Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-004239.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Indonesia Bahari Lestari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Suyanto, S.Kom.
  • Ling Ling
  • Beston Barto Siboro, S.H.

P U T U S A N

Nomor PUT-004239.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00009/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004239.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA BAHARI LESTARI, NPWP 765583448436000 /

0765583448436000 NITKU 0765583448436000000000, beralamat di Jl. Raya Narogong Km 26 RT 016 RW 005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suyanto jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suyanto, S.Kom.,

Jabatan: Direktur,

Alamat: Jl. Pabrik Tenun Gg. Bahagia Nomor 86-B, Sei Putih

Tengah, Medan Petisah, Medan;

2. Nama: Ling Ling,

Jabatan: Accounting,

Alamat: Jl. Tupai Nomor 11, RT 002 RW 001, Pandau Hulu

II, Medan Area, Medan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SK/IBL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

3. Nama: Beston Barto Siboro, S.H.,

Jabatan: Legal,

Alamat: Jl. Tumpi IV Blok CE-2/6 RT 009 RW 010, Pondok

Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK/IBL/VI/2025 tanggal 9

Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-100/PJ.07/2026 tanggal 7 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 910/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-029/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/ACCT/IBL/IV/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00009/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 diterbitkan oleh KPP Pratama Cileungsi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor3.834.209.7123.834.209.712
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0229.083.400
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN229.083.4000
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.063.293.1124.063.293.112
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)4.063.293.1124.063.293.112
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap Menurut Tujuan Semula Tidak Diperjualbelikan/Perolehan yangg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)022.908.340
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.335.9084.335.908
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain120.279.039120.279.039
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)124.614.947124.614.947
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)124.614.947124.614.947
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(124.614.947)(101.706.607)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya124.614.947124.614.947
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)124.614.947124.614.947
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)022.908.340
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP17.181.255
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah (a+b+c+d+e+f)17.181.255
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)040.089.595
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/ACC/IBL/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan tersebut maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp40.089.595,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar nihil;

c. Jumlah Pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar nihil;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Februari 2025 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar22.908.340022.908.340
b. Sanksi Administrasi17.181.255017.181.255
c. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar40.089.595040.089.595

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 005/ACCT/IBL/IV/2025 tanggal 8 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 (Cap Harian Pos tanggal 9 Mei 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/ACCT/IBL/IV/2025 tanggal 8 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Februari 2025 diterima pada tanggal 17 Februari 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Suyanto jabatan selaku Direktur PT. Indonesia Bahari Lestari;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 Masa / Tahun Pajak Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor3.834.209.7123.834.209.7120
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0229.083.400-229.083.400
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN229.083.4000229.083.400
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.063.293.1124.063.293.1120
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)4.063.293.1124.063.293.1120
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan Aktiva Tetap Menurut Tujuan Semula Tidak Diperjualbelikan/Perolehan yangg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)022.908.340-22.908.340
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.335.9084.335.9080
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain120.279.039120.279.0390
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)124.614.947124.614.9470
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)124.614.947124.614.9470
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(124.614.947)(101.706.607)-22.908.340
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya124.614.947124.614.947
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)124.614.947124.614.947
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)022.908.340-22.908.340
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP17.181.255-17.181.255
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN00
g Jumlah (a+b+c+d+e+f)17.181.255-17.181.255
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)040.089.595-40.089.595

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat No 009/ACC/IBL/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor3.834.209.7123.834.209.7120
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN229.083.400229.083.4000
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.063.293.1124.063.293.1120
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)4.063.293.1124.063.293.1120
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap Menurut Tujuan Semula Tidak Diperjualbelikan/Perolehan yangg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP000
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)000
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.335.9084.335.9080
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain120.279.039120.279.0390
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)124.614.947124.614.9470
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)124.614.947124.614.9470
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(124.614.947)(124.614.947)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya124.614.947124.614.947
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)124.614.947124.614.947
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)000
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP00
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN00
g Jumlah (a+b+c+d+e+f)00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)000

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar22.908.340022.908.340
UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
b. Sanksi Administrasi17.181.255017.181.255
c. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar40.089.595040.089.595

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Koreksi PK atas Penjualan Limbah Ikan040.089.59540.089.595

