Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-004321.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Phalya Suphala Emas, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004321.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004321.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Phalya Suphala Emas, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Gedung Wisma Tamara Lantai 12 Suite 1203, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh Iwan Ganius jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Iwan Ganius,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

4. Nama/NIP: Mario Setiawan;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra;

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-637/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN- 896PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

022/PSE/KEL/5/2025 tanggal 16 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00606/BC.06/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

030/PSE/KEL/8/2025 tanggal 30 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor221.011.98110.536.36110.524.380
2. PPH Impor50.229.97552.621.9002.391.925
3. Bea Masuk95.677.000191.353.00095.676.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran108.592.305

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai

Pabean (SPTNP) Nomor 615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 23 Januari 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp108.592.305,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 022/PSE/KEL/5/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

022/PSE/KEL/5/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00742/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuang Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa keputusan Nomor KEP-00742/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak;

4. bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan keputusan Nomor KEP-00742/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 aya (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwaPemohonBandingtelahmelunasisejumlah Rp108.592.305,00 sesuai dengan Billing DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yanag sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pegadilan pajak bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Iwan Ganius jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 33 tanggal 27 Juli 2018 dibuat oleh Notaris Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00742/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 615445/KPU.03/2024 tanggal 30 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 00002002544820241023000058 tanggal 01 November 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.NamaBarangPosTarifPenetapanNilaiPabean
1H3BG2L140C61T 1600XPI UPS14KVAHarmonized8504.40.90 BM10% PPN11% PPhPasal222,5%Rp366.918.956,00

bahwa setelah adanya pemeriksaan dari Pejabat Pemeriksa Dokumen dan ditetapkan kekurangan nilai pabean dengan perhitungan sebagai berikut:

No.NamaBarangPosTarifPenetapanNilaiKekurangan Pembayaran
1H3BG2L140C61T1600XPI UPS14KVAHarmonized8504.40.11 BM5% PPN11% PPhPasal222,5%Rp108.592.305,00

2. bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan KeberatankepadaTerbandingdenganSuratNomor 010/PSE/KEL/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan HS Code bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.NamaBarangPosTarifPenetapanNilaiPabean
1H3BG2L140C61T 1600XPI UPS14KVAHarmonized8504.40.11 BM5% PPN11% PPhPasal222,5%Rp366.918.956,00

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00742/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Menetapkan klasifikasi atas barang import berupa H3BG2L140C61T 1600XPI UPS 14 KVA Harmonized dengan pos tarif HS. 8504.40.90, BM 10%, PPn 11% dan PPh Pasal 22 2,5% dengan nilai kekurangan sejumlah Rp108.592.305,00;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

Penetapan Pos tarif 8504.40.90 yang diberikan di dalam Surat Keputusan Terbanding adalah kurang tepat untuk jenis barang impor Pemohon Banding, Pos tarif yang tepat dan sesuai adalah 8504.40.11;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pos tarif yang Pemohon Banding cantumkan di PIB sudah sesuai denga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022, halaman 565 Nomor 8789, pos taris 8504.40.11 dengan uraian barang Uninterruptible Power Supplies dengan bea masuk senilai 5%;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat menelaah dan memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00606/BC.06/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding melalui surat Nomor 022/PSE/KEL/5/2025 tanggal 16 Mei 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam pos 1 pada PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024 yaitu HS 8504.40.11 dengan tarif BM 5%;

B. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 872667 tanggal 01 November 2024

b. Jenis barang: H3BG2L140C61T 1600XPI UPS 14KVA Harmonized

c. Jumlah Barang: 7 PCE

d. Negara Asal: United States (US)

e. Tarif Pos: 8504.40.11 BM: 5% PPN: 11% PPH: 2.5% f. Nilai Pabean (CIF) : USD122,866.55

g. Supplier: Toshiba International Corporation

2. bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024 kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp108.592.305,00 (seratus delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah);

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP Nomor 615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024 dengan tanda terima Surat Pengajuan Keberatan tertanggal 23 Januari 2025;

4. bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Terbanding menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan surat Nomor 022/PSE/KEL/5/2025 tanggal 16 Mei 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Terbanding dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

• Pasal 93 ayat (2):

Terbanding memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Terbanding atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

• Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan

pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Terbanding Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

