Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-004215.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

CV Multi Prima Sejahtera, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004215.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 630394/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004215.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV MULTI PRIMA SEJAHTERA, NPWP 90.832.447.8-424.000,

beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266, yang diwakili oleh Hedy Budiman jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sandi Abdul Rozak,

Jabatan: Staf Impor,

Alamat: Dukuh Kalisalak, RT 003 RW 005, Kelurahan

Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0033/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Tengku Azis Saleh Aridjas,

Jabatan: Staf Pajak,

Alamat: Bumi Sani Permai Blok F.3/1, RT 004 RW 014,

Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0034/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2391/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 955/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/IMP/MPS/V/2025 tanggal 19 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00752/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 0023/MPS/SUB/IMP/IX/2025 tanggal 8 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630394/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Denda Administrasi141.092.755 0154.622.197 5.000.00013.529.442 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran18.529.442

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/IMP/MPS/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda dan bunga sebesar Rp18.529.442,00 (delapan belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/IMP/MPS/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/IMP/MPS/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Maret 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244267.331 MTRCNY2.19CNY 2,409,59%

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas pertimbangan keputusan a quo angka 12 huruf a, Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan Pemohon Banding, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas pertimbangan keputusan a quo angka 12 huruf d, payment term yang tercantum pada purchase order dan sales contract adalah 0-300 hari (10 bulan) yang tercantum pada purchase order dan sales contract, merupakan kesepakatan bersama antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan pembeli Pemohon Banding dalam hal penangguhan pembayaran apabila terdapat ketidaksesuaian kualitas barang yang dipesan oleh pembeli. Hal ini merupakan layanan purna jual untuk dapat memastikan bahwa barang yang dikirim penjual sudah sesuai dengan permintaan pembeli, adapun jangka waktu tersebut setelah mempertimbangkan beberapa hal seperti jangka waktu pengiriman barang dari pihak penjual sampai dengan barang diterima oleh pihak pembeli, kemudian penggunaan barang tersebut sebagai bahan baku oleh penjual dalam proses produksi sampai dengan proses final checking;

bahwa terkait dengan sales contract yang dinilai tidak mencantumkan dengan jelas pihak-pihak yang menandatanganinya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen tersebut tetap sah dan mengikat secara hukum karena telah memuat identitas para pihak, termasuk nama perusahaan dan posisi hukum masing-masing. Adapun penggunaan stempel perusahaan pada kolom seller merupakan praktik umum dalam transaksi bisnis internasional, yang dalam banyak kasus dianggap cukup untuk

merepresentasikan persetujuan perusahaan apabila disertai dengan bukti pendukunglainsepertiinvoice,buktipembayaran,atau dokumen pengiriman;

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas pertimbangan keputusan a quo angka 12 huruf e, ketentuan mengenai payment term tidak dicantumkan dalam invoice karena telah diatur secara jelas dalam sales contract antara Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan Pemohon Banding. Sales contract tersebut telah dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung untuk memberikan kejelasan atas syarat pembayaran yang disepakati para pihak; bahwa sanggahan Pemohon Banding atas pertimbangan keputusan a quo angka 12 huruf f, bahwa benar Pemohon Banding telah mengajukan fotokopi slip transfer Bank BCA sebagai bukti dalam perkara ini, namun dikarenakan kualitas cetakan yang kurang jelas sehingga dinilai tidak memadai untuk dilakukan identifikasi secara akurat. Menyadari hal tersebut, Pemohon Banding akan melampirkan kembali bukti pembayaran dengan hasil scan yang lebih jelas untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang tercantum dapat diverifikasi secara akurat. Dengan bukti tambahan ini, diharapkan keabsahan transaksi dapat diuji sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat keraguan atas kebenaran transaksi tersebut. bahwa kebenaran pembayaran tidak dapat ditelusuri. Namun, sebagai pelengkap dokumen dengan ini Pemohon Banding melampirkan rekening koran untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas pertimbangan keputusan a quo angka 12 huruf i, bahwa benar Pemohon Banding telah melampirkan Polis Asuransi Nomor 102030924113528 tertanggal 17 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan pihak tertanggung Pemohon Banding. Sebagai bukti pembayaran, dilampirkan Dokumen Bukti Kas Keluar tertanggal 22 November 2024. Adapun terkait tidak tercantumnya kop perusahaan dan tanda terima dari pihak asuransi, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen dimaksud merupakan arsip internal perusahaan sebagai bukti pencatatan pengeluaran kas;