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PK atas Penjualan Limbah

Menurut Terbanding:

bahwa sengketa pengenaan PPN atas transaksi penjualan limbah kepala ikan, dengan nilai DPP sebesar Rp229.083.400,00 berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-3/RIKSIS/WPJ.334/2024 tanggal 16 Februari 2024. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PK atas penjualan limbah kepala ikan tidak tercantum dalam PP Nomor 81 tahun 2015, sehingga seluruh penyerahan dikenakan PPN dan Terbanding berpendapat bahwa limbah ikan tersebut merupakan hasil sampingan dari proses pengolahan ikan (sebagai bahan baku) menjadi produk akhir berupa surimi;

Menurut Pemohon Banding:

1. bahwa sengketa pengenaan PPN atas transaksi penjualan limbah kepala ikan, dengan nilai DPP sebesar Rp.229.083.400,00 berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-3/RIKSIS/WPJ.334/2024 tanggal 16 Februari 2024. Menurut Pemohon Banding adalah penyerahan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Pemeriksa dan menjelaskan sebagai berikut:

a. bahwa BKP yang diserahkan sebenarnya bukan hanya limbah kepala ikan seperti tercantum dalam Faktur Pajak, tapi merupakan sisa dari seluruh badan ikan, karena yang Pemohon Banding ambil hanyalah

dagingnya saja. Sisa dari badan ikan yaitu terdiri dari kepala, perut, sirip, kulit, tulang, ekor dan hati ikan;

b. bahwa BKP yang diserahkan sebenarnya merupakan transaksi penjualan limbah ikan sisa hasil pengambilan daging ikan berupa potongan kepala ikan, sirip, kulit, tulang, ekor dan hati ikan. Dan juga dapat berupa ikan busuk dengan kondisi yang masih utuh (ikan tidak segar);

c. bahwa dalam proses pengambilan daging ikan tidak menggunakan tangan, namun melalui bantuan mesin yang fungsinya adalah memisahkan daging ikan dari badannya.Mesin ini bukanlah mesin yang dipakai untuk menghasilkan produk barang jadi yaitu Surimi;

d. bahwa limbah ikan tersebut bukan merupakan produk sampingan seperti yang dikemukan oleh Terbanding. Produk sampingan artinya produk yang dihasilkan dalam proses produksi secara bersamaan. Limbah ikan yang Pemohon Banding jual adalah sampah/limbah bagian dari ikan utuh yang sudah di ambil dagingnya;

e. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 atas penyerahan berupa: Ikan umpan hidup dan atau beku, Ikan hidup untuk dikonsumsi, Ikan segar /dingin, beku, dengan atau tanpa kepala, Ikan kering, Sirip, kulit, tulang dan hati ikan. adalah dibebaskan dari pengenaan PPN;

f. bahwa Peraturan Pemerintah ini kemudian di pertegas dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang berbunyi: atas penyerahan berupa Ikan hidup untuk dikonsumsi, Ikan segar /dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol/ tuna/ cakalang, beku dengan atau tanpa kepala, ikan kering, kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati ikan, fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku. adalah dibebaskan dari pengenaan PPN;

2. bahwa menurut Pemohon Banding sangat lah tidak adil apabila atas penyerahan penjualan ikan sisa hasil pengambilan daging ikan berupa

potongan kepala ikan, sirip, kulit, tulang, ekor, hati ikan dan ikan busuk di kenakan PPN, karena atas penyerahan ikan segar itu sendiri adalah di bebaskan dari pengenaan PPN;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf a UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

a.)Kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN

KETUHANAN YANG MASA ESA“ mengandung arti bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus adil dan keadilan tersebut berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;

bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Pajak tidak hanya memperhatikan kepastian hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan unsur keadilan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dengan penjelasan pada poin-poin diatas Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan BKP sisa hasil produksi ini, sehingga atas koreksi dari pemeriksa pajak tersebut seharusnya dapat dibatalkan;

3. Putusan Pengadilan Pajak tidak hanya memperhatikan kepastian hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan unsur keadilan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor 00009/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024;

bahwa atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen dalam bentuk hardopy/softcopy sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025

tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Kebertan Nomor 009/ACC/IBL/V/2024 tanggal 15 Mei

2024;

Bukti P-3 Fotokopi SKPKB PPN Nomor 00009/207/19/436/24 tanggal 29 Februari

2024;

