P U T U S A N
Nomor PUT-004337.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004337.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-
073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jeo Halim, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,
Izin Kuasa Hukum : KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03903 tanggal 23 Mei 2025,
2. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03905 tanggal 23 Mei 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,