P U T U S A N
Nomor: PUT-004277.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00009/206/20/426/24 tanggal 28 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004277.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAMUDRA BAUT TEKNIK, NPWP 95.650.716.4-426.000,
beralamat di Jalan Dukuh Duwur Nomor 32 RT 003 RW 010, Pegambiran Lemahwungkuk Kota Cirebon Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kevin Chandra Irwanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kevin Chandra Irwanto
Jabatan: Direktur
2. Nama: Andreas Handy Wibawa
Jabatan: Komisaris
3. Nama: Yohanes Kevin Yustian
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-203/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-PT.SBT/PP/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025,
4. Nama: Hariyasin
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-086/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,