Bukti P-4 Fotokopi SPHP Nomor S-3/RIKSIS/WPJ.334/2024 tanggal 16 Februari

2024;

Bukti P-5 Fotokopi NTPN dari SKPKB PPN Nomor 00009/207/19/436/24 tanggal

29 Februari 2024;

Bukti P-6 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 90 tanggal 18 November 2021 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-004239.16.2025/ PAN/2025 tanggal 1 Juni 2024 dengan permintaan agarTerbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7 Foto tampungan sortir ikan busuk;

Bukti P-8 Foto tampungan saringan limbah sisik dan duri;

Bukti P-9 Foto defrost bahan baku;

Bukti P-10 Foto timbangan ikan per-ekor;

Bukti P-11 Foto potong kepala dan buang isi perut;

Bukti P-12 Foto timbangan ikan per-ekor setelah potong kepala;

Bukti P-13 Foto timbangan kepala ikan per-pcs;

Bukti P-14 Foto tulang dan duri ikan;

Bukti P-15 SPT PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-16 SPT PPN Masa Pajak Oktober 2019;

Bukti P-17 Profil perusahaan;

Bukti P-18 Matriks sengketa;

Bukti P-19 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) tanggal 3 Februari 2025; Bukti P-20 Surat Tanggapan Pemberitahuan Daftar Hasil Peneiltian Keberatan

tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-21 Buku Pencatatan Limbah Tahun 2019;

Bukti P-22 Video Alur Proses Produksi PT Indonesia Bahari Lestari;

Bukti P-23 Video Alur proses Pemisahan dan Penanganan Limbah Produksi; Bukti P-24 Bagan Alur Proses Produksi;

Bukti P-25 Bagan Business Process Flow Chart;

Bukti P-26 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC dan Faktur Pajak; Bukti P-27 Surat Nomor 001/ACCT/IBL/XI/2025 tanggal 1 November 2025 perihal

Penjelasan Keterkaitan Langsung PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PP Nomor 48 Tahun 2020;

Bukti P-28 Surat Nomor 002/ACCT/IBL/XI/2025 tanggal 10 November 2025 perihal

Penjelasan Lanjutan tentang Keterkaitan Langung PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PP Nomor 48 Tahun 2020 serta Penambahan PMK 268/PMK.03/2015 dan 155/KMK.03/2001;

Bukti P-29 Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No

155/KMK.03/2001;

Bukti P-30 Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No

268/PMK.03/2015;

Bukti P-31 Surat Nomor 003/ACCT/IBL/XI/2025 tanggal 25 November 2025 perihal

Argumentasi Hukum atas PPN keluaran untuk penjualan Limbah Ikan; Bukti P-32 Surat tanpa Nomor tanggal 3 Desember 2025 perihal Kesimpulan

Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Surat tanpa Nomor tanggal 31 Oktober 2025 perihal Penjelasan Tertulis; Bukti T-5 Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

Bukti T-6 Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020;

Bukti T-7 Surat tanpa Nomor tanggal 20 November 2025 perihal Penjelasan

Tertulis,

Bukti T-8 Surat Nomor S-8389/PJ.07/2025 tanggal 28 November 2025 perihal

Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00009/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/ACCT/IBL/IV/2025 tanggal 8 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0229.083.400229.083.400
2.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN229.083.4000(229.083.400)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi berupa reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp229.083.400,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa limbah ikan tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 dan merupakan hasil sampingan dari proses pengolahan ikan, sehingga merupakan penyerahan yang dikenakan PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding

tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa limbah ikan merupakan bagian dari ikan sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp229.083.400,00 yaitu apakah penyerahan limbah ikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

b) Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

c) Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur, antara lain:

1) ayat (1), bahwa jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2) ayat (2), bahwa ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PP-81/2015) mengatur, antara lain:

1) Pasal 1 ayat (2) huruf b, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2) Pasal 8, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PP-81/2015 diundangkan pada tanggal 9 November 2015 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Januari 2016.

