Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-004280.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bali Girikencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004280.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bali Girikencana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4A ayat (3)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
  • UU HPPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004280.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bali Girikencana
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00023/207/20/059/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Mei 2024
Tanggal Pengucapan
11 Desember 2025