P U T U S A N
Nomor PUT-004251.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00008/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004251.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA BAHARI LESTARI, NPWP 765583448436000 /
0765583448436000 NITKU 0765583448436000000000, beralamat di Jl. Raya Narogong Km 26 RT 016 RW 005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suyanto jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suyanto, S.Kom.,
Jabatan: Direktur,
Alamat: Jl. Pabrik Tenun Gg. Bahagia Nomor 86-B, Sei Putih
Tengah, Medan Petisah, Medan;
2. Nama: Ling Ling,
Jabatan: Accounting,
Alamat: Jl. Tupai Nomor 11, RT 002 RW 001, Pandau Hulu
II, Medan Area, Medan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SK/IBL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;
3. Nama: Beston Barto Siboro, S.H.,
Jabatan: Legal,
Alamat: Jl. Tumpi IV Blok CE-2/6 RT 009 RW 010, Pondok
Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SK/IBL/VI/2025 tanggal 9