3) Lampiran PP-81/2015 angka 3 memuat barang hasil kelautan dan perikanan yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berupa komoditas ikan (tidak termasuk ikan hias) sebagai berikut:

NOKOMODITIPROSESJENIS BARANG
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
3Ikan (tidak termasuk ikan hias).- dipasarkan hidup. - pengumpulan dan pengangkutan ikan utuh di perairan umum atau di laut baik dalam satu kesatuan usaha maupun tidak. - penanganan ikan mati dengan pencucian, peng- esan/ pendinginan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut.- Ikan umpan hidup dan/atau beku. - Ikan hidup untuk dikonsumsi. - Ikan segar/dingin, beku, dengan atau tanpa kepala. - Ikan kering.
NOKOMODITIPROSESJENIS BARANG
- penanganan ikan mati dengan pembekuan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut. - penanganan ikan dengan pengemasan sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak.- Sirip, kulit, tulang dan hati ikan.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur, antara lain:

1) Pasal 1 ayat (2) huruf b, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2) Pasal II, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun PP-48/2020 diundangkan dan mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Agustus 2020.

3) Lampiran PP-48/2020 angka 3 memuat barang hasil kelautan dan perikanan yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berupa komoditas ikan (tidak termasuk ikan hias) sebagai berikut:

NOKOMODITIPROSESJENIS BARANG
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
3Ikan (tidak termasuk ikan hias).- dipasarkan hidup. - pengumpulan dan pengangkutan ikan utuh di perairan umum atau di laut baik dalam satu kesatuan usaha maupun tidak. - penanganan ikan mati dengan pencucian, peng- esan/ pendinginan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut. - penanganan ikan mati dengan pembekuan dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa kepala dan isi perut. - penanganan ikan mati dengan pencucian, peng-es- an/pendinginan/pembekuan, - pemotongan, tanpa kepala/tulang/ekor/ perut/sirip/k ulit. - penanganan ikan dengan pengemasan- Ikan umpan hidup dan/atau beku. - Ikan hidup untuk dikonsumsi. - Ikan segar/dingin, beku, dengan atau tanpa kepala. - Ikan kering. - Kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati. - Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku.
NOKOMODITIPROSESJENIS BARANG
sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean mengatur, antara lain:

1) Pasal 6 ayat (2) huruf b, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2) Pasal 34 huruf b, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

3) Pasal 36 huruf b, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4) Pasal 38, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun PP 49/2022 diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022;

5) Lampiran PP 49/2022 huruf A angka 3 memuat kriteria dan/atau perincian jenis barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berupa komoditas ikan (tidak termasuk ikan hias) sebagai berikut:

NOKOMODITIPROSESJENIS BARANG
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN 3 Ikan (tidak termasuk - dipasarkan hidup. - Ikan umpan hidup dan/ ikan hias). - pengumpulan dan pengangkutan ikan utuh atau beku. di perairan umum atau di laut baik dalam - Ikan hidup untuk satu kesatuan usaha maupun tidak. dikonsumsi. - penanganan ikan mati dengan pencucian, - Ikan segar/dingin, beku, peng-es-an/ pendinginan dalam keadaan dengan atau tanpa utuh, dengan atau tanpa kepala/tulang/ekor kepala. /perut/sirip/ kulit. - Ikan kering. - penanganan ikan mati dengan pembekuan - Kepala, ekor, perut, dalam keadaan utuh, dengan atau tanpa sirip, kulit, tulang dan kepala dan isi perut. hati. - penanganan ikan mati dengan pencucian, - Fillet dan daging ikan peng-es- an/pendinginan/pembekuan, lainnya (dicincang pemotongan, tanpa kepala/tulang/ekor maupun tidak), segar, /perut/sirip/k ulit. dingin, atau beku. - penanganan ikan dengan pengemasan sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan produksi surimi, dimana bahan baku utama yang digunakan adalah daging ikan yang diperoleh melalui proses pemisahan antara daging ikan dan bagian lainnya dengan menggunakan mesin pemisah;

2. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bagian-bagian ikan selain daging, yaitu kepala, sirip, tulang, ekor, perut, hati ikan, serta ikan yang tidak segar, merupakan limbah hasil produksi, bukan hasil produk sampingan dengan penjelasan sebagai berikut:

• Limbah kepala ikan tersebut tidak diproduksi secara simultan melalui proses produksi;

• Limbah kepala ikan merupakan sisa dari badan ikan setelah dilakukan pengambilan daging;

• Limbah kepala ikan hanya merupakan hasil buangan produksi dan tidak diproses menjadi barang jadi lain;

