Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-004358.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Bali Permai Crafindo, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004358.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004358.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BALI PERMAI CRAFINDO, NPWP 00.132.005.7.1-075.000,

beralamat di Jalan Antara No. 5-7, RT. 007 RW. 001, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, Indonesia, yang diwakili oleh Nanwani Haresh Thakurdas, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Wiwi Kurnia,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

6. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-683/BC/BC.06/2025 tanggal 26 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 916/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor BPC/L084/190525 tanggal 19 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00654/BC.06/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor BPC/L155/080925 tanggal 8 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. PPH Impor 3. PPN Impor0,00 21.881.100,00 35.009.839,0013.844.000,00 22.919.325,00 36.671.114,0013.844.000,00 1.038.225,00 1.661.275,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.543.500,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 01376/KBT.01/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.543.500,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor BPC/L084/190525 tanggal 19 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BPC/L084/190525 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan keputusan Nomor KEP- 00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp16.543.500,00 sesuai dengan Billing DJBC atas Pembayaran SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa surat banding ditandatangani oleh Nanwani Haresh Thakurdas jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan akta Nomor 40 tanggal 16 Februari 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/ KBT/2025 tanggal 24 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP- 000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. PPH Impor 3. PPN Impor0,00 21.881.100,00 35.009.839,0013.844.000,00 22.919.325,00 36.671.114,0013.844.000,00 1.038.225,00 1.661.275,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.543.500,000,00

Dengan rincian kesalahan sebagai berikut:

Jenis Kesalahan BarangNomor Urut Barang
1. Jenis Barang-
2. Jumlah Barang-
3. Tarif2
4. Nilai Pabean-

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 01376/KBT.01/2025 tanggal 4

Maret 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut: Untuk Bea Masuk seharusnya dikenakan Tarif Preferensi yaitu 0% karena menggunakan E-COO jenis ATIGA.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 dengan perincian perhitungan sebagaimana diuraian dalam Surat Keputusan a quo;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan nilai pabean sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp16.543.500,00 (enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah);

bahwa alasan pengajuan Banding adalah sebagai berikut:

1. Adanya kesalahan pengetikan ukuran barang pada item 2 di dalam sistem PIB;

2. Pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/ KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan dalam SPTNP Nomor SPTNP- 000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025, bagian Menimbang Nomor 11 bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan tambahan data, bukti dan keterangan yang diminta oleh Terbanding melalui Surat Terbanding Nomor S-149/WBC.02/2025 tanggal 20 Maret 2025 pada tanggal 22 Maret 2025 melalui email ke alamat kbp.kwbcsumut @customs.go.id dan keberatanbanding.kwbcsumut@gmail.com;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasar 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena ini bukan merupakan kesalahan yang dibuat dengan unsur kesengajaan;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00654/BC.06/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pembebanan Bea Masuk atas barang yang diimpor pada item 2 berupa 11 Crate Clear Float Glass 5MM 914*3032MM sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 yang ditetapkan pada Pos Tarif 7005.29.20 tidak diberikan tarif preferensial skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%, PPN Impor sebesar 12% dan PPh Impor sebesar 7,5%;

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan atas SPTNP-000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025, diketahui sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Clear Float Glass 3MM 1219*1524MM, ...dst (4 item jenis barang) dengan nilai CIF total USD18,002.51 dari Jinjing Technology Malaysia Sdn. Bhd., Malaysia, sebagaimana diberitahukan dengan PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 dan mendapat kategori jalur hijau;

b. Pemohon Banding bermaksud menggunakan fasilitas ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan melampirkan e-SKA Form D Nomor PP-202412-CCF-1276624-P-028068 tanggal 30 Desember 2024;

c. Bahwa dari hasil penelitian dokumen e-SKA/Electronic Form D nomor PP- 202412-CCF-1276624-P-028068 tanggal 30 Desember 2024, PIB, dan

