P U T U S A N
Nomor PUT-004247.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004247.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA BAHARI LESTARI, NPWP 765583448436000 /
0765583448436000 NITKU 0765583448436000000000, beralamat di Jalan Raya Narogong Km. 26 RT.016 / RW.005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suyanto, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suyanto, S.Kom.
Jabatan: Direktur
2. Nama: Ling Ling
Jabatan: Accounting
Alamat: Jl. Tupai No. 11, RT.002 / RW.001, Pandau
Hulu II, Medan Area, Medan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK/IBL/VI/2025 tanggal 09 Juni 2025;
3. Nama: Beston Barto Siboro, S.H.
Jabatan: Legal
Alamat: Jl. Tumpi IV Blok CE-2/6 RT.009 / RW.010,
Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK/IBL/VI/2025 tanggal 09 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;