2. bahwa penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalumemperhatikanKetentuanUmumuntuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraianBarangHSPemberitahuanHSPenetapan
1H3BG2L140C61T1600XPI UPS14KVAHarmonized8504.40.11 BM:5%,PPN:11%, PPhPasal22:7,5%8504.40.90 BM:10%,PPN 11%, PPhPasal22: 7,5%

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 615074/KPU.3/2024tanggal30November2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 pada PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024 sebagai berikut: 3 Hasil Idertiskasi Barang asitkasi . benetupa

Berdasarkan informas: EN SECTION XVI yarg disampaikan importir dalarn NPD dan "

sumber Open Source (Url Terlampir. barang uli PARTS impor dibentahukan sebaga: {Sectian Note 2}

H3BG2L140C61T

*600XPI UPS SAKYA

HARMONIZED " + a

1 merupakan 85044090 10 Ini 25 "Tne above rules co

Uninterrupudle power not apply ta parts supply DC dengan input which in themselves

208'240V output constitute an afucle

240/208. 120.14 KVa. covered by a

Perangkat i: dapat heading of trus diqunakan pada Section tother than headings 84 87 and

85 48) berbaga: alat UPS :ni these are im ail umumnya digunakan cases classified in untuk berbagai aplikasi their own yang memerlukan daya appropriate heading cadangan dan even if specially petindungan terhadap designed to work as gangguan “stik part of a specific dantaranya Sei ver dan machine This

Pusat Data. Peratatan applies in parteular

Jatingan, Sistem tu

Keamanan Kamera

CCTV Peralatan Medis a

Sistem Telekomun:kasi

Peralatan Industii 19} Electrical

Ruang Kendall uansformers and other machines and

"toshiba Unmtertuptibie apparatus of

Power Systems are heading 85.64 designed to meet the growing demand in the information technology healtheare industral Berdasarkan EN broadcasting and retail 8504 markets The 1600XPI

UPS ensures clean i ELECTRICAL power supphed to the STATIC critical load and no CONVERTERS power interuption in the

The apparatus of this group are used to convert electncai energy in order to adapt event of a power outage Kfor further use has matching black color, and is compatible with 19° serversacks

The tower design This group inciudes solution with LCD touch- screen display provides {Al unmatched access tor

UPS monitoring and control. Toshiba UPS solutions offer iC) Akernating emergency backup gurrent Converters:

power to protect vita! and cycie converters electiome resources trom by which alternating today’s atltoo often current {single or blackouts, brownouts polyphase} 1s and power suyes " converted toa aitterent frequency

Barang kurang tepat or voltage:

dibertahukan dalam pos tarif 85044011 (DI Direct current converters by which https: wesw toshiba.com: direst cance nt is ticcpowet- converted to a clectronics‘urunterruptio different voltage e-powel -systemsrsingie- phase: 160Uxp-xpi-sernies- "

3-6-0-22-kva-tower- design-ups

3. bahwa berdasarkan brosur barang impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

4. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://unifiedpowerusa.com/product/toshiba-1600xp-xpi- uninteruptible-power- supply-h3bg2l140c61t/ diperoleh informasi sebagai berikut:

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.wilsoncables.com/id/news/uninterruptible-power-supply diperoleh informasi sebagai berikut:

Mengenal Apa Itu UPS (Uninterruptible Power Supply)

Saat ini, penggunaan perangkat elektronik semakin meluas, baik di rumah tangga, kantor, maupun di berbagai industri. Akan tetapi, ketidakstabilan pasokan listrik masih menjadi masalah umum di banyak wilayah. Guna mengatasi risiko kegagalan listrik dan melindungi perangkat elektronik dari kerusakan yang mungkin saja terjadi akibat gangguan listrik, UPS (Uninterruptible Power Supply) atau Catu Daya Tidak Terputus hadir sebagai solusi yang amat penting. Nah, di artikel ini kami akan membahas beberapa hal penting mengenai UPS ini. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian UPS

bahwa UPS merupakan perangkat listrik yang berfungsi untuk menyediakan daya listrik sementara bagi perangkat elektronik bila pasokan listrik utama mengalami gangguan atau terputus. Dengan demikian, ketika pasokan listrik utama terganggu, perangkat yang terhubung ke UPS tetap dapat beroperasi dalam beberapa waktu guna mencegah kehilangan data atau kerusakan perangkat;

