Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-004280.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bali Girikencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004280.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00023/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00003/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004280.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BALI GIRIKENCANA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Four Season Resort Bali Kawasan Bukit Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Lee Show Chun jabatan Direktur (domisili elektronikbaligiri@baligiri.onmicrosoft.com),selanjutnyadalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lutvi Arifiyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-062/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/POAH.Bdg.BGK20/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023,

2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1247/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/POAH.Bdg.BGK20/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/ 197908102001121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: AdeSelviaPermanaPutri/ 198609082009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1626/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 860/PP/BR/2023 tanggal 25 Juli 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon BandingNomor 006/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1281/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/SB- SUBBGK20/VIII/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00023/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00003/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutSKP (Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a.ataspenyerahanbarangdanjasayangterutangPPN
a.1.Ekspor0,00
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri3.124.491.121,00
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehpemungut PPN0,00
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0,00
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0,00
a.6.Jumlah0,00
b.ataspenyerahanbarangdanjasayangtidakterutang PPN9.907.153,00
c.jumlahseluruhpenyerahan3.134.398.274,00
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddari LuarDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuar DaerahPabean/PemungutanPajakolehPemungut Pajak/KegiatanMembangunSendiri/Penyerahanatas AktivaTetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntuk Diperjualbelikan0,00
d.3.PemanfaatanJKPdariluardaerahpabeandidalam daerahpabean0,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri312.449.112,00
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalammasapajakyang sama0,00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan23.715.312,00
b.3.STP(pokokkurangbayar)0,00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri226.010.761,00
b.5.Lain-lain0,00
b.6.Jumlah249.726.073,00
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0,00
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan249.726.073,00
e.JumlahperhitunganPPNKurangBayar62.723.039,00
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.Dikompensasikankemasapajakberikutnya0,00
b.Dikompensasikankemasapajak…0,00
c.Jumlah0,00
4.PPNkurangdibayar62.723.039,00
5.Sanksiadministrasi:
b.BungaPasal13(2)UUKUP27.397.424,00
6.Jumlahpajakyangmasihharusdibayar90.120.463,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, diterbitkan pembetulan dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00003/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Semula:

NoUraianNilaiSKP
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP27.397.424,00
6JumlahPPhYangmasihharusdibayar90.120.463,00

Menjadi:

NoUraianNilaiSKP
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP23.972.746,00
6JumlahPPhYangmasihharusdibayar86.695.785,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/BGKKeb20/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak
a.ataspenyerahanbarangdanjasayangterutangPPN
a.1.Ekspor0,00
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri2.497.260.730,0 0
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehpemungut PPN0,00
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0,00
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN2.497.260.730,0 0
a.6.Jumlah0,00
b.ataspenyerahanbarangdanjasayangtidakterutang PPN0,00
c.jumlahseluruhpenyerahan2.497.260.730,0 0
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddari LuarDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuar DaerahPabean/PemungutanPajakolehPemungut Pajak/KegiatanMembangunSendiri/Penyerahanatas AktivaTetapyangMenurutTujuanSemulaTidakUntuk Diperjualbelikan0,00
d.3.PemanfaatanJKPdariluardaerahpabeandidalam daerahpabean0,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri249.726.073,00
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalammasapajakyang sama0,00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan23.715.312,00
b.3.STP(pokokkurangbayar)0,00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri226.010.761,00
b.5.Lain-lain0,00
b.6.Jumlah249.726.073,00
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0,00
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan249.726.073,00
e.JumlahperhitunganPPNKurangBayar0,00
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.Dikompensasikankemasapajakberikutnya0,00
b.Dikompensasikankemasapajak…0,00
c.Jumlah0,00
4.PPNkurangdibayar0,00
5.Sanksiadministrasi:
b.BungaPasal13(2)UUKUP0,00
6.Jumlahpajakyangmasihharusdibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPNKurang/(lebih)dibayar62.723.039,000,0062.723.039,00
SanksiBunga23.972.746,000,0023.972.746,00
Sanksikenaikan0,000,000,00
JumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar86.695.785,000,0086.695.785,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023 Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB nomor 00023/207/20/059/22 tanggal 08 Februari 2022 yang selanjutnya dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023, sebagai berikut:

(Rp) (Rp) (Rp)

[i [PPNyangkurang/(lebih) dibayar | 7a] | 2.722.930 (2 ISanksiBunga 00000 Po asgragas| | 238.972.7468

15 |sanksikenaken ep TC

4 Pumlah PPN yang masih harus(lecih) dibayar | 86.695785[ = | 86,805,785 bahwa adapun rincian dari perhitungan pajak kurang dibayar sebesar Rp 86.695.785 adalah sebagai berikut:

MENURUT MENURUT

PEMOHON KOREKSI el mm DE tte mo (Rp) (Rp) (Rp)

1 (Dasa" Pergenaar Pajak:

a. Penyerahan yang PS-nya Kasus dipungun send 2.497.265. 750 3.124.492.121 627.250.3591 bE. penyerahan Barang dan Jasa yang to dak terutang SEN - 9.407.153 9.907.152

2 (Pajak KeiLavan yang harus dpurgu, d bayar send" 249.725.0735 312.449.1212

3 (Pajak Masukan yang dapat d.pehtundken 23.715.312 253.715.2512 -

4 (Dibayar dengan NPV sends 226.010.761 226.010.761

5 JDkompensas kar ke Masa Pajak beskurnya - -

? ISanks: Adu? sivas a. Bunga Pass: 15 f2) KUP - 25.972.746 b. Kenakan Sasa 13 f3: KUP : :

Jum ah SPN yang mas h hasus d baya: Polo osessares DI bahwa berdasarkan perhitungan di atas, seluruh koreksi dipertahankan oleh Terbanding terkait:

1) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp627.230.391; dan

2) Koreksi DPP Penerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp 9.907.153;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas seluruh koreksi yang masih dipertahankan Terbanding tersebut di atas;

II. KOREKSI DPP PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT SENDIRI

SEBESAR RP 627.230.391

Dasar Koreksi Terbanding bahwa terdapat koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp627.230.391 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang terdiri dari pendapatan dari PT Amanda Natha (PTAN) dan juga PT Amanda Arumdhani (PTAA);

bahwa dalam menjalankan operasional bisnisnya, BGK sebagai pemilik hotel menggunakan jasa perusahaan pengelola manajemen hotel, yaitu Four Seasons Hotels Resorts selanjutnya disebut sebagai “FSHR”);

bahwa FSHR adalah sebuah perusahaan manajemen hotel yang mengelola seluruh hotel dengan merek dagang Four Seasons yang berada di Bali, termasuk Four Seasons Resort Bali (selanjutnya disebut sebagai “FSRB”) Jimbaran yang dimiliki oleh BGK, Four Seasons Private Estates (selanjutnya disebut sebagai “FSPE”) yang dimiliki oleh PTAN, serta Four Seasons Resort Sayan (selanjutnya disebut sebagai “FSRS”) yang dimiliki PTAA. FSHR mengelola 3 lokasi Four Seasons yang masing-masing dimiliki oleh pihak yang disebutkan di atas, sehingga terdapat beberapa biaya manajemen hotel dari FSHR yang harus dialokasikan kepada BGK, PTAN, dan PTAA. Mekanisme alokasi penggantian biaya adalah apabila pihak pengelola manajemen hotel dari FSHR berada di BGK, maka BGK akan menagihkan alokasi penggantian biaya kepada PTAA dan PTAN, begitupun sebaliknya. Alokasi penggantian biaya yang ditagihkan oleh BGK kepada PTAA adalah alokasi gaji serta biaya pengeluaran untuk pemasaran, pelatihan, dan konferensi atas personel FSHR yang melakukan kegiatan operasional manajemen hotel pada kedua perusahaan tersebut. Sementara itu, alokasi penggantian biaya yang diterapkan antara BGK dan PTAN

adalah alokasi penggantian biaya terkait dengan jasa perhotelan yang dilakukan, yang meliputi, antara lain pemakaian kamar, manajemen santapan, manajemen spa, media, penjualan dan pemasaran, perbaikan dan pemeliharaan, dan lain- lain;

bahwa berdasarkan kontrak Reimbursement Cost Allocation Agreement tanggal 31 Desember 2008:

Referring to ”Private Estate Management Agreement” and ”Private Estate Advisory Agreement” dated 23rd January 2007 its effect date 1st February 2002, we agreed regarding the basis allocation and the reimbursement cost/cost allocation of Four Seasons Private Estate (”FSPE”) / PTAN from Four Seasons Bali at Jimbaran Bay (”FSRB”) / PT BGK with effect date as at 1st February 2002 will be based on the percentage of cost as per the attachment A;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 627.230.391 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama satu tahun (Januari 2020 s.d Desember 2020) dengan nilai total koreksi sebesar Rp12.009.185.669. Namun, pada saat penerbitan SKPKB, Terbanding menetapkan jumlah koreksi tersebut ke dalam 12 (dua belas) masa dengan rincian koreksi setiap masa pajak sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini, koreksi masa Mei 2020 adalah sebesar Rp 627.230.391 sebagaimana tercantum pada tabel di atas. Adapun Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement;

a. bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani sebesar Rp627.230.391 bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, melainkan hanya reimbursement dari PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani ke Pemohon Banding untuk sejumlah biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan operasional residential / jasa perhotelan untuk kepentingan PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, seperti biaya gaji para karyawan, dan biaya-biaya lainnya;

b. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menambahkan margin atas biaya tersebut sehingga jumlah biaya penggantian yang ditagihkan ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani adalah sama dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan operasional residential PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

c. bahwa reimbursement bukan merupakan objek PPN sehingga tidak seharusnya dimasukkan ke dalam perhitungan ekualisasi. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa:

 Tidak ada mark up dalam tagihan yang dibebankan kepada PT Amanda

Natha dan PT Amanda Arumdhani oleh Pemohon Banding atas tagihan dari pihak ketiga;

 Dalam hal pencatatan penghasilan dan biaya atas reimbursement ini dilakukan secara net-off sehingga tidak terdapat keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding yang harus dikenakan PPN;

2. Jasa yang diberikan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada pelanggan merupakan jasa perhotelan;

a. bahwa PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha dan

PT Amanda Arumdhani menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran, Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel dan Sayan, Ubud, Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

b. bahwa sehubungan dengan reimbursement yang ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, reimbursement tersebut terkait dengan jasa perhotelan yang disediakan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada para pelanggannya;

c. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan bahwa: “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

jasa perhotelan”;

d. bahwa jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan pendapatnya yang menyatakan bahwa penggantian biaya tersebut tidak termasuk ke dalam defifinisi reimbursement, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa penggantian biaya bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, dikarenakan penggantian biaya tersebut berkaitan dengan jasa perhotelan yang tidak terutang PPN sebagaimana berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 627.230.391 seharusnya dapat dibatalkan;

III. KOREKSI DPP PENYERAHAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK

TERUTANG PPN SEBESAR RP 9.907.153

Dasar Koreksi Terbanding bahwa koreksi positif penyerahan tidak terutang PPN sebesar Rp 9.907.153 karena atas penyerahan tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Perhitungan kembali penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Terbanding dalam pembahasan akhir, Terbanding melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi DPP PPN dengan

Peredaran Usaha dengan perhitungan selama 12 (dua belas) bulan sebagai berikut:

Service Charge (48000 - Service Charge Revenue? Cfm General Ledger Rp 7.350,402,918

Dikurangi :

Service Charge PT Ananda Maha Re (509,955.9993

Penghasilan 27 Bali Girikerana terkait Service Charge Rp 6.840. 446.919

Penghasilan PT Bali Girikencana terkait Sbl Ap 58.404.469, 194

Penghasilan BGK dari Service Charge dan 2525 261 Ap 75,245, 916, 113

Ditambar Senghasian Lain:

Interest Income recorded as Other Income Ap 156.256.554

Loss Gain cn Foreign 2¥change recorded as Ocher Income ap 42.070.422

Poets & Eeperves Che in Revenue but deducing Ozher Departmental Rp 5.666.666

Juralah Rp 24,993,642

Jumiah Peredaran Usaha dan Fendapatan Lain yang tidak terutang P1 Rp F5.449,909, 755

Peredaran Usaha yang terktang PPM iCfm SPT Hasa PPN) RP 7. LOG. 1a. 782

Jumiah Penyerahan menurut Pereriksa Rp 82.558.047, 5357

Jumiah Penyerahan menurut SPT Masa Rp 81.517,.644.042

Koreksi penyerahan yang tidak terutang eet Rp 1.240.403.495

Sehingga kerexsi Senyerahan menurut Semeriksa dalan pembahasar ashir adala:

Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP FPN secara keselusuhan:

Obiek PPM Cir Semeriksa:

Peredaran Usaha Cir Pemeriksa Rp SL IOO, 582 6F4

Ditambah:

a Pendapatan A'ckasi Penggantiar. Biaya PT Amanda Aruridhani Ap 6.078.502.0459 b Pendapatan Aickasi Penggantian Biaya PT Amanda Macha Ap 5 050,685.630

C Interest Income recorded as Orher Income Ap 156.256.854 d LessfGain on Fere:gn Exchange rezsrded as Cther Income ap 43.070.422

Pool and Beach i ine: recorded in Sevenue but deducting Other Jepartriescs, eee eee

© Costs & Expenses Others} Rp 5.666.665 f Pendapatan uang member fee (diuar peredaran Lsaha Ap LLPas.727.264 g Service Charge FT AN RE (509.955.9994 h Periculatan RP i44

Juralah Rp 153.457.950.532

DPF PPM Chr Zemeriksa Ap OF. 67,225,206

DPP PPM fin SSP Re 861.317.644.042

Koreksi Re 13,249,5989.164

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN berdasarkan hasil Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN untuk Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp 9.907.153 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN selama satu tahun dengan nilai total koreksi sebesar Rp 1.240.403.495. Namun, pada saat penerbitan SKPKB, Terbanding menetapkan jumlah koreksi tersebut ke dalam 12 (dua belas) masa dengan rincian koreksi setiap masa pajak sebagai berikut:

bahwa berikut adalah perhitungan kembali penyerahan yang tidak terutang PPN yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk 12 (dua belas) masa:

Ditambah PenghasilenLain Io

[a [interest Income recorded ae Otharincome 6553

[b [Loss/Gain on Foreign Exchange recorded as Other comme | 43.070.422 c |Pool and Beach 1 (not recorded in Revenue but deducting 5.665.666

Me as Ma d |Pendapaten uang memberfee (diluarperedaran usaha) | 1.753.727.264

Te [Service Charge PTAN TA Gsnsas5 S3 bahwa adapun penjelasan selisih atas perhitungan di atas adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menambahkan interest income yang tercatat sebagai Other Income sebesar Rp 156.256.554 sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya interest income tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengujian DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

Bahwa Terbanding menambahkan loss/gain on foreign exchange yang tercatat sebagai Other Income sebesar Rp 43.070.422 sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya interest income tersebut tidak

diperhitungkan sebagai DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa terdapat komponen penambah penghasilan dalam akun No. 43102 - Pool and Beach 1 sebesar Rp 5.666.666 yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam pengujian disebabkan akun tersebut bukanlah bagian DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa terdapat penghasilan lain-lain yang merupakan objek terutang PPN, namun bukan merupakan bagian dari peredaran usaha sebesar Rp 1.753.727.264 yang merupakan objek PPN;

bahwa dalam penghasilan Pemohon Banding dari Service Charge menurut Terbanding, termasuk di dalamnya penghasilan service charge milik PT Amanda Natha Rp 509.955.999. Sehingga atas penghasilan tersebut seharusnya dikeluarkan dari pengujian ekualisasi karena tidak terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi objek PPN berdasarkan Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN baik secara total sebesar Rp 1.240.403.495 maupun untuk Masa Mei 2020 sebesar Rp 9.907.153; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp 9.907.153 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding serta menetapkan kembali jumlah pajak kurang bayar PPN Masa Pajak Mei 2020 adalah sebesar Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

pop oa anc

1 (Dasar Pengeraan Pafak:

a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Exspor - a.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut serciri 2.497.260.730 a.3, Penyerahan yang PPN-sya dipungut oleh Pemungut PPN -

2.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5, Peryerahan yang cibebaskar dari pengenaan PPN - a6, Jumlah (aid+a2+a3+a4+ a5) 2.497,260,730

3, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - c. Jumiah Selurch Penyeraran (a.6 + b) 2.497,260,730

2 (Perchitungan PPN Kurarg Bayar a, Pajak Keivaran yang marLs dipungut/dibayar serdiri (tarif x 1.a.2) 249,726,073

6, Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama -

6.2, Pajak Masukan yarg dapat diperbitungkan 23,715,312 b,3, STP (pokck kurarg bayar) - b.4, Dibayar dengan NFWP serdiri 226,010,761

2.5, Lain-lain - b.6, Jumiah (b.1+b24+63+64+6,5) 249,726,073 c, D'perhitungkan:

C1, SKPPKP - cd. Jumiah palak yang dapat diperhitungkan fb.8 -c.1) 249,726,073

é, Jumiah penghiturgan PPN Kurang Bayar {a - ¢} -

3 (kelebirar Pajak yarg sudah:

a, Dikompersas'kan ke Masa Pajak berikutnya -

5, Dikompersasikan ke Masa Pajak... (karena pembetu'an) - c. Jumiah (a + b) -

4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c} -

5 (Sanksi Administrasi:

a, Burga Pasal 13 (2) KUP -

5, Kenaikan Pasa: 13 (2a) KUP - c. Kenaixan Pasal 13 (3! KLP - d, Keraikan Pasa: 17C (5) KUP - e, Keraikan Pasa: 17D (5) KUP -

F Bunga Pasal 13 (2) KUP io, Pasal 9 (4f} PPN - g. Jumlahfa+b+c+d+e+fh -

6 |Jumlah PPN yang masikharusdibayar(44+5.9) | -

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1281/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan. catatan. data. informasi. atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data. Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4A ayat (3) huruf l

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan data, dokumen yang ada pada saat keberatan dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1) bahwa berdasarkan penelitian atas data dan/atau dokumen selama proses keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa penagihan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement cost;

2) bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan penyerahan jasa pengelolaan hotel bukan merupakan jasa hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l UU PPN sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN;

b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

1) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN;

2) bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

c. Hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan dokumen/data yang disampaikan Wajib Pajak, tidak dapat dibuktikan penggantian biaya jasa manajemen hotel tersebut merupakan reimbursement;

2) bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan penyerahan jasa pengelolaan hotel bukan merupakan jasa hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l UU PPN sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN;

3) bahwa Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN;

4) bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

5) bahwa Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

II. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa surat banding a quo Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/SB-SUBBGK20/VIII/2023 tanggal 18 Juli 2023, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp627.230.391

Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama satu tahun (Januari 2020 s.d Desember 2020) dengan nilai total koreksi sebesar Rp12.009.185.669. Namun, pada saat penerbitan SKPKB, Terbanding menetapkan jumlah koreksi tersebut ke dalam 12 (dua belas) masa dengan rincian koreksi setiap masa pajak sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini, koreksi masa Mei 2020 adalah sebesar Rp 627.230.391 sebagaimana tercantum pada tabel di atas. Adapun Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement;

a. bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani sebesar Rp627.230.391 bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, melainkan hanya reimbursement dari PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani ke Pemohon Banding untuk sejumlah biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan operasional residential / jasa perhotelan untuk kepentingan PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, seperti biaya gaji para karyawan, dan biaya-biaya lainnya;

b. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menambahkan margin atas biaya tersebut sehingga jumlah biaya penggantian yang ditagihkan ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani adalah sama dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan operasional residential PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

c. bahwa reimbursement bukan merupakan objek PPN sehingga tidak seharusnya dimasukkan ke dalam perhitungan ekualisasi. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa tidak ada mark up dalam tagihan yang dibebankan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani oleh Pemohon Banding atas tagihan dari pihak ketiga;

bahwa dalam hal pencatatan penghasilan dan biaya atas reimbursement ini dilakukan secara net-off sehingga tidak terdapat keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding yang harus dikenakan PPN;

2. bahwa jasa yang diberikan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada pelanggan merupakan jasa perhotelan;

a. bahwa PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran, Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel dan Sayan, Ubud, Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

b. bahwa sehubungan dengan reimbursement yang ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, reimbursement tersebut terkait dengan jasa perhotelan yang disediakan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada para pelanggannya;

c. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan bahwa:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(I)jasa perhotelan";

d. bahwa jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan pendapatnya yang menyatakan bahwa penggantian biaya tersebut tidak termasuk ke dalam defifinisi reimbursement, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa penggantian biaya bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, dikarenakan penggantian biaya tersebut berkaitan dengan jasa perhotelan yang tidak terutang PPN sebagaimana berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 627.230.391 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp9.907.153;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN selama satu tahun dengan nilai total koreksi sebesar Rp 1.240.403.495. Namun, pada saat penerbitan SKPKB, Terbanding menetapkan jumlah koreksi tersebut ke dalam 12 (dua belas) masa dengan rincian koreksi setiap masa pajak sebagai berikut:

Berikut adalah perhitungan kembali penyerahan yang tidak terutang PPN yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk 12 (dua belas) masa:

Ditambah PenghasilanLain:

a [Interest Income recorded as Other Income | 186.256.5564 b |Loss/Gain on Foreign Exchange recorded as Other Income | 43.070.422

Other Departmenta! Costs & Expenses Others) fe Service ChargePTAN TA (501555000) bahwa adapun penjelasan selisih atas perhitungan di atas adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menambahkan interest income yang tercatat sebagai Other Income sebesar Rp 156.256.554 sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya interest income tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengujian DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

b. bahwa Terbanding menambahkan loss/gain on foreign exchange yang tercatat sebagai Other Income sebesar Rp 43.070.422 sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya interest income tersebut tidak diperhitungkan sebagai DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

c. bahwa terdapat komponen penambah penghasilan dalam akun No. 43102 - Pool and Beach 1 sebesar Rp 5.666.666 yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam pengujian disebabkan akun tersebut bukanlah bagian DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

d. bahwa terdapat penghasilan lain-lain yang merupakan objek terutang PPN, namun bukan merupakan bagian dari peredaran usaha sebesar Rp 1.753.727.264 yang merupakan objek PPN;

e. bahwa dalam penghasilan Pemohon Banding dari Service Charge menurut Terbanding, termasuk di dalamnya penghasilan service charge milik PT Amanda Natha Rp 509.955.999. Sehingga atas penghasilan tersebut seharusnya dikeluarkan dari pengujian ekualisasi karena tidak terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi objek PPN berdasarkan Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN baik secara total sebesar Rp 1.240.403.495 maupun untuk Masa Mei 2020 sebesar Rp 9.907.153; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp 9.907.153 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

B. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Keputusan Terbanding a quo tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

Usul

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Mei 2020 yang dilaporkan di KPP PMA Enam dengan penghitungan sebagai berikut:

a Pomantan

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2.497.260.730

2.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN - a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlah (a.1 + 4.2 + 4.34 2.4 + 4.5} 2.497.260.730 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 2.497.260.730

2 |Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.2.2) 249.726.073 b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.715.312 b.3. STP (pokok kurang bayar) - b.4. Dikayar dengar NPWP sendiri 226.010.761 b.5. Lain-lain - b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.53 249.726.073 c. Diperhitungkan:

cl, SKPPKP - d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - ¢.1) 249.726.073 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d} -

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (Karena pembetulan) - c. Jumlah (a + b} -

4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) -

5 (Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (Za) KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - g.Jumlah{fa+b+ect+dt+e+f} -

6 |jumlah PPN yang masihharusdibayar(4+5.9)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00400/KEB/PJ/WPJ.07/2023

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 007/BGKKeb20/IV/2022 tanggal

14 April 2022;

Bukti P-3.FotokopiBuktiPembayaranatasSKPKBnomor

00023/207/20/059/22 tanggal 08 Februari 2022 sebesar Rp 90.120.463 dengan bukti nomor NTPN 5833F67MD9F9TBU2.

Bukti P-4.Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00003/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023 terkait pembetulan SKPKB;

Bukti P-5.Matriks sengketa;

Bukti P-6.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2.Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00400/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00023/207/20/059/22 Tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak:
a.PenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri2.497.260.7303.124.491.121627.230.391
b.Penyerahanyangtidak terutangPPN09.907.1539.907.153

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp627.230.391,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp627.230.391,00 karena terdapat penggantian biaya jasa manajemen kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi positif Penyerahan yang harus dipungut sendiri Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp12.009.185.669,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang terdiri dari:

Pendapatan dari PT. Amanda Arumdhani Rp 6.078.502.049,00

Pendapatan dari PT. Amanda NathaRp 5.930.683.620,00

JumlahRp12.009.185.669,00 bahwa adapun rincian koreksi setiap masa pajaknya adalah:

No| Masa Pajak knapa PT Paman einen ser

[Maret | 323.347.712) 1.473.644.271 | 1.150.296.550

A/April ooo..|....91.000.000| 663.601.449 | 572.601.449

[Mei 2497.260.730| 3124491121) 627.230.390

7 Juli 35.284.700 548.529.609 513.244.909

8 [Agustus 262.394.674

2 [September | 231.883.207| 2.957.848.364 | 2.725.965.157

01! [November | 381.602.9441 | 743.018.842 | 361.415.9011

12 |Desember 230.505.042 993.431.459 762.926.417 bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penagihan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement cost; bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan penyerahan jasa pengelolaan hotel bukan merupakan jasa perhotelan, sehingga terutang PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena koreksi tersebut adalah terkait dengan alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

a. alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha bahwa Four Seasons Hotel and Resort Jimbaran Bali yang berlokasi dalam satu kawasan di Kawasan Bukit Permai pada dasarnya dimiliki oleh 2 (dua) entitas yang berbeda yaitu Pemohon Banding dan PT Amanda Natha. Dalam hal ini, PT Bali Girikencana merupakan pemilik dari bangunan hotel/vila sedangkan PT Amanda Natha merupakan pemilik dari bangunan residence/vila (ukuran bangunan vila lebih besar dibanding Pemohon Banding);

bahwa terkait dengan kegiatan operasional pengelolaan hotel dan villa, mengingat brand yang digunakan oleh Pemohon Banding maupun PT Amanda Natha adalah sama yaitu Four Seasons Hotel Jimbaran Bali, terdapat biaya- biaya operasional yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding yang sifatnya merupakan biaya bersama (sharing cost). Selanjutnya, atas biaya-biaya operasional tersebut akan ditagihkan kembali oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha sesuai dengan proporsi yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam perjanjian;

bahwa biaya bersama tersebut adalah biaya-biaya yang dikeluarkan terkait operasional dan perawatan atas semua fasilitas yang ada dalam kawasan Four Seasons Hotel and Resort Jimbaran Bali yang digunakan oleh pelanggan dari Pemohon Banding dan PT Amanda Natha. Dalam hal ini, biaya-biaya bersama yang dialokasikan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha diantaranya adalah terkait biaya Rooms Department berupa biaya housekeeping, biaya pegawai, jasa reservasi dan biaya-biaya yang muncul terkait fasilitas hotel berupa SPA, telephone, reparasi building & furniture, AC, dsb;

bahwa hal ini juga sebagaimana tercantum dalam perjanjian (allocation cost agreement) antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha, dimana dalam perjanjian tersebut dapat dilihat bahwa tidak ada jasa manajemen/pengelolaan yang diberikan Pemohon Banding. Biaya-biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha murni terkait alokasi atas biaya operasional hotel dan villa;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menambahkan margin/mark-up atas alokasi biaya tersebut, sehingga jumlah biaya penggantian yang ditagihkan ke PT Amanda Natha adalah sama dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan

terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan operasional residential PT Amanda Natha. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan, keberatan, maupun proses persidangan dapat disimpulkan bahwa:

• Tidak ada mark up dalam tagihan yang dibebankan ke PT Amanda Natha;

• Pencatatan alokasi biaya ini dilakukan secara net-off (mengurangi biaya) sehingga tidak terdapat keuntungan/penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding;

b. alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Arumdhani bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik hotel menggunakan jasa perusahaan pengelola manajemen hotel yaitu FSHR (Four Season Head Office), dimana terdapat 3 hotel dengan merek dagang Four Seasons yang ada di Bali yaitu Four Seasons Resort Bali (FSRB) yang dimiliki Pemohon Banding, Four Seasons Private Estate (FSPE) yang dimiliki PT Amanda Natha, dan Four Seasons Sayan yang dimiliki PT Amanda Arumdhani. Atas segala biaya kegiatan yang dilakukan FSHR ditagihkan kepada ke 3 (tiga) entitas tersebut. Terkait dengan kegiatan operasional, terdapat biaya-biaya yang akan melalui Pemohon Banding terlebih dahulu dimana nantinya atas biaya-biaya operasional tersebut akan ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Arumdhani melalui alokasi dengan proporsi yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini terdapat biaya-biaya yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding yang bersifat reimbursement dan terdapat pula biaya yang sifatnya merupakan biaya bersama (sharing cost);

bahwa biaya-biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani murni terkait sharing cost atas biaya operasional hotel/villa dan tidak terkait pemberian jasa manajemen/pengelolaan, sehingga seharusnya atas alokasi biaya (sharing cost) tersebut bukan merupakan objek pemungutan PPN;

bahwa menurut Pemohon banding, PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel,

sedangkan PT Amanda Arumdhani berlokasi di Sayan Ubud Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah terakhir dengan UU HPP disebutkan bahwa: “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(I) jasa perhotelan";

bahwa jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, sehingga atas sharing cost yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN, karena pada dasarnya alokasi biaya/sharing cost tersebut terkait dengan jasa perhotelan yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN Nomor 42 tahun 2009 di atas;

bahwa alokasi biaya/sharing cost yang ditagihkan oleh Pemohon Banding/BGK kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan. Karena jasa perhotelan itu sendiri tidak terutang PPN, maka alokasi biaya/sharing cost tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp627.230.391,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp627.230.391,00 karena terdapat penggantian biaya

jasa manajemen kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun rincian koreksi setiap masa pajak untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

No| Masa Pajak knapa PT Povo ne ne senat

1 | Januari 1.620.193.230 3.674.382.869 2.054.189.639

2 |Februari 881.847.287 2.368.124.928 | 1.486.277.641

3 (Maret 323.347.712 1.473.644.271 | — 1.150.296.559

4 | April 91.000.000 | 663.601.449 572.601.449

5 IMei 2.497.260.730 3.124.491.121 627.230.391

6 | Juni 267.580.130 _ 670.020.049 402.439.919

7 (Juli 35.284.700 548.529.609 513.244.909

8 |Agustus _ 262.394.674 847.174.877 584.780.203

9 (September | 231.883.207 2.957.848.364 2.125.965.157

10 (Oktober 285.238.129 1.053.055.613 767.817.484

11 | November 381.602.941 743.018.842 361.415.901

12 |Desember 230.505.042 993.431.459 762.926.417 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani; bahwa menurut Pemohon banding, PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel, sedangkan PT Amanda Arumdhani berlokasi di Sayan Ubud Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

bahwa alokasi biaya/sharing cost yang ditagihkan oleh Pemohon Banding/BGK kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan. Karena jasa perhotelan itu sendiri tidak terutang PPN, maka alokasi biaya/sharing cost tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

- Salinan Cost Allocation Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha beserta terjemahannya;

- Salinan Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

- Rincian alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha beserta invoice tagihan dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha terkait alokasi biaya;

- Rincian alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani beserta invoice tagihan dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

- Ilustrasi Jurnal Pencatatan atas alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

- Rekapitulasi Pajak Masukan yang dikreditkan Tahun 2020 beserta bukti invoice- nya;

- Rekapitulasi Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri terkait alokasi biaya (sharing cost) dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

- Rincian Sharing Cost Masa Januari 2020 sebesar Rp10.212.970.878,00 yang dialokasikan kepada PT Amanda Natha sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Salinan Invoice Tagihan atas Sharing Cost dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha untuk Masa Januari 2020 sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Jurnal Pencatatan Pemohon Banding pada saat menagihkan sharing cost Masa Januari 2020 kepada PT Amanda Natha sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Jurnal Pencatatan PT Amanda Natha pada saat menerima tagihan sharing cost Masa Januari 2020 dari Pemohon Banding sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Rincian atas Biaya Building yang dicatat Pemohon Banding di Masa Januari 2020 sebesar Rp251.473.681,00 yang dialokasikan kepada PT Amanda Natha sebesar Rp37.721.052,00 beserta dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha dan Pemohon Banding dengan PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding telah dapat membuktikan biaya bersama yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kemudian ditagihkan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani dengan nilai sesuai persentase yang telah disepakati di dalam perjanjian tanpa adanya markup (penambahan harga). Sehingga menurut Pengadilan Pajak, penagihan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement/penggantian atas alokasi biaya/sharing cost terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat transaksi penggantian alokasi biaya/sharing cost oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp627.230.391,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp9.907.153,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp9.907.153,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan 1 tahun sebagai berikut:

Jaga

Sena Cage PT AS ounga Nata tiny EAP) Gn Sas

Fengres: 20 Ba Go bam tea Sig Sete He PA Tita ats bangtan dan DT it Th wkemaca tea P3 kt Na LSM AT RA

Peogram sr AGS dan Sew is myn AP PB A Mi TR ane fat 4) ampe Perak ae lies

[ole fee cto ome hector Golub me len "Se ett bug

James Peta aac Ba ee date bat welt a7 tae setang PO An 7 gan ag eee

Poemanen cab pang ita PEN Chr SPT Masa PPN: Hy Fate ge kl

Alan Lacy at gate: eda. feat PK "9 A at bahwa adapun rincian koreksi setiap Masa Pajaknya adalah:

No| Masa Pajak

3 (Maret 4.871.296.280 4.941.038.459 69.742.179

5 (Mei - 9.907.153 9.907.153

7 Juli 2.031.130 2.031.130 -

5 (September 1.312.095.050 1.515.117.214 203.022 164

11 (November 1.592.807.820 1.942.356.668 350.048.843 bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN. Bahwa dalam surat banding dan selama persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen dan bukti yang mendukung alasan pengajuan banding atas Koreksi positif Penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar

Rp1.240.403.495,00 (nilai koreksi satu tahun) diantaranya terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pos PPh Badan berdasarkan ekualisasi. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

