PUTUSAN
Nomor PUT-004215.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 630394/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004215.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV MULTI PRIMA SEJAHTERA, NPWP 90.832.447.8-424.000,
beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266, yang diwakili oleh Hedy Budiman jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sandi Abdul Rozak,
Jabatan: Staf Impor,
Alamat: Dukuh Kalisalak, RT 003 RW 005, Kelurahan
Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0033/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 29 September 2025,
2. Nama: Tengku Azis Saleh Aridjas,
Jabatan: Staf Pajak,
Alamat: Bumi Sani Permai Blok F.3/1, RT 004 RW 014,
Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0034/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 29 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;