Dokumen Pelengkap Pabean, ditemukan bahwa:

a) berdasarkan PIB item 2 diberitahukan sebagai Clear Float Glass 5MM 914*3032MM;

b) Sementara berdasarkan CoO item 2 diberitahukan sebagai Clear Float Glass 5MM (914*2032MM);

bahwa terhadap setiap dokumen e-SKA Form D yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean impor dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 juncto PMK 81/PMK.04/2022 Pasal 16 yang meliputi antara lain:

1. Pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);

2. Pemenuhan kriteria pengiriman (consigment criteria);

3. Pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 juncto PMK 81/PMK.04/2022 dan Operational Certification Procedures (OCP) diatur ketentuan sebagai berikut:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 juncto PMK 81/PMK.04/2022

a) Pasal 16 ayat (1) huruf f

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; …………….

f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form D dan/atau DAB; dan

b) Pasal 16 ayat (4) huruf c

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:

c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

- Operational Certification Procedures (OCP)

a) Rule 6 huruf c dan d Annex 8 OCP ATIGA

The Issuing Authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

(c) the other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d) description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; and ….

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas Surat Keterangan Asal PP-202412-CCF-1276624-P-028068 tanggal 30 Desember 2024 yang disampaikan dalam bentuk elektronik (e-Form) dimaksud ditolak karena tidak memenuhi Rule 6 Annex 8 OCP ATIGA dan PMK-131/PMK.04/2020 juncto PMK-81/PMK.04/2022 Pasal 16 ayat (1) huruf f;

bahwa berpedoman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 juncto PMK 81/PMK.04/2022 Pasal 16 ayat (4) huruf c maka atas Surat Keterangan Asal Form D yang dilampirkan ditolak untuk item 2, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) yaitu 15%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022:

Pasal 15 ayat (1) huruf b

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

bahwa melalui Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Nomor S- 149/WBC.02/2025 tanggal 20 Maret 2025 Perihal Permintaan Bukti dan Keterangan, telah diminta data atau dokumen tambahan dalam rangka penelitian keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding diketahui atas uraian jenis barang pada item 2 di setiap dokumen adalah sebagai berikut:

No.DokumenUraian Barang (item 2 pada dokumen)
1PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025CLEAR FLOAT GLASS 5MM 914*3032MM
2Purchase Order Import Nomor ZW- BALI130-241015 tanggal 15 Oktober 2024CFG 5mm 2,032 x 914 mm
3Sales Contract Nomor ZW-BALI130- 241015 tanggal 15 Oktober 20245mm Clear Float Glass 914 x 2032
4Invoice Nomor BALI130-241222004 tanggal 19 Desember 2024Clear Float Glass 5mm 914 x 2032 mm
5Packing List Nomor Invoice Nomor BALI130-241222004 tanggal 19 Desember 2024Clear Float Glass 5mm 914 x 2032 mm
6Laporan Surveyor Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman Nomor B0224MY1900768 tanggal 30 Desember 2024Clear Float Glass, Thickness : 5mm, Size : 914 x 2032 mm
7e-Form D Nomor PP-202412-CCF- 1276624-P-028068 tanggal 30 Desember 2024CLEAR FLOAT GLASS 5MM (914*2032MM)

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui adanya ketidaksesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form D;

bahwa berdasarkan uraian di atas juga disimpulkan bahwa spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB; bahwa Pemohon Banding diketahui tidak melakukan perubahan terhadap kesalahan Data PIB;

bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 16 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dan Rule 6 huruf c dan d Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA, maka atas barang pada item 2 dalam PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 berupa 11 Crate Clear Float GLASS 5MM 914*3032MM disimpulkan tidak dapat diberikan pembebanan tarif preferensi skema ATIGA sehingga atas barang a quo ditetapkan pada

Pos Tarif 7005.29.20 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 15%;

bahwa atas penolakan SKA Form D tersebut, oleh Terbanding telah disampaikan kepada Instansi Penerbit Form D di negara pengekspor melalui Surat Nomor S-00016/REJ/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025 perihal Notification of Rejection of Electronic Certificate of Origin (e-form D);

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa barang pada item 2 berupa Clear Float Glass 5MM (914*3032MM) sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 terdapat ketidaksesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form D, sehingga dapat disimpulkan bahwa spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB;

2. Telah terbukti bahwa e-Form D Nomor PP-202412-CCF-1276624-P- 028068 tanggal 30 Desember 2024 yang diajukan Pemohon Banding atas importasi barang pada item 2 berupa Clear Float Glass 5MM (914*3032MM) sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 disimpulkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dan Rule 6 huruf c dan d Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA sehingga atas barang a quo tidak dapat diberikan pembebanan tarif preferensi skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka terhadap importasi barang pada item 2 berupa Clear Float Glass 5MM (914*3032MM) sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 ditetapkan pada Pos Tarif 7005.29.20 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%, PPN Impor sebesar 12% dan PPh Impor sebesar 7,5%;

4. Bahwa Pemohon Banding diketahui tidak melakukan perubahan terhadap kesalahan Data PIB;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, penerbitan KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor BPC/L155/080925 tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini membantah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 dengan alasan:

1. Adanya kesalahan pengetikan ukuran barang pada sistem PIB, sehingga menyebabkan perbedaan ukuran barang di PIB dengan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, akan tetapi ukuran barang yang sebenarnya adalah ukuran barang yang tercantum pada Dokumen Pelengkap Pabean;

2. Untuk PIB yang sudah mendapatkan respon dari Terbanding di sistem Ceisa 4.0 itu tidak ada pilihan Perbaikan Dokumen di kolom aksi, sehingga Pemohon Banding tidak bisa melakukan perubahan terhadap kesalahan data (kesalahan pengetikan ukuran barang) tersebut;

bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat mempertimbangkannya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025

tanggal 24 April 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025; Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Permai Crafindo Nomor

40 tanggal 16 Februari 2023, dibuat oleh Novianti, S.H., M.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4. Akta Pendirian PT Bali Permai Crafindo Nomor 55 tanggal 17

Oktober 1984, dibuat oleh Willy Silitonga, Notaris di Jakarta; Bukti P-5. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-6. Billing DJBC tanggal 1 Februari 2025 sebesar Rp16.543.500,00; Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 11 Februari 2025

sebesar Rp16.543.500,00;

Bukti P-8. Surat Keberatan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-9. PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-10. Sales Contract Nomor ZW-BALI130-241015 tanggal 15 Oktober

2025;

Bukti P-11. Purchase Order Nomor ZW-BALI130-241015 tanggal 15 Oktober

2024;

Bukti P-12. Receipt Note Nomor IMP/002/2025 tanggal 3 Januari 2025; Bukti P-13. Invoice Nomor BALI130-241222004 tanggal 19 Desember 2024; Bukti P-14. Bukti Pembayaran, Pembukuan, Sales Invoice Import, Faktur

Pajak, Surat Jalan, Berita Acara Penerimaan Barang;

Bukti P-15. Label Barang;

Bukti P-16. e-COO Nomor PP-202412-CCF-1276624-P-028068 tanggal 30

Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Risalah Penetapan Tarif;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-3. Purchase Order Import Nomor ZW-BALI130-241015 tanggal 15

Oktober 2024;

Bukti T-4. Receipt Note Import Nomor IMP/002/2025 tanggal 3 Januari 2025; Bukti T-5. Sales Contract Nomor ZW-BALI130-241015 tanggal 15 Oktober

2025;

Bukti T-6. Invoice dan Packing List Nomor BALI130-241222004 tanggal 19

Desember 2024;

Bukti T-7. Laporan Surveyor;

Bukti T-8. e-COO Nomor PP-202412-CCF-1276624-P-028068 tanggal 30

Desember 2024;

Bukti T-9. Surat Permintaan Bukti dan Keterangan Nomor S-

149/WBC.02/2025 tanggal 20 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor BPC/L084/190525 tanggal 19 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Pembebanan Tarif BMHS 7005.29.20 BM 0% ATIGAHS 7005.29.20 BM 15% MFNPenetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor pada item 2 berupa 11 Crate Clear Float Glass 5MM 914*3032MM se- bagaimana diberitahu- kan dalam PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.543.500,00 (enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 atas barang impor pos 2 berupa 11 Crate Clear Float Glass 5MM 914*3032MM, negara asal Malaysia, sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 pada Pos Tarif 7005.29.20, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA) ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum 15% (MFN) karena spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor

berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dan Rule 6 huruf c dan d Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.543.500,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for ASEAN Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, menyatakan bahwa:

Pasal 16

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a. Pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. Pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. Pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

d. Jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;

e. Besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement;

f. Kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean Impor, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form D dan/atau DAB; dan

(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:

c. Spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Rule 6 huruf c dan d Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menyatakan:

Rule 6

The Issuing Authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

(c) the other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d) description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; and….

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti yang diberikan Pemohon Banding atas uraian barang pos 2, sebagai berikut:

NoDokumenUraian Pos 2
1PIB Nomor 000305 Tanggal 3 Januari 2025CLEAR FLOAT GLASS 5MM 914*3032MM
2Purchase Order Nomor ZW-BALI130- 241015 tanggal 15 Oktober 2024CFG 5mm 2,032 x 914 mm
3Sales Contract Nomor ZW-BALI130- 241015 tanggal 15 Oktober 20245mm Clear Float Glass 914 x 2032
4Invoice Nomor BALI130-241222004 tanggal 19 Desember 2024Clear Float Glass 5mm 914 x 2032 mm
5Packing List Nomor Invoice Nomor BALI130- 241222004 tanggal 19 Desember 2024Clear Float Glass 5mm 914 x 2032 mm
6Laporan Surveyor Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman Nomor B0224MY1900768 tanggal 30 Desember 2024Clear Float Glass, Thickness: 5mm, Size 914 x 2032 mm
7e-Form D Nomor PP-202412-CCF- 1276624-P-028068 tanggal 30 Desember 2024CLEAR FLOAT GLASS 5MM (914*2032MM)

bahwa dari data di atas tampak perbedaan spesifikasi barang dari PIB yang tertulis Clear Float Glass 5MM 914*3032MM namun data Dokumen Pelengkap Pabean termasuk SKA Form D menyatakan spesifikasi barang sebagai Clear Float Glass 5MM (914*2032MM). Perbedaan terletak pada penulisan angka 3 yang seharusnya angka 2 pada PIB bukan pada SKA. Sedangkan penulisan spesifikasi barang antara dokumen pelengkap pabean dengan SKA tidak ada perbedaan, sehingga seharusnya sudah dapat diyakini kebenaran dokumen pelengkap pabean dan SKA-nya;

bahwa PMK 81/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 17

(1) SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

g. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau…

bahwa perbedaan penulisan uraian barang berupa spesifikasi barang pos 2 pada SKA Form D dengan PIB merupakan perbedaan kecil yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean dan tergolong sebagai minor discrepancies sehingga Form D tetap sah; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat SKA Form D tetap berlaku meng-cover spesifikasi barang sesuai yang tercantum pada Form D;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Form D Nomor PP-202412-CCF-1276624-P-028068 tanggal 30 Desember 2024 dapat digunakan untuk mendapat preferensi tarif skema ATIGA atas barang impor pos 2 pada PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 berupa Clear Float Glass 5MM (914*2032MM);

bahwa Form D Nomor PP-202412-CCF-1276624-P-028068 tanggal 30 Desember 2024 mendapat fasilitas BM 0%(ATIGA), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020junctoPeraturanMenteriKeuanganNomor 81/PMK.04/2022 dan Rule 6 huruf c dan d Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pos 2 pada PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 berupa 11 Crate Clear Float Glass 5MM 914*3032MM, negara asal Malaysia, pos tarif 7005.29.20, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025, atas nama: PT Bali Permai Crafindo, NPWP 00.132.005.7.1-075.000, beralamat di Jalan Antara No. 5-7, RT. 007 RW. 001, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, Indonesia.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pos 2 pada PIB Nomor 000305 tanggal 3 Januari 2025 berupa 11 Crate Clear Float Glass 5MM 914*3032MM, negara asal Malaysia, pos tarif 7005.29.20, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.