Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman

PUT-004279.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-004279.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/737/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004279.15/2025/PP Tahun Pajak 2019, antara:

PT Nusantarajaya Raya Mujur NPWP 02.090.151.8-731.000 beralamat di Jl. Ahmad Yani Km 5,5 No. 01A, RT.005 RW.001, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 70236, domisili elektronik di njrm.banjarmasin@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Merry Chrissinda jabatan Direktur berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Nusantarajaya Raya Mujur Nomor 25 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris Gaby Siantory di Kota Banjarmasin, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tjahjo Boedi Santoso;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1061/PP/IKH/2024 tanggal 04 Oktober 2024; Surat Kuasa Khusus : 001/NJRMSKKK-V/2025 tanggal 13 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Winiharso Yuono / NIP 19750531 199511 1 001,

Ratna Pertiwi / NIP 19841027 200901 2 010, Kukuh Wahyu Nugroho / NIP 19830518 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1256/WPJ.07/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 813/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/NJRM/BAND/PJK/V/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00020/SUB- CT/WPJ.29/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/NJRM/BAND/PJK/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/737/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh KPP Madya Banjarmasin dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/NJRM/PJK/VI/2024 tanggal 9 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/NJRM/BAND/PJK/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 22 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001/NJRM/BAND/PJK/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

DeskripsiMenurutK o r eksi
Wajib Pajak Rp.Fiskus Rp.
Peredaran Usaha172.993.865.1191 72.993.865.119-
Harga Pokok Penjualan151.327.020.7221 51.327.020.722-
Laba Bruto21.666.844.39721.666.844.397-
Biaya Usaha Lainnya18.021.482.33618.021.482.336-
Laba Operasi3.645.362.0613.645.362.061-
Penghasilan dari Luar Usaha1.263.434.6491.263.434.649-
Biaya dari Luar Usaha2.205.461.2692.205.461.269-
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya---
Halaman 4 dari 46 halaman. Putusan Nomor PUT-004279.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
PT Nusantara j a ya Raya Mujur
g g y
Laba Neto Komersial2.703.335.4402.703.335.440-
Penyesuaian Fiskal Positif742.202.6612.147.450.6371.405.247.977
Penyesuaian Fiskal Negatif571.707.531571.707.531-
Fasilitas Penanaman Modal (Penguragan)---
Penghasilan Neto Fiskal2.873.830.5704.279.078.5461.405.247.977
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak2.873.830.5704.279.078.5461.405.247.977
PPh Badan Terutang718.457.5001.069.769.500351.312.000
Kredit Pajak541.228.000541.228.000-
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar177.229.500528.541.500351.312.000
Sanksi Administrasi76.563.144228.329.928151.766.784
PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar253.792.644756.871.428503.078.784

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang dajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 1.405.247.977 terdiri dari:

1. Biaya Representasi dan Tamu sebesar Rp. 51.681.661

Menurut Terbanding:

bahwa surat lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 10 Februari 2025 angka 5 dan 6 menyatakan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan semua biaya yang dimaksud di atas didukung bukti yang valid dan kompeten dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa kewajiban melampirkan daftar nominatif Biaya Representasi dan Tamu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan koreksi atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diatur dalam UU PPh Pasal 6 dan Pasal 9;

2. Biaya Selisih Nilai Persediaan sebesar Rp. 1.353.566.315

Menurut Terbanding:

bahwa surat lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 10 Februari 2025 angka 7 dan 8 menyatakan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa pada saat Pemeriksaan maupun pada saat Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti-bukti berupa berita acara stock opname maupun foto-foto yang menjadi dasar dari transaksi pengakuan biaya selisih nilai persediaan;

- bahwa dalam proses stock opname adalah hal yang biasa terjadi dan dalam prakteknya dapat terjadi selisih lebih ataupun selisih kurang dari persediaan;

- bahwa Pemohon Banding membukukan sebagai Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan bila terjadi selisih lebih dan membukukan sebagai Biaya Selisih Nilai Persediaan bila terjadi selisih lebih;

- bahwa tindakan membukukan baik selisih lebih ataupun selisih kurang dari persediaan telah dilakukan secara konsisten dan taat asas oleh Pemohon Banding;

- bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya terhadap Biaya Selisih Nilai Persediaan sebesar Rp. 1.353.566.315 dan mengabaikan Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak adil;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Biaya Representasi dan Tamu didukung oleh bukti yang valid dan kompeten dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

3. bahwa Biaya Selisih Nilai Persediaan didukung bukti yang valid dan kompeten dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4. bahwa pembukuan hasil stock opname ke dalam buku besar Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan dan Biaya Selisih Nilai Persediaan telah dilakukan secara konsisten dan taat asas;

5. bahwa Terbanding melakukan koreksi secara tidak adil karena hanya melakukan koreksi terhadap Biaya Selisih Nilai Persediaan dan mengabaikan Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak adil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/PJ/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00020/SUB-CT/WPJ.29/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.405.247.977

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18). Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan 1984;

2) Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar- benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

3) Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:

a. Nomor urut.

b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:

- Nama

- Posisi

- Nama perusahaan

- Jenis usaha.

4) Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya

tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan informasi kepada Pemohon Banding dengan surat permintaan pertama Nomor S-475/WPJ.29/2024 tanggal 30 Juli 2024, surat permintaan kedua Nomor S-599/WPJ.29/2024 tanggal 2 September 2024, dan surat permintaan tambahan Nomor S- 40/WPJ.29/2025 tanggal 6 Januari 2025, dengan rincian buku, catatan, data dan informasi yang diminta dan diberikan adalah sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019;

2. Laporan Keuangan Audited tahun 2019;

3. General Ledger tahun 2019;

4. Rekening Koran tahun pajak 2019;

5. Bukti pendukung atas koreksi Biaya Representasi dan Tamu;

6. Bukti pendukung atas koreksi Biaya Selisih Penilaian Persediaan;

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin nomor BA-191/WPJ.296/2024 tanggal 12 November 2024 terkait Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan koreksi positif atas Biaya Representasi dan Tamu tetap dipertahankan sebesar Rp51.681.661 karena di dalam penjelasan buku besar/ledger, pengeluaran tersebut meliputi pemberian makan, biaya sumbangan, biaya karangan bunga, biaya duka cita yang merupakan pemberian kenikmatan kepada karyawan yang tidak boleh dibebankan dan tidak ada daftar nominatif yang dilampirkan di SPT tahunan;

2. bahwa Tim Pemeriksa tidak dapat menyakini Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp1.353.566.315 tersebut karena didalamnya terdapat selisih penilaian Semen yang menurut

pemeriksa tidak bisa dinyakini perhitungan sebenarnya (tidak wajar). Dan dokumen yang disampaikan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah uraian/penjelasan atas nilai dari biaya Silisih Penilaian Persediaan;

3) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding nomor BA-2/WPJ.296/2025 tanggal 16 Januari 2025 terkait Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif Biaya Representasi dan Tamu tersebut pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2019;

2. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada dokumen pendukung lain terkait proses stock opname persediaan barang tersebut selain Berita Acara Internal yang dapat membuktikan proses stock opname persediaan barang tersebut;

3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Semen yang membatu akan langsung dibuang tanpa dokumentasi/foto. Pemohon Banding tidak memiliki tempat khusus untuk pembuangan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang diberikan Pemohon Banding dan Berita Acara Pembahasan Sengketa, diketahui:

1) bahwa yang menjadi sengketa koreksi terkait Penyesuaian Fiskal Positif adalah Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.405.247.976 terdiri atas Biaya Representasi dan Tamu sebesar Rp51.681.661 dan Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp1.353.566.315;

2) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18), yang menyebutkan bahwa biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya dan sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisi:

a. Nomor urut.

b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:

- Nama

- Posisi

- Nama perusahaan

- Jenis usaha

3) bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui Biaya Representasi dan Tamu sesuai penjelasan buku besar/general ledger merupakan pemberian makan, biaya sumbangan, biaya karangan bunga dan biaya duka cita. Pemohon Banding tidak membuat dan melampirkan daftar nominatif Biaya Representasi dan Tamu pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2019;

