P U T U S A N
Nomor PUT-004298.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004298.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VALE INDONESIA TBK, NPWP 01.000.541.1-091.000, beralamat di Sequis Tower Lantai 20 Unit 6 & 7, Jl. Jend.Sudirman Kav. 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 (domisili elektronik ptvi.tax@vale.com), dalam hal ini diwakili oleh Rizky Andhika Putra jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Adia Trissanty
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00091/PoA/TAG- LEG/V/2025/AA-RAP tanggal 26 Mei 2025,
2. Nama: Maulana Prahaji
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00089/PoA/TAG- LEG/V/2025/AA-RAP tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: