P U T U S A N
Nomor PUT-004275.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00057/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00050/406/22/449/24 tanggal 24 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004275.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jalan Raya Parung - Gunung Sindur Nomor 68, Rt 006 Rw 001, Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16340, yang diwakili oleh Gyuhong Lee jabatan Direktur, (domisili elektronik: arsy.revandi@zinus.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,
Izin Kuasa Hukum : KEP-767/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0003/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,
2. Nama: Muhamad Noprianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0004/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,
3. Nama: Chaterine Hana Maria Assa,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1666/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agutsus
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,