagangkan produk dari principal/Kantor Pusatnya, yaitu Mitsubishi Corporation Jepang, berupa produk otomotif kepada para pelanggan di Indonesia.”;

Selain Pemohon Banding yang melakukan kegiatan usaha pemasaran dan perdagangan atas produk otomotif dari Mitsubishi Corporation Jepang dalam kapasitasnya sebagai BUT KPDA, terdapat pula anak perusahaan dari Mitsubishi Corporation Jepang, yaitu kepada PT Mitsubishi Corporation Indonesia yang melakukan usaha jasa perdagangan kepada Mitsubishi Corporation Jepang atas produk kimia yang diekspor ke Indonesia;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang valid dan kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya jo Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya;

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan untuk menentukan kebenaran material atas objek sengketa;

Koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan pemajakan berganda atas suatu transaksi yang sama, dalam hal ini atas jasa perdagangan produk kimia yang menjadi objek pemajakan pada PT Mitsubishi Corporation Indonesia atau perusahaan lainnya yang merupakan entitas terpisah dan tidak terkait dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding;

“Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, karenanya

koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar XXX tidak dapat dipertahankan.”;

Berdasarkan kutipan di atas, mengingat adanya kesamaan kasus atas transaksi yang tidak terkait dengan kegiatan Pemohon Banding sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), kiranya hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Majelis yang terhormat dalam memutuskan sengketa pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Dari penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruh koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp120.602.729.403,00;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor MC-206/OSO/5/2025 tanggal 23 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor: 00034/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 merupakan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Dengan memperhatikan alasan dan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor: 00034/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 atas nama Representative of Mitsubishi Corp NPWP: 01.001.179.9-053.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-2.Letter of Appointment tanggal 25 Januari 2024 yang mencantumkan

nama penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp575.810.072 pada tanggal 12

Juli 2024 pada bank MUFG dengan nomor NTPN 631A53LBB0HGJ6T5;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

15 Nomor: 00034/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti P-5.Surat Keberatan Nomor MC-255/TAX/9/2024 tanggal 03 September

2024;

Bukti P-6.Surat kuasa, IKH, KTP dan pakta integritas atas nama Ahdianto; Bukti P-7.Surat kuasa IKH, KTP dan pakta integritas atas nama Fabian Abi

Cakra;

Bukti P-8.Surat kuasa IKH, KTP dan pakta integritas atas nama Nina Andriana; Bukti P-9.Paspor dan KITAS atas nama Takahiro Zaizen;

Bukti P-10. Pakta Integritas Takahiro Zaizen;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Surat Permohonan Penundaan Sidang;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis 001/PPhPasal15/REPMC/KH/XI/2025 tanggal 26

November 2025;

Bukti P-14. Bukti proses menghubungi Pihak Importir untuk meminta dokumen

pendukung yang diperlukan dalam proses Banding Tahun Pajak 2022;

Bukti P-15. Surat Keberatan Masa April 2022 terkait permintaan kepada

Terbanding untuk memberikan dokumen PIB dan/atau rincian invoice yang menjadi referensi PIB pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

Bukti P-16. SPT PPh Pasal 15 beserta daftar objek Masa Pajak April 2022 s.d.

Maret 2023;

Bukti P-17. Surat Nomor S-04/PJ.1011/2001 tanggal 15 Januari 2001 dan S-

358/PJ.1011/2000 tanggal 14 September 2000 (Surat Konfirmasi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional);

Bukti P-18. Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Pasal 15 Tahun 2014,

2015, 2019 dan 2020;

Bukti P-19. Dokumen Impor dari beberapa Entitas Group MC yang menjadi objek

sengketa dan telah dibatalkan pada saat proses pemeriksaan sebelumnya;

Bukti P-20. Dokumen Impor PT Krakatau Nippon Steel Synergy (PT KNSS)

dengan nama pemasok Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd;

Bukti P-21. Perjanjian antara PT Pertamina Patra Niaga dengan Mitsubishi

Corporation Jepang;

Bukti P-22. Perjanjian antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Mitsubishi

Corporation Indonesia;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis nomor 002/PPhPasal15/REPMC/KH/II/2026

tanggal 11 Februari 2026;

Bukti P-24. Daftar Rincian Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa

Konstruksi yang telah dilaporkan secara patuh untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-25. SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-26. Surat Nomor S-04/PJ.1011/2001 tanggal 15 Januari 2001 dan S-

358/PJ.1011/2000 tanggal 14 September 2000 (Surat Konfirmasi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional);

Bukti P-27. Putusan Pengadilan Pajak nomor: PUT-88045/PP/M.XVIB/27/2017

atas Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 15 Tahun Pajak 2010; Bukti P-28. Kesimpulan Akhir nomor 005/PPhPasal15/REPMC/KH/III/2026

tanggal 11 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.Rincian PIB KKP Perubahan;

Bukti T-3.KKP-439/RIKSIS/KPP0707/2024;

Bukti T-4.LAP-439/RIKSIS/KPP0707/2024;

Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 Januari 2026;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00034/241/22/053/24 tanggal 14 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor MC-206/OSO/5/2025 tanggal 23 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 151.847.612.455.1151.968.215.184.518120.602.729.403

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 15 sebesar Rp120.602.729.403,00 untuk Masa Pajak Juni 2022, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan koreksi tersebut berasal dari pengujian ekualisasi antara SPT Masa PPh Pasal 15 Pemohon Banding dengan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari portal pertukaran data DJP-DJBC, dengan alasan bahwa Pemohon Banding sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari Mitsubishi Corporation Jepang, sehingga seluruh nilai ekspor kantor pusat ke Indonesia – baik langsung maupun melalui afiliasi – terutang PPh Final Pasal 15 berdasarkan KMK-634/KMK.04/1994 jo. KEP-667/PJ./2001 jo. Surat Edaran SE-2/PJ.03/2008 dan Surat S- 279/PJ.312/2002;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membantah dengan argumentasi sebagai berikut:

1. Data PIB tidak lengkap – Daftar PIB yang diberikan Terbanding hanya berupa file excel tanpa mencantumkan nama eksportir, nomor/tanggal invoice, alamat, negara pemasok, maupun jenis komoditas secara rinci, sehingga tidak dapat diverifikasi dan tidak memenuhi syarat bukti yang valid dan kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

2. Objek PPh Pasal 15 hanya terbatas pada produk yang sejenis – Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh),

penghasilan kantor pusat yang menjadi objek pajak BUT hanya atas penjualan barang yang sejenis dengan yang diperdagangkan oleh BUT. Pemohon Banding sebagai KPDA hanya memasarkan produk otomotif (CBU, KD Parts, MMO), sedangkan barang impor yang dikoreksi (molten sulphur, baja, kimia, dll.) bukan produk sejenis, sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 15;

3. Transaksi dengan anak perusahaan (PMA) bukan objek PPh Pasal 15 – Berdasarkan surat penegasan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 04/PJ.1011/2001 dan S-358/PJ.1011/2000, apabila kegiatan perdagangan dialihkan ke perusahaan PMA (seperti PT Mitsubishi Corporation Indonesia), maka penghasilan tersebut dikenakan pajak di tingkat PMA, tidak lagi di tingkat KPDA;

4. Kegiatan jasa konstruksi bukan objek PPh Pasal 15 – Sebagian impor terkait dengan proyek jasa konstruksi kepada PT PLN, PT Wijaya Karya, dll., yang penghasilannya merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan telah dilaporkan serta dipotong sesuai ketentuan;

5. SE-2/PJ.03/2008 dan S-279/PJ.312/2002 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat – Surat Edaran dan Surat Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan peraturan perundang-undangan dalam hierarki hukum (UU No. 12 Tahun 2011), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk memperluas objek atau tarif pajak yang tidak diatur dalam undang-undang;

6. Konsistensi putusan sebelumnya – Untuk tahun-tahun pajak 2014, 2015, 2019, 2020, dan 2021, sengketa serupa dengan objek dan pemeriksa yang sama telah diputus mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas sengketa, bukti- bukti yang diajukan, serta keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 29 ayat (2) UU KUP menegaskan: “Pendapat dan simpulan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan;

Menimbang, bahwa Terbanding hanya mengandalkan daftar PIB dalam bentuk file excel hasil tarikan portal DJP-DJBC, tanpa melampirkan dokumen fisik

PIB, invoice, atau bukti pendukung lainnya yang memuat nama eksportir, nomor/tanggal invoice, alamat, dan jenis komoditas secara lengkap;

Menimbang, bahwa tanpa adanya informasi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan penelusuran (audit trail) untuk membuktikan apakah transaksi impor tersebut benar-benar merupakan penjualan dari kantor pusatnya (Mitsubishi Corporation Jepang) dan apakah terkait dengan kegiatan KPDA;

Menimbang, bahwa selaras dengan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa beban pembuktian adanya koreksi pajak berada pada Terbanding. Kegagalan Terbanding menyediakan bukti yang valid dan kompeten menjadikan koreksi tersebut prematur dan tidak berdasar hukum;

Menimbang, bahwa selaras dengan asas kebenaran materiil, selisih ekualisasi semata-mata merupakan indikasi awal, bukan bukti mutlak adanya objek pajak yang belum dilaporkan. Tanpa bukti transaksi underlying yang konkret, koreksi tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh menentukan: “Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah … penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.”;

Menimbang, bahwa penjelasan pasal tersebut memberikan contoh: kantor pusat di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT tersebut;

Menimbang, bahwa fakta persidangan membuktikan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai KPDA hanya meliputi produk otomotif (CBU, Knock Down Parts, MMO Parts, dll.) dengan merek MITSUBISHI, berdasarkan izin BKPM dan kontrak kerja sama;

Menimbang, bahwa daftar PIB yang menjadi dasar koreksi justru memuat barang-barang non-otomotif seperti molten sulphur, baja, bahan kimia, mesin konstruksi, dan lain-lain. Barang-barang tersebut tidak sejenis dengan produk otomotif yang dipasarkan KPDA;

Menimbang, bahwa dengan demikian, penghasilan dari penjualan barang non-otomotif tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15 bagi Pemohon

Banding. Pemajakan atas impor barang non-otomotif seharusnya dilakukan pada level importir (entitas Indonesia yang bersangkutan);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan surat penegasan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-04/PJ.1011/2001 tanggal 15 Januari 2001 dan S-358/PJ.1011/2000 tanggal 14 September 2000, yang menyatakan:

“If the Trade Representative Office (TRO)'s activities in respect of trading activities are transferred to a PMA company, the income derived therefrom will be taxed in the hands of the PMA company, and no longer taxed at TRO's level.”

(Artinya: Jika fungsi KPDA dialihkan ke perusahaan PMA, penghasilannya dikenakan pajak di perusahaan PMA, tidak lagi di tingkat KPDA.);

Menimbang, bahwa fakta persidangan menunjukkan terdapat beberapa anak perusahaan Mitsubishi Corporation di Indonesia yang berbentuk PMA, seperti PT Mitsubishi Corporation Indonesia (MCI), PT MC Technos Indonesia, dll., yang melakukan kegiatan perdagangan sendiri;

Menimbang, bahwa transaksi impor yang menjadi sengketa, untuk bagian yang diimpor oleh atau melalui anak perusahaan PMA tersebut, tidak dapat lagi dikenakan PPh Pasal 15 di tingkat KPDA. Pemajakan sudah seharusnya beralih ke PMA yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi yang penghasilannya merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (Jasa Konstruksi); Menimbang, bahwa atas penghasilan tersebut, Pemohon Banding telah

melaporkan dalam SPT PPh Badan dan memotong/menyetor PPh Final sesuai ketentuan. Sebagian impor yang dikoreksi Terbanding terkait dengan proyek konstruksi (misalnya untuk PT PLN, PT Wijaya Karya), sehingga tidak dapat dikenakan PPh Pasal 15;

Menimbang, bahwa memajaki kembali impor yang berkaitan dengan jasa konstruksi dengan rezim PPh Pasal 15 – sementara atas hasil akhir jasanya sudah dikenakan PPh Final – merupakan ketidakbenaran materiil;

Menimbang, bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya antara lain pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002, yang menyatakan bahwa meskipun

ekspor dilakukan melalui afiliasi di negara ketiga, transaksi tersebut tidak terlepas dari promosi KPDA sehingga tetap dikenakan PPh Pasal 15;

Menimbang, bahwa asas legalitas dalam perpajakan (Pasal 4 ayat (1) UU KUP) mensyaratkan bahwa setiap pengenaan pajak harus berdasarkan undang- undang, bukan berdasarkan instruksi administratif internal. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SE-2/2008 dan S-279/2002 tidak relevan dengan sengketa ini dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memperluas objek PPh Pasal 15;

Menimbang, bahwaPemohon Bandingtelah mengajukan dan memenangkan sengketa serupa untuk tahun-tahun pajak 2014, 2015, 2019, 2020, dan 2021 (sebagaimana terbukti dari putusan-putusan yang dilampirkan), dengan pokok sengketa yang identik, objek pajak yang sama, dan bahkan Tim Pemeriksa serta Kantor Pajak yang sama;

Menimbang, bahwa meskipun dalam sistem civil law putusan sebelumnya tidak bersifat mengikat secara umum (stare decisis), namun asas kepastian hukum dan itikad baik administrasi perpajakan mengharuskan adanya perlakuan yang konsisten terhadap Wajib Pajak yang sama atas fakta dan peraturan yang tidak berubah;

Menimbang, bahwa apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi untuk Tahun 2022 sementara untuk tahun-tahun sebelumnya koreksi serupa telah dibatalkan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum yang merugikan Wajib Pajak dan mencederai kepercayaan terhadap sistem perpajakan;

Menimbang, bahwa konsiderans Undang-Undang KUP dan semangat reformasi perpajakan menegaskan bahwa pajak adalah perwujudan kegotongroyongan nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara tidak berhak memungut pajak melebihi kewajiban yang sesungguhnya, demikian pula tidak boleh ada pengurangan yang tidak berdasar;

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding yang tidak didukung bukti valid, melampaui batasan objek pajak, dan mengabaikan konsistensi putusan sebelumnya, berpotensi menimbulkan pemungutan pajak yang tidak seharusnya terutang. Hal ini bertentangan dengan keadilan substantif;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp120.602.729.403,00 untuk Masa Pajak Juni 2022 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15120.602.729.403,000,00120.602.729.403,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding Rp 1.968.215.184.518.00

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 120.602.729.403.00

Dasar Pengenaan Pajak cfm Pengadilan Pajak Rp 1.847.612.455.115.00

PPh Final Pasal 15 yang Terutang Rp 5.505.885.116.00

Kredit Pajak Rp 5.505.885.116.00

Pajak yang masih harus dibayar Rp 0.00

Sanksi Administrasi Rp 0.00

Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 0.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 Maret 2025 atas nama REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORP, NPWP 01.001.179.9-053.000, dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.