Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004298.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Vale Indonesia Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004298.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004298.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VALE INDONESIA TBK, NPWP 01.000.541.1-091.000, beralamat di Sequis Tower Lantai 20 Unit 6 & 7, Jl. Jend.Sudirman Kav. 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 (domisili elektronik ptvi.tax@vale.com), dalam hal ini diwakili oleh Rizky Andhika Putra jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Adia Trissanty

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00091/PoA/TAG- LEG/V/2025/AA-RAP tanggal 26 Mei 2025,

2. Nama: Maulana Prahaji

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00089/PoA/TAG- LEG/V/2025/AA-RAP tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 197611231997032001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-58/WPJ.19/2026 tanggal 13 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 921/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00640/TAX- J/III/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 297/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01819/TAX- J/VIII/2025 tanggal 4 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2023 Nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00862/TAX-J/V/2024 tanggal 3 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Fiskus (Rp)Koreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar(81.530.599.524)(80.074.083.542)1.456.515.982
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar(81.530.599.524)(80.074.083.542)1.456.515.982

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Lebih Bayar80.074.083.542456.371.32880.530.454.870
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang lebih dibayar80.074.083.542456.371.32880.530.454.870

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00640/TAX- J/III/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00640/TAX-J/III/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterima tanggal 3 Maret 2025;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Rizky Andhika Putra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 122 tanggal 28 Juni 2024;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan PPN Lebih Bayar sebagai berikut:

UraianMenurut Fiskus (Rp)
a. PPN Lebih Bayar80.074.083.542
b. Sanksi Bunga0
c. Sanksi Kenaikan0
d. Jumlah Pajak yang lebih dibayar80.074.083.542

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 00862/TAX-J/V/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Fiskus (Rp)Koreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar(81.530.599.524)(80.074.083.542)1.456.515.982
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar(81.530.599.524)(80.074.083.542)1.456.515.982

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Lebih Bayar80.074.083.542456.371.32880.530.454.870
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang lebih dibayar80.074.083.542456.371.32880.530.454.870

bahwa dengan demikian maka koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding dan diajukan bandingnya oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan yang dipertahankan (Rp)Pemohon Banding tidak ajukan Banding (Rp)
1.Koreksi Dikarenakan Penyerahan PM Yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha.1.000.144.654(195.977.394)804.167.260
Total Koreksi1.000.144.654(195.977.394)804.167.260

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa Koreksi Dikarenakan Penyerahan PM Yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp804.167.260,-

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pemohonan banding ini adalah koreksi yang masih tidak disetujui Pemohon Banding, yakni atas pengkreditan Pajak Masukan yang dianggap Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp804.167.260,-. Berikut Pemohon Banding

sampaikan dasar koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan atas dokumen Faktur Pajak yang dikoreksi diketahui hal – hal sebagai berikut:

a. Bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi terkait transaksi:

1) Jasa persewaan kendaraan dengan PT Bumi Jasa Utama;

2) Jasa perawatan/maintenance support dengan PT Truba Jaga Cita;

3) Jasa konstruksi, pre-commissioning dan commissioning untuk investasi proyek – proyek capital, R&D serta perbaikan system operasional dan pemeliharaan fasilitas pabrik Wajib Pajak dengan PT Petra Energy International;

b. Bahwa menurut Tim Peneliti Keberatan, pengkreditan Pajak Masukan harus memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN;

c. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan terkait dengan Faktur Pajak yang dikoreksi telah memenuhi kententuan formal Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

d. Bahwa pengujian arus uang atas Faktur Pajak yang dikoreksi telah didasarkan pada bukti – bukti yang kompeten;

e. Bahwa sedangkan terkait pengujian material Faktur Pajak yang dikoreksi, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) Terkait transaksi dengan PT Bumi Jasa Utama

a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan atas dokumen transaksi yang diberikan Wajib Pajak, transaksi dengan PT Bumi Jasa Utama merupakan transaksi jasa penyewaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi karyawan Wajib Pajak;

b. Bahwa menurut Tim Peneliti Keberatan atas transaksi jasa penyewaan kendaraan yang dibayar atau ditanggung oleh Wajib Pajak merupakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan Wajib Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan

manajemen serta tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

c. Bahwa dengan demikian Pajak Masukan atas pembayaran sewa kendaraan dari PT Bumi Jasa Utama termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dan penjelasannya;

d. Bahwa sebagaimana informasi dapat disampaikan bahwa terkait dengan sengketa sejenis dari Wajib Pajak yang sama dengan lawan transaksi yang sama yaitu PT Bumi Jasa Utama atas transaksi jasa persewaan kendaraan, telah terdapat putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 011909.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024 dimana Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan pertimbangan bahwa pembayaran sewa kendaraan yang dibayaratau ditanggung oleh Pemohon Banding yang tidak berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta terkait langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

e. Bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pajak Masukan atas pembayaran sewa kendaraan dari PT Bumi Jasa Utama termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dan penjelasannya;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi atas transaksi dengan PT Bumi Jasa Utama, tetap dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan.

2) Bahwa terkait dengan transaksi dengan PT Truba Jaga Cita yang merupakan tranksaksi jasa maintenance support (Dryer, Klin, Furnace & Converter) dimana PT Truba Jaga Cita menyediakan tenaga kerja, peralatan, pemasangan perancah dan lainnya terkait dengan jenis usaha Wajib Pajak sehingga dengan demikian koreksi Faktur Pajak Masukan dari transaksi tersebut dibatalkan.

3) Bahwa terkait dengan transaksi dengan PT Petra Energy International yang merupakan transaksi jasa konstruksi, pre-commissioning dan commissioning yang menunjang kegiatan usaha Wajib Pajak, menurut Tim Peneliti Keberatan masih berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga

dengan demikian koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari transaksi tersebut dibatalkan.

f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, di mana hasil penelitian atas dokumen – dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan didasarkan pada ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku, maka koreksi Faktur Pajak pada sengketa a quo, menurut Tim Peneliti Keberatan adalah dipertahankan dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp804.167.260,- sebagaimana di atas, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya yang dikoreksi seharusnya termasuk dalam pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (”UU PPN”);

bahwa secara khusus, bagian Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur sebagai berikut:

”Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran,

dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa....”;

bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi persewaan tersebut merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa rincian dari transaksi yang menjadi sengketa a quo adalah sebagai berikut:

a. Penjelasan terkait transaksi persewaan kendaraan dengan PT Bumi Jasa Utama yang dikoreksi Terbanding:

1) bahwa PT Bumi Jasa Utama (angka 1 s.d. 7 tabel diatas) adalah transaksi perolehan jasa persewaan kendaraan utamanya bergardan 4x4 jenis double cabin maupun SUV, dan ada juga 4x2 jenis Innova untuk transportasi di area pertambangan, PLTA, Pabrik Pengolahan/Smelter (Plant Site). Sewa kendaraan ini wajib memenuhi standar safety sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada karyawan untuk mobilitasnya dari dan ke tempat kegiatan usaha perusahaan yang tersebar di beberapa area usaha Wajib Pajak, Terlebih, lokasi operasional Pemohon Banding berada diujung Teluk Bone dan Penggunungan Verbeek yang terbentang dari Sulawesi Selatan, Tenggara dan Tengah yang dikelilingi oleh kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, hal ini dapat diperjelas dengan peta di bawah ini:

Peta 1.1 Wilayah Kerja Pemohon Banding (Sumber : Kontrak Karya)

bahwa perlu diketahui bahwa diwilayah kerja Pemohon Banding diatas sama sekali tidak tersedia sarana dan prasarana umum yang aman dan efektif untuk digunakan oleh karyawan Pemohon Banding sehari – hari. Oleh karenanya, Pemohon Banding harus bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan kebutuhan transportasi ini sebagai bagian dari alat kerja. Lebih lanjut, hal ini juga telah diamanatkan dalam Pasal 14 point 8 Kontrak Karya PT Vale Indonesia yang berbunyi bahwa:

Operasi di Daerah Terpencil;

”Perusahaan dan Pemerintah mengakui bahwa operasi yang sekarang dan yang direncanakan Perusahaan menurut persetujuan ini dilakukan di daerah terpencil dengan medan dan akses yang sulit dan oleh karena itu Perusahaan telah dan akan mungkin membangun fasilitas – fasilitas dalam melaksanakan tugas – tugas khusus agar dapat memenuhi kebutuhannya di daerah tersebut sesuai perjanjian ini. Mengingat adanya beban dan biaya – biaya serta pelayanan – pelayanan jasa tambahan yang harus ditanggung oleh perusahaan, maka pemerintah menyadari bahwa diperlukan pengaturan – pengaturan yang tepat untuk memperkecil akibat ekonomis dan biaya operasi yang merugikan sebagai akibat dari pengaturan perundangan yang berpengaruh terhadap daerah – daerah tersebut dan kewajiban Perusahaan sesuai dengan persetujuan ini”

bahwa kembali pada transaksi dengan PT. Bumi Jasa Utama (BJU) bahwa rental mobil dengan BJU dapat dikategorikan menjadi:

a) Car Rental

Lingkup jasa persewaan adalah menyediakan mobil untuk keperluan operasional dimana mobil akan digunakan langsung (tanpa pengemudi dari vendor) sebagai alat kerja, sebagaimana pada penagihan persewaan car rental ada pada Faktur Pajak Masukan yang sedang disengketakan dengan nomor – nomor Faktur Pajak berikut ini:

▪ 010.008-23.34714110 dengan nilai PPN Rp.315.959.566,-

▪ 010.010-23.13526535 dengan nilai PPN Rp.5.376.800,-

▪ 010.010-23.13526536 dengan nilai PPN Rp.304.547.558,-

▪ 010.010-23.13525947 dengan nilai PPN Rp.17.210.388,-

b) Car Pooling

Layanan ini digunakan sebagai sarana transportasi mengangkut karyawan dengan schedule Reguler dan Drop Off di mana vendor wajib menyediakan tenaga pengemudi pada saat layanan diberikan;

1. Pelayanan Reguler adalah pelayanan yang rutin dilakukan setiap hari yang sudah mendapat persetujuan dari perwakilan perusahaan melalui Departemen General Facility Services;

Salah satu layanan car pooling reguler adalah penjemputan karyawan koordinator di Department Pabrik Pengolahan (Process Plant), Penambangan (mining) dan Energy (utilities), dari rumah tinggal ke tempat kerja. Begitu juga sebaliknya pada saat karyawan pulang. Pelayanan ini diberikan kepada karyawan yang berdomisili di Sorowako, Wawondula, Wasuponda, dan Malili.

2. Pelayanan Drop Off adalah pengantaran karyawan dari suatu lokasi kerja ke lokasi kerja lainnya yang dilakukan langsung oleh karyawan dan sudah mendapatkan approval dari atasan dan atau section Departemen General Facility Services dalam batasan wilayah Kontrak Karya Perusahaan;

Berikut Pemohon Banding sajikan pada Peta data geografis lokasi 4 kecamatan untuk pelayanan kendaraan (Light Vehicle/LV)

Peta 1.2 Wilayah Persebaran Layanan antar jemput

(sumber : Kontrak no. 4600060207 untuk Pelayanan Transport Terpadu Kendaraan Ringan)

Sesuai dengan kontrak kerja Pemohon Banding dengan BJU, wilayah pelayanan tersebar dibeberapa titik terlihat pada peta 1.2, yaitu Sorowako, Wawondula, Wasuponda, Malili dan Petea. Untuk detail pada masing – masing lokasi akan diperjelas melalui peta selanjutnya; Pasa peta ketiga di bawah ini, merupakan titik pesebaran lokasi penjemputan di area Sorowako:

Peta 1.3 Wilayah pesebaran titik antar jemput di Sorowako

(sumber : Kontrak no. 4600060207 untuk Pelayanan Transport Terpadu Kendaraan Ringan)

Pada peta 1.3 dapat dibuktikan bahwa keberadaan tempat tinggal karyawan didaerah Sorowako yaitu Salonsa dan Pontada adalah daerah terisolir yang juga telah ditetapkan sebagai bagian dari Obyek Vital Nasional (Obvitnas), dimana pada daerah tersebut tidak dilalui oleh sarana dan prasarana umum. Disinilah peran Perusahaan dibutuhkan, sesuai dengan amanat Kontrak Karya Pasal 14 point 8, yaitu menyediakan fasilitas transportasi yang aman dan efektif dari tempat tinggal ke tempat kerja atau sebaliknya, sebagaimana penagihan persewaan car pooling ada pada Faktur Pajak Masukan yang sedang disengketakan dengan nomor-nomer Faktur Pajak berikut ini:

▪ 010.010-23.13526537 dengan nilai PPN Rp.38.131.632,-

▪ 010.010-23.13525941 dengan nilai PPN Rp.9.357.522,-

▪ 010.010-23.13525942 dengan nilai PPN Rp.61.008.788,-

▪ 010.010-23.13525945 dengan nilai PPN Rp.3.377.000,-

▪ 010.010-23.13526538 dengan nilai PPN Rp.4.257.772,-

c) Commuter

Terdapat layanan pengantaran reguler commuter di mana karyawan akan dijemput dari halte – halte didaerah tertentu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja menuju tempat kerja. Begitu juga sebaliknya saat karyawan pulang kerja;

d) Feeder

Untuk area Wawondula dan Wasuponda terdapat layanan pengantaran reguler Feeder di mana karyawan akan dijemput dari rumah menuju Bus Station. Begitu juga sebaliknya saat karyawan pulang kerja;