Fungsi UPS

bahwa fungsi utama UPS adalah melindungi perangkat elektronik dari gangguan pasokan listrik, seperti pemadaman mendadak, lonjakan atau penurunan tegangan, dan gelombang transien yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada perangkat. Selain itu, UPS juga membantu memperpanjang waktu kerja perangkat dalam keadaan darurat, yang memberikan kesempatan bagi pengguna untuk menyimpan pekerjaan mereka dan melakukan tindakan pencegahan sebelum mematikan suatu perangkat dengan aman;

Cara Kerja UPS

bahwa UPS bekerja dengan cara mengumpulkan daya listrik dari sumber utama dan secara terus-menerus mengisi baterai internalnya; bahwa saat pasokan listrik utama stabil, UPS akan menyediakan daya langsung ke perangkat melalui konversi daya AC ke DC tanpa mengandalkan baterai. Akan tetapi, bila terjadi gangguan pada pasokan listrik utama, UPS secara otomatis akan beralih ke baterai dan mengonversi daya DC kembali ke AC sehingga perangkat tetap dapat beroperasi;

6. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor pos 1 pada PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus listrik yang berfungsi sebagai UPS (Uninterruptible Power Supplies) yang digunakan tidak hanya untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta aparatus telekomunikasi melainkan juga dapat digunakan untuk keperluan industri, perawatan kesehatan, penyiaran dan ritel;

Penelitian Klasifikasi

7. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

8. bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

9. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah:

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanyauntuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; dan

10. bahwa struktur pos tarif 8504.40.11 dan 8504.40.90 adalah sebagai berikut:

85.04Transformator elektrik, konverterstatis (misalnya, rectifier)dan induktor.Electrical transformers, static converters(for example, rectifiers) and inductors.
8504.40- Konverterstatik :- Staticconverters:
- -Untukmesin pengolahdataotomatis danunitnya, dan aparatus telekomunikasi:- - For automaticdata processing machines and unitsthereof,and telecommunications apparatus:
8504.40.11 (Pemberitahuan)- -- Uninterruptible power supplies(UPS)- - - Uninterruptible power supplies (UPS)
8504.40.19- -- Lain-lain- - - Other
8504.40.20- -Batterycharger mempunyai kapasitas melebihi100 kVA- - Batterychargershaving a ratingexceeding 100kVA
8504.40.30- -Rectifier lainnya- - Other rectifiers
8504.40.40- -Inverter- - Inverters
8504.40.90 (Penetapan)- -Lain-lain- - Other

11. bahwa Pemohon Banding melampirkan brosur barang impor sengketa a quo yang memberikan informasi bahwa barang tersebut merupakan UPS (Uninterruptible Power Supplies) yang penggunaannya tidak hanya untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta tidak hanya untuk apparatus komunikasi,

melainkan juga digunakan untuk keperluan industri, perawatan kesehatan, penyiaran dan ritel;

12. bahwa pos tarif 8504.40.11 hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan UPS (Uninterruptible Power Supplies) yang digunakan terbatas untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi sehingga barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8504.40.11;

13. bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor sengketa a quo yang diidentifikasi sebagai aparatus listrik yang berfungsi sebagai UPS (Uninterruptible Power Supplies) yang digunakan tidak hanya untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta aparatus telekomunikasi melainkan juga dapat digunakan untuk keperluan industri, perawatan kesehatan, penyiaran dan ritel lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8504.40.90;

14. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pos 1 pada PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus listrik yang berfungsi sebagai UPS (Uninterruptible Power Supplies) yang digunakan tidak hanya untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta aparatus telekomunikasi melainkan juga dapat digunakan untuk keperluan industri, perawatan kesehatan, penyiaran dan ritel;

2. bahwa berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8504.40.90 dengan BM: 10%, PPN: 11% dan PPh Pasal 22: 7,5%;

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. bahwa terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

F. Permohonan/ Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00742/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

030/PSE/KEL/8/2025 tanggal 30 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Terbanding Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Nomor S-00606/BC.06/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025 untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat Nomor B-004321.46.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 31 Juli 2025.

bahwa Pemohon Banding sampaikan Surat Bantahan atas SUB, sebagai berikut:

I. Permasalahan:

bahwa pihak Terbanding memakai Pos Tarif HS Lain-lain untuk sebuah produk UPS yang memiliki Pos Tarif HS UPS;

bahwa tarif pos HS produk UPS adalah 8504.40.11, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