4) bahwa Biaya Selisih Penilaian Persediaan merupakan biaya normal yang terjadi dalam kegiatan usaha Pemohon Banding karena biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan apabila benar-benar telah terjadi dan didukung bukti yang memadai, sehingga dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

5) bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding hanya menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan Stok Opname untuk menunjukan bahwa terjadinya selisih nilai persediaan tersebut terjadi karena barang kurang/rusak. Pemohon Banding tidak memiliki dokumen pendukung lain terkait proses stok opname persediaan barang dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti memadai lainnya yang menunjukan bahwa barang kurang/rusak tersebut tidak digunakan lagi baik untuk kepentingan Pemohon Banding, karyawan, pemberian cuma-cuma kepada pihak lain maupun telah dimusnahkan.

6) bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Biaya Selisih Penilaian Persediaan benar-benar telah terjadi terutama atas barang kurang/rusak berupa Semen sebanyak lebih dari 23.000 sak yang tidak didukung dengan bukti pemusnahan. Menurut Pemohon Banding bahwa semen yang membatu akan dibuang, Pemohon Banding tidak memiliki tempat khusus untuk pembuangan dan Pemohon Banding tidak memiliki foto atau dokumentasi pemusnahan/pembuangan semen tersebut;

7) bahwa alasan Pemohon Banding yaitu Terbanding melakukan koreksi hanya terhadap Biaya Selisih Nilai Persediaan sebesar Rp1.353.566.315 dan mengabaikan Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak adil, merupakan alasan baru pada saat permohonan banding dan tidak ada pada saat pengajuan keberatan sehingga Terbading tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp67.511.577 tersebut;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding nomor 001/NJRM/BAND/PJK/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/19/737/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 atas Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/NJRM/BAND/PJK/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang pada pokoknya adalah isi surat bantahan sebagai berikut:

I. Isi dan Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB)

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding menegaskan pokok sengketa yang terdiri atas 2 (Dua) pokok sengketa yaitu:

1. Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Representasi dan Tamu sebesar Rp.51.681.661,-

2. Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp.1.353.566.315,-

bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya;

Pasal 7 Ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 Ayat (2)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

bahwa Lampiran II Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbunyi sebagai berikut:

BAB II Hal-Hal Khusus

A. Pendelegasian Kewenangan

Angka 198

Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang- undangan yang lebih rendah;

Angka 210

Dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko;

Angka 211

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif;

Angka 213

Pendelegasian kewenangan mengatur dari suatu Peraturan Perundang- undangan tidak boleh didelegasikan kepada direktur jenderal, sekretaris jenderal, atau pejabat yang setingkat;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2028 Tentang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 Ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

Pasal 9 Ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, Perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan Batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau Perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2028 Tentang Pajak Penghasilan tidak mendelegasikan kewenangan kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya untuk mengatur penerapan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1); bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya (Seri PPh Umum

18) tidak termasuk dalam hirarki peraturan Perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

bahwa Pendelegasian kewenangan mengatur dari suatu Peraturan Perundang- undangan tidak boleh didelegasikan kepada direktur jenderal, sekretaris jenderal, atau pejabat yang setingkat seperti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18);

bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif;

bahwa dengan demikian penyesuaian fiskal positif atas Biaya Representasi dan Tamu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2028 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1);

bahwa Pemohon Banding memilah kembali buku besar Biaya Representasi dan Tamu yang dapat dipecah menjadi beberapa jenis biaya yaitu:

Rincian Biaya dalam Buku Besar Entertainment
Entertainment22.598.301
Sumbangan2.570.000
Promosi2.750.000
Perjalanan Dinas405.400
Upah19.745.960
Natura3.612.000
Jumlah51.681.661

bahwa setelah mempelajari Biaya Representasi dan Tamu maka Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas Biaya Sumbangan berupa karangan bunga dan berbagai jenis sumbangan sebesar Rp.2.570.000 dan Biaya berupa Natura berupa makan dan minum sebesar Rp.3.612.000 dan tetap mengajukan Banding atas penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Representasi dan Tamu lainnya sebesar Rp. 45.499.661 karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Stock Opname yang disertai dokumentasi pencatatan terjadinya selisih nilai persediaan;

bahwa dalam proses stock opname adalah hal yang biasa terjadi dan dalam prakteknya dapat terjadi selisih lebih ataupun selisih kurang dari persediaan; bahwa Pemohon Banding membukukan sebagai Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan bila terjadi selisih lebih dan membukukan sebagai Biaya Selisih Nilai Persediaan bila terjadi selisih lebih;

bahwa tindakan membukukan baik selisih lebih ataupun selisih kurang dari persediaan telah dilakukan secara konsisten dan taat asas oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya terhadap Biaya Selisih Nilai Persediaan sebesar Rp. 1.353.566.315 dan mengabaikan Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak adil;

bahwa bila Terbanding mendalilkan bahwa barang kurang/rusak tersebut digunakan lagi baik untuk kepentingan Pemohon Banding, karyawan, pemberian cuma-cuma kepada pihak lain maupun telah dimusnahkan maka

sesuai prinsip "actori incumbit prabotio" atau pihak yang mendalilkan harus dapat membuktikan kebenaran argumennya;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 Ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 Ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

bahwa petugas Pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 Ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;

e. tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

f. apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;

g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;

h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan

i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP; bahwa dari pernyataan Terbanding dapat disimpulkan bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp.1.353.566.315 hanya berdasarkan dugaan dan tidak didukung bukti kompeten yang cukup;

bahwa pernyataan Terbanding mengenai alasan Pemohon Banding yaitu Terbanding melakukan koreksi hanya terhadap Biaya Selisih Nilai Persediaan sebesar Rp1.353.566.315 dan mengabaikan Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak adil, merupakan alasan baru pada saat permohonan banding dan tidak ada pada saat pengajuan keberatan sehingga Terbading tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp 67.511.577 tersebut adalah alasan pembenaran;

bahwa baik pada saat pemeriksaan maupun saat penelitian keberatan Pemohon Banding telah menyatakan bahwa dalam proses stock opname adalah hal yang biasa terjadi dan dalam prakteknya dapat terjadi selisih lebih ataupun selisih kurang dari persediaan;

bahwa Pemohon Banding membukukan sebagai Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan bila terjadi selisih lebih dan membukukan sebagai Biaya Selisih Nilai Persediaan bila terjadi selisih kurang;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan baik pada saat pemeriksaan maupun saat penelitian keberatan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Stock Opname yang menunjukkan selisih lebih ataupun selisih kurang dari persediaan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, maka SE- 27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) menjadi tidak relevan;

3. bahwa terdapat koreksi Terbanding atas Biaya Sumbangan berupa karangan bunga dan berbagai jenis sumbangan sebesar Rp. 2.570.000 dan Biaya berupa Natura berupa makan dan minum sebesar Rp. 3.612.000 yang disetujui Pemohon Banding;

4. bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Representasi dan Tamu lainnya sebesar Rp. 45.499.661 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena merupakan karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

5. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya terhadap Biaya Selisih Nilai Persediaan sebesar Rp. 1.353.566.315 dan mengabaikan Pendapatan Selisih Penilaian Persediaan menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak adil;

6. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp.1.353.566.315 hanya berdasarkan dugaan dan tidak didukung bukti kompeten yang cukup;

bahwa sehingga perhitungan pajak yang seharusnya masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

DeskripsiMenurutK o r e ksi
Wajib Pajak Rp.Fiskus Rp.
Peredaran Usaha172.993.865.119172.993.865.119-
Harga Pokok Penjualan151.327.020.722151.327.020.722-
Laba Bruto21.666.844.39721.666.844.397-
Biaya Usaha Lainnya18.021.482.33618.021.482.336-
Laba Operasi3.645.362.0613.645.362.061-
Penghasilan dari Luar Usaha1.263.434.6491.263.434.649-
Biaya dari Luar Usaha2.205.461.2692.205.461.269-
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya---
Laba Neto Komersial2.703.335.4402.703.335.440-
Penyesuaian Fiskal Positif748.384.6612.147.450.6371.399.065.977
Penyesuaian Fiskal Negatif571.707.531571.707.531-
Fasilitas Penanaman Modal (Penguragan)---
Penghasilan Neto Fiskal2.880.012.5704.279.078.5461.399.065.977
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak2.880.012.5704.279.078.5461.399.065.977
PPh Badan Terutang720.003.0001.069.769.500349.766.500
Kredit Pajak541.228.000541.228.000-
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar178.775.000528.541.500349.766.500
Sanksi Administrasi76.563.144228.329.928151.766.784
PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar255.338.144756.871.428501.533.284