Pada peta nomor keempat di bawah ini adalah titik penyebaran lokasi penjemputan diarea Wawondula;

Peta 1.4 Wilayah pesebaran titik antar jemput di Wawondula

(sumber : Kontrak no. 4600060207 untuk Pelayanan Transport Terpadu Kendaraan Ringan)

Pada peta 1.4 dapat dijelaskan bahwa dilakukan penjemputan karyawan menggunakan LV dari tempat tinggal pada area Wawondula menuju bus station. Dari bus station karyawan menuju tempat kerja menggunakan bus yang telah disediakan oleh perusahaan. Jarak tempuh dari bus station ke plant site (tempat kerja) kurang lebih 12KM;

Untuk area Wasuponda, rute penjemputan dapat dijelaskan dengan peta di bawah ini:

Peta 1.5 Wilayah pesebaran titik antar jemput di Wasuponda

(sumber : Kontrak no 4600060207 untuk Pelayanan Transport Terpadu Kendaraan Ringan)

Pada peta 1.5 dapat dijelaskan penjemputan menggunakan LV dari tempat tinggal karyawan atau halte terdekat disekitar Wasuponda menuju bus station. Kemudian dari bus station tersebut karyawan menggunakan bus yang telah disediakan Perusahaan menuju tempat kerja;

e) Penyewaan On Call

Vendor memberikan pelayanan penyewaan LV dengan driver khusus untuk suatu keperluan Perusahaan dengan durasi yang sudah ditentukan sebelumnya pada area operasional perusahaan yaitu Sulawesi Selatan (Sorowako, Makassar dan sekitarnya), Sulawesi Tengah (Palu, Bahadopi dan sekitarnya), Sulawesi Tenggara (Kendari, Pomalaa dan sekitarnya). Permintaan ini sifatnya non-rutin (berdasarkan panggilan) dan rute dapat bervariasi berdasarkan permintaan pengguna, sebagaimana penagihan persewaan on call ada pada Faktur Pajak Masukan yang sedang disengketakan dengan nomor-nomor Faktur Pajak berikut ini:

▪ 010.008-23.34714114 dengan nilai PPN Rp.18.863.867,-

▪ 010.010-23.13525943 dengan nilai PPN Rp.22.297.803,-

▪ 010.010-23.13525944 dengan nilai PPN Rp.660.649,-

▪ 010.010-23.13525946 dengan nilai PPN Rp.1.596.595,-

▪ 010.010-23.13525948 dengan nilai PPN Rp.1.521.300,-

Lebih lanjut, Pemohon Banding berikan gambaran unit LV yang dipergunakan dalam layanan antar jemput karyawan:

Gambar 1.6 Contoh unit LV

(sumber : Kontrak no. 4600060207 untuk Pelayanan Transport Terpadu Kendaraan Ringan)

Dari gambar di atas, dapat disampaikan bahwa unit LV yang digunakan oleh BJU untuk antar jemput karyawan Pemohon Banding adalah berjenis double cabin dan kendaraan bergadan 4x4 atau 4x2 dengan spesifikasi khusus untuk area pertambangan. Kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi untuk memenuhi standar safety sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku; Pengunaan dari masing – masing unit mobil rental tersebut dipantau oleh Department General Fasilities Services. Pemantauan dilakukan melalui time sheet (lampiran 7) yang disubmit oleh BJU pada setiap akhir bulan sebelum dilakukan penagihan. Biaya untuk menyediakan sarana transportasi ini tidak dapat dihindari, mengingat bahwa ini merupakan resiko dan kewajiban perusahaan dalam menjalankan kegiatannya di daerah terpencil dan tidak tersedianya sarana dan prasarana umum yang aman dan efektif yang dapat digunakan. Pemohon Banding sampaikan juga bahwa tahun – tahun sebelumnya Pemohon Banding menggunakan kendaraan operasional milik Perusahaan, setelah kendaraan tersebut usang dan rusak, Pemohon Banding menggantinya dengan mobil rental yang dikontrakan dan disediakan oleh BJU;

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan rujukan Terbanding atas PUT- 011909.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024. Bahwa pada putusan pengadilan tersebut Majelis Hakim mempertahankan koreksi Faktur Pajak Masukan nomor 010.008-21.39532818 dan 010.008- 21.39534307 atas transaksi dengan BJU. Koreksi tersebut terkait pemberian fasilitas persewaan kendaraan kepada Tamu Pemohon Banding yang tidak berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sedangkan transaksi dengan BJU yang Pemohon Banding ajukan Banding pada Surat permohonan Banding ini merupakan persewaan kendaraan untuk kepentingan operasional karyawan atau sebagai alat kerja karyawan Pemohon Banding. Dengan demikian Tim Peneliti Keberatan sebenarnya mengacu pada putusan pengadilan atas transaksi yang tidak

sejenis, sehingga putusan pengadilan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka jelas bahwa PPN atas pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu terkait langsung dalam rangka penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus dibayar sebesar Rp804.167.260,- seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri persidangan sehingga Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan-penjelasan tambahan dan/atau memberikan data dan/atau dokumen yang dibutuhkan;

bahwa demikianlah Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 297/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor 00640/TAX-J/III/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V
V
V
V
V
V

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterima

tanggal 3 Maret 2025;

g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-V

00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamV

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Rizky Andhika Putra bertindak

selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

j.Penandatanganan surat banding:

V
V
V

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

dapat diajukan bandingV

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu nomor LAP-77/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 1 Maret 2024; bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 00862/TAX-J/V/2024 tanggal 3 Juni 2024 diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tanggal 4 Juni 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05001804/BPS/KPP.190103/2024 tanggal 4 Juni 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

TERKAIT SENGKETA KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBESAR Rp804.167.260

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp804.167.260;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Banding di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00640/TAX-J/III/2025 tanggal 5 Mei 2025; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”)

- Vide Pasal 12 ayat (3)

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPN”)

- Vide Pasal 9 ayat (2b)

- Vide Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

- Vide Pasal 9 ayat (8) huruf b

- Vide Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

- Vide Pasal 13 ayat (5)

- Vide Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

- Vide Pasal 13 ayat (9)

Data dan Fakta

1) Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait pengkreditan Pajak Masukan dari PT Bumi Jasa Utama sebesar Rp804.167.260 dengan perincian sebagai berikut:

2) Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait pengkreditan Pajak Masukan dari PT Bumi Jasa Utama dengan alasan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp804.167.260;

2) Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis yang diikuti dengan sengketa pembuktian yaitu terkait apakah Pajak Masukan a quo dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 77/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 1 Maret 2024 halaman 12 diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.326.619.218 atas Faktur Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang diajukan keberatan sebagai berikut:

4) Bahwa berdasarkan tabel diatas diketahui bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah terkait dengan transaksi antara Wajib Pajak dengan PT Bumi Jasa Utama, PT Truba Jaga Cita dan PT Petra Energy International;

5) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan dengan dalil bahwa Faktur Pajak Masukan a quo tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

6) Bahwa menurut Terbanding, pengkreditan Faktur Pajak Masukan harus memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

7) Bahwa selanjutnya Terbanding melakukan penelitian atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa sebagai berikut:

(a) Penelitian Ketentuan Formal

i. Bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur sebagai berikut:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; ii. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terkait dengan sengketa

a quo, Terbanding melakukan penelitian atas ketentuan formal atas Faktur Pajak yang dikoreksi dengan hasil sebagai berikut:

(b) Penelitian Ketentuan Material

i. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

ii. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terkait dengan sengketa

a quo, Terbanding melakukan penelitian atas ketentuan material atas Faktur Pajak yang dikoreksi dengan hasil sebagai berikut:

iii. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa pengkreditan

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

iv. Bahwa lebih lanjut dalam penjelasan dan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU

PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu

pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

v. Bahwa selanjutnya untuk memperjelas maksud penjelasan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN mengenai “hubungan langsung dengan kegiatan usaha”, dalam buku Pajak Pertambahan Nilai Edisi Revisi 2015 karangan Untung Sukardji (Raja Grafindo Persada: Juni 2015) dijelaskan bahwa:

Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yang digunakan “berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”, sebenarnya berasal dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989;

Bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan penjabaran dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang berbunyi “Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984.”

Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang “berhubungan langsung dengan kegiatan usaha” adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran, dan yang sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi. Pengeluaran selain yang disebut di atas, dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain sebagai pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Bahwa contoh pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk pribadi komisaris, direksi, atau karyawan sehingga termasuk kriteria tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, adalah:

- pengeluaran untuk wisma (guest house), mess, bungalow, hotel, dan sebagainya;

- pengeluaran untuk perumahan, dan sarana lain seperti klinik, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya;

- pengeluaran untuk jamuan kantor (entertainment);

- pengeluaran untuk sumbangan

- pengeluaran untuk perjalanan dinas, misalnya untuk ticket pesawat, kendaraan didarat kecuali pengeluaran untuk truck/bus untuk angkutan karyawan yang digunakan secara masal;

- pengeluaran untuk mensponsori kegiatan dengan nama dan dan dalam bentuk apapun di luar kegiatan usahanya;

vi. Bahwa meskipun Keputusan Menteri Keuangan Nomor

1441b/KMK.04/1989 sudah dicabut, tetapi substansi yang terkandung di dalamnya masih relevan;

(c) Bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terkait sengketa a quo diketahui hal-hal sebagai berikut:

i. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas dokumen transaksi yang diberikan Pemohon Banding, terkait dengan transaksi dengan PT Truba Jaga Cita yang merupakan transaksi jasa maintenance support (Dryer, Kiln, Furnace & Converter) dimana PT Truba Jaga Cita menyediakan tenaga kerja, peralatan, pemasangan perancah dan lainnya terkait dengan jenis usaha Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding masih berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian atas koreksi Faktur Pajak Masukan dari transaksi tersebut dibatalkan oleh Terbanding;

ii. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas dokumen transaksi

yang diberikan Pemohon Banding, terkait dengan transaksi dengan PT Petra Energy International yang merupakan transaksi jasa konstruksi, pre-commissioning dan commissioning yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, menurut Terbanding masih berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa dengan demikian atas koreksi Faktur Pajak Masukan dari transaksi tersebut dibatalkan oleh Terbanding.

iii. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas dokumen transaksi

yang diberikan Pemohon Banding, transakasi dengan PT Bumi Jasa Utama merupakan transaksi jasa penyewaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi karyawan Pemohon Banding dengan perincian koreksi Faktur Pajak sebagai berikut:

iv. Bahwa atas koreksi Faktur Pajak atas transaksi persewaan kendaraan

dengan PT Bumi Jasa Utama, Pemohon Banding mengajukan banding sejumlah Rp804.167.260 dengan perincian Faktur Pajak sebagai berikut:

v. Bahwa atas koreksi Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Bumi Jasa Utama nomor Faktur Pajak 011.008-23.34715620 dan 010.010-23.13525940, Pemohon Banding tidak mengajukan banding dan mengakui koreksi tersebut.

Bahwa hal ini menunjukkan ketidak konsistenan Pemohon Banding terkait transaksi tersebut. Padahal transaksi tersebut sama-sama merupakan transaksi persewaan kendaraan jasa on call. Disisi lain, atas koreksi transaksi jasa persewaan on call, Pemohon Banding mengajukan banding;

vi. Bahwa menurut Terbanding atas transaksi jasa persewaan kendaraan

yang dibayar atau ditanggung oleh Pemohon Banding merupakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding yang tidak berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

vii.Bahwa dengan demikian Pajak Masukan atas pembayaran sewa

kendaraan dari PT Bumi Jasa Utama termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

viii. Bahwa sebagai informasi dapat disampaikan bahwa terkait dengan

sengketa sejenis dari Wajib Pajak yang sama dengan lawan transaksi yang sama yaitu PT Bumi Jasa Utama atas transaksi Jasa persewaan kendaraan, telah terdapat putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 011909.16/2023/PP/M.IIA/Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024 di mana Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan pertimbangan bahwa pembayaran sewa kendaraan yang dibayar atau ditanggung oleh Pemohon Banding merupakan fasilitas yang diberikan kepada tamu Pemohon Banding yang tidak berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

ix. Bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak,

Pajak Masukan atas pembayaran sewa kendaraan dari PT Bumi Jasa Utama termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

(d) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, di mana hasil penelitian atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka koreksi Faktur Pajak pada sengketa a quo, menurut Terbanding adalah tetap dipertahankan;

8) Bahwa berdasarkan data dan fakta, maka koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait persewaan kendaraan yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan diusulkan untuk dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 00640/TAX-J/III/2025 tanggal 5 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01819/TAX-J/VIII/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PERMOHONAN BANDING PEMOHON BANDING TELAH MEMENUHI KETENTUAN FORMAL

Menurut Pihak Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding telah terpenuhi sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN BANDING

Menurut Pihak Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding membantah pendapat Terbanding dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dan jelaskan dasar-dasar dalam Surat Banding atas ketidaksetujuan koreksi Terbanding adalah terkait dengan sengketa ”yuridis” yaitu atas transaksi rekanan yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena dianggap tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding tetap merujuk kepada hal-hal yang telah diuraikan dalam Surat

Permohonan Banding dan telah terkonfirmasi dalam Surat Uraian Banding Terbanding dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi Pemeriksa sejumlah Rp.804.167.260,- Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan nomor Surat 00862/TAX-J/V/2024 tanggal 3 Juni 2023, yang intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut. Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggap 28 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.Pokok SengketaMenurutKeterangan (Rp)
Pemeriksa (Rp)Peneliti Keberatan (Rp)
1.Koreksi Dikarenakan Pengkreditan Pajak Masukan Yang Dianggap Tidak Berhubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha.1.326.619.218870.247.890Ditolak sebagian

bahwa dengan demikian maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa atas koreksi yang diajukan banding sejumlah tersebut di atas terdiri dari Faktur Pajak Masukan dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding buktikan bahwa telah memenuhi ketentuan formal di mana seluruh informasi yang harus dicantumkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dapat terpenuhi;

3. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dari sisi ketentuan material bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi pemakaian jasa;

bahwa transaksi ini terkait dengan pemakaian jasa persewaan kendaraan bergardan 4x4 dan 4x2 dengan jenis kendaraan berupa minibus dan double cabin (LV) yang dikhususkan untuk transportasi di area pertambangan. Sewa kendaraan ini diperuntukan untuk kebutuhan transportasi dengan standar safety yang sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada karyawan untuk mobiltasnya dari dan ke tempat kegiatan usaha perusahaan yang tersebar di beberapa area pertambangan. Terlebih, lokasi operasional Pemohon Banding berada diujung Teluk Bone dan dikelilingi oleh kawasan hutan konservasi dan hutan lindung;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai tujuan dan history dari sewa kendaraan tersebut, peta jalur penjemputan, dan jenis kendaraan yang disewa. Dengan demikian, kelengkapan dokumen pendukung sudah seyogyanya dapat diterima sebagai bukti bahwa pajak masukan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa kemudian Pemohon Banding telah menekankan bahwa penggunaan kendaraan sewa tersebut adalah untuk semua karyawan dan dipantau ketat oleh departemen General Fasilities Services (GFS). Di mana untuk menggunakan kendaraan sewa tersebut diperlukan ijin dari GFS dan setiap kendaraan sewa tersebut dilengkapi dengan General Positioning System (GPS), jadi selain untuk tujuan safety, GPS ini juga berfungsi untuk memantau pergerakan kendaraan sewa. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan kendaraan diluar wilayah operasional Pemohon Banding;

4. bahwa lebih lanjut, berikut Pemohon Banding berikan contoh data GPS terkait dengan pergerakan kendaraan sewa yang memang dipantau secara ketat;

bahwa dari data GPS di atas tim GFS memantau pergerakan kendaraan sewa, jika terdapat unit kendaraan sewa digunakan diluar wilayah operasional Pemohon Banding, maka tim GFS akan langsung memberikan peringatan kepada driver atau user bahwa mereka telah menggunakan kendaraan operasional diluar wilayah perusahaan dan hal ini merupakan pelanggaran;

5. bahwa kemudian, untuk Pemohon Banding berikan contoh ruang control room yang menjadi based camp aktifitas pemantauan kendaraan sewa;

bahwa dari foto di atas dapat terlihat bahwa operator dari tim Bumi Jasa Utama dan Pemohon Banding sedang bekerja untuk melakukan monitoring kendaraan sewa. Jika memang terdapat potensial pelanggaran, maka operator segera menghubungi driver dan user;

6. bahwa dan, berikut Pemohon Banding berikan foto – foto kendaraan sewa yang digunakan oleh karyawan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan operasional;

bahwa dari foto di atas, terlihat bahwa kendaraan yang disewa adalah kendaraan berjenis minibus dan double cabin yang digunakan untuk keperluan mobilitas karyawan diwilayah operasional Pemohon Banding. Dengan demikian sudah seharusnya Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN mengenai ketentuan material dari Faktur Pajak;

7. bahwa atas Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Bumi Jasa Utama nomor Faktur Pajak 011.008.-23.34715620 dan 010.010-23.13525940 Pemohon Banding telah setuju atas koreksi Pemeriksa, karena setelah ditelaah lebih lanjut kedua Faktur Pajak tersebut adalah transaksi terkait dengan persewaan kendaraan untuk tamu yaitu vendor yang berkunjung ke daerah operasi untuk keperluan pekerjaan;

8. bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, sebagaimana telah dijelaskan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan tidak berdasarkan hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur di dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP yang menyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa hal ini juga dipertegas lagi melalui Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang selengkapnya menyatakan:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa kemudian Terbanding juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011909.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024. Menurut Terbanding putusan tersebut dapat dijadikan contoh, di mana Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa. Menurut pendapat Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat lebih jeli dalam menelaah sengketa dari putusan tersebut. Bahwa putusan tersebut merupakan putusan atas transaksi persewaan kendaraan untuk tamu yaitu vendor yang berkunjung ke daerah operasi untuk keperluan pekerjaan, sedangkan koreksi yang sedang disengketakan ini adalah transaksi persewaan kendaraan untuk karyawan; bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka jelas bahwa PPN atas pengeluaran tersebut di atas merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu terkait langsung dalam rangka penyerahan BKP yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu dalam rangka memproduksi nickel matte dan sudah sepatutnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 00640/TAX-J/III/2025 tanggal 5 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan seharusnya banding/keberatan yang diajukan Pemohon Banding dapat disetujui seluruhnya karena kendaraan sewa tersebut merupakan salah satu alat kerja utama yang digunakan untuk semua karyawan untuk mobilitasnya diwilayah operasional Pemohon Banding dan diawasi dengan ketat oleh GFS, guna terwujudnya operasi yang lancar berujung pada tercapainya target produksi nickel matte;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023 atas nama Pemohon Banding; bahwa demikianlah surat bantahan ini dibuat untuk dapat dijadikan masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak. Bersama ini pula Pemohon Banding memohon agar diundang dalam setiap persidangan yang akan diselenggarakan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus ini;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP- 00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 00862/TAX-J/V/2024 tanggal 3 Juni 2024; Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023;

Bukti P-4.bermaterai Akta Nomor 122 tanggal 28 Juni 2024 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.bermaterai Akta Nomor 85 tanggal 21 Juni 2022 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6.Invoice yang berhubungan dengan sengketa banding;

Bukti P-7.Time sheet pemakaian mobil rental;

Bukti P-8.PUT-011909.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024

dan Faktur Pajak Masukan terkait;

Bukti P-9.Pelaporan SPT PPN 1111 Masa Pajak Agustus 2023;

Bukti P-1.Surat Kuasa Khusus Nomor 00089/PoA/TAG-LEG/V/2025/AA-RAP

tanggal 26 Mei 2025 atas nama Chandra Yudha;

Bukti P-2.Surat Kuasa Khusus Nomor 00089/PoA/TAG-LEG/V/2025/AA-RAP

tanggal 26 Mei 2025 atas nama Maulana Prahaji;

Bukti P-3.Surat Kuasa Khusus Nomor 00091/PoA/TAG-LEG/V/2025/AA-RAP

tanggal 26 Mei 2025 atas nama Adia Trissanty;

Bukti P-4.Pakta Integritas Wakil Presiden Direktur, Direktur, dan Karyawan; Bukti P-5.Identitas Pengenal Karyawan;

Bukti P-6.Bukti Formulir 1721-A1 karyawan;

Bukti P-7.Akta Nomor 34 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-8.Matriks sengketa;

Bukti P-9.Bukti faktur pajak;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 25

November 2025;

Bukti P-11. Rekapitulasi atas deskripsi penjelasan sengketa PPN Agustus 2023; Bukti P-12. Rekapitulasi Time Sheet;

Bukti P-13. Kesimpulan Akhir Nomor 00102/TAX-J/I/2026 tanggal 22 Januari

2026;

Bukti P-14. Bukti penyerahan dokumen pendukung atas transaksi yang

disengketakan;

Bukti P-15. Foto kendaraan milik Pemohon Banding dan foto kendaraan sewa; Bukti P-16. Daftar bukti potong 1721 A1 tahun 2023;

Bukti P-17. Bukti Potong 1721 A1 tahun 2023 atas nama:

a. Abdul Rauf;

b. Arifin;

c. Jasman;

d. Mercy Balebu;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 28

Oktober 2025;

Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/RIKSIS/KPP.1901/2024

tanggal 1 Maret 2024;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-283/WPJ.19/2025 tanggal

28 Februari 2025;

Bukti T-4Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-5Matriks sengketa;

Bukti T-6Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 16

Desember 2025;

Bukti T-7Kesimpulan Akhir Nomor S-621/WPJ.19/2025 tanggal 19 Desember

2025;

Bukti T-8Hasil Penelitian Jenis Kendaraan dan Penggunaan Kendaraan yang

Disediakan PT Jasa Bumi Utama atas Jasa Layanan Rental Car; Bukti T-9Hasil Penelitian Jenis Kendaraan dan Penggunaan Kendaraan yang

Disediakan PT Jasa Bumi Utama atas Jasa On Call;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00640/TAX-J/III/2025 tanggal 5 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Rizky Andhika Putra, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., Nomor 122 tanggal 28 Juni 2024 berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan195.977.3941.000.144.654804.167.260

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp804.167.260 dengan alasan Pajak Masukan berasal dari pembelian Barang Kena Pajak (BKP) /perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan tersebut terkait dengan transaksi dengan PT Bumi Jasa Utama atas jasa persewaan kendaraan yang dibayar atau ditanggung oleh Pemohon Banding merupakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding yang tidak berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang PPN, sebanya 14(empat belas) Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut :

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya yang terkait dengan Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut seharusnya termasuk dalam pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (”UU PPN”);

bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT Bumi Jasa Utama adalah transaksi perolehan jasa persewaan kendaraan utamanya bergardan 4x4 jenis double cabin maupun SUV, dan ada juga 4x2 jenis Innova untuk transportasi di area pertambangan, PLTA, Pabrik Pengolahan/Smelter (Plant Site). Sewa kendaraan ini wajib memenuhi standar safety sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada karyawan untuk mobilitasnya dari dan ke tempat kegiatan usaha perusahaan yang tersebar di beberapa area usaha Wajib Pajak, Terlebih, lokasi operasional Pemohon Banding berada diujung Teluk Bone dan Penggunungan

Verbeek yang terbentang dari Sulawesi Selatan, Tenggara dan Tengah yang dikelilingi oleh kawasan hutan konservasi dan hutan lindung;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pajak Masukan atas perolehan Jasa persewan kendaraan yang menjadi objek sengketa a quo dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) Juncto ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menentukan, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menetukan, pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN memberikan penjelasan pengertian yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan pada pokoknya sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti – bukti sebagai berikut :

a. Invoice dan faktur pajak PT BJU dengan rincian sebagai berikut;

b. Bukti pelunasan transaksi yang bersangkutan;

c. Bukti pemotongan PPH Pasal 23 atas transaksi yang bersangkutan;

d. Soft copy rekening koran;

e. Time Sheet sebagai lampiran pelengkap invoice dan faktur pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding Penerbitan Faktur Pajak Masukan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga sudah seharusnya Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

3. bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak yang disengketakan berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sebagai berikut :

a. bahwa transaksi yang dilakukan kepada “PT BJU” merupakan jasa sewa kendaraan yang membantu karyawan Pemohon Banding untuk menjalankan aktivitas pekerjaan mengingat wilayah operasional Pemohon Banding tersebar di beberapa area pertambangan. Terlebih, wilayah operasional Pemohon Banding berada di ujung Teluk Bone dan dikelilingi oleh kawasan hutan konservasi dan hutan lindung;

b. berdasarkan Kontrak No. 4600060207 untuk Pelayanan Transportasi Terpadu Kendaraan Ringan antara Pemohon Banding dengan PT BJU, Pemohon Banding menerima jasa persewaan kendaraan operasional berjenis:

- Car Rental, di mana vendor menyediakan mobil untuk keperluan operasional di mana mobil akan digunakan langsung (tanpa pengemudi dari vendor) sebagai alat kerja, sebagaimana pada penagihan persewaan car rental ada pada Faktur Pajak Masukan yang sedang disengketakan dengan nomor – nomer Faktur Pajak berikut ini:

1). 010.008-23.34714110 dengan nilai PPN Rp.315.959.566,-

2). 010.010-23.13526535 dengan nilai PPN Rp.5.376.800,-

3). 010.010-23.13526536 dengan nilai PPN Rp.304.547.558,-

4). 010.010-23.13525947 dengan nilai PPN Rp.17.210.388,-

- Car Pooling, Layanan ini digunakan sebagai sarana transportasi mengangkut karyawan dengan schedule Reguler dan Drop Off di mana vendor wajib menyediakan tenaga pengemudi pada saat layanan diberikan, sebagaimana penagihan persewaan car pooling ada pada Faktur Pajak Masukan yang sedang disengketakan dengan nomor-nomor Faktur Pajak berikut ini:

1). 010.010-23.13526537 dengan nilai PPN Rp.38.131.632,-

2). 010.010-23.13525941 dengan nilai PPN Rp.9.357.522,-

3).010.010-23.13525942 dengan nilai PPN Rp.61.008.788,-

4). 010.010-23.13525945 dengan nilai PPN Rp.3.377.000,-

5). 010.010-23.13526538 dengan nilai PPN Rp.4.257.772,-

- On Call, di mana Vendor memberikan pelayanan penyewaan LV dengan driver khusus untuk suatu keperluan Perusahaan dengan durasi yang sudah ditentukan sebelumnya pada area operasional perusahaan yaitu Sulawesi Selatan (Sorowako, Makassar dan sekitarnya), Sulawesi Tengah (Palu, Bahadopi dan sekitarnya), Sulawesi Tenggara (Kendari, Pomalaa dan sekitarnya). Permintaan ini sifatnya non-rutin (berdasarkan panggilan) dan rute dapat bervariasi berdasarkan permintaan pengguna, sebagaimana penagihan persewaan on call ada pada Faktur Pajak Masukan yang sedang disengketakan dengan nomor-nomor Faktur Pajak berikut ini:

1). 010.008-23.34714114 dengan nilai PPN Rp.18.863.867,00

2). 010.010-23.13525943 dengan nilai PPN Rp.22.297.803,00

3). 010.010-23.13525944 dengan nilai PPN Rp.660.649,00

4). 010.010-23.13525946 dengan nilai PPN Rp.1.596.595,00

5). 010.010-23.13525948 dengan nilai PPN Rp.1.521.300,00

4. bahwa menurut Pemohon Banding jasa sewa kendaraan ini merupakan salah satu alat kerja utama sebagai kendaraan operasional untuk mobilitas karyawan

dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam menghasilkan nickel matte, karena tidak ada transportasi umum lainnya dengan jalur melewati wilayah operasional Pemohon Banding yang sesuai dengan standar keamanan perusahaan pertambangan

5. bahwa kendaraan yang disewakan kepada Pemohon Banding merupakan kendaraan berjenis minibus dan double cabin dengan spesifikasi gardan 4x4 dan 4x2. Kendaraan tersebut diatur sesuai dengan standar keamanan khusus untuk menghadapi kondisi ekstrem yang ada di area pertambangan Pemohon Banding;

6. bahwa sewa kendaraan ini merupakan penggantian dari kendaraan operasional milik Pemohon Banding yang telah usang dan rusak karena pemakaian di mana Pajak Masukan dari pembelian kendaraan tersebut dapat dikreditkan, maka persewaan kendaraan dan kendaraan milik Pemohon Banding memiliki substansi yang sama dan sudah seharusnya Pajak Masukan atas persewaan kendaraan ini dapat dikreditkan (Foto kendaraan milik Pemohon Banding dengan foto kendaraan sewa sebagaimana terlampir;

7. bahwa Terbanding pada sidang pemeriksaan mengatakan bahwa jasa persewaan kendaraan ini merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif karena digunakan secara perorangan/pribadi sehingga tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dapat kami sampaikan kembali, bahwa penggunaan persewaan kendaraan ini diperuntukkan untuk semua karyawan dengan syarat digunakan hanya untuk alat kerja di dalam wilayah operasi Pemohon Banding, kemudian harus dengan persetujuan masing- masing atasan dan departemen General Facilities Services (GFS) Pemohon Banding. Adapun kendaraan yang digunakan juga tidak diperbolehkan digunakan di luar peruntukan dan wilayah operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding memantau penggunaan kendaraan melalui alat Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada masing-masing kendaraan;

8. bahwa selama sidang pemeriksaan, Pemohon Banding juga telah membuktikan penggunaan kendaraan melalui time sheet yang telah Pemohon Banding sampaikan juga pada proses keberatan.Dari time sheet dapat diketahui penggunaan kendaraan dari masing-masing karyawan Pemohon Banding.

Dengan demikian pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa jasa persewaan kendaraan ini merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif karena digunakan secara perorangan/pribadi bukan digunakan secara massal adalah tidak benar. Adapun dalam time sheet menginformasikan nama karyawan bukan berarti digunakan secara perorangan/pribadi melainkan untuk lebih merincikan karyawan yang menggunakan kendaraan sewa sesuai dengan jenis jasa yang disepakati oleh Pemohon Banding dan BJU;

9. bahwa dari uraian penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, persewaan kendaraan tersebut merupakan salah satu alat kerja utama diperuntukan untuk semua karyawan, berfungsi sebagai kendaraan operasional yang memegang peran krusial dalam memastikan operasi tambang berjalan dengan efisien, aman dan efektif sesuai dengan perencanaan. Kendaraan operasional ini sangat penting untuk alur kerja, menjaga produktivitas serta mengurangi resiko kecelakaan di lokasi tambang;

10. bahwa sebagai tambahan pendukung, kendaraan tersebut digunakan oleh Karyawan Pemohon Banding dapat kami buktikan melalui daftar bukti potong 1721 A1 tahun 2023 dan bukti potong A1 tahun 2023 untuk karyawan yang telah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya sebagai karyawan Pemohon Banding tahun 2023;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka menurut Pemohon Banding faktur-faktur pajak yang disengketakan adalah faktur-faktur pajak yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu maka faktur-faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan pada pokoknya sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdapat dua syarat bagi pajak masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu :

a. Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; serta

b. berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN

2. bahwa berdasarkan Hasil Penelitian atas pemanfaatan jasa layanan dari PT Bumi Jasa Utama dengan PPN Masukan sejumlah Rp. 804.167.260,00, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut sebagai berikut :

a. Atas Jasa Layanan Rental Car sejumlah Rp.643.094.313,00

bahwa menurut Terbanding, dalam Jasa layanan rental car dengan nomor Faktur Pajak: 010.008-23.34714110; 010.010-23.13525947; 010.010-23.13526535; dan 010.010-23.13525947 terdapat pemanfaatan kendaraan dengan jenis truk dengan pajak masukan sebesar Rp. 25.158.777,00 sehingga merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Namun demikian, karena Faktur Pajak merupakan satu kesatuan, maka seluruh pajak masukannya sebesar Rp643.094.312,- tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding hasil penelitian atas pemanfaatan Jasa Layanan Rental Car sebagai berikut:

b. Atas Jasa Layanan on Call Sejumlah Rp. 44.940.214,00

bahwa menurut Terbanding, atas jasa on Call dengan nomor Faktur Pajak: 010.008-23.34714114; 010.010-23.13525943; 010.010-23.13525944; 010.010- 23.13525946; dan 010.010-23.1352594 seluruh pajak masukannya sebesar Rp.44.940.214,00 tidak dapat dikreditkan karena pemanfaatan jasa kendaraan secara on call tersebut bukan untuk kegiatan secara massal namun perorangan karyawan dan tujuan pemanfaatan tidak semata-mata untuk kegiatan usaha

Pemohon Banding; bahwa menurut Terbandinghasil penelitian atas pemanfaatan Jasa Layanan on Call sebagai berikut :

NOFAKTUR PAJAKTANGGAL FAKTUR PAJAKInvoiceJenis Layanan KendaranPM TIDAK DAPAT DIKREDITKANHasil Penelitian Terbanding
DPP Kendaraan Digunakan Secara MassalPMDPP Kendaraan Digunakan Secara PeroranganPMKesimpulan
1010.008-23.3471411403/07/2023INV.071/BJU- PTVI/07/2023Jasa on Call18.863.86700171.489.70018.863.867Tidak terdapatPajak Masukanyang berhubungandengankegiatanusaha, karena kendaraan digunakansecara perorangan bukan massal; tujuan pengantaran tidak semata-mata ke tempatkegiatanusaha,namunjugake tempat tujuan untuk kepentingan pribadisepertikerumahsakit,hotel, dan bandara.
2010.010-23.1352594301/08/2023INV.085/BJU- PTVI/08/2023Jasa on Call22.297.80300202.707.30022.297.803Tidak terdapatPajak Masukanyang berhubungandengankegiatanusaha, karena kendaraan digunakansecara perorangan bukan massal; tujuan pengantaran tidak semata-mata ke tempatkegiatanusaha,namunjugake tempat tujuan untuk kepentingan pribadisepertikerumahsakit,hotel, dan bandara.
3010.010-23.1352594401/08/2023INV.086/BJU- PTVI/08/2023Jasa on Call660.649006.005.900660.649Tidak terdapatPajak Masukanyang berhubungandengankegiatanusaha, karena kendaraan digunakansecara perorangan bukan massal; tujuan pengantaran tidak semata-mata ke tempatkegiatanusaha,namunjugake tempat tujuan untuk kepentingan pribadi seperti ke bandara.
4010.010-23.1352594601/08/2023INV.089/BJU- PTVI/08/2023Jasa on Call1.596.5950014.514.5001.596.595Tidak terdapatPajak Masukanyang berhubungandengankegiatanusaha, karena kendaraan digunakansecara perorangan bukan massal; tujuan pengantaran dengan tujuan untuk kepentinganpribadimengantarjemput dari/ke dan bandara.
5010.010-23.1352594801/08/2023INV.092/BJU- PTVI/08/2023Jasa on Call1.521.3000013.830.0001.521.300Tidak terdapatPajak Masukanyang berhubungandengankegiatanusaha, karena kendaraan digunakansecara peroranganbukanmassal;dantidak terdapat data titik jemput dan titik antar,hanyamenginformasikannama penggunaHartini/Amboro selama12 jam sejak pukul 09.00 sd. 21.00.
Jumlah44.940.214044.940.214

c. Atas Jasa Car Pooling sejumlah Rp. 116.132.733,00

bahwa menurut Terbanding atas jasa Car Pooling dengan nomor Faktur Pajak: 010.010-23.13525942; 010.010-23.13525945; 010.010-23.13526537; dan 010.010-23.13526538; seluruh pajak masukannya sebesar Rp.107.163.056,00 tidak dapat dikreditkan karena pemanfaatan jasa kendaraan bukan untuk kegiatan secara massal namun perorangan karyawan dan tujuan pemanfaatan tidak semata-mata untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa terhadap Faktur Pajak No. 010.010-23.13525941 dengan nilai PPN Rp.9.357.522,- dengan invoice nomor : INV-083/BJU-PTVI/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, dengan rincian sebagai berikut:

1) Car Pooling sebesar Rp. 3.5253.856 dengan PPN sebesar Rp. 387.844,- merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif karena tidak digunakan

secara massal, sehingga tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan;

2) Commuter sebesar Rp. 54.985.210,- dengan PPN sebesar Rp. 6.048.373,- berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena digunakan secara massal;

3) Feeder sebesar Rp. 26.557.316,- dengan PPN sebesar Rp. 3.141.304,- berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena digunakan secara massal;

Namun demikian, karena Faktur Pajak merupakan satu kesatuan, maka seluruh pajak masukannya sebesar Rp. 9.357.522,00 tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menentukan, pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN memberikan penjelasan pengertian yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi,

distribusi, pemasaran, dan manajemen dimana ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan Para Pihak dan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagaimana diuraikan di atas,Pengadian Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut :

1. Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Pemohon Banding bergerak di bidang usaha pertambangan bijih nikel dan produksi nickel matte;

2. Pajak Masukan Atas Jasa Layanan Rental Car sejumlah Rp.643.094.313,00 bahwa sesuai bukti Invoice dan Faktur Pajak terbukti Pajak Masukan sejumlah Rp. 25.158.777,00 berasal dari perolehan sewa kendaraan niaga dengan jenis truk, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Pajak Masukan tersebut terkait dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai kendaraan operasional di lokasi usaha produksi dan pertambangan dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Untuk Pajak Masukan selebihnya sejumlah Rp. 617.935.536,00 (Rp.643.094.313,00 – Rp.25.158.777,00) berasal dari perolehan sewa kendaraan penumpang berupa Innova dan Fortuner yang diperuntukan bagi tamu Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Pajak Masukan tersebut terkait dengan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Jasa Layanan Rental Car dengan total sebesar Rp25.187.777,00tidakdapatdipertahankandansejumlah Rp617.935.536,00 tetap dipertahankan;

2. Pajak Masukan atas Layanan on Call Sejumlah Rp. 44.940.214,00

bahwa sesuai bukti Invoice dan Faktur Pajak terbukti Pajak Masukan sejumlah Rp. 44.940.214,00 berasal dari perolehan sewa kendaran yang diperuntukan bagi karyawan tertentu dan dengan tujuan tidak hanya semata-mata transportasi di tempat usaha tetapi juga dipakai untuk kepentingan pribadi karyawan seperti ke Rumah Sakit, Hotel dan Bandara,sehingga Pengadilan Pajak berpendapat

merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding Pajak Masukan dari Layanan On Call sejumlah Rp. 44.940.214,00 tetap dipertahankan;

3. Pajak Masukan atas Jasa Car Pooling sejumlah Rp. 116.352.733,00

bahwa sesuai bukti Invoice dan Faktur Pajak terbukti Pajak Masukan sejumlah Rp. 9.189.677,00 berasal dari perolehan sewa kendaraan bagi seluruh karyawan (Commuter dan Feeder), sehingga Pengadilan Pajak berpendapat merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Untuk selebihnya sejumlah Rp.107.163.056,00 (Rp. 116.132.733,00 – Rp. 9.189.677,00) berasal dari perolehan sewa kendaraan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp34.348.454,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp.769.818.806,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp. 34.348.454,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan804.167.260,00769.818.806,0034.348.454,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp. 81.193.818.600,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp.34.348.454,00+ Menurut Pengadilan PajakRp. 81.228.167.054,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

N0.UraianJumlah (Rp.)
1Ekspor1.421.643.991.887,00
2Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri10.157.932.977,00
3Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN16.218.612,00
4Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut0,00
5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN2.172.446.204,00
6Jumlah Seluruh Penyerahan1.433.990.589.680,00
7Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri1.117.372.632,00
8Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan81.228.167.054,00
9Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
10Lain-lain( 2.362.426,00)
11Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan81.225.804.628.,00
12Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar80.108.431.996,00
13Dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya0,00
14Jumlah PPN yang Lebih Dibayar80.108.431.996,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/407/23/091/24 tanggal 5 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2023 atas nama PT VALE INDONESIA TBK, NPWP 01.000.541.1-091.000, beralamat di Sequis Tower Lantai 20 Unit 6 & 7, Jl. Jend.Sudirman Kav. 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 (domisili elektronik ptvi.tax@vale.com) sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp80.108.431.996,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Erry S, Dipawinangun, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.