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas pertimbangan keputusan a quo angka 12 huruf k, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan pembukuan akuntansi berupa buku pembelian, buku hutang, dan buku persediaan. Adapun terkait pencatatan pada buku hutang atas transaksi berdasarkan Invoice Nomor LQ24244, yang menunjukkan status belum lunas per tanggal 29 November 2024 (sesuai tanggal Nomor pendaftaran/PIB), dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran atas transaksi tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 20 November 2024, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen bukti transfer yang telah dilampirkan. Dengan demikian, ketidaksesuaian yang timbul disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan administrasi dibanding waktu aktual pembayaran. Pemohon Banding akan melakukan penyesuaian atas pencatatan tersebut agar selaras dengan realisasi pembayaran;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00752/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi a quo diberitahukan melalui PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 dikategorikan sebagai impor jalur Merah;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:

1. Nama Barang: Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244;

2. Nilai Pabean (CIF): CNY585.454,89;

3. Negara Asal: China (CN);

4. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd;

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP),

Terbanding menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah (MTR)PIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
Harga SatuanHarga TotalHarga SatuanHarga Total
1Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244267.3312,19585,454.892,40641,594.40
Total585,454.89641,594.40

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding berdasarkan LPPNP diketahui sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding; bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor 630394/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp18.529.442,00 (delapan belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);

bahwa berdasarkan Pasal 84 dan Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

2. bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 162/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 30 Januari 2025, dengan tenggat waktu penyampaian selambat-lambatnya tanggal 4 Maret 2025, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan;

3. bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.id, Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa surat keberatan, salinan PIB, salinan SPTNP, bukti penerimaan negara, purchase order, sales contract, commercial invoice, packing list, B/L, polis asuransi, bukti transfer, rekening koran, buku besar, SPT Masa, akta perusahaan dan dokumen pendukung lainnya;

4. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti korespodensi meskipun telah dimintakan melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian terbentuknya nilai transaksi;

5. bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen Purchase Order Nomor MPS/051/XI/2024 tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dengan nilai transaksi CNY584.730,00 (CNF) dan terdapat keterangan Payment Term: 0-300 Days By T/T After Shipment;

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor LQ24244 tanggal 13 November 2024, dengan nilai transaksi CNY584.730,00 (CNF) yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd kepada Pemohon Banding dan terdapat keterangan Payment Term: 0- 300 Days By T/T After Shipment;

7. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut dokumen purchase order dan sales contract, terdapat ketidakwajaran pada payment term yang dapat mengakomodir pembayaran hingga 300 hari (10 bulan) tanpa terdapat ketentuan lebih lanjut terkait lamanya jangka waktu pembayaran tersebut. Selain itu sales contract tidak mencantumkan dengan jelas pihak-pihak yang menandatangani sales contract tersebut, bahkan untuk kolom pihak seller hanya mencantumkan stempel perusahaan;

8. bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice Nomor LQ24244 tanggal 15 November 2024, dengan nilai transaksi CNY585.454,89 (CNF Jakarta) yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd kepada Pemohon Banding dan tidak tercantum ketentuan payment term pada invoice;

9. bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti transfer Bank BCA Nomor XN007 tanggal 20 November 2024 dengan pengirim Pemohon Banding (A/C 8470977518) kepada peneriman Shaoxing Xinsheng Textile Co, Ltd (A/C 121 102 000 920 015 8073) dengan nilai transfer CNY585.454,89, namun dokumen bukti transfer hanya berupa hasil scan dari fotocopy dan tidak terdapat tanda validasi dari pihak Bank;

10. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran Bank BCA Nomor rekening 8470577518 yang mencatat data transaksi sesuai bukti transfer;

11. bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor 143453153608 tanggal 17 November 2024 dengan pihak shipper Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan Consignee Pemohon Banding, dan terdapat keterangan Ocean Freight Prepaid;

12. bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Nomor 102030924113528 tanggal 17 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan pihak insured Pemohon Banding. Atas Polis Asuransi tersebut Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Dokumen Bukti Kas Keluar tanggal 22 November 2024, namun pada lembar bukti kas keluar tanpa kop nama perusahaan sehingga tidak diketahui pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut, selain itu tidak terdapat tanda bukti pembayaran telah diterima oleh pihak asuransi;

13. bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen SPT Masa PPN dan Formulir 1111 B1 Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang mencatat data transaksi sesuai PIB;

14. bahwa Pemohon Banding menyerahkan pembukuan akuntansi berupa buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan. Berdasarkan penelitian buku hutang mencatat data transaksi pembelian Invoice LQ24244 tanggal 29 November 2024 dengan status hutang dan belum ada pembayaran, sehingga menunjukan ketidaksesuain data (inkonsistensi) terkait pelunasan atau bukti transfer;

15. berdasarkan seluruh uraian di atas, disimpulkan data/bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang diajukan oleh Pemohon Banding telah dianggap cukup, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF CNY641,594.40;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, importasi pada PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 dikenai sanksi administrasi berupa denda dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak

yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Surat Nomor 0023/MPS/SUB/IMP/IX/2025 tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas Bagian Analisis Nomor 8 huruf d, dalam pandangan Pemohon Banding, dalam praktik hukum perdata maupun hukum perdagangan, kesepakatan para pihak yang berperan sebagai salah satu syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dapat lahir tidak hanya melalui sarana tertulis, melainkan juga secara lisan maupun tindakan yang menimbulkan kepercayaan timbal balik antar pihak;

bahwa asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata memberi ruang kepada para pihak untuk menentukan bentuk maupun cara terjadinya kesepakatan sehingga ketiadaan bukti korespondensi tertulis bukan serta-merta meniadakan keberadaan kesepakatan jual-beli, sepanjang terdapat alat bukti lain yang secara sah dapat menunjukkan adanya transaksi dan hubungan hukum antara para pihak;

bahwa dalam praktik perdagangan internasional, meskipun lazim dituangkan dalam bentuk sales contract maupun purchase order, tidak tertutup kemungkinan kesepakatan terjadi lebih dahulu secara lisan, baik melalui pertemuan, percakapan langsung, maupun media komunikasi lain, kemudian diikuti dengan pembayaran atau pengiriman barang sebagai bentuk perwujudan perjanjian. Dengan demikian, keberadaan bukti korespondensi tertulis tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur validitas transaksi; bahwa sanggahan Pemohon Banding atas Bagian Analisis Nomor 8 huruf g, pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pembeli dilakukan 7 hari terhitung setelah tanggal 13 November 2024 yang tertera pada sales contract atau 3 hari terhitung setelah tanggal 17 November 2024

yang tertera pada bill of lading. Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhitung masih sangat jauh dari tanggal jatuh tempo yang terhitung 300 hari setelah pengiriman dilakukan. Sehingga, dugaan Terbanding mengenai adanya ketidakwajaran tidak berlandaskan;

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, dokumen sales contract yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding, dalam bentuk dokumen resmi yang dibubuhi cap perusahaan penjual. bahwa menurut Praktik Umum Perdagangan Internasional (International Commercial Practice) maupun kebiasaan dalam hubungan dagang di Republik Rakyat Tiongkok, cap perusahaan memiliki fungsi hukum yang sama dengan tanda tangan pejabat berwenang, sebagai bentuk pengesahan, persetujuan, dan pengakuan terhadap isi perjanjian. bahwa keberadaan cap perusahaan tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tanda persetujuan dari pihak penjual yang sah;

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas Bagian Analisis Nomor 8 huruf i, Pemohon Banding menyerahkan bukti transfer Bank BCA Nomor XN007 tanggal 20 November 2024 dengan pengirim CV Multi Prima Sejahtera (A/C 8470977518) kepada penerima Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd (A/C 121 102 000 920 015 8073) dengan nilai transfer sebesar CNY 585.454,89, sebagaimana tercatat dalam formulir resmi Application for Fund Transfer dari Bank BCA;

