P U T U S A N
Nomor PUT-004358.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00045/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000549/KBC.0201/2025 tanggal 1 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004358.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BALI PERMAI CRAFINDO, NPWP 00.132.005.7.1-075.000,
beralamat di Jalan Antara No. 5-7, RT. 007 RW. 001, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, Indonesia, yang diwakili oleh Nanwani Haresh Thakurdas, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Wiwi Kurnia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 25 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,