Sedangkan Tarif Pos HS 8504.40.90 yang dipakai oleh Terbanding adalah dengan uraian barang Lain-lain;

bahwa perbedaan ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

II. Uraian Produk Yang Pemohon Banding Import bahwa sesuai dengan brosur dan spesifikasi produk yang Pemohon Banding import, bahwa produk UPS adalah sebuah sumber daya listrik; bahwa didalam produk UPS ada rangkaian converter, inverter dan battery;

bahwa rangkaian converter yang merubah arus AC menjadi arus DC; bahwa rangkaian inverter yang merubah arus DC menjadi arus AC yang independent;

Karena UPS adalah sebuah peralatan sumber daya listrik, maka dapat digunakan untuk berbagai keperluan;

III. Kesimpulan bahwa produk UPS di dalam Buku Tarif Kepabeanan 2022 hanya mempunyai 1 (satu) Pos Tarif HS yaitu HS 8504.04.11 dengan uraian barang Uninterruptible Power Supplies (UPS);

bahwa UPS sebagai sumber daya listrik yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan tentu tidak akan berubah jenis dan nama produk, karena sebuah UPS terdiri dari converter, inverter dan battery;

bahwa demikian Surat Bantahan atas SUB ini disampaikan semoga menjadi jelas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-00742/

BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024;

Bukti P-3 Billing DJBC Kode billing 64••••••••••348 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN Nomor 9B70A7LI8C4VON2E tanggal bayar 11 November 2024 sebesar Rp108.592.305,00;

Bukti P-4 Akta Perseroan Terbatas PT Phalya Suphala Emas Nomor 103 tanggal 27 Juli 2018, Notaris Benny Kristianto, S.H., di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Phalya Suphala Emas Nomor 33 tanggal 27 Juli 2018, Notaris Esther Mercia Sulaiman, S.H., di Jakarta Selatan beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Schedule Of Narine Cargo Policy Nomor MC111918;

Bukti P-7 Brosur barang;

Bukti P-8 Bukti Bayar PIB NTPN Nomor 7422A5SN8EDVSK4K tanggal 01 November 2024;

Bukti P-9 NIB (Nomor Induk Berusaha) Nomor 8120019271212 tanggal 11 Desember 2018;

Bukti P-10 Kartu NPWP PT Phalya Suphala Emas;

Bukti P-11 Pakta Integritas tanggal 16 Mei 2025 Direktur a.n Iwan Ganius; Bukti P-12 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 872667 tanggal 01 November 2024;

Bukti P-13 Surat Keberatan Nomor 010/PSE/KEL/1/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Bukti P-14 PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000623.46/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2024;

Bukti P-15 Kartu Tanda Penduduk a.n Iwan Ganius;

Bukti P-16 Surat Bantahan Nomor 030/PSE/KEL/8/2025 tanggal 30 Agustus 2025;

Bukti P-17 PMK Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Bukti P-18 PMK Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem

Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas

Barang Impor;

Bukti P-19 Brosur Barang;

Bukti P-20 Pakta Integritas tanggal 16 Mei 2026 a.n Sdr. Iwan Ganius sebagai Direktur;

Bukti P-21 Bukti Penerimaan Negara NTPN Nomor 9B70A7LI8C4VON2E tanggal bayar 11 November 2024 sebesar Rp108.592.305,00; Bukti P-22 Akta Perseroan Terbatas PT Phalya Suphala Emas Nomor 103 tanggal 27 Juli 2018, Notaris Benny Kristianto, S.H., di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-23 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Phalya Suphala Emas Nomor 33 tanggal 27 Juli 2018, Notaris Esther Mercia Sulaiman, S.H., di Jakarta Selatan beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor

046/PSE/KEL/11/2025 tanggal 21 November 2025;

Bukti P-25 International Standard IEC;

Bukti P-26 Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT-

000623.46/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT Nomor 615074/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024; Bukti T-2. Surat Penyampaian Berkas Nomor S-1405/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 15 September 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor

S-1682/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan atas

Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 022/PSE/KEL/5/2025 tanggal 16 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi,ditandatanganiolehpengurus/kuasayangberhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),Pasal36ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPosTarif 8504.40.11 Tarif BM 5%Pos Tarif 8504.40.90 TarifBM 10%Jenis barang berupa H3BG2L140C61T 1600XPI UPS 14 KVA Harmonized. PIB Nomor 872667 tanggal 1 November

2024.

Negara asal United States (US).