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/PJ/WPJ.29/2025;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00002/KEB/PJ/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak;

Bukti P-2 Fotocopy Surat Keberatan Nomor 001/NJRM/PJK/VI/2024 tanggal 9

Juni 2024;

Bukti P-3 Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00005/206/19/737/24 tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-4 Fotocopy Bermaterai Akta Nomor 25 Tanggal 23 Juli 2018 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotocopy Bukti Penerimaan Negara tanggal 17 April 2024 NTPN:

E10BE3IG46JQ2M2N;

Bukti P-6 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus nomor 001/NJRMSKKK-

V/2025 tanggal 13 Mei 2025 atas nama Tjahjo Boedi Santoso dan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1061/PP/IKH/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Merry Chrissinda selaku Direktur;

Bukti P-8 Matrik dan Penjelasan dasar koreksi;

Bukti P-9 Perhitungan Pajak;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis Tanggal 27 Oktober 2025 beserta bukti;

Bukti P-11 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Tanggapan Tertulis Tanggal 24 Novembr 2025;

Bukti T-6 BA Pembahasan Sengketa;

Bukti T-7 Rincian Tanggapan Bukti PB;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/737/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/NJRM/BAND/PJK/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif742.202.6612.147.450.6371.405.247.976

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.405.247.976 terdiri dari:

- Biaya Representasi dan Tamu sebesar Rp51.681.661

- Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp1.353.566.315

1. Koreksi Biaya Representasi dan Tamu sebesar Rp51.681.661

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Representasi dan Tamu sebesar Rp51.681.661 karena menurut Terbanding biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986;

bahwa menurut Terbanding, meskipun pada prinsipnya biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya dapat dibebankan sepanjang memenuhi syarat formal dan material, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kelayakan pengurangannya karena tidak menyampaikan daftar nominatif sebagaimana diwajibkan;

bahwa dari hasil pemeriksaan, komponen biaya yang dibukukan sebagai Biaya Representasi dan Tamu ternyata meliputi pemberian makan, sumbangan, karangan bunga, dan biaya duka cita, yang sebagian dipandang sebagai pemberian kenikmatan kepada karyawan dan tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban nominatif serta ketidakterkaitan beberapa pengeluaran dengan kegiatan usaha, Terbanding berkesimpulan bahwa biaya tersebut harus dilakukan penyesuaian fiskal positif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, dengan alasan bahwa seluruh biaya yang dikoreksi

telah didukung oleh bukti yang sah dan dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat secara normatif, sebab tidak termasuk dalam hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban administrasi berupa daftar nominatif tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pengakuan biaya yang secara substansi berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding kemudian melakukan pemilahan terhadap komponen biaya yang dikoreksi, dan menyatakan setuju terhadap koreksi terbatas atas biaya sumbangan sebesar Rp2.570.000 serta biaya natura berupa makan dan minum sebesar Rp3.612.000;

bahwa selebihnya, yakni sebesar Rp45.499.661, Pemohon Banding menyatakan tetap tidak setuju dengan alasan bahwa biaya entertainment, promosi, perjalanan dinas, dan upah yang termasuk dalam akun Biaya Representasi dan Tamu merupakan biaya yang layak dibebankan karena berhubungan dengan kegiatan usaha dan didukung dengan bukti yang memadai;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah jumlah biaya sebesar Rp51.681.661 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal, ataukah tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur jenis-jenis pengeluaran yang dapat dibebankan secara fiskal (deductible expense), sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menentukan jenis pengeluaran yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (non-deductible expense);

bahwa menurut pertimbangan Pengadilan Pajak, suatu pengeluaran hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan kumulatif, yaitu: pertama, pengeluaran tersebut benar-benar terjadi; kedua, termasuk dalam kategori biaya yang diperkenankan menurut Pasal 6 ayat (1); dan ketiga, tidak termasuk dalam jenis pengeluaran yang dilarang pengurangannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Representasi dan Tamu sebesar Rp.51.681.661 merupakan koreksi fiskal atas 2 akun buku besar yaitu akun 6101.01080100 Entertainment sebesar Rp. 51.598.161 dan akun 6101.01080300 Biaya Tamu sebesar Rp. 83.500;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa biaya-biaya yang dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding dapat digolongkan sebagai berikut:

1Entertainment22.598.301
2Sumbangan2.570.000
3Promosi2.750.000
4Perjalanan Dinas405.400
5Upah19.745.960
6Natura3.612.000
Jumlah51.681.661

bahwa menurut Pemohon Banding penggolongan di atas berdasarkan kriteria sebagai berikut:

1. Biaya Entertainment: biaya-biaya berupa pemberian yang tidak berbentuk uang kepada relasi usaha/bukan pegawai, berupa jamuan makan, pemberian makanan dan minuman saat kunjungan ke tempat Pemohon Banding;

2. Sumbangan: biaya-biaya berupa pemberian uang kepada pihak yang bukan relasi usaha;

3. Promosi: biaya-biaya berupa pemberian yang tidak berbentuk uang kepada relasi usaha/bukan pegawai yang menunjukkan nama Pemohon Banding (PT Nusantarajaya Raya Mujur) seperti pemberian karangan bunga;

4. Perjalanan Dinas: biaya-biaya berupa penggantian biaya perjalanan dinas berupa penggantian BBM dan biaya makan selama perjalan dinas;

5. Upah: biaya-biaya berupa pemberian berbentuk uang kepada pegawai/bukan pegawai seperti uang makan dan uang lembur;

6. Natura: biaya-biaya yang tidak berbentuk uang kepada pegawai seperti pembelian kue ulang tahun, pemberian makan lainnya dan pemberian makan saat acara buka Bersama;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa menurut Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya-biaya di atas dapat ditentukan sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa terhadap biaya sumbangan sebesar Rp2.570.000 dan biaya natura sebesar Rp3.612.000, Pemohon Banding telah mengakui bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal (non-deductible expense), sehingga koreksi Terbanding terhadap biaya-biaya tersebut tetap dipertahankan;

- bahwa terhadap golongan biaya entertainment sebesar Rp22.598.301, Pemohon Banding mengajukan voucher kas dan kwitansi rumah makan sebagai dasar pengakuan biaya. Namun, bukti tersebut tidak mampu menunjukkan adanya hubungan kausal antara pengeluaran dimaksud dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti yang diajukan belum memadai untuk meyakinkan bahwa biaya tersebut benar-benar timbul dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding;

- bahwa terhadap biaya yang diklasifikasikan sebagai biaya promosi sebesar Rp2.750.000, Pengadilan Pajak telah meneliti bukti-bukti yang diajukan dan

mendapati bahwa pengeluaran dimaksud berupa papan ucapan pernikahan, ucapan duka cita atas meninggalnya keluarga relasi, serta karangan bunga untuk pernikahan atau kedukaan pihak lain. Bahwa bentuk pengeluaran tersebut bersifat sosial dan pribadi serta tidak mencerminkan aktivitas pemasaran, pengenalan produk, maupun kegiatan peningkatan citra usaha yang lazim dikategorikan sebagai biaya promosi;

- bahwa lebih lanjut, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa papan ucapan maupun karangan bunga tersebut digunakan sebagai sarana promosi yang dapat menimbulkan manfaat ekonomi bagi perusahaan atau memiliki hubungan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena sifatnya yang lebih menyerupai pemberian dalam rangka hubungan personal atau sosial, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut tidak memenuhi karakteristik sebagai biaya promosi menurut ketentuan perpajakan. Dengan demikian pengeluaran sebesar Rp2.750.000 tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

- bahwa terhadap biaya perjalanan dinas sebesar Rp405.400, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak menjelaskan secara memadai hubungan antara pengeluaran tersebut dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

- bahwa terhadap golongan biaya upah sebesar Rp19.745.960, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti yang diajukan Pemohon Banding, yang sebagian besar berupa voucher kas internal dan absensi karyawan, tidak cukup untuk menunjukkan validitas, kewajaran, serta hubungan relasi pekerjaan tersebut. Bahwa terhadap pengeluaran berupa uang makan, uang lembur, dan uang saku, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa jumlah yang dibayarkan telah dicatat sebagai penghasilan pegawai dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diwajibkan. Bahwa terhadap biaya perbaikan jembatan, kuitansi yang diajukan tidak mencantumkan identitas penerima dengan jelas dan tidak terdapat

dokumen lain yang mendukung pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Ketidakjelasan objek maupun realisasi pekerjaan menyebabkan Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya upah atau jasa dalam rangka kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya sebesar Rp51.681.661 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa oleh karena biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Representasi dan Tamu sebesar Rp51.681.661 yang dilakukan Terbanding adalah tepat dan karenanya patut dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp1.353.566.315 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Selisih

Penilaian Persediaan sebesar Rp1.353.566.315 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan bahwa suatu biaya hanya dapat dikurangkan secara fiskal apabila dapat dibuktikan kebenaran dan kewajarannya serta didukung oleh bukti-bukti yang memadai. Bahwa menurut Terbanding, walaupun secara prinsip biaya selisih penilaian persediaan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun pengurangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila selisih tersebut benar-benar terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan;

- bahwa dalam pemeriksaannya, Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa selisih persediaan tersebut memang terjadi sebagai akibat adanya barang rusak atau kurang berdasarkan hasil stock opname. Bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan Berita Acara Pemeriksaan Stok Opname sebagai dasar pengakuan biaya, dan dokumen tersebut dinilai masih bersifat internal serta tidak didukung oleh dokumen pendukung

lainnya yang semestinya menunjukkan secara lebih rinci proses dan hasil pemeriksaan fisik persediaan;

- bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti pemusnahan atau pembuangan atas barang-barang yang dinyatakan rusak atau tidak dapat digunakan lagi. Terbanding mencatat bahwa tidak terdapat bukti mengenai pembuangan atau pemusnahan semen yang membatu dalam jumlah lebih dari 23.000 sak, dan tidak terdapat dokumentasi berupa foto, berita acara pemusnahan, ataupun lokasi khusus yang digunakan untuk pembuangan. Bahwa oleh karena ketiadaan bukti tersebut, Terbanding tidak dapat diyakinkan bahwa barang-barang yang diklaim rusak benar-benar telah tidak digunakan lagi untuk kepentingan perusahaan, karyawan, atau diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain;

- bahwa berdasarkan kelemahan bukti tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengakuan biaya selisih penilaian persediaan tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan memadai sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya sebesar Rp1.353.566.315 tersebut dianggap tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa seluruh bukti terkait selisih persediaan telah disampaikan baik pada tahap pemeriksaan maupun keberatan. Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan Berita Acara Stock Opname serta foto-foto yang menunjukkan kondisi barang kurang atau rusak, dan alat bukti tersebut dianggap cukup untuk mendukung pengakuan biaya selisih penilaian persediaan;

- bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa selisih persediaan, baik berupa selisih lebih maupun selisih kurang, merupakan kondisi yang lazim terjadi dalam praktik persediaan dan telah dicatat secara konsisten serta taat asas. Bahwa Pemohon Banding membukukan selisih lebih persediaan sebagai pendapatan dan selisih kurang sebagai biaya, sehingga perlakuan

akuntansi tersebut telah diterapkan secara berkelanjutan dan tidak hanya dilakukan pada tahun pajak tertentu;

- bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah bertindak tidak adil dan tidak objektif dengan hanya mengoreksi biaya selisih nilai persediaan sebesar Rp1.353.566.315, namun tidak mengoreksi pendapatan selisih penilaian persediaan sebesar Rp67.511.577 yang berasal dari selisih lebih hasil stock opname. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengabaikan sebagian fakta yang menunjukkan bahwa proses stock opname menghasilkan kedua jenis selisih tersebut dan oleh karenanya mempertanyakan konsistensi pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi;

- bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi Terbanding semata-mata didasarkan pada dugaan tanpa dukungan bukti yang memadai. Bahwa apabila Terbanding mendalilkan bahwa barang rusak atau kurang tersebut telah digunakan kembali, dimanfaatkan oleh karyawan, atau diberikan kepada pihak lain, kedudukan pembuktian seharusnya berada pada Terbanding. Oleh karena menurut Pemohon Banding dalil tersebut tidak pernah dibuktikan, maka koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp1.353.566.315 dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa merupakan sengketa yang bersifat pembuktian, sehingga fokus utama pemeriksaan adalah menilai kecukupan dan kewajaran bukti yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur mengenai jenis pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense), sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menentukan jenis pengeluaran yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense). Bahwa menurut hukum pajak, suatu pengeluaran hanya dapat dikurangkan secara

fiskal apabila memenuhi persyaratan kumulatif, yaitu: (i) pengeluaran tersebut benar-benar terjadi, (ii) termasuk dalam kategori biaya yang diperkenankan menurut Pasal 6 ayat (1), dan (iii) tidak termasuk dalam pengeluaran yang dilarang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat in casu, hal yang harus dibuktikan adalah apakah benar terdapat selisih persediaan sebesar Rp1.353.566.315 sebagaimana dicatat oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran biaya tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Berita Acara Pemeriksaan Stock Opname yang memuat hasil pemeriksaan fisik persediaan, termasuk pencatatan selisih lebih maupun selisih kurang yang ditemukan pada saat pemeriksaan. Bahwa dari bukti-bukti tersebut tampak adanya selisih stok kurang atas berbagai jenis barang dagangan, antara lain atap spandex, closet, dan keramik, yang persediaannya terbukti lebih sedikit dari catatan pembukuan;

Menimbang bahwa di samping bukti tertulis, Pemohon Banding juga menyerahkan dokumentasi berupa foto yang menunjukkan kondisi fisik barang- barang yang dinyatakan rusak atau tidak layak jual, termasuk material bangunan yang rusak serta karung-karung semen yang telah mengeras sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Bahwa bukti foto tersebut konsisten dengan hasil stock opname dan memberikan dukungan visual terhadap keberadaan selisih persediaan yang dibebankan sebagai biaya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa keseluruhan bukti tersebut, baik Berita Acara Stock Opname maupun dokumentasi foto, saling mendukung dan memberikan gambaran yang wajar mengenai terjadinya selisih persediaan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa dengan adanya kesesuaian antara pencatatan, hasil pemeriksaan fisik, dan bukti visual, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti yang kompeten dan memadai atas Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp1.353.566.315;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak meyakini bahwa selisih persediaan tersebut benar terjadi dan merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, selisih persediaan

dimaksud merupakan biaya yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dengan demikian dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Biaya Selisih Penilaian Persediaan sebesar Rp1.353.566.315 yang dilakukan Terbanding tidak tepat, sehingga tidak dipertahankan;

bahwa dari seluruh uraian dan perimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berkesimpulan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.405.247.976 yang tetap dipertahankan sebesar Rp51.681.661 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp1.353.566.315;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)DipertahankanTidak Dapat
PengadilanDipertahankan
PajakPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif1.405.247.97651.681.6611.353.566.315
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut Terbanding Rp 2.147.450.637
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.353.566.315 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 793.884.322
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto172.993.865.119
2Harga Pokok Penjualan151.327.020.722
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)21.666.844.397
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha18.021.482.336
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)3.645.362.061
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(942.026.620)
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)(942.026.620)
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif793.884.322
b. Penyesuaian Fiskal Negatif571.707.531
c. Jumlah (a-b)222.176.791
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)2.925.512.232
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak2.925.512.232
12PPh Terutang731.378.058
13Kredit Pajak541.228.000
14Pajak yang tidak/kurang dibayar190.150.058
15Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP82.144.825
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar272.294.883
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/737/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, atas nama PT Nusantarajaya Raya Mujur NPWP 02.090.151.8-731.000 beralamat di Jl. Ahmad Yani Km 5,5 No. 01A, RT.005 RW.001, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 70236, domisili elektronik di njrm.banjarmasin@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp2.925.512.232 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp2.925.512.232 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp731.378.058 Kredit PajakRp541.228.000 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp190.150.058 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp82.144.825 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayarRp272.294.883

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.