Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman
PUT-004220.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
PT International Paint Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004220.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT International Paint Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2021
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16F
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU 13/2003Pasal 35 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004220.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT International Paint Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/207/21/052/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 15 Juni 2026