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp108.592.305,00 (seratus delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025, atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024, atas barang impor H3BG2L140C61T 1600XPI UPS 14KVA Harmonized, negara asal Amerika Serikat, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024 pada pos tarif 8504.40.11 BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8504.40.90 BM 10%, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp108.592.305,00 (seratus delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025, denganpertimbanganbarangyangdisengketakanberupa "H3BG2L140C61T 1600XPI UPS 14 KVA Harmonized" secara spesifik adalah Uninterruptible Power Supplies (UPS) yang berfungsi sebagai sumber daya listrik, terdiri dari rangkaian converter, inverter, dan baterai. Dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, produk UPS sudah memiliki pos tarif spesifik, yaitu 8504.40.11 dengan uraian barang "Uninterruptible Power Supplies (UPS)". Oleh karena itu, penetapan Terbanding yang memasukkan barang tersebut ke pos "Lain-lain" (8504.40.90) dianggap

kurang tepat karena mengabaikan uraian spesifik yang sudah tersedia untuk jenis barang tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025, PIB Nomor 872667

tanggal 01 November 2024, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dan Terbanding, pada brosur dan 1600XPi Series Installation and Operation Manual yang diterbitkan oleh Toshiba International Corporation antara lain menyatakan sebagai berikut:

“Sistem Daya Tanpa Gangguan (UPS) Toshiba menghadirkan rangkaian khusus produk UPS satu fasa (single-phase) yang terkenal akan perlindungan dan pemantauan pasokan daya yang andal dan efisien. Tersedia secara praktis dalam desain tower (menara) dan rack-mount (rak), produk UPS satu fasa Toshiba memasok daya bersih dan tanpa gangguan ke sistem-sistem kritis yang mentenagai pusat data, telekomunikasi, ritel, layanan kesehatan, penyiaran, dan aplikasi industri”, dengan foto barang sebagai berikut:

M5 ar man:

Pan krg vt pesat 2 . S3 yd J3: wre Setar ALE ae .

AE oe HE PS Ses ee i an Aa la. Teng Dg bahwa dalam mengklasifikasikan barang dalam BTKI 2022 terdapat Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yaitu pada Catatan 1 menyatakan: Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini: 1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam

pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos 8504 BTKI 2022 dengan sistematika sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8504.40.90 dengan uraian barang pada BTKI 2022 sebagai berikut:

85.04Transformator elektrik, konverter Electrical transformers, static

statis (misalnya, rectifier) danconverters (for example,

induktor.rectifiers) and inductors.

8504.10.00 - Ballast untuk lampu lucutan- Ballasts for discharge lamps

atau tabung lucutanor tubes

- Transformator dielektrik cair :- Liquid dielectric transformers :

- Transformator lainnya :- Other transformers :

8504.40- Konverter statik :- Static converters :

- - Untuk mesin pengolah data- - For automatic data

otomatis dan unitnya, danprocessing machines and units aparatus telekomunikasi :thereof, and

telecommunications apparatus : 8504.40.11 - - - Uninterruptible power- - - Uninterruptible power

supplies (UPS)supplies (UPS)

8504.40.19 - - - Lain-lain- - - Other

8504.40.20 - - Battery charger mempunyai- - Battery chargers having a

kapasitas melebihi 100 kVArating exceeding 100 kVA

8504.40.30 - - Rectifier lainnya- - Other rectifiers

8504.40.40 - - Inverter- - Inverters

8504.40.90 - - Lain-lain- - Other

8504.50- Induktor lainnya :- Other inductors :

8504.90- Bagian :- Parts :

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor yang disengketakan, uraian yang terdapat pada pos tarif 8504.40.90, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.90;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor yang disengketakan dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.11;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8504.40.11 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan

Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa H3BG2L140C61T 1600XPI UPS 14 KVA Harmonized pada pos tarif 8504.40.11 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPosTarif 8504.40.11 Tarif BM 5%PosTarif 8504.40.90 Tarif BM 10%PosTarif 8504.40.11 Tarif BM5%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa H3BG2L140C61T 1600XPI UPS 14 KVA Harmonized, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024 pada pos tarif 8504.40.11 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024 atas nama PT Phalya Suphala Emas, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Gedung Wisma Tamara Lantai 12 Suite 1203, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.

2. Menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa H3BG2L140C61T 1600XPI UPS 14 KVA Harmonized, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 872667 tanggal 01 November 2024 pada pos tarif 8504.40.11 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.