• Dengan demikian, limbah kepala ikan tidak dapat dikategorikan sebagai produk sampingan yang menjadi BKP baru;

3. bahwa Terbanding dalam pemeriksaannya berpendapat bahwa penyerahan limbah kepala ikan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dengan berpedoman pada PP Nomor 81 Tahun 2015;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dan selanjutnya banding, karena menyakini bahwa barang yang diserahkan termasuk barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, karena pada PP Nomor 81 tahun 2015 tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai perlakuan PPN atas kepala ikan, perut dan ekor secara terpisah. Bahwa menurut Pemohon Banding ketidakjelasan ini kemudian disempurnakan dan diklarifikasi secara eksplisit melalui PP Nomor 48 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa kepala ikan, perut dan ekor dibebaskan dari pengenaan PPN, serta memenuhi ketentuan bahan pakan sebagaimana diatur dalam PMK 268/PMK.03/2015 dan KMK 155/KMK.03/2001;

5. bahwa selama pemeriksaan persidangan, telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

a. bahwa barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli bukan hanya limbah kepala ikan, melainkan seluruh bagian ikan selain daging ikan yang telah diambil, yaitu: kepala, sirip, tulang, ekor, perut, hati serta ikan yang tidak segar lagi;

b. bahwa limbah ikan tersebut merupakan hasil pemisahan daging dengan menggunakan mesin pemisah, bukan hasil proses produksi yang menghasilkan produk jadi lain selain surimi;

c. bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaannya berpendapat bahwa penyerahan limbah kepala ikan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak terutang PPN dengan berpedoman pada PP Nomor 81 Tahun 2015 yang kemudian dipertegas dengan PP Nomor 48 tahun 2020;

d. PP Nomor 81 Tahun 2015 Lampiran poin 3 berbunyi: atas penyerahan berupa ikan umpan hidup dan atau beku, ikan hidup untuk di konsumsi, ikan segar atau dingin, beku, dengan atau tanpa kepala, ikan kering, sirip, kulit, tulang dan hati ikan adalah di bebaskan dari pengenaan PPN;

e. PP Nomor 48 tahun 2020 Lampiran poin 3 berbunyi: atas penyerahan berupa ikan hidup untuk dikonsumsi, ikan segar atau dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang, beku dengan atau tanpa kepala, ikan kering, kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang, dan hati ikan, fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku, adalah di bebaskan dari pengenaan PPN.

6. bahwa Majelis Hakim berpendapat PP Nomor 81 Tahun 2015 memang tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai perlakuan PPN atas kepala ikan, perut dan ekor secara terpisah. Ketidakjelasan norma tersebut justru disempurnakan dan diklarifikasi secara eksplisit melalui PP Nomor 48 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa kepala ikan, perut dan ekor dibebaskan dari pengenaan PPN;

7. bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dengan mengenakan PPN atas Kepala Ikan sebagaimana ditafsirkan oleh Terbanding menimbulkan ketidakkonsistenan logis dan ketidakpastian hukum, karena dalam praktiknya menghasilkan perlakuan PPN yang tidak rasional terhadap objek yang berasal dari satu kesatuan ikan yang sama, yaitu:

a. pembelian satu ekor ikan utuh dibebaskan dari pengenaan PPN;

b. pembelian bagian ikan berupa sirip, kulit, tulang, dan hati ikan dibebaskan dari pengenaan PPN;

c. namun pembelian bagian ikan berupa kepala, ekor, dan perut justru dianggap terutang PPN.

d. Ikan dalam proses produsi surimi oleh Pemohon Banding adalah ikan kecil dengan ukuran 2-3 cm, yang sesuai dengan bukti video proses produksi sangat tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memisahkan bagian bagian dari tubuh ikan kecil tersebut,.

8. bahwa Ketentuan PP Nomor 81 Tahun 2015 di Lampiran No 3 mengatur bahwa barang-barang berikut dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

• Ikan umpan hidup atau beku;

• Ikan hidup untuk konsumsi;

• Ikan segar/dingin/beku, dengan atau tanpa kepala;

• Ikan kering;

• Sirip, kulit, tulang dan hati ikan

bahwa dalam Pasal 2 huruf f, g, h mengatur bahwa barang-barang berikut dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan / atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa limbah ikan yang diserahkan Pemohon secara nyata merupakan bagian ikan yang disebut secara eksplisit dalam ketentuan pembebasan PPN;

9. bahwa PP Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP 81/2015 mempertegas bahwa penyerahan berikut dibebaskan dari pengenaan PPN:

• Kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang dan hati ikan;

• Fillet dan daging ikan lainnya, baik segar, dingin, maupun beku.

bahwa Pasal 2 huruf f, g, h mengatur bahwa barang-barang berikut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak mengalami perubahan sama sekali di PP 48/2020;

10. bahwa Ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 12 Tahun 2001 yang merupakan peraturan sebelum PP 81/2015 juga telah mengatur di Pasal 1 huruf b penyerahan berikut dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

“makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan ; dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa limbah ikan yang dijual oleh Pemohon Banding digunakan sebagai bahan baku pakan oleh para pembeli sehingga memenuhi ketentuan pembebasan tersebut;

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2001 telah diterbitkan KMK Nomor 155/KMK.03/2001 yang juga telah mengatur di Pasal 1 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa:

“Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa limbah ikan Pemohon merupakan makanan ternak dan bahan baku untuk pembuatan pakan ternak/ikan, sehingga tergolong objek yang dibebaskan dari PPN;

bahwa lebih lanjut PMK Nomor 268/PMK.03/2015 juga telah mengatur di Pasal 2 huruf f, g, h menyatakan bahwa penyerahan berikut dibebaskan dari pengenaan PPN:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan / atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa limbah ikan yang diserahkan Pemohon digunakan sebagai bahan baku pakan oleh para pembeli sehingga memenuhi ketentuan pembebasan tersebut;

11. bahwa Majelis Hakim berpendapat karena limbah kepala ikan, perut, ekor yang dipersoalkan tidak diperuntukkan dan tidak layak untuk konsumsi manusia, serta secara faktual dan konsisten hanya dimanfaatkan sebagai bahan baku pakan ternak dan/atau pakan ikan. Oleh karenanya, penyerahan limbah tersebut secara beralasan seharusnya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai atas bahan pakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengenaan PPN oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang sah;

12. bahwa Terbanding hanya mengutip sebagian ketentuan dari PP 81/2015 yang

tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai perlakuan PPN atas kepala ikan, perut dan ekor secara terpisah. Bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan perubahan peraturan melalui penegasan di PP 48/2020 yang secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa limbah kepala ikan, perut, dan ekor dibebaskan dari pengenaan PPN melalui penegasan di PP 48/2020 di Lampiran poin 3;

13. bahwa Majelis Hakim berpendapat Penafsiran Hukum Futuristik dapat dilakukan untuk mencerminkan konsistensi ketentuan pembebasan PPN yang sebelumnya tidak menyebutkan secara eksplisit atas kepala ikan. Dalam hal ini interpretasi futuristik menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang (ius contitutum) dengan berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang akan datang atau yang dicita-citakan (ius constituendum). Bahwa dengan penafsiran hukum futuristik ini Majelis Hakim berketetapan atas fakta PP Nomor 81 Tahun 2015 yang tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai perlakuan Pembebasan PPN atas kepala ikan, perut dan ekor, ketidakjelasan norma tersebut justru disempurnakan dan diklarifikasi secara eksplisit melalui PP Nomor 48 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa kepala ikan, perut dan ekor ikan dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp229.083.400,00 tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1.Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri229.083.4000229.083.400
2.Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(229.083.400)0(229.083.400)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp229.083.400,00) Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp229.083.400,00) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp0,00)

2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menurut TerbandingRp0,00) Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp(229.083.400,00) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menurut MajelisRp229.083.400,00)

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor3.834.209.712
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN229.083.400
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)4.063.293.112
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)4.063.293.112
2Penghitungan PPN kurang bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)0
b. Pajak yang Dapat Diperhitungkan:124.614.947
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-b)(124.614.947)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya124.614.947
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)124.614.947
4PPN yang kurang dibayar (2.c+3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00009/207/19/436/24 tanggal 29 Februari 2024, atas nama PT INDONESIA BAHARI LESTARI, NPWP 765583448436000 / 0765583448436000 NITKU 0765583448436000000000, beralamat di Jl. Raya Narogong Km 26 RT 016 RW 005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
b. Sanksi Bunga0
c. Sanksi Kenaikan0
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.