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas Bagian Analisis Nomor 8 huruf l, Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Nomor 102030924113528 tanggal 17 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan pihak insured CV Multi Prima Sejahtera. Atas polis dimaksud, Pemohon Banding melampirkan Bukti Kas Keluar tanggal 22 November 2024 sebagai bagian dari administrasi internal perusahaan yang menunjukkan adanya pencatatan pembayaran premi asuransi. Polis Asuransi telah sah diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi, yang menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran premi telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas Bagian Analisis Nomor 8 huruf n, bahwa terkait catatan pada buku hutang yang semula menunjukkan status

hutang atas transaksi Invoice Nomor LQ24244 tanggal 29 November 2024, hal tersebut merupakan pencatatan awal sebelum dilakukan pelunasan. Setelah pembayaran dilakukan, buku hutang telah direvisi dan diperbarui dengan mencantumkan tanggal pembayaran yang sesuai dengan bukti transfer bank. Dengan demikian, pencatatan yang sebelumnya dianggap inkonsisten bukanlah menunjukkan ketidakbenaran transaksi, melainkan hanya keterlambatan dalam pembaruan pembukuan. Oleh karenanya, dapat ditegaskan bahwa realisasi pembayaran atas Invoice Nomor LQ24244 telah dilakukan sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer bank yang sah, serta kini sudah tercermin dengan benar dalam revisi Buku Hutang Pemohon Banding;

Dokumen Pembanding dengan Transaksi Serupa:

bahwa tidak berlebihan apabila disampaikan, dengan mempertimbangkan dokumen impor PIB Nomor 252635 tanggal 25 November 2024, bahwa nilai transaksi atas barang serupa, yaitu Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ241 dengan harga CNY2.19, adalah sejenis serta memiliki kesamaan harga dengan barang yang diimpor pada transaksi a quo. Adapun atas barang dimaksud, tidak diterbitkan SPTNP maupun dikenakan kewajiban pembayaran kekurangan nilai pabean;

bahwa perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penetapan nilai pabean. Apabila transaksi pembanding dengan karakteristik serupa dapat diterima sebagai transaksi yang sah dan mencerminkan nilai transaksi sebenarnya tanpa dikenakan SPTNP, maka berdasarkan asas kepastian hukum serta asas perlakuan yang sama (equality before the law), transaksi a quo seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama;

bahwa oleh karena itu, penerbitan SPTNP terhadap transaksi a quo perlu ditinjau kembali, sehingga nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dapat diterima sebagaimana mestinya;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-59 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

630394/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 014/IMP/MPS/I/2025 tanggal 22 Januari

2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640241200404779 tanggal 4

Desember 2024 sebesar Rp18.529.442,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

ADD5337EOUPQB69B tanggal bayar 5 Desember 2024 sebesar Rp18.529.442,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 12 tanggal 10 April 2023, yang dibuat oleh

Surjadi Jasin, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Bandung;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 10 April 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0017871-AH.01.16 Tahun 2023 tanggal 13 April 2023;

Bukti P-8. PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-9. Billing DJBC Kode Billing 640241100349574 tanggal 29

November 2024 sebesar Rp141.092.755,00 (PIB);

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

216D97LI83IOUO46 tanggal bayar 29 November 2024 sebesar Rp141.092.755,00 (PIB);

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk PIB Nomor 265859

tanggal 29 November 2024;

Bukti P-12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

278419/KPU.1/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-13. Invoice Nomor LQ24244 tanggal 15 November 2024;

Bukti P-14. Packing List untuk Invoice Nomor LQ24244 tanggal 15

November 2024;

Bukti P-15. Bill of Lading Nomor 143453153608 tanggal 17 November 2024; Bukti P-16. CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

E24MA2K1QUE02926 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-17. Electronic Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor

E24MA2K1QUE02926 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-18. Laporan Surveyor Nomor CN61ME4801.P1.1 tanggal 20

November 2024;

Bukti P-19. Purchase Order Nomor MPS/051/XI/2024 tanggal 13 November

2024;

Bukti P-20. Sales Contract Nomor LQ24244 tanggal 13 November 2024; Bukti P-21. PIB Nomor 252635 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-22. Billing DJBC Kode Billing 640241100304556 tanggal 25

November 2024 sebesar Rp70.303.110,00 (PIB);

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

2AD860I69EVLLC5C tanggal bayar 25 November 2024 sebesar Rp70.303.110,00 (PIB);

Bukti P-24. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

277432/KPU.1/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-25. Invoice Nomor LQ24241 tanggal 9 November 2024;

Bukti P-26. Packing List untuk Invoice Nomor LQ24241 tanggal 9 November

2024;

Bukti P-27. Sea Waybill Nomor KMTCSHAN072891 tanggal 15 November

2024;

Bukti P-28. CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

E24MA2K1QUE02909 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-29. Laporan Surveyor Nomor CN61ME2781.P1.5 tanggal 18

November 2024;

Bukti P-30. Purchase Order Nomor MPS/045/XI/2024 tanggal 8 November

2024;

Bukti P-31. Sales Contract Nomor LQ24241 tanggal 13 November 2024;

Bukti P-32. Bukti Transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank Central Asia Tbk.

Nomor XNB7C tanggal 14 November 2024 sebesar Rp604.004.765,00;

Bukti P-33. Marine Cargo Import Nomor Policy 102030924113482 tanggal

15 November 2025;

Bukti P-34. NPWP Direktur 70.830.720.2-445.000 atas nama Hedy Budiman; Bukti P-35. NPWP CV Multi Prima Sejahtera 90.832.447.8-424.000;

Bukti P-36. SPT Masa PPN Formulir 1111 Pemohon Banding Masa

Desember 2024;

Bukti P-37. Bukti Penerimaan Elektronik CV Multi Prima Sejahtera Masa

Pajak Desember 2024

Bukti P-38. Buku Bank BCA CV Multi Prima Sejahtera Periode November

2024;

Bukti P-39. Nomor Induk Berusaha 9120001311599 tanggal terbit 19 Maret

2019;

Bukti P-40. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0033/IMP/MPS/IX/2025

tanggal 29 September 2025 atas nama Sandi Abdul Rozak; Bukti P-41. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Sandi Abdul

Rozak;

Bukti P-42. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0034/IMP/MPS/IX/2025

tanggal 29 September 2025 atas nama Tengku Azis Saleh Aridjas;

Bukti P-43. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Tengku Azis Saleh

Aridjas;

Bukti P-44. Pakta Integritas Direktur tanggal 29 September 2025 atas nama

Hedy Budiman;

Bukti P-45. Nomor Induk Berusaha 9120001311599 tanggal 1 Juli 2022; Bukti P-46. Policy Schedule Marine Cargo Import Nomor 102030924113628

tanggal 21 November 2024;

Bukti P-47. Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 8470577518 Periode

November 2024 (IDR);

Bukti P-48. Bukti Transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank Central Asia Tbk.

Nomor XN987 tanggal 20 November 2024 sebesar Rp1.281.736.391,00;

Bukti P-49. Buku Besar Pemohon Banding Periode Tahun 2024;

Bukti P-50. Buku Besar Pemohon Banding Periode Desember 2024;

Bukti P-51. Jurnal Penyesuaian Pemohon Banding Periode Desember 2024; Bukti P-52. Laporan Hutang Dagang Pemohon Banding Periode Tahun

2024;

Bukti P-53. Kartu Persediaan Bahan Baku Pemohon Banding Periode Tahun

2024;

Bukti P-54. Buku Pembelian Impor Pemohon Banding Periode Desember

2024;

Bukti P-55. Buku Penjualan Pemohon Banding Periode Tahun 2024;

Bukti P-56. Faktur Pajak Nomor Seri 010.001-24.09488757 tanggal 23

Desember 2024;

Bukti P-57. Dokumen Pembanding PIB Nomor 252635 tanggal 25 November

2024 dan dokumen pelengkap pabeannya;

Bukti P-58. Swift MT;

Bukti P-59. Kartu Hutang Supplier Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

629946/KPU.1/2024 tanggal 4 Desember 2024;

T-2. PIB Pembanding Nomor 990834 tanggal 7 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan yang Dilakukan

olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 630394/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/IMP/MPS/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY585,454.89Total CIF CNY641,594.40Jenis barang berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244. Negara Asal China. PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda dan bunga sebesar Rp18.529.442,00 (delapan belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY585,454.89Total CIF CNY641,594.40

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY641,594.40;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 sebesar CIF CNY585,454.89 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah nilai pabean sebagai berikut:

No.PIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
126585929 November 2024Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244. Negara asal China.Total CIF CNY585,454.89Total CIF CNY641,594.40

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik;

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa;

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4);

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi;

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi;