NN a ee

Terbanding Banding

Service Charge (48000 - Service Charge Revenue) Cim General Ledger | oo 7.350.402.918 | 7.350.402.9018 [

Service charge PT Amanda Matha Isogassao| — Isogoss00g| oo jO

Service charge lowerartengementibukamsbjekPbih B04) 1428304 A

Service charge Airport Service (bukan objekPb) PT Gaon 6.940.333 | B

Penghasilan Service Charge BGK TOI] Geeareip | oo”

Penghasilan GK dari service charge dan Pod 75.244.915.109 | 75528600112 | oo oo—oO”

Jumlah penyerahan yang terutang PPN idm SPTPPN oo” /jOgaosi37s| oo tome]

Ditambah'dikurang oo, oo oh oo LL oli

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objekPPN [| (1.758.999.954) | (1058.057.4801| 170.557.526 | D

Service charge PT Amanda Natha 508,955,009] 500.955.9990 oo oo jO (Cost Under Revenue yang merupakan ebjek PPN Tf. 800.000) [159,800,000 | E

Laindainbukan objek Pi dan PP) Io | imstgo00)| Bt619.906 | F

Pedandbeah 86.85} oo 5665606 | G

Pembuatan gg

Peredaran Usaha MenurutPemerksa | i, 104,509,980 | “50585:800:855 (518700055

— www www“ wW—

InterestIneome oo Astastsa| oo oo) As6256554| H

Gainfloss foreign exchange a 8.070.422 | 1

Podandbeah 8H | CHK

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objek PPN oo oo 175240004 | oo 175772 [

Service charge PT Amanda Natha 000)” isoggssagm| — Gaogassaog| oo” oO

Revenue Membership yang dicatat di Akun Balance Sheet, dsb [| isese40522| 526.840.522 | )

Jumlah Penyerahan menurut Terbanding 8 2.558.047.577 | 81.308.407.294 | oo oo”)

Jumlah Penyershan menuut SPT Masa PPI Si TSAO] HTC

Selisih SY AMS ego

A. Service Charge atas pendapatan Flower Arrangement sebesar Rp1.428.394,00 bahwa dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya service charge atas pendapatan Flower Arrangement yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar 1.428.394. Pendapatan Flower Arrangement adalah terkait pesanan buket bunga/merangkai bunga berdasarkan permintaan dari tamu hotel. Di tahun 2020, Pemohon Banding mencatat pendapatan Flower Arrangement sebesar Rp14.283.942,00;

bahwa terkait pendapatan Flower Arrangement tersebut, Pemohon Banding menagihkan service charge sebesar 10% atau sebesar Rp1.428.394,00. Namun, service charge sebesar Rp1.428.394,00 tersebut bukan merupakan objek pemungutan Pb1, sehingga harus dikeluarkan dalam perhitungan DPP Pb1 diatas;

bahwa pendapatan Flower Arrangement tidak termasuk ke dalam jenis jasa hotel yang terutang Pb1 mengacu kepada aturan di atas, dimana juga tidak

pernah ada sengketa antara Pemohon Banding dan Pemerintah Daerah atas penetapan objek Pb1 terkait penghasilan tersebut;

B. Service Charge atas pendapatan Airport Service sebesar Rp6.940.333,00 bahwa dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya service charge atas pendapatan Airport Service yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar Rp6.940.333,00. PendapatanAirportServicediantaranyaadalahterkait penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara berdasarkan permintaan dari tamu. Di tahun 2020, Pemohon Banding mencatat pendapatan Airport Service sebesar Rp69.403.334,00 bahwa terkait pendapatan Airport Service tersebut, Pemohon Banding menagihkan service charge sebesar 10% atau sebesar Rp6.940.333,00. Namun, service charge sebesar Rp6.940.333,00 tersebut bukan merupakan objek pemungutan Pb1, sehingga harus dikeluarkan dalam perhitungan DPP Pb1 diatas;

bahwa pendapatan Airport Service tidak termasuk ke dalam jenis jasa hotel yang terutang Pb1 mengacu kepada aturan di atas, dimana juga tidak pernah ada sengketa antara Pemohon Banding dan Pemerintah Daerah atas penetapan objek Pb1 terkait penghasilan tersebut;

C. DPP Pb1 atas pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service sebesar

Rp83.687.276,00 bahwa selisih nilai DPP Pb1 sebesar Rp83.687.276,00 adalah terkait selisih service charge yang bukan merupakan objek Pb1 sebagaimana dijelaskan pada point A dan B diatas;

D. Selisih antara objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha sebesar Rp179.557.526,00 bahwa terdapat selisih objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha, yang menyebabkan adanya selisih ekualisasi sebesar Rp179.557.526,00 sebagai berikut:

—iDeskripst | Niat | Ref

SHIPPING (GL 46010) | 3.526.880 | D.4

OWER(GL 46012) |S 11372722/ DAS

CAR RENTAL COMM (GL 46013) | 23.809.855 | D.6

Total | 179.557.526

D.1. Rental Rev 1 (GL 47000) sebesar Rp14.086.819,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Rental Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp126.781.375,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp140.868.195,00. Sehingga selisih sebesar Rp14.086.819,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.2. Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) sebesar Rp79.415.240,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Miscellaneous Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp369.671.564,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp449.086.804,00. Sehingga selisih sebesar Rp79.415.240,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.3. Airport Service (GL 46009) sebesar Rp37.961.000,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Airport Service dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp31.442.334,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp69.403.334,00. Sehingga selisih sebesar Rp37.961.000,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.4. Shipping Fee (GL 46010) sebesar Rp3.526.880,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Shipping Fee dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp1.073.525,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp4.600.405,00. Sehingga selisih sebesar

Rp3.526.880,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.5. Flower Arrangement (GL 46012) sebesar Rp11.372.732 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Flower Arrangement dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp2.911.210,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp14.283.942,00. Sehingga selisih sebesar Rp11.372.732,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.6. Car Rental Commissions (GL 46013) sebesar Rp23.809.855,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Car Rental Commissions dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp23.134.236,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp46.944.091,00. Sehingga selisih sebesar Rp23.809.855,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.7. Doctor Fee (GL 46015) sebesar Rp9.385.000,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Doctor Fee dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar nol. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp9.385.000,00. Sehingga selisih sebesar Rp9.385.000,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

E. Cost under revenue yang merupakan objek PPN sebesar Rp159.800.000,00 bahwa terdapat komponen cost under revenue sebesar Rp159.800.000,00 yang dicatat pada akun Activities-43101 (Peredaran Usaha) yang perlu diperhitungkan dalam pengujian. Bahwa cost under revenue merupakan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan tambahan yang dilakukan oleh hotel. Saat menagihkan biaya tersebut dari customer, Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN. Namun demikian, atas cost/biaya yang dikeluarkan akan di net-off dengan total penghasilan yang diterima oleh

Pemohon Banding dari customer atas kegiatan yang dilakukan. Sehingga penghasilan yang dicatat adalah hanya atas profit/komisi

F. Lain-lain (bukan objek PB1 dan PPN) sebesar Rp81.619.906,00 bahwa terdapat penghasilan lain-lain yang bukan merupakan objek Pb1 ataupun PPN sebesar Rp81.619.906,00 sebagai berikut:

MEMBERSHIP FEES (44500) | (99.057.816)

CASH ADVANCE (46006) 9.069.184

F.1. Membership Fees sebesar Rp(99.057.816),00 - Nature transaksi merupakan biaya yang dicatat sebagai pengurang penghasilan bahwa dalam nilai total Peredaran Usaha sebesar Rp80.585.809.883,00, terdapat di dalamnya biaya/pengurang penghasilan yang dicatat pada akun Membership fees sebesar Rp(99.057.816),00. Biaya tersebut merupakan sharing cost terkait kerjasama dengan pihak ketiga sehubungan dengan penjualan membership hotel;

bahwa dalam perhitungan ekualisasi yang membandingkan nilai Peredaran Usaha dan nilai “Penyerahan” dalam SPT PPN, biaya/pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp(99.057.816),00 tersebut seharusnya dikeluarkan dalam komponen ekualisasi karena bukan merupakan pengurang DPP PPN dimana tidak terkait dengan Penyerahan yang terutang ataupun tidak terutang PPN;

F.2. Pendapatan Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00 bahwa dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, adakalanya Pemohon Banding melakukan pembayaran atas nama customer terlebih dahulu dikarenakan customer tidak memiliki uang tunai/rupiah. Selanjutnya, atas dana talangan tersebut ditagihkan kepada customer dan dicatat pada akun Cash Advance (Peredaran Usaha). Penghasilan yang dicatat pada akun Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00 tersebut seharusnya dikeluarkan dalam komponen ekualisasi karena bukan merupakan objek PPN maupun Pb1;

G. Pool and Beach 1 (GL 43102) sebesar Rp5.666.666,00 bahwa terdapat komponen pengurang peredaran usaha dalam akun No. 43102

- Pool and Beach 1 sebesar Rp5.666.666,00 yang perlu diperhitungkan dalam pengujian. Bahwa penghasilan yang tercatat pada akun dalam akun No. 43102

- Pool and Beach 1 merupakan penghasilan atas layanan aktivitas pantai seperti melihat sunset, dll yang merupakan objek pajak Pb1. Namun demikian, berdasarkan hasil Audit dari Auditor Independen, penghasilan yang tercatat dalam akun tersebut direklasifikasi sebagai komponen pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp5.666.666,00;

bahwa dalam rincian Peredaran Usaha sebesar Rp80.585.809.883,00 dibawah ini dapat dilihat bahwa nature transaksi untuk pendapatan Membership Fees (44500) dan Pool and Beach 1 (43102) adalah pengurang penghasilan (biaya), sehingga harus dikeluarkan dalam komponen ekualisasi, karena bukan merupakan komponen pembentuk nilai DPP PPN;

H. Interest Income sebesar Rp156.256.554,00 bahwa Terbanding menambahkan pendapatan Interest Income sebesar Rp156.256.554,00 sebagai komponen penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya Interest Income tersebut tidak diperhitungkan dalam ekualisasi DPP penyerahan yang tidak terutang PPN, karena pada dasarnya pendapatan Interest Income tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang perlu dilaporkan dalam SPT PPN;

I. Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00 bahwa Terbanding menambahkan pendapatan Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00 sebagai komponen penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya Gain/(Loss) Foreign Exchange tersebut tidak diperhitungkan dalam ekualisasi DPP penyerahan yang tidak terutang PPN, karena pada dasarnya Gain/(Loss) Foreign Exchange tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang perlu dilaporkan dalam SPT PPN;

J. Revenue Membership yang Dicatat di Akun Balance Sheet, dsb sebesar

Rp526.840.552,00 bahwa dalam total Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN, termasuk didalamnya revenue atas penjualan membership yang dicatat pada akun

balance sheet. Terdapat juga di dalamnya, selisih antara DPP Penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN dengan revenue yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha. Dalam hal ini, nilai Peredaran Usaha yang digunakan sebagai komponen ekualisasi adalah nilai net berdasarkan nilai TB (gross revenue dikurangi cost), sedangkan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah dari nilai gross revenue. Sehingga dalam hal ini, selisih sebesar Rp526.840.552,00 perlu dimasukkan dalam komponen ekualisasi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp9.907.153,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp9.907.153,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan 1 tahun sebagai berikut: Seu aye Geil Ken ga Ghar Bevery Pe tec. eure ret: PoE, ag ok

Jaga

Sore Gap PT Arne: Nat tas Se AS

Pengresarm FU Rab Gs her tad tea Re eater Re PAI a bats

PEt Mas Aa PT Rae ei tee P3 Hy BHAA ACG LA

Perghasiar BOA dan Side Genggaman TOP Pat He TSM eben Perks Lai

Pee oot one Penenang aa len Tad bet Sha

Aa Bryant ay con at BP Ata RK: PAT bad vat

Alan Lacy at gate: eda. feat PK =p aaa

bahwa adapun rincian koreksi setiap Masa Pajaknya adalah:

No| Masa Pajak

3 (Maret 4.871.296.280 4.941.038.459 69.742.179

5 (Mei - 9.907.153 9.907.153

7 Juli 2.031.130 2.031.130 -

5 (September 1.312.095.050 1.515.117.214 203.022 164

11 (November 1.592.807.820 1.942.356.668 350.048.843 bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp1.240.403.495,00 (nilai koreksi satu tahun) diantaranya terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pos PPh Badan berdasarkan ekualisasi. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Terbanding Banding

Service Charge (48000 - Service Charge Revenue) Cim General Ledger | oo 7.350402.518| oo 73504028 [

Service charge PT Amanda Matha Gosossaon| oo Isogoss0| oo jO

Service charge lowerartengementibukamsbjekPbih BOT 1.428.304 A

Service charge Airport Service (bukan objekPb) PT Gsosn| 6.940.333 | B

Penghasilan Service Charge BGK TOTO Gaet

Penghasilan GK dari service charge dan Pod j FS04016100| F5a528600112 | oo oo

Jumlah penyerahan yang terutang PPN (dm SPTPPA) TF 108137.782 | Pome] oo”

Ditambah'dikuang oo, oo Ih Ll oli

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objekPPN [| (1.758.499.954) | (1058.057.4801| 170.557.520 | D

Service charge PT Amanda Natha | 508.955.909] 50d (Cost Under Revenue yang merupakan ebjek PPN TB 00.000) [159,800,000 | E

Lainlain bukan objek Pbi dan PPM) Io | imstgs00)| BLo1go0o| F

Pedandbeah oo Koo Io Seeseoti| 5665606 | G

Pembuatan ————————————————,——j” ato”

Peredaran Usaha MemuratPemerka | i, 104,509,980 | “50-585:800:885 (518700055

— www www w— interest Income Astastsa| 158.256.8554 | H

GainfLoss foreignexchange aT 070.422 | 1

Pedandbeah 8H. | CHGS | oo oo” /O

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objek PPN [1.758.490.034| 1753772 [

Service charge PT Amanda Natha 000)” isoggssagm| — Gogossomn| oo” O

Revenue Membership yang dicatat di Akun Balance Sheet, dsb [| (526,840,522) | 526.840.522 | )

Jumlah Penyerahan menurut Terbanding | 8 2.558.047.577 | 891.308.407.294 | oo oo”) furiah Penyerahan menuut SPT Masa PPI SiS11-6140427 BL HTC

Sensih UU A55 ea

bahwa pembahasan setiap sengketa menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Service Charge atas pendapatan Flower Arrangement sebesar

Rp1.428.394,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya service charge atas pendapatan Flower Arrangement yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar Rp1.428.394,00;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger pendapatan flower arrangement yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa di dalam service charge yang dicatat oleh Pemohon Banding terdapat pesanan buket bunga/merangkai bunga berdasarkan permintaan dari tamu hotel dimana jasa/service tersebut tidak diberikan kepada semua tamu hotel;

bahwa diketahui Pemohon Banding telah menagihkan service charge sebesar 10% dan PPN sebesar 10% atas permintaan buket bunga/merangkai bunga tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan service charge atas permintaan buket bunga/merangkai bunga senilai Rp1.428.394,00 merupakan objek Pb1 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, sehingga tetap dimasukkan dalam penghitungan ekualisasi sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian

koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Service Charge atas pendapatan Flower Arrangement sebesar Rp1.428.394,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Service Charge atas pendapatan Airport Service sebesar Rp6.940.333,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya service charge atas pendapatan Airport Service yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar Rp6.940.333,00;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger pendapatan Airport Service yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa di dalam service charge yang dicatat oleh Pemohon Banding terdapat pesanan penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara berdasarkan permintaan dari tamu hotel dimana jasa/service tersebut tidak diberikan kepada semua tamu hotel;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan service charge atas penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara senilai Rp6.940.333,00 merupakan objek Pb1 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, sehingga tetap dimasukkan dalam penghitungan ekualisasi sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa

yang tidak terutang PPN - Service Charge atas pendapatan Airport Service sebesar Rp6.940.333,00 tidak dapat dipertahankan;

C. DPP Pb1 atas pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service

sebesar Rp83.687.270,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar Rp83.687.270,00. Pendapatan Flower Arrangement adalah terkait pesanan buket bunga/merangkai bunga berdasarkan permintaan dari tamu hotel dan pendapatan Airport Service diantaranya adalah terkait penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara berdasarkan permintaan dari tamu. Pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service merupakan objek pemungutan PPN, dimana dalam ekualisasi diatas, pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service tersebut sudah termasuk ke dalam komponen penghasilan yang terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT masa PPN;

bahwa menurut Terbanding pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service merupakan objek pajak Pb1 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dimana Pemohon Banding memberikan jasa pelayanan dan jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa di dalam service charge yang dicatat oleh Pemohon Banding terdapat pesanan buket bunga/merangkai bunga dan penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara berdasarkan permintaan dari tamu hotel dimana jasa/service tersebut tidak diberikan kepada semua tamu hotel;

bahwa diketahui Pemohon Banding telah menagihkan service charge sebesar 10% dan PPN sebesar 10% atas permintaan penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service sebesar Rp83.687.270,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - DPP Pb1 atas pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service sebesar Rp83.687.270,00 tidak dapat dipertahankan;

D. Selisih antara objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang

dicatat dalam ledger Peredaran Usaha sebesar Rp179.557.526,00

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat selisih objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha, yang menyebabkan adanya selisih ekualisasi sebesar Rp179.557.526,00 sebagai berikut:

Deskripsi | Nilai | Ref

MISC REV (GL 46004 | 79.415.240 | D.2

AIRPORT GREETING (GL 46009

SHIPPING (GL 46010 0. 3.526.880 | D.4

FLOWER (GL 46012) | 11.372732| D.5

CAR RENTAL COMM (GL 46013) | 23.809.855 | D.6

Total | 179.557.526

D.1. Rental Rev 1 (GL 47000) sebesar Rp14.086.819,00

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat pendapatan Rental Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp126.781.375,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp140.868.195,00. Sehingga selisih sebesar Rp14.086.819,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Rental Rev 1 (GL 47000) yang disertai bukti contoh invoice, sales report, dan Faktur Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Rental Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Rental Rev 1 (GL 47000) sebesar Rp14.086.819,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Rental Rev 1 (GL 47000) sebesar Rp14.086.819,00 tidak dapat dipertahankan;

D.2. Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) sebesar Rp79.415.240,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Miscellaneous Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp369.671.564,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp449.086.804. Sehingga selisih sebesar Rp79.415.240,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) sebesar Rp79.415.240,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) sebesar Rp79.415.240,00 tidak dapat dipertahankan;

D.3. Airport Service (GL 46009) sebesar Rp37.961.000,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Airport Service dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar

Rp31.442.334,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp69.403.334. Sehingga selisih sebesar Rp37.961.000,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Airport Service (GL 46009) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Airport Service (GL 46009) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Airport Service (GL 46009) sebesar Rp37.961.000,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Airport Service (GL 46009) sebesar Rp37.961.000,00 tidak dapat dipertahankan;

D.4. Shipping Fee (GL 46010) sebesar Rp3.526.880,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Shipping Fee dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp1.073.525,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp4.600.405. Sehingga selisih sebesar Rp3.526.880,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Shipping Fee (GL 46010) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Shipping Fee (GL 46010) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Shipping Fee (GL 46010) sebesar Rp3.526.880,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk

mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Shipping Fee (GL 46010) sebesar Rp3.526.880,00 tidak dapat dipertahankan;

D.5. Flower Arrangement (GL 46012) sebesar Rp11.372.732,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Flower Arrangement dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp2.911.210,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp14.283.942,00. Sehingga selisih sebesar Rp11.372.732,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Flower Arrangement (GL 46012) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Flower Arrangement (GL 46012) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Flower Arrangement (GL 46012) sebesar Rp11.372.732,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Flower Arrangement (GL 46012) sebesar Rp11.372.732,00 tidak dapat dipertahankan;

D.6. Car Rental Commissions (GL 46013) sebesar Rp23.809.855,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Car Rental Commissions dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp23.134.236,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp46.944.091,00. Sehingga selisih sebesar Rp23.809.855,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Car Rental Commissions (GL 46013) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Car Rental Commissions (GL 46013) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan

kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Car Rental Commissions (GL 46013) sebesar Rp23.809.855,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Car Rental Commissions (GL 46013) sebesar Rp23.809.855,00 tidak dapat dipertahankan;

D.7. Doctor Fee (GL 46015) sebesar Rp9.385.000,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Doctor Fee dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar nol. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp9.385.000,00. Sehingga selisih sebesar Rp9.385.000,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Doctor Fee (GL 46015) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Doctor Fee (GL 46015) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Doctor Fee (GL 46015) sebesar Rp9.385.000,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Doctor Fee (GL 46015) sebesar Rp9.385.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Selisih antara objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha sebesar Rp179.557.526,00 tidak dapat dipertahankan;

E. Cost under revenue yang merupakan objek PPN sebesar

Rp159.800.000,00

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat komponen cost under revenue sebesar Rp159.800.000,00 yang dicatat pada akun Activities-43101 (Peredaran

Usaha) yang perlu diperhitungkan dalam pengujian. Cost under revenue merupakan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan tambahan yang dilakukan oleh hotel. Saat menagihkan biaya tersebut dari customer, Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN. Namun demikian, atas cost/biaya yang dikeluarkan akan di net-off dengan total penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari customer atas kegiatan yang dilakukan. Sehingga penghasilan yang dicatat adalah hanya atas profit/komisi;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding baru menyampaikan list/rincian pendapatan dan belum menyampaikan dokumen pendukung atas pendapatan tersebut dan berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger akun Activities-43101 yang disertai bukti contoh sampel tagihan terkait pendapatan Activities (GL 43101);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut tidak dapat diketahui biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan tambahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak dapat bukti penagihan dan pembayaran kepada vendor kegiatan tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut tidak dapat diketahui apakah pendapatan yang ditagihkan kepada customer tersebut telah dipungut PPN-nya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat selisih sebesar Rp159.800.000,00 tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Cost under revenue yang merupakan objek PPN sebesar Rp159.800.000,00 tetap dipertahankan;

F. Lain-lain (bukan objek PB1 dan PPN) sebesar Rp81.619.906,00

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat penghasilan lain-lain yang bukan merupakan objek Pb1 ataupun PPN sebesar Rp81.619.906,00 sebagai berikut: MEMBERSHIP FEES (44500) | 199.057.816)

CASH ADVANCE (46006) 9.069.184 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk memutus nilai sengketa sebesar Rp81.619.906,00 akan diperiksa sesuai rincian nilai yang diajukan oleh Pemohon Banding;

F.1. Membership Fees sebesar Rp99.057.816,00 - Nature transaksi

merupakan biaya yang dicatat sebagai pengurang penghasilan

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam nilai total Peredaran Usaha sebesar Rp80.585.809.883,00, terdapat di dalamnya biaya/pengurang penghasilan yang dicatat pada akun Membership fees sebesar Rp99.057.816,00. Biaya tersebut merupakan sharing cost terkait kerjasama dengan pihak ketiga sehubungan dengan penjualan membership hotel sehingga dalam perhitungan ekualisasi yang membandingkan nilai Peredaran Usaha dan nilai “Penyerahan” dalam SPT PPN, biaya/pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp99.057.816,00 tersebut seharusnya dikeluarkan dalam komponen ekualisasi karena bukan merupakan pengurang DPP PPN dimana tidak terkait dengan Penyerahan yang terutang ataupun tidak terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding baru menyampaikan list/rincian pendapatan dan belum menyampaikan dokumen pendukung atas pendapatan tersebut dan berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger akun Membership Fees 1 (44500);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari bukti tersebut tidak dapat dibuktikan biaya/pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp99.057.816,00; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat selisih sebesar Rp99.057.816,00 tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Membership Fees sebesar Rp99.057.816,00 tetap dipertahankan;

F.2. Pendapatan Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00

bahwa menurut Pemohon Banding, adakalanya Pemohon Banding melakukan pembayaran atas nama customer terlebih dahulu dikarenakan customer tidak memiliki uang tunai/rupiah. Selanjutnya, atas dana talangan tersebut ditagihkan kepada customer dan dicatat pada akun Cash Advance (Peredaran Usaha). Penghasilan yang dicatat pada akun Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00 tersebut seharusnya dikeluarkan dalam komponen ekualisasi karena bukan merupakan objek PPN maupun Pb1;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding baru menyampaikan list/rincian pendapatan dan belum menyampaikan dokumen pendukung atas pendapatan tersebut dan berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Cash Advance Fee (GL 46006) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Cash Advance Fee (GL 46006) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) yang merupakan pendapatan Pemohon Banding atas jasa pembayaran atas nama customer terlebih dahulu dikarenakan customer tidak memiliki uang tunai/rupiah. Pendapatan tersebut bukan merupakan objek dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya; bahwa menurut Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Pemohon Banding atas jasa pembayaran atas nama customer terlebih dahulu senilai Rp9.069.184,00 merupakan objek Pb1 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, karena sifatnya memberikan kemudahan kepada customer/tamu hotel;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat selisih sebesar Rp9.385.000,00 bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga perlu dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha - Pendapatan Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk

mempertimbangkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Lain-lain (bukan objek PB1 dan PPN) sebesar Rp81.619.906,00, senilai Rp9.069.184,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp72.550.722,00 tetap dipertahankan;

G. Pool and Beach 1 (GL 43102) sebesar Rp5.666.666,00

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat komponen pengurang peredaran usaha dalam akun No. 43102 - Pool and Beach 1 sebesar Rp5.666.666,00 yang perlu diperhitungkan dalam pengujian. Bahwa penghasilan yang tercatat pada akun dalam akun No. 43102 - Pool and Beach 1 merupakan penghasilan atas layanan aktivitas pantai seperti melihat sunset, dll yang merupakan objek pajak Pb1. Namun demikian, berdasarkan hasil Audit dari Auditor Independen, penghasilan yang tercatat dalam akun tersebut direklasifikasi sebagai komponen pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp5.666.666,00;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding baru menyampaikan list/rincian pendapatan dan belum menyampaikan dokumen pendukung atas pendapatan tersebut. Pemohon Banding belum menjelaskan reklasifikasi pool and beach tersebut dari pendapatan menjadi komponen pengurang peredaran usaha. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak diaudit sehingga penjelasan Pemohon Banding bertolak belakang dengan fakta yang ada;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger akun Pool and Beach 1 (GL 43102);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari bukti tersebut belum dapat membuktikan reklasifikasi akun Pool and Beach 1 menjadi komponen pengurang Peredaran Usaha oleh Auditor Independen;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat selisih sebesar Rp5.666.666,00 tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan

dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Pool and Beach 1 (GL 43102) sebesar Rp5.666.666,00 tetap dipertahankan;

H. Interest Income sebesar Rp156.256.554,00

bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding menambahkan pendapatan Interest Income sebesar Rp156.256.554,00 sebagai komponen penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya Interest Income tersebut tidak diperhitungkan dalam ekualisasi DPP penyerahan yang tidak terutang PPN, karena pada dasarnya pendapatan Interest Income tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang perlu dilaporkan dalam SPT PPN;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti apapun terkait koreksi untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya sehingga tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Interest Income sebesar Rp156.256.554,00 tetap dipertahankan;

I. Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00

bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding menambahkan pendapatan Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00 sebagai komponen penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya Gain/(Loss) Foreign Exchange tersebut tidak diperhitungkan dalam ekualisasi DPP penyerahan yang tidak terutang PPN, karena pada dasarnya Gain/(Loss) Foreign Exchange tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang perlu dilaporkan dalam SPT PPN;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti apapun terkait koreksi untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya sehingga tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00 tetap dipertahankan;

J. Revenue Membership yang Dicatat di Akun Balance Sheet, dsb sebesar

Rp526.840.522,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam total Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN, termasuk didalamnya revenue atas penjualan membership yang dicatat pada akun balance sheet. Terdapat juga di dalamnya, selisih antara DPP Penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN dengan revenue yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha. Dalam hal ini, nilai Peredaran Usaha yang

digunakan sebagai komponen ekualisasi adalah nilai net berdasarkan nilai TB (gross revenue dikurangi cost), sedangkan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah dari nilai gross revenue. Sehingga dalam hal ini, selisih sebesar Rp526.840.522,00 perlu dimasukkan dalam komponen ekualisasi; bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti apapun terkait koreksi untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya sehingga tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Revenue Membership yang Dicatat di Akun Balance Sheet, dsb sebesar Rp526.840.522,00 tetap dipertahankan;

K. Selisih nilai sengketa dengan rincian sebesar (Rp4.464.098,00)

bahwa menurut Terbanding, perhitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan 1 tahun sebagai berikut:

San Cote PAN ena aa an cn EM aa ane fee Satta ty

Dengan

AA PA fer, Te bg

DAp Ss tee ta Cats Ware aga ot ny SA

Cyt ee yee oa Pia ow tp one yee

HA BA San “ CS Mata 3 Gt Aaa te

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan selisih ekualisasi 1 tahun adalah sebagai berikut:

NN i ee

Terbanding Banding

Service Charge (48000 - Service Charge Revenue) Cim General Ledger | 7.350.402.918 | oo O7as0402 [

Service charge PT Amanda Matha Isogassao| oo Ksogosso| oo jO

Service charge lowerartengementibukamsbjekPbih OH 1428304 A

Service charge Airport Service (bukan objekPb) | T5403] 6.940.333 | B

Penghasilan Service Charge BGK TOTO oo Gagap

Penghasilan GK dari service charge dan Pod j FS0406100| o Fsa56e0112 | oo oo

Jumlah penyerahan yang terutang PPN idm SPTPPN 7.108.137.7082 | raoet37rp | oo”

Ditambah'dikurang oo, oo Ih oo Ll oli

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objekPPN [| (1.758.999.954)| oo (1038.057.4801| 170.557.526 | D

Service charge PT Amanda Natha 508.955.9909 s09ass0| ho oooO”e| /) (Cost Under Revenue yang merupakan ebjek PPN TB 0O.000) | 150000000 | E

Laindainibukan objek Pi dan PPM) Io | imustgd00)| BLoto9oo| F

Pedandbeah 65} 5665606 | G

Pembuatan ———————————————,——j ato”

Peredaran Usaha MenuratPemerka | i, 104,509,980 | “50585:800:885 (518700055

— www -vwe——ww www“ interest Income Astastsa| oo oo) 156256554 H

GainfLoss foreignexchange aT 070.422

Pedandbeah HGH | HHSC | oo oo /O

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objek PPM [1.758.490.034| Lvosnren2e¢ [

Service charge PT Amanda Natha 509955990] Gaogassaog| oo”

Revenue Membership yang dicatat di Akun Balance Sheet, dsb [| isese40522| 526.840.522 | )

Jumlah Penyerahan menurut Terbanding | 82.558.047.577 | 891.308.407.294 | oo oooO”| j0

Jumlah Penyerahan menuut SPT Masa PPI SiS1-640127 LHW

Selisih UU Ams | Be bahwa berdasarkan tabel di atas, menurut Pengadilan Pajak, rincian koreksi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

B |Serice Charge atas pendapatan Airport Sevice | 8.940.333]

Selisih antara objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan 179.557.526

P [img deat tlomledgePewienmUsshe 0

[Gain/(Loss)Foreign Exchange | 438.070.4220

Povumiah 244 867.593]

[KoreksiTerbanding | 1.240. 403.495) bahwa menurut Pengadilan Pajak, selisih sebesar (Rp4.464.098,00) tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Pemohon Banding. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat nilai sebesar (Rp4.464.098,00) merupakan perhitungan diluar rincian yang telah dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian selisih nilai sengketa dengan rincian sebesar (Rp4.464.098,00) tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN (nilai 1 tahun) sebesar Rp1.240.403.495,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp280.682.707,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp959.720.788,00, oleh karenanya Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa terkait koreksi permasa Pengadilan Pajak akan menghitung kembali dan berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan rincian koreksi setiap Masa Pajak selama Tahun 2020 sebagai berikut:

No| Masa Pajak

3 (Maret 4.871.296.280 4.941.038.459 69.742.179

5 (Mei - 9.907.153 9.907.153

7 Juli 2.031.130 2.031.130 -

5 (September 1.312.095.050 1.515.117.214 203.022.164

11 (November 1.592.807.820 1.942.356.668 350.048.843

bahwa atas rincian koreksi setiap masa Terbanding tidak memberikan rincian akun setiap Masa Pajaknya;

bahwa Pemohon Banding dalam bandingnya juga tidak memberikan rincian nilai tiap-tiap akun;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dari pihak Pemohon Banding maupun Terbanding, tidak dapat diketahui rincian sehingga Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang berasal dari ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan 1 tahun akan diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2020 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

ol Masa pajak _ [Sim Deopcr mlstahan Barang dan Jase van tek terutang PON ———_—

No| Masa Pajak

4)8pri2020 — | oo 201202011 0

5|mei2020 | 0 990715300 0

6lJuni20220 | 0 Sraro2400| 0

S[Agustus 2020 | 1297138.570| — 1548779675) — 1.297.138.570

9|September2020| 1.312.095.050] — 1515117214 1.812.095.050

[Jumlah | Teno9s0s280| —— 7549900755 | ss 75. 189.227.048] bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Mei 2020 adalah sebesar Rp0,00, sehingga nilai DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Mei 2020 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)PengadilanPajak (Rp)
1.DasarPengenaanPajak:
a.Penyerahanyang PPN-nyaharus dipungutsendiri2.497.260.7303.124.491.1212.497.260.730
b.Penyerahanyang tidakterutangPPN09.907.1530

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DasarPengenaanPajak
-PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri2.497.260.730
-PenyerahanyangtidakterutangPPN0
-Jumlah2.497.260.730
2PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri249.726.073
3KreditPajak
-PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan23.715.312
-DibayardenganNPWPsendiri226.010.761
-Jumlah249.726.073
4JumlahperhitunganPPNKurang/(Lebih)Bayar0
5KelebihanPajakyangsudahdikompensasikanke MasaPajakberikutnya/keMasaPajak……… (karenapembetulan)0
6PPNyangkurangdibayar0
7SanksiAdministrasi0
8JumlahPPNyangmasihharusdibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00023/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00003/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 09 Januari 2023, atas nama PT BALI GIRIKENCANA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Four Season Resort Bali Kawasan Bukit Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali (domisili elektronik baligiri@baligiri.onmicrosoft.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M. Hum., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M. Hum. Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.