P U T U S A N
Nomor: PUT-004284.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00346/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00028/203/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004284.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAMUDRA BAUT TEKNIK, NPWP 95.650.716.4-426.000,
beralamat di Jalan Dukuh Duwur Nomor 32 RT 003 RW 010, Pegambiran Lemahwungkuk Kota Cirebon Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kevin Chandra Irwanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kevin Chandra Irwanto
Jabatan: Direktur
2. Nama: Andreas Handy Wibawa
Jabatan: Komisaris
3. Nama: Yohanes Kevin Yustian
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-203/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,