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri;

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan;

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau

kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF);

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method);

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual;

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang;

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25;

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. Tata Cara Penggunaan Metode Pengulangan (fallback method)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-

ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya;

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi);

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 629946/KPU.1/2024 tanggal 04 Desember 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 630394/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 04 Desember 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244, dengan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding Nomor 990834 tanggal 07 Oktober 2024 (pos 1);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 990834 tanggal 07 Oktober 2024 (pos 1) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos1: Polyester Fabric, 80% Polyester Staple + 20% Rayon Staple, Woven (Plain Weave), Piece Dyed 100%, CIF USD0.33 / Mtr, Konversi USD ke CNY
Pelabuhan MuatNantong
Negara asalChina
Tanggal B/L24 September 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang

sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor MPS/051/XI/2024 tanggal 13 November 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd yaitu berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 dengan jumlah sebanyak 267,000.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY584,730.00 (harga CNF CNY2.19/Mtr), Payment Term: 0-300 days by T/T after shipment, Tolerance +/-10 % is acceptable;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor LQ24244 tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, para pihak bersepakat untuk melakukan jual beli barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 sebanyak 267,000.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY584,730.00 (harga CNF CNY2.19/Mtr), Payment Term: 0-300 days after BL date, Tolerance 10% (-/+) acceptable, Payment to Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd, Bank Account Nomor 121 102 000 920 015 8073, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, Swift Code ICBKCNBJZJP;

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 265859 tanggal 29 November 2024, barang yang diimpor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 sebanyak 267,331.00 Mtr atau 1,822.00 Package, Pelabuhan Muat: Ningbo, negara asal China, Nilai Pabean CIF CNY585,454.89 atau sama dengan Rp1.282.661.409,403 (Kurs NDPBM Rp2.190.88), dengan

Pengirim dan Penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Importir CV Multi Prima Sejahtera;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor LQ24244 tanggal 15 November 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Light Rayon Woven Fabric DYD- LQ244 sebanyak 267,331.00 Mtr dengan nilai sebesar CNF CNY585,454.89 (harga CNY2.19/Mtr);

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice Nomor LQ24244 tanggal 15 November 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 sebanyak 267,331.00 Mtr atau 1,822.00 Package;

bahwa berdasarkan bukti Form E Nomor E24MA2K1QUE02909 tanggal 19 November 2024 yang diterbitkan oleh otoritas negara penjual, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 sebanyak 1,822.00 Package, Invoice Nomor LQ24244 tanggal 15 November 2024, Exportir: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Importir: CV Multi Prima Sejahtera;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Surveyor Nomor ITX21E4801824108530 tanggal 20 November 2024, VO Nomor CN61ME4801.P1.1 tanggal 20 November 2024, yang diterbitkan PT. Anindya Wiraputra Konsult, barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 dengan jumlah sebanyak 267,331.00 Mtr atau 1,822.00 Package dikirimkan atau dikapalkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading Nomor 143453153608 tanggal 17 November 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 sebanyak 1,822.00 Package, dengan pengirim (Shipper): Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Consignee: CV Multi Prima Sejahtera;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance Nomor 1333960 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan polis asuransi Nomor 102030924113528 tanggal 17 November 2024, nilai premi sebesar CNY894.26

dan nilai pertanggungan sebesar CNY585,454.89. Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Kas Keluar tanggal 22 November 2024 dengan nilai sebesar Rp1.951.051,75 uraian biaya import Asuransi Videi No. Polis 102030924113528 CNY894.26X2.181,75;

bahwa pada SPT Masa PPN November 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp1.282.661.409,00 dengan Nama Penjual BKP Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd untuk PIB sengketa a quo; bahwa atas pembelian atau impor barang impor dalam sengketa a quo, pemohon banding membayarkan kepada Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd, dengan bukti transfer Bank BCA Nomor XN987 tanggal 20 November 2024 dengan nilai sebesar CNY585,454.89atau setara Rp1.281.736.391,00 (Kurs Rp2.189,30 belum ditambah Biaya Rp50.000,00) dengan Bank Account Nomor 121 102 000 920 015 8073, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, Swift Code ICBKCNBJZJP, berita Payment Inv Nomor 2012// LQ24244 585,454.89 Pembayaran Kain;

bahwa berdasarkan bukti Rekening Giro BCA Nomor 8470577518 periode November 2024 a.n. CV Multi Prima Sejahtera, terdapat informasi adanya mutasi debit pada tanggal 20 November 2024 sebesar Rp1.281.736.391,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0941521-0;

bahwa transaksi atas sengketa a quo dicatat oleh Pemohon Banding sebagaimana pada bukti pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Buku Pembelian Impor Desember Tahun 2024

Pada bulan November terdapat pencatatan pembelian barang impor atas PIB sengketa a quo dengan barang berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 sebanyak 267,331.00 Mtr atau 1,822.00 Package dengan nilai sebesar CNY585,454.89 atau Rp1.282.661.409,403 (Kurs Rp2.190.88) untuk Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd;

2. Kartu Persediaan Bahan Baku Tahun 2024

Terdapat pencatatan penambahan jumlah persediaan barang berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 sebanyak 267,331.00 Mtr berdasarkan dokumen MPS-LPB-1124-001 dan terdapat realisasi

pengeluaran ke bagian produksi dengan jumlah 267,331.00 Mtr berdasarkan dokumen MPS-SPB-1124-001 untuk PIB sengketa a quo;

3. Laporan Hutang Dagang Tahun 2024

Terdapat pencatatan hutang atas pembelian barang dengan Invoice Nomor LQ24244 dengan nilai sebesar CNY585,454.89 atau setara Rp1.282.661.409,40 dengan kurs 2.190,23;

4. Buku Bank BCA

Pada tanggal 20 November 2024, terdapat pencatatan transaksi sebesar Rp1.281.736.391,00 dengan keterangan Yiwu Yinghe PIB 202 (585,454.89*2.189,3) dan bukti Nomor 009/BBK-BCA518/MPS/11/2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, maka disimpulkan ada ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang tercantum dalam purchase order dan sales contract dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB, SPT Masa PPN, dan yang tercantum di invoice serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa perbedaan tersebut karena adanya perbedaan jumlah barang antara yang dipesan sebagaimana tercantum dalam purchase order dan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam sales contract dengan jumlah barang yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list, bill of lading, dan laporan surveyor. Namun demikian, tidak ada perbedaan nilai satuan barang sengketa yaitu sebesar CNY2.19 per meter, dan perbedaan jumlah tersebut dimungkinkan serta telah diperjanjikan dalam klausul purchase order dan dalam sales contract yang menyatakan Tolerance 10% (-/+) acceptable;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan dokumen korespondensi atau negosiasi harga atas impor barang dalam sengketa a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan proses negosiasi harga antara Pemohon Banding dan pihak Penjual (seller) dilakukan secara langsung dan lisan, sebagaimana lazim terjadi dalam hubungan dagang yang telah berlangsung secara berkelanjutan. Hasil negosiasi tersebut kemudian dituangkan secara resmi

dalam sales contract dan purchase order, yang secara eksplisit mencantumkan kesepakatan harga, spesifikasi barang, ketentuan pengiriman, dan syarat pembayaran;

bahwa pembayaran atas importasi sengketa a quo tidak dilakukan kepada Penjual/Supplier yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd melainkan kepada entitas lain yang tidak terkait langsung dengan importasi sengketa a quo yaitu Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd. melalui rekening Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch;

bahwa adanya perbedaan entitas tujuan pembayaran, menurut Pengadilan Pajak, telah diakomodasi dalam sales contract sebagaimana tercantum dalam klausul Payment to: Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd, sehingga secara kontraktual tujuan penerima pembayaran telah disepakati antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli. Selain itu, keberadaan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran merupakan hal yang wajar dan sah dalam praktik perdagangan internasional, sepanjang dilakukan berdasarkan kontrak atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli dan tidak mengubah substansi hubungan hukum jual beli antara Penjual dan Pembeli;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing-masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 sebesar CIF CNY585,454.89 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Nomor KEP-00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY585,454.89CIF CNY641,594.40CIF CNY585,454.89

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 sebesar CIF CNY585,454.89 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00653/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 630394/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024 atas nama CV MULTI PRIMA SEJAHTERA, NPWP 90.832.447.8-424.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ244 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 265859 tanggal 29 November 2024 sebesar CIF CNY585,454.89.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.