P U T U S A N
Nomor PUT-004321.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00742/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615445/KPU.3/2024 tanggal 30 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004321.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Phalya Suphala Emas, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Gedung Wisma Tamara Lantai 12 Suite 1203, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh Iwan Ganius jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Iwan Ganius,
Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;
3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
4. Nama/NIP: Mario Setiawan;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
5. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;