Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-004284.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Samudra Baut Teknik, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-004284.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00028/203/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004284.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDRA BAUT TEKNIK, NPWP 95.650.716.4-426.000,

beralamat di Jalan Dukuh Duwur Nomor 32 RT 003 RW 010, Pegambiran Lemahwungkuk Kota Cirebon Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kevin Chandra Irwanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kevin Chandra Irwanto

Jabatan: Direktur

2. Nama: Andreas Handy Wibawa

Jabatan: Komisaris

3. Nama: Yohanes Kevin Yustian

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-203/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

4. Nama: Hariyasin

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-086/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

5. Nama: Alvin Pranata Nanang

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-132/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/ 2025, tanggal 20 Juni 2025,

6. Nama: Andinna Alvionita

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/SKK-PT.SBT/ PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,

7. Nama: Vonny Kristanti Kusumo

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-500/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/ 2025, tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Rosita Latief/ 19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1201/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 799/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/B- PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90122/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/PT.SBT/2025 tanggal 30 Juli 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00028/203/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/

Dasar Pengenaan PajakRp284.123.230

2 PPh Pasal 23 yang terutangRp5.682.452 3 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Setoran masaRp3.954.852

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta

Bersih yang telah dibayarRp0

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a+b+c+d+e+f+g+h)Rp3.954.852

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp1.727.600 5 Sanksi administatif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp746.323

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 16 ayat (3) UU PPRp0

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)Rp746.323

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(4+5.e)Rp2.473.923

7 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/PTSBT/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 7 Mei 2025, menyatakan menolak, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a Dasar Pengenaan Pajak284.123.2300284.123.230
b Pajak Penghasilan yang terutang5.682.45205.682.452
c Kredit Pajak3.954.85203.954.852
d Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e PPh Kurang Bayar / (Lebih) Bayar1.727.60001.727.600
f Sanksi Administrasi746.3230746.323
g Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar2.473.92302.473.923

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00028/203/20/426/24 Tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II c.q. KPP Pratama Cirebon Satu selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025 diterima pada tanggal 08 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Kevin Chandra Irwanto jabatan selaku Direktur.;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00346/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Objek Pajak PPh Pasal 23Rp.86.380.020,- Menurut Terbanding:

Dasar Koreksi:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Objek PPh pasal 23 menurut pemeriksa adalah sebesar Rp 578.056.250,- sehingga koreksi sebesar Rp 86.380.020,-;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa PPh Pasal 23 yang dikoreksi oleh Terbanding sebelumnya telah dikonfirmasi oleh KPP Pratama Cirebon Satu kepada Pemohon Banding

melalui surat Nomor: SP2DK-1015/WPJ.22/KP.06/2022 tanggal 20 Juli 2022, dan pemohon banding telah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh 23 untuk Tahun Pajak 2020 atas obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang tertera pada lampiran surat;

bahwa sehingga tidak seharusnya pemohon banding diterbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk PPh Pasal 23 yang telah dibayarkan;

Sumber: Surat SP2DK nomor SP2DK-1015/WPJ.22/KP.06/2022

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya asumsi yang tidak memiliki dasar atas data yang telah disampaikan oleh pemohon banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00346/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil– adilnya (ex a quo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90122/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tgl 7-05-2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaituSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 7 Mei 2025;

h. Bukti Pembayaran 50%:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Kevin Chandra Irwanto, Direktur

Pemohon Banding bertindak selaku:

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25

1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 28

1) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 29

1) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,

dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b) dihapus;

c) sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa danpenghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah

dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834

1) Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Pasal 27

Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak;

3) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

Pasal 17 ayat (5)

a. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

b. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

c. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

d. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak;

e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat 3

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

1) Pasal 2 ayat (3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

2. Data dan Fakta Penelitian

a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang mempertahankan koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00028/203/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 masa pajak Desember 2020 sebesar Rp1.727.600.00 dan Sanksi administratif sebesar Rp746.323.00;

b. Bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

Atas Koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp86.380.020 Pemohon banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa PPh Pasal 23 yang dikoreksi oleh Terbanding sebelumnya telah dikonfirmasi oleh KPP Pratama Cirebon Satu kepada pemohonbandingmelaluisuratNomor:SP2DK- 1015/WPJ.22/KP.06/2022 tanggal 20 Juli 2022, dan pemohon banding telah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh 23 untuk Tahun Pajak 2020 atas obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang tertera pada lampiran surat;

c. Bahwa dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp86.380.020,00 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

2) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pemeriksa atas objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp86.380.020,00;

3) Pemohon Banding terdaftar dengan KLU 53202 Aktivitas Agen Kurir, Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah usaha perdagangan alat-alat teknik seperti mur baut, bor dan alat pertukangan lainnya. Wajib Pajak membeli barang dari supplier dan menjual secara ritel;

4) Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan bukti dan pengujian yang diberikan berupa dokumen sumber terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding senilai Rp.86.380.020,00;

5) Pelaporan PPh Pasal 23 pada SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2020:

6) Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Datadan/atauDokumendengansuratnomor S-76/WPJ,226/2025 tanggal 5 Maret 2025 dan Pemohon

Banding mengirimkan data dokumen berupa Laporan Keuangan, Neraca Percobaan & Rincian Buku Besar dalam format excel dan soft copy Mutasi Rekening Koran BCA 1349228899 masa September s.d Desember 2020. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait koreksi PPh Pasal 23;

7) Terbanding telah mengirimkan surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-89/WPJ.226/2025 tanggal 12 Maret 2025 dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan;

8) Terbanding mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen kedua dengan surat nomor S-102/WPJ,226/2025 tanggal 26 Maret 2025 namun sampai dengan laporan Keberatan dibuat Pemohon Banding belum memberikan data terkait koreksi PPh Pasal 23;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.86.380.020,00 merupakan sengketa pembuktian;

b. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pemeriksa atas objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.86.380.020,00;

c. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 berasal dari ekualisasi DPP Pajak Masukan yang merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan DPP PPh Pasal 23 yang telah

dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

d. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa KPP Pratama Cirebon Satu mengirimkan SP2DK-1015/WPJ.22/KP.06/2022 tanggal 20 Juli 2022 untuk tahun Pajak 2020

e. Berdasarkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) Nomor Lap-383/P2DK/ KPP.220605/2022 tanggal 9 Desember 2022 diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui akan melakukan pembayaran objek Pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya penjualan di marketplace dengan DPP senilai Rp.491.676.449,00

f. Pemohon Banding membayarkan dan melaporkan PPh Pasal 23 tahun Pajak 2020 sesuai dengan LHP2DK Nomor Lap- 383/P2DK/KPP.220605/2022 tanggal 9 Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut

g. Berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan adalah sebagai berikut: Masa Oktober 2020

Masa November 2020

Masa Desember 2020

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 diketahui bahwa DPP PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut

h. Berdasarkan poin g diatas diketahui bahwa pemeriksa telah memperhitungkan DPP PPh Pasal 23 senilai Rp.491.676.230,00 pada ekualisasi sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemohon Banding melalui surat SP2DK tahun pajak 2020, tetapi terdapat data tambahan sebesar Rp.86.380.020,00 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

i. Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen dengan surat nomor S-76/WPJ,226/2025 tanggal 5 Maret 2025 dan Pemohon Banding mengirimkan data dokumen berupa Laporan Keuangan, Neraca Percobaan & Rincian Buku Besar dalam format excel dan soft copy Mutasi Rekening Koran BCA 1349228899 masa September s.d Desember 2020. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait koreksi PPh Pasal 23;

j. Terbanding telah mengirimkan surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 89/WPJ.226/2025 tanggal 12 Maret 2025 dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan;

k. Terbanding mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen kedua dengan surat nomor S-102/WPJ.226/ 2025 tanggal 26 Maret 2025 namun sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding belum memberikan data terkait koreksi PPh Pasal 23;

l. Berdasarkan hasil penelitian atas keseluruhan sengketa keberatan, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa Pajak sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak284.123.2300284.123.230

m. Dengan demikian penerbitan SKPKB nomor 00028/203/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 untuk masa pajak Desember 2020 telah sesuai ketentuan perpajakan;

n. Berdasarkan fakta-fakta diatas maka Terbanding menyakini bahwa koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 284.123.230,00 tetap dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Pemohon Banding nomor 003/B.PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

2. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

3. Keputusan Terbanding nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan Mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00028/203/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Samudra Baut Teknik NPWP 95.650.716.4- 426.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/PT.SBT/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan sebagai berikut:

bahwa SUB Nomor : S-90122/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Juli 2025 diterima tanggal 28 Juli 2025 sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Ayat 3: Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat

Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam Jangka Waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal diterima Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan;

BANTAHAN ATAS SUB

Menurut Terbanding :

I. Ketentuan Formal:

1. ….

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terakit bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuh;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Kevin Chandra Irwanto selaku Direktur dari Pemohon Banding merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan pada saat penandatangan Surat Permohonan Banding masih berada di Cirebon dibuktikan dengan foto Paspor sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwaberdasarkanSUBatasPengajuanBandingnomor S-90122/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada:

III. Analisis Pokok Sengketa:

2. Menurut Terbanding

bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa PPh Pasal 23 yang dikoreksi oleh Terbanding sebelumnya telah dikonfirmasi oleh KPP Pratama Cirebon Satu kepada pemohon banding melalui surat Nomor : SP2DK-1015/WPJ.22/KP.06/2022 tanggal 20 Juli 2022, dan pemohon banding telah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh 23 untuk Tahun Pajak 2020 atas obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang tertera pada lampiran surat;

bahwa sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding diterbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk PPh Pasal 23 yang telah dibayarkan;

Usul

bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Hakim Majelis yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Banding pemohon banding seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-90122/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Juli 2025;

bahwa namun, apabila Hakim Majelis yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yohanes Kevin Yustian; Bukti P-2. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-203/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-3. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Vonny Kristanti

Kusumo, S.E., S.H., M.M., BKP.;

Bukti P-4. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-500/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Vonny Kristanti Kusumo, S.E., S.H., M.M., BKP.;

Bukti P-5. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Andinna Alvionita, S.H.; Bukti P-6. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Andinna Alvionita, S.H.;

Bukti P-7. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Alvin Pranata Nanang,

S.E., S.H., M.Ak.;

Bukti P-8. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-132/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Alvin Pranata Nanang, S.E., S.H., M.Ak.;

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Drs. Hariyasin, Ak.,

CA., S.H., М.Н., ВКР;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-086/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Drs. Hariyasin, Ak., CA., S.H., М.Н., ВКР;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025 tanggal

20 Juni 2025 a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025 tanggal

20 Juni 2025 a.n. Vonny Kristanti Kusumo, S.E., S.H., M.M., BKP; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025 tanggal

20 Juni 2025 a.n. Andinna Alvionita, S.H.;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025 tanggal

20 Juni 2025 a.n. Alvin Pranata Nanang, S.E., S.H., M.Ak.; Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025 tanggal

20 Juni 2025 a.n. Drs. Hariyasin, Ak., CA., S.H., М.Н., ВКР; Bukti P-16. Pakta Integritas Direktur a.n. Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-18. Pakta Integritas a.n. Andinna Alvionita, S.H.;

Bukti P-19. Pakta Integritas a.n. Alvin Pranata Nanang, S.E., S.H., M.Ak.; Bukti P-20. Pakta Integritas a.n. Vonny Kristanti Kusumo, S.E., S.H., M.M.,

BKP;

Bukti P-21. Pakta Integritas a.n. Drs. Hariyasin, Ak., CA., S.H., М.Н., ВКР; Bukti P-22. Akta Notaris Nomor 62 Tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-23. Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 14 Agustus 2020;

Bukti P-24. Kartu Tanda Penduduk a.n. Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-25. Kartu NPWP a.n. Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-26. Kartu NPWP a.n. Samudra Baut Teknik;

Bukti P-27. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-28. Matriks Sengketa;

Bukti P-29. Mapping Sengketa;

Bukti P-30. Company profile;

Bukti P-31. Penjelasan tertulis Nomor 03/PT.SBT/2025 tanggal 21 Oktober

2025 (disampaikan pada persidangan tanggal 18 November 2025);

Bukti P-32. Penjelasan tertulis (disampaikan pada persidangan tanggal 27

Januari 2025);

Bukti P-33. Penjelasan tertulis persidangan tanggal 3 Maret 2026 Nomor

04/PT.SBT/2025;

Bukti P-34. Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-

00346/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-35. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 006/PTSBT/VIII/2024 Tanggal

08 Agustus 2024

Bukti P-36. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:

00028/203/20/426/24 Tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-37. Fotokopi surat SP2DK-1015/WPJ.22/KP.06/2022 tanggal 20 Juli

2022;

Bukti P-38. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN);

Bukti P-39. Fotokopi Akta Nomor: 62 Tanggal: 24 Desember 2024;

Bukti P-40. Kesimpulan Akhir Nomor: 06/PT.SBT/2026 tanggal 01 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-158/RIKSIS/KPP.2206/

2024 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3066/WPJ.22/2025

tanggal 6 Mei 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis persidangan tanggal 16 Desember 2025; Bukti T-6. Penjelasan tertulis persidangan tanggal 27 Januari 2025;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1934/PJ.07/2026 tanggal 04 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/B-PT.SBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, adalah :

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak197.743.210284.123.23086.380.020

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00028/203/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024.

Bahwa terbanding melakukan Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 Rp. 86.380.020,- berdasarkan pengujian yang dilakukan, Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Objek PPh pasal 23 menurut pemeriksa adalah sebesar Rp 578.056.250,- sehingga koreksi sebesar Rp 86.380.020,-;

bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa PPh Pasal 23 yang dikoreksi oleh Terbanding sebelumnya telah dikonfirmasi oleh KPP Pratama Cirebon Satu kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor: SP2DK-1015/WPJ.22/KP.06/2022 tanggal 20 Juli 2022, dan pemohon banding telah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh 23 untuk Tahun Pajak 2020 atas obyek pemotongan PPh Pasal 23. yang tertera pada lampiran surat;

bahwa sehingga tidak seharusnya pemohon banding diterbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk PPh Pasal 23 yang telah dibayarkan.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa yang dipertahankan oleh Terbanding berkaitan dengan koreksi Penghasilan Kena Pajak atau Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp86.380.020 yang menurut Terbanding merupakan sengketa pembuktian, yaitu mengenai ada atau tidaknya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, pokok sengketa secara spesifik adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp86.380.020 yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dan berasal dari hasil ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan yang mengandung objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui metode ekualisasi, yaitu membandingkan nilai transaksi yang tercermin dalam Pajak Masukan dengan nilai transaksi yang telah dilaporkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan adanya perbedaan antara nilai transaksi yang seharusnya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan nilai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga menjadi dasar dilakukannya koreksi;

bahwa berdasarkan penelitian administrasi perpajakan diketahui bahwa KPP Pratama Cirebon Satu sebelumnya telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasanatas Datadan/atauKeteranganNomor SP2DK- 1015/WPJ.22/KP.06/2022 tanggal 20 Juli 2022 terkait Tahun Pajak 2020 untuk meminta penjelasan kepada Pemohon Banding mengenai data dan transaksi yang terindikasi belum dipenuhi kewajiban perpajakannya;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor LAP-383/P2DK/KPP.220605/2022 tanggal 9 Desember 2022 diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyetujui sebagian hasil pengujian yang dilakukan fiskus, yaitu adanya objek pemotongan PPh Pasal

23 atas biaya penjualan di marketplace dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp491.676.449. Persetujuan tersebut menurut Terbanding menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui adanya transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan belum sepenuhnya dilaksanakan kewajiban pemotongan serta pelaporannya pada saat transaksi terjadi; bahwa setelah menyetujui hasil SP2DK dan LHP2DK tersebut, Pemohon Banding kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2020 sesuai dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang telah disepakati sebesar Rp491.676.449. Pembayaran dan pelaporan tersebut dilakukan melalui pembetulan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 untuk masa pajak yang terkait;

bahwa Terbanding selanjutnya melakukan penelitian terhadap data pelaporan yang terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh data bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2020, November 2020, dan Desember 2020 secara keseluruhan berjumlah Rp491.676.230. Jumlah tersebut pada prinsipnya telah diperhitungkan oleh Pemeriksa dalam proses ekualisasi dan telah diakui sebagai objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa meskipun Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp491.676.230 telah diperhitungkan dalam proses ekualisasi, Terbanding menemukan adanya tambahan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp86.380.020 yang menurut hasil pemeriksaan merupakan objek PPh Pasal 23 namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding menyatakan bahwa atas selisih tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa transaksi dimaksud bukan objek PPh Pasal 23 atau telah dipenuhi kewajiban perpajakannya;

bahwa untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding membuktikan dan menjelaskan selisih tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-89/WPJ.226/2025 tanggal 12 Maret 2025. Namun menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan dan

klarifikasi tersebut sehingga kesempatan untuk menjelaskan perbedaan data tidak dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu Terbanding juga menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Dokumen kedua Nomor S-102/WPJ.226/2025 tanggal 26 Maret 2025 guna meminta data tambahan yang berkaitan dengan koreksi PPh Pasal

23. Akan tetapi sampai dengan laporan ini disusun, Pemohon Banding menurut Terbanding belum memberikan data maupun dokumen yang diminta sehingga koreksi yang dilakukan tidak dapat dibantah secara faktual; bahwa berdasarkan seluruh hasil penelitian, data administrasi perpajakan, hasil ekualisasi, data pelaporan dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, hasil SP2DK, serta tidak adanya penjelasan yang memadai dari Pemohon Banding, Terbanding meyakini bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 sebesar Rp86.380.020 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi tersebut layak dipertahankan;

bahwa dalam kesimpulannya Terbanding menyatakan bahwa sengketa sebesar Rp86.380.020 merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang berasal dari hasil ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga menyimpulkan bahwa Pemohon Banding sebelumnya telah menyetujui sebagian hasil pengujian melalui proses SP2DK dan LHP2DK sebesar Rp491.676.449 serta telah melakukan pembayaran dan pelaporan atas nilai tersebut, namun masih terdapat selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp86.380.020 yang tidak tercakup dalam pelaporan dan tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, dalil Pemohon Banding yang menyatakan seluruh kewajiban PPh Pasal 23 telah dipenuhi tidak dapat dibuktikan karena tidak terdapat bukti pemotongan maupun pelaporan atas selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp86.380.020, tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat menjelaskan perbedaan hasil ekualisasi, serta Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan klarifikasi maupun permintaan data tambahan yang telah disampaikan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp86.380.020 telah dilakukan berdasarkan data hasil pemeriksaan, hasil ekualisasi, data pelaporan perpajakan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut tetap harus dipertahankan.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 23 Pada SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp. 491.676.230,- (dimana angka tersebut sesuai dengan detail rincian Faktur Pajak Masukan yang diberikan oleh AR pada saaat pemohon banding menerima SP2DK). Sehingga menyebabkan terdapat selisih koreksi biaya dengan Terbanding sebesar Rp. 86.380.020,- yang tidak diketahui sumber dan tidak terdapat rincian yang jelas pada Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan bahwa detail dari angka objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa sebesar Rp.578.056.250,- ada di KKP halaman 17-18;

bahwa setelah Pemohon banding melakukan rekap ulang detail rincian di KKP halaman 17-18, total rekapan tersebut adalah sebesar Rp. 480.733.036,- Dimana angka ini masih lebih kecil daripada objek pajak yang Pemohon Banding telah laporkan pada SPT PPh 23 masa Oktober s/d Desember 2020 yang datanya diperoleh dari AR sebesar Rp. 491.676.230,-;

bahwa Pemohon Banding masih tetap tidak dapat mengetahui detail dari selisih Terbanding sebesar Rp. 86.380.020,-;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang tidak diketahui sumbernya dan tidak terdapat rincian yang jelas pada Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding dan tidak dapat dibuktikan adalah tidak benar; bahwa seharusnya tidak ada sengketa untuk objek PPh Pasal 23 ini karena Pemohon Banding sudah membayar PPh Pasal 23 atas objek PPh Pasal 23 sesuai dengan rincian dari AR pada saat Pemohon Banding mendapatkan SP2DK dan telah melaporkannya dalam Laporan SPT PPh Pasal 23 masa Oktober s/d Desember 2020.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b) dihapus;

c) sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Peraturan Pemerintah Nomor50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834

1) Pasal 1 angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat 3

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp86.380.020,00 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Samudra Baut Teknik. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak menilai Terbanding mendasarkan koreksi pada hasil ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 dengan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2020;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan alat bukti berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Nomor SP2DK-1015/WPJ.22/KP.06/2022 tanggal 20 Juli 2022, data pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal

23 Masa Oktober sampai dengan Desember 2020, serta penjelasan bahwa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp491.676.230 telah dibayarkan dan dilaporkan sesuai rincian yang diperoleh dari Account Representative pada saat proses SP2DK;

bahwa Pengadilan Pajak menilai alat bukti yang diajukan Pemohon Banding menunjukkan adanya itikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena berdasarkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor LAP-383/P2DK/KPP.220605/2022 tanggal 9 Desember 2022, Pemohon Banding telah menyetujui sebagian objek PPh Pasal 23 sebesar Rp491.676.449 dan telah melakukan pembayaran serta pelaporan sesuai hasil pembahasan dengan KPP Pratama Cirebon Satu;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sengketa yang tersisa hanyalah selisih sebesar Rp86.380.020 yang menurut Terbanding merupakan data tambahan hasil ekualisasi, sedangkan menurut Pemohon Banding sumber koreksi tersebut tidak dapat dijelaskan dan tidak terdapat rincian yang memadai dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah melakukan rekapitulasi ulang atas rincian Kertas Kerja Pemeriksaan halaman 17 sampai dengan halaman 18 dan memperoleh total sebesar Rp480.733.036, yang justru lebih kecil dibanding jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan sebesar Rp491.676.230. Dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai terdapat inkonsistensi dalam perhitungan Terbanding yang belum dapat dijelaskan secara rinci dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila ditemukan bukti bahwa jumlah pajak menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Namun demikian, penerapan kewenangan tersebut harus didasarkan pada bukti yang cukup, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 29 ayat

(1) Undang-Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara objektif dan profesional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding memang telah menunjukkan adanya hasil ekualisasi dan menyatakan masih terdapat selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp86.380.020 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan rincian transaksi, identitas lawan transaksi, dasar pengenaan pajak per transaksi, maupun bukti pembayaran jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 atas selisih tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam sengketa yang bersifat pembuktian sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Terbanding, pembuktian koreksi pajak tidak cukup hanya didasarkan pada hasil ekualisasi global atau selisih angka semata tanpa didukung bukti transaksi yang konkret dan dapat diverifikasi. Oleh karena itu, koreksi yang hanya mendasarkan pada selisih angka tanpa rincian transaksi tidak memenuhi asas kepastian hukum dan asas pemeriksaan yang objektif;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan atas pembayaran atau penghasilan tertentu berupa jasa, sewa, dan penghasilan lain yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya. Dengan demikian, keberadaan objek PPh Pasal 23 harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan adanya transaksi jasa atau pembayaran yang nyata;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran. Oleh karena itu, untuk

mempertahankan koreksi, Terbanding seharusnya dapat menunjukkan bukti adanya pembayaran atau utang jasa yang belum dipotong PPh Pasal 23 atas nilai Rp86.380.020 tersebut;

bahwa terhadap dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan klarifikasi dan tidak menyampaikan data tambahan, Pengadilan Pajak berpendapat keadaan tersebut tidak serta merta membuktikan kebenaran materi koreksi pajak, karena beban pembuktian atas koreksi yang diterbitkan tetap berada pada Terbanding sebagai pihak yang melakukan penetapan pajak;

bahwa Pengadilan Pajak menilai fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 berdasarkan hasil SP2DK dan LHP2DK menunjukkan bahwa sebagian besar objek pajak yang dipersoalkan sebenarnya telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemohon Banding sebelum diterbitkannya SKPKB. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding seharusnya dapat membuktikan secara lebih spesifik dan rinci mengenai dasar koreksi tambahan sebesar Rp86.380.020 tersebut. Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai data SP2DK, sedangkan Terbanding belum dapat membuktikan secara rinci sumber dan dasar koreksi tambahan sebesar Rp86.380.020;

bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 29 Undang-Undang KUP, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, serta asas pembuktian dalam hukum pajak yang mengutamakan kebenaran material dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp86.380.020 tidak cukup didukung alat bukti yang memadai sehingga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak86.380.020,0086.380.020,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp284.123.230,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp86.380.020,00
DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp197.743.210,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00028/203/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024, atas nama: PT SAMUDRA BAUT TEKNIK, NPWP 95.650.716.4-426.000, beralamat di Jalan Dukuh Duwur Nomor 32 RT 003 RW 010, Pegambiran Lemahwungkuk Kota Cirebon Jawa Barat, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Obyek / DPP PPh Pasal 23Rp197.743.210,00
PPh Pasal 23 TerutangRp3.954.852,00
Kredit PajakRp3.954.852,00
PPh